Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 53/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 13 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara …
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu I, II, III, IV, dan V menetapkan Pasangan Calon H.
Pasal Dilanggar: Pasal 7; Pasal 43; Pasal 47 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ary Wahyudi, Teradu II atas nama Zaeroni, Teradu III atas nama Sansuri, Teradu IV atas nama Baiq Husnawaty, dan Teradu V atas …