Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 10.00 wita sampai denga…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan tindakan tidak berlaku adil terhadap partai politik peserta pemilu. Dalam Rapa…
Pasal Dilanggar: Pasal 37 ayat (7); Pasal 38 ayat (8); Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, partai politik yang tidak
Amar Putusan: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Tamin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Teradu II Sudirman Sapat, Teradu III Muslim Abd. Muin …