Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Desember …
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga menetapkan Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor …
Pasal Dilanggar: Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan; Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020; Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 25
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Muhammad Sarkani, Teradu III Ahmad Naafi, Teradu I…