Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 223/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Pemulutan Selatan_ PPK Pemulutan Barat
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 16 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 223/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat
dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Sdr.
Muhammad Iskandar dengan Nomor Registrasi 223/DKPP-PKE-
III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Robin Huud, Abu Rahmi Amir, M. Kusim
Arsyad selaku Ketua dan Anggota PPK Pemulutan Selatan, Kholid
bin H. Taba selaku Ketua PPK Pemulutan Barat, Muhammad
selaku Anggota PPK Pemulutan (Induk);
b. bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilakukan, masa jabatan Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota PPK Pemulutan Selatan, PPK
Pemulutan Barat, dan PPK Pemulutan (Induk) berakhir pada Juli
2014, sehingga dengan demikian unsur status Para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi
hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
1
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu Oktober 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan
Registrasi Pengaduan/ Laporan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri
oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3