Pokok Aduan: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 April 2025, sebagai beriku…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum, tidak adil, tidak cermat dalam menerapkan tata tertib pada saat kegiatan debat publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojo…
Pasal Dilanggar: Pasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Usmuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Mojokerto, Teradu II Suwaji, Teradu III Muhammad Oggy Yulian Pratama, Teradu IV Ulil…