Pokok Aduan: Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 42/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 12 Januari 2016, yang diregistrasi den…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang membuka kot…
Pasal Dilanggar: Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghtungan Suara; Pasal 69; Pasal 71 Peraturan KPU
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Umi Rifdiyawaty, Teradu II atas nama Delfinus, Teradu III atas nama Kasiono, Teradu IV atas nama Misrawi, dan Teradu V ata…