Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 355/I-P/L-DKPP/2014 dan Nomor 357/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diregistrasi dengan…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu III dan Pengadu IV mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, terkait p…
Pasal Dilanggar: Pasal 15
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama H. Nurhamin, Teradu II atas nama Ilham, Teradu III atas nama Abdul Hamid, Teradu IV atas nama Sri Rukmini, dan Teradu V ata…