Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 320/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPS Desa Luhu SBB
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 320/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Abdul Arif Samal dan Mohammad
Husni Putuhena, SH. dengan Nomor Registrasi
320/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Abd. Rasyid Lisaholit, S.PI selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Barat, Rasid Warang, Irwan
Warang, Sukri Makatitta selaku Ketua dan Anggota
Panwascam Kecamatan Humaual, Tengku
Abdurrahman, Jufri Kaliky, Andrew Mustamu, Udin
Waliulu selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Huamual, Abd. Rajab Waliulu, Mawar Linda Sillow,
Salim Payopo selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Luhu;
b. bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilakukan, masa
jabatan Para Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Barat, Ketua dan Anggota Panwascam
Kecamatan Humaual, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Huamual, Ketua dan Anggota PPS Desa Luhu berakhir
pada Juli 2014, sehingga dengan demikian unsur status
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi
dan karena itu demi hukum persidangan tidak dapat
dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
1
Pemilu pada hari Jumat , tanggal 31 Oktober 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Perkara Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh
yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan
dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3