Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena Teradu a.n Wahyu telah diberhentikan secara tetap dari jabatannya selaku Anggota Panwaslu Kota Langsa berdasarkan Putusan DKPP RI Nomor 73/DKPP-PKE- III/2…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena masa jabatan PPK, PPS, dan KPPS sudah berakhir dan DKPP tidak lagi berwenang mengadili.
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena masa jabatan PPK sudah berakhir dan DKPP tidak lagi berwenang mengadili.
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Samsul Bahri Tiyong 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETET…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: 1 Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan…
Amar Putusan: 1 Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 1 - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan…
Amar Putusan: Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan karena Teradu telah diberhentikan dari jabatannya selaku Anggota PPS Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sula…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan 1…
Amar Putusan: Menyatakan : Berdasarkan Surat Pengadu Nomor 89/PP/PLF/2019 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DKPP dan telah dibacakan dalam sidang Kode Etik tanggal 28 Agustus 2019, Perihal Pencabutan Pengaduan dan/at…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Eleonarius Dawa sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 22 Juli 2025 dan majelis men…