Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 159/I- P/L-DKPP/2013, yang dir…
Pertimbangan: Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan me…
Pasal Dilanggar: Pasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang atas nama H.M Arif Iqbal, Ade Suparman, Yuliana Mardatilla…