Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No.86/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan KPU Kab. Karimun
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 14/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-06-2014
👁 17 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. 1
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 86/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Panwaslu Kabupaten Karimun dengan Pengaduan Nomor:
185/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 86/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Bambang
Hermanto, Eko Purwandoko, Raja Anwar, Samsir, dan
Ahmad Sulton selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
KPU Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
b. Bahwa perkara yang diadukan tersebut di atas memiliki
substansi perkara yang sama dengan Teradu yang sama yang
telah diputus oleh DKPP RI dengan perkara NOMOR:
44/DKPP-PKE-III/2014 sehingga perkara dimaksud ne bis in
idem dan tidak dapat dilanjutkan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
1
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, dan Ida Budhiati SH,
MH, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua puluh enam
bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal empat bulan Juli tahun Dua
Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., dan Ida
Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradudan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2