Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No.86/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan KPU Kab. Karimun
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 14/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-06-2014
👁 17 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. 1
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 86/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Panwaslu Kabupaten Karimun dengan Pengaduan Nomor: 185/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 86/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Bambang Hermanto, Eko Purwandoko, Raja Anwar, Samsir, dan Ahmad Sulton selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau; b. Bahwa perkara yang diadukan tersebut di atas memiliki substansi perkara yang sama dengan Teradu yang sama yang telah diputus oleh DKPP RI dengan perkara NOMOR: 44/DKPP-PKE-III/2014 sehingga perkara dimaksud ne bis in idem dan tidak dapat dilanjutkan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. 1 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, dan Ida Budhiati SH, MH, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradudan /atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2