Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke Beranda

976 putusan ditemukan untuk status "Melanggar" · halaman 64 dari 66
Urutkan: Terbaru Terlama
Melanggar Nomor Putusan: Putusan No.45/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Tanjung Pinang
Tahun: 2014 👁 15 dibaca · ⇩ 5 diunduh
Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 94/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nom…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi warga negara Indonesia, bernama Reni untuk memper…
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Baharuddin selaku Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini ; 3.…
Melanggar Nomor Putusan: Putusan No. 253/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Banyuwangi
Tahun: 2014 👁 14 dibaca · ⇩ 8 diunduh
Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 653/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Perkara…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 653/I-P/L-DKPP/2014 mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu terkait penggunaan fasilitas…
Pasal Dilanggar: Pasal 190 ayat (4); Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Rorry Desrino Purnama,S.H., dan Teradu II atas nama Drs. Totok Hariyanto, masing- masing selak…
Melanggar Nomor Putusan: No.30 Tahun 2022
Surya Diansyah, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2022 👁 26 dibaca · ⇩ 8 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 29-P/L- DKPP/VIII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak 2020. Bahwa Teradu merupakan Anggota …
Pasal Dilanggar: Pasal 117 ayat (1); Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Surya Diansyah selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan B…
Melanggar Nomor Putusan: 279-PKEDKPP/XI/2024
PKD Desa Hilimberua Naa, PPS Desa Hilimberua Naa, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, serta Ketua Bawaslu dan Anggota Kabupaten Nias Barat
Tahun: 2024 👁 46 dibaca · ⇩ 6 diunduh
Pokok Aduan: POKOK Para PengaduAN Para Pengadu 1.1 Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU melaporkan Ketua KPPS TPS 002 kepada TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) atas dug…
Pertimbangan: Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, T…
Pasal Dilanggar: Pasal 387 ayat (1); Pasal 52 ayat (5); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan: 1. Menerima Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yoeli Waruwu selaku Anggota Pengawas Desa Hilimberua Naa dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak P…
Melanggar Nomor Putusan: Putusan No.76/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih Prov. Aceh
Tahun: 2017 👁 14 dibaca · ⇩ 7 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 112/VI- P/L-DKPP/2016 tanggal 14 maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: …
Pertimbangan: Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum yakni menyampaikan suatu informasi tanpa didasari data yang valid. Bahwa …
Pasal Dilanggar: Pasal 6 ayat (2); Pasal 48; Pasal 11
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pokok aduan para Pengadu untuk sebagian 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian dari jabatan ketua Panwaslih Aceh kepada Teradu Samsul Bahri 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indon…
Melanggar Nomor Putusan: Putusan No. 21/DKPP-PKE-II/2014
Tahun: 2014 👁 15 dibaca · ⇩ 9 diunduh
Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 24 Februari 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 47/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan …
Pertimbangan: Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan pokok-pokok pengaduan bahwa Teradu I a/n Herwandi SH.I diduga kuat merupakan Pengurus A…
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Herwandi, SH.I dan Teradu II atas nama Nanang Elpan, S. Hut selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Ker…
Melanggar Nomor Putusan: No. 112 Tahun 2020
Monitha P. Mokodompit Anggota Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Tahun: 2020 👁 17 dibaca · ⇩ 6 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 125-P/L- DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE-DKPP…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu selaku Ketua Kelompok Kerja Perekrutan Calon Anggota Panwascam di Kabupa…
Pasal Dilanggar: Pasal 15
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu Monitha P. Mokodompit selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahka…
Melanggar Nomor Putusan: Maklumat No. 92/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Tapanuli Utara
Tahun: 2013 👁 11 dibaca · ⇩ 5 diunduh
Pasal Dilanggar: Pasal 61 Peraturan Komisi; Pasal 66 ayat (3) jo. Pasal 67; Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi pemberhentian sementara hingga terpenuhinya hak Pengadu, St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati Kabup…
Melanggar Nomor Putusan: Putusan No. 78, 88, 91/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Prov. Sumsel
Tahun: 2013 👁 9 dibaca · ⇩ 4 diunduh
Amar Putusan: 1. Menerima Pengaduan Pengadu I untuk sebagian 2. Menolak pengaduan Pengadu II dan III untuk seluruhnya; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V 4. Memerintahkan K…
Melanggar Nomor Putusan: Putusan No. 331/DKPP-PKE/III/2014
Putusan KPU Kab. Kubu Raya
Tahun: 2014 👁 16 dibaca · ⇩ 5 diunduh
Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor757/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33…
Pasal Dilanggar: Pasal 54 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 54 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Gustiar, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerinta…
Melanggar Nomor Putusan: No. 123 Tahun 2020
Arief Budiman, Ketua KPU RI
Tahun: 2020 👁 45 dibaca · ⇩ 13 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 120-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: Telp. (021) 31922450, Fax.
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu mendampingi/menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta; [4.1.…
Pasal Dilanggar: Pasal 458 ayat (13); Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, DKPP mempunyai; Pasal 14
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua Komi…
Melanggar Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2023
Nana Priana, Ketua KPU Kabupaten Lahat
Tahun: 2023 👁 30 dibaca · ⇩ 8 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Maret 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa sekira bulan Agus…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang dan menjanjikan kelulusan kepada calon peserta dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Lahat …
Pasal Dilanggar: Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 12
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komis…
Melanggar Nomor Putusan: Putusan No.47/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih Kota Tebing Tinggi
Tahun: 2017 👁 15 dibaca · ⇩ 9 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 89/VI-P/L- DKPP/2017 tanggal 9 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomo…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum karena tidak dapat menjamin kualitas pelayanan bagi 41 pemilih di RS…
Pasal Dilanggar: Pasal 15
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pokok aduan para Pengadu untuk sebagian 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Abdul Khair selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota tebing Tinggi, Teradu II Wal Ashri, Teradu III Ridwan Nap…
Melanggar Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2022
Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh
Tahun: 2022 👁 39 dibaca · ⇩ 11 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 22-P/L- DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak jujur sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh dalam mengurus perpindahan sebagai …
Pasal Dilanggar: Pasal 10 ayat (9); Pasal 37; Pasal 73 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk…
Melanggar Nomor Putusan: Putusan No.67/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Medan
Tahun: 2014 👁 15 dibaca · ⇩ 8 diunduh
Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 125/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan No…
Pertimbangan: Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak menindaklanjuti permohonan Pengadu untuk melakukan rekapitulasi ulang surat…
Pasal Dilanggar: Pasal 3; Pasal 5; Pasal 10
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian ; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas nama Rahmat Kartolo Simanjuntak, S.T., M.T selaku Anggota KPU Kota Medan 3. Menjatuhkan sanksi berupa …
« Sebelumnya 61 62 63 64 65 66 Berikutnya »