Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025, sebagai berikut: a. Awal mula pada sekitar bu…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V didalilkan melakukan Pelan…
Pasal Dilanggar: Pasal 21 Undang-Undang; Pasal 4 ayat (2); Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agabus Lau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Amril A. Abdurachman, Teradu III Zifyohn D. Sanu, Teradu IV…