Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor:128/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 16 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nom…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I Junpiter Pakpahan, Teradu II Ali Imransyah Harahap, dan Teradu III Guntur Hutajulu diduga melanggar kode etik atas perbuatannya sebagai Ketua dan Anggo…
Pasal Dilanggar: Pasal 11; Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP; Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yang menentukan bahwa berdasarkan hasil
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Junpiter Pakpahan selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir dan Teradu II Ali Imransyah Harahap …