Ketetapan
Nomor Putusan: KETETAPAN NOMOR: 103/DKPP-PKE-II/2013
Ketetapan KPU Prov. Sumut
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 02/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 103/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Sdr. John S.E. Panggabean, S.H., M.H.,
dan Swardi Aritonang, S.H. selaku kuasa berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 9 September 2013 dari Drs.
Tahan Manahan Panggabean, dengan Nomor Registrasi
103/DKPP-PKE-II/2013, dalam pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Dr. Surya
Perdana, S.H., M.Hum dan Nurlela Djohan, S.Sos selaku
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara;
b. Bahwa setelah sidang pemeriksaan dilakukan dan masih
berjalan, masa jabatan Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara berakhir sehingga
dengan demikian unsur status Para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu
demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Jum’at, tanggal 27 September 2013.
1
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Sekretariat Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku
Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September
tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Oktober tahun Dua
Ribu Tiga Belas oleh Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu
dan/atau kuasanya dan tidak dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Ketetapan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai
Salinan Yang Sama Bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3