Pokok Aduan: Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan olehpara Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembangy…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena dalam melakukan pemberhentian tetap …
Pasal Dilanggar: Pasal 11 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor; Pasal 63 ayat (3); Pasal 36 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Eftiyani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palembang, Teradu II Abdul Malik, Teradu III Syafarudin Adam, Teradu IV Y…