III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 69-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
59-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Mei 2023 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2022, KPU Kabupaten Muna Barat
melaksanakan seleksi wawancara dengan jumlah peserta sebanyak 165 orang,
yang mengikuti wawancara sebanyak 160 orang dan yang tidak hadir sebanyak 5
orang;
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2022 KPU Kabupaten Muna Barat
membuat draft pengumuman nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi
wawancara, draft tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU dan lampirannya diparaf
oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Muna Barat;
3. Setelah Berita Acara dan draf pengumuman hasil wawancara badan adhoc calon
anggota PPK ditandatangani oleh Ketua dan diparaf seluruh komisioner KPU
Kabupaten Muna Barat. Ketua KPU Muna Barat mendapatkan kesalahan
pengetikan atas nama-nama peserta seleksi wawancara, dimana nama peserta
yang tidak mengikuti seleksi wawancara mendapatkan nilai hasil seleksi
wawancara dan terinput pada draft pengumuman tersebut. Hal ini kemudian Ketua
KPU Muna Barat melakukan konfirmasi kepada admin dan operator SIAKBA
Kabupaten Muna Barat dan hasil konfirmasi bahwa admin dan operator mengaku
terjadi kekeliruan dan ketidaktelitian pengimputan nilai-nilai hasil wawancara
dalam aplikasi SIAKBA dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang malam.
Atas hal tersebut, Ketua KPU Kab Muna Barat menginstruksikan agar dilakukan
perbaikan atas dokumen yang sudah di paraf dan ditandatangani tersebut.
Selanjutnya, setelah dokumen pengumuman dilakukan perbaikan nama-nama
tersebut diperiksa kembali untuk memastikan keakuratannya dan diumumkan
melalui laman papan pengumuman KPU Kabupaten Muna Barat pada pukul 14.00
WITA. KPU Kabupaten Muna Barat menyampaikan dokumen pengumuman
tersebut ke Bawaslu Muna Barat pada pukul 15.00 Wita. Pengumuman hasil
wawancara selain di tempel di papan pengumuman juga di umumkan di media
sosial KPU Kabupaten Muna Barat;
4. Bahwa dokumen pengumuman yang telah ditandatangani oleh komisioner yang
berisikan nama-nama peserta yang tidak ikut seleksi wawancara mendapatkan
nilai hasil seleksi wawancara, telah di-pdf-kan dan beredar di grup internal KPU
Kabupaten Muna Barat. Dari grup internal KPU Kabupaten Muna Barat itu,
dokumen pengumuman tersebut tersebar keluar.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan Sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -83 sebagai berikut:
P-1 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 082/PP.00.02/
K.SG/12/2022 Tanggal 23 Desember 2022 Perihal Penyampaian
tentang pendalaman informasi dugaan pelanggaran perekrutan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat
P-2 Formulir Model A Hasil Pengawasan Nomor :
03/LHP/PM.01.02/01/2023 hasil pengawasan terkait penelusuran
informasi dugaan pelanggaran di Komisi Pemilihan Umum dan
Peserta seleksi wawancara yang tidak hadir pada saat pelaksanaan
wawancara kemudian mendapatkan nilai pada penguman Nomor :
144/PP.04-Pu/7413/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 atas Nama Daratul Laila, Rosmiati, dan
Fitriani Syahrir.
P-3 Formulir Model A Hasil Pengawasan Nomor :
04/LHP/PM.01.02/01/2023 hasil pengawasan terkait penelusuran
informasi dugaan pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kepada Peserta seleksi wawancara yang tidak
hadir pada saat pelaksanaan wawancara kemudian mendapatkan
nilai pada penguman Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas Nama Muhammad
Syahrul dan La Ode Ali Ichlas.
P-4 Formulir Model A Hasil Pengawasan Nomor
171/LHP/PM.00.02/01/2023 hasil pengawasan terkait Tes
Wawancara Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
P-5 Formulir B2 Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor :
001/Reg/TM/PP/ Kab/28.15/I/2023 Tentang Dugaan
Pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
P-6 Pegumuman Nomor 114/PP.04-Pu/7413/2022 Tentang Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terdapat nama-nama peserta
yang tidak hadir pada saat seleksi wawancara yang mendapat nilai
pada penguman
P-7 Pegumuman Nomor 114/PP.04-Pu/7413/2022 Tentang Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 hasil perbaikan
P-8 Scren shoot pesan Whatsap dari JPPR Sultra atas Nama Hermanto
P-9 Print out Pemberitaan Media Laworoku.com Tanggal 15 Desember
2022 dengan judul “Rekrutman PPK Pemilu 2024 Di Muna Barat
Diduga Terjadi Kecurangan
P-10 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran
perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
P-11 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran
perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Daratul
Laila
P-12 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran
perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Rosmiati
P-13 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran
perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Fitriani
Syahrir
P-14 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran
perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Muh
Syahrul
P-15 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran
perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada La Ode Ali
Ichlas;
P-16 Undangan Klarifikasi Penemu a.n KAISAR HAFIT, SH tertanggal 19
Januari 2023
P-17 Tanda terima Undangan Klarifikasi Penemu a.n KAISAR HAFIT, SH
tertanggal 19 Januari 2023
P-18 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n KAISAR HAFIT, SH
tertanggal 20 Januari 2023
P-19 Berita Acara Klarifikasi a.n KAISAR HAFIT, SH tertanggal 20
Januari 2023
P-20 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penemu a.n KAISAR
HAFIT, SH yang diterima tanggal 20 Januari 2023
P-21 Undangan Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 18
Januari 2023
P-22 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA
tertanggal 18 Januari 2023
P-23 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 19
Januari 2023-
P-24 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi a.n DARATUL LAILA
Yang Diterima Tanggal 19 Januari 2023
P-25 Undangan Klarifikasi Saksi a.n ROSMIATI tertanggal 18 Januari
2023
P-26 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n ROSMIATI tertanggal
18 Januari 2023
P-27 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n ROSMIATI
tertanggal 19 Januari 2023
P-28 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n ROSMIATI Tanggal 19 Januari
2023
P-29 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n ROSMIATI yang
diterima tertanggal 19 Januari 2023
P-30 Undangan Klarifikasi Saksi a.n FITRIANI SYAHRIR tertanggal 18
Januari 2023
P-31 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n FITRIANI SYAHRIR
tertanggal 18 Januari 2023
P-32 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n FITRIANI
SYAHRIR tertanggal 19 Januari 2023
P-33 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n FITRIANI SYAHRIR tertanggal 19
Januari 2023
P-34 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n FITRIANI SYAHRIR
yang diterima Tanggal 19 Januari 2023
P-35 Undangan Klarifikasi Saksi a.n MUHAMMAD SYAHRUL tertanggal
18 Januari 2023
P-36 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n MUHAMMAD
SYAHRUL tertanggal 18 Januari 2023
P-37 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n MUHAMMAD
SYAHRUL tertanggal 19 Januari 2023
P-38 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n Saksi MUHAMMAD SYAHRUL
tertanggal 19 Januari 2023
P-39 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n MUHAMMAD
SYAHRUL yang diterima Tanggal 19 Januari 2023
P-40 Undangan Klarifikasi Saksi a.n LA ODE ALI ICHLAS tertanggal 18
Januari 2023
P-41 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n LA ODE ALI ICHLAS
tertanggal 18 Januari 2023
P-42 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n LA ODE ALI
ICHLAS tertanggal 19 Januari 2023
P-43 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n LA ODE ALI ICHLAS tertanggal
19 Januari 2023
P-44 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE ALI ICHLAS
yang diterima Tanggal 19 Januari 2023
P-45 Undangan Klarifikasi Saksi a.n HELMINA UNSAR, SP tertanggal 24
Januari 2023
P-46 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n HELMINA UNSAR,
SP tertanggal 24 Januari 2023
P-47 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n HELMINA
UNSAR, SP tertanggal 19 Januari 2023
P-48 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n HELMINA UNSAR, SP tertanggal
25 Januari 2023
P-49 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n HELMINA UNSAR, SP
yang diterima Tanggal 25 Januari 2023
P-50 Undangan Klarifikasi Saksi a.n LA ODE MUH. FAJAR SOSI, SP
tertanggal 25 Januari 2023
P-51 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n LA ODE MUH.
FAJAR SOSI, SP tertanggal 25 Januari 2023
P-52 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n LA ODE MUH.
FAJAR SOSI, SP tertanggal 26 Januari 2023
P-53 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n LA ODE MUH. FAJAR SOSI, SP
tertanggal 26 Januari 2023
P-54 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE MUH. FAJAR
SOSI, SP yang diterima Tanggal 26 Januari 2023
P-55 Undangan Klarifikasi II Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 27
Januari 2023
P-56 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA
tertanggal 27 Januari 2023
P-57 Keterangan/Klarifikasi II di Bawah Sumpah Saksi a.n DARATUL
LAILA tertanggal 30 Januari 2023
P-58 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 30
Januari 2023
P-59 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n AWALUDDIN USA, S,Pd
tertanggal 23 Januari 2023
P-60 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n AWALUDDIN
USA, S,Pd tertanggal 23 Januari 2023
P-61 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n
AWALUDDIN USA, S,Pd tertanggal 24 Januari 2023
P-62 Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n AWALUDDIN USA, S,Pd
tertanggal 24 Januari 2023
P-63 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n AWALUDDIN USA,
S,Pd yang diterima Tanggal 24 Januari 2023
P-64 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n ALIRUN ASA, S.Pd tertanggal 23
Januari 2023
P-65 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n ALIRUN ASA, S.Pd
tertanggal 23 Januari 2023
P-66 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n ALIRUN
ASA, S.Pd tertanggal 24 Januari 2023
P-67 Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n ALIRUN ASA, S.Pd tertanggal 24
Januari 2023
P-68 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n ALIRUN ASA, S.Pd yang
diterima Tanggal 24 Januari 2023
P-69 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE NUZUL ANSI, S.Ip.,M.Si
tertanggal 24 Januari 2023
P-70 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE NUZUL ANSI,
S.Ip.,M.Si tertanggal 24 Januari 2023
P-71 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n LA ODE NUZUL
ANSI, S.Ip.,M.Si tertanggal 25 Januari 2023
P-72 Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE NUZUL ANSI, S.Ip.,M.Si
tertanggal 25 Januari 2023
P-73 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE NUZUL ANSI,
S.Ip.,M.Si yang diterima Tanggal 25 Januari 2023
P-74 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE FATAHUDIN, SH tertanggal
24 Januari 2023
P-75 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE FATAHUDIN,
SH tertanggal 24 Januari 2023
P-76 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n LA ODE
FATAHUDIN, SH tertanggal 25 Januari 2023
P-77 Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE FATAHUDIN, SH
tertanggal 25 Januari 2023
P-78 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE FATAHUDIN, SH
yang diterima Tanggal 25 Januari 2023
P-79 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE IRWAN, SE tertanggal 25
Januari 2023
P-80 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE IRWAN, SE
tertanggal 25 Januari 2023
P-81 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n LA ODE IRWAN,
SE tertanggal 26 Januari 2023
P-82 Berita Acara Klarifikasi Terlapor an. LA ODE IRWAN, SE tertanggal 26
Januari 2023
P-83 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE IRWAN, SE yang
diterima Tanggal 26 Januari 2023
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 11 April 2023 Para Teradu Perkara Nomor
59-PKE-DKPP/IV/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
Setelah mencermati dalil aduan Pengadu, perkenankan Para Teradu menyampaikan
jawaban yang berisi bantahan dan/atau pembelaan, yang secara rinci kami uraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa dalil aduan Pengadu pada pokoknya mempersoalkan proses rekrutmen
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum
Tahun 2024 dimana terdapat kekeliruan penginputan nilai pada Draft
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara yakni sebanyak 5 (lima) nama peserta
yang tidak mengikuti tahapan wawancara ikut terinput nilai wawancara.
2. Bahwa benar pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2022 Para Teradu telah
melaksanakan seleksi wawancara bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muna
Barat dengan pembagian sebanyak 2 (dua) panel yang diikuti oleh 160 (seratus
enam puluh) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari jumlah total peserta 165 (seratus enam puluh
lima) orang.
3. Bahwa setelah seleksi wawancara calon anggota PPK dilaksanakan, pada tanggal
14 Desember 2022 Pukul. 19.00 Wita Para Teradu melaksanakan rapat pleno
penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Muna Barat yang turut dihadiri oleh Sekretaris, Kasubag Hukum dan
SDM selaku Admin SIAKBA serta satu orang operator atas nama sdr. Fajar Sosi.
4. Bahwa hasil rapat pleno telah menghasilkan 5 (lima) orang calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan 5 (lima) orang Lulus PAW pada masing-
masing Kecamatan, sedangkan sisanya dinyatakan tidak lulus (termasuk 5 (lima)
peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara).
5. Bahwa setelah rapat pleno penetapan hasil seleksi wawancara dilaksanakan,
selanjutnya Para Teradu menyerahkan nama-nama calon anggota PPK beserta
nilai masing-masing peserta kepada sdr. LM Djulaik Alam Rere (Kasubag Hukum
dan SDM) selaku Admin SIAKBA serta memerintahkan untuk segera menyiapkan
administrasi berupa berita acara dan draft pengumuman hasil seleksi wawancara.
6. Bahwa lebih lanjut sdr. LM Djulaik Alam Rere (Kasubag Hukum dan SDM) selaku
Admin SIAKBA memerintahkan sdr. Fajar Sosi selaku operator untuk melakukan
proses penginputan hasil seleksi wawancara ke dalam format lampiran berita
acara dan Draft Pengumuman kurang lebih pada Pukul 23.10 Wita tanggal 14
Desember 2022 sampai pukul 07.48 Wita tanggal 15 Desember 2022, kemudian
dilanjutkan proses pencetakan Berita Acara Nomor 63/PP.04-BA/7413/2022
tentang Hasil Wawancara calon anggota PPK beserta lampirannya (Vide Bukti T-1)
yang memuat nama-nama peserta dan nilai hasil wawancara kemudian ditanda
tangani oleh Para Teradu yang berlangsug hingga pukul 09.30 Wita tanggal 15
Desember 2022 yang dilanjutkan proses penginputan BA No 63/PP.04-
BA/7413/2022 aquo melalui SIAKBA (Vide Bukti T-2).
7. Bahwa setelah berita acara dan lampiran ditanda tangani oleh Para Teradu,
selanjutnya sdr. LM Djulaik Alam Rere (Kasubag Hukum dan SDM) selaku Admin
SIAKBA memerintahkan sdr. Fajar Sosi untuk merancang Draft Pengumuman
hasil seleksi wawancara calon anggota PPK.
8. Bahwa setelah Draft Pengumuman selesai dibuat, selanjutnya sdr. LM Djulaik
Alam Rere (Kasubag Hukum dan SDM) menyerahkan Draft Pengumuman hasil
seleksi wawancara calon anggota PPK aquo kepada Para Teradu untuk diparaf
oleh masing-masing Teradu 2, 3, 4 dan 5 serta ditandatangani oleh Teradu 1.
9. Bahwa setelah Draf Pengumuman hasil wawancara calon anggota PPK dalam
bentuk 3 rangkap diparaf oleh masing-masing Teradu 2, 3, 4 dan 5 serta
ditandatangani oleh Teradu 1, selanjutnya Teradu 1 mengambil 1 rangkap untuk
mengkroscek kembali dan memerintahkan sdr. LM. Djulaik Alam Rere dan sdr.
Fajar Sosi selaku Operator untuk juga ikut melakukan kroscek kembali Draft
Pengumuman serta mengirimkan kepada Para Teradu 2, 3, 4 dan 5 agar bersama-
sama ikut mengkroscek keakuratan data hasil wawancara sebelum dilakukan
publikasi secara resmi ke masyarakat.
10. Bahwa kemudian sdr. Fajar Sosi selaku Operator mengirim file PDF Draf
Pengumuman aquo dalam group internal KPU Kabupaten Muna Barat dengan
maksud agar Para Teradu bersama-sama ikut mengkroscek kembali keakuratan
data hasil wawancara sebelum dilakukan publikasi ke masyarakat secara resmi.
11. Bahwa dalam proses kroscek Draf Pengumuman aquo, Teradu 1 menemukan
adanya kekeliruan penginputan dalam Draft Pengumuman yakni sebanyak 5
(lima) nama peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara ikut terinput nilai
wawancara, yang seharusnya 5 (lima) nama peserta tersebut tidak memiliki nilai
sebagaimana rekapan lembar format penilaian wawancara peserta atas nama:
- Daratul Laila peserta Kec. Sawerigadi (Vide Bukti T-3);
- La Ode Ali Ichlas peserta Kec. Lawa (Vide Bukti T-4);
- Muhamad Syahrul peserta Kec. Kusambi (Vide Bukti T-5);
- Fitriani Syahrir dan Rosmiati peserta Kec. Maginti (Vide Bukti T-6);
12. Bahwa terhadap temuan aquo, Teradu 1 melakukan konfirmasi kepada sdr. LM
Djulaik Alam Rere mengapa 5 (lima) nama peserta yang tidak mengikuti tahapan
wawancara memiliki nilai wawancara, dan berdasarkan hasil konfirmasi sdr. LM
Djulaik Alam Rere kepada sdr. Fajar Sosi (operator) bahwa terjadi kekeliruan dan
ketidak telitian saat penginputan Draft Pengumuman hasil seleksi wawancara
dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang malam.
13. Bahwa terhadap kekeliruan penginputan hasil wawancara pada Draf
Pengumuman aquo, Teradu 1 menginstruksikan kepada Sdr. LM Djulaik Alam
Rere (Kasubag Hukum dan SDM) selaku Admin SIAKBA agar segera dilakukan
perbaikan serta memastikan Draf Pengumuman yang keliru aquo tidak
dipublikasikan ke masyarakat.
14. Bahwa selanjutnya setelah Draft Pengumuman dilakukan perbaikan, Para Teradu
kembali melakukan kroscek untuk memastikan kembali keakuratan data hasil
wawancara sebelum ditanda tangani dan diumumkan ke publik.
15. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, bahwa tindakan Para Teradu yang
dengan segera melakukan perbaikan terhadap Draf Pengumuman hasil seleksi
wawancara yang keliru sebelum dipublikasikan ke masyarakat dengan
mengeluarkan nilai peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara
sebagaimana berita acara hasil rapat pleno, tidak lain merupakan bentuk koreksi
dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi calon anggota
PPK sehingga tidak menimbulkan swasangka ditengah masyarakat.
16. Bahwa setelah Para Teradu memastikan kembali keakuratan data hasil seleksi
wawancara pada Draft Pengumuman telah sesuai dengan berita acara hasil
wawancara selanjutnya diparaf oleh masing-masing Teradu 2, 3, 4 dan 5 dan
ditandatangani oleh Teradu 1 (Vide Bukti T-7).
17. Bahwa selanjutnya setelah Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota
PPK Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 telah dilakukan perbaikan, barulah Para
Teradu mempublikasikan secara resmi pada tanggal 15 Desember 2022 Pukul
14.30 Wita baik melalui Papan Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat (Vide
Bukti T-8) laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat (Vide Bukti
T-9).
18. Bahwa selain Para Teradu telah mempublikasikan secara resmi Pengumuman
Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022
aquo, dihari yang sama tanggal 15 Desember 2022 Pukul. 15.00 Wita Para Teradu
juga telah menyampaikan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat
sebagaimana Tanda Terima (Vide Bukti T-10).
19. Bahwa Para Teradu sama sekali tidak pernah mempublikasikan Pengumuman
hasil seleksi wawancara yang keliru pada tempat publik sebagaimana ketentuan
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 aquo melainkan Pengumuman Nomor
144/PP.04-Pu/7413/2022 yang telah dilakukan perbaikan/penyesuaian baik
melalui Papan Pengumuman dan laman media sosial facebook KPU Kabupatan
Muna Barat.
20. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang pada
tahapan pembentukan Badan Ad hoc telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Huruf B angka 9 huruf d
menegaskan bahwa “pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK,
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah
tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh
masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”.
21. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu mengenai beredarnya Draft Pengumuman
Hasil Seleksi Wawancara calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022
yang keliru keluar dari group whatshApp internal KPU Kabupaten Muna Barat,
pada tanggal 15 Desember 2022 Para Teradu dan Terkait 1 (Sekretaris KPU
Kabupaten Muna Barat) telah melakukan langkah-langkah penelusuran melalui
rapat internal dengan menghadirkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten
Muna Barat yang masuk dalam group whatshApp internal KPU Kabupaten Muna
Barat, namun hingga perkara ini diajukan Para Teradu belum menemukan siapa
yang mengeluarkan Draft Pengumuman aquo.
22. Bahwa persoalan kekeliruan penginputan nilai pada nama peserta yang tidak
mengikuti tahapan wawancara dalam Draft Pengumuman hasil seleksi wawancara
yang beredar sesungguhnya telah diproses oleh Pihak Pengadu melalui
penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan oleh Pihak Pengadu 1
menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah selesai.
23. Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu membantah seluruh dalil
aduan Pengadu kecuali terhadap hal yang diakui kebenarannya dan Para Teradu
berkesimpulan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan pengumuman
hasil wawancara calon anggota PPK pada tempat publik yang mudah diakses oleh
masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi sebagaimana mekanisme
yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota incasu melalui Papan Pengumuman dan laman media sosial facebook
KPU Kabupatan Muna Barat serta Aplikasi SIAKBA.
[2.5] PETITUM TERADU
Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
yang kami hormati, berdasarkan seluruh uraian jawaban di atas, perkenankan kami
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mengajukan permohonan
kepada yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Awaludin Usa sebagai Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, Teradu II Alirun Asa,
Teradu III La Ode Irwan, Teradu IV La Ode Fatahudin dan Teradu V La Ode Muh.
Nuzul Ansi masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Muna Barat; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-37 sebagai berikut:
T-1 Berita Acara Nomor: 63/PP.04-BA/7413/2022 tentang Hasil
Wawancara calon anggota PPK beserta lampirannya.
T-2 Dokumentasi Penginputan Berita Acara Nomor : 63/PP.04-
BA/7413/2022 melalui SIAKBA.
T-3 Rekapan lembar format penilaian wawancara peserta Kec.
Sawerigadi an. Daratul Laila.
T-4 Rekapan lembar format penilaian wawancara peserta Kec. Lawa
an. La Ode Ali Ichlas.
T-5 Rekapan lembar format penilaian wawancara peserta Kec.
Kusambi an. Muhamad Syahrul.
T-6 Rekapan lembar format penilaian wawancara peserta Kec. Maginti
an. Fitriani Syahrir dan Rosmiati.
T-7 Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor
: 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang telah dilakukan perbaikan.
T-8 Dokumentasi publikasi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
Calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 pada Papan
Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat.
T-9 Dokumentasi publikasi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
Calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 pada laman
media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat.
T-10 Tanda terima penyerahan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
Calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 kepada
Bawaslu Kabupaten Muna Barat.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 11 Mei
2023, Para Teradu memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu,
jawaban Para Teradu, keterangan Pihak Terkait dan alat bukti yang telah diajukan
Para Pihak, dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada
tanggal 11 Mei 2023, maka perkenankan kami selaku Para Teradu menyampaikan
kesimpulan, yang secara rinci diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil wawancara calon anggota
PPK yang dilaksanakan Para Teradu pada tanggal 14 Desember 2022 pukul.
19.00 Wita telah menghasilkan 5 (lima) calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) terpilih dan 5 (lima) Lulus PAW pada masing-masing
Kecamatan.
2. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil wawancara calon anggota
PPK, terhadap 5 (lima) nama peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara
masing-masing atas nama Daratul Laila peserta Kec. Sawerigadi, La Ode Ali Ichlas
peserta Kec. Lawa, Muhamad Syahrul peserta Kec. Kusambi, Fitriani Syahrir dan
Rosmiati peserta Kec. Maginti tidak memiliki nilai dan dinyatakan tidak lulus
sebagaimana Berita Acara Nomor 63/PP.04-BA/7413/2022 tentang Hasil
Wawancara calon anggota PPK (Vide Bukti
T-1).
3. Bahwa berkait adanya kekeliruan penginputan nilai hasil wawancara pada Draf
Pengumuman yang ditemuan oleh Teradu 1, dalam persidangan terungkap fakta
sebagaimana disampaikan oleh sdr. Fajar Sosi (operator) kekeliruan dan ketidak
telitian saat penginputan Draft Pengumuman hasil seleksi wawancara
dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang malam, dimana sdr. Fajar Sosi
(operator) SIAKBA dalam kurun waktu 2 (dua) minggu sebelumnya berturut-turut
memiliki waktu istirahat ketika subuh dini hari, dimana sdr. Fajar Sosi (operator)
saat itu juga merangkap sebagai operator verifikasi partai politik.
4. Menyadari adanya kekeliruan penginputan nilai hasil wawancara pada Draf
Pengumuman aquo, Para Teradu dengan segera melakukan perbaikan serta tidak
mempublikasikan secara resmi baik pada Papan Pengumuman maupun laman
media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat.
5. Bahwa tindakan Para Teradu yang dengan segera melakukan perbaikan terhadap
Draf Pengumuman hasil seleksi wawancara yang keliru sebelum dipublikasikan
ke masyarakat dengan mengeluarkan nilai peserta yang tidak mengikuti tahapan
wawancara sebagaimana berita acara hasil rapat pleno, tidak lain merupakan
bentuk koreksi dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi
calon anggota PPK sehingga tidak menimbulkan swasangka ditengah masyarakat.
6. Bahwa setelah Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor
: 144/PP.04-Pu/7413/2022 telah dilakukan perbaikan, barulah Para Teradu
mempublikasikan secara resmi pada tanggal 15 Desember 2022 Pukul 14.30 Wita
baik melalui Papan Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat (Vide Bukti T-8)
maupun laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat (Vide Bukti T-
9).
7. Berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan Pihak Pengadu terkonfirmasi
bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu tidak ditemukan
adanya pelanggaran administrasi pada tahapan Pengumuman Hasil Seleksi
Wawancara oleh karena Pihak Teradu telah melakukan perbaikan sebelum
dipublikasi pada papan pengumuman dan laman media social facebook KPU
Kabupaten Muna Barat serta dihari yang sama tanggal 15 Desember 2022 Pukul.
15.00 Wita Para Pengadu juga telah menerima secara resmi Pengumuman Hasil
Seleksi Wawancara calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang
disampaikan oleh Para Pengadu.
8. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang pada
tahapan pembentukan Badan Ad hoc telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Huruf B angka 9 huruf d
menegaskan bahwa “pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK,
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah
tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh
masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”.
9. Berdasarkan keterangan Pihak Pengadu dalam persidangan, bahwa yang menjadi
dasar Pihak Pengadu untuk melakukan penelurusan kembali (berulang) terhadap
dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan pengumuman hasil seleksi wawancara
PPK adalah karena adanya perintah dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
melalui surat Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022 tanggal 23 Desember 2022.
10. Berdasarkan keterangan Pihak Pengadu dalam persidangan, saat melaksanakan
perintah Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat Nomor
082/PP.00.02/K.SG/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 terungkap fakta bahwa
hasil penelusuran dilapangan Pihak Pengadu tidak menemukan adanya tindakan
Para Teradu yang mengumumkan secara resmi hasil wawancara PPK yang keliru,
baik melalui Papan Pengumuman, laman media sosial facebook KPU Kabupatan
Muna Barat maupun tempat publik sebagaimana mekanisme yang diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Oleh karenanya dalil aduan Pihak
Pengadu haruslah dinyatakan tidak terbukti.
11. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, sebagaimana jawaban Para Teradu
terdahulu, bahwa persoalan kekeliruan penginputan nilai pada nama peserta
yang tidak mengikuti tahapan wawancara dalam Draft Pengumuman hasil seleksi
wawancara yang beredar telah dilakukan proses penelusuran oleh Bawaslu
Kabupaten Muna Barat dan dinyatakan telah selesai oleh karena Para Pengadu
tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu.
12. Bahwa beredarnya Draft Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara calon Anggota
PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang keliru keluar dari group whatshApp
internal KPU Kabupaten Muna Barat, pada tanggal 15 Desember 2022 Para
Teradu dan Terkait 1 (Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat) telah melakukan
langkah-langkah penelusuran melalui rapat internal dengan menghadirkan
seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat yang masuk dalam group
whatshApp internal KPU Kabupaten Muna Barat, namun hingga perkara ini
diajukan Para Teradu belum menemukan siapa yang mengeluarkan Draft
Pengumuman aquo.
13. Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
yang kami hormati, Para Teradu menyadari betul pentingnya mengedepankan
prinsip kehati-hatian dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab, terlebih dalam proses
rekrutmen calon Anggota PPK Penyelenggara Pemilu bagaimana memperlakukan
peserta secara adil dan transparan dan sepanjang perjalanan Para Teradu
mengemban amanah sebagai Penyelenggara Pemilu tidak pernah mendapatkan
sanksi etik yang dapat mencederai maruah lembaga Penyelenggara Pemilu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Admin dan Operator
SIAKBA KPU Kabupaten Muna Barat, Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat, Staf
Bawaslu Kabupaten Muna dan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara selaku Pihak
Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 dan memberikan keterangan
sebagai berikut:
[2.8.1] Admin dan Operator SIAKBA KPU Kabupaten Muna Barat
Bahwa Laode Muhammad Djulaik Alam Rere selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan
SDM merangkap Admin SIAKBA dan Laode Muhammad Fajar Sosi selaku Operator
SIAKBA pada KPU Kabupaten Muna Barat memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah seleksi wawancara calon anggota PPK dilaksanakan, maka pada
tanggal 14 Desember 2022 Pukul. 19.00 Wita telah dilaksanakan rapat pleno
penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Anggota KPU Kabupaten
Muna Barat yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat yang turut
dihadiri oleh Laode Abdul Manaf Fattah Alam selaku Sekretaris, Laode
Muhammad Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM yang juga
sebagai Admin SIAKBA.
2. Bahwa setelah rapat pleno penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK
dilaksanakan, selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Awaluddin usa
serta Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Laode muhamad Nuzul Ansi, Laode
Fatahudin Laode Irwan dan Alirun Asa menyerahkan nama-nama Peserta
Wawancara calon Anggota PPK beserta nilai masing-masing peserta kepada Admin
agar segera menyiapkan administrasi berupa berita acara dan draft pengumuman
hasil seleksi wawancara yang selanjutnya memerintahkan operator untuk
melakukan proses penginputan hasil seleksi wawancara ke dalam format
lampiran berita acara dan draft pengumuman kurang lebih pada Pukul 23.10
Wita tanggal 14 Desember 2022.
3. Kurang lebih pukul 07.48 Wita tanggal 15 Desember 2022, kemudian dilanjutkan
proses pencetakan Berita Acara beserta lampiran yang memuat nama-nama
peserta dan nilai hasil wawancara kemudian menyerahkan kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Muna Barat untuk di koreksi dan kemudian di
Tandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat yang
berlangsung hingga pukul 09.30 Wita tanggal 15 Desember 2022.
4. Bahwa setelah berita acara ditanda tangani oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten
Muna Barat, selanjutnya Admin memerintahkan Operator untuk merancang
Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK.
5. Bahwa setelah Draft Pengumuman selesai dibuat maka di print dalam Rangkap 3
(Tiga), untuk selanjutnya diserahkan kepada 4 Orang Anggota KPU Kabupaten
Muna Barat dan Ketua KPU Kabupaten Muna Barat untuk di koreksi dan di
paraf, setelah di paraf selanjutnya di serahkan kepada Ketua KPU Kabupaten
Muna Barat untuk di kroscek dan di tandatangani.
6. Setelah Ketua KPU Kabupaten Muna Barat menandatangani Draft Pengumuman
dalam rangkap 3 (Tiga) maka Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Mengambil 1
Rangkap untuk dikoreksi, 1 Rangkap untuk Admin dan Operator agar
Mengkroscek Kembali Draf tersebut serta 1 Rangkap untuk di scan dan dibagikan
kepada Anggota KPU Muna Barat agar bersama-sama ikut mengkroscek Kembali
keakuratan data hasil wawancara tersebut sebelum dilakukan publikasi secara
resmi ke masyarakat melalui Papan Pengumuman dan Website maupaun Akun
Resmi KPU Kabupaten Muna Barat.
7. Setelah di perintahkan maka Operator mengscan Draf Pengumuman tersebut
selanjutnya mengirimkan ke Grup Whatsap Internal KPU Kabupaten Muna Barat
agar dapat di koreksi oleh Angota KPU Kabupaten Muna Barat.
8. Kurang lebih Pukul 13.30 Ketua KPU Kabupaten Muna Barat mengkonfirmasi ke
Admin bahwa terdapat kekeliruan dimana ada 5 Orang peserta seleksi Calon
anggota PPK yang tidak ikut seleksi wawancara namun ikut terimput nilainya dan
segera lakukan kroscek dan perbaikan sebelum dipublish. Setelah di kroscek
ternyata betul bahwa ada nama peserta yang tidak ikut seleksi namun nilainya
ikut terimput.
9. Selanjutnya Admin dan Operator menjelaskan kepada Ketua KPU Kabupaten
muna Barat bahwa hal ini terjadi dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang
malam ditambah sudah kurang lebih 2 minggu Operator juga sebagai operator
yang menangani Aplikasi SIPOL
10. Bahwa setelah dilakukan perbaikan pada Draft Pengumuman selanjutnya
diserahkan Kembali ke Seluruh Anggota KPU Kabupaten Muna Barat untuk
dikereksi dan di Paraf serta ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Muna
Barat.
11. Bahwa setelah dikroscek dan di Paraf oleh Anggota KPU Kabupaten Muna Barat
maka Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Menandatangani Draf Pengumuman
hasil seleksi wawancara dan memerintahkan untuk segera di scan dalam bentuk
PDF. Dan dilkakukan kroscek Kembali dan kurang lebih pukul 14.30 Ketua KPU
Kabupaten Muna Barat menyatakan Final dan segera di publikasikan melalui
Papan Pengumuman laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat.
[2.8.2] Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat
Bahwa La Ode Abdul Manaf Fattah Alam selaku Sekretaris KPU Kabupaten Muna
Barat memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota di awali dengan tahapan pengumuman pendaftaran
calon anggota PPK tanggal 20 November 2022 hingga pelantikan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) 4 Januari 2023.
2. Sebelum memasuki tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
dalam rangka memberikan supporting sistem kami selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Muna Barat telah menugaskan sdr. LM Djulaik Alam Rere selaku
Admin SIAKBA dan sdr. Fajar Sosi sebagai operator SIAKBA melalui Surat
Keputusan Nomor 29 Tahun 2022 tanggal 6 Oktober 2022 untuk memberikan
dukungan teknis maupun administratif pada tahapan Pembentukan Badan Ad
Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024.
3. Dalam perjalanan tahapan, khususnya pada tanggal 15 Desember 2022 saat
Pihak Terkait mendapat laporan dari sdr. LM Djulaik Alam Rere bahwa terjadi
kekeliruan penginputan pada kolom nilai pada Draft Pengumuman Hasil Seleksi
Wawancara dimana sebanyak 5 (lima) peserta yang tidak mengikuti wawancara
ikut terinput nilai wawancara.
4. Atas kejadian tersebut, kami menyampaikan kepada sdr. LM Djulaik Alam Rere
untuk segera memastikan kembali hasil penginputan nilai peserta wawancara
dengan merujuk hasil rapat pleno yang telah ditetapkan komisoiner KPU Kab.
Muna Barat sebelum dokumen pengumuman dipublikasi secara resmi.
5. Setelah pengumuman dilakukan penyesuaian dan diumumkan ke publik melalui
Papan Pengumuman dan facebook KPU Kabupatan Muna Barat, tidak lama
kemudian kami mendengar bahwa konsep Pengumuman telah tersebar keluar
dari internal KPU Kabupaten Muna Barat.
6. Terhadap kejadian beredarnya konsep Pengumuman hasil wawancara PPK, maka
pada tanggal 15 Desember 2022 kami bersama Komisioner KPU Kabupaten Muna
Barat menggelar rapat internal dengan menghadirkan seluruh staf Sekretariat
KPU Kabupaten Muna Barat guna mencari tahu siapa yang telah bertindak diluar
jalur koordinasi membagikan konsep Pengumuman hasil wawancara yang belum
final, namun disayangkan hasil rapat internal kami tidak menemukan titik terang
siapa yang membagikan keluar.
7. Sepengetahuan kami persoalan beredarnya konsep Pengumuman hasil
wawancara calon PPK, telah diproses pula melalui Bawaslu Kabupaten Muna
Barat namun informasi yang kami terima bahwa perkara tersebut telah selesai.
8. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Muna Barat dalam setiap kesempatan baik pada saat apel maupun rapat internal
kesekretariatan kami tidak henti hentinya mengingatkan dan menegaskan kepada
seluruh jajaran baik pejabat struktural maupun staf Sekretariat KPU Kabupaten
Muna Barat untuk memberikan dukungan maksimal dalam pelaksanaan
Tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing
dengan penuh pengabdian, tanggung jawab, menjaga integritas, profesionalisme
serta selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam bekerja.
[2.8.3] Staf Bawaslu Kabupaten Muna Barat
Bahwa Kaisar Hafit, Laode Abdul Muis Bari dan Helmina Unsar selaku Staf Bawaslu
Kabupaten Muna Barat memberikan keterangan bahwa hasil pengawasan Pihak
Terkait pendalaman informasi dugaan pelanggaran perekrutan PPK se-Kabupaten
Muna Barat adalah bahwa Pihak Terakit melakukan pengawasan pada 6 Januari
2023 yang pada saat itu bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Muna Barat dikantor
KPU Muna Barat, selanjutnya Pihak Terkait melakukan pendalaman informasi
terhadap beberapa peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan wawancara atas
nama Daratul Laila, Rosmiati dan Fitriani Syarif. Informasi yang didapatkan dari
Teradu I adalah KPU Kabupaten Muna Barat melaksanakan dan membuka
pendaftaran penerimaan badan ad hoc melalui SIAKBA sejak tanggal 20 s.d. 29
November 2022 dengan jumla pendaftar peserta sebanyak 355 (tiga ratus lima puluh
lima) peserta dan dinyatakan lulus administrasi sebanyak 340 (tiga ratus empat
puluh) peserta. Terkait seleksi tertulis dilakukan dengan system CAT tanggal 6 s.d. 7
Desember 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Tiworo Kepulauan. Selanjutnya Teradu I
menjelaskan pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 12
Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Muna Barat yang dihadiri 160 (serratus
enam puluh) peserta dan tidak hadir 5 (lima) peserta. Teradu I menjelaskan kronologi
kejadian bahwa tes wawancara dilakukan oleh Para Teradu bertempat di Kantor KPU
Muna Barat dengan pembagian 2 (dua) panel. Panel pertama yakni Teradu I dan
Teradu V serta Panel Kedua yakni Teradu III dan Teradu IV. Setelah seleksi
wawancara, Para Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi
wawancara pada tanggal 14 Desember 2022 pukul 19.00 Wita di Kantor KPU
Kabupaten Muna Barat yang juga dihadiri oleh La Ode Abdul Manaf Fattah Alam
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat, LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag
Hukum dan SDM KPU Kabupaten Muna Barat merangkap Admin SIAKBA dan dua
orang Operator SIAKBA. Selanjutnya hasil pleno menetapkan 5 (lima) orang terpilih
sebagai PPK di setiap kecamatan se-Kabupaten Muna Barat dan 5 (lima) orang
sebagai PAW serta sisanya dinyatakan tidak lulus. Penetapan kelulusan berdasarkan
nilai tertinggi hasil wawancara. Selanjutnya nama-nama tersebut diserahkan ke LM
Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Muna Barat
merangkap Admin SIAKBA dan dua orang Operator SIAKBA untuk menginput nama-
nama terpilih ke aplikasi SIAKBA. Penginputan data dilakukan pada tanggal 14
Desember 2022 pukul 23.10 Wita sampai dengan tanggal 15 Desember 2022 pukul
07.48 Wita. Selanjutnya dilakukan pencetakan Berita Acara dan lampiran nama-
nama calon terpilih setiap kecamatan yang selanjutnya diparaf dan ditandatangani
oleh Para Teradu. Setelah ditandatangani BA a quo, selanjutnya dibuat draf
pengumuman nama-nama calon Anggota PPK yang lulus seleksi wawancara yang
selanjutnya draf pengumuman tersebut diparaf dan ditandatangani oleh Para Teradu.
Setelah draf surat tersebut ditandatangani, Teradu I menemukan kesalahan
pengetikan pada lampiran pengumuman a quo, terdapat nama-nama yang tidak ikut
seleksi wawancara namun terinput namanya dan terdapat nilai wawancara.
Selanjutnya Teradu I melakukan konfirmasi kepada Admin dan Operator SIAKBA,
yang dari hasil konfirmasi tersebut Admin dan Operator SIAKBA mengakui terjadi
kesalahan penginputan nilai hasil wawancara dalam aplikasi SIAKBA karena factor
kelelahan dalam bekerja sepanjang malam. Atas hal tersebut Teradu I
menginstrusikan untuk dilakukan perbaikan terhadap draf pengumuman a quo.
Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dan diperiksa kembali, Para Teradu
mengumumkan Pengumuman tersebut melalui papan pengumuman dan media sosial
resmi KPU Kabupaten Muna Barat pada pukul 14.00 Wita. Disisi lain dokumen
pengumuman yang terjadi kesalahan penginputan data dan telah ditandatangani oleh
Para Teradu beredar di WAG internal KPU Kabupaten Muna Barat sehingga dokumen
tersebut tersebar keluar.
Selanjutnya Pihak Terkait melakukan pendalaman informasi terhadap peserta yang
tidak hadir pada saat wawancara diantaranya Daratul Laila tidak hadir karena
sedang berada diluar daerah dan mengetahui pengumuman tersebut melalui WAG.
Rosmiati tidak hadir wawancara karena sedang berada di Kabupaten Konawe Utara.
Selanjutnya klarifikasi dengan Fitriani Syarif dilakukan secara daring karena tidak
berada dikediamannya dan menyatakan tidak hadir wawancara karena sedang berada
di Kota Kendari.
[2.8.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa Iwan Rompo Bane, Darma, Indra Eka Putra dan Heri Iskandar selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan keterangan
bahwa sehubungan dengan panggilan sidang dari Majelis Sidang DKPP pada tanggal
11 Mei 2023 kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk didengar
keterangannya sebagai pihak terkait pada saat pelaksanaan Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor: 59-PKE-
DKPP/III/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat,
masing-masing atas nama: Awaluddin Usa, S.Pd (Ketua KPU Kabupaten Muna Barat),
Alirun Asa, S.Pd (Anggota KPU Kabupaten Muna Barat), La Ode Irwan, SE (Anggota
KPU Kabupaten Muna Barat), La Ode Fatahuddin, SH (Anggota KPU Kabupaten Muna
Barat) dan La Ode Muhamad Nuzul Ansi, S. IP., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Muna
Barat). Perkenankanlah kami sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan terhadap
aduan/laporan Pengadu sebagai berikut:
A. Bahwa setelah mencermati kronologis kejadian dan keterangan lain/bukti lain
yang disampaikan pengadu dalam perkara a quo, Pihak Terkait melihat bahwa
yang menjadi kronologis dalam perkara a quo adalah:
1. Bahwa sumber permasalahan dalam pokok aduan Pengadu dalam perkara a
quo adalah adanya Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Muna Barat
yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Muna Barat melalui dokumen
pengumuman Nomor: 144/PP.04-Pu/7413/2022 tertanggal 14 Desember
2022 yang diumumkan oleh KPU Kaupaten Muna Barat pada tanggal 15
Desember 2022 dan adanya dokumen Penetapan Hasil Seleksi Wawancara
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam
bentuk dokumen pengumuman KPU Kabupaten Muna Barat yang juga
bernomor sama yakni nomor: 144/PP.04-Pu/7413/2022 dan juga bertanggal
yang sama yakni tanggal 14 Desember 2022 yang diperoleh oleh Bawaslu
Kabupaten Muna Barat dari Lampiran Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022;
2. Bahwa kedua dokumen tersebut sama-sama telah ditandatangani oleh Ketua
KPU Kabupaten Muna Barat dan di lampiran kedua dokumen tersebut juga
telah diparaf oleh anggota KPU Kabupaten Muna Barat;
3. Bahwa terdapat perbedaan dalam isi lampiran kedua dokumen tersebut yakni
pada lampiran dokumen penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menjadi
lampiran surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
082/PP.00.02/K.SG/12/202, terdapat peserta seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan di Kabupaten Muna Barat yang tidak mengikuti pelaksanaan
Wawancara namun dalam lampiran pengumuman tersebut mendapat nilai
wawancara yakni masing-masing atas nama: Muhamad Syahrul (dari
Kecamatan Kusambi) pada lampiran II, La Ode Ali Ichlas (dari kecamatan
Lawa) pada lampiran III, Fitriani Syahrir dan Rosmiati (dari Kecamatan
Maginti) pada lampiran IV, dan Daratul Laila (dari Kecamatan Saweregadi)
pada lampiran VI.
4. Bahwa dokumen Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menjadi lampiran surat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 082/PP.00.02/K.SG/12/202,
telah beredar dimedia Whatsapp dan diberitakan melalui media online
LAWOROKU.COM pada tanggal 15 Desember 2022 sehingga menimbulkan
keresahan di masyarakat.
B. Bahwa terkait dengan perkara sebagaimana disebutkan pada huruf A di atas,
Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
menyampaikan surat Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022 Perihal
Penyampaian kepada Bawaslu kabupaten Muna Barat yang pada pokoknya
menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat untuk melakukan
pendalaman informasi terkait dugaan pelanggaran perekrutan Panitia Peilihan
Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat (Bukti PT-1);
2. Bahwa sampai dengan tanggal 11 Mei 2023, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara belum menerima laporan secara tertulis tentang hasil pendalaman
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Muna terkait dengan perekrutan
Panitia Peilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat;
3. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Muna Barat
menyampaikan surat Nomor: 23/PP.00.02/K.SG-14/03/2023 Perihal
Permohonan Izin kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara agar Sdr. Ishak,
S.Sos (Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat) dan LM, Yasri, SP (anggota
Bawaslu Kabupaten Muna Barat) dapat diberikan izin melakukan perjalanan
selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 08 s.d 10 Maret 2023 dalam rangka
membawa dokumen verifikasi administrasi ke DKPP RI di Jakarta karena
telah diminta oleh DKPP RI untuk melengkapi dokumen hasil verifikasi
administrasi DKPP RI melalui Surat Nomor: 445/SET-02/III/2023 Perihal
Hasil Verifikasi Administrasi Dugaan Pelanggaran Kode Eti Penyelenggara
Pemilu. (Bukti PT-2);
4. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor:
23/PP.00.02/K.SG-14/03/2023 tersebut, pada tanggal 09 Maret 2023,
Bawaslu Provinsi Sulawesi Teggara memberikan izin kepada Sdr. Ishak, S.Sos
dan LM. Yasri, SP melalui Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengara Nomor
065/PP.00.02/K.SG/03/2023 untuk membawa dokumen verifikasi
adminstrasi ke DKPP RI di Jakarta. (Bukti PT-3):
5. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Muna Barat
menyampaikan Permohonan Izin Konsultasi dan Koordinasi Panggilan Sidang
DKPP RI di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Bawaslu
Kabupaten Muna Barat Nomor: 31/PP.00.02/K.SG-14/05/2023 Perihal
Permohonan Izin. (Bukti PT-4):
6. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor:
31/PP.00.02/K.SG-14/05/2023 tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara memberikan pesetujuan izin Konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten
Muna Barat yang akan dilaksanakan secara daring melalui Surat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 125/PP.00.02/K.SG/05/2023. (Bukti PT-
5);
7. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Muna Barat kembali
mengajukan permohonan izin melalui surat Nomor 32//PP.00.02/K.SG-
14/05/2023 kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan
izin kepada Sdr. Ishak, S.Sos (Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat), LM.
Yasri, SP (anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat), Wa Ode Muniati Rigato,
S.Kep (anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan Rosmiati, Fitriani
Syahrir, Helmina Unsar, SP, Kisar Hafit, SH dan La Ode Abdul Muis B, SH
masing-masing sebagai staf Bawaslu Kabupaten Muna Barat untuk membawa
dokumen serta menghadiri sidang DKPP di Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara. (Bukti PT-6);
8. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor
32//PP.00.02/K.SG-14/05/2023 tersebut, Bawaslu Provisi Sulawesi
Tenggara menerbitkan Surat Nomor 150/PP.00.02/K.SG/05/2023 tentang
Persetujuan Izin kepada Sdr. Ishak, S.Sos (Ketua Bawaslu Kabupaten Muna
Barat), LM. Yasri, SP (anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat), Wa Ode
Muniati Rigato, S.Kep (anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan Rosmiati,
Fitriani Syahrir, Helmina Unsar, SP, Kisar Hafit, SH dan La Ode Abdul Muis
B, SH untuk menghadiri sidang DKPP yang akan dilaksanakan di Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara. (Bukti PT-7).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya selaku Pihak Terkait, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara melampirkan bukti denga kode PT-1 s.d. PT-7 sebagai berikut:
PT-1 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
082/PP.00.02/K.SG/12/2022 tanggal 23 Desember 2023
Perihal Penyampaian kepada Bawaslu kabupaten Muna Barat;
2. Dua dokumen Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun
2024 di Kabupaten Muna Barat;
3. Dokumen hasil print out dokumen pemberitaan Media Online
LAWOROKU.COM terkait Rekrutmen PPK Pemilu 2024 di Muna
Barat di duga terjadi Kecurangan;
4. Hasil print out percakapan melalui media Whats App.
PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 23/PP.00.02/K.SG-
14/03/2023, Tanggal Perihal Permohonan Izin kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara.
PT-3 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengara Nomor
065/PP.00.02/K.SG/03/2023, Tanggal 9 Maret 2023 mengenai
Surat Persetujuan Izin Tentang Perlaksanaan Perjalanan Dinas.
PT-4 Surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 31/PP.00.02/K.SG-
14/05/2023, Tanggal 3 Mei 2023 Perihal Permohonan Izin.
PT-5 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
125/PP.00.02/K.SG/05/2023 Tanggal 4 Mei 2023 Perihal
Pemberian Izin Konsultasi.
PT-6 Surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor:
32//PP.00.02/K.SG-14/05/2023 Tanggal 5 Mei 2023 Perihal
Permohonan Izin.
PT-7 Surat Bawaslu Provisi Sulawesi Tenggara Nomor
150/PP.00.02/K.SG/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 tentang
Persetujuan Izin.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
menerbitkan dua pengumuman hasil wawancara seleksi calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Muna Barat. Bahwa pengumuman pertama
berbeda dengan pengumuman kedua yang mana dalam pengumuman pertama
memuat nama peserta yang tidak ikut seleksi wawancara namun mendapatkan nilai;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara
jelas dan tegas. Pada tanggal 11 s.d. 12 Desember 2022, Para Teradu melaksanakan
seleksi wawancara yang diikuti oleh 160 (seratus enam puluh) calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat
di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat. Setelah seleksi wawancara calon anggota PPK
dilaksanakan, pada tanggal 14 Desember 2022, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK
yang juga dihadiri oleh La Ode Abdul Manaf Fattah Alam selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Muna Barat, LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Muna Barat merangkap Admin SIAKBA, dan Fajar Sosi selaku Operator
SIAKBA. Hasil rapat pleno tersebut menetapkan 5 (lima) orang Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan 5 (lima) orang Calon Pengganti Antar Waktu
(PAW) pada masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Muna Barat, sedangkan sisanya
dinyatakan tidak lulus, termasuk 5 (lima) peserta yang tidak mengikuti tahapan
wawancara. Selanjutnya Para Teradu menyerahkan nama-nama dan nilai anggota
PPK terpilih kepada LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM
merangkap Admin SIAKBA dan memerintahkan untuk menyiapkan draf Berita Acara
dan draf Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara PPK. Selanjutnya, LM Djulaik Alam
Rere memerintahkan Fajar Sosi selaku Operator SIAKBA untuk melakukan proses
penginputan hasil seleksi wawancara ke dalam format lampiran draf berita acara dan
draf Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK pada tanggal 14
Desember 2022, sekitar Pukul 23.10 WITA, sampai dengan tanggal 15 Desember
2022, Pukul 07.48 WITA.
Bahwa Berita Acara Nomor 63/PP.04-BA/7413/2022 tentang Hasil Wawancara
Calon Anggota PPK beserta lampirannya yang memuat nama-nama peserta dan nilai
hasil wawancara yang selanjutnya ditandatangani oleh Para Teradu pada tanggal 15
Desember 2022, sekitar Pukul 09.30 WITA, dan diinput ke aplikasi SIAKBA.
Selanjutnya LM Djulaik Alam Rere memerintahkan Fajar Sosi untuk menyusun draf
pengumuman hasil seleksi wawancara Calon Anggota PPK. Setelah draf pengumuman
selesai dibuat, selanjutnya LM Djulaik Alam Rere menyerahkan draf Pengumuman
hasil seleksi wawancara calon anggota PPK untuk diparaf oleh Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V dan ditandatangani oleh Teradu I. Selanjutnya Teradu I
bersama LM. Djulaik Alam Rere dan Fajar Sosi melakukan pencermatan ulang draf
Pengumuman a quo serta mengirimkan juga kepada Para Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V agar bersama-sama melakukan pencermatan terhadap keakuratan
data hasil wawancara sebelum dilakukan diumumkan dan dipublikasikan secara
resmi ke masyarakat. Fajar Sosi juga mengirim draf Pengumuman a quo dalam
bentuk softfile PDF ke WhatsApp Group (WAG) internal KPU Kabupaten Muna Barat
dengan maksud agar bersama-sama melakukan pencermatan keakuratan data hasil
wawancara sebelum dilakukan publikasi ke masyarakat secara resmi.
Dalam proses pencermatan draf Pengumuman a quo, Teradu I menemukan
adanya kekeliruan penginputan, yakni adanya 5 (lima) nama peserta yang tidak
mengikuti tahapan wawancara namun mendapatkan nilai. Seharusnya 5 (lima) nama
peserta tersebut tidak memiliki nilai sebagaimana tertuang dalam lembar format
penilaian wawancara. Kelima nama tersebut yaitu: 1) Daratul Laila peserta dari
Kecamatan Sawerigadi, 2) La Ode Ali Ichlas peserta dari Kecamatan Lawa, 3)
Muhamad Syahrul peserta dari Kecamatan Kusambi, 4) Fitriani Syahrir peserta dari
Kecamatan Maginti, dan 5) Rosmiati peserta dari Kecamatan Maginti. Berkenaan
penemuan kesalahan penginputan tersebut, Teradu I melakukan konfirmasi kepada
LM Djulaik Alam Rere dan terungkap bahwa terjadi kekeliruan serta ketidaktelitian
saat penginputan draf pengumuman hasil seleksi wawancara yang dilakukan Fajar
Sosi dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang malam. Terhadap kekeliruan
penginputan hasil wawancara pada draf pengumuman a quo, Teradu I
menginstruksikan kepada LM Djulaik Alam Rere agar segera dilakukan perbaikan
serta memastikan draf Pengumuman tidak dipublikasikan ke masyarakat.
Setelah draf pengumuman dilakukan perbaikan, Para Teradu kembali
melakukan pencermatan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan data dalam
draf pengumuman. Selanjutnya, Para Teradu mempublikasikan secara resmi
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor 144/PP.04-
Pu/7413/2022 pada tanggal 15 Desember 2022, Pukul 14.30 WITA, melalui Papan
Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat dan akun resmi media sosial Facebook
KPU Kabupatan Muna Barat. Pada tanggal yang sama, sekitar Pukul 15.00 WITA,
Para Teradu juga menyampaikan Pengumuman a quo kepada Bawaslu Kabupaten
Muna Barat.
Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu dengan segera melakukan perbaikan
terhadap draf pengumuman hasil seleksi wawancara yang keliru, tidak lain
merupakan bentuk koreksi dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
proses seleksi calon anggota PPK sehingga tidak menimbulkan syakwasangka di
tengah masyarakat. Para Teradu sama sekali tidak pernah mempublikasikan
pengumuman hasil seleksi wawancara yang terdapat kekeliruan. Bahwa Para Teradu
dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang pada tahapan pembentukan Badan
ad hoc telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Bab II Huruf B angka 9 huruf d yang menegaskan bahwa “... pada tahapan
pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan
hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir pada
tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana
media informasi.”
Berkenaan dalil aduan beredarnya draf Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
Calon Anggota PPK Nomor
144/PP.04-Pu/7413/2022 yang terdapat kekeliruan penginputan data, Para Teradu
dan La Ode Abdul Manaf Fattah Alam selaku Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat
pada tanggal 15 Desember 2022 telah melakukan langkah penelusuran melalui rapat
internal dengan menghadirkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Muna
Barat yang tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) internal KPU Kabupaten Muna
Barat. Namun, hingga perkara ini disidangkan Para Teradu belum menemukan siapa
yang menyebarkan draf Pengumuman a quo;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu melaksanakan wawancara
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Muna Barat pada
tanggal 11 s.d. 12 Desember 2022. Dari 165 orang peserta seleksi yang diundang
wawancara, terdapat 5 (lima) orang yang tidak mengikuti wawancara sehingga peserta
yang melakukan wawancara hanya 160 orang calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK). Para Teradu kemudian melaksanakan rapat pleno penetapan hasil
seleksi wawancara pada tanggal 14 Desember 2022, Pukul 19.00 WITA, sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 63/PP.04-BA/7413/2022 beserta
lampirannya. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Para Teradu
menetapkan 5 (lima) orang calon anggota terpilih dan 5 (lima) orang sebagai Pengganti
Antar Waktu (PAW) pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Muna Barat,
sedangkan sisanya dinyatakan tidak lulus termasuk 5 (lima) orang yang tidak
mengikuti seleksi wawancara. Selanjutnya, Para Teradu memerintahkan Sdr. LM
Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM sekaligus admin SIAKBA KPU
Kabupaten Muna Barat untuk menyiapkan draf pengumuman hasil seleksi
wawancara calon anggota PPK berdasarkan Berita Acara Nomor 63/PP.04-
BA/7413/2022. Menindaklanjuti perintah Para Teradu, Kasubag Hukum dan SDM
meneruskan perintah tersebut kepada Sdr. Fajar Sosi selaku operator SIAKBA untuk
menyiapkan dokumen dimaksud. Bahwa Sdr. Fajar Sosi kemudian menyiapkan draf
pengumuman dengan Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 dan dikirimkan kepada Para
Teradu agar dilakukan pencermatan ulang untuk selanjutnya dibubuhi tanda tangan
Teradu I serta paraf Teradu II s.d. Teradu V.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah draf pengumuman a quo
ditandatangani oleh Teradu I dan diparaf oleh Teradu II s.d. Teradu V, Sdr. Fajar Sosi
mengirimkan draf pengumuman a quo ke WhatsApp Group (WAG) internal KPU
Kabupaten Muna Barat untuk dilakukan pencermatan ulang bersama-sama sebelum
diumumkan secara resmi. Bahwa kemudian Teradu I menemukan kekeliruan data
dalam draf pengumuman a quo, yakni terdapat 5 (lima) orang yang tidak mengikuti
seleksi wawancara namun mendapatkan nilai. Terhadap kekeliruan tersebut, Teradu I
menginstruksikan kepada Sdr. LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan
SDM agar segera melakukan perbaikan dan memastikan draf pengumuman tidak
dipublikasikan ke masyarakat. Setelah dilakukan perbaikan, Para Teradu kembali
melakukan pencermatan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan data dalam
draf pengumuman. Selanjutnya, Para Teradu mempublikasikan secara resmi
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor 144/PP.04-
Pu/7413/2022 pada tanggal 15 Desember 2022, Pukul 14.30 WITA, melalui Papan
Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat dan akun resmi media sosial Facebook
KPU Kabupatan Muna Barat. Pada tanggal yang sama, sekitar Pukul 15.00 WITA,
Para Teradu juga menyampaikan Pengumuman a quo kepada Bawaslu Kabupaten
Muna Barat.
Bahwa Para Pengadu kemudian menerima Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022 bertanggal 23 Desember 2023 perihal
Penyampaian tentang Pendalaman Informasi Dugaan Pelanggaran Perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat. Surat tersebut pada pokoknya
memerintahkan Para Pengadu untuk melakukan pendalaman informasi terkait
adanya dua pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang diterbitkan oleh Para Teradu. Berkenaan dengan hal tersebut,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa draf pengumuman Nomor
144/PP.04-Pu/7413/2022 yang memuat kekeliruan data 5 (lima) orang peserta yang
tidak mengikuti seleksi wawancara namun mendapatkan nilai telah beredar di
masyarakat. Kekeliruan tersebut terjadi karena Sdr. Fajar Sosi yang bertugas
melakukan input data mengalami kelelahan karena sedah berhari-hari kerja tanpa
istirahat sehingga mengakibatkan penurunan daya konsentrasi. Meskipun demikian,
Pengumuman Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 secara resmi hanya dipublikasikan
satu kali pada tanggal 15 Desember 2022, Pukul 14.30 WITA. Terungkap fakta bahwa
pengumuman yang resmi dipublikasikan adalah pengumuman yang telah dikoreksi
oleh Para Teradu. Terhadap dugaan beredarnya draf pengumuman yang memuat
kekeliruan data, Para Teradu dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Muna
Barat telah menggelar pemeriksaan internal untuk mencari tahu siapa yang bertindak
di luar garis koordinasi dengan membagikan konsep pengumuman yang belum final.
Akan tetapi, sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 11 Mei
2023, pelaku yang membocorkan draf pengumuman yang memuat kesalahan belum
diketahui.
Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakakan Para Teradu
dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak berdasarkan
prinsip kehati-hatian dan cermat dalam mengumumkan hasil seleksi wawancara
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat. Bahwa
Para Teradu langsung melakukan koreksi terhadap draf pengumuman yang terdapat
kekeliruan data sehingga secara resmi tidak terpublikasi kepada masyarakat. Dengan
demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun demikian, DKPP perlu menghimbau
kepada Para Teradu dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat agar ke
depan lebih berhati-hati dalam menjaga lalu lintas komunikasi internal kelembagaan.
Para Teradu dan jajaran sekretariat perlu meningkatkan keamanan sistem
komunikasi internal agar dokumen yang belum final tidak beredar di masyarakat;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.