Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa bermu…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional, proporsional, akuntabel dan berintegritas dalam meninda…
Pasal Dilanggar: Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan; Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7; Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Encep Endan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Teradu II Gustiar, Teradu III Abdul, Teradu IV Yan…