Melanggar
Nomor Putusan: 3-PKE-DKPP/II/2026
Xxxxxxxxxxxxx, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kota Dumai
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 05/06/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-04-2026
👁 30 dibaca
⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanAnonimisasi Informasi
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku ASN di Bawaslu Kota Dumai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang melakukan perilaku tidak patut berupa perselingkuhan secara berulang dengan beberapa pria di antaranya Xxxxx, Xxxxx, dan Xxxxx. Bahwa terhadap hubungan Teradu dengan Xxxxx, diduga terjadi saat Teradu memesankan kamar kepada Xxxxx di Hotel Superstar Dumai bulan Oktober 2024.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 14 ayat (2); Pasal 5 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Sri Marlita Pratiwi selaku Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kota Dumai terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 3-PKE-DKPP/II/2026
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 3-P/L-
DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/II/2026,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Xxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Xxxxxxxxxxxxxx
Jabatan : Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kota Dumai
Alamat : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak terkait;
mendengar keterangan Para Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
Anonimisasi Informasi
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku ASN di
Bawaslu Kota Dumai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang melakukan perilaku
tidak patut berupa perselingkuhan secara berulang dengan beberapa pria di antaranya
Xxxxx, Xxxxx, dan Xxxxx. Bahwa terhadap hubungan Teradu dengan Xxxxx, diduga
terjadi saat Teradu memesankan kamar kepada Xxxxx di Hotel Superstar Dumai bulan
Oktober 2024. Teradu dan Xxxxx juga kerap saling mengirimkan pesan mesra di
whatsapp hingga terdapat screenshot panggilan video whatsapp dan foto Teradu yang
hanya memakai pakaian minim. Kemudian terhadap hubungan Teradu dengan BP,
terjadi sekitar bulan Mei s.d. Desember 2024 meliputi hubungan pesan whatsapp yang
intens, serta terdapat dugaan perayaan hari ulang tahun Teradu dikamar Hotel Grand
Zuri. Serta sekitar bulan Januari 2026 terdapat hubungan Teradu dengan Xxxxx
berupa video mesra di media sosial Tiktok. Akibat serangkaian tindakan Teradu
tersebut, diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu serta tidak menjaga
kehormatan Lembaga Badan Pengawas Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) sebagai tempat
Teradu bekerja.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Teradu
menyatakan terhadap dugaan hubungan Teradu dengan Xxxxx, Teradu menyatakan
benar Teradu memesan kamar hotel atas nama Xxxxx karena yang bersangkutan
bercerita kepada Teradu bahwa ia pergi dari rumah karena mengetahui perselingkuhan
istrinya dan suami Teradu. Kemudian Xxxxx becerita juga bahwa ia kehabisan uang
dan tidak memiliki tempat tinggal. Karena merasa kasihan, Teradu kemudian
memesankan kamar di hotel Superstar Dumai untuk Xxxxx. Teradu menyatakan bahwa
Pengadu juga telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari Xxxxx a.n. Xxxxx
dengan cara bermesraan berdua dan menginap di kamar hotel Patra dan Maxone Kota
Dumai (vide Bukti T-1). Terhadap persitiwa tersebut, Teradu telah diperiksa oleh
Bawaslu Kota Dumai dengan memanggil Xxxxx selaku pelapor dan Teradu sebagai
Terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Bawaslu Kota
Dumai Nomor: 250.1/KP.08/K.RA-12/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, Perihal
Peringatan yang ditujukan kepada Sri Marlita Pratiwi in casu Teradu (vide Bukti T-5).
Bahwa Terhadap hubungan dengan Xxxxx, Teradu menyatakan benar Teradu
masuk kedalam mobil BP yang terparkir didekat Dumai Line. Teradu masuk ke dalam
mobil Xxxxx dengan tujuan untuk berdiskusi perihal hadiah yang akan diberikan
kepada temannya yang hendak berulang tahun. Namun, kejadian tersebut
menimbulkan kegaduhan dengan munculnya Pengadu dan terjadilah keributan antara
Pengadu, Teradu, dan Xxxxx. Atas kejadian tersebut, ditempuhlah jalan damai dengan
diberikannya uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu
serta ditandatanganinya surat pernyataan damai antara pihak-pihak tersebut (vide
Bukti T-9). Teradu menambahkan tuduhan yang disampaikan bahwa Teradu dan Xxxxx
berada di kamar hotel untuk merayakan ulang tahun Teradu adalah tuduhan yang
tidak benar. Bahwa yang berada pada perayaan ulang tahun tersebut adalah Xxxxx dan
Adik Teradu bernama Xxxxx. Bahwa hiasan yang berada dikamar hotel tersebut adalah
paket pemesanan kamar hotel yang diberikan oleh marketing hotel serta tidak terdapat
Xxxxx dalam video tersebut. Video perayaan ulang tahun tersebut kemudian diunggah
Teradu di akun sosial media facebook miliknya. Bahwa Teradu mengakui menerima
uang dari Xxxxx sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk
keperluan membeli hadiah berupa jam tangan kepada temannya yang ulang tahun,
serta uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk keperluan biaya
Pendidikan Strata Dua (S-2) yang sedang ditempuh Teradu.
Bahwa Teradu menyatakan Pengadu telah melaporkan dugaan Perselingkuhan
Teradu dengan Xxxxx ke Bawaslu Provinsi Riau serta ditembuskan ke Bawaslu
Republik Indonesia. Hasilnya Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Republik Indonesia
telah membentuk Majelis Kode Etik dan melakukam pemeriksaan kepada Teradu. Hasil
pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Putusan Majelis Kode Etik Nomor:
16550.1/KP.08/SJ/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil Teradu terbukti
melanggar Pasal 12 huruf g Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2017 tentang Kode Etik Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sanksi berupa
pernyataan secara terbuka disampaikan melalui upacara bendera.
Bahwa terhadap hubungan Teradu dengan Xxxxx, Teradu menyatakan Teradu
dan Xxxxx berasal dari daerah asal yang sama. Kemudian karena Teradu dan Xxxxx
cukup dikenal oleh mayoritas suku batak di aplikasi tiktok, Teradu dan Xxxxx
kemudian melakukan siaran langsung di aplikasi tiktok. Bahwa kegiatan siaran
langsung tersebut dilakukan di dalam mobil bersama dengan Xxxxx dan temannya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan
Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu dengan berperilaku yang
tidak patut berupa perselingkuhan secara berulang dengan beberapa pria, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Teradu
memesan satu kamar di Hotel Superstar atas nama Xxxxx dengan dalih bahwa tindakan
Teradu tersebut dilakukan atas dasar kasihan terhadap Xxxxx karena sedang
mengalami permasalahan dengan keluarganya, sehingga Xxxxx memutuskan pergi dari
rumah. Bahwa terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, Istri Xxxxx kedapatan
melakukan hubungan perselingkuhan dengan Pengadu (vide Bukti T-1). Bahwa dengan
kondisi tersebut pada akhirnya menjadikan hubungan Teradu dengan Xxxxx semakin
dekat. Bahwa terhadap hubungan antara Teradu dengan Xxxxx tersebut, pada tanggal
28 November 2024, istri Xxxxx a.n. Xxxxx menyampaikan surat pengaduan kepada
Bawaslu Kota Dumai yang pada pokoknya, telah terjadi dugaan perselingkuhan yang
dilakukan oleh Teradu dengan Xxxxx, namun surat a quo tidak ditandatangani oleh
Xxxxx (vide Bukti PT.I-1 dan Bukti PT.I-2). Bahwa terhadap surat tersebut, Bawaslu
Kota Dumai kemudian meminta Xxxxx untuk membuat laporan resmi dengan mengisi
formulir laporan/pengaduan sebagaimana lampiran Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017,
namun Xxxxx tidak bersedia untuk membuat laporan resmi kepada Bawaslu Kota
Dumai. Bahwa terhadap surat pengaduan yang disampaikan oleh Xxxxx tersebut,
Bawaslu Kota Dumai kemudian melakukan Rapat Pleno yang dimuat dalam Berita
Acara Nomor : 101.1/RT.02/K.RA-12/11/2024 (vide Bukti PT.I-3). Bahwa Bawaslu
Kota Dumai kemudian melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Teradu yang
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti PT.I-5). Bahwa terhadap hasil
klarifikasi, Bawaslu Kota Dumai kemudian melakukan Rapat Pleno yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 106.1/RT.02/K.RA-12/12/2024 tertanggal 2 Desember
2024 (vide Bukti PT.I-6). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno a quo, Bawaslu Kota
Dumai kemudian menerbitkan Surat Peringatan Nomor 250.1/KP.08/K.RA-
12/12/2024 tertanggal 2 Desember 2024 yang pada pokoknya, Bawaslu Kota Dumai
memberikan sanksi Peringatan Tertulis dan meminta agar Teradu tidak mengulangi
perilaku tersebut serta memedomani Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode
Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti PT.I-7).
Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Teradu juga memiliki hubungan dengan
Xxxxx dan diketahui bahwa berada dalam satu mobil, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa benar Pengadu memergoki Teradu sedang berada di dalam mobil
yang terparkir bersama Xxxxx. Bahwa atas kejadian tersebut berakibat terjadinya
keributan antara Pengadu, Teradu, dan Xxxxx. Bahwa terhadap kegaduhan tersebut
kemudian ditempuhlah jalan damai dengan ditandatanganinya Perjanjian Damai
tertanggal 30 April 2025 antara Pengadu dengan Xxxxx, serta pemberian uang sejumlah
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu (vide Bukti T-9).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu berada di dalam kamar
Hotel Grand Zuri bersama Xxxxx untuk merayakan ulang tahun Teradu, hal tersebut
sepenuhnya dibantah oleh Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
yang berada di dalam kamar hotel untuk merayakan ulang tahun adalah Teradu
bersama Xxxxx dan adik Teradu a.n. Xxxxx. Adapun terkait hiasan di kamar hotel
adalah paket pemesanan kamar hotel yang diberikan oleh pihak marketing Hotel Grand
Zuri. Terungkap pula fakta bahwa benar Teradu menerima uang dari Xxxxx sejumlah
Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli hadiah
berupa jam tangan kepada temannya yang berulang tahun, serta uang sejumlah Rp.
8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk keperluan biaya Pendidikan Srata Dua (S-2)
yang sedang ditempuh Teradu.
Bahwa terhadap dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Teradu dengan
Xxxxx, Pengadu juga melaporkan Teradu ke Bawaslu Provinsi Riau dan ditembuskan
kepada Bawaslu RI. Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu
RI juga telah membentuk Majelis Kode Etik serta melakukan pemeriksaan kepada
Teradu serta telah diputus yang dituangkan dalam Putusan Majelis Kode Etik Nomor
16550.1/KP.08/SJ/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang pada pokoknya
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf g Perbawaslu Nomor 6 Tahun
2017, serta menjatuhkan sanksi berupa pernyataan secara terbuka disampaikan
melalui upacara bendera sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu Nomor 6 Tahun
2017 (vide Bukti PT.I-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu juga telah
menerima sejumlah uang dari Xxxxx dengan jumlah total sekitar Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah), dengan dalih untuk membuka usaha. Selain itu, juga terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa salah satu tujuan Pengadu mengadukan
Teradu dalam perkara ini dan meminta agar Teradu diberhentikan dari Bawaslu Kota
Dumai yaitu agar Teradu kehilangan hak asuh terhadap anak, sehingga hak asuh anak
yang saat ini berada di tangan Teradu dapat berpindah kepada Pengadu. Meski
demikian, Pengadu juga menyampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa hingga saat
sidang ini dilaksanakan Pengadu belum bisa memberikan nafkah terhadap anak-
anaknya.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu yang telah
menjalin hubungan dengan laki-laki lain sedangkan kedudukan Teradu masih menjadi
istri sah Pengadu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum
dan etika Penyelenggara Pemilu karena Teradu merupakan bagian dari Penyelenggara
Pemilu sehingga selain terikat dengan Kode Etik Aparatur Sipil Negara juga terikat
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan
ayat (3) yang menyatakan:
Ayat (2) Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh:
a. ...;
b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu.
Ayat (3) Penegakan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Aparatur Sipil Negara
Dengan demikian selaku ASN yang bekerja di lembaga Penyelenggara Pemilu dituntut
lebih dalam menjaga perilaku dan sikap baik di dalam maupun di luar lembaga
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu Teradu sebagai seorang istri seharusnya
menjaga harkat dan martabat keluarga untuk menciptakan keluarga yang harmonis
serta marwah lembaga Bawaslu Kota Dumai tempat Teradu bekerja atau mengabdi
sebagai ASN. Bahwa sesuai fakta persidangan sikap Teradu dipicu oleh tindakan
Pengadu yang diketahui berselingkuh dengan istri Xxxxx a.n. Xxxxx, sehingga terjadi
perbuatan yang tidak patut yang dilakukan oleh Teradu, sehingga DKPP perlu
mengingatkan kepada Pengadu, bahwa sebagai seorang suami, Pengadu hendaknya
mampu memimpin keluarga dengan baik, serta memberikan contoh yang baik pula
terhadap istri dan anak-anak, bukan mementingkan egoisme sendiri. Pengadu juga
perlu mempertimbangkan masa depan anak-anak dengan tanggung jawab yang
melekat pada diri Pengadu sebagai orang tua.
DKPP tidak dapat membenarkan baik menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu atas tindakan yang dilakukan oleh Teradu a quo karena tindakan Teradu telah
menimbulkan kegaduhan di masyarakat, padahal seharusnya tindakan tersebut tidak
selayaknya dilakukan oleh ASN di lingkungan Bawaslu in casu Bawaslu Kota Dumai.
Bahwa selaku ASN di Bawaslu, selain Teradu harus memedomani Kode Etik ASN
Teradu juga harus memedomani Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagai dasar yang harus
dipertimbangkan sebelum melakukan suatu tindakan apapun, karena kedudukan
Teradu sebagai pegawai di Bawaslu Kota Dumai menjadi bagian dari penyelenggara
pemilu yang melekat pada diri Teradu.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu
terbukti sudah bertindak tidak tertib dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku
penyelenggara pemilu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Pengadu pada angka
[4.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
Pasal 12 huruf g Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 dan Pasal 15 huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Sri Marlita Pratiwi selaku Analis
Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kota Dumai terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing sebagai
Anggota pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Jumat tanggal Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito
selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani