Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No.90/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan KPU dan Panwaslu Kab. Bangkalan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 14/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-06-2014
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 90/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : 1. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Sdr. Mathur Husyairi dengan Nomor Registrasi 90/DKPP-
PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Moh. Fauzan Ja’far, dan
Siti Zahra Ira selaku Ketua KPU Kab. Bangkalan dan Ketua
Panwaslu Kab. Bangkalan;
a. bahwa Pengadu telah mencabut pengaduannya melalui surat
yang diterima DKPP tertanggal 20 Juni 2014 Perihal “
Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu” yang dilengkapi dengan Materai 6000.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
1
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,
MH, selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH, Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si, dan Ida Budhiati, SH.,MH, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat
tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., M.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H. dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan tidak dihadiri
oleh Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Nur Hidayat Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2