Melanggar
Nomor Putusan: 247-PKE-DKPP/IX/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal Putusan: 21-04-2025 👁 28 dibaca · ⇩ 6 diunduh
Pokok Aduan: 1. Bahwa Teradu I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII, Sdr.Antonius Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, dan Sdri.Ros Patabang sebagai Operator PPD Distrik Obaa mengabaikan proses Pelaksanaan dan Monitoring Hasil Penghitungan …
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Te…
Pasal Dilanggar: Pasal 15 ayat (2); Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 532
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Mappi kepada Teradu I Yati Enoch selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Map…