Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: KETETAPAN NOMOR: 103/DKPP-PKE-II/2013
Ketetapan KPU Prov. Sumut
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 02/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 103/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Sdr. John S.E. Panggabean, S.H., M.H., dan Swardi Aritonang, S.H. selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 September 2013 dari Drs. Tahan Manahan Panggabean, dengan Nomor Registrasi 103/DKPP-PKE-II/2013, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Dr. Surya Perdana, S.H., M.Hum dan Nurlela Djohan, S.Sos selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; b. Bahwa setelah sidang pemeriksaan dilakukan dan masih berjalan, masa jabatan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara berakhir sehingga dengan demikian unsur status Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Jum’at, tanggal 27 September 2013. 1
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan tidak dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Ketetapan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 2 Dr. Osbin Samosir, M.Si 3