Pokok Aduan: Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 109/I-P/L- DKPP/2015 dan Nomor 109/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi de…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu I yang mendalilkan Teradu I, II, dan III telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses verifikasi persyaratan Bakal Calo…
Pasal Dilanggar: Pasal 1; Pasal 3; Pasal 4
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Sjane F. Walangarei, Teradu II atas nama Roy Jusuf Laya, dan Teradu III atas nama Stenley Walando…