Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 283/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Kecamatan Cikaum Subang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 13 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 283/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat
dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan Acah Siti Rukoyah
dengan Nomor Registrasi 283/DKPP-PKE-III/2014, dalam
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor. 523/I-P/L-DKPP/2014 oleh Jaenal Aripin selaku Ketua
PPK Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang;
b. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Subang Nomor: 26/Kpts/KPU-Kab-011.329031/2014
Tentang Pembubaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
se- Kabupaten Subang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
tertanggal 11 September 2014 yang diserahkan dalam persidangan
tanggal 16 Oktober 2014, sehingga perkara dimaksud harus
dikatakan error in persona sehingga dinyatakan tidak bisa
dilanjutkan
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
hari Jum’at, 31 Oktober 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
1
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/
Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu
bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Empat
bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida
Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ir.
Ttd Ttd
Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
2
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3