Pokok Aduan: 1. Terlapor I Ahmad Aziz Firdaus diduga telah berbuat tidak profesional, berpihak, menjalankan tugas dengan memiliki konflik kepentingan, dan melanggar Pasal 8 huruf a dan huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentan…
Pertimbangan: [4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak mandiri karena tidak me…
Pasal Dilanggar: Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Aziz Firdaus, Teradu II R Setia Surya, Teradu III Mohammad Abduh dan Teradu IV Khoerun Nasichin masing-masing selaku…