Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 83-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 95- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP de…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak mandiri, profesional dan akuntable atas tindakannya: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel dalam pemutakhiran dan penyus…
Pasal Dilanggar: Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun; Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dirwansyah Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Teradu II Sahlan Sabu, Teradu III Ridwan Syarifudin, Teradu …