Pokok Aduan: Menimbang pengaduan Para Pengadu yang diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua d…
Pertimbangan: Menimbang Pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan seluruh amar Putusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.0…
Pasal Dilanggar: Pasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Rizal selaku Ketua KPU Kabupaten Siak, Teradu II Agus Haryanto, Teradu III Susilo, Teradu IV Berlian Littaqwa, Terad…