Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 51- P/L- DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 1-PKE-DKP…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga bekerja tidak penuh waktu. Teradu tercatat masih mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STA…
Pasal Dilanggar: Pasal 21 ayat (1); Pasal 75 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Abdul Khalik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tin…