Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 232/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Jawa Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2018
👁 31 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Oktober 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Peengadu pada tanggal 27 Juli 2018 Pkl.16.40 WIB, telah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait kejanggalan LPPDK paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Subang Nomor Urut 1, H.Ruhimat dan Agus Masykur Rosyadi berupa: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait kejanggalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 Ruhimat dan Agus Masykur Rosyadi secara professional dan akuntabel karena mengabaikan fakta dan informasi yang disampaikan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 187 ayat (7); Pasal 20; Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Sutarno selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Nama baik Teradu II Iqbal Nasir selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 232/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 247/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 232/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Budi Setiadi Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS/Calon Wakil Bupati Kabupaten Subang Alamat Kantor : Rss. Sidodadi, Blok B Nomor 222, Kelurahan/Desa Pasirkareumbi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sutarno Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl Turangga Nomor 25, Lkr Selatan, Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iqbal Nasir Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl Turangga Nomor 25, Lkr Selatan, Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-----------para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Oktober 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Peengadu pada tanggal 27 Juli 2018 Pkl.16.40 WIB, telah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait kejanggalan LPPDK paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Subang Nomor Urut 1, H.Ruhimat dan Agus Masykur Rosyadi berupa: a. Pengeluaran sebesar Rp.1.048.944.032 yang hanya berupa pengadaan alat peraga berupa kaos, spanduk, baligho, stiker, banner, leaflet dan sewa panggung, sound system serta tenda. Sehingga tidak ditemukan pengeluaran untuk kepentingan kampanye lainnya seperti pertemuan kampanye tertutup, rapat terbatas kemudian rapat umum dan lain- lain, sehinga diduga kuat ada pengeluaran dana kampanye yang tidak dibukukan/dilaporkan. b. Penerimaan yang ditempatkan dalam rekening khusus pasangan calon yang hanya sebesar Rp.371.000.000,- dan penerimaan terakhir tercatat tanggal 15 Maret 2018. Padahal pengeluaran mencapau Rp.1.048.944.032,- dan kampanye baru berakhir tanggal 23 Juni 2018. Sehingga penerimaan dan pengeluaran tidak seimbang atau diduga kuat ada penerimaan dana kampanye yang tidak ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye dan atau tidak dilaporkan. c. Terdapat pernyataan sumbangan dari H.Ruhimat sebesar Rp.471.000.000,- dan H.Agus Masykur sebesar Rp.30.000.000,- pada tanggal 19 April 2018 tetapi tidak terdapat penempatannya dalam Rekening Khusus Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan tidak ada pula dalam daftar penyumbang dana kampanye. d. Terdapat bukti transaksi yang tidak konsisten antara penerimaan dan pengeluaran contohnya bukti penerimaan sumbangan perorangan dana kampanye berupa barang, kaos 25.000 pcs tanggal 23 Juni 2018 dan pada hari yang ama terdapat kwitansi pengeluaran bendahara tim sukses H.Ruhimat dan Agus Masykur membayar Kaos 25.00 pcs seharga Rp.200.000.000,- untuk dua kali pengeluaran dalam tanggal yang sama sehingga total Rp.400.000.000,-. Bahwa transaksi seperti ini meliputi 4 item pengeluaran berupa pengeluaran pada tanggal 1 April 2018, dan tiga pembayaran pada tanggal 23 Juni 2018, sehingga diduga ada pemalsuan bukti transaksi. e. Terdapat sumbangan dana kampanye berupa jasa penyewaan panggung, sound system, dan lain-lain dari H.Ruhimat tanggal 23 Juni 2018. Disisi lain ada bukti pengeluaran berupa pembayaran sewa panggung, sound system, tenda dan lain-lain senilai Rp.108.413.000,- dari bendahara kepada H.Dedi Dediyana, diduga ada pemberian keterangan yang tidak benar. f. Dilihat dari kepatuhan Pencatatan dari setiap penerimaan sumbangan dana kampanye seharusnya ditempatkan pada rekening khusus calon sebelum digunakan. Namun dengan hanya menempatkan Rp.371.000.000,- banyak penerimaan yang tidak ditempatkan pada rekening khusus dan tidak dilaporkan ke KPU Subang. g. Terdapat sumbangan dari PT.Gumelar Nyomot sebesar Rp.200.000.000,- dan CV.Karya Family sebesar Rp.30.000.000,- sebagaimana tercatat dalam rekening koran tetapi tidak disertai dengan data indentitas penyumbang dan dalam daftar penyumbang tertulis atas nama H.Ruhimat, terdapat sumbangan yang identitas penumbangnya tidak jelas. h. Terdapat ketidak cermatan KAP yang ditunjuk dalam melakukan audit atas LPPDK paslon Nomor Urut 1 sebagaimana ditemukannya fakta dalam kertas kerja yang mencantumkan kalimat “Kami sudah memeriksa kesesuaian tanggal dan waktu penyerahan LPPDK kepada KPU Kota “Subulusalam” sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan yaitu Minggu, tanggal 24 Juni 2018 pukul 15.40”, sehingga kesahihhan atas hasil audit KAP diragukan. 2. Laporan tersebut diterima Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Laporan 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 Pkl.16.40, yang kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi kepada pelapor dan saksi lainnya. 3. Namun pada tanggal 1 Agustus 2018 yang mana sesuai Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung No. 14 Tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan No.013/JA/11/2016 pasal 19 (1) dan Undang-undang No.1 tahun 2015 pasal 134 (5) dan (6) yang menyatakan dalam waktu paling lambat lima hari sudah menentukan laporan telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur, ternyata Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak memberitahukan kepada pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian sesuai kewajiban dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung No. 14 Tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan No.013/JA/11/2016 pasal 20 (3). 4. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2018 pelapor mendatangani kantor Bawaslu Prov Jabar menemui Sutarno selaku Komisioner Bawaslu Prov. Jabar (Kordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Prov Jabar) untuk menanyakan status laporan, yang mana Sutarno kemudian menjelaskan secara lisan kepada Pelapor bahwa status laporan perkara Pelapor tidak ditindaklanjuti, dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum tetapi hanya karena setelah dilakukan pemanggilan kepada Terlapor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak hadir memenuhi panggilan. 5. Dengan penjelasan tersebut, pelapor sangat keberatan karena dari fakta peristiwa yang dilaporkan bahwa ada unsur pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Dan untuk itu kami meminta kepada.Sutarno surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Namun yang bersangkutan tidak dapat memberikan dengan alasan dibawa oleh Ketua Bawaslu ke Jakarta. Teradu II a.n Iqbal hanya menunjukan pengumuman yang ditempel dikaca belakang resepsionis tentang status laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang tidak di cap dan tidak ditandatangani Ketua Bawaslu Jawa Barat. sampai dibuatnya surat ini surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jabar tidak pernah pelapor terima. 6. Karena tidak ada kejelasan mengenai surat pemberitahuan status laporan, maka kami menghubungi untuk dapat berbicara dengan Ketua Bawaslu Prov. Jabar, dimana dari penjelasan beliau menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Jawa Barat belum pernah menandatangani surat pemberitahuan tentang status laporan dan berangapan bahwa belum ada keputusan Bawaslu atas ststus laporan dimaksud. Dengan penjelasan tersebut kami memohon kepada Ketua Bawaslu Jawa Barat untuk dapat diberikan penjelasan mengenai kebenaran Surat Pemberitahuan tentang status laporan dan penjelasan terhadap keberatan kami sebagai pelapor mengenai alasan tidak terpenuhinya unsur pasal 187 (7) atau (8) UU No.10 Tahun 2016, sebagaimaa dituangkan dalam pengumuman yang ditunjukan sdr. Sutarno. Karena menurut kami pasal 187 (7) atau (8) sudah terpenuhi unsur. 7. Pada Hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 Ketua Bawaslu Jawa Barat mengundang kami sebagai pelapor pada rapat pleno di Kantor Bawaslu Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Barat Wasikin Marzuki dan dihadiri oleh komisioner Bawaslu Jawa Barat yaitu Yulianto, Yusuf Kurnia, Abdullah, Zaki Hilmi, Lolly Suhenti, staff Bawaslu Angga serta dari Sentra Gakumdu Iptu.Yusuf. Dalam rapat pleno tersebut dijelaskan oleh Komisioner Bawaslu Jawa Barat bahwa perkara laporan kami Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tidak ditindaklanjuti karena terlapor dan Kantor Akuntan Publik yang mengaudit LPPDK paslon No.1 H.Ruhimat dan Agus Masykur Rosyadi tidak hadir sehingga diputuskan dalam pembahasan kedua perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal 187 (7) atau (8) UU No.10 Tahun 2016 Jo UU No.1 Tahun 2015. Ketika pelapor menanyakan dan meminta surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jawa Barat, Ketua dan Komisioner Bawaslu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan kepada kami sebagai pelapor. Karena rapat pleno tersebut tidak dihadiri oleh anggota Sentra Gakumdu secara lengkap dan tidak diperoleh titik temu maka Ketua Bawaslu akan mengundang kami sebagai pelapor pada rapat pleno selanjutnya. 8. Ketua Bawaslu mengundang pelapor pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di Kantor Bawaslu Jawa Barat Pkl.13.00 yang dihadiri oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Jawa Barat dan turut hadir Sdra.Sutarno. Dimana dalam rapat pleno terungkap: 1) Bahwa laporan pelapor hanya dilakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi, sedangkan kepada terlapor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat dilakukan klarifikasi karena tidak hadir. 2) Tidak diterbitkan surat perintah tugas oleh komisioner Bawaslu untuk melaksanakan penyelidikan kepada penyidik Polri di Sentra Gakumdu, sehingga penyidik tidak melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya. 3) Sebagian komisioner Bawaslu Jawa Barat yang menjadi bagian dari Sentra Gakumdu berpendapat bahwa laporan sudah final tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal 187 (7) atau (8) UU No.10 Tahun 2016. 4) Ketua Bawaslu Jawa Barat memahami tindak lanjut penanganan terhadap laporan belum maksimal karena ada tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan sehingga masih dimungkinkan membuka ruang untuk memperbaiki keputusan Gakumdu Bawaslu Prov. Jawa Barat. 5) Tidak adanya laporan hasil penyelidikan dari penyidik Polri yang menjadi dasar Bawaslu memutuskan dalam Rapat Pleno. 6) Berdasarkan pada pengakuan beberapa komisioner Bawaslu Jawa Barat bahwa pernah dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi. Namun demikian rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu No.5 tahun 2018. 9. Bahwa pada Hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 kami menghadiri undangan Ketua Bawaslu Jawa Barat, tetapi dibatalkan dikarenakan yang hadir hanya Ketua Bawaslu Jawa Barat. Dari penjelasan yang diuraikan diatas, kami menyampaikan pengaduan kepada DKPP RI sebagai berikut: 1) Bahwa penanganan laporan kami oleh Sentra Gakumdu tidak dilakukan secara professional dan akuntabel karena ada fakta dan informasi penting yang diabaikan dan tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan. 2) Tidak ada langkah yang diambil untuk mengatasi ketidakhadiran terlapor dan Kantor Akuntan Publik dalam memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan ketidakhadiran terlapor dan KAP menjadi alasan menguntungkan kepada terlapor karena perkara tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat. 3) Bahwa dengan tidak hadirnya terlapor dan KAP dalam memenuhi panggilan klarifikasi, ada indikasi kuat unsur pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi dalam LPPDK paslon No.1 terpenuhi. 4) Bahwa selain pelanggaran pidana, menurut kami terdapat juga pelanggaran administrasi dalam LPPDK yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat, namun demikian faktanya sampai saat ini sama sekali tidak diproses/ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat. 5) Sampai dibuatnya surat ini (lebih dari lima hari sejak laporan diterima) kami tidak menerima Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung No. 14 Tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan No.013/JA/11/2016 pasal 20 (3), tetapi juga faktanya kami tidak menemukan upaya menindaklanjutinya dengan penyidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung No. 14 Tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan No.013/JA/11/2016 pasal 20 (4). 6) Dalam penanganan perkara ini diduga ada keberpihakan yang menguntungkan pihak tertentu. KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan dengan fakta-fakta yang telah kami sampaikan dan fakta-fakta dalam proses persidangan DKPP pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB dan berdasarkan perintah Ketua Majelis untuk membuat kesimpulan, dengan ini saya sampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa terbukti Sdr.Sutarno sebagai Komisioner Bawaslu Jawa Barat CQ Koordinator Gakumdu Bawaslu Provinsi Jawa Barat, tidak menjalankan tahapan yang benar atas penanganan laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 dengan fakta-fakta sebagai berikut : a. Tidak dibuatkan surat perintah penyelidikan kepada Koordinator penyidik Polri pada Sentra Gakumdu Bawaslu Prov.Jabar sebagaimana diatur dalam pasal 15 (7) Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung RI No. 014 tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan No.013/JA/11/2016 tentang Sentra Gakumdu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. b. Pemanggilan oleh teradu terhadap terlapor dalam laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yakni Sdr.H.Ruhimat dan Sdr.Agus Masykur tidak proporsional dan professional terbukti dengan terdapatnya undangan dua kali dalam hari yang sama sebagaimana tercantum dalam poin 2.3.6) jawaban teradu I. c. Tidak dilaksanakannya sidang pleno secara sah yang berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 05 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Sdr.H.Wasikin Marzuki sebagai salah satu pihak terkait dalam sidang DKPP yang sekaligus membantah keterangan teradu I dalam poin 2.6 jawaban teradu I. d. Tidak menyampaikan surat pemberitahuan status laporan sebagaimana dimaksud pasal 20 (3) Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung RI No. 014 tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan No.013/JA/11/2016 tentang Sentra Gakumdu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, walaupun sudah dimintakan oleh pengadu baik secara lisan maupun secara tertulis sebagaimana bukti terlampir yang diperlihatkan dalam persidangan dan tidak dibantah oleh teradu I maupun Pihak Terkait. e. Pihak teradu I tidak melakukan kajian atas pelanggaran administratif yang ada dalam LPPDK Paslon Nomor 1 yang disampaikan pengadu sebagaimana diakui oleh Teradu I dalam persidangan DKPP dengan alasan yang tidak berdasar hukum. 2. Bahwa terbukti Sdr.Sutarno sebagai Teradu I telah berpihak dan/atau membuat dan menetapkan kebijakan atau keputusan hasil pengkajian Gakumdu yang menguntungkan paslon no.1, terbukti dalam persidangan sebagai berikut : a. Teradu I mengabaikan fakta-fakta kejanggalan LPPDK Paslon No. 1 Pilkada Kab.Subang (H.Ruhimat dan Agus Masykur) yang dilaporkan oleh Pengadu, baik yang disampaikan oleh pelapor, saksi dan ahli yang telah diklarifikasi sebagaimana bukti yang disampaikan oleh pengadu maupun teradu I. b. Dalam fakta persidangan, Teradu I tidak dapat memberikan penjelasan yang benar atas pertanyaan yang disampaikan Ketua Majelis tentang alasan kenapa tidak memenuhi unsur dalam hal penanganan laporan. c. Teradu I telah melakukan pemalsuan atas berbagai bukti administratif dalam penanganan laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dimaksudkan untuk mendukung keputusan yang berpihak terhadap Paslon No.1, yang diantaranya : i. Teradu I membuat berita acara pleno nomor 467/BA/Bawaslu- JB/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 dan ditandatangani tanggal 09 Agustus, yang secara langsung dibantah oleh Sdr.Wasikin Marzuki (Pihak Terkait dan Ketua Bawaslu Jabar pada saat itu) dan ditegaskan bahwa tidak pernah ada rapat pleno untuk membahas status laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 dan kalaupun ada rapat pleno melalui media hanya berupa meng-share rancangan keputusan status laporan di grup Whatsapp dan tidak mendapat tanggapan dari anggota lainnya hingga pukul 00.00 tanggal 2 Agustus 2018. ii. Teradu I membuat rekayasa undangan pemanggilan klarifikasi terhadap Paslon No.1 dan Kantor Akuntan Publik. Terbukti dengan terdapatnya dua kali undangan untuk Paslon No.1 dalam satu hari yang sama sebagaimana tercantum dalam poin 2.3.6) jawaban teradu. Kemudian ditemukan juga surat tertanggal 31 Juli (T-16) yang nomor suratnya (373/Bawaslu- JB/HK.0000/VII/2018) lebih kecil dari nomor surat yang tertanggal 30 Juli 2018 (461/Bawaslu-JB/HK.0000/VII/2018) dan surat nomor (462/ Bawaslu-JB/HK.0000/VII/2018) tanggal 30 Juli. iii. Teradu I membuat rekayasa kajian dugaan pelanggaran Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dimana isi kajian dan kesimpulan tidak selaras. Pada bagian III (Kajian) tidak ditemukan fakta dan alasan yang mengarah pada tidak terpenuhinya unsur pidana tetapi tiba-tiba pada bagian IV (kesimpulan) 3, disimpulkan bahwa laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal 187 (7) Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang. iv. Kesimpulan yang terdapat dalam hasil kajian Bawaslu tentang dugaan pelanggaran yang ditandatangani Teradu I dengan kesimpulan dalam berita acara pembahasan II Sentra Gakumdu Jawa Barat dengan Pemberitahuan tentang Status Laporan tidak sama, padahal menurut Pihak Terkait bahwa Pleno Bawaslu hanya mengesahkan hasil kajian Sentra Gakumdu. v. Tanggal pemanggilan terakhir terlapor dengan kajian Bawaslu tentang dugaan pelanggaran yang ditandatangani Teradu I dan pembahasan II Sentra Gakumdu Jawa Barat dan Pemberitahuan Status Laporan bertanggal sama yakni 01 Agustus 2018, sehingga sangat mungkin kajian dan hasil pembahasan bahkan berita acara pleno sudah dibuat sebelum pemanggilan pelapor. vi. Kajian Bawaslu tentang dugaan pelanggaran yang ditandatangani Teradu I, pembahasan II Sentra Gakumdu dan Rapat Pleno dilakukan dalam hari yang sama yakni tanggal 01 Agustus 2018 dan hanya berbeda jam (pembahasan II) jam 13.00 WIB sedangkan berita acara rapat pleno jam 14.00 WIB, padahal berdasarkan Pihak Terkait dan bukti yang diberikan Teradu I bahwa pada tanggal 02 Agustus hanya ada dua orang anggota Bawaslu di kantor Bawaslu sedangkan anggota lainnya sedang dinas diluar. Dengan demikian maka sangat jelas bahwa berita acara pleno tertanggal 01 Agustus adalah cacat hukum/tidak sah. Dan selanjutnya Surat Pemberitahuan Status Laporan adalah tidak sah. vii. Bukti baru pengadu dalam kesimpulan persidangan DKPP, pengadu telah melakukan pelaporan kepada Polda Jawa Barat atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dan telah ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat secara proposional, profesional, dan akuntabel sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. (Terlampir Bukti Baru) d. Bahwa ketidakhadiran Terlapor memenuhi panggilan klarifikasi di Bawaslu Jawa Barat yang dijadikan alasan tidak terpenuhinya unsur pasal 187 (7) tidak berdasar hukum dan mangada-ada karena didalam LPPDK Paslon No.1 terdapat pernyataan diatas materai bahwa pasangan calon bertanggung jawab seluruhnya atas isi LPPDK dan berdasarkan pasal 15 (6) pengawas pemilu didampingi anggota Sentra Gakumdu melakukan klarifikasi pelapor dan saksi yang hadir dan berdasarkan pasal 17 (2) bahwa dalam melakukan kajian pengawas pemilu dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli, dan dengan demikian maka alasan Teradu I berkenaan dengan ketidakhadiran terlapor sebagai alasan tidak memnuhi unsur tidak dapat diterima. e. Teradu I dan Pihak Terkait yang menjadikan keterbatasan waktu sebagai alasan adalah tidak berdasar karena sesungguhnya Bawaslu dapat menggunakan potensi yang tersedia di Sentra Gakumdu yakni Penyidik Kepolisian yang professional dan memiliki kewenangan yang sangat besar untuk melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 146 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang. 3. Sutarno sebagai Teradu I membuat keputusan yang bukan menjadi wewenangnya dengan menerbitkan dan memasang salinan pengumuman status laporan tanpa ada naskah yang sudah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, hal ini dikuatkan dengan bukti yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut : a. Sdr.Sutarno sebagai Teradu I mengakui bahwa pada tanggal 01 Agustus 2018 Ketua Bawaslu Jawa Barat (H.Wasikin Marzuki) sedang bertugas diluar kota, sehingga surat pemberitahuan status laporan yang diperintahkan untuk ditempel Sdr.Iqbal sebagai Teradu II tidak ditandatangani dan tidak melaporkan sebelumnya kepada Ketua Bawaslu Jawa Barat, sehingga telah terjadi pemalsuan dokumen. b. Sdr.Iqbal sebagai Teradu II mengakui bahwa atas perintah Sdr.Sutarno selaku Teradu I telah membuat dan menempel salinan pemberitahuan status laporan tanpa mengetahui pemberitahuan status laporan yang asli. c. Pihak Terkait (Sdr.Wasikin Marzuki) menyatakan dengan tegas bahwa Beliau tidak menandatangani pemberitahuan status laporan dan tidak mendapatkan informasi berkenaan penempelan salinan status laporan bahkan tidak mengetahui perkembangan penanganan laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 serta merasa di fitnah dengan pernyataan Teradu II bahwa Surat Pemberitahuan Status Laporan yang asli dibawa oleh Ketua ke Jakarta. d. Dalam bagian lain, Pihak Terkait (Sdr.Wasikin Marzuki) menegaskan bahwa kalaupun ada pemberitahuan status laporan yang ditandatangani tertanggal 01 Agustus 2018 itu adalah kepalsuan yang lainnya karena Beliau meyakini baru menandatangani pemberitahuan status laporan pada tanggal 09 Agustus 2018 atas desakan anggota Bawaslu lainnya dengan alasan untuk menyelamatkan lembaga. e. Pihak Terkait (Komisoner dan Anggota Bawaslu Jawa Barat) dalam persidangan DKPP tanggal 16 Oktober 2018, tidak ada satupun yang menyampaikan bahwa keputusan tentang pemberitahuan status laporan sudah di rapat plenokan. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Penerimaan Laporan Nomor 014/LB/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018. 2. Bukti P-2 : Berita Acara Klarifikasi a.n DR.Drs.H.Budi Setiadi, M.Si; 3. Bukti P-3 : Berita Acara Klarifikasi a.n Waryat. 4. Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi a.n Darmawan Santosa. 5. Bukti P-5 : Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan. 6. Bukti P-6 : Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye pasangan Calon Nomor Urut 1, H.Ruhimat dan Agus Masykur Rosyadi. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menghukum Teradu I karena terbukti tidak menjalankan tahapan yang benar atas penanganan laporan, berpihak kepada terlapor serta membuat keputusan yang bukan menjadi wewenangnya. 2. Menghukum Teradu II karena terbukti telah membantu Teradu I dalam pembuatan dokumen palsu. 3. Menghukum Pihak Terkait (Anggota Bawaslu Jawa Barat lainnya) karena tidak melaksanakan azas-azas good governance. 4. Menyatakan batal demi hukum seluruh produk (Kajian Bawaslu atas Laporan Pelanggaran, Hasil Pembahasan II, Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Status Laporan) yang dikeluarkan Bawaslu Jawa Barat berkenaan dengan penanganan Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/ VII/2018. 5. Memerintahkan Bawaslu Jawa Barat untuk menangani kembali laporan nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 atas dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran administrasi secara professional dan akuntabel serta tidak memihak. 6. Kami mohon Yang Mulia Ketua Majelis memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex- Aequo Et Bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 16 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bahwa benar Teradu I adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Jawa Barat; 1.2 Bahwa Teradu I, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu I dalam jawaban ini; 1.3 Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Teradu I terlebih dahulu menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terhadap Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 pukul 16.40 WIB telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari Saudara DR. Drs. Budi Setiadi terkait dengan adanya dugaan kejanggalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur serta keterlambatan publikas LPPDK oleh KPU Kabupaten Subang. 2) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 pukul 21.00 WIB dilakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Jawa Barat untuk menentukan proses penanganan laporan sebagaimana dimaksud apakah merupakan Peristiwa Pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dan pasal yang disangkakan. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi terkait adanya dugaan kejanggalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur serta keterlambatan publikasi LPPDK oleh KPU Kabupaten Subang dapat diduga merupakan tindak Pidana Pemilihan sehingga harus dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait; 3) Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat diterbitkan undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan KPU Kabupaten Subang dengan uraian sebagai berikut: Nomor & Tanggal Surat No Tujuan Surat Keterangan Undangan Klarifikasi 1 DR. Drs. Budi Setiadi356/Bawaslu- Vide Bukti (Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 T-3 Tanggal 27 Juli 2018 2 Waryat 355/Bawaslu- Vide Bukti (Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 T-4 Tanggal 27 Juli 2018 3 Darmawan Santosa 354/Bawaslu- Vide Bukti (Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 T-5 Tanggal 27 Juli 2018 4 Rudi 353/Bawaslu- Vide Bukti (Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 T-6 Tanggal 27 Juli 2018 5 Ketua KPU Kab. 352/Bawaslu- Vide Bukti Subang JB/HK.00.00/VII/2018 T-7 (Terlapor) Tanggal 27 Juli 2018 4) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Juli 2018 Bawaslu Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat telah melakukan klarifikasi dibawah sumpah terhadap: - Pelapor atas nama DR. Drs. Budi Setiadi; - Saksi Pelapor atas nama Waryat; - Saksi Pelapor atas nama Darmawan Santosa; - Terlapor atas nama Maman Suparman, M.Ag; 5) Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2018 Bawaslu Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat telah melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli yang diajukan Pelapor atas nama Saprudin B. Maksudi; 6) Bahwa Terlapor yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur beserta Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak menghadiri undangan klarifikasi, dengan uraian sebagai berikut: Nomor & Tanggal No Tujuan Surat Surat Undangan Keterangan Klarifikasi 1 Pasangan Calon 351/Bawaslu- Panggilan Ke-1 Bupati dan Wakil JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T- Bupati Subang Tanggal 27 Juli 2017 13) Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur 374/Bawaslu- Panggilan Ke-2 JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T- Tanggal 29 Juli 2017 14) 377/Bawaslu- Panggilan Ke-3 JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T- Tanggal 29 Juli 2017 15) 2 Kantor Akuntan 364/Bawaslu- Panggilan Ke-1 Publik Moch. JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T- Zainuddin, Sukmadi Tanggal 27 Juli 2017 16) & Rekan 373/Bawaslu- Panggilan Ke-2 JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T- Tanggal 29 Juli 2017 17) 461/Bawaslu- Panggilan Ke-3 JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T- Tanggal 30 Juli 2017 18) 7) Bahwa Teradu I telah menyusun kajian pengawas Pemilu dari hasil klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor, KPU Kabupaten Subang dan Ahli yang diajukan oleh Pelapor. Dari hasil kajian tersebut disimpulkan sebagai berikut: a. Bahwa Pelapor dalam laporan a quo merupakan peserta Pemilihan yakni Calon Wakil Bupati Subang Nomor Urut 3; b. Bahwa Terlapor dalam laporan a quo adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang atas nama H. Ruhimat - Agus Masykur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang; c. Bahwa Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 pukul 16.40 WIB yang disampaikan oleh Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi,. M.Si tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang; d. Bahwa Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 pukul 16.40 WIB yang disampaikan oleh Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi,. M.Si tidak cukup bukti; 8) Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Jawa Barat untuk menentukan laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa terhadap laporan sebagaimana dimaksud telah daluarsa dan tidak memenuhi unsur dalam Pasal 187 ayat (7) atau ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 1.4 Bahwa dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, setelah dilaksanakan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selanjutnya dilakukan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk memutuskan penghentian dan/atau penerusan dugaan pelanggaran Pemilihan; 1.5 Bahwa terhadap pokok pengaduan dalam angka 1.1, 1.2, 1.3 dan 1.4 dijelaskan sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa: (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir A.13 (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman b. Bahwa isi status laporan dalam form A.13 antara lain memuat nama Pelapor/Terlapor, Nomor Laporan/Temuan, Status Laporan dan Alasan; c. Bahwa pemberitahuan tentang status laporan terhadap penanganan laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah diumumkan tertanggal 1 Agustus 2018 di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan memuat antara lain nama Pelapor atas nama DR. Drs. Budi Setiadi, Terlapor atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 1. H. Ruhimat dan Agus Masykur dan KPU Kab. Subang dengan nomor laporan: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018, penjelasan tentang status laporan Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan Tidak Memenuhi Unsur dalam Pasal 187 ayat (7) atau ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; d. Bahwa mengenai klausul dalam pokok pengaduan yang menyebutkan “pada tanggal 2 Agustus 2018 pelapor mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat menemui Sutarno selaku Komisioner Bawaslu Prov. Jabar (Koordinator Sentra Gakkumdu Jabar) untuk menanyakan status laporan yang mana dijelaskan secara lisan kepada Pelapor bahwa status laporan perkara Pelapor tidak ditindaklanjuti”, dari hal tersebut diketahui bahwa Pengadu dalam hal ini telah hadir dan menerima penjelasan terkait pengumuman tentang status laporan; e. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a sampai dengan d diatas diketahui bahwa status laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang diumumkan telah sesuai dengan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Jawa Barat; 1.6 Bahwa dalam pokok pengaduan pada angka 1.6 huruf f dinyatakan “pernah dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi, namun demikian rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu No. 5 tahun 2018”, terhadap hal tersebut dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa rapat pleno dapat dilakukan dengan Media Komunikasi sesuai dengan Pasal 20 huruf b Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno menyebutkan bahwa “dalam hal terjadi keadaan penting dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati dengan ketentuan apabila jumlah anggota tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan Rapat Pleno”; b. Bahwa pelaksanaan pleno untuk memutuskan hasil penanganan terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Jabar yang hadir dan/atau berada ditempat hanya Teradu I dan Sdr. H. Yusup Kurnia, SIP Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat lainnya sedang menjalankan tugas lain sebagai berikut: - Bahwa Ketua Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Drs. HM. Wasikin Marzuki sedang menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis PPID Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 30 Juli Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Zuri, Jl. Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang Selatan, Banten; - Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Abdullah, S.TP sedang melaksanakan Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat pada tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di STKIP Muhamadiyah Kabupaten Bogor; - Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Zaki Hilmi sedang melaksanakan tugas monitoring Daftar Calon Sementara (DCS) dan klarifikasi terkait permasalahan Caleg atas nama Ajang Sopandi sebagai tindaklanjut Surat Nomor: 05/VIII/EXT/LAW/2018 perihal Permohonan Klarifikasi dari Kuasa Hukum Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Karawang atas nama Ajang Sopandi terkait adanya pengumuman hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, pelaksanaan tugas tersebut pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang; - Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr.i Lolly Suhenty, S.Sos.I sedang melaksanakan tugas Sosialisasi Pengawasan Perbaikan Syarat Calon Anggota DPRD dan DPD di Kabupaten Cianjur pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018; - Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Yulianto, SH sedang melaksanakan tugas menghadiri undangan Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni; c. Bahwa hasil rapat pleno sebagaimana dijelaskan dalam huruf a dan b telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 1 Agustus 2018, hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa dalam hal Rapat Pleno dilaksanakan melalui media telekomunikasi keputusan rapat pleno tetap dibuatkan dalam berita acara Rapat Pleno; 1.7 Bahwa pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2018 Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti pertemuan antara Bawaslu Jawa Barat dengan Pelapor berdasarkan Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dilaksanakan pada hari yang sama dalam rangka menjelaskan terkait status laporan, dari hasil pertemuan tersebut pada pokoknya diputuskan sebagai berikut: - Bahwa keputusan atas laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah didasarkan atas hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu; - Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak menemukan dasar hukum untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap penanganan laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan; 1.8 Selanjutnya, terhadap pokok pengaduan pada angka 1.7 dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa penanganan dugaan tindak Pidana Pemilihan dalam laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas dalam jawaban pokok pengaduan 2.3; b. Bahwa terhadap pengaduan “Tidak ada langkah yang diambil untuk mengatasi ketidakhadiran terlapor dan Kantor Akuntan Publik dalam memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan ketidakhadiran Terlapor dan KAP jadi alasan menguntungkan kepada Terlapor karena perkara tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat”, mengenai hal tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengundang klarifikasi Terlapor yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ruhimat-Agus Masykur dan Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan, akan tetapi Terlapor tidak hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sehingga untuk mengoptimalkan pelaksanaan klarifikasi terhadap Terlapor maka dilakukan pemanggilan kembali sampai dengan 3 (tiga) kali sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban pokok pengaduan nomor 2.3 angka 6; c. Bahwa pengambilan keputusan dalam penanganan laporan 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 didasarkan pada hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 010/JA/11/2016; KESIMPULAN TERADU I 1. Dalam Pokok Pengaduan Bahwa Teradu I tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis Teradu I yang telah disampaikan/dibacakan kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI yang memeriksa perkara a quo dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2018 serta diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan dan menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. 2. Tentang hal-hal yang muncul dalam persidangan. a. Menurut Pengadu, Teradu I yang tidak menindaklanjuti laporan. Secara tegas Teradu I membantah apa yang disampaikan oleh Pengadu, karena faktanya Teradu I telah melaksanakan/menempuh tahapan- tahapan dalam penanganan Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/ VII/2018. b. Tentang Rapat Pleno yang dipersoalkan pengadu. Pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang ada di tempat (kantor) hanya ada 2 (dua) orang yaitu H. Yusup Kurnia dan juga Sutarno. Sementara Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat sedang menjalankan tugas di luar kantor. Sementara dari unsur kesekretariatan Bawaslu Jawa Barat baik Kepala Sekretariat, Kasubag yang membidangi Panindakan Pelanggaran, Tim Asistensi dan Staf Divisi Penindakan Pelanggaran, tidak sedang berada di kantor, sehingga praktis staf yang ada di kantor hanyalah Sdr. Iqbal yang saat ini menjadi Teradu II. Bahwa Pleno Pengambilan Keputusan dapat dilakukan melalui media komunikasi, Hal tersebut dimungkinkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno yang berbunyi: Pasal 20 Dalam hal terjadi keadaan penting dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut: a. perlu dikeluarkan keputusan yang bersifat segera dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan b. jumlah anggota tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan Rapat Pleno. Pasal 21 (1) Dalam hal Rapat Pleno dilaksanakan melalui media telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, keputusan Rapat Pleno direkam dan disusun dalam bentuk notulensi serta dibuatkan berita acara Rapat Pleno oleh sekretaris Rapat Pleno. (2) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan dalam keputusan dan ditandatangani oleh ketua. Pasal 22 Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh ketua dan anggota. Bagian Keenam Dukungan Sekretariat Dalam Rapat Pleno Pasal 23 Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan teknis dan administratif dalam Rapat Pleno. Pasal 24 (1) Rapat Pleno didukung oleh seorang sekretaris Rapat Pleno yang ditunjuk oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Sekretaris Rapat Pleno bertugas mencatat dan menyusun notulensi dan berita acara Rapat Pleno. (3) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua dan anggota. (4) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan dalam keputusan dan ditandatangani oleh ketua. Keberadaan Ketua dan sebagian besar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan juga unsur kesekretariatan yang tidaklah utuh di kantor saat itu, tentu bukanlah kemauan dari Teradu I walupun kondisi tersebut berakibat menyulitkan posisi Teradu I khususnya untuk dilakukannya Rapat Pleno melalui kehadiran fisik. Disisi lain Teradu I mempunyai rasa tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya hingga meminta persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat dalam memutuskan akhir dari Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/ VII/2018. Selanjutnya persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat dilakukan dengan cara Teradu I berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat dan dalam komunikasi via telepon tersebut, semua menyetujui/sepakat dengan kesimpulan dan rekomendasi Rapat Pembahsan II Sentra Gakkumdu dan kajian yang telah dibuat. Persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat tersenut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 467/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Seluruh Pimpinan (Ketua dan Anggota) Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanpa ada keberatan/penolakan sedikitpun maupun paksaan dari pihak manapun apalagi paksaan dari Teradu I. Bahwa Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 467/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 ditandatangai oleh Ketua dan Anggota dalam waktu yang berbeda-beda, tentu hal tersebut disesuaikan dengan kehadirannya kembali di kantor setelah melaksanakan tugas luar, dan hal itu diluar tanggung jawab Teradu I. c. Tentang Penerbitan Status Laporan. Penerbitan Status Laporan merupakan pemenuhan terhadap ketentuan Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 sebagaimana sebagai berikut: (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. Status Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/ VII/2018 dibuat oleh staf sekretariat Bawaslu Jawa Barat karena hal tersebut merupakan bagian dari dukungan administratif yang harus dilakukan oleh kesekretariatan. Bahwa Teradu I meminta agar Staf Sekretariat yang saat ini sebagai Teradu II tentu bagaian dari hal yang wajar, tentu untuk memastikan bahwa isi dari Status Laporan tersebut sudah sesuai dengan kesimpulan Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu dan juga kajian dan Berita Acara Pleno atas persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Status Laporan dimaksud dibuat oleh Staf Sekretariat Bawaslu Jawa Barat setelah Teradu I memastikan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menyetujui/menyepakati putusan akhir atas Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 467/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018. Terkait dengan akan dikeluarkannya Status Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018, Teradu I juga telah menginformasikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Grup WA “PIMPINAN JABAR”. Bahwa dengan disampaikannya dalam Grup WA “PIMPINAN JABAR” tersebut maka sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengetahuinya dan walaupun tidak merespon maka cukuplah disimpulkan bahwa Ketua dan Anggota telah menyetujuinya. Bahwa Status Laporan dari Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 diberikan cap SALINAN, hal tersebut dikarenakan saat Status Laporan harus diumumkan sementara saat itu Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat sedang tidak berada di tempat (di Jakarta) dan tentu hal tersebut tidaklah bisa dianggap sebagai pemalsuan karena memang tidak ada hal yang dipalsukan. Bahwa kemudian Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menandatangani Status Laporan yang isinya sama persis dan tidak ada perubahan apapun dari isi Status Laporan yang diberi cap SALINAN. d. Pertemuan Tanggal 2 Agustus 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, Pengadu (saat itu Pelapor), hadir di Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan ditemui oleh Teradu I didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Bapak Abdullah) dan staf (Teradu II). Dalam pertemuan tersebut Teradu I menyampaikan informasi secara singkat tentang proses penanganan laporan dan status akhir dari laporan dan sama sekali tidak untuk menyampaikan sesuatu yang tidak benar atau untuk menyampaikan sebuah kebohongan sebagaimana disampaikan oleh Pengadu. Dengan Teradu I menyampaikan keputusan akhir yang telah diambil oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat menurut Teradu I, Teradu I telah menjalankan tugas dan kewajibannya. Teradu I tentu tidak dalam kapasitas untuk menanggapi lebih lanjut atas pertemuan- pertemuan yang yang terjadi setelahnya. e. Ada dugaan keberpihakan kepada pihak tertentu (terlapor). Teradu I secara tegas jelas menolak pandangan tersebut, dikarenakan Teradu I sama sekali tidak pernah mempunyai hubungan, mengenal seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada 2018, seluruh Tim Suksesnya maupun pihak-pihak manapun terkait dengan Laporan dari Pelapor yang saat ini adalah Pengadu, kecuali terhadap Pelapor dan beberapa Timnya yang memang pernah bersilaturrahim ke kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat setelah tahapan Pemungutan Suara Pilkada dan bahkan setelah tahapan Rekapitulasi Hasil Pilkada di Tingkat KPU Kabupaten Subang, Apalagi setelah pengadu melakukan pelaporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, tentu disitulah Teradu I mengenal Pengadu yang ternyata adalah Peserta Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018. Teradu I juga menyatakan secara sadar dan keyakinan penuh serta memohon petunjuk dari Alloh SWT, bahwa baik secara sengaja maupun tidak sengaja, secara langsung maupun tidak langsung, Teradu I tidak pernah menerima janji atau pemberian materi (uang) atau yang lainnya dengan cara apapun dan lainnya dalam bentuk apapun dari pihak manapun terkait dengan Pilkada Kab. Subang terkhusus terkait perkara yang dilaporkan oleh Pelapor. f. Tentang Pernyataan Ketua Bawaslu Prov. Jawa Barat periode 25 Juni 2018 sampai dengan 1 Oktober 2018, Drs. H.M. Wasikin Marzuki sebagai salah satu Pihak Terkait yang menyatakan Tidak Ada Pleno. Teradu I merasa bingung bahkan tidak bisa membayangkan, apa sesungguhnya yang ada dalam fikiran yang bersangkutan dengan mengatakan dengan nama Alloh, tidak ada Pleno dan tidak ada pemberitahuan apapun melaui media apapun terkait Status Laporan. Untuk hal itu Teradu I dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: - Pada saat Teradu I sedang melaksanakan Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 1 Agustus 2018, pada sekitar pukul 17.00 Teradu I mengirimkan foto saat sedang melakukan Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu. - Pada pukul 19.07 WIB, Teradu I mengirimkan informasi melalui saluran WA pribadi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang memberikan informasi bahwa Teradu I masih memimpin Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu. Hal lain yang membuat Teradu I tidak mengerti adalah kenapa Teradu I ditugaskan melalui Stafnya agar Teradu I dapat menghadiri salah satu acara di Kota Cimahi, padahal jelas-jelas Teradu I sedang menjalankan tugas yang harus dituntaskan. - Bahwa pada tanggl 1 Agustus 2018 rentang waktu antara pukul 19.00 WIB malam hingga pukul 22.46 WIB setidaknya terjadi 2 (dua) hingga 4 (empat) kali komunikasi melalui saluran telepon. 1 (satu) kali diantaranya saat teradu I masih melaksanakan Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu dan 1 (satu) kali lagi adalah saat Teradu I sedang memberi paparan dalam agenda Rakor/Raker di Panwaslu Kota Cimahi. Saat itu Teradu I sempat meminta maaf dan izin kepada peserta yang ada di ruangan tersebut untuk saya menerima telepon dari Ketua Bawaslu Jawa Barat dalam beberapa menit; - Terkait dengan penanganan pelanggaran yang sedang dilakukan oleh Teradu I bersama Sentra Gakumdu jelas memberikan informasi terkait dengan hal yang sedang dilakukan oleh Teradu I dalam menangani Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat saat itu saat dimintakan pendapat serta persetujuan melalui telepon dan dikuatkan kembali pada tanggal 2 Agustus 2018 pagi hari antara waktu pukul 06.00 s.d 09,00 WIB, Teradu I berbicara melalui fasilitas panggilan Whatsapp dengan Ketua Bawaslu Jawa Barat kurang lebih selama 1 (satu) jam. Pada awal pembicaraan pagi itu, Teradu I meminta persetujuan atas Status Akhir dari Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan persetujuannya. Selanjutnya pembicaraan membahas persiapan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada hari itu (2 Agustus 2018) akan menjalani proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pembicaraan tersebut Teradu I memberikan masukan dan dukungan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalani proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Wasikin Marzuki juga telah menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 467/BA/Bawaslu- JB/VIII/2018. - Terkait dengan upaya untuk mengirimkan Status Laporan kepada Pelapor, Teradu I juga telah menyampaikan secara lisan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan saran tersebut kembali disampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat setelah Teradu I meminta saran Tenaga Ahli Bawaslu RI, agar Status Laporan walaupun telah ditempelkan pada papan pengumuman namun juga dapat dikirimkan kepada Pelapor. Terkait dengan hal tersebut Teradu I juga telah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Chatt WA di Grup “PIMPINAN JABAR”. 3. Kesimpulan: Dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dan telah disampaikan oleh teradu I dalam Jawaban Tertulis dan diuraikan di atas, maka dengan ini Teradu I dapat menyampaikan kesimpulan sebagai berikut bahwa: 1. Teradu I telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam Penganan Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 sebagaimana mestinya; 2. Teradu I menolak pendapat/pandangan Pengadu bahwa Teradu I tidak menangani Laporan 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018; 3. Teradu I menolak pandangan/pendapat Pengadu bahwa Teradu I telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar; 4. Teradu I secara tegas menolak pendapat/pandangan bahwa Teradu memihak pihak-pihak tertentu dalam menangani laporan dari Pengadu; 5. Teradu I telah menyampaikan informasi-informasi atas penanganan laporan yang sedang dilaksanakan terkait penanganan laporan nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018, sehingga teradu I menolak pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat saat itu bahwa tidak ada pemberitahuan apapun terkait Penanganan Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018. Disisi lain sebagai seorang Ketua pada saat itu, seharusnya menjadi orang yang paling tahu terkait kinerja dan hal-hal yang sedang terjadi dalam lembaga yang dipimpinnya terkhusus dalam penanganan laporan yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu I telah melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya dengan maksimal, kalaulah ada kekurangan justru seharusnya sang Ketualah yang mengingatkan dan meluruskan. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I; 3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] Teradu I telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: NO BUKTI URAIAN 1 T-1 Berupa Copy dari Asli Formulir A-1 Penerimaan Laporan dan Formulir A-3 Tanda Terima Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 2 T-2 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Jawa Barat Nomor 14 tanggal 27 Juli 2018 Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 3 T-3 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi Nomor 356/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018 yang ditujukan kepada Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi (Pelapor) 4 T-4 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi 355/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018 yang ditujukan kepada Sdr. Waryat (Saksi Pelapor) 5 T-5 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi 354/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018 yang ditujukan kepada Sdr. Darmawan Santosa (Saksi Pelapor) 6 T-6 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi 353/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018 yang ditujukan kepada Sdr. Rudi (Saksi Pelapor) 7 T-7 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi 352/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Subang (Terlapor) 8 T-8 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama DR. Drs. Budi Setiadi 9 T-9 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Waryat 10 T-10 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Darmawan Santosa 11 T-11 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Maman Suparman, M.Ag (Ketua KPU Subang) 12 T-12 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Saprudin B. Maksudi (saksi ahli yang diajukan Pelapor) 13 T-13 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi 351/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2017 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur (Terlapor) 14 T-14 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi 374/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 29 Juli 2017 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur (Terlapor) 15 T-15 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi 377/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 29 Juli 2017 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur (Terlapor) 16 T-16 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Kllrifikasi Nomor: 364/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2017 yang ditujukan kepada Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan 17 T-17 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 373/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 29 Juli 2017 yang ditujukan kepada Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan 18 T-18 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 461/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 29 Juli 2017 yang ditujukan kepada Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan 19 T-19 Berupa Copy dari Asli Kajian Pengawas Pemilu atas Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 20 T-20 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Jawa Barat Nomor 16 tanggal 1 Agustus 2018 Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 21 T-21 Berupa Copy dari Asli Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 22 T-22 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Rapat Kerja Teknis PPID Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2018 dan Surat Tugas Nomor 137.b/Bawaslu- JB/PM.00.01/VII/2018 23 T-23 Berupa Copy dari Asli Surat Tugas Nomor: 138.a/ Bawaslu-JB/PM.00.01/VII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 24 T-24 Berupa Copy dari Asli Surat Nomor: 05/VIII/EXT/LAW/2018 tertanggal 6 Agustus 2018, Surat Nomor: 283/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.03/VIII/2018 dan Surat Tugas Nomor /Bawaslu-JB/PM.00.01/VII/2018 25 T-25 Berupa Copy dari Asli Surat Tugas Nomor: 138.a/ Bawaslu-JB/PM.00.01/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018 26 T-26 Berupa Copy dari Asli Undangan Nomor: S- 1135/k.bawaslu/pm.07.00/vi/2018 Perihal Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tertanggal 27 Juli 2018 27 T-27 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 467/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 28 T-28 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 468/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018 tertanggal 9 Agustus 2018 29 T - 29 Berupa Copy dari Asli Kiriman Foto/Chatt melalui WA Grup “PIMPINAN JABAR” yang berisi informasi masih berlangsungnya Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu pada sekitar pukul 17.00 WIB dan juga informasi telah berakhirnya Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu, penyampaian kesimpulan dan rekomendasi dan permohonan persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk memutus akhir dari Status Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 dan juga permohonan persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan pemberitahuan untuk dikeluarkannya Status Laporan Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018. 30 T - 30 Berupa Copy dari Asli Kiriman Chatt melalui WA Grup “PIMPINAN JABAR” bahwa Teradu I telah bertemu dengan Pelapor dan dijelaskan Kesimpulan dan Status Akhir Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018. 31 T-31 Berupa Copy dari Asli Kiriman Chatt antara Teradu I dengan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui saluran WA pribadi tentang informasi bahwa Teradu I masih melaksanakan Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu. 32 T - 32 Berupa Copy dari Asli yang menunjukkan bahwa tanggal 1 Agustus 2018 terjadi komunikasi antara Teradu I dengan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 33 T - 33 Berupa Copy dari Asli yang menunjukkan bahwa tanggal 1 Agustus 2018 terjadi kontak/komunikasi antara Teradu I dengan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat hingga 4 (empat kali). 34 T - 34 Berupa Copy dari Asli Kiriman Chatt melalui WA Grup “PIMPINAN JABAR” berupa Informasi dan saran agar Status Akhir Laporan disampaikan kepada Pelapor. [2.9] Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 16 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Teradu secara tegas; 2. Bahwa Teradu hanya akan menjawab dali-dalil yang dianggap tidak benar saja dalam Pengaduan Pengadu; 3. Bahwa dapat Teradu II jalaskan bahwasanya Teradu II Bukanlah bertindak sebagai Anggota Bawaslu Provinsi melainkan sebagai staf yang menjadi dasar dan acuan Teradu II dalam melaksanakan tugas adalah Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Nomor: 75/Bawaslu-JB/KS/KP.01.00/II/2018 Tanggal 26 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Teradu II dan Drs.ELIAZAR BARUS,M.Si. selaku Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat. Batasan Tugas pokok dan Fungsi staf yaitu membantu Pimpinan/Kepala Sekretariat/Kasubag di Bidang Hukum, Humas, dan Hubungan antara Lembaga; 4. Bahwa teradu II dalam bekerja tidak berdasarkan kemauan Teradu II, tapi berdasarkan perintah Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat in Casu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, tindakan Teradu II menempel Status Laporan adalah dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan Pimpinan; 5. Bahwa benar pada Tanggal 2 Agustus Tahun 2018 Pengadu pernah mendatangi kantor bawaslu jabar yang kemudian bertemu dan diterima oleh TERADU I, Teradu II; 6. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu pada poin 5 karena faktanya surat pemberitahuan telah diberikan stampel Salinan ( bukti terlampir) yang mana teradu II buat dan ditempelkan atas perintah dari Teradu I. Berkaitan dengan surat pemberitahuan yang pengadu minta karena Teradu II menganggap tidak mempunyai kapasitas memberikan sehingga Teradu II sampaikan bawa ketua bawaslu sedang berada di Jakarta, yang mana Teradu II ketahui melalui informasi dari Teradu I. KESIMPULAN TERADU II 1. BahwaTeradu II tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah dibacakan dalam siding pemeriksaan tanggal 16 Oktober Tahun 2018 serta diperkuat dengan bukti yang diajukan dan menolak semua dalil PengaduanPengadu, kecuali hal-halyang secara tegas diakui kebenarannya; 2. Bahwa sebagaimana hal yang diungkap oleh pengadu dalam persidangan perkara aquo teradu berkeberatan dengan anggapan pengadu bahwa penempelan hasil pemberitahuan yang tidak ada tanda tangan ketua bawaslu dinyatakan sebagai surat palsu. - Bahwa pemalsuan sebagaimana ketentuan pasal 263 kuhp beser4ta pengertianya sebagai berikut : “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana paling lama enam tahun” Bahwa menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang hukum pidana hal (195-196) 1) Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya 2) Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli.caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu. 3) Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat. 4) Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah) Bahwa jika dikaitkan dengan perbuatan yang Teradu lakukan dalam perkara aquo yang mana berdasarkan perintah dari teradu I tidak ada sama sekali perbutan yang teradu lakukan berdasarkan dengan uraian pasal dan pengertian nya. Bahwa berdasarkan keterangan teradu I dalam Perkara aquo yang mana mempertegas dan membenarkan dalil jawaban Teradu II dalam pada poin 4. 3. Bahwa terkait pengaduan pengadu yang menyatakan status laporan yang asli di bawa ke Jakarta, Teradu II hanya menerangakan bahwa Ketua Bawaslu sedang di luar Kota sesuai informasi teradu I, teradu II menerangkan karena Ketua Bawaslu sedang di Jakarta. Bahwa tatus laporan yang asli masih On progress sesuai yang dikatan Teradu I dan dipertegas dalam proses sidang pemeriksaan pertama oleh Teradu I. [2.10] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 4. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 5. Merehabilitasi Teradu II; 6. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.11] Teradu II telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: N0. Bukti T-1 Screenshot WA Group T-2 Surat pemberitahuan asli. T-3 Surat pemberitahuan TTD status laporan penganan yang sebelumnya KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. H Wasikin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat) 1.1 Bahwa benar Pihak Terkait adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 1.2 Bahwa pihak terkait, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Pihak Terkait dalam jawaban ini 1.3 Bahwa terhadap pokok pengaduan pada angka 8 point 6 dinyatakan “pernah dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi, namun demikian rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu No. 5 tahun 2018”, terhadap hal tersebut dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa rapat pleno untuk memutuskan hasil penanganan terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2018 dilakukan dengan media komunikasi, akan tetapi faktanya pada tanggal tersebut hanya terdapat pemberitahuan yang disampaikan oleh Sdr. Sutarno, SH (Kordiv Penindakan Pelanggara) dalam WA Group Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada saat itu tidak terdapat respon dari pimpinan yang lain; 2) Bahwa saya telah melakukan konfirmasi kepada beliau atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas dengan jaringan pribadi melalui WA pada tanggal 1 Agustus 2018 pada malam hari dengan menyapa yang bersangkutan terlebih dahulu “Pak Kordiv apakah sudah tidur?” akan tetapi tidak direspon; 3) Bahwa apabila terdapat pleno media komunikasi, seharusnya terdapat percakapan langsung melalui media telepon selular sebagaimana lazimnya, akan tetapi pada tanggal 1 Agustus 2018 tidak terdapat komunikasi/koordinasi untuk memutuskan hasil penanganan terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018; 4) Bahwa pelaksanaan rapat pleno seharusnya dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi atau apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang tertua usianya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno; 1.4 Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Jabar yang hadir dan/atau berada ditempat hanya Sdr. Sutarno, SH dan Sdr. H. Yusup Kurnia, SIP sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat lainnya sedang menjalankan tugas lain, sebagai berikut: a. Bahwa saya sedang menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis PPID Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 30 Juli Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Zuri, Jl. Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang Selatan, Banten; b. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Abdullah, S.TP sedang melaksanakan Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat pada tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di STKIP Muhamadiyah Kabupaten Bogor; c. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Zaki Hilmi sedang melaksanakan tugas pendampingan dan supervisi pengawasan verifikasi syarat calon Anggota DPRD Kab. Karawang atas adanya Surat Nomor: 05/VIII/EXT/LAW/2018 perihal Permohonan Klarifikasi dari Kuasa Hukum Bakal Calon Anggota Anggota DPRD Kab. Karawang atas nama Ajang Sopandi yang pada pokoknya meminta klarifikasi terkait adanya pengumuman hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, pelaksanaan tugas tersebut pada tanggal 31Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang; d. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr.i Lolly Suhenty, S.Sos.I sedang melaksanakan tugas Sosialisasi Pengawasan Perbaikan Syarat Calon Anggota DPRD dan DPD di Kabupaten Cianjur pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018; e. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Yulianto, SH sedang melaksanakan tugas menghadiri undangan Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni; Kesimpulan 1. Bahwa Pihak Terkait tetap berpegang teguh pada keterangan yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Oktober Tahun 2018 serta diperkuat dengan bukti dan saksi yang diajukan dan menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah diakui oleh Pihak Terkait atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta persidangan; Untuk itu selain kedua hal tersebut di atas, maka perkenankanlah Pihak Terkait masuk ke dalam pokok Pengaduan: Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bahwa pada hari senin tanggal 13 Agustus 2018 Pengadu menghadiri undangan Ketua Bawaslu Jawa Barat, tetapi dibatalkan dikarenakan yang hadir hanya Ketua Bawaslu Jawa Barat. Dari penjelasan yang telah diuraikan di atas, kami menyampaikan pengaduan kepada DKPP RI sebagai berikut: 1) Bahwa penanganan laporan kami oleh Sentra Gakkumdu tidak dilakukan secara professional dan akuntabel karena ada fakta dan informasi penting yang diabaikan dan tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan; 2) Tidak ada langkah yang diambil untuk mengatasi ketidakhadiran terlapor dan Kantor Akuntan Publik dalam memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan ketidakhadiran Terlapor dan KAP jadi alasan menguntungkan kepada Terlapor karena perkara tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat; 3) Bahwa dengan tidak hadirnya terlapor dan KAP dalam memenuhi panggilan klarifikasi, ada indikasi kuat unsur pelanggaramn pidana dan pelanggaran administrasi dalam LPPDK paslon No. 1 terpenuhi; 4) Bahwa selain pelanggaran pidana, menurut Pengadu terdapat juga pelanggaran administrasi dalam LPPDK yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat, namun demikian faktanya sampai saat ini sama sekali tidak diproses/ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat; 5) Sampai dibuatnya surat ini (lebih dari lima hari sejak laporan diterima) Pengadu tidak menerima surat pemberitahuan tentang status laoran yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Prov. Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 012/JA/11/2016 Pasal 20 (3), tetapi juga faktanya Pengadu tidak menemukan upaya mendindaklanjutinya dengan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 012/JA/11/2016 Pasal 20 (4); 6) Dalam penananganan perkara ini diduga ada keberpihakan yang menguntungkan pihak tertentu; Fakta Sidang Pemeriksaan Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan jawaban dihadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang pada pokoknya disampaikan sebagai berikut: 2.1 Bahwa benar Pihak Terkait adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bahwa pihak terkait, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Pihak Terkait dalam jawaban ini; 2.2 Bahwa terhadap pokok pengaduan pada angka 8 point 6 dinyatakan “pernah dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi, namun demikian rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu No. 5 tahun 2018”, terhadap hal tersebut dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa rapat pleno untuk memutuskan hasil penanganan terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2018 dilakukan dengan media komunikasi, akan tetapi faktanya pada tanggal tersebut hanya terdapat pemberitahuan yang disampaikan oleh Sdr. Sutarno, SH (Kordiv Penindakan Pelanggara) dalam WA Group Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada saat itu tidak terdapat respon dari pimpinan yang lain; 2) Bahwa saya telah melakukan konfirmasi kepada beliau atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas dengan jaringan pribadi melalui WA pada tanggal 1 Agustus 2018 pada malam hari dengan menyapa yang bersangkutan terlebih dahulu “Pak Kordiv apakah sudah tidur?” akan tetapi tidak direspon; 3) Bahwa apabila terdapat pleno media komunikasi, seharusnya terdapat percakapan langsung melalui media telepon selular sebagaimana lazimnya, akan tetapi pada tanggal 1 Agustus 2018 tidak terdapat komunikasi/koordinasi untuk memutuskan hasil penanganan terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018; 4) Bahwa pelaksanaan rapat pleno seharusnya dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi atau apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang tertua usianya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno; 2.3 Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Jabar yang hadir dan/atau berada ditempat hanya Sdr. Sutarno, SH dan Sdr. H. Yusup Kurnia, SIP sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat lainnya sedang menjalankan tugas lain, sebagai berikut: a. Bahwa saya sedang menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis PPID Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 30 Juli Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Zuri, Jl. Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang Selatan, Banten; b. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Abdullah, S.TP sedang melaksanakan Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat pada tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di STKIP Muhamadiyah Kabupaten Bogor; c. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Zaki Hilmi sedang melaksanakan tugas pendampingan dan supervisi pengawasan verifikasi syarat calon Anggota DPRD Kab. Karawang atas adanya Surat Nomor: 05/VIII/EXT/LAW/2018 perihal Permohonan Klarifikasi dari Kuasa Hukum Bakal Calon Anggota Anggota DPRD Kab. Karawang atas nama Ajang Sopandi yang pada pokoknya meminta klarifikasi terkait adanya pengumuman hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, pelaksanaan tugas tersebut pada tanggal 31Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang; d. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr.i Lolly Suhenty, S.Sos.I sedang melaksanakan tugas Sosialisasi Pengawasan Perbaikan Syarat Calon Anggota DPRD dan DPD di Kabupaten Cianjur pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018; e. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Yulianto, SH sedang melaksanakan tugas menghadiri undangan Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni; 2.4 Bahwa terhadap penempelan pemberitahuan status laporan di Papan Pengumuman yang menggunakan “ttd” Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, saya tetap pada keterangan yang telah disampaikan, bahwa saya tidak pernah diberitahu baik lewat sms, telepon, WA ataupun media komunikasi lainnya oleh Teradu I dan Teradu II sampai dengan dilakukannya rapat Pleno kedua yakni pada tanggal 9 Agustus Tahun 2018, kalaupun ada tanda tangan saya dalam lembar Berita Acara Pleno ataupun dalam pemberitahuan status laporan saya tandatangani pada tanggal 9 Agustus Tahun 2018 bukan pada tanggal 1 Agustus Tahun 2018. Selanjutnya, kalau ada Pihak Terkait dalam hal ini Anggota Bawaslu Jawa Barat yakni Sdr. Yulianto mengaku menandatangani Berita Acara Pleno dilakukan pada tanggal 2 Agustus Tahun 2018 dan sebagainya saya tidak ikut bertanggungjawab karena faktanya menurut Sdr. Angga Kasubbag H3AL Bawaslu Provinsi Jawa Barat lembaran Berita Acara Pleno tersebut baru dicetak pada tanggal 6 Agustus 2018; 2. (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat) 1.1 Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023; 1.2 Bahwa sebelum menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terhadap Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 oleh Sentra Gakkumdu Jawa Barat sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 pukul 16.40 WIB telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari saudara DR. Drs. Budi Setiadi terkait dengan adanya dugaan kejanggalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur serta keterlambatan publikas LPPDK oleh KPU Kabupaten Subang. 2) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 pukul 21.00 WIB dilakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Jawa Barat dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pelaksanaan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dihadiri oleh Pimpinan H. Yusup Kurnia S.IP, Angga N Nugraha sebagai pemapar dan peserta pembahasan yakni Iptu Yusup Supriadi (Anggota), Aiptu Deden Harun Muslihat (Anggota), Aiptu M Yusuf (Anggota), Indra Pribadi (Kejati Jabar), Rika Fitrianirmala (Kejati Jabar) dan Latifatul Qolbi (Bawaslu Jabar); b. Bahwa untuk menentukan proses penanganan laporan sebagaimana dimaksud apakah merupakan Peristiwa Pidana Pemilihan, Mencari dan Mengumpulkan Bukti-Bukti dan Pasal yang disangkakan. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi terkait adanya dugaan kejanggalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur serta keterlambatan publikasi LPPDK oleh KPU Kabupaten Subang dapat diduga merupakan tindak Pidana Pemilihan sehingga harus dilakukan klarifikasi terhadap pihak- pihak terkait; 3) Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat diterbitkan undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan KPU Kabupaten Subang dengan uraian sebagai berikut: Nomor & Tanggal Surat No Tujuan Surat Keterangan Undangan Klarifikasi 1 DR. Drs. Budi Setiadi356/Bawaslu- Vide Bukti (Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 PT-3 Tanggal 27 Juli 2018 2 Waryat 355/Bawaslu- Vide Bukti (Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 PT-4 Tanggal 27 Juli 2018 3 Darmawan Santosa 354/Bawaslu- Vide Bukti (Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 PT-5 Tanggal 27 Juli 2018 4 Rudi 353/Bawaslu- Vide Bukti (Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 PT-6 Tanggal 27 Juli 2018 5 Ketua KPU Kab. 352/Bawaslu- Vide Bukti Subang JB/HK.00.00/VII/2018 PT-7 (Terlapor) Tanggal 27 Juli 2018 4) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Juli 2018 Bawaslu Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat telah melakukan klarifikasi dibawah sumpah terhadap: - Pelapor atas nama DR. Drs. Budi Setiadi; - Saksi Pelapor atas nama Waryat; - Saksi Pelapor atas nama Darmawan Santosa; - Terlapor atas nama Maman Suparman, M.Ag; 5) Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2018 Bawaslu Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat telah melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli yang diajukan Pelapor atas nama Saprudin B. Maksudi; 6) Bahwa Terlapor yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur beserta Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak menghadiri undangan klarifikasi, dengan uraian sebagai berikut; Nomor & Tanggal No Tujuan Surat Surat Undangan Keterangan Klarifikasi 1 Pasangan Calon 351/Bawaslu- Panggilan Ke-1 Bupati dan Wakil JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT- Bupati Subang Tanggal 27 Juli 2017 13) Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur 374/Bawaslu- Panggilan Ke-2 JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT- Tanggal 29 Juli 2017 14) 377/Bawaslu- Panggilan Ke-3 JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT- Tanggal 29 Juli 2017 15) 2 Kantor Akuntan 364/Bawaslu- Panggilan Ke-1 Publik Moch. JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT- Zainuddin, Sukmadi Tanggal 27 Juli 2017 16) & Rekan 373/Bawaslu- Panggilan Ke-2 JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT- Tanggal 29 Juli 2017 17) 461/Bawaslu- Panggilan Ke-3 JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT- Tanggal 30 Juli 2017 18) 7) Bahwa terdapat kajian pengawas Pemilu dari hasil klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor, KPU Kabupaten Subang dan Ahli yang diajukan oleh Pelapor. Dari hasil kajian tersebut disimpulkan sebagai berikut: e. Bahwa Pelapor dalam laporan a quo merupakan peserta Pemilihan yakni Calon Wakil Bupati Subang Nomor Urut 3; f. Bahwa Terlapor dalam laporan a quo adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang atas nama H. Ruhimat - Agus Masykur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang; g. Bahwa Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 pukul 16.40 WIB yang disampaikan oleh Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi,. M.Si tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang; h. Bahwa Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 pukul 16.40 WIB yang disampaikan oleh Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi,. M.Si tidak cukup bukti; 8) Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Jawa Barat untuk menentukan laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pelaksanaan Pembahasan Kedua dihadiri oleh Pimpinan Sutarno, SH dan H. Yusup Kurnia S.IP, Latifatul Qolbi sebagai pemapar dan peserta pembahasan yakni AKBP. Ahmad S Ridwan (Polda Jabar), Iptu Yusup Supriadi (Anggota), Aiptu Deden Harun Muslihat (Anggota), Aiptu M Yusuf (Anggota), Bripda Intan Oktoviani (Polda Jabar), Indra Pribadi, SH (Kejati Jabar), Mursiyam, SH (Kejati Jabar), Rika Fitrianirmala, SH (Kejati Jabar) dan Iqbal Nasir (Bawaslu Jabar); b. Bahwa dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa terhadap laporan sebagaimana dimaksud telah daluarsa dan tidak memenuhi unsur dalam Pasal 187 ayat (7) atau ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 1.3 Bahwa dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, setelah dilaksanakan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selanjutnya dilakukan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk memutuskan penghentian dan/atau penerusan dugaan pelanggaran Pemilihan; 1.4 Bahwa terhadap pokok pengaduan dalam angka 1.1, 1.2, 1.3 dan 1.4 dijelaskan sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa: (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir A.13; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. b. Bahwa isi status laporan dalam form A.13 antara lain memuat nama Pelapor/Terlapor, Nomor Laporan/Temuan, Status Laporan dan Alasan- c. Bahwa pemberitahuan tentang status laporan terhadap penanganan laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah diumumkan tertanggal 1 Agustus 2018 di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan memuat antara lain nama Pelapor atas nama DR. Drs. Budi Setiadi, Terlapor atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 1. H. Ruhimat dan Agus Masykur dan KPU Kab. Subang dengan nomor laporan 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018, penjelasan tentang status laporan Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan Tidak Memenuhi Unsur dalam Pasal 187 ayat (7) atau ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 1.5 Bahwa dalam pokok pengaduan pada angka 1.6 huruf f dinyatakan “pernah dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi, namun demikian rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu No. 5 tahun 2018”, terhadap hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:- a. Bahwa rapat pleno dapat dilakukan dengan Media Komunikasi sesuai dengan Pasal 20 huruf b Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno menyebutkan bahwa “dalam hal terjadi keadaan penting dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati dengan ketentuan apabila jumlah anggota tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan Rapat Pleno”; b. Bahwa pelaksanaan pleno untuk memutuskan hasil penanganan terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Jabar yang hadir dan/atau berada ditempat hanya Teradu dan Sdr. H. Yusup Kurnia, SIP Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat lainnya sedang menjalankan tugas lain sebagai berikut: - Bahwa Ketua Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Drs. HM. Wasikin Marzuki sedang menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis PPID Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 30 Juli Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Zuri, Jl. Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang Selatan, Banten; - Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Abdullah, S.TP sedang melaksanakan Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat pada tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di STKIP Muhamadiyah Kabupaten Bogor; - Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Zaki Hilmi antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 agustus 2018 melaksanakan tugas sebagai berikut: 1) Monitoring Daftar Calon Sementara (DCS) dan klarifikasi terkait permasalahan Caleg atas nama Ajang Sopandi sebagai tindaklanjut Surat Nomor: 05/VIII/EXT/LAW/2018 perihal Permohonan Klarifikasi dari Kuasa Hukum Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Karawang atas nama Ajang Sopandi terkait adanya pengumuman hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, pelaksanaan tugas tersebut pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang; 2) Menghadiri pelaksanaan sidang DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pengaduan Nomor: 172 /I-P/L-DKPP/2018, Perkara Nomor: 167/DKPP- PKE-VII/2018 yang dalam hal ini sebagai Teradu I yakni Ketua Bawaslu Jawa Barat pada tanggal 2 Agustus 2018; 3) Memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Pengawasan Pilgub Jawa Barat tahun 2018 bertempat di Universitas Galuh Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2018; - Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr.i Lolly Suhenty, S.Sos.I sedang melaksanakan tugas Supervisi Pengawasan Perbaikan Syarat Calon Anggota DPRD dan DPD di Kabupaten Cianjur pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018; - Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Yulianto, SH sedang melaksanakan tugas menghadiri undangan Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni; c. Bahwa hasil rapat pleno sebagaimana dijelaskan dalam huruf a telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 1 Agustus 2018, hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa dalam hal Rapat Pleno dilaksanakan melalui media telekomunikasi keputusan rapat pleno tetap dibuatkan dalam berita acara Rapat Pleno; d. Bahwa proses penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan secara langsung pada tanggal 1 Agustus 2018, akan tetapi ditandatangani secara bertahap antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2018 sesudah seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat menjalankan tugas dan kembali ke kantor; 1.6 Bahwa pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2018 Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti pertemuan antara Bawaslu Jawa Barat dengan Pelapor berdasarkan Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dilaksanakan pada hari yang sama dalam rangka menjelaskan terkait status laporan, dari hasil pertemuan tersebut pada pokoknya diputuskan sebagai berikut: - Bahwa keputusan atas laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah didasarkan atas hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu; - Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak menemukan dasar hukum untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap penanganan laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan; 1.7 Selanjutnya, terhadap pokok pengaduan pada angka 1.7 dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa penanganan dugaan tindak Pidana Pemilihan dalam laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas dalam jawaban pokok pengaduan 2.3; b. Bahwa terhadap pengaduan “Tidak ada langkah yang diambil untuk mengatasi ketidakhadiran terlapor dan Kantor Akuntan Publik dalam memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan ketidakhadiran Terlapor dan KAP jadi alasan menguntungkan kepada Terlapor karena perkara tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat”, mengenai hal tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengundang klarifikasi Terlapor yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ruhimat-Agus Masykur dan Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan, akan tetapi Terlapor tidak hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sehingga untuk mengoptimalkan pelaksanaan klarifikasi terhadap Terlapor maka dilakukan pemanggilan kembali sampai dengan 3 (tiga) kali sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban pokok pengaduan nomor 2.3 angka 6; c. Bahwa pengambilan keputusan dalam penanganan laporan 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 didasarkan pada hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 010/JA/11/2016; [2.12] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait kejanggalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 Ruhimat dan Agus Masykur Rosyadi secara professional dan akuntabel karena mengabaikan fakta dan informasi yang disampaikan Pengadu. Selain itu Teradu I juga tidak melaksanakan tahapan penanganan laporan pelanggaran secara sesuai prosedur. Teradu I tidak memberikan pemberitahuan status laporan Pengadu dengan alasan masih dibawa oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, padahal Teradu I pernah menunjukkan pengumuman status laporan yang tidak berstempel dan tidak bertanda tangan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat. [4.1.2] Teradu II membuat dan menempel salinan pemberitahuan status laporan yang tidak dicap dan tidak ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Bahwa Teradu I menyatakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama Sentra Gakkumdu Jawa Barat telah menerima laporan Pengadu Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 terkait dengan adanya dugaan kejanggalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 Ruhimat dan Agus Masykur. Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Jawa Barat untuk menentukan proses penanganan laporan tersebut dilakukan pada hari yang sama dan menilai bahwa dalam laporan a quo terdapat unsur tindak Pidana Pemilihan sehingga harus dilakukan klarifikasi terhadap Pihak Terkait. Tindak lanjut hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, diterbitkan undangan dan dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi dan Saksi Ahli Pelapor serta KPU Kabupaten Subang. Teradu I menyatakan Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 Ruhimat dan Agus Masykur beserta Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan tidak menghadiri undangan klarifikasi selama 3 (tiga) kali berturut-turut. Pembahasan kedua Sentra Gakumdu Jawa Barat tanggal 1 Agustus 2018 menyimpulkan bahwa laporan a quo telah daluwarsa dan tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (7) atau ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menindaklanjuti pembahasan sentra gakkumdu tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan rapat pleno. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2018, Teradu I menegaskan bahwa rapat pleno dapat dilakukan dengan media komunikasi sesuai dengan Pasal 20 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018. Rapat pleno untuk memutuskan hasil penanganan terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2018 melalui media komunikasi karena Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang hadir dan/atau berada ditempat hanya Teradu I dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yusup Kurnia, sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat lainnya sedang menjalankan tugas lain. Hasil rapat pleno tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018. Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Pleno 9 Agustus 2018 untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Pelapor dalam rangka menjelaskan terkait status laporan. Terhadap hasil pertemuan tersebut diputuskan bahwa keputusan atas laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah didasarkan atas hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak menemukan dasar hukum untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap penanganan laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan. Teradu I menyatakan penanganan dugaan tindak Pidana Pemilihan dalam laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pengambilan keputusan dalam penanganan laporan 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 didasarkan pada hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 010/JA/11/2016; [4.2.2] Teradu II menyatakan dasar pelaksanaan tugas sebagai staf sekretariat adalah Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Nomor 75/Bawaslu- JB/KS/KP.01.00/II/2018 Tanggal 26 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Teradu II dan Eliazar Barus selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dengan tugas pokok membantu Pimpinan/Kepala Sekretariat/Kasubag di Bidang Hukum, Humas, dan Hubungan antar Lembaga. Tindakan Teradu II menempel Status Laporan dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan. Teradu I dan Teradu II menerima Pengadu di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 2 Agustus 2018. Terkait dalil Pengadu yang mempermasalahkan status laporan, Teradu I menjelaskan bahwa surat pemberitahuan telah diberikan stempel salinan yang dibuat dan ditempel pada papan pengumuman atas perintah Teradu I. Sedangkan terkait Surat pemberitahuan yang diminta oleh Pengadu, Teradu II tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan surat dimaksud kepada Pengadu. Adapun informasi mengenai keberadaan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat sedang berada di Jakarta diperoleh Teradu II dari Teradu I. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran bertanggung jawab terhadap seluruh proses penanganan laporan Pengadu. Fakta persidangan membuktikan bahwa Teradu I serta Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak memaksimalkan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan terhadap laporan Pengadu. Terhadap Hasil pembahasan kedua Sentra Gakumdu Jawa Barat tanggal 1 Agustus 2018 yang menyimpulkan laporan telah daluwarsa dan tidak memenuhi unsur ditindaklanjuti rapat pleno melalui media komunikasi karena hanya ada 2 (dua) Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yaitu Teradu I dan Yusup Kurnia yang berada di kantor sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat lainnya sedang menjalankan tugas lain. Meskipun ketentuan Pasal 20 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 membolehkan rapat melalui sarana komunikasi untuk mengantisipasi kondisi emergency ketua dan para anggota tidak dapat bertemu secara tatap muka, namun Teradu I serta Pihak Terkait seharusnya memiliki sense of priority untuk menentukan skala prioritas kerja. Agenda Rapat pleno untuk menentukan status Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tidak cukup dilakukan melalui media komunikasi karena diperlukan forum tatap muka untuk mempresentasikan hasil pemeriksaaan serta check and recheck dokumen dan/atau bukti yang relevan dengan perkara dimaksud. Pembahasan hasil pemeriksaan perkara melalui media komunikasi sangat berpotensi tidak akurat yang mempengaruhi kualitas kebijakan dan keputusan. Terkait dengan pemberitahuan tentang status laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018, fakta persidangan terbukti bahwa pemberitahuan status laporan a quo ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 1 Agustus 2018, padahal pada tanggal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak berada di Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti screenshoot Whatsaap Group (WAG) Pimpinan Jabar, Teradu II baru meminta persetujuan dikeluarkannya status laporan tersebut kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 2 Agustus 2018. Berdasarkan hal tersebut Teradu I terbukti telah melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (e), huruf (f) dan huruf (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Teradu II selaku staf sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat subbagian Hukum, Humas, dan Hubungan antar Lembaga mengakui telah membuat salinan surat pemberitahuan status laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang ditempelkan di papan pengumuman atas perintah Teradu I. Tindakan Teradu II dalam membuat dan menempelkan salinan status laporan a quo merupakan bagian dari fungsi kesekretariatan yang melekat pada Teradu II dan dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan. Terkait dengan surat pemberitahuan yang diminta Pengadu, Teradu II tidak dapat memberikan karena Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat sedang berada di Jakarta berdasarkan informasi dari Teradu I. Tindakan Teradu II dalam memberikan pelayanan kepada Pengadu tersebut telah sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku staf sekretariat. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Sutarno selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Nama baik Teradu II Iqbal Nasir selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir