Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 653/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Perkara…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 653/I-P/L-DKPP/2014 mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu terkait penggunaan fasilitas…
Pasal Dilanggar: Pasal 190 ayat (4); Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Rorry Desrino Purnama,S.H., dan Teradu II atas nama Drs. Totok Hariyanto, masing- masing selak…