Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 170 tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 29 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan penggantian terhadap Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa penggantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,; Pasal 48 ayat (1); Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 41; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syakbani Eko Raharjo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Teradu II Arief Wicaksono, Teradu III Bambang Muryanto, Teradu IV Isyadi, Teradu V Murwedhy Tanomo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
202-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
170-PKE-DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Aristya Tiwi Pramudiyatna
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Pokakan RT.001/RW.004, Desa Karangtengah,
Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Ngadiyanto
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Goresan RT.01/RW.08, Desa Demakan, Kecamatan
Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------------Para Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syakbani Eko Raharjo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo
Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho,
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Arief Wicaksono
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo
Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho,
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Bambang Muryanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo
Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho,
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Isyadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo
Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho,
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Murwedhy Tanomo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo
Alamat : JI. Diponegoro No.41 B, Sawah, Kelurahan Joho,
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
18 September 2024, sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Sukoharjo
menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU
Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2024;
b. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari
pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa nama Para Pengadu sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah memperoleh suara
berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan
calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada di bawah
jumlah suara Para Pengadu di masing-masing Daerah Pemilihan dengan alasan
aturan internal Partai (PDIP);
c. Bahwa atas informasi yang beredar tersebut Pengadu menunjuk Kuasa Hukum
(Pengacara) dari SUMAREVA LAW OFFICE - 11. Dr. Rajiman 441 E Laweyan
Surakarta Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak
konstitusional Para Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
yang memiliki suara terbanyak di Dapil masing-masing, untuk dan a.n. Pengadu
Pengacara Para Pengadu melakukan upaya-upaya hukum yang ditujukan ke KPU
Kabupaten Sukoharjo dengan mengirimkan surat penjelasan tertanggal 25 Maret
2024 yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua Komisi
Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP,
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD
PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Ketua DPC PDIP
Kabupaten Sukoharjo;
d. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan
Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo
Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024;
e. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar
(berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan
bahwa nama Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut
di atas atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah
suara yang berada di bawah jumlah suara Pengadu dengan alasan aturan internal
PDIP;
f. Bahwa atas informasi yang terus menguat akan adanya pergantian terhadap
Pengadu sebagai Calon Terpilih, Kuasa Hukum Pengadu mengirimkan lagi Surat
Somasi tertanggal 23 April 2024 kepada KPU Kabupaten Sukoharjo yang
ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua Komisi Pemilihan
Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PD1P, Ketua KPU
Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP
Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Ketua DPC PDIP
Kabupaten Sukoharjo;
g. Bahwa informasi pergantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditanda
tangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo
sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024;
h. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat
Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih;
i. Bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo tidak pernah mengundang Pengadu sebagai
bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat Komisi Pemilihan
Umum tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap
kebenaran dokumen, sehingga sudah selayaknya Para Pengadu diundang untuk
memberikan klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Sukoharjo
menetapkan Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Sukoharjo
hanya melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC
PDIP Kabupaten Sukoharjo dan/atau Ketua dan/atau Pengurus DPD PDIP Provinsi
Jawa Tengah;
j. Bahwa atas dasar Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut Pengadu melalui Kuasa
Hukum mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024
yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua Komisi
Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP,
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD
PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Ketua DPC PDIP
Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti P-7). Bahwa dalam Surat Somasi II dan Klarifikasi
tersebut pada prinsipnya Pengadu menekankan kembali bahwa Pengadu tidak
pernah membuat dan menandatangani SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN
DIRI sebagaimana diatur dan dimaksud dalam:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya
Pasal 426 ayat (1) huruf b;
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3)
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum;
3) Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal
30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih.
k. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk
mengingatkan KPU Kabupaten Sukoharjo yang pada prinsipnya agar KPU
Kabupaten Sukoharjo dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta
mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan
peraturan lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip
Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan
netralitas serta pakta integritas dan sumpah/janji jabatan;
l. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Pleno
Tertutup dengan agenda penetapan perubahan Calon Terpilih yang dituangkan
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut nama Pengadu sudah digantikan dengan
calon lain yang memperoleh suara di bawahnya;
m. Bahwa atas tindakan Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang
menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo,
diduga kuat telah melanggar etik (kode etik) sebagai penyelenggara Pemilu, dimana
Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
dengan baik dan benar serta menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 3 khususnya yaitu mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel;
n. Bahwa Perbuatan Para Teradu diduga telah melanggar dan memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara
Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat 1 sampai 3 tentang Integritas dan
Profesional;
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua
dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo;
4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal
29 Februari 2024;
P-2 Surat Penjelasan dari Para Pengadu berkenaan dengan Surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan Diri, tertanggal 28 Maret 2024;
P-3 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
ditetapkan tanggal 2 Mei 2024;
P-4 Surat SOMASI Para Pengadu, tertanggal 23 April 2024;
P-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
Sebelum Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024;
P-6 Surat Para Pengadu, perihal Somasi II dan Klarifikasi, tertanggal 3 Mei
2024;
P-7 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 10 Mei 2024;
P-8 Surat Para Pengadu, perihal Keberatan Atas Keputusan KPU Kabupaten
Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2024;
P-9 Hasil Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI
dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang
Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu, tanggal 15 Mei
2024.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni
Didik Rudiyanto dan Narno yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 18 September 2024 sebagai berikut:
Didik Rudiyanto
• Saksi menerangkan berawal KPU Kabupaten Sukoharjo menetapkan calon terpilih
tanggal 2 Mei 2024, kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 diganti melalui rapat pleno
tertutup. Hingga kemudian terjadi permasalahan dari Pengadu memprotes
kebijakan dari Partai. Saksi mengetahui bahwa aturan atau perundangan adalah
suara terbanyak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang
dijadikan sebagai Anggota Dewan adalah sesuai dengan suara terbanyak. Saksi
menerangkan berkenaan pelaksanaan proses tersebut KPU Kabupaten Sukoharjo
dalam hal ini kurang menyampaikan proses secara terbuka. Artinya pelaksanaan
pleno tertutup menciderai demokrasi.
• Saksi menerangkan pleno pertama dilaksanakan secara terbuka tetapi pleno kedua
tertutup.Hal ini membuat Saksi selaku Tim dari Tiwi dan Ngadiyanto bertanya ada
apa?
Narno
Saksi Pengurus PDIP dari tingkat ranting, dari awal pencalonan disampaikan oleh
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo, bahwa yang mengantri mencalonkan itu
banyak tapi fakta di lapangan yang Saksi ketahui Tiwi didorong untuk maju ketika tarik
ulur untuk mencari calon untuk Dapil 2. Tiwi didorong untuk maju dengan aturan
aturan ketentuan partai yang sedikit dari DPC menyampaikan kepada Pihak Terkait
memang agak berbelit dari awal tidak terdapat keterangan yang jelas. Baru setelah
terdapat fakta setelah Pemilu, terdapat gesekan baru kemudian DPD menyampaikan
bahwa sudah ada aturan tertulis. Sebelum itu, Saksi dari DPC tidak pernah menerima
apa yang disampaikan aturan partai yang akan diberlakukan dalam penentuan caleg
secara pasti tidak pernah menerima. Namun setelah terjadi gesekan dan demonstrasi
baru DPC menyampaikan aturan-aturan tersebut.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
18 September 2024, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN/SIDANG DKPP RI
a. Waktu Pemeriksaan
Pada Hari Rabu, 18 September 2024 DKPP RI melaksanakan Sidang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu 2024 Pukul 14.00 WIB – Selesai.
b. Tempat Pemeriksaan:
Ruang sidang Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan
Agung Semarang (UNISSULA) Jl. Raya Kaligawe KM.4 Terboyo Kulon Genuk Kota
Semarang Jawa Tengah.
c. Agenda
Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.
d. Perbuatan yang dilakukan Para Teradu berdasarkan fakta persidangan
1) Melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP
Kabupaten Sukoharjo terhadap Berkas-Berkas (Dokumen) Pengadu yang
terkait dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang
dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai SURAT
PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI yang ditanda tangani sebelum Hari
dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu (sebelum 14 Februari 2024), dimana
surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan
dimaksud dalam pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum;
a) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
ditandatangani oleh Pengadu pada Tanggal 8 Februari 2024, bertempat
di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo, yang dihadiri
oleh Caleg PDI Perjuangan dan serta Staf Sekretariat DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sukoharjo dan tidak dihadiri Ketua DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sukoharjo. Dalam Hal ini harusnya KPU
Kabupaten Sukoharjo paham bahwa surat tersebut sesuai Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 3 belum
berkepastian hukum, karena tanggal penandatanganan belum diisi
oleh Pengadu.
b) Bahwa Pengadu pada saat menandatangai Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri tersebut hanya membubuhkan tanda tangan di
atas meterai saja, tanpa membubuhkan tanggal bulan dan tahun
sehingga masih dikosongkan, karena Formulir tersebut telah
disediakan oleh Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo dan
telah terisi Identitas Pengadu; dimana surat tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 426
ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
c) Bahwa dalam Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang
ditandatangani Pengadu pada tanggal 8 Februari 2024 tersebut
Pengadu (Aristyatiwi Pramudiyatna . SE Dan Ngadiyanto) sudah
ditetapkan (dinyatakan) sebagai Calon Terpilih, padahal faktanya
adalah baru tanggal 2 Mei 2024 Pengadu dinyatakan sebagai Calon
Terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sukoharjo SK KPU NO. 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo;
d) Bahwa fakta berikutnya ternyata Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri Pengadu diisi tanggal 24 Maret 2024 oleh Pihak
DPC/DPD PDI Perjuangan, hal ini menunjukkan tidak adanya
kesesuaian antara penanggalan dengan fakta sebenarnya, sehingga
Surat tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki
kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat hukum;
e) Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada
Pengadu untuk mencari dan menetapkan adanya kebenaran dokumen
yang sesungguhnya atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan
Diri yang ditandatangani oleh Pengadu; Dengan ini berdasar Undang-
Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang
menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari
pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
f) Bahwa apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara profesional,
pasti akan menemukan kebenaran dokumen yang sebenar-benarnya;
g) Bahwa Para Teradu selain tidak cermat, tidak hati-hati dan juga tidak
menganut Asas Umum Pemerintahan yang Baik lainnya yaitu asas
kepastian hukum;
h) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma klarifikasi kebenaran
dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, dimana
Para Teradu tidak mampu membedakaan adanya Surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan Diri dengan Surat Pernyataan
Mengundurkan Diri sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat 1 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
i) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu
adalah Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang
menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara,
serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
j) Bahwa Para Teradu juga telah membiarkan adanya dugaan
Penyalahgunaan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang
merupakan salah satu syarat pencalonan Pengadu seolah-olah sebagai
bentuk dan dimaknai sebagai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri
yang digunakan sebagai Syarat Calon untuk mengganti Pengadu Calon
Terpilih, sehingga Pengadu menduga kuat Para Teradu tidak memiliki
kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu telah berpihak
kepada kepentingan pribadi/sekelompok orang tertentu;
k) Bahwa segala tindakan dan perilaku (perbuatan) Para Teradu
sebagaimana tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai
penyelenggara Pemilu dan sangat membahayakan prinsip-prinsip dan
sendi-sendi demokrasi di negara kita tercinta.
l) Bahwa Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Tertutup dan
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sukoharjo Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637
tahun 2024 Tentang Penetapan calon terpilih Anggota dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, merupakan bentuk-
bentuk Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan
atau setidaknya tidak taat asas penyelenggaraan Pemilu yang terbuka
dan akuntabel, sehingga patut diduga kuat telah melanggar etik
sebagai penyelenggara Pemilu.
m)Bahwa atas tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu, diduga kuat
juga telah menghilangkan hak konstitusional (Melanggar HAM) dari
Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017,
maupun peraturan di bawahnya yang mengatur tentang hal tersebut,
yang pada prinsipnya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu
di Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi.
n) Bahwa fakta persidangan juga menunjukkan Para Teradu tidak
memperlakukan secara setara atau setidak-tidaknya berimbang
(prinsip equality before the law), antara Pengadu selaku Pemilik
Dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dengan
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo yang menyerahkan Surat
Penarikan Pengadu sebagai Calon Terpilih dengan alasan telah
membuat Surat Pengunduran Diri, padahal faktanya tidak ada
kesesuaian antara pembuatan surat dan makna judul surat serta
penggunaan surat tersebut, sehingga diduga kuat bahwa antara Para
Pengadu dan Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo telah
melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan Surat
yang tanggal, bulan tidak sesuai dengan penandatanganan dokumen
tersebut, atau setidak-tidaknya Para Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu tidak taat hukum;
o) Bahwa dalam persidangan juga sangat jelas Para Teradu telah
melanggar atau setidak- tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang diantaranya adalah terdapat beberapa
Pasal yang dilanggar: a) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 3 yang
menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara
Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
3)Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7
ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu,
KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan
pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum; 5) Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu
mempunyai kewajiban etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial
sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g dan
huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; b) Bahwa Sikap dan tindakan Para
Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat mencoreng dan
meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu; c)
Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai penyelenggara
Pemilu, sebagaimana diatur dan dimksud dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g,
huruf h, huruf i dan huruf J, Pasal 10, Pasal 15 huruf a dan huruf c,
Pasal 19 huruf f .
p) Teradu menyatakan bahwa aduan tidak relevan sesuai dengan
kenyataan yang ada, hal tersebut tidak sesuai fakta, apakah mungkin
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
melaksanakan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
2024 dan mengundang Pengadu, untuk memberikan keterangan
terkait aduan tersebut jika aduan Pengadu tidak relevan.
q) Bahwa saudara Pihak terkait yaitu DPC PDI Perjuangan menyatakan
terkait peraturan partai PP No 1 Tahun 2023, apakah peraturan
tersebut bisa mengalahkan Undang-Undang Pemilu atau Peraturan
Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional.
r) Bahwa Pihak Terkait dari DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah
menyampaikan bahwa aturan partai tersebut diperlakukan sama pada
seluruh DPC di Jawa Tengah. Namun kenyataannya tidak dilakukan di
Kabupaten Brebes, dan tetap melantik Caleg DPRD dengan suara
terbanyak berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum, walaupun Caleg tersebut juga menandatangani
Surat Kesediaan Mengundurkan Diri yang sama dengan Kabupaten
yang lain. Secara terbuka terlihat KPU Kabupaten Brebes perlu diberi
apresiasi terkait ketaatan terhadap konstitusi dan Undang-Undang
Pemilu yang berlaku. Hal itu berbeda dengan KPU Kabupaten
Sukoharjo yang tidak berani mengambil Keputusan yang sama dengan
KPU Kabupaten Brebes. Sehingga menimbulkan pertanyaan
masyarakat yang memilih calon pilihannya yang secara fakta
mendapatkan suara terbanyak dan ternyata tidak bisa dilantik namun
digantikan oleh Caleg yang perolehan suaranya lebih rendah.
s) Pengadu menduga bahwa adanya komunikasi dan sebuah intervensi
dari DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten
Sukoharjo terkait klarifikasi tersebut di atas. Karena klarifikasi
tersebut lebih netral jika dilakukan di Kantor KPU Kabupaten
Sukoharjo atau KPU Provinsi Jawa Tengah.
t) KPU Kabupaten Sukoharjo mengambil Keputusan untuk mengubah
penetapan calon terpilih berdasar Surat Kesediaan Mengundurkan Diri
yang kita tandatangani 6 hari sebelum Pemilu 2024, yang isi surat itu
berdasar pada Peraturan Partai 01 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh
DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dengan menggunakan perhitungan
internal partai untuk menentukan Caleg yang mendapatkan kursi
bukan berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 422
sehingga KPU Kabupaten Sukoharjo melanggar Undang-Undang
tersebut.
HARAPAN PARA PENGADU.
Berdasarkan Kesimpulan hasil Sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelengara Pemilu
2024 di Unisula Semarang, Para Pengadu mohon kepada Yang Mulia Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berkenan menerima,
dan memutus dugaan pelanggaran etik sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua
dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo;
4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
18 September 2024, sebagai berikut:
I. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
A. DALAM EKSEPSI:
1. Pengaduan Atas Pelanggaran Kode Etik Ke DKPP Tidak Mendasar
1) Bahwa seluruh Tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang
undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum. Hal ini bisa dibuktikan bahwa tidak ada
temuan, laporan, yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Sukoharjo, terkait dengan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo.
2) Bahwa Para Teradu pernah melakukan penggantian Calon Terpilih
berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Partai Politik karena Calon
Terpilih mengundurkan diri sebagaimana dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Klarifikasi
Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide Bukti T-11).
3) Sehingga dengan demikian hal tersebut membuktikan tidak ada
pelanggaran kode etik berkenaan dengan Penggantian Calon
Terpilih, sehingga pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode
etik ke DKPP tidak tepat, tidak mendasar dan pantas untuk ditolak.
2. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
1) Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada
pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan
pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai
tindakan atau sikap masing-masing Teradu yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan
yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan.
2) Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu, yang telah
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170-PKE-DKPP/VIII/2024
seluruh dalil yang disampaikan oleh Para Pengadu sama sekali
tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan
apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu, bagaimana cara
melakukan perbuatan, serta kapan dan dimana perbuatan tersebut
dilakukan sehingga Para Pengadu dapat menyimpulkan bahwa
Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai
Penyelenggara Pemilu.
3) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, Tindakan yang dilakukan Para Teradu dalam rangka
menjalankan Tugas Kelembagaan maka pertanggungjawabannya
secara kelembagaan bukan secara individual sehingga cukup patut
dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak
pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.
3. Pengaduan Tidak Jelas (Obscure Libel)
1) Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tidak jelas
(Obscure Libel).
2) Bahwa tidak jelasnya pengaduan tersebut, setidak-tidaknya terurai
dalam dalil-dalil pokok Pengaduan Para Pengadu hanya bisa
menduga bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode
Etik terkait penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kab
Sukoharjo sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa disertai fakta-fakta
perbuatan apa yang telah dilakukan Para Teradu secara konkrit
dan Kode Etik mana yang telah dilanggar oleh Para Teradu serta
alat bukti yang cukup yang bisa menunjukan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik.
3) Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan Pengaduan Para
Pengadu ditolak.
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu.
2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
Pengaduan Para Pengadu kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
oleh Para Teradu.
3. Bahwa Para Pengadu merupakan Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana
dituangkan dalam Keputusan Kabupaten Sukoharjo Nomor 309 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
(vide Bukti T-1)
4. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum pada
tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. (vide Bukti T-2)
5. Bahwa setelah dilakukan pencermatan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, penambahan dasar
hukum dalam konsideran “Mengingat” yaitu angka 4. Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 101) serta terdapat kesalahan format sesuai dengan
koreksi KPU RI sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan
mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo
Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2024 dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 (vide Bukti T-3).
6. Bahwa Para Teradu telah membalas Surat Somasi dari Para Pengadu
tertanggal 23 April 2024 pada tanggal 30 April 2024 (vide Bukti T-4).
7. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan mengenai kronologi dalam
Penggantian Calon Terpilih yang Para Teradu lakukan, sebagai berikut:
1) Bahwa setelah rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka
penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024
sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T-5) dan
Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (Vide Bukti T-6) yang dilengkapi dengan Berita Acara
KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 120/PL.01.9-BA/3311/2024
tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-7).
2) Bahwa setelah pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo
Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu I menyampaikan kepada
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang hadir bahwa
apabila terdapat Caleg Terpilih yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat agar
Partai Politik menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi
kepada Para Teradu.
3) Bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor
637 Tahun 2024 tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten
Sukoharjo menyampaikan Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Kabupaten Sukoharjo Nomor: 01496/EX/DPC.33-11/V/2024
perihal Permohonan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 (Vide Bukti
T-8) pada Pukul 11.00 WIB.
4) Bahwa sesuai Surat Dinas Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, Perihal Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi
Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (Vide Bukti T-9), bahwa
KPU Provinsi/KIP dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang
mengusulkan calon yang bersangkutan untuk memastikan
kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta telah
terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut.
5) Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Klarifikasi dari pengurus
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo tersebut, Para Teradu
menindaklanjuti dengan mengundang Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dalam Surat KPU Kabupaten
Sukoharjo Nomor 74/PL.01.9-Und/3311/2024 perihal undangan
Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024. (vide Bukti T-10) yang telah
disampaikan pada pukul 14.00 WIB.
6) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 19.00 WIB bertempat di
Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Pengurus DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sukoharjo menghadiri undangan klarifikasi yang
dihadiri oleh Nurjayanto, Purwanto Mulyo S, Idris Sarjono dan
Rebi Suparjo berkaitan dengan Klarifikasi Kondisi Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
Perjuangan) Kabupaten Sukoharjo. Bahwa pihak yang menghadiri
undangan klarifikasi atas nama Nurjayanto merupakan Sekretaris
dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana
keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara KPU Kabupaten
Sukoharjo Nomor: 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 3 Mei
2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2024. (vide Bukti T-11)
7) Bahwa dalam klarifikasi tersebut, pengurus DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sukoharjo menyatakan membenarkan terdapat Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDI Perjuangan
Kabupaten Sukoharjo yang Mengundurkan diri, dibuktikan
dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.9-
BA/3311/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024.
yaitu:
a. Nama : Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E.
Nomor Urut : 5 (Lima)
Daerah Pemilihan : Sukoharjo 2
b. Nama : Ngadiyanto
Nomor Urut : 4 (Empat)
Daerah Pemilihan : Sukoharjo 5
8) Bahwa dalam Klarifikasi tersebut pengurus DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sukoharjo memberikan Dokumen Penarikan
Pencalonan Calon Terpilih sebagaimana dalam surat DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 1494/EX/DPC/VI/2024
perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih disertai dengan
Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari masing-
Masing Calon Anggota DPRD Terpilih atas nama Aristya Tiwi
Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto (vide Bukti T-12) dan
memberikan keterangan atau membenarkan bahwa yang
bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.
9) Bahwa terhadap Hasil Klarifikasi tersebut, Para Teradu
melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk memutuskan
penggantian calon terpilih atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna
menjadi atas nama Jaka Triyatno, S.E. dan Ngadiyanto menjadi
atas nama Anton Purwo Saputro, S.H., yang berada di urutan
perolehan suara berikutnya dan dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 135/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Perubahan Berita
Acara Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (vide
Bukti T-13)
10) Bahwa terhadap hasil Pleno Penggantian Calon Terpilih tersebut,
Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan
Perubahan penetapan calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti T-14)
11) Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Para Teradu telah
menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih sesuai
dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum serta Surat
Dinas Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30
April 2024, Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan
Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih, sebagaimana mestinya.
8. Bahwa terkait mekanisme penggantian Calon Terpilih didasarkan pada
hasil Klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan
calon yang bersangkutan dengan dokumen pendukung Surat
Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani diatas materai bagi
calon yang bersangkutan. Sebagaimana dalam Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tentang ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi
Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-9).
9. Bahwa mengingat mekanisme Penggantian Calon Terpilih diajukan oleh
partai politik maka Keputusan Penggantian Calon Terpilih disampaikan
kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk dapat disampaikan
kepada Calon Terpilih dan Calon Pengganti (vide Bukti T-15)
10. Bahwa mekanisme Penggantian Calon Terpilih dilakukan oleh partai
politik peserta pemilu maka klarifikasi dilakukan kepada partai politik
terkait dan tidak terdapat mekanisme klarifikasi kepada calon terpilih
sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tentang ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih
(vide Bukti T-9)
11. Bahwa Para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana diatur dalam
Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo Pasal 41 PKPU 6/2024 yang menyatakan bahwa Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota didasarkan pada perolehan
kursi partai politik di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak yang diperoleh masing-masing Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota di satu dapil yang tercantum pada
surat suara. Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkanlah Keputusan
KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024(vide Bukti T-6)
12. Bahwa dalam Keputusan tersebut terdapat Penggantian Calon Terpilih
oleh partai PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo maka berdasarkan
Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Calon Terpilih Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan
Calon dari Daftar Calon Tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama
di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon
terbanyak berikutnya. Perolehan Suara Calon Terbanyak berikutnya
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024
yaitu Jaka Triyatno (Daerah Pemilihan Sukoharjo 2) dan Anton Purwo
Saputro (Daerah Pemilihan Sukoharjo 5) (vide Bukti T-3).
13. Bahwa mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo mengacu pada PKPU 6 Tahun 2024 dan Surat
Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 dengan mekanisme
KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan Klarifikasi kepada pimpinan
partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan.
14. Bahwa Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat Penetapan Calon
Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon
Terpilih. Dimana ketentuan tersebut hanya mengatur Penetapan Calon
Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak mengatur Penggantian
Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka.
15. Bahwa tidak benar Para Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam
menjalankan Tugas dan Kewajibannya telah menyimpang dari prinsip-
prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, dan
akuntabel. Faktanya justru Para Teradu dalam mengeluarkan
Keputusan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dengan menetapkan calon terpilih sesuai dengan
suara terbanyak dan melakukan penggantian calon terpilih
berdasarkan perolehan suara dibawahnya sebagaimana diatur dalam
PKPU 6 Tahun 2024 dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024 sebagaimana telah Para Teradu uraikan
pada kronologi di atas.
16. Bahwa Para Teradu telah memenuhi prinsip keterbukaan dapat
dibuktikan dengan Para Teradu telah mengumumkan salinan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638
Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari yang sama
dengan keputusan tersebut ditetapkan pada website JDIH KPU
Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti T-16), Papan Pengumuman Kantor
KPU Kabupaten Sukoharjo dan menyampaikan Salinan Keputusan
tersebut kepada Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada
Kabupaten Sukoharjo.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan/atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan Tugas dan Kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, berpedoman pada prinsip-prinsip Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, dan akuntabel.
5. Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Daerah Berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 170-PKE-
DKPP/VIII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d.
T-16, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 309 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo Dalam Pemilihan Tahun 2024;
T-2 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024;
T-3 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024;
T-4 Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 263/PL.01.9-SD/3311/2024,
perihal Jawaban atas Somasi, tertanggal 30 April 2024;
T-5 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
BUKTI KETERANGAN
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-6 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-7 Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 120/PL.01.9-
BA/3311/2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-8 Surat DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor: 01496/EX/DPC.33-
11/V/2024, perihal Permohonan Klarifikasi, tanggal 3 Mei 2024;
T-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024,
perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30
April 2024;
T-10 Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 74/PL.01.9-Und/3311/2024
perihal Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2024 yang dilengkapi dengan daftar hadir dan lembar klarifikasi;
T-11 Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 133/PL.01.9-
BA/3311/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, tertanggal 3 Mei 2024;
T-12 Surat DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor: 1494/EX/DPC/V/2024,
perihal Surat Pengunduran Diri dan Surat DPC PDIP Kabupaten
Sukoharjo Nomor: 1494/EX/DPC/V/2024 perihal Penarikan
Pencalonaan Calon Terpilih, tertanggal 3 Mei 2024;
T-13 Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 135/PL.01.9-
BA/3311/2024, tertanggal 8 Mei 2024 tentang Perubahan Berita Acara
Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 8 Mei 2024, tentang
Perubahan Berita Acara Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Daftar
Hadir Rapat Pleno;
T-14 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
T-15 Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 291/PL.01.9-SD/3311/2024
perihal Surat Pengantar Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo
Nomor 638 Tahun 2024, tertanggal 10 Mei 2024 dan Surat Dinas KPU
Kabupaten Sukoharjo Nomor: 292/PL.01.9-SD/3311/2024, perihal
Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta tanda terima penyampaian
Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo 637 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Sukoharjo;
T-16 Screenshoot publikasi pada website JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 170-PKE-DKPP/VIII/2024, tanggal 18
September 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada eksepsi dan jawaban dan keterangan
pada sidang tertanggal 18 September 2024;
2. Menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil pengaduan Para Pengadu kecuali yang
diakui secara jelas dan tegas oleh Para Teradu;
3. Bahwa segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, jawaban dan keterangan Para
Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini
berkaitan dengan pokok Pengaduan Para Pengadu;
4. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu 18 September 2024 Para Pengadu
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pengadu menanyakan prosedur Para Teradu dalam melakukan
penggantian calon terpilih dilakukan dengan Rapat Pleno Tertutup. Bahwa
adanya Rapat Pleno Tertutup menyalahi aturan proporsional terbuka
sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
2. Bahwa Para Pengadu menyampaikan penggantian calon terpilih dilakukan
tanpa melibatkan calon terpilih dengan suara terbanyak yang justru diganti
dengan perolehan suara jauh di bawah Para Pengadu.
3. Bahwa Para Teradu menyampaikan penetapan calon terpilih tidak semua
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo menandatanganinya.
4. Bahwa Para Pengadu tidak pernah mengajukan penandatanganan Surat
Pengunduran Diri.
5. Bahwa dalam persidangan Para Pengadu mengakui menandatangani Surat
Pernyataan Pengunduran Diri a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna dan
Ngadiyanto.
6. Bahwa Para Pengadu menanyakan mengenai prosedur dan mekanisme
penggantian calon terpilih apakah sesuai dengan mekanisme dan aturan
yang ada.
5. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Para Pengadu dalam persidangan
tersebut perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
1. Mengenai Rapat Pleno Tertutup perlu Para Teradu jelaskan bahwa dalam
mekanisme pengambilan Keputusan sebagaimana diatur alam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 BAB VI Pasal 60 ayat (1)
menyatakan: "Pengambilan Keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno". Pasal 60 ayat (2) menyatakan:
"Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas: a. Rapat
Pleno Tertutup, b. Rapat Pleno Terbuka, dan c. Rapat Pleno Rutin". Lebih lanjut,
Pasal 62 ayat (2) menyatakan "Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan untuk
mengambil Keputusan yang terkait dengan rekapitulasi hasil perhitungan
suara, penetapan hasil pemilu atau pemilihan, serta tahapan pemilu atau
pemilihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pemilu dan pemilihan".
2. Berdasarkan ketentuan di atas Rapat Pleno Tertutup yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Sukoharjo dapat dilakukan mengacu pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 serta, Surat Dinas Komisi Pemilihan
Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 secara mekanisme sudah sesuai
dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
3. Bahwa terkait Penetapan Calon Terpilih tidak semua Komisioner
menandatangani perlu Para Teradu jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 68 ayat (1) menyatakan
"Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling
sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan
daftar hadir''. Ayat (2) menyatakan "Keputusan Rapat Pleno KPU
Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga)
orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir". Serta, dalam persidangan
telah disampaikan satu anggota KPU Kabupaten/Kota sedang bertugas
dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Umum di Makamah Konstitusi.
4. Berdasarkan ketentuan di atas maka penetapan calon terpilih yang
ditandatangani oleh empat anggota KPU Kabupaten/Kota sah dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Bahwa terkait penggantian calon terpilih tidak melibatkan calon terpilih
sebagaimana diuraikan dalam jawaban Para Teradu sesuai Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tidak ada
mekanisme mengundang dan mengklarifikasi calon terpilih. Bahwa
mengingat peserta pemilu adalah partai politik maka dalam hal penggantian
calon terpilih hanya melibatkan pimpinan partai Politik dalam hal ini PDI
Perjuangan yang mengajukan Penggantian Calon Terpilih.
6. Bahwa terkait Surat Pengunduran Diri sebagaimana fakta persidangan
tertanggal 18 September 2024, Para Pengadu mengakui menandatangani
Surat Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih.
6. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, Saksi-
Saksi fakta Para Pengadu menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi 1 a.n. Didik Rudiyanto, S.H., M.H. menerangkan perihal bahwa semua
caleg yang mendaftar di PDI Perjuangan menandatangani Surat Pernyataan
Pengunduran Diri.
2. Saksi 2 a.n. Narno menerangkan bahwa Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan
Ngadiyanto memiliki suara terbanyak dan harusnya dilantik tapi tidak bisa
dilantik karena aturan partai dengan perhitungan mandiri PDI Perjuangan.
Bahwa Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto menjadi caleg karena
diminta oleh PDI Perjuangan.
7. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi fakta Para Pengadu terdapat fakta
persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi fakta hanya menyinggung partai yang melakukan penggantian
calon terpilih dalam hal tersebut merupakan permasalahan internal PDI
Perjuangan.
2. Bahwa Saksi membenarkan bahwa Para Pengadu menandatangani surat
pengunduran diri sebagai calon terpilih.
3. Bahwa Saksi menjelaskan tekait permasalahan internal PDI Perjuangan yang
dalam hal ini tidak terkait dengan aduan dugaan pelanggaran kode etik Para
Teradu. Sehingga, keterangan para saksi layak untuk dikesampingkan dalam
pengaduan ini.
8. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pengadu merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dituangkan dalam
Keputusan Kabupaten Sukoharjo Nomor 309 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum pada tanggal
1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. Dicabut dengan menetapkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024.
3. Bahwa para Teradu setelah rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari
Kamis tanggal 2 Mei 2024 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
yang dilengkapi dengan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor:
120/PL.01.9- BA/3311/2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
4. Bahwa setelah pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
Teradu I menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
yang hadir bahwa apabila terdapat Caleg Terpilih yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat agar Partai Politik
menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Para Teradu.
5. Bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun
2024 tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Sukoharjo menyampaikan Surat
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
Perjuangan) Kabupaten Sukoharjo Nomor: 01496/EX/DPC.33-11N/2024
perihal Permohonan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 pada Pukul 11.00 WIB.
6. Bahwa sesuai Surat Dinas Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024,
Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi
Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024, bahwa KPU
Provinsi/KIP dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi
kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan
untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta
telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut.
7. Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Klarifikasi dari pengurus DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sukoharjo tersebut, Para Teradu menindaklanjuti
dengan mengundang Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana dalam Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 74/PL.01.9-
Und/3311/2024 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 (vide
Bukti T-10) yang telah disampaikan pada Pukul 14.00 WIB.
8. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Sukoharjo, Pengurus DPC PD1 Perjuangan Kabupaten Sukoharjo
menghadiri undangan klarifikasi yang dihadiri oleh Nurjayanto, Purwanto
MuIyo S, Idris Sarjono dan Rebi Suparjo berkaitan dengan Klarifikasi Kondisi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2024 dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Kabupaten Sukoharjo. Bahwa pihak yang menghadiri undangan klarifikasi
atas nama Nurjayanto merupakan Sekretaris dari DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sukoharjo sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam
Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 133/PL.01.9-BA/3311/2024
tertanggal 3 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024.
9. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sukoharjo menyatakan membenarkan terdapat Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo dari PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo yang
mengundurkan diri dibuktikan dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.9-
BA/3311/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yaitu:
a. Nama : Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E.
Nomor Urut : 5 (lima)
Daerah Pemilihan : Sukoharjo 2
b. Nama : Ngadiyanto
Nomor Urut : Ngadiyanto
Daerah Pemilihan : Sukoharjo 5
Bahwa dalam Klarifikasi tersebut pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sukoharjo memberikan Dokumen Penarikan Pencalonan Calon Terpilih
sebagaimana dalam Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo Nomor
1494/EX/DPC/VI/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih
disertai dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari
masing-masing Calon Anggota DPRD Terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna,
S.E., dan Ngadiyanto (vide Bukti T-12) dan memberikan keterangan atau
membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai
Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.
10. Bahwa terhadap klarifikasi tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno
tertutup untuk memutuskan penggantian calon terpilih a.n. Aristya Tiwi
Pramudiyatna menjadi a.n. Jaka Triyatno, S.E., dan Ngadiyanto menjadi a.n.
Anton Purwo Saputro, S.H., yang berada di urutan perolehan berikutnya dan
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 135/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang
Perubahan Berita Acara Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
11. Bahwa terhadap hasil Pleno Penggantian Calon Terpilih tersebut, Para Teradu
melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan Perubahan penetapan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
9. Bahwa terkait keterangan yang disampaikan Para Teradu disertai dengan bukti-
bukti yang diajukan oleh Para Teradu tidak dapat dibantah dengan bukti-bukti yang
diajukan Para Pengadu dan keterangan yang diajukan Para Teradu tidak dapat
dibantah oleh Para Pengadu. Sehingga, sudah layak permohonan Para Pengadu
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
10. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu 18 September 2024 Pihak Terkait Ketua
KPU Provinsi Jawa Tengah menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menerangkan
dalam menjalankan tugas-tugas KPU Kabupaten Sukoharjo selalu
berkoordinasi dengan KPU Provinsi baik melalui daring maupun secara
langsung baik secara kelembagaan maupun personal.
2. Bahwa dalam menjalankan tugas KPU Kabupaten Sukoharjo telah
berpedoman pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang
ada.
3. Bahwa terkait penggantian calon terpilih KPU Kabupaten Sukoharjo sudah
melakukan konsultasi dan menjalankan prosedur penggantian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
11. Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait tersebut terdapat fakta persidangan
bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan KPU
Provinsi Jawa Tengah mengingat mekanisme dan tata kerja KPU bersifat hierarki,
bahwa dalam menjalankan tugas KPU Kabupaten Sukoharjo selalu berkonsultasi
secara kelembagaan maupun perseorangan dengan mekanisme yang ada. Sehingga,
KPU Kabupaten Sukoharjo dalam menjalankan tugas telah sesuai dengan
mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
12. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu, 18 September 2024 Pihak Terkait
Bawaslu Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum,
Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pengawasan selalu
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Bahwa dalam catatan pengawasan di Kabupaten Sukoharjo tidak terdapat
sengketa proses maupun pelanggaran administrasi berkaitan dengan
penggantian calon terpilih.
3. Bahwa dalam hal pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di tingkat
Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah memberikan
supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
13. Bahwa berdasakan keterangan pihak terkait tersebut diperoleh fakta persidangan
bahwa dalam menjalakan penggantian calon terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo
tidak terdapat pelanggaran administrasi dan sengketa proses dalam
pelaksanaannya. Sehingga, penggantian calon terpilih telah sesuai dengan
mekanisme yang ada.
14. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu, 18 September 2024 Pihak Terkait Ketua
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pengawasan pada
Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa dalam pengawasan terkait Penetapan Calon Terpilih, Bawaslu
Kabupaten Sukoharjo memberikan himbauan terkait mekanisme yang harus
dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.
3. Bahwa dalam Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo telah
sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
4. Bahwa terkait penggantian Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo,
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mendapat surat terkait penggantian calon
terpilih asal PDI Perjuangan dari KPU Kabupaten Sukoharjo.
5. Bahwa tidak ada laporan pelanggaran administrasi maupun sengketa proses
yang diajukan terkait penggantian calon terpilih ke Bawaslu Kabupaten
Sukoharjo.
15. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut terdapat fakta persidangan bahwa Para
Teradu dalam menetapkan calon terpilih telah sesuai dengan mekanisme yang ada,
bahwa perihal penggantian calon terpilih tidak mengundang Bawaslu Kabupaten
Sukoharjo namun dalam penetapan calon terpilih KPU Kabupaten Sukoharjo
mengundang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan dalam pelaksanaannya telah
sesuai dengan prosedur yang ada. Terkait penggantian calon terpilih Bawaslu
mendapat tembusan surat adanya penggantian calon terpilih dari PDI Perjuangan.
16. Bahwa dalam persidangan pada hari Rabu 18 September 2024 Pihak Terkait PDI
Perjuangan Kabupaten Sukoharjo dalam persidangan diwakili oleh Nurjayanto
selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo hadir pada penetapan
perolehan kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo dan penetapan calon terpilih
DPRD Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024.
2. Bahwa setelah penetapan calon terpilih, PDI Perjuangan Kabupaten
Sukoharjo menyampaikan permohonan klarifikasi terkait penggantian calon
terpilih yang tidak memenuhi syarat.
3. Bahwa dari permohonan klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Sukoharjo
mengundang DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan
klarifikasi pada tanggal 3 Mei 2024 Pukul 19.00 WIB.
4. Bahwa dari klarifikasi tersebut PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo
memberikan Surat Penarikan Calon Terpilih disertai dengan Surat
Pengunduran Diri Calon Terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan
Ngadiyanto.
5. Bahwa pengunduran diri calon terpilih tersebut ditanda tangani oleh Aristya
Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto dan mengetahui Ketua Umum dan
Sekretaris Umum DPC PDI Perjuangan.
17. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diperoleh fakta persidangan sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam penetapan calon terpilih KPU Kabupaten Sukoharjo
menetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada suatu dapil,
bahwa dalam PDI Perjuangan selaku peserta pemilu 2024 mengajukan
klarifikasi kepada KPU Kabupaten Sukoharjo terkait adanya penggantian
calon terpilih dengan surat penarikan calon terpilih disertai bukti dukung
Surat Pengunduran Diri Calon Terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E.
dan Ngadiyanto.
2. Bahwa benar surat pengunduran diri tersebut ditandatangani oleh Caleg
yang bersangkutan a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. dan Ngadiyanto.
3. Bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan berdasarkan aturan PDI
Perjuangan.
4. Bahwa Saksi a.n. Nurjayanto merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan
Sukoharjo yang memiliki kewenangan dalam menjalankan mekanisme Partai
selaku Peserta Pemilu 2024.
18. Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan
pada tanggal 18 September 2024 tersebut di atas, Para Teradu telah menjalankan
mekanisme penggantian calon terpilih sesuai dengan Pasal 426 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 ayat (1) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum serta Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan
Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih,
sebagaimana mestinya.
19. Bahwa terkait mekanisme penggantian Calon Terpilih didasarkan pada hasil
klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang
bersangkutan dengan dokumen pendukung Surat Pernyataan Pengunduran Diri
dan ditandatangani di atas materai bagi calon yang bersangkutan. Sebagaimana
dalam Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-9).
20. Bahwa mengingat mekanisme Penggantian Calon Terpilih diajukan oleh partai
politik maka Keputusan Penggantian Calon Terpilih disampaikan kepada Partai
Politik yang bersangkutan untuk dapat disampaikan kepada Calon Terpilih dan
Calon Pengganti (vide Bukti T-15).
21. Bahwa mekanisme Penggantian Calon Terpilih dilakukan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu maka klarifikasi dilakukan kepada partai politik terkait dan tidak terdapat
mekanisme klarifikasi kepada calon terpilih sebagaimana diatur dalam Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih (vide Bukti T-9).
22. Bahwa Para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 422 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 41 PKPU 6/2024
yang menyatakan bahwa Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota
didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu Dapil ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota di satu Dapil yang tercantum pada surat
suara. Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkanlah Keputusan KPU Kabupaten
Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti T-6).
23. Bahwa dalam Keputusan tersebut terdapat Penggantian Calon Terpilih oleh PDI
Perjuangan Kabupaten Sukoharjo maka berdasarkan Pasal 426 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa
Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dengan Calon dari Daftar Calon Tetap Partai Politik Peserta Pemilu
yang sama di Daerah Pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara calon
terbanyak berikutnva. Perolehan suara calon terbanyak berikutnya sebagaimana
tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2024 yaitu Jaka Triyatno (Daerah Pemilihan Sukoharjo 2) dan Anton Purwo
Saputro (Daerah Pemilihan Sukoharjo 5) (vide Bukti T-3).
24. Bahwa mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 6 Tahun 2024 dan Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 dengan mekanisme KPU
Kabupaten Sukoharjo melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang
mengusulkan calon yang bersangkutan.
25. Bahwa Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat Penetapan Calon Terpilih yang
mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon Terpilih. Ketentuan tersebut
hanya mengatur Penetapan Calon Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak
menqatur Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno
Terbuka.
26. Bahwa tidak benar Para Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya telah menyimpang dari prinsip-prinsip Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, dan akuntabel. Faktanya justru Para Teradu dalam
mengeluarkan Keputusan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dengan menetapkan calon terpilih sesuai dengan suara terbanyak
dan melakukan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara di
bawahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 6 Tahun
2024 dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada kronologi di atas.
27. Bahwa Para Teradu telah memenuhi prinsip keterbukaan dapat dibuktikan dengan
Para Teradu telah mengumumkan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari yang sama dengan
keputusan tersebut ditetapkan pada website JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo (vide
Bukti T-16), Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dan
menyampaikan Salinan Keputusan tersebut kepada seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2024 pada Kabupaten Sukoharjo.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas maka Para Teradu
mohon kepada Majelis Tim Pemeriksa Daerah yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berkenan memeriksa untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan/atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, berpedoman pada prinsip-prinsip
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, dan akuntabel.
Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Daerah berpendapat lain mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua KPU
Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
(BBHAR) DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten
Sukoharjo dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 September 2024 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Handi Tri Ujiono Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pihak Terkait yang berkaitan dengan pokok pengaduan yang dimohonkan
oleh Pengadu pada huruf (a) sampai dengan (n) yang dimohonkan sudah sesuai
dengan peran, tugas dan kewenangan Pihak Terkait dalam masalah yang
dipersoalkan tersebut;
2. Pihak terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk menempuh
langkah-langkah dalam Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih sebagai berikut:
a. Mempersiapkan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024
mempedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
b. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota
dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota
berdasar tata cara berdasarkan mekanisme dalam Keputusan KPU
Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
c. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana ketentuan Pasal 426 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2024 KPU Kabupaten/ Kota menempuh prosedur dan tata
cara sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024
tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Calon Terpilih;
3. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima konsultasi dari Pihak Teradu (KPU
Sukoharjo) perihal apa yang disoal dalam Pengaduan, dimana Pihak Terkait
kembali menegaskan agar Pihak Teradu melaksanakan sesuai dengan tata
cara dan prosedur sebagaimana ketentuan Surat KPU RI Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon
Terpilih.
• Pihak Terkait menerangkan sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pengadu pada
prinsipnya Pihak Terkait menyampaikan dalam setiap tahapan selalu
menyampaikan terkait dengan hal-hal yang harus ditempuh dalam rangka
melaksanakan tahapan. Pertama tentu KPU Provinsi Jawa Tengah secara umum
menyampaikan berkenaan dengan tata cara penetapan kursi dan calon terpilih. KPU
Provinsi Jawa Tengah juga menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota tanpa
kecuali di 35 kompetitor untuk yang pertama terkait tahapan ini pelaksanaan
persiapan untuk dapat memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 kemudian secara teknis karena ada Keputusan Komisi Pemilihan
Umum yang mengatur terkait dengan tata cara untuk penetapan calon terpilih di
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 503 Tahun 2024 itu juga menjadi
pedoman yang secara teknis harus dipersiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota,
kemudian pada praktiknya Pihak Terkait juga memastikan bahwa proses itu
berjalan dengan baik. Dalam hal kemudian terdapat calon yang tidak lagi memenuhi
syarat sebagaimana ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum, mekanisme yang harus ditempuh sebagaimana tata cara yang diatur dalam
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 664 Tahun 2024, tanggal 30 April
2024, sebagaimana yang menjadi pedoman secara teknis dalam hal tentang
ketentuan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal
dunia mengundurkan diri dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum calon terpilih.
Jadi hal ini yang menjadi bagian tugas Pihak Terkait untuk memastikan proses ini
berjalan dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Dalam hal kasus yang
diadukan Pengadu kepada Para Teradu, Para Teradu juga menyampaikan persoalan
terkait yang pertama surat dari Pengadu kemudian ada tahapan-tahapan
selanjutnya dan secara khusus Para Teradu mengadakan konsultasi dengan KPU
Provinsi Jawa Tengah baik secara langsung atau melalui media daring. Pihak
Terkait memastikan bahwa Para Teradu wajib menjalankan tata cara sebagaimana
diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 664. Dalam pandangan
Pihak Terkait, yang dilaksanakan oleh Para Teradu telah sesuai dengan tata urutan
yang harus dijalankan dalam rangka penetapan calon terpilih, maupun penggantian
calon terpilih karena menjadi tidak memenuhi syarat.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi,
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar
pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi.
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /
Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi Berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap
pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila
Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atari berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari
Kuasa Hukum Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto yang ditujukan
kepada PJ. Gubernur Jawa Tengah perihal Permohonan Penundaan Pelantikan
Calon Terpilih Anggota DPRD Sukoharjo Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata
Usaha Negara di PTUN Semarang (vide Bukti PT-1)
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari
Sumareva Law Office yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah Nomor
018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024 perihal Permohonan Penundaan Pelantikan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata
Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal 29 Juli 2024 (vide Bukti PT-2)
c. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat sebagaimana dimaksud pada
huruf a dalam Perkara a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan
supervisi dan asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo secara langsung
pada tanggal 8 Agustus 2024 dan secara daring pada tanggal 9 September 2024
guna memastikan kebenaran dan melakukan pendalaman terhadap substansi
dari surat tersebut (vide Bukti PT-3 dan Bukti PT-4)
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan atau
temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pergantian penetapan
calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilihan Umum Tahun 2024
dalam Perkara a quo baik dalam bentuk pelanggaran administratif atau kode
etik
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima permohonan
sengketa pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perkara a quo
Berdasarkan keterangan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal
97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo
A. Keterangan Pihak Terkait
1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan
menyampaikan keterangan sebagaimana keterangan sebagaimana tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Sukoharjo;
2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten
Sukoharjo sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 101,
Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu);
3. Bahwa pada Pasal 101 Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota
bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota;
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota;
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota;
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota;
h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa pada Pasal 103 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan
masukan Bawaslu Provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Bahwa pada Pasal 104 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan
kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Bahwa terhadap inti pokok aduan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo
menyampaikan Surat Imbauan Nomor: 0509/PM.02/K.JT-25/03/2024
tertanggal 20 Maret 2024, kepada KPU Kabupaten Sukoharjo yang pada
pokoknya agar KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan tahapan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam
Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(vide PT.2-1);
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerima Undangan Rapat Pleno
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024
sebagaimana Undangan Nomor 70/PL.01.9-Und/3311/2024 tertanggal 1
Mei 2024 dari KPU Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti PT.2-2);
c. Bahwa berdasarkan Undangan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo
melakukan pengawasan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024. Adapun Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut (vide Bukti
PT.2-3):
1) KPU Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan rapat
pleno sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
2) Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mendapatkan Salinan
KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti PT.2-4);
3) Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mendapatkan Salinan
Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti PT.2-5);
d. Bahwa terhadap permasalahan a quo terkait dengan Pergantian Antar
Waktu (PAW) Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. Bawaslu
Kabupaten Sukoharjo tidak pernah mengetahui terkait proses Pergantian
Antar Waktu (PAW) Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo;
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo baru mengetahui perubahan
nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Terpilih (yang
ditetapkan dalam Penetapan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo
Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024) melalui JDIH KPU
Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti PT.2-6).
7. Berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal
101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo
• Pihak Terkait menerangkan dalam proses penetapan anggota DPRD
Kabupaten/Kota terpilih, tidak terdapat laporan atau dugaan pelanggaran dan
permohonan sengketa yang dalam proses penetapan anggota DPRD
Kabupaten/Kota terpilih tidak ada laporan ataupun dugaan pelanggaran dan
permohonan sengketa yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
• Pihak Terkait membenarkan SK pertama adalah SK Nomor 636 kemudian
perubahannya adalah SK Nomor 637 pergantian antar waktu itu yang dimaksud
adalah pergantian calon terpilih. Terkait dengan pemberitahuan tertulis, Pihak
Terkait tidak mendapatkan pemberitahuan tertulis.
• Pihak Terkait tidak mendapat pemberitahuan terkait adanya klarifikasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.
• Pihak Terkait menerangkan tidak mendapatkan pemberitahuan berkenaan dengan
proses klarifikasi.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Provinsi Jawa
Tengah
Pihak Terkait menerangkan sudah cukup terwakili oleh keterangan Pihak Terkait
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo.
Nur Cahyanto Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo
• Pihak Terkait membenarkan pada waktu tahapan penghitungan ada calon terpilih
sebagai Surat DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor 1494/X/DPC/V/2024 kami
menarik dari caleg terpilih suara terbanyak sesuai dengan peraturan internal partai.
Berdasarkan surat pengunduran diri dari Tiwi dan Ngadiyanto. Ada persyaratan
tertentu di dalam internal partai yaitu ketika mencalonkan di internal, maka ada
proses proses syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sesuai dengan peraturan
partai, ada Peraturan Partai Nomor 1 dari Dewan Pimpinan Daerah Tahun 2023.
Hal ini merupakan terusan dari Peraturan Dewan Pimpinan Pusat yang menyetujui
DPD Partai untuk menerbitkan aturan tersebut. Pada Pasal 19 Peraturan Dewan
Pimpinan Daerah Tahun 2023 bahwa setiap kader penggerak utama dalam hal ini
adalah caleg wajib menandatangani pakta integritas dan diserahkan kepada dewan
pimpinan partai sesuai tingkatannya. 2) Pakta integritas terdiri dari: a. riwayat
hidup, b.Pernyataan kesediaan penugasan partai, c. Pernyataan menyerahkan dana
gotong royong, d. Pernyataan kesediaan mengundurkan diri. Hal ini yang menjadi
dasar Pihak Terkait bahwa pada waktu proses pencalegan di internal PDIP memang
ada syarat syarat tertentu yang harus dipenuhi syarat oleh seorang caleg sehingga
apabila tidak dipenuhi maka tidak jadi dicalegkan.
• Pihak Terkait menerangkan dalam Pasal 60, untuk mendukung pernyataan KPU
ada tahapan tahapan tertentu yang diatur di dalam peraturan ini. Bahwa Pasal 60,
1) DPC Partai atas persetujuan DPD Partai mengirimkan surat keputusan tentang
penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 hari
sebelum dilaksanakannya rapat pleno KPU. Karena di internal partai itu ada sistem
penghitungan mandiri. 2) DPC partai mengirimkan berkas nama Caleg yang terpilih
berdasarkan sistem penghitungan suara mandiri.
• Pihak Terkait menerangkan terdapat semacam binaan wilayah di internal partai. 3)
Apabila terindikasi akan adanya perbedaan nama caleg terpilih antara sistem
penghitungan suara KPU dengan sistem penghitungan suara mandiri, maka yang
dipakai adalah sistem penghitungan suara mandiri jadi dari dasar-dasar ini maka
Pihak Terkait melaksanakan klarifikasi yang pertama yang kedua penarikan.
Selanjutnya pada ayat (6) apabila dari hasil verifikasi KPU Kabupaten/Kota Caleg
yang bersangkutan tidak mengakui surat pengunduran diri maka DPC Partai
melalui DPD Partai membuat laporan kepada DPP Partai semuanya sudah
dilaksanakan. Pada intinya Pihak Terkait membenarkan pernyataan yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.
• Pihak Terkait membenarkan setelah penetapan mengirimkan surat kepada KPU
Kabupaten Sukoharjo. Isi suratnya yaitu Pihak Terkait meminta klarifikasi terkait
dengan penetapan. Hanya dalam internal partai sebagaimana yang telah
disampaikan sebelumnya bahwa ada proses-proses yang didukung dengan aturan-
aturan diinternal partai dan itu sah dari DPP maupun DPD PDIP terutama untuk
persyaratan tentang Caleg yang ada di partai PDIP ada pakta integritas
mengundurkan diri. Sedangkan yang dilantik adalah sesuai Caleg yang dihitung
secara mandiri diinternal partai ada pembagian daerah binaan. Jadi seorang Caleg
membina beberapa desa atau kelurahan. Kalau secara umum di Undang-Undang
adalah Dapil terdiri dari beberapa kecamatan di internal partai dalam aturan
internal partai dari DPP maupun DPD Partai terdapat daerah binaan yang basisnya
adalah Desa maupun Kelurahan dari situlah nanti akhirnya partai mengetahui
seperti Tiwi dan Ngadiyanto memiliki daerah binaan. Jadi disitulah perhitungan
yang dihitung. Ketika ada selisih antara perhitungan secara undang-undang yang
dilakukan oleh KPU dengan perhitungan secara mandiri di internal partai, maka
sesuai dengan aturan ini maka yang akan diajukan adalah hasil dari penghitungan
mandiri. Jadi berdasarkan hal itul maka itu Pihak Terkait menyampaikan kepada
KPU Kabupaten Sukoharjo bahwa caleg yang terpilih berdasarkan suara terbanyak
diinternal partai terdapat penghitungan mandiri, maka surat pengunduran diri
Ngadiyanto dan Tiwi sebagai persyaratan ketika mencalonkan pada awal
pencalonan. Pihak Terkait menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo
seperti yang diterangkan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.
• Pihak Terkait membenarkan bahwa permohonan klarifikasi untuk menyampaikan
Surat Penarikan Caleg Terpilih berdasarkan Surat Pengunduran Diri.
• Pihak Terkait menerangkan untuk penggantian calon terpilih di Kabupaten
Sukoharjo hanya ada 2 yaitu Pengadu.
• Pihak Terkait menerangkan proses penggantian itu justru kami melaksanakan
Peraturan Partai kami yang Peraturan DPD Partai PDIP Nomor 1 bahwa di internal
partai ada penghitungan mandiri. Begitu yang itu berbasis daerah binaan desa dan
kelurahan maka ketika ada selisih antara perhitungan KPU yang secara undang-
undang dan di internal kami secara mandiri, maka sesuai peraturan di DPD
Peraturan Nomor 1 itu bahwa yang dipakai adalah peraturan penghitungan secara
mandiri. Semua yang kami lakukan adalah sesuai dengan Peraturan DPD Partai
Nomor 1 rujukan dari Peraturan DPP Partai. Selanjutnya dari seluruh tahapan yang
ada, karena memang secara berdasarkan penghitungan mandiri itu tidak sesuai
dengan apa yang ditetapkan oleh KPU dengan peraturan perundang-undangan yang
2 orang adalah Tiwi dan Ngadiyanto. Maka kami mengajukan klarifikasi tadi untuk
klarifikasi tentang hal ini ada prosesnya seperti yang sudah kami sampaikan
sebelumnya. Dan semuanya berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada
di internal partai.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Tiwi dan Ngadiyanto sebenarnya sudah
mengetahui terkait dengan ketentuan tersebut karena sudah disosialisasikan.
Bahkan mereka juga mengetahui daerah binaan mana saja mereka mengetahui.
Kewajiban seorang caleg untuk bersosialisasi menyampaikan posisinya dan
sebagainya. Seperti yang disampaikan Ketua ranting tadi mestinya yang harus
menyampaikan justru caleg yang ada di daerah binaan tersebut. Karena ini
merupakan peraturan partai menyangkut strategi strategi elektoral. Jadi sebelum
pemilu, hal ini tidak boleh dibocorkan. Apabila ini ditahui oleh partai lain maka
strategi ini akan berpengaruh terhadap perolehan kursi, maka setelah pemilu
ranting-ranting mengetahui ini wajar tapi seluruh caleg yang memang ditugaskan
untuk membina wilayah sudah mengetahuinya. Caleg sudah mengetahui resikonya
apabila didaerah binaan tidak pernah karena sosialisasi terkait hal ini di DPD sudah
pernah dilakukan. yang menerbitkan aturan ini sosialisasi di DPC berkali-kali.
• Pihak Terkait menerangkan jadi peraturan DPD Partai yang merupakan rujukan
dari DPP. Partai persetujuannya ini menyangkut strategi elektoral maka yang
disosialisasi pasti caleg yang kami pasang di sana tidak secara umum karena ini
memang bersifat rahasia strategi untuk memperoleh suara sebanyak banyaknya.
Tentang mengapa Boyolali dan Surakarta tidak diberlakukan. Hal ini ada di
peraturan partai juga di Bab III ruang lingkup Pasal 7 jadi peraturan ini berlaku
DPD Partai DPC partai di wilayah Jawa Tengah. Peraturan ini diwajibkan DPD di
Partai dan DPC partai yang pada Pemilu 2019 memperoleh suara dan/atau kursi
kurang dari 50%. Posisi Boyolali dan Surakarta itu perolehan kursinya sudah di
atas 50% sudah diatur sudah ada di Pasal 7 ayat (2) peraturan ini diwajibkan bagi
DPD Partai dan DPC Partai yang pada Pemilu 2019 memperoleh suara dan/atau
kursi kurang dari 50%.
• Pihak Terkait menerangkan kalau yang di bawah 50% semuanya pakai wajib yang
Boyolali dan Surakarta itu kursinya sudah di atas 50%. Seperti halnya Wonogiri
sudah di atas 50% namun tetap Wonogiri juga ikut. Namun bukan kewajiban atas
kehendaknya sendiri. Pada sosialisasi pertama, seluruh Caleg itu sesuai dengan
Dapil kemarin diundang ke DPD untuk sosialisasi pertama ketika peraturan ini
terbit. Setelah itu Dewan Pimpinan Cabang di level kabupaten mengundang caleg
caleg yang dipasang ada di internal istilahnya komandante itu berjumlah 29 itu
sering setiap kali pertemuan. Bahkan Tiwi dan Ngadiyanto ini fakta di lapangan
sudah melakukan produk dari aturan ini termasuk bekerja di daerah binaan,
termasuk membentuk gugus tugas dan lain-lain. Artinya kalau dalam menelaah
satu aturan itu kan pemahamannya pasti masing masing orang beda beda
maksudnya yang jelas ini sudah kami sosialisasikan.
• Pihak Terkait menerangkan setelah penetapan Caleg Terpilih maka Pihak Terkait
mohon kepada KPU Kabupaten Sukoharjo meminta waktu untuk klarifikasi terkait
dengan penetapan caleg. Setelah mengetahui kebenarannya, di forum tersebut,
Pihak Terkait menyampaikan bahwa di internal partai ada aturan-aturan internal
yang seperti disampaikan sebelumnya. Maka Pihak Terkait memohon kepada KPU
Kabupaten Sukoharjo nanti akan menyampaikan penarikan. Setelah itu Pihak
Terkait menindaklanjuti dengan surat penarikan dengan berdasarkan surat
pengunduran diri dari caleg terkait.
• Pihak Terkait menerangkan surat yang akan dicabut dimaksud itu adalah surat
sebagai persyaratan pakta integritas kami jadi awalnya sebelum mencalegkan
memang itu sebagai syarat karena memang di internal kami ada penghitungan
mandiri. Kalau sebagai persyaratan dicabut tentu saja kan tidak memenuhi syarat.
Maka itu tidak kita tindak lanjuti surat kami terima pencabutan itu tapi tidak kami
tindak lanjuti karena sebagai syarat dari partai kami adalah salah satunya adalah
pakta integritas. Pihak Terkait menerangkan hal itu sudah berjalan ketika
penghitungan sudah selesai. Pengadu menyampaikan surat pencabutan setelah
proses perhitungan di TPS. Itulah akan terlihat Caleg jadi atau tidak. Setelah
dihitung di bilik suara, akan mulai terlihat kira-kira yang akan jadi siapa?
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] BUKTI PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA
TENGAH
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai
dengan PT-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari
Sumareva Law Office, perihal Permohonan Penundaan Pelantikan
Calon Terpilih Anggota DPRD Sukoharjo Atas Dasar Gugatan
NO. BUKTI KETERANGAN
Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang, tertanggal 3 Juli
2024;
2 PT-2 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari
Sumareva Law Office Nomor: 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024,
perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara
di PTUN, tertanggal 29 Juli 2024;
3 PT-3 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor:
0703.1/HK/JT/08/2024 dan Dokumentasi;
4 PT-4 Screenshoot Rapat Daring Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
[2.11.2] BUKTI PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN
SUKOHARJO
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sukoharjo mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai
dengan PT.2.-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT.2-1 Surat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Nomor: 0509/PM.02/K.JT-
25/03/2024, perihal Imbauan, tertanggal 20 Maret 2024;
2 PT.2-2 Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 70/PL.01.9-
Und/3311/2024, perihal Undangan, tertanggal 1 Mei 2024;
3 PT.2-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
005/LHP/PM.01.00/5/2024;
4 PT.2-4 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 636 Tahun 2024
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
5 PT.2-5 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6 PT.2-6 Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
telah melakukan penggantian terhadap Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo
Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Bahwa penggantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup
tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu.
[4.2] Terhadap dalil Para Pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa Para Pengadu
merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana Keputusan Kabupaten Sukoharjo Nomor 309 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-1). Pada tanggal 1 Maret
2024, Para Teradu telah menetapkan hasil Pemilihan Umum sebagaimana Keputusan
KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024
(vide bukti T-2). Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap Keputusan KPU
Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024
dan perlu melakukan penyempurnaan dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 17 Maret 2024, Para Teradu menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2024 (vide bukti T-3).
Pada tanggal 30 April 2024, Para Teradu telah membalas Surat Somasi Para
Pengadu tertanggal 23 April 2024 melalui Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor:
263/PL.01.9-SD/3311/2024, perihal Jawaban Atas Somasi, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sampai dengan saat ini, KPU Kabupaten Sukoharjo belum melakukan
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
hasil Pemilihan Umum 2024;
2. Bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Perolehan Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Sukoharjo (vide bukti T-4).
Bahwa setelah pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di
tingkat Kabupaten, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 636
Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (vide bukti T-5) dan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor
637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-6)
yang dilengkapi dengan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 120/PL.01.9-
BA/3311/2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide bukti T-7). Selanjutnya, setelah pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo
Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu I
menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 agar menyampaikan
Surat Permohonan Klarifikasi apabila terdapat Caleg Terpilih yang meninggal dunia,
mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat. Menindaklanjuti Keputusan
KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024, pada tanggal 3 Mei 2024, Pukul
11.00 WIB, DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo menyampaikan Surat DPC PDIP
Kabupaten Sukoharjo Nomor: 01496/EX/DPC.33-11/V/2024, perihal Permohonan
Klarifikasi (vide bukti T-8). Menindaklanjuti Surat a quo, pada hari yang sama Pukul
14.00 WIB, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sukoharjo berupa Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 74/PL.01.9-
Und/3311/2024 perihal undangan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 (vide bukti T-10).
Hal ini sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024, (vide bukti
T-9), yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi/KIP dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang
mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk
memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta memastikan telah
terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut. Selanjutnya, pada Pukul
19.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, Purwanto
Mulyo S, Idris Sarjono dan Rebi Suparjo masing-masing selaku Pengurus DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sukoharjo menghadiri klarifikasi berkenaan dengan kondisi
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 dari PDIP Kabupaten
Sukoharjo. Dalam klarifikasi, pengurus DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo menyatakan
terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDIP Kabupaten Sukoharjo
yang mengundurkan diri. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Mengundurkan
Diri sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.9-BA/3311/2024
tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2024 yaitu:
a. Nama : Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E.
Nomor Urut : 5 (Lima)
Daerah Pemilihan : Sukoharjo 2
b. Nama : Ngadiyanto
Nomor Urut : 4 (Empat)
Daerah Pemilihan : Sukoharjo 5
Pengurus DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo memberikan bukti Surat DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 1494/EX/DPC/VI/2024 perihal Penarikan
Pencalonan Calon Terpilih dan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
Masing-Masing Calon Anggota DPRD Terpilih a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna dan
Ngadiyanto (vide bukti T-12). Selanjutnya, pada tanggal 8 Mei 2024, Para Teradu
melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk memutuskan penggantian calon terpilih a.n.
Aristya Tiwi Pramudiyatna menjadi a.n. Jaka Triyatno dan Ngadiyanto menjadi a.n.
Anton Purwo Saputro, yang berada di urutan perolehan suara berikutnya sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 135/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Perubahan
Berita Acara Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (vide bukti T-13). Menurut Para Teradu pengambilan Keputusan
tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Calon Terpilih Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti
oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan Calon dari Daftar Calon Tetap
Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya”.
Selanjutnya, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan
perubahan penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten
Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten
Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide bukti T-14). Para Teradu berpendapat Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat
Penetapan Calon Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon
Terpilih. Dalam ketentuan Penggantian Calon Terpilih tidak diatur harus dilakukan
dengan Rapat Pleno Terbuka. Pada tanggal 10 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan
Salinan Keputusan a quo kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di
Kabupaten Sukoharjo, untuk selanjutnya disampaikan kepada Calon Terpilih dan
Calon Pengganti (vide bukti T-15). Pada hari yang sama, Para Teradu telah
mengumumkan Salinan Keputusan a quo melalui website JDIH KPU Kabupaten
Sukoharjo dan Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo (vide Bukti T-
16). Dengan demikian, mekanisme penggantian calon terpilih telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan Surat Ketua Komisi Pemilihan
Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30
April 2024. Selain itu, Para Teradu dalam mengeluarkan keputusan berpedoman pada
ketentuan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
juncto Pasal 41 PKPU 6/2024 yang menyatakan bahwa “Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kab/Kota didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu dapil
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota di satu dapil yang tercantum pada surat
suara”.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para
Pengadu dalam aduannya mendalilkan yang pada pokoknya Para Teradu melakukan
perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten
Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri dari Para Pengadu yang pernah ditandatangani Para Pengadu
sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo sebagai persyaratan
mengikuti Pemilu Tahun 2024. Padahal, Para Pengadu tidak pernah membuat dan
menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri. Bahwa Para Teradu
melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan, memutuskan dan menetapkan
Perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan KPU
Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kedudukan Para
Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama-nama Para Pengadu
tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama-nama lainnya yang berada
pada urutan perolehan suara dibawah perolehan suara Para Pengadu. Bahwa Para
Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu, Para Teradu hanya
melakukan klarifikasi kepada kepada DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 3 Mei 2024 tentang
Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 atas Surat
Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sukoharjo Nomor 1494/EX/DPC/VI/2024 tanggal 3 Mei
2024 perihal Pengunduran Diri.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu sebelum
dicalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilihan Umum
(Pemilu) Tahun 2024 sudah menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri sebanyak 2 (dua) lembar. Bahwa Para Pengadu dengan sadar
menandatangani Surat tersebut, agar dicalonkan oleh PDI Perjuangaan menjadi Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu Tahun 2024. Para Pengadu juga
mengakui dalam sidang pemeriksaan tanda tangan yang ada dalam Surat tersebut
adalah tanda tangan Para Pengadu yang ditandatangani di atas Materai. Bahwa dalam
Pemilu Tahun 2024, Pengadu I menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 2 Sukohajo dari PDI Perjuangan, sedangkan Pengadu
2 menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil
5 Sukoharjo dari PDI Perjuangan.
Bahwa rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukoharjo ditetapkan oleh Para
Teradu pada tanggal 1 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024
(vide bukti T-2). Namun, terhadap SK a quo terdapat kesalahan format dan telah
dikoreksi oleh KPU RI sehingga telah dicabut dan dirubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 626 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2024 (vide bukti T-3).
Bahwa Para Teradu pada tanggal 23 April 2024 menerima Surat Somasi I dari
Kuasa Hukum Pengadu perihal Somasi yang pada pokoknya menyatakan Pengadu
tidak pernah membuat membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran
Diri, sehingga Pengadu berhak untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo Periode 2024–2029 (vide bukti P-4). Atas surat somasi tersebut,
Para Teradu telah menjawabnya dengan Surat Dinas KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor
263/PL.01.9-SD/3311/2024 tertanggal 30 April 2024 perihal Jawaban atas Somasi.
Pada tanggal yang sama, KPU RI juga RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor :
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide bukti T-9).
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan
Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor
637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-6) dan
Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 120/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal
2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 202 (vide bukti T-7).
Keputusan dan BA a quo menyatakan bahwa Para Pengadu sebagai Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024.
Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 3 Mei 2024 menerima Somasi II dari
Kuasa Hukum Pengadu dengan Surat tertanggal 3 Mei 2024 perihal Somasi dan
Klarifikasi yang pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa Para Pengadu adalah
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2024 sehingga tidak ada alasan hukum bagi Para Teradu untuk tidak melantik Pengadu
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024
(vide Bukti P-6).
Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu menerima
surat dari DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo Nomor 01496/EX/DPC.33-11/V/2024
perihal Permohonan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 (vide bukti T-10).
Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu melakukan
klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 kepada Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 139/PL.01.9-BA/33111/2024 (vide bukti T-11).
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 juga, Para Teradu menerima Surat dari DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 1494/EX/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei
2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dan Surat Pengunduran diri, salah
satunya Pengadu I Aristya Tiwi Pramudiyatna dari Dapil 2 Sukoharjo Nomor Urut DCT
5 dan Pengadu II Ngadiyanto dari Dapil 5 Sukoharjo Nomor Urut DCT 4 (vide bukti T-
12). Para Teradu selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan
menuangkannya dengan Berita Acara Nomor 133/PL.01.9-BA/3311/2024 tertanggal 3
Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun
2024 (vide bukti T-11).
Bahwa Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo yang diwakili
oleh Sekretaris DPC a.n Nurjayanto, menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa
Tengah PDI Perjuangan memiliki Peraturan Partai Nomor 1 yang mengatur tentang
Comandante Stelsel Sistem yang mewakili beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan,
Para Pengadu tidak terpilih sebagai Comandante, sehingga PDI Perjuangan Kabupaten
Sukoharjo mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan menarik pencalonan terpilih
Para Pengadu.
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menjelaskan bahwa tidak
pernah diberitahu oleh Para Teradu terkait adanya penarikan calon dan pengunduran
diri dari DPC PDIP Sukorharjo. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sukoharjo
juga menjelaskan tidak pernah menerima laporan terkait pelaksanaan klarifikasi.
Bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu karena
berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan dilakukan berdasarkan surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Peserta Pemilu adalah
Partai Politik.
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 Para Teradu melakukan perubahan Keputusan
KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun
2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun
2024 yang kemudian mengganti nama Pengadu I a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna
sebagai Calon Terpilih menjadi Prasetya Jaka Triyatno sebagai Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Sukoharjo Dapil Sukoharjo 2 Tahun 2024 dan mengganti nama
Pengadu II a.n. Ngadiyanto sebagai Calon Terpilih menjadi Anton Purwo sebagai Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dapil Sukoharjo 5 Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para
Teradu mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDI
Perjuangan a.n Pengadu I dan pengadu II yang termuat Keputusan KPU Kabupaten
Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
menjadi Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 yang
kemudian mengganti nama Pengadu I a.n. Aristya Tiwi Pramudiyatna sebagai Calon
Terpilih menjadi Prasetya Jaka Triyatno sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo Dapil Sukoharjo 2 Tahun 2024 dan mengganti nama Pengadu I
a.n. Ngadiyanto sebagai Calon Terpilih menjadi Anton Purwo sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten sukoharjo Dapil Sukoharjo 5 Tahun 2024 dibenarkan
menurut hukum dan etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian sudah
melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sukoharjo (vide bukti T-4 dan bukti T-7).Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan
oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU
Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon
Terpilih. Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Adapun terkait Para Teradu tidak
melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 maupun Surat Dinas Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30
April 2024 tidak mengatur terkait klarifikasi kepada Para Pengadu sehingga dengan
alasan tersebut Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Bahwa selain
itu, terkait dengan Rapat Pleno yang dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait
pergantian anggota calon terpilih tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terkait pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Sukoharjo khususnya dari PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo tidak
terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait,
dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syakbani Eko Raharjo selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Teradu II Arief Wicaksono, Teradu III Bambang
Muryanto, Teradu IV Isyadi, Teradu V Murwedhy Tanomo masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal
Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku
Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono masing-masing
selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani