Pokok Aduan: 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V yang telah disebutkan namanya diatas merupakan Komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum yang Selanjutnya disingakat Menjadi BAWASLU yang berkedudukan di Provinsi Sulawesi Tengah sekal…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga memberikan informasi kepada publik terkait diss…
Pasal Dilanggar: Pasal 1; Pasal 4; Pasal 17
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu III Zatriawati, Teradu IV Darmiati dan Teradu V Inong, …