Pokok Aduan: Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 2-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan Pengaduan Nomor 11-P/L-DKPP/I/2024 ya…
Pertimbangan: Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 29 November 2023 Para Ter…
Pasal Dilanggar: Pasal 280 ayat (1); Pasal 280 ayat (2); Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi,…