Pokok Aduan: Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 September 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Proses perekr…
Pertimbangan: Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional yang mengakibat…
Pasal Dilanggar: Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,; Pasal 124 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,; Pasal 127 ayat 5
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Herwyn J.H. Malonda…