Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut: Pengadu telah mengikuti seluruh…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan tidak transparan dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK untuk Pemilihan Umum 2024 di Kecamatan Kuaro, Kabupate…
Pasal Dilanggar: Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan, "Seleksi
Amar Putusan: 1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Qayyim Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paser, Teradu II M. Makbu, Teradu III Ahyar Rosidi, Teradu IV Arb…