Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 170 tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan penggantian terhadap Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa penggantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,; Pasal 48 ayat (1); Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 41; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syakbani Eko Raharjo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Teradu II Arief Wicaksono, Teradu III Bambang Muryanto, Teradu IV Isyadi, Teradu V Murwedhy Tanomo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 202-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170-PKE-DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Aristya Tiwi Pramudiyatna Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Pokakan RT.001/RW.004, Desa Karangtengah, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ngadiyanto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Goresan RT.01/RW.08, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------------Para Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syakbani Eko Raharjo Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Arief Wicaksono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Bambang Muryanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Isyadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Murwedhy Tanomo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September 2024, sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024; b. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa nama Para Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada di bawah jumlah suara Para Pengadu di masing-masing Daerah Pemilihan dengan alasan aturan internal Partai (PDIP); c. Bahwa atas informasi yang beredar tersebut Pengadu menunjuk Kuasa Hukum (Pengacara) dari SUMAREVA LAW OFFICE - 11. Dr. Rajiman 441 E Laweyan Surakarta Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak konstitusional Para Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang memiliki suara terbanyak di Dapil masing-masing, untuk dan a.n. Pengadu Pengacara Para Pengadu melakukan upaya-upaya hukum yang ditujukan ke KPU Kabupaten Sukoharjo dengan mengirimkan surat penjelasan tertanggal 25 Maret 2024 yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo; d. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024; e. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa nama Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada di bawah jumlah suara Pengadu dengan alasan aturan internal PDIP; f. Bahwa atas informasi yang terus menguat akan adanya pergantian terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih, Kuasa Hukum Pengadu mengirimkan lagi Surat Somasi tertanggal 23 April 2024 kepada KPU Kabupaten Sukoharjo yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PD1P, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo; g. Bahwa informasi pergantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditanda tangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024; h. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih; i. Bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo tidak pernah mengundang Pengadu sebagai bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen, sehingga sudah selayaknya Para Pengadu diundang untuk memberikan klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Sukoharjo menetapkan Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Sukoharjo hanya melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo dan/atau Ketua dan/atau Pengurus DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah; j. Bahwa atas dasar Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut Pengadu melalui Kuasa Hukum mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti P-7). Bahwa dalam Surat Somasi II dan Klarifikasi tersebut pada prinsipnya Pengadu menekankan kembali bahwa Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana diatur dan dimaksud dalam: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 426 ayat (1) huruf b; 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; 3) Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. k. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk mengingatkan KPU Kabupaten Sukoharjo yang pada prinsipnya agar KPU Kabupaten Sukoharjo dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan peraturan lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta integritas dan sumpah/janji jabatan; l. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Pleno Tertutup dengan agenda penetapan perubahan Calon Terpilih yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut nama Pengadu sudah digantikan dengan calon lain yang memperoleh suara di bawahnya; m. Bahwa atas tindakan Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, diduga kuat telah melanggar etik (kode etik) sebagai penyelenggara Pemilu, dimana Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan baik dan benar serta menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 3 khususnya yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel; n. Bahwa Perbuatan Para Teradu diduga telah melanggar dan memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat 1 sampai 3 tentang Integritas dan Profesional; [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo; 4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2024; P-2 Surat Penjelasan dari Para Pengadu berkenaan dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, tertanggal 28 Maret 2024; P-3 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 2 Mei 2024; P-4 Surat SOMASI Para Pengadu, tertanggal 23 April 2024; P-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024; P-6 Surat Para Pengadu, perihal Somasi II dan Klarifikasi, tertanggal 3 Mei 2024; P-7 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 10 Mei 2024; P-8 Surat Para Pengadu, perihal Keberatan Atas Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2024; P-9 Hasil Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu, tanggal 15 Mei 2024. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Didik Rudiyanto dan Narno yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 September 2024 sebagai berikut: Didik Rudiyanto • Saksi menerangkan berawal KPU Kabupaten Sukoharjo menetapkan calon terpilih tanggal 2 Mei 2024, kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 diganti melalui rapat pleno tertutup. Hingga kemudian terjadi permasalahan dari Pengadu memprotes kebijakan dari Partai. Saksi mengetahui bahwa aturan atau perundangan adalah suara terbanyak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang dijadikan sebagai Anggota Dewan adalah sesuai dengan suara terbanyak. Saksi menerangkan berkenaan pelaksanaan proses tersebut KPU Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini kurang menyampaikan proses secara terbuka. Artinya pelaksanaan pleno tertutup menciderai demokrasi. • Saksi menerangkan pleno pertama dilaksanakan secara terbuka tetapi pleno kedua tertutup.Hal ini membuat Saksi selaku Tim dari Tiwi dan Ngadiyanto bertanya ada apa? Narno Saksi Pengurus PDIP dari tingkat ranting, dari awal pencalonan disampaikan oleh Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo, bahwa yang mengantri mencalonkan itu banyak tapi fakta di lapangan yang Saksi ketahui Tiwi didorong untuk maju ketika tarik ulur untuk mencari calon untuk Dapil 2. Tiwi didorong untuk maju dengan aturan aturan ketentuan partai yang sedikit dari DPC menyampaikan kepada Pihak Terkait memang agak berbelit dari awal tidak terdapat keterangan yang jelas. Baru setelah terdapat fakta setelah Pemilu, terdapat gesekan baru kemudian DPD menyampaikan bahwa sudah ada aturan tertulis. Sebelum itu, Saksi dari DPC tidak pernah menerima apa yang disampaikan aturan partai yang akan diberlakukan dalam penentuan caleg secara pasti tidak pernah menerima. Namun setelah terjadi gesekan dan demonstrasi baru DPC menyampaikan aturan-aturan tersebut. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 18 September 2024, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: PELAKSANAAN PEMERIKSAAN/SIDANG DKPP RI a. Waktu Pemeriksaan Pada Hari Rabu, 18 September 2024 DKPP RI melaksanakan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Pukul 14.00 WIB – Selesai. b. Tempat Pemeriksaan: Ruang sidang Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) Jl. Raya Kaligawe KM.4 Terboyo Kulon Genuk Kota Semarang Jawa Tengah. c. Agenda Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi. d. Perbuatan yang dilakukan Para Teradu berdasarkan fakta persidangan 1) Melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo terhadap Berkas-Berkas (Dokumen) Pengadu yang terkait dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI yang ditanda tangani sebelum Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu (sebelum 14 Februari 2024), dimana surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; a) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri ditandatangani oleh Pengadu pada Tanggal 8 Februari 2024, bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo, yang dihadiri oleh Caleg PDI Perjuangan dan serta Staf Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo dan tidak dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo. Dalam Hal ini harusnya KPU Kabupaten Sukoharjo paham bahwa surat tersebut sesuai Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 3 belum berkepastian hukum, karena tanggal penandatanganan belum diisi oleh Pengadu. b) Bahwa Pengadu pada saat menandatangai Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut hanya membubuhkan tanda tangan di atas meterai saja, tanpa membubuhkan tanggal bulan dan tahun sehingga masih dikosongkan, karena Formulir tersebut telah disediakan oleh Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo dan telah terisi Identitas Pengadu; dimana surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; c) Bahwa dalam Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang ditandatangani Pengadu pada tanggal 8 Februari 2024 tersebut Pengadu (Aristyatiwi Pramudiyatna . SE Dan Ngadiyanto) sudah ditetapkan (dinyatakan) sebagai Calon Terpilih, padahal faktanya adalah baru tanggal 2 Mei 2024 Pengadu dinyatakan sebagai Calon Terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo SK KPU NO. 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo; d) Bahwa fakta berikutnya ternyata Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Pengadu diisi tanggal 24 Maret 2024 oleh Pihak DPC/DPD PDI Perjuangan, hal ini menunjukkan tidak adanya kesesuaian antara penanggalan dengan fakta sebenarnya, sehingga Surat tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat hukum; e) Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk mencari dan menetapkan adanya kebenaran dokumen yang sesungguhnya atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh Pengadu; Dengan ini berdasar Undang- Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. f) Bahwa apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara profesional, pasti akan menemukan kebenaran dokumen yang sebenar-benarnya; g) Bahwa Para Teradu selain tidak cermat, tidak hati-hati dan juga tidak menganut Asas Umum Pemerintahan yang Baik lainnya yaitu asas kepastian hukum; h) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma klarifikasi kebenaran dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, dimana Para Teradu tidak mampu membedakaan adanya Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; i) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; j) Bahwa Para Teradu juga telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang merupakan salah satu syarat pencalonan Pengadu seolah-olah sebagai bentuk dan dimaknai sebagai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang digunakan sebagai Syarat Calon untuk mengganti Pengadu Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu telah berpihak kepada kepentingan pribadi/sekelompok orang tertentu; k) Bahwa segala tindakan dan perilaku (perbuatan) Para Teradu sebagaimana tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu dan sangat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di negara kita tercinta. l) Bahwa Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Tertutup dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 tahun 2024 Tentang Penetapan calon terpilih Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, merupakan bentuk- bentuk Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan atau setidaknya tidak taat asas penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan akuntabel, sehingga patut diduga kuat telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu. m)Bahwa atas tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu, diduga kuat juga telah menghilangkan hak konstitusional (Melanggar HAM) dari Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun peraturan di bawahnya yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada prinsipnya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu di Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi. n) Bahwa fakta persidangan juga menunjukkan Para Teradu tidak memperlakukan secara setara atau setidak-tidaknya berimbang (prinsip equality before the law), antara Pengadu selaku Pemilik Dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo yang menyerahkan Surat Penarikan Pengadu sebagai Calon Terpilih dengan alasan telah membuat Surat Pengunduran Diri, padahal faktanya tidak ada kesesuaian antara pembuatan surat dan makna judul surat serta penggunaan surat tersebut, sehingga diduga kuat bahwa antara Para Pengadu dan Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan Surat yang tanggal, bulan tidak sesuai dengan penandatanganan dokumen tersebut, atau setidak-tidaknya Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat hukum; o) Bahwa dalam persidangan juga sangat jelas Para Teradu telah melanggar atau setidak- tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang diantaranya adalah terdapat beberapa Pasal yang dilanggar: a) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3)Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5) Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; b) Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu; c) Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dan dimksud dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf J, Pasal 10, Pasal 15 huruf a dan huruf c, Pasal 19 huruf f . p) Teradu menyatakan bahwa aduan tidak relevan sesuai dengan kenyataan yang ada, hal tersebut tidak sesuai fakta, apakah mungkin Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melaksanakan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 dan mengundang Pengadu, untuk memberikan keterangan terkait aduan tersebut jika aduan Pengadu tidak relevan. q) Bahwa saudara Pihak terkait yaitu DPC PDI Perjuangan menyatakan terkait peraturan partai PP No 1 Tahun 2023, apakah peraturan tersebut bisa mengalahkan Undang-Undang Pemilu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional. r) Bahwa Pihak Terkait dari DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah menyampaikan bahwa aturan partai tersebut diperlakukan sama pada seluruh DPC di Jawa Tengah. Namun kenyataannya tidak dilakukan di Kabupaten Brebes, dan tetap melantik Caleg DPRD dengan suara terbanyak berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, walaupun Caleg tersebut juga menandatangani Surat Kesediaan Mengundurkan Diri yang sama dengan Kabupaten yang lain. Secara terbuka terlihat KPU Kabupaten Brebes perlu diberi apresiasi terkait ketaatan terhadap konstitusi dan Undang-Undang Pemilu yang berlaku. Hal itu berbeda dengan KPU Kabupaten Sukoharjo yang tidak berani mengambil Keputusan yang sama dengan KPU Kabupaten Brebes. Sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat yang memilih calon pilihannya yang secara fakta mendapatkan suara terbanyak dan ternyata tidak bisa dilantik namun digantikan oleh Caleg yang perolehan suaranya lebih rendah. s) Pengadu menduga bahwa adanya komunikasi dan sebuah intervensi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten Sukoharjo terkait klarifikasi tersebut di atas. Karena klarifikasi tersebut lebih netral jika dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo atau KPU Provinsi Jawa Tengah. t) KPU Kabupaten Sukoharjo mengambil Keputusan untuk mengubah penetapan calon terpilih berdasar Surat Kesediaan Mengundurkan Diri yang kita tandatangani 6 hari sebelum Pemilu 2024, yang isi surat itu berdasar pada Peraturan Partai 01 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dengan menggunakan perhitungan internal partai untuk menentukan Caleg yang mendapatkan kursi bukan berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 422 sehingga KPU Kabupaten Sukoharjo melanggar Undang-Undang tersebut. HARAPAN PARA PENGADU. Berdasarkan Kesimpulan hasil Sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024 di Unisula Semarang, Para Pengadu mohon kepada Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berkenan menerima, dan memutus dugaan pelanggaran etik sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo; 4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September 2024, sebagai berikut:
I. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
A. DALAM EKSEPSI: 1. Pengaduan Atas Pelanggaran Kode Etik Ke DKPP Tidak Mendasar 1) Bahwa seluruh Tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum. Hal ini bisa dibuktikan bahwa tidak ada temuan, laporan, yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, terkait dengan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. 2) Bahwa Para Teradu pernah melakukan penggantian Calon Terpilih berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Partai Politik karena Calon Terpilih mengundurkan diri sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide Bukti T-11). 3) Sehingga dengan demikian hal tersebut membuktikan tidak ada pelanggaran kode etik berkenaan dengan Penggantian Calon Terpilih, sehingga pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik ke DKPP tidak tepat, tidak mendasar dan pantas untuk ditolak. 2. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan 1) Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan. 2) Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170-PKE-DKPP/VIII/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh Para Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Para Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu. 3) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Tindakan yang dilakukan Para Teradu dalam rangka menjalankan Tugas Kelembagaan maka pertanggungjawabannya secara kelembagaan bukan secara individual sehingga cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. 3. Pengaduan Tidak Jelas (Obscure Libel) 1) Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tidak jelas (Obscure Libel). 2) Bahwa tidak jelasnya pengaduan tersebut, setidak-tidaknya terurai dalam dalil-dalil pokok Pengaduan Para Pengadu hanya bisa menduga bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik terkait penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kab Sukoharjo sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa disertai fakta-fakta perbuatan apa yang telah dilakukan Para Teradu secara konkrit dan Kode Etik mana yang telah dilanggar oleh Para Teradu serta alat bukti yang cukup yang bisa menunjukan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik. 3) Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan Pengaduan Para Pengadu ditolak. B. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu. 2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu kecuali yang diakui secara jelas dan tegas oleh Para Teradu. 3. Bahwa Para Pengadu merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Kabupaten Sukoharjo Nomor 309 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (vide Bukti T-1) 4. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum pada tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. (vide Bukti T-2) 5. Bahwa setelah dilakukan pencermatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, penambahan dasar hukum dalam konsideran “Mengingat” yaitu angka 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 101) serta terdapat kesalahan format sesuai dengan koreksi KPU RI sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide Bukti T-3). 6. Bahwa Para Teradu telah membalas Surat Somasi dari Para Pengadu tertanggal 23 April 2024 pada tanggal 30 April 2024 (vide Bukti T-4). 7. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan mengenai kronologi dalam Penggantian Calon Terpilih yang Para Teradu lakukan, sebagai berikut: 1) Bahwa setelah rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T-5) dan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T-6) yang dilengkapi dengan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-7). 2) Bahwa setelah pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu I menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang hadir bahwa apabila terdapat Caleg Terpilih yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat agar Partai Politik menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Para Teradu. 3) Bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Sukoharjo menyampaikan Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Sukoharjo Nomor: 01496/EX/DPC.33-11/V/2024 perihal Permohonan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 (Vide Bukti T-8) pada Pukul 11.00 WIB. 4) Bahwa sesuai Surat Dinas Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (Vide Bukti T-9), bahwa KPU Provinsi/KIP dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut. 5) Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Klarifikasi dari pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan mengundang Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dalam Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 74/PL.01.9-Und/3311/2024 perihal undangan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024. (vide Bukti T-10) yang telah disampaikan pada pukul 14.00 WIB. 6) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo menghadiri undangan klarifikasi yang dihadiri oleh Nurjayanto, Purwanto Mulyo S, Idris Sarjono dan Rebi Suparjo berkaitan dengan Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Sukoharjo. Bahwa pihak yang menghadiri undangan klarifikasi atas nama Nurjayanto merupakan Sekretaris dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 3 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. (vide Bukti T-11) 7) Bahwa dalam klarifikasi tersebut, pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo menyatakan membenarkan terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo yang Mengundurkan diri, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.9- BA/3311/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. yaitu: a. Nama : Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. Nomor Urut : 5 (Lima) Daerah Pemilihan : Sukoharjo 2 b. Nama : Ngadiyanto Nomor Urut : 4 (Empat) Daerah Pemilihan : Sukoharjo 5 8) Bahwa dalam Klarifikasi tersebut pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo memberikan Dokumen Penarikan Pencalonan Calon Terpilih sebagaimana dalam surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 1494/EX/DPC/VI/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih disertai dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari masing- Masing Calon Anggota DPRD Terpilih atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto (vide Bukti T-12) dan memberikan keterangan atau membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. 9) Bahwa terhadap Hasil Klarifikasi tersebut, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk memutuskan penggantian calon terpilih atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna menjadi atas nama Jaka Triyatno, S.E. dan Ngadiyanto menjadi atas nama Anton Purwo Saputro, S.H., yang berada di urutan perolehan suara berikutnya dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 135/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (vide Bukti T-13) 10) Bahwa terhadap hasil Pleno Penggantian Calon Terpilih tersebut, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan Perubahan penetapan calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-14) 11) Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Para Teradu telah menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih sesuai dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum serta Surat Dinas Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, sebagaimana mestinya. 8. Bahwa terkait mekanisme penggantian Calon Terpilih didasarkan pada hasil Klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan dengan dokumen pendukung Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani diatas materai bagi calon yang bersangkutan. Sebagaimana dalam Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tentang ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-9). 9. Bahwa mengingat mekanisme Penggantian Calon Terpilih diajukan oleh partai politik maka Keputusan Penggantian Calon Terpilih disampaikan kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk dapat disampaikan kepada Calon Terpilih dan Calon Pengganti (vide Bukti T-15) 10. Bahwa mekanisme Penggantian Calon Terpilih dilakukan oleh partai politik peserta pemilu maka klarifikasi dilakukan kepada partai politik terkait dan tidak terdapat mekanisme klarifikasi kepada calon terpilih sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tentang ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-9) 11. Bahwa Para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 41 PKPU 6/2024 yang menyatakan bahwa Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota di satu dapil yang tercantum pada surat suara. Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkanlah Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024(vide Bukti T-6) 12. Bahwa dalam Keputusan tersebut terdapat Penggantian Calon Terpilih oleh partai PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo maka berdasarkan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan Calon dari Daftar Calon Tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. Perolehan Suara Calon Terbanyak berikutnya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yaitu Jaka Triyatno (Daerah Pemilihan Sukoharjo 2) dan Anton Purwo Saputro (Daerah Pemilihan Sukoharjo 5) (vide Bukti T-3). 13. Bahwa mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo mengacu pada PKPU 6 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 dengan mekanisme KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan Klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. 14. Bahwa Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat Penetapan Calon Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon Terpilih. Dimana ketentuan tersebut hanya mengatur Penetapan Calon Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak mengatur Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka. 15. Bahwa tidak benar Para Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam menjalankan Tugas dan Kewajibannya telah menyimpang dari prinsip- prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, dan akuntabel. Faktanya justru Para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menetapkan calon terpilih sesuai dengan suara terbanyak dan melakukan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara dibawahnya sebagaimana diatur dalam PKPU 6 Tahun 2024 dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada kronologi di atas. 16. Bahwa Para Teradu telah memenuhi prinsip keterbukaan dapat dibuktikan dengan Para Teradu telah mengumumkan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari yang sama dengan keputusan tersebut ditetapkan pada website JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti T-16), Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dan menyampaikan Salinan Keputusan tersebut kepada Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kabupaten Sukoharjo. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); 4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan Tugas dan Kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, berpedoman pada prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, dan akuntabel. 5. Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Daerah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 170-PKE- DKPP/VIII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-16, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 309 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Tahun 2024; T-2 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024; T-3 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024; T-4 Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 263/PL.01.9-SD/3311/2024, perihal Jawaban atas Somasi, tertanggal 30 April 2024; T-5 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum BUKTI KETERANGAN Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-6 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-7 Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 120/PL.01.9- BA/3311/2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-8 Surat DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor: 01496/EX/DPC.33- 11/V/2024, perihal Permohonan Klarifikasi, tanggal 3 Mei 2024; T-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024; T-10 Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 74/PL.01.9-Und/3311/2024 perihal Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yang dilengkapi dengan daftar hadir dan lembar klarifikasi; T-11 Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 133/PL.01.9- BA/3311/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, tertanggal 3 Mei 2024; T-12 Surat DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor: 1494/EX/DPC/V/2024, perihal Surat Pengunduran Diri dan Surat DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor: 1494/EX/DPC/V/2024 perihal Penarikan Pencalonaan Calon Terpilih, tertanggal 3 Mei 2024; T-13 Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 135/PL.01.9- BA/3311/2024, tertanggal 8 Mei 2024 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 8 Mei 2024, tentang Perubahan Berita Acara Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Daftar Hadir Rapat Pleno; T-14 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-15 Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 291/PL.01.9-SD/3311/2024 perihal Surat Pengantar Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024, tertanggal 10 Mei 2024 dan Surat Dinas KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 292/PL.01.9-SD/3311/2024, perihal Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta tanda terima penyampaian Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Sukoharjo; T-16 Screenshoot publikasi pada website JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 170-PKE-DKPP/VIII/2024, tanggal 18 September 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada eksepsi dan jawaban dan keterangan pada sidang tertanggal 18 September 2024; 2. Menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil pengaduan Para Pengadu kecuali yang diakui secara jelas dan tegas oleh Para Teradu; 3. Bahwa segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Pengaduan Para Pengadu; 4. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu 18 September 2024 Para Pengadu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu menanyakan prosedur Para Teradu dalam melakukan penggantian calon terpilih dilakukan dengan Rapat Pleno Tertutup. Bahwa adanya Rapat Pleno Tertutup menyalahi aturan proporsional terbuka sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa Para Pengadu menyampaikan penggantian calon terpilih dilakukan tanpa melibatkan calon terpilih dengan suara terbanyak yang justru diganti dengan perolehan suara jauh di bawah Para Pengadu. 3. Bahwa Para Teradu menyampaikan penetapan calon terpilih tidak semua Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo menandatanganinya. 4. Bahwa Para Pengadu tidak pernah mengajukan penandatanganan Surat Pengunduran Diri. 5. Bahwa dalam persidangan Para Pengadu mengakui menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. 6. Bahwa Para Pengadu menanyakan mengenai prosedur dan mekanisme penggantian calon terpilih apakah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. 5. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Para Pengadu dalam persidangan tersebut perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 1. Mengenai Rapat Pleno Tertutup perlu Para Teradu jelaskan bahwa dalam mekanisme pengambilan Keputusan sebagaimana diatur alam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 BAB VI Pasal 60 ayat (1) menyatakan: "Pengambilan Keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno". Pasal 60 ayat (2) menyatakan: "Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas: a. Rapat Pleno Tertutup, b. Rapat Pleno Terbuka, dan c. Rapat Pleno Rutin". Lebih lanjut, Pasal 62 ayat (2) menyatakan "Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan untuk mengambil Keputusan yang terkait dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan hasil pemilu atau pemilihan, serta tahapan pemilu atau pemilihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu dan pemilihan". 2. Berdasarkan ketentuan di atas Rapat Pleno Tertutup yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dapat dilakukan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 serta, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 secara mekanisme sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. 3. Bahwa terkait Penetapan Calon Terpilih tidak semua Komisioner menandatangani perlu Para Teradu jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 68 ayat (1) menyatakan "Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan daftar hadir''. Ayat (2) menyatakan "Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir". Serta, dalam persidangan telah disampaikan satu anggota KPU Kabupaten/Kota sedang bertugas dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Umum di Makamah Konstitusi. 4. Berdasarkan ketentuan di atas maka penetapan calon terpilih yang ditandatangani oleh empat anggota KPU Kabupaten/Kota sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 5. Bahwa terkait penggantian calon terpilih tidak melibatkan calon terpilih sebagaimana diuraikan dalam jawaban Para Teradu sesuai Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tidak ada mekanisme mengundang dan mengklarifikasi calon terpilih. Bahwa mengingat peserta pemilu adalah partai politik maka dalam hal penggantian calon terpilih hanya melibatkan pimpinan partai Politik dalam hal ini PDI Perjuangan yang mengajukan Penggantian Calon Terpilih. 6. Bahwa terkait Surat Pengunduran Diri sebagaimana fakta persidangan tertanggal 18 September 2024, Para Pengadu mengakui menandatangani Surat Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih. 6. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, Saksi- Saksi fakta Para Pengadu menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi 1 a.n. Didik Rudiyanto, S.H., M.H. menerangkan perihal bahwa semua caleg yang mendaftar di PDI Perjuangan menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri. 2. Saksi 2 a.n. Narno menerangkan bahwa Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto memiliki suara terbanyak dan harusnya dilantik tapi tidak bisa dilantik karena aturan partai dengan perhitungan mandiri PDI Perjuangan. Bahwa Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto menjadi caleg karena diminta oleh PDI Perjuangan. 7. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi fakta Para Pengadu terdapat fakta persidangan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi fakta hanya menyinggung partai yang melakukan penggantian calon terpilih dalam hal tersebut merupakan permasalahan internal PDI Perjuangan. 2. Bahwa Saksi membenarkan bahwa Para Pengadu menandatangani surat pengunduran diri sebagai calon terpilih. 3. Bahwa Saksi menjelaskan tekait permasalahan internal PDI Perjuangan yang dalam hal ini tidak terkait dengan aduan dugaan pelanggaran kode etik Para Teradu. Sehingga, keterangan para saksi layak untuk dikesampingkan dalam pengaduan ini. 8. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Kabupaten Sukoharjo Nomor 309 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum pada tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. Dicabut dengan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. 3. Bahwa para Teradu setelah rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilengkapi dengan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 120/PL.01.9- BA/3311/2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 4. Bahwa setelah pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu I menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang hadir bahwa apabila terdapat Caleg Terpilih yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat agar Partai Politik menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Para Teradu. 5. Bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Sukoharjo menyampaikan Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Sukoharjo Nomor: 01496/EX/DPC.33-11N/2024 perihal Permohonan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 pada Pukul 11.00 WIB. 6. Bahwa sesuai Surat Dinas Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024, Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024, bahwa KPU Provinsi/KIP dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut. 7. Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Klarifikasi dari pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan mengundang Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dalam Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 74/PL.01.9- Und/3311/2024 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-10) yang telah disampaikan pada Pukul 14.00 WIB. 8. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Pengurus DPC PD1 Perjuangan Kabupaten Sukoharjo menghadiri undangan klarifikasi yang dihadiri oleh Nurjayanto, Purwanto MuIyo S, Idris Sarjono dan Rebi Suparjo berkaitan dengan Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Sukoharjo. Bahwa pihak yang menghadiri undangan klarifikasi atas nama Nurjayanto merupakan Sekretaris dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 3 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. 9. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo menyatakan membenarkan terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo yang mengundurkan diri dibuktikan dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.9- BA/3311/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yaitu: a. Nama : Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. Nomor Urut : 5 (lima) Daerah Pemilihan : Sukoharjo 2 b. Nama : Ngadiyanto Nomor Urut : Ngadiyanto Daerah Pemilihan : Sukoharjo 5 Bahwa dalam Klarifikasi tersebut pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo memberikan Dokumen Penarikan Pencalonan Calon Terpilih sebagaimana dalam Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 1494/EX/DPC/VI/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih disertai dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari masing-masing Calon Anggota DPRD Terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E., dan Ngadiyanto (vide Bukti T-12) dan memberikan keterangan atau membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. 10. Bahwa terhadap klarifikasi tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno tertutup untuk memutuskan penggantian calon terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna menjadi a.n. Jaka Triyatno, S.E., dan Ngadiyanto menjadi a.n. Anton Purwo Saputro, S.H., yang berada di urutan perolehan berikutnya dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 135/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 11. Bahwa terhadap hasil Pleno Penggantian Calon Terpilih tersebut, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan Perubahan penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 9. Bahwa terkait keterangan yang disampaikan Para Teradu disertai dengan bukti- bukti yang diajukan oleh Para Teradu tidak dapat dibantah dengan bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan keterangan yang diajukan Para Teradu tidak dapat dibantah oleh Para Pengadu. Sehingga, sudah layak permohonan Para Pengadu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 10. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu 18 September 2024 Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menerangkan dalam menjalankan tugas-tugas KPU Kabupaten Sukoharjo selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi baik melalui daring maupun secara langsung baik secara kelembagaan maupun personal. 2. Bahwa dalam menjalankan tugas KPU Kabupaten Sukoharjo telah berpedoman pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada. 3. Bahwa terkait penggantian calon terpilih KPU Kabupaten Sukoharjo sudah melakukan konsultasi dan menjalankan prosedur penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 11. Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait tersebut terdapat fakta persidangan bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah mengingat mekanisme dan tata kerja KPU bersifat hierarki, bahwa dalam menjalankan tugas KPU Kabupaten Sukoharjo selalu berkonsultasi secara kelembagaan maupun perseorangan dengan mekanisme yang ada. Sehingga, KPU Kabupaten Sukoharjo dalam menjalankan tugas telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang beriaku. 12. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu, 18 September 2024 Pihak Terkait Bawaslu Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pengawasan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Bahwa dalam catatan pengawasan di Kabupaten Sukoharjo tidak terdapat sengketa proses maupun pelanggaran administrasi berkaitan dengan penggantian calon terpilih. 3. Bahwa dalam hal pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah memberikan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. 13. Bahwa berdasakan keterangan pihak terkait tersebut diperoleh fakta persidangan bahwa dalam menjalakan penggantian calon terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo tidak terdapat pelanggaran administrasi dan sengketa proses dalam pelaksanaannya. Sehingga, penggantian calon terpilih telah sesuai dengan mekanisme yang ada. 14. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu, 18 September 2024 Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pengawasan pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa dalam pengawasan terkait Penetapan Calon Terpilih, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memberikan himbauan terkait mekanisme yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo. 3. Bahwa dalam Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo telah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. 4. Bahwa terkait penggantian Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mendapat surat terkait penggantian calon terpilih asal PDI Perjuangan dari KPU Kabupaten Sukoharjo. 5. Bahwa tidak ada laporan pelanggaran administrasi maupun sengketa proses yang diajukan terkait penggantian calon terpilih ke Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. 15. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut terdapat fakta persidangan bahwa Para Teradu dalam menetapkan calon terpilih telah sesuai dengan mekanisme yang ada, bahwa perihal penggantian calon terpilih tidak mengundang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo namun dalam penetapan calon terpilih KPU Kabupaten Sukoharjo mengundang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur yang ada. Terkait penggantian calon terpilih Bawaslu mendapat tembusan surat adanya penggantian calon terpilih dari PDI Perjuangan. 16. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu 18 September 2024 Pihak Terkait PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo dalam persidangan diwakili oleh Nurjayanto selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo hadir pada penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024. 2. Bahwa setelah penetapan calon terpilih, PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo menyampaikan permohonan klarifikasi terkait penggantian calon terpilih yang tidak memenuhi syarat. 3. Bahwa dari permohonan klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Sukoharjo mengundang DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 3 Mei 2024 Pukul 19.00 WIB. 4. Bahwa dari klarifikasi tersebut PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo memberikan Surat Penarikan Calon Terpilih disertai dengan Surat Pengunduran Diri Calon Terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto. 5. Bahwa pengunduran diri calon terpilih tersebut ditanda tangani oleh Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto dan mengetahui Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPC PDI Perjuangan. 17. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diperoleh fakta persidangan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam penetapan calon terpilih KPU Kabupaten Sukoharjo menetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada suatu dapil, bahwa dalam PDI Perjuangan selaku peserta pemilu 2024 mengajukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Sukoharjo terkait adanya penggantian calon terpilih dengan surat penarikan calon terpilih disertai bukti dukung Surat Pengunduran Diri Calon Terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto. 2. Bahwa benar surat pengunduran diri tersebut ditandatangani oleh Caleg yang bersangkutan a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto. 3. Bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan berdasarkan aturan PDI Perjuangan. 4. Bahwa Saksi a.n. Nurjayanto merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sukoharjo yang memiliki kewenangan dalam menjalankan mekanisme Partai selaku Peserta Pemilu 2024. 18. Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 18 September 2024 tersebut di atas, Para Teradu telah menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih sesuai dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum serta Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, sebagaimana mestinya. 19. Bahwa terkait mekanisme penggantian Calon Terpilih didasarkan pada hasil klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan dengan dokumen pendukung Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani di atas materai bagi calon yang bersangkutan. Sebagaimana dalam Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-9). 20. Bahwa mengingat mekanisme Penggantian Calon Terpilih diajukan oleh partai politik maka Keputusan Penggantian Calon Terpilih disampaikan kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk dapat disampaikan kepada Calon Terpilih dan Calon Pengganti (vide Bukti T-15). 21. Bahwa mekanisme Penggantian Calon Terpilih dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu maka klarifikasi dilakukan kepada partai politik terkait dan tidak terdapat mekanisme klarifikasi kepada calon terpilih sebagaimana diatur dalam Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-9). 22. Bahwa Para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 422 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 41 PKPU 6/2024 yang menyatakan bahwa Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara. Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkanlah Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-6). 23. Bahwa dalam Keputusan tersebut terdapat Penggantian Calon Terpilih oleh PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo maka berdasarkan Pasal 426 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan Calon dari Daftar Calon Tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Daerah Pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnva. Perolehan suara calon terbanyak berikutnya sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yaitu Jaka Triyatno (Daerah Pemilihan Sukoharjo 2) dan Anton Purwo Saputro (Daerah Pemilihan Sukoharjo 5) (vide Bukti T-3). 24. Bahwa mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 6 Tahun 2024 dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 dengan mekanisme KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. 25. Bahwa Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat Penetapan Calon Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon Terpilih. Ketentuan tersebut hanya mengatur Penetapan Calon Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak menqatur Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka. 26. Bahwa tidak benar Para Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah menyimpang dari prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, dan akuntabel. Faktanya justru Para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menetapkan calon terpilih sesuai dengan suara terbanyak dan melakukan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara di bawahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 6 Tahun 2024 dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada kronologi di atas. 27. Bahwa Para Teradu telah memenuhi prinsip keterbukaan dapat dibuktikan dengan Para Teradu telah mengumumkan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari yang sama dengan keputusan tersebut ditetapkan pada website JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti T-16), Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dan menyampaikan Salinan Keputusan tersebut kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kabupaten Sukoharjo. PETITUM Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas maka Para Teradu mohon kepada Majelis Tim Pemeriksa Daerah yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memeriksa untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); 4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berpedoman pada prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, dan akuntabel. Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Daerah berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Handi Tri Ujiono Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pihak Terkait yang berkaitan dengan pokok pengaduan yang dimohonkan oleh Pengadu pada huruf (a) sampai dengan (n) yang dimohonkan sudah sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan Pihak Terkait dalam masalah yang dipersoalkan tersebut; 2. Pihak terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk menempuh langkah-langkah dalam Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih sebagai berikut: a. Mempersiapkan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024 mempedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; b. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota berdasar tata cara berdasarkan mekanisme dalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; c. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 426 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 KPU Kabupaten/ Kota menempuh prosedur dan tata cara sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih; 3. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima konsultasi dari Pihak Teradu (KPU Sukoharjo) perihal apa yang disoal dalam Pengaduan, dimana Pihak Terkait kembali menegaskan agar Pihak Teradu melaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana ketentuan Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih. • Pihak Terkait menerangkan sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pengadu pada prinsipnya Pihak Terkait menyampaikan dalam setiap tahapan selalu menyampaikan terkait dengan hal-hal yang harus ditempuh dalam rangka melaksanakan tahapan. Pertama tentu KPU Provinsi Jawa Tengah secara umum menyampaikan berkenaan dengan tata cara penetapan kursi dan calon terpilih. KPU Provinsi Jawa Tengah juga menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota tanpa kecuali di 35 kompetitor untuk yang pertama terkait tahapan ini pelaksanaan persiapan untuk dapat memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 kemudian secara teknis karena ada Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur terkait dengan tata cara untuk penetapan calon terpilih di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 503 Tahun 2024 itu juga menjadi pedoman yang secara teknis harus dipersiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, kemudian pada praktiknya Pihak Terkait juga memastikan bahwa proses itu berjalan dengan baik. Dalam hal kemudian terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, mekanisme yang harus ditempuh sebagaimana tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 664 Tahun 2024, tanggal 30 April 2024, sebagaimana yang menjadi pedoman secara teknis dalam hal tentang ketentuan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia mengundurkan diri dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum calon terpilih. Jadi hal ini yang menjadi bagian tugas Pihak Terkait untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Dalam hal kasus yang diadukan Pengadu kepada Para Teradu, Para Teradu juga menyampaikan persoalan terkait yang pertama surat dari Pengadu kemudian ada tahapan-tahapan selanjutnya dan secara khusus Para Teradu mengadakan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah baik secara langsung atau melalui media daring. Pihak Terkait memastikan bahwa Para Teradu wajib menjalankan tata cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 664. Dalam pandangan Pihak Terkait, yang dilaksanakan oleh Para Teradu telah sesuai dengan tata urutan yang harus dijalankan dalam rangka penetapan calon terpilih, maupun penggantian calon terpilih karena menjadi tidak memenuhi syarat. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi. c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 99 Bawaslu Provinsi Berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atari berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari Kuasa Hukum Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto yang ditujukan kepada PJ. Gubernur Jawa Tengah perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Sukoharjo Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang (vide Bukti PT-1) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari Sumareva Law Office yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah Nomor 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024 perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal 29 Juli 2024 (vide Bukti PT-2) c. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Perkara a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi dan asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo secara langsung pada tanggal 8 Agustus 2024 dan secara daring pada tanggal 9 September 2024 guna memastikan kebenaran dan melakukan pendalaman terhadap substansi dari surat tersebut (vide Bukti PT-3 dan Bukti PT-4) d. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan atau temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perkara a quo baik dalam bentuk pelanggaran administratif atau kode etik e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima permohonan sengketa pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perkara a quo Berdasarkan keterangan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo A. Keterangan Pihak Terkait 1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan keterangan sebagaimana keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Sukoharjo; 2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu); 3. Bahwa pada Pasal 101 Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota; b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota; f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Bahwa pada Pasal 103 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa pada Pasal 104 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Bahwa terhadap inti pokok aduan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan Surat Imbauan Nomor: 0509/PM.02/K.JT-25/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024, kepada KPU Kabupaten Sukoharjo yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide PT.2-1); b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerima Undangan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 sebagaimana Undangan Nomor 70/PL.01.9-Und/3311/2024 tertanggal 1 Mei 2024 dari KPU Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti PT.2-2); c. Bahwa berdasarkan Undangan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024. Adapun Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut (vide Bukti PT.2-3): 1) KPU Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan rapat pleno sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 2) Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mendapatkan Salinan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti PT.2-4); 3) Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mendapatkan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti PT.2-5); d. Bahwa terhadap permasalahan a quo terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo tidak pernah mengetahui terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo baru mengetahui perubahan nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Terpilih (yang ditetapkan dalam Penetapan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024) melalui JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti PT.2-6). 7. Berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo • Pihak Terkait menerangkan dalam proses penetapan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih, tidak terdapat laporan atau dugaan pelanggaran dan permohonan sengketa yang dalam proses penetapan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih tidak ada laporan ataupun dugaan pelanggaran dan permohonan sengketa yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. • Pihak Terkait membenarkan SK pertama adalah SK Nomor 636 kemudian perubahannya adalah SK Nomor 637 pergantian antar waktu itu yang dimaksud adalah pergantian calon terpilih. Terkait dengan pemberitahuan tertulis, Pihak Terkait tidak mendapatkan pemberitahuan tertulis. • Pihak Terkait tidak mendapat pemberitahuan terkait adanya klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo. • Pihak Terkait menerangkan tidak mendapatkan pemberitahuan berkenaan dengan proses klarifikasi. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah Pihak Terkait menerangkan sudah cukup terwakili oleh keterangan Pihak Terkait Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo. Nur Cahyanto Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo • Pihak Terkait membenarkan pada waktu tahapan penghitungan ada calon terpilih sebagai Surat DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor 1494/X/DPC/V/2024 kami menarik dari caleg terpilih suara terbanyak sesuai dengan peraturan internal partai. Berdasarkan surat pengunduran diri dari Tiwi dan Ngadiyanto. Ada persyaratan tertentu di dalam internal partai yaitu ketika mencalonkan di internal, maka ada proses proses syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sesuai dengan peraturan partai, ada Peraturan Partai Nomor 1 dari Dewan Pimpinan Daerah Tahun 2023. Hal ini merupakan terusan dari Peraturan Dewan Pimpinan Pusat yang menyetujui DPD Partai untuk menerbitkan aturan tersebut. Pada Pasal 19 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Tahun 2023 bahwa setiap kader penggerak utama dalam hal ini adalah caleg wajib menandatangani pakta integritas dan diserahkan kepada dewan pimpinan partai sesuai tingkatannya. 2) Pakta integritas terdiri dari: a. riwayat hidup, b.Pernyataan kesediaan penugasan partai, c. Pernyataan menyerahkan dana gotong royong, d. Pernyataan kesediaan mengundurkan diri. Hal ini yang menjadi dasar Pihak Terkait bahwa pada waktu proses pencalegan di internal PDIP memang ada syarat syarat tertentu yang harus dipenuhi syarat oleh seorang caleg sehingga apabila tidak dipenuhi maka tidak jadi dicalegkan. • Pihak Terkait menerangkan dalam Pasal 60, untuk mendukung pernyataan KPU ada tahapan tahapan tertentu yang diatur di dalam peraturan ini. Bahwa Pasal 60, 1) DPC Partai atas persetujuan DPD Partai mengirimkan surat keputusan tentang penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 hari sebelum dilaksanakannya rapat pleno KPU. Karena di internal partai itu ada sistem penghitungan mandiri. 2) DPC partai mengirimkan berkas nama Caleg yang terpilih berdasarkan sistem penghitungan suara mandiri. • Pihak Terkait menerangkan terdapat semacam binaan wilayah di internal partai. 3) Apabila terindikasi akan adanya perbedaan nama caleg terpilih antara sistem penghitungan suara KPU dengan sistem penghitungan suara mandiri, maka yang dipakai adalah sistem penghitungan suara mandiri jadi dari dasar-dasar ini maka Pihak Terkait melaksanakan klarifikasi yang pertama yang kedua penarikan. Selanjutnya pada ayat (6) apabila dari hasil verifikasi KPU Kabupaten/Kota Caleg yang bersangkutan tidak mengakui surat pengunduran diri maka DPC Partai melalui DPD Partai membuat laporan kepada DPP Partai semuanya sudah dilaksanakan. Pada intinya Pihak Terkait membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo. • Pihak Terkait membenarkan setelah penetapan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Sukoharjo. Isi suratnya yaitu Pihak Terkait meminta klarifikasi terkait dengan penetapan. Hanya dalam internal partai sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa ada proses-proses yang didukung dengan aturan- aturan diinternal partai dan itu sah dari DPP maupun DPD PDIP terutama untuk persyaratan tentang Caleg yang ada di partai PDIP ada pakta integritas mengundurkan diri. Sedangkan yang dilantik adalah sesuai Caleg yang dihitung secara mandiri diinternal partai ada pembagian daerah binaan. Jadi seorang Caleg membina beberapa desa atau kelurahan. Kalau secara umum di Undang-Undang adalah Dapil terdiri dari beberapa kecamatan di internal partai dalam aturan internal partai dari DPP maupun DPD Partai terdapat daerah binaan yang basisnya adalah Desa maupun Kelurahan dari situlah nanti akhirnya partai mengetahui seperti Tiwi dan Ngadiyanto memiliki daerah binaan. Jadi disitulah perhitungan yang dihitung. Ketika ada selisih antara perhitungan secara undang-undang yang dilakukan oleh KPU dengan perhitungan secara mandiri di internal partai, maka sesuai dengan aturan ini maka yang akan diajukan adalah hasil dari penghitungan mandiri. Jadi berdasarkan hal itul maka itu Pihak Terkait menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo bahwa caleg yang terpilih berdasarkan suara terbanyak diinternal partai terdapat penghitungan mandiri, maka surat pengunduran diri Ngadiyanto dan Tiwi sebagai persyaratan ketika mencalonkan pada awal pencalonan. Pihak Terkait menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo seperti yang diterangkan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo. • Pihak Terkait membenarkan bahwa permohonan klarifikasi untuk menyampaikan Surat Penarikan Caleg Terpilih berdasarkan Surat Pengunduran Diri. • Pihak Terkait menerangkan untuk penggantian calon terpilih di Kabupaten Sukoharjo hanya ada 2 yaitu Pengadu. • Pihak Terkait menerangkan proses penggantian itu justru kami melaksanakan Peraturan Partai kami yang Peraturan DPD Partai PDIP Nomor 1 bahwa di internal partai ada penghitungan mandiri. Begitu yang itu berbasis daerah binaan desa dan kelurahan maka ketika ada selisih antara perhitungan KPU yang secara undang- undang dan di internal kami secara mandiri, maka sesuai peraturan di DPD Peraturan Nomor 1 itu bahwa yang dipakai adalah peraturan penghitungan secara mandiri. Semua yang kami lakukan adalah sesuai dengan Peraturan DPD Partai Nomor 1 rujukan dari Peraturan DPP Partai. Selanjutnya dari seluruh tahapan yang ada, karena memang secara berdasarkan penghitungan mandiri itu tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh KPU dengan peraturan perundang-undangan yang 2 orang adalah Tiwi dan Ngadiyanto. Maka kami mengajukan klarifikasi tadi untuk klarifikasi tentang hal ini ada prosesnya seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Dan semuanya berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada di internal partai. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Tiwi dan Ngadiyanto sebenarnya sudah mengetahui terkait dengan ketentuan tersebut karena sudah disosialisasikan. Bahkan mereka juga mengetahui daerah binaan mana saja mereka mengetahui. Kewajiban seorang caleg untuk bersosialisasi menyampaikan posisinya dan sebagainya. Seperti yang disampaikan Ketua ranting tadi mestinya yang harus menyampaikan justru caleg yang ada di daerah binaan tersebut. Karena ini merupakan peraturan partai menyangkut strategi strategi elektoral. Jadi sebelum pemilu, hal ini tidak boleh dibocorkan. Apabila ini ditahui oleh partai lain maka strategi ini akan berpengaruh terhadap perolehan kursi, maka setelah pemilu ranting-ranting mengetahui ini wajar tapi seluruh caleg yang memang ditugaskan untuk membina wilayah sudah mengetahuinya. Caleg sudah mengetahui resikonya apabila didaerah binaan tidak pernah karena sosialisasi terkait hal ini di DPD sudah pernah dilakukan. yang menerbitkan aturan ini sosialisasi di DPC berkali-kali. • Pihak Terkait menerangkan jadi peraturan DPD Partai yang merupakan rujukan dari DPP. Partai persetujuannya ini menyangkut strategi elektoral maka yang disosialisasi pasti caleg yang kami pasang di sana tidak secara umum karena ini memang bersifat rahasia strategi untuk memperoleh suara sebanyak banyaknya. Tentang mengapa Boyolali dan Surakarta tidak diberlakukan. Hal ini ada di peraturan partai juga di Bab III ruang lingkup Pasal 7 jadi peraturan ini berlaku DPD Partai DPC partai di wilayah Jawa Tengah. Peraturan ini diwajibkan DPD di Partai dan DPC partai yang pada Pemilu 2019 memperoleh suara dan/atau kursi kurang dari 50%. Posisi Boyolali dan Surakarta itu perolehan kursinya sudah di atas 50% sudah diatur sudah ada di Pasal 7 ayat (2) peraturan ini diwajibkan bagi DPD Partai dan DPC Partai yang pada Pemilu 2019 memperoleh suara dan/atau kursi kurang dari 50%. • Pihak Terkait menerangkan kalau yang di bawah 50% semuanya pakai wajib yang Boyolali dan Surakarta itu kursinya sudah di atas 50%. Seperti halnya Wonogiri sudah di atas 50% namun tetap Wonogiri juga ikut. Namun bukan kewajiban atas kehendaknya sendiri. Pada sosialisasi pertama, seluruh Caleg itu sesuai dengan Dapil kemarin diundang ke DPD untuk sosialisasi pertama ketika peraturan ini terbit. Setelah itu Dewan Pimpinan Cabang di level kabupaten mengundang caleg caleg yang dipasang ada di internal istilahnya komandante itu berjumlah 29 itu sering setiap kali pertemuan. Bahkan Tiwi dan Ngadiyanto ini fakta di lapangan sudah melakukan produk dari aturan ini termasuk bekerja di daerah binaan, termasuk membentuk gugus tugas dan lain-lain. Artinya kalau dalam menelaah satu aturan itu kan pemahamannya pasti masing masing orang beda beda maksudnya yang jelas ini sudah kami sosialisasikan. • Pihak Terkait menerangkan setelah penetapan Caleg Terpilih maka Pihak Terkait mohon kepada KPU Kabupaten Sukoharjo meminta waktu untuk klarifikasi terkait dengan penetapan caleg. Setelah mengetahui kebenarannya, di forum tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa di internal partai ada aturan-aturan internal yang seperti disampaikan sebelumnya. Maka Pihak Terkait memohon kepada KPU Kabupaten Sukoharjo nanti akan menyampaikan penarikan. Setelah itu Pihak Terkait menindaklanjuti dengan surat penarikan dengan berdasarkan surat pengunduran diri dari caleg terkait. • Pihak Terkait menerangkan surat yang akan dicabut dimaksud itu adalah surat sebagai persyaratan pakta integritas kami jadi awalnya sebelum mencalegkan memang itu sebagai syarat karena memang di internal kami ada penghitungan mandiri. Kalau sebagai persyaratan dicabut tentu saja kan tidak memenuhi syarat. Maka itu tidak kita tindak lanjuti surat kami terima pencabutan itu tapi tidak kami tindak lanjuti karena sebagai syarat dari partai kami adalah salah satunya adalah pakta integritas. Pihak Terkait menerangkan hal itu sudah berjalan ketika penghitungan sudah selesai. Pengadu menyampaikan surat pencabutan setelah proses perhitungan di TPS. Itulah akan terlihat Caleg jadi atau tidak. Setelah dihitung di bilik suara, akan mulai terlihat kira-kira yang akan jadi siapa? [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] BUKTI PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari Sumareva Law Office, perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Sukoharjo Atas Dasar Gugatan NO. BUKTI KETERANGAN Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang, tertanggal 3 Juli 2024; 2 PT-2 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari Sumareva Law Office Nomor: 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024, perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN, tertanggal 29 Juli 2024; 3 PT-3 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 0703.1/HK/JT/08/2024 dan Dokumentasi; 4 PT-4 Screenshoot Rapat Daring Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. [2.11.2] BUKTI PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN SUKOHARJO Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2.-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT.2-1 Surat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Nomor: 0509/PM.02/K.JT- 25/03/2024, perihal Imbauan, tertanggal 20 Maret 2024; 2 PT.2-2 Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 70/PL.01.9- Und/3311/2024, perihal Undangan, tertanggal 1 Mei 2024; 3 PT.2-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 005/LHP/PM.01.00/5/2024; 4 PT.2-4 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5 PT.2-5 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 6 PT.2-6 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan penggantian terhadap Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa penggantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu. [4.2] Terhadap dalil Para Pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa Para Pengadu merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana Keputusan Kabupaten Sukoharjo Nomor 309 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-1). Pada tanggal 1 Maret 2024, Para Teradu telah menetapkan hasil Pemilihan Umum sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide bukti T-2). Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 dan perlu melakukan penyempurnaan dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 17 Maret 2024, Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide bukti T-3). Pada tanggal 30 April 2024, Para Teradu telah membalas Surat Somasi Para Pengadu tertanggal 23 April 2024 melalui Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 263/PL.01.9-SD/3311/2024, perihal Jawaban Atas Somasi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sampai dengan saat ini, KPU Kabupaten Sukoharjo belum melakukan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo hasil Pemilihan Umum 2024; 2. Bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Perolehan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Sukoharjo (vide bukti T-4). Bahwa setelah pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-5) dan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-6) yang dilengkapi dengan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 120/PL.01.9- BA/3311/2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-7). Selanjutnya, setelah pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu I menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 agar menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi apabila terdapat Caleg Terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat. Menindaklanjuti Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024, pada tanggal 3 Mei 2024, Pukul 11.00 WIB, DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo menyampaikan Surat DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor: 01496/EX/DPC.33-11/V/2024, perihal Permohonan Klarifikasi (vide bukti T-8). Menindaklanjuti Surat a quo, pada hari yang sama Pukul 14.00 WIB, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo berupa Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 74/PL.01.9- Und/3311/2024 perihal undangan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 (vide bukti T-10). Hal ini sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024, (vide bukti T-9), yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi/KIP dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut. Selanjutnya, pada Pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, Purwanto Mulyo S, Idris Sarjono dan Rebi Suparjo masing-masing selaku Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo menghadiri klarifikasi berkenaan dengan kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 dari PDIP Kabupaten Sukoharjo. Dalam klarifikasi, pengurus DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo menyatakan terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDIP Kabupaten Sukoharjo yang mengundurkan diri. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yaitu: a. Nama : Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. Nomor Urut : 5 (Lima) Daerah Pemilihan : Sukoharjo 2 b. Nama : Ngadiyanto Nomor Urut : 4 (Empat) Daerah Pemilihan : Sukoharjo 5 Pengurus DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo memberikan bukti Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 1494/EX/DPC/VI/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Masing-Masing Calon Anggota DPRD Terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto (vide bukti T-12). Selanjutnya, pada tanggal 8 Mei 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk memutuskan penggantian calon terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna menjadi a.n. Jaka Triyatno dan Ngadiyanto menjadi a.n. Anton Purwo Saputro, yang berada di urutan perolehan suara berikutnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 135/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-13). Menurut Para Teradu pengambilan Keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan Calon dari Daftar Calon Tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya”. Selanjutnya, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan perubahan penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-14). Para Teradu berpendapat Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat Penetapan Calon Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon Terpilih. Dalam ketentuan Penggantian Calon Terpilih tidak diatur harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka. Pada tanggal 10 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan Salinan Keputusan a quo kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sukoharjo, untuk selanjutnya disampaikan kepada Calon Terpilih dan Calon Pengganti (vide bukti T-15). Pada hari yang sama, Para Teradu telah mengumumkan Salinan Keputusan a quo melalui website JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo dan Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti T- 16). Dengan demikian, mekanisme penggantian calon terpilih telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024. Selain itu, Para Teradu dalam mengeluarkan keputusan berpedoman pada ketentuan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 41 PKPU 6/2024 yang menyatakan bahwa “Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota di satu dapil yang tercantum pada surat suara”. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Pengadu dalam aduannya mendalilkan yang pada pokoknya Para Teradu melakukan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Para Pengadu yang pernah ditandatangani Para Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Padahal, Para Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kedudukan Para Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama-nama Para Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama-nama lainnya yang berada pada urutan perolehan suara dibawah perolehan suara Para Pengadu. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu, Para Teradu hanya melakukan klarifikasi kepada kepada DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 3 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 atas Surat Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sukoharjo Nomor 1494/EX/DPC/VI/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Pengunduran Diri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu sebelum dicalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri sebanyak 2 (dua) lembar. Bahwa Para Pengadu dengan sadar menandatangani Surat tersebut, agar dicalonkan oleh PDI Perjuangaan menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu Tahun 2024. Para Pengadu juga mengakui dalam sidang pemeriksaan tanda tangan yang ada dalam Surat tersebut adalah tanda tangan Para Pengadu yang ditandatangani di atas Materai. Bahwa dalam Pemilu Tahun 2024, Pengadu I menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 2 Sukohajo dari PDI Perjuangan, sedangkan Pengadu 2 menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 5 Sukoharjo dari PDI Perjuangan. Bahwa rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukoharjo ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 1 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide bukti T-2). Namun, terhadap SK a quo terdapat kesalahan format dan telah dikoreksi oleh KPU RI sehingga telah dicabut dan dirubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide bukti T-3). Bahwa Para Teradu pada tanggal 23 April 2024 menerima Surat Somasi I dari Kuasa Hukum Pengadu perihal Somasi yang pada pokoknya menyatakan Pengadu tidak pernah membuat membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri, sehingga Pengadu berhak untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Periode 2024–2029 (vide bukti P-4). Atas surat somasi tersebut, Para Teradu telah menjawabnya dengan Surat Dinas KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 263/PL.01.9-SD/3311/2024 tertanggal 30 April 2024 perihal Jawaban atas Somasi. Pada tanggal yang sama, KPU RI juga RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide bukti T-9). Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-6) dan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 202 (vide bukti T-7). Keputusan dan BA a quo menyatakan bahwa Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 3 Mei 2024 menerima Somasi II dari Kuasa Hukum Pengadu dengan Surat tertanggal 3 Mei 2024 perihal Somasi dan Klarifikasi yang pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa Para Pengadu adalah Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 sehingga tidak ada alasan hukum bagi Para Teradu untuk tidak melantik Pengadu sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide Bukti P-6). Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu menerima surat dari DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor 01496/EX/DPC.33-11/V/2024 perihal Permohonan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 (vide bukti T-10). Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 139/PL.01.9-BA/33111/2024 (vide bukti T-11). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 juga, Para Teradu menerima Surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 1494/EX/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dan Surat Pengunduran diri, salah satunya Pengadu I Aristya Tiwi Pramudiyatna dari Dapil 2 Sukoharjo Nomor Urut DCT 5 dan Pengadu II Ngadiyanto dari Dapil 5 Sukoharjo Nomor Urut DCT 4 (vide bukti T- 12). Para Teradu selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan menuangkannya dengan Berita Acara Nomor 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 3 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide bukti T-11). Bahwa Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo yang diwakili oleh Sekretaris DPC a.n Nurjayanto, menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa Tengah PDI Perjuangan memiliki Peraturan Partai Nomor 1 yang mengatur tentang Comandante Stelsel Sistem yang mewakili beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan, Para Pengadu tidak terpilih sebagai Comandante, sehingga PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan menarik pencalonan terpilih Para Pengadu. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menjelaskan bahwa tidak pernah diberitahu oleh Para Teradu terkait adanya penarikan calon dan pengunduran diri dari DPC PDIP Sukorharjo. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga menjelaskan tidak pernah menerima laporan terkait pelaksanaan klarifikasi. Bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu karena berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 Para Teradu melakukan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 yang kemudian mengganti nama Pengadu I a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna sebagai Calon Terpilih menjadi Prasetya Jaka Triyatno sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dapil Sukoharjo 2 Tahun 2024 dan mengganti nama Pengadu II a.n. Ngadiyanto sebagai Calon Terpilih menjadi Anton Purwo sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dapil Sukoharjo 5 Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDI Perjuangan a.n Pengadu I dan pengadu II yang termuat Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 yang kemudian mengganti nama Pengadu I a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna sebagai Calon Terpilih menjadi Prasetya Jaka Triyatno sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dapil Sukoharjo 2 Tahun 2024 dan mengganti nama Pengadu I a.n. Ngadiyanto sebagai Calon Terpilih menjadi Anton Purwo sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten sukoharjo Dapil Sukoharjo 5 Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian sudah melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo (vide bukti T-4 dan bukti T-7).Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait klarifikasi kepada Para Pengadu sehingga dengan alasan tersebut Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno yang dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terkait pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo khususnya dari PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syakbani Eko Raharjo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Teradu II Arief Wicaksono, Teradu III Bambang Muryanto, Teradu IV Isyadi, Teradu V Murwedhy Tanomo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani