Pokok Aduan: Sebagaimana tertulis dalam formulir pengaduan yang disampaikan via Whatsapp dari salah satu staf DKPP RI, bahwa saudari Rizka Ayu Yadi Putri selaku PENGADU mengadukan PARA TERADU, Bahwa menurut PENGADU, PARA TERADU melak…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Cal…
Pasal Dilanggar: Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan; Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Prihantoro PN selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sragen, Teradu II Mukhsin, Teradu III M. Zainal Arifin, Teradu IV MH. Isnaeni…