Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilak…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menentukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tang…
Pasal Dilanggar: Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan juncto; Pasal 80 ayat (2); Pasal 50 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dewi Alhikmah Wati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Teradu II Muhammad Uzer, dan Teradu III Lily Oktayanti, m…