III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Oktober 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Peengadu pada tanggal 27 Juli 2018 Pkl.16.40 WIB, telah
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait kejanggalan LPPDK
paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Subang Nomor Urut 1, H.Ruhimat dan
Agus Masykur Rosyadi berupa:
a. Pengeluaran sebesar Rp.1.048.944.032 yang hanya berupa pengadaan
alat peraga berupa kaos, spanduk, baligho, stiker, banner, leaflet dan
sewa panggung, sound system serta tenda. Sehingga tidak ditemukan
pengeluaran untuk kepentingan kampanye lainnya seperti pertemuan
kampanye tertutup, rapat terbatas kemudian rapat umum dan lain-
lain, sehinga diduga kuat ada pengeluaran dana kampanye yang tidak
dibukukan/dilaporkan.
b. Penerimaan yang ditempatkan dalam rekening khusus pasangan calon
yang hanya sebesar Rp.371.000.000,- dan penerimaan terakhir
tercatat tanggal 15 Maret 2018. Padahal pengeluaran mencapau
Rp.1.048.944.032,- dan kampanye baru berakhir tanggal 23 Juni
2018. Sehingga penerimaan dan pengeluaran tidak seimbang atau
diduga kuat ada penerimaan dana kampanye yang tidak ditempatkan
pada rekening khusus dana kampanye dan atau tidak dilaporkan.
c. Terdapat pernyataan sumbangan dari H.Ruhimat sebesar
Rp.471.000.000,- dan H.Agus Masykur sebesar Rp.30.000.000,- pada
tanggal 19 April 2018 tetapi tidak terdapat penempatannya dalam
Rekening Khusus Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan tidak ada pula
dalam daftar penyumbang dana kampanye.
d. Terdapat bukti transaksi yang tidak konsisten antara penerimaan dan
pengeluaran contohnya bukti penerimaan sumbangan perorangan
dana kampanye berupa barang, kaos 25.000 pcs tanggal 23 Juni 2018
dan pada hari yang ama terdapat kwitansi pengeluaran bendahara tim
sukses H.Ruhimat dan Agus Masykur membayar Kaos 25.00 pcs
seharga Rp.200.000.000,- untuk dua kali pengeluaran dalam tanggal
yang sama sehingga total Rp.400.000.000,-. Bahwa transaksi seperti
ini meliputi 4 item pengeluaran berupa pengeluaran pada tanggal 1
April 2018, dan tiga pembayaran pada tanggal 23 Juni 2018, sehingga
diduga ada pemalsuan bukti transaksi.
e. Terdapat sumbangan dana kampanye berupa jasa penyewaan
panggung, sound system, dan lain-lain dari H.Ruhimat tanggal 23
Juni 2018. Disisi lain ada bukti pengeluaran berupa pembayaran sewa
panggung, sound system, tenda dan lain-lain senilai Rp.108.413.000,-
dari bendahara kepada H.Dedi Dediyana, diduga ada pemberian
keterangan yang tidak benar.
f. Dilihat dari kepatuhan Pencatatan dari setiap penerimaan sumbangan
dana kampanye seharusnya ditempatkan pada rekening khusus calon
sebelum digunakan. Namun dengan hanya menempatkan
Rp.371.000.000,- banyak penerimaan yang tidak ditempatkan pada
rekening khusus dan tidak dilaporkan ke KPU Subang.
g. Terdapat sumbangan dari PT.Gumelar Nyomot sebesar
Rp.200.000.000,- dan CV.Karya Family sebesar Rp.30.000.000,-
sebagaimana tercatat dalam rekening koran tetapi tidak disertai
dengan data indentitas penyumbang dan dalam daftar penyumbang
tertulis atas nama H.Ruhimat, terdapat sumbangan yang identitas
penumbangnya tidak jelas.
h. Terdapat ketidak cermatan KAP yang ditunjuk dalam melakukan audit
atas LPPDK paslon Nomor Urut 1 sebagaimana ditemukannya fakta
dalam kertas kerja yang mencantumkan kalimat “Kami sudah
memeriksa kesesuaian tanggal dan waktu penyerahan LPPDK kepada
KPU Kota “Subulusalam” sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan
yaitu Minggu, tanggal 24 Juni 2018 pukul 15.40”, sehingga
kesahihhan atas hasil audit KAP diragukan.
2. Laporan tersebut diterima Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Jawa Barat
dengan Nomor Laporan 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 27 Juli
2018 Pkl.16.40, yang kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi kepada
pelapor dan saksi lainnya.
3. Namun pada tanggal 1 Agustus 2018 yang mana sesuai Peraturan Bersama
Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung No. 14 Tahun 2016, No.01 Tahun
2016, dan No.013/JA/11/2016 pasal 19 (1) dan Undang-undang No.1 tahun
2015 pasal 134 (5) dan (6) yang menyatakan dalam waktu paling lambat lima
hari sudah menentukan laporan telah memenuhi unsur atau tidak
memenuhi unsur, ternyata Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Jawa Barat
tidak memberitahukan kepada pelapor dengan surat disertai dengan alasan
penghentian sesuai kewajiban dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI,
Kapolri, dan Jaksa Agung No. 14 Tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan
No.013/JA/11/2016 pasal 20 (3).
4. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2018 pelapor mendatangani kantor
Bawaslu Prov Jabar menemui Sutarno selaku Komisioner Bawaslu Prov.
Jabar (Kordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Prov Jabar) untuk
menanyakan status laporan, yang mana Sutarno kemudian menjelaskan
secara lisan kepada Pelapor bahwa status laporan perkara Pelapor tidak
ditindaklanjuti, dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum tetapi hanya
karena setelah dilakukan pemanggilan kepada Terlapor dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) tidak hadir memenuhi panggilan.
5. Dengan penjelasan tersebut, pelapor sangat keberatan karena dari fakta
peristiwa yang dilaporkan bahwa ada unsur pelanggaran administrasi dan
pelanggaran pidana. Dan untuk itu kami meminta kepada.Sutarno surat
pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani oleh Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Namun yang bersangkutan tidak dapat
memberikan dengan alasan dibawa oleh Ketua Bawaslu ke Jakarta. Teradu II
a.n Iqbal hanya menunjukan pengumuman yang ditempel dikaca belakang
resepsionis tentang status laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018
yang tidak di cap dan tidak ditandatangani Ketua Bawaslu Jawa Barat.
sampai dibuatnya surat ini surat pemberitahuan tentang status laporan
yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jabar tidak pernah pelapor terima.
6. Karena tidak ada kejelasan mengenai surat pemberitahuan status laporan,
maka kami menghubungi untuk dapat berbicara dengan Ketua Bawaslu
Prov. Jabar, dimana dari penjelasan beliau menyatakan bahwa Ketua
Bawaslu Jawa Barat belum pernah menandatangani surat pemberitahuan
tentang status laporan dan berangapan bahwa belum ada keputusan
Bawaslu atas ststus laporan dimaksud. Dengan penjelasan tersebut kami
memohon kepada Ketua Bawaslu Jawa Barat untuk dapat diberikan
penjelasan mengenai kebenaran Surat Pemberitahuan tentang status
laporan dan penjelasan terhadap keberatan kami sebagai pelapor mengenai
alasan tidak terpenuhinya unsur pasal 187 (7) atau (8) UU No.10 Tahun
2016, sebagaimaa dituangkan dalam pengumuman yang ditunjukan sdr.
Sutarno. Karena menurut kami pasal 187 (7) atau (8) sudah terpenuhi
unsur.
7. Pada Hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 Ketua Bawaslu Jawa Barat
mengundang kami sebagai pelapor pada rapat pleno di Kantor Bawaslu Jawa
Barat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Barat Wasikin
Marzuki dan dihadiri oleh komisioner Bawaslu Jawa Barat yaitu Yulianto,
Yusuf Kurnia, Abdullah, Zaki Hilmi, Lolly Suhenti, staff Bawaslu Angga serta
dari Sentra Gakumdu Iptu.Yusuf. Dalam rapat pleno tersebut dijelaskan oleh
Komisioner Bawaslu Jawa Barat bahwa perkara laporan kami Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tidak ditindaklanjuti karena terlapor dan
Kantor Akuntan Publik yang mengaudit LPPDK paslon No.1 H.Ruhimat dan
Agus Masykur Rosyadi tidak hadir sehingga diputuskan dalam pembahasan
kedua perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur pasal 187 (7) atau (8) UU No.10 Tahun 2016 Jo UU No.1 Tahun 2015.
Ketika pelapor menanyakan dan meminta surat pemberitahuan tentang
status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jawa Barat, Ketua dan
Komisioner Bawaslu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan kepada
kami sebagai pelapor. Karena rapat pleno tersebut tidak dihadiri oleh
anggota Sentra Gakumdu secara lengkap dan tidak diperoleh titik temu
maka Ketua Bawaslu akan mengundang kami sebagai pelapor pada rapat
pleno selanjutnya.
8. Ketua Bawaslu mengundang pelapor pada hari Kamis tanggal 9 Agustus
2018 di Kantor Bawaslu Jawa Barat Pkl.13.00 yang dihadiri oleh Ketua dan
Komisioner Bawaslu Jawa Barat dan turut hadir Sdra.Sutarno. Dimana
dalam rapat pleno terungkap:
1) Bahwa laporan pelapor hanya dilakukan klarifikasi kepada pelapor
dan saksi-saksi, sedangkan kepada terlapor dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) tidak dapat dilakukan klarifikasi karena tidak hadir.
2) Tidak diterbitkan surat perintah tugas oleh komisioner Bawaslu untuk
melaksanakan penyelidikan kepada penyidik Polri di Sentra Gakumdu,
sehingga penyidik tidak melakukan penyelidikan sebagaimana
mestinya.
3) Sebagian komisioner Bawaslu Jawa Barat yang menjadi bagian dari
Sentra Gakumdu berpendapat bahwa laporan sudah final tidak
ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal 187 (7)
atau (8) UU No.10 Tahun 2016.
4) Ketua Bawaslu Jawa Barat memahami tindak lanjut penanganan
terhadap laporan belum maksimal karena ada tahapan-tahapan yang
tidak dilaksanakan sehingga masih dimungkinkan membuka ruang
untuk memperbaiki keputusan Gakumdu Bawaslu Prov. Jawa Barat.
5) Tidak adanya laporan hasil penyelidikan dari penyidik Polri yang
menjadi dasar Bawaslu memutuskan dalam Rapat Pleno.
6) Berdasarkan pada pengakuan beberapa komisioner Bawaslu Jawa
Barat bahwa pernah dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi.
Namun demikian rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu
No.5 tahun 2018.
9. Bahwa pada Hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 kami menghadiri
undangan Ketua Bawaslu Jawa Barat, tetapi dibatalkan dikarenakan yang
hadir hanya Ketua Bawaslu Jawa Barat. Dari penjelasan yang diuraikan
diatas, kami menyampaikan pengaduan kepada DKPP RI sebagai berikut:
1) Bahwa penanganan laporan kami oleh Sentra Gakumdu tidak
dilakukan secara professional dan akuntabel karena ada fakta dan
informasi penting yang diabaikan dan tahapan-tahapan yang tidak
dilaksanakan.
2) Tidak ada langkah yang diambil untuk mengatasi ketidakhadiran
terlapor dan Kantor Akuntan Publik dalam memenuhi panggilan
klarifikasi, bahkan ketidakhadiran terlapor dan KAP menjadi alasan
menguntungkan kepada terlapor karena perkara tidak ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Jawa Barat.
3) Bahwa dengan tidak hadirnya terlapor dan KAP dalam memenuhi
panggilan klarifikasi, ada indikasi kuat unsur pelanggaran pidana dan
pelanggaran administrasi dalam LPPDK paslon No.1 terpenuhi.
4) Bahwa selain pelanggaran pidana, menurut kami terdapat juga
pelanggaran administrasi dalam LPPDK yang seharusnya
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat, namun demikian faktanya
sampai saat ini sama sekali tidak diproses/ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Jawa Barat.
5) Sampai dibuatnya surat ini (lebih dari lima hari sejak laporan
diterima) kami tidak menerima Surat Pemberitahuan tentang Status
Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jawa Barat
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI,
Kapolri, dan Jaksa Agung No. 14 Tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan
No.013/JA/11/2016 pasal 20 (3), tetapi juga faktanya kami tidak
menemukan upaya menindaklanjutinya dengan penyidikan
sebagaimana dimaksud Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan
Jaksa Agung No. 14 Tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan
No.013/JA/11/2016 pasal 20 (4).
6) Dalam penanganan perkara ini diduga ada keberpihakan yang
menguntungkan pihak tertentu.
KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan dengan fakta-fakta yang telah kami sampaikan dan fakta-fakta
dalam proses persidangan DKPP pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018
pukul 10.00 WIB dan berdasarkan perintah Ketua Majelis untuk membuat
kesimpulan, dengan ini saya sampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa terbukti Sdr.Sutarno sebagai Komisioner Bawaslu Jawa Barat CQ
Koordinator Gakumdu Bawaslu Provinsi Jawa Barat, tidak menjalankan
tahapan yang benar atas penanganan laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 dengan fakta-fakta sebagai berikut :
a. Tidak dibuatkan surat perintah penyelidikan kepada Koordinator
penyidik Polri pada Sentra Gakumdu Bawaslu Prov.Jabar sebagaimana
diatur dalam pasal 15 (7) Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri dan
Jaksa Agung RI No. 014 tahun 2016, No.01 Tahun 2016, dan
No.013/JA/11/2016 tentang Sentra Gakumdu Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
b. Pemanggilan oleh teradu terhadap terlapor dalam laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yakni Sdr.H.Ruhimat dan Sdr.Agus
Masykur tidak proporsional dan professional terbukti dengan
terdapatnya undangan dua kali dalam hari yang sama sebagaimana
tercantum dalam poin 2.3.6) jawaban teradu I.
c. Tidak dilaksanakannya sidang pleno secara sah yang berpedoman
pada Peraturan Bawaslu Nomor 05 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno,
sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Sdr.H.Wasikin
Marzuki sebagai salah satu pihak terkait dalam sidang DKPP yang
sekaligus membantah keterangan teradu I dalam poin 2.6 jawaban
teradu I.
d. Tidak menyampaikan surat pemberitahuan status laporan
sebagaimana dimaksud pasal 20 (3) Peraturan Bersama Bawaslu,
Kapolri dan Jaksa Agung RI No. 014 tahun 2016, No.01 Tahun 2016,
dan No.013/JA/11/2016 tentang Sentra Gakumdu Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, walaupun sudah dimintakan oleh
pengadu baik secara lisan maupun secara tertulis sebagaimana bukti
terlampir yang diperlihatkan dalam persidangan dan tidak dibantah
oleh teradu I maupun Pihak Terkait.
e. Pihak teradu I tidak melakukan kajian atas pelanggaran administratif
yang ada dalam LPPDK Paslon Nomor 1 yang disampaikan pengadu
sebagaimana diakui oleh Teradu I dalam persidangan DKPP dengan
alasan yang tidak berdasar hukum.
2. Bahwa terbukti Sdr.Sutarno sebagai Teradu I telah berpihak dan/atau
membuat dan menetapkan kebijakan atau keputusan hasil pengkajian
Gakumdu yang menguntungkan paslon no.1, terbukti dalam persidangan
sebagai berikut :
a. Teradu I mengabaikan fakta-fakta kejanggalan LPPDK Paslon No. 1
Pilkada Kab.Subang (H.Ruhimat dan Agus Masykur) yang
dilaporkan oleh Pengadu, baik yang disampaikan oleh pelapor,
saksi dan ahli yang telah diklarifikasi sebagaimana bukti yang
disampaikan oleh pengadu maupun teradu I.
b. Dalam fakta persidangan, Teradu I tidak dapat memberikan
penjelasan yang benar atas pertanyaan yang disampaikan Ketua
Majelis tentang alasan kenapa tidak memenuhi unsur dalam hal
penanganan laporan.
c. Teradu I telah melakukan pemalsuan atas berbagai bukti
administratif dalam penanganan laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dimaksudkan untuk
mendukung keputusan yang berpihak terhadap Paslon No.1, yang
diantaranya :
i. Teradu I membuat berita acara pleno nomor 467/BA/Bawaslu-
JB/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 dan ditandatangani
tanggal 09 Agustus, yang secara langsung dibantah oleh
Sdr.Wasikin Marzuki (Pihak Terkait dan Ketua Bawaslu Jabar
pada saat itu) dan ditegaskan bahwa tidak pernah ada rapat
pleno untuk membahas status laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 dan kalaupun ada rapat
pleno melalui media hanya berupa meng-share rancangan
keputusan status laporan di grup Whatsapp dan tidak mendapat
tanggapan dari anggota lainnya hingga pukul 00.00 tanggal 2
Agustus 2018.
ii. Teradu I membuat rekayasa undangan pemanggilan klarifikasi
terhadap Paslon No.1 dan Kantor Akuntan Publik. Terbukti
dengan terdapatnya dua kali undangan untuk Paslon No.1
dalam satu hari yang sama sebagaimana tercantum dalam poin
2.3.6) jawaban teradu. Kemudian ditemukan juga surat
tertanggal 31 Juli (T-16) yang nomor suratnya (373/Bawaslu-
JB/HK.0000/VII/2018) lebih kecil dari nomor surat yang
tertanggal 30 Juli 2018 (461/Bawaslu-JB/HK.0000/VII/2018)
dan surat nomor (462/ Bawaslu-JB/HK.0000/VII/2018) tanggal
30 Juli.
iii. Teradu I membuat rekayasa kajian dugaan pelanggaran Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dimana isi kajian dan
kesimpulan tidak selaras. Pada bagian III (Kajian) tidak
ditemukan fakta dan alasan yang mengarah pada tidak
terpenuhinya unsur pidana tetapi tiba-tiba pada bagian IV
(kesimpulan) 3, disimpulkan bahwa laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur pasal 187 (7) Undang-undang
No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang No.1
Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
menjadi Undang-undang.
iv. Kesimpulan yang terdapat dalam hasil kajian Bawaslu tentang
dugaan pelanggaran yang ditandatangani Teradu I dengan
kesimpulan dalam berita acara pembahasan II Sentra Gakumdu
Jawa Barat dengan Pemberitahuan tentang Status Laporan
tidak sama, padahal menurut Pihak Terkait bahwa Pleno
Bawaslu hanya mengesahkan hasil kajian Sentra Gakumdu.
v. Tanggal pemanggilan terakhir terlapor dengan kajian Bawaslu
tentang dugaan pelanggaran yang ditandatangani Teradu I dan
pembahasan II Sentra Gakumdu Jawa Barat dan Pemberitahuan
Status Laporan bertanggal sama yakni 01 Agustus 2018,
sehingga sangat mungkin kajian dan hasil pembahasan bahkan
berita acara pleno sudah dibuat sebelum pemanggilan pelapor.
vi. Kajian Bawaslu tentang dugaan pelanggaran yang
ditandatangani Teradu I, pembahasan II Sentra Gakumdu dan
Rapat Pleno dilakukan dalam hari yang sama yakni tanggal 01
Agustus 2018 dan hanya berbeda jam (pembahasan II) jam
13.00 WIB sedangkan berita acara rapat pleno jam 14.00 WIB,
padahal berdasarkan Pihak Terkait dan bukti yang diberikan
Teradu I bahwa pada tanggal 02 Agustus hanya ada dua orang
anggota Bawaslu di kantor Bawaslu sedangkan anggota lainnya
sedang dinas diluar. Dengan demikian maka sangat jelas bahwa
berita acara pleno tertanggal 01 Agustus adalah cacat
hukum/tidak sah. Dan selanjutnya Surat Pemberitahuan Status
Laporan adalah tidak sah.
vii. Bukti baru pengadu dalam kesimpulan persidangan DKPP,
pengadu telah melakukan pelaporan kepada Polda Jawa Barat
atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Teradu I
dan Teradu II dan telah ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat
secara proposional, profesional, dan akuntabel sebagaimana
surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
(Terlampir Bukti Baru)
d. Bahwa ketidakhadiran Terlapor memenuhi panggilan klarifikasi di
Bawaslu Jawa Barat yang dijadikan alasan tidak terpenuhinya unsur
pasal 187 (7) tidak berdasar hukum dan mangada-ada karena
didalam LPPDK Paslon No.1 terdapat pernyataan diatas materai bahwa
pasangan calon bertanggung jawab seluruhnya atas isi LPPDK dan
berdasarkan pasal 15 (6) pengawas pemilu didampingi anggota Sentra
Gakumdu melakukan klarifikasi pelapor dan saksi yang hadir dan
berdasarkan pasal 17 (2) bahwa dalam melakukan kajian pengawas
pemilu dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli, dan
dengan demikian maka alasan Teradu I berkenaan dengan
ketidakhadiran terlapor sebagai alasan tidak memnuhi unsur tidak
dapat diterima.
e. Teradu I dan Pihak Terkait yang menjadikan keterbatasan waktu
sebagai alasan adalah tidak berdasar karena sesungguhnya Bawaslu
dapat menggunakan potensi yang tersedia di Sentra Gakumdu yakni
Penyidik Kepolisian yang professional dan memiliki kewenangan yang
sangat besar untuk melakukan penyelidikan sebagaimana diatur
dalam pasal 146 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
perubahan undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang.
3. Sutarno sebagai Teradu I membuat keputusan yang bukan menjadi
wewenangnya dengan menerbitkan dan memasang salinan pengumuman
status laporan tanpa ada naskah yang sudah ditandatangani oleh Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, hal ini dikuatkan dengan bukti yang
terungkap dalam persidangan sebagai berikut :
a. Sdr.Sutarno sebagai Teradu I mengakui bahwa pada tanggal 01
Agustus 2018 Ketua Bawaslu Jawa Barat (H.Wasikin Marzuki) sedang
bertugas diluar kota, sehingga surat pemberitahuan status laporan
yang diperintahkan untuk ditempel Sdr.Iqbal sebagai Teradu II tidak
ditandatangani dan tidak melaporkan sebelumnya kepada Ketua
Bawaslu Jawa Barat, sehingga telah terjadi pemalsuan dokumen.
b. Sdr.Iqbal sebagai Teradu II mengakui bahwa atas perintah Sdr.Sutarno
selaku Teradu I telah membuat dan menempel salinan pemberitahuan
status laporan tanpa mengetahui pemberitahuan status laporan yang
asli.
c. Pihak Terkait (Sdr.Wasikin Marzuki) menyatakan dengan tegas bahwa
Beliau tidak menandatangani pemberitahuan status laporan dan tidak
mendapatkan informasi berkenaan penempelan salinan status laporan
bahkan tidak mengetahui perkembangan penanganan laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 serta merasa di fitnah dengan
pernyataan Teradu II bahwa Surat Pemberitahuan Status Laporan
yang asli dibawa oleh Ketua ke Jakarta.
d. Dalam bagian lain, Pihak Terkait (Sdr.Wasikin Marzuki) menegaskan
bahwa kalaupun ada pemberitahuan status laporan yang
ditandatangani tertanggal 01 Agustus 2018 itu adalah kepalsuan yang
lainnya karena Beliau meyakini baru menandatangani pemberitahuan
status laporan pada tanggal 09 Agustus 2018 atas desakan anggota
Bawaslu lainnya dengan alasan untuk menyelamatkan lembaga.
e. Pihak Terkait (Komisoner dan Anggota Bawaslu Jawa Barat) dalam
persidangan DKPP tanggal 16 Oktober 2018, tidak ada satupun yang
menyampaikan bahwa keputusan tentang pemberitahuan status
laporan sudah di rapat plenokan.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Penerimaan Laporan Nomor
014/LB/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018.
2. Bukti P-2 : Berita Acara Klarifikasi a.n DR.Drs.H.Budi Setiadi, M.Si;
3. Bukti P-3 : Berita Acara Klarifikasi a.n Waryat.
4. Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi a.n Darmawan Santosa.
5. Bukti P-5 : Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan.
6. Bukti P-6 : Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye
pasangan Calon Nomor Urut 1, H.Ruhimat dan Agus
Masykur Rosyadi.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghukum Teradu I karena terbukti tidak menjalankan tahapan yang
benar atas penanganan laporan, berpihak kepada terlapor serta membuat
keputusan yang bukan menjadi wewenangnya.
2. Menghukum Teradu II karena terbukti telah membantu Teradu I dalam
pembuatan dokumen palsu.
3. Menghukum Pihak Terkait (Anggota Bawaslu Jawa Barat lainnya) karena
tidak melaksanakan azas-azas good governance.
4. Menyatakan batal demi hukum seluruh produk (Kajian Bawaslu atas
Laporan Pelanggaran, Hasil Pembahasan II, Berita Acara dan Surat
Pemberitahuan Status Laporan) yang dikeluarkan Bawaslu Jawa Barat
berkenaan dengan penanganan Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/
VII/2018.
5. Memerintahkan Bawaslu Jawa Barat untuk menangani kembali laporan
nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 atas dugaan tindak pidana dan
dugaan pelanggaran administrasi secara professional dan akuntabel serta
tidak memihak.
6. Kami mohon Yang Mulia Ketua Majelis memberikan putusan yang seadil-
adilnya (Ex- Aequo Et Bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 16 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1.1 Bahwa Bahwa benar Teradu I adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Barat sekaligus sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Jawa Barat;
1.2 Bahwa Teradu I, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui oleh Teradu I dalam jawaban ini;
1.3 Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di
atas, Teradu I terlebih dahulu menjelaskan proses penanganan dugaan
pelanggaran Pidana Pemilihan terhadap Laporan Nomor:
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan
Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat pada hari
Jumat tanggal 27 Juli 2018 pukul 16.40 WIB telah menerima
laporan dugaan pelanggaran dari Saudara DR. Drs. Budi Setiadi
terkait dengan adanya dugaan kejanggalan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 atas nama H.
Ruhimat dan Agus Masykur serta keterlambatan publikas LPPDK
oleh KPU Kabupaten Subang.
2) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 pukul 21.00 WIB dilakukan
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Jawa Barat untuk
menentukan proses penanganan laporan sebagaimana dimaksud
apakah merupakan Peristiwa Pidana Pemilihan, mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti dan pasal yang disangkakan. Dari hasil
pembahasan disimpulkan bahwa terhadap laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang disampaikan oleh Pelapor
Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi terkait adanya dugaan kejanggalan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor
Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur serta keterlambatan
publikasi LPPDK oleh KPU Kabupaten Subang dapat diduga
merupakan tindak Pidana Pemilihan sehingga harus dilakukan
klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait;
3) Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu Provinsi Jawa Barat diterbitkan undangan klarifikasi yang
ditujukan kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan KPU Kabupaten Subang
dengan uraian sebagai berikut:
Nomor & Tanggal Surat
No Tujuan Surat Keterangan
Undangan Klarifikasi
1 DR. Drs. Budi Setiadi356/Bawaslu- Vide Bukti
(Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 T-3
Tanggal 27 Juli 2018
2 Waryat 355/Bawaslu- Vide Bukti
(Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 T-4
Tanggal 27 Juli 2018
3 Darmawan Santosa 354/Bawaslu- Vide Bukti
(Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 T-5
Tanggal 27 Juli 2018
4 Rudi 353/Bawaslu- Vide Bukti
(Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 T-6
Tanggal 27 Juli 2018
5 Ketua KPU Kab. 352/Bawaslu- Vide Bukti
Subang JB/HK.00.00/VII/2018 T-7
(Terlapor) Tanggal 27 Juli 2018
4) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Juli 2018 Bawaslu Provinsi
Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung
dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat telah melakukan klarifikasi
dibawah sumpah terhadap:
- Pelapor atas nama DR. Drs. Budi Setiadi;
- Saksi Pelapor atas nama Waryat;
- Saksi Pelapor atas nama Darmawan Santosa;
- Terlapor atas nama Maman Suparman, M.Ag;
5) Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2018 Bawaslu Provinsi Jawa
Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Jawa Barat telah melakukan klarifikasi terhadap
saksi ahli yang diajukan Pelapor atas nama Saprudin B. Maksudi;
6) Bahwa Terlapor yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur
beserta Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak menghadiri undangan
klarifikasi, dengan uraian sebagai berikut:
Nomor & Tanggal
No Tujuan Surat Surat Undangan Keterangan
Klarifikasi
1 Pasangan Calon 351/Bawaslu- Panggilan Ke-1
Bupati dan Wakil JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T-
Bupati Subang Tanggal 27 Juli 2017 13)
Nomor Urut 1 atas
nama H. Ruhimat
dan Agus Masykur
374/Bawaslu- Panggilan Ke-2
JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T-
Tanggal 29 Juli 2017 14)
377/Bawaslu- Panggilan Ke-3
JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T-
Tanggal 29 Juli 2017 15)
2 Kantor Akuntan 364/Bawaslu- Panggilan Ke-1
Publik Moch. JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T-
Zainuddin, Sukmadi Tanggal 27 Juli 2017 16)
& Rekan
373/Bawaslu- Panggilan Ke-2
JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T-
Tanggal 29 Juli 2017 17)
461/Bawaslu- Panggilan Ke-3
JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti T-
Tanggal 30 Juli 2017 18)
7) Bahwa Teradu I telah menyusun kajian pengawas Pemilu dari hasil
klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor, KPU Kabupaten Subang dan Ahli
yang diajukan oleh Pelapor. Dari hasil kajian tersebut disimpulkan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pelapor dalam laporan a quo merupakan peserta Pemilihan
yakni Calon Wakil Bupati Subang Nomor Urut 3;
b. Bahwa Terlapor dalam laporan a quo adalah Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Subang atas nama H. Ruhimat - Agus Masykur
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang;
c. Bahwa Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal 26
Juli 2018 pukul 16.40 WIB yang disampaikan oleh Sdr. DR. Drs.
Budi Setiadi,. M.Si tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur Pasal 187 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang;
d. Bahwa Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal
26 Juli 2018 pukul 16.40 WIB yang disampaikan oleh Sdr. DR. Drs.
Budi Setiadi,. M.Si tidak cukup bukti;
8) Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 dilakukan pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu Jawa Barat untuk menentukan laporan
Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 memenuhi unsur atau tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Dari hasil pembahasan
disimpulkan bahwa terhadap laporan sebagaimana dimaksud telah
daluarsa dan tidak memenuhi unsur dalam Pasal 187 ayat (7) atau ayat
(8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
1.4 Bahwa dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, setelah dilaksanakan
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selanjutnya dilakukan Rapat Pleno
pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk memutuskan penghentian
dan/atau penerusan dugaan pelanggaran Pemilihan;
1.5 Bahwa terhadap pokok pengaduan dalam angka 1.1, 1.2, 1.3 dan 1.4
dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa:
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan
mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan
dalam formulir A.13
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman
b. Bahwa isi status laporan dalam form A.13 antara lain memuat nama
Pelapor/Terlapor, Nomor Laporan/Temuan, Status Laporan dan
Alasan;
c. Bahwa pemberitahuan tentang status laporan terhadap penanganan
laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah diumumkan
tertanggal 1 Agustus 2018 di papan pengumuman sekretariat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dan memuat antara lain nama Pelapor atas nama
DR. Drs. Budi Setiadi, Terlapor atas nama Pasangan Calon Nomor
Urut 1. H. Ruhimat dan Agus Masykur dan KPU Kab. Subang dengan
nomor laporan: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018, penjelasan tentang
status laporan Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan Tidak
Memenuhi Unsur dalam Pasal 187 ayat (7) atau ayat (8) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
d. Bahwa mengenai klausul dalam pokok pengaduan yang menyebutkan
“pada tanggal 2 Agustus 2018 pelapor mendatangi kantor Bawaslu
Provinsi Jawa Barat menemui Sutarno selaku Komisioner Bawaslu Prov.
Jabar (Koordinator Sentra Gakkumdu Jabar) untuk menanyakan status
laporan yang mana dijelaskan secara lisan kepada Pelapor bahwa
status laporan perkara Pelapor tidak ditindaklanjuti”, dari hal tersebut
diketahui bahwa Pengadu dalam hal ini telah hadir dan menerima
penjelasan terkait pengumuman tentang status laporan;
e. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a sampai dengan d
diatas diketahui bahwa status laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang diumumkan telah sesuai
dengan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Jawa Barat;
1.6 Bahwa dalam pokok pengaduan pada angka 1.6 huruf f dinyatakan
“pernah dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi, namun demikian
rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu No. 5 tahun 2018”,
terhadap hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa rapat pleno dapat dilakukan dengan Media Komunikasi sesuai
dengan Pasal 20 huruf b Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Rapat Pleno menyebutkan bahwa “dalam hal terjadi keadaan penting
dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno
dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati dengan
ketentuan apabila jumlah anggota tidak memenuhi syarat sah
pelaksanaan Rapat Pleno”;
b. Bahwa pelaksanaan pleno untuk memutuskan hasil penanganan
terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang
dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Jabar
yang hadir dan/atau berada ditempat hanya Teradu I dan Sdr. H.
Yusup Kurnia, SIP Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Barat lainnya sedang menjalankan tugas lain sebagai berikut:
- Bahwa Ketua Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Drs. HM. Wasikin
Marzuki sedang menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis PPID
Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2018 yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 30
Juli Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Hotel
Grand Zuri, Jl. Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang Selatan,
Banten;
- Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Abdullah, S.TP sedang
melaksanakan Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan
Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat pada
tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di STKIP Muhamadiyah
Kabupaten Bogor;
- Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Zaki Hilmi sedang
melaksanakan tugas monitoring Daftar Calon Sementara (DCS) dan
klarifikasi terkait permasalahan Caleg atas nama Ajang Sopandi
sebagai tindaklanjut Surat Nomor: 05/VIII/EXT/LAW/2018 perihal
Permohonan Klarifikasi dari Kuasa Hukum Bakal Calon Anggota
DPRD Kab. Karawang atas nama Ajang Sopandi terkait adanya
pengumuman hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana
korupsi anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, pelaksanaan
tugas tersebut pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 1
Agustus 2018 Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Karawang;
- Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr.i Lolly Suhenty, S.Sos.I
sedang melaksanakan tugas Sosialisasi Pengawasan Perbaikan
Syarat Calon Anggota DPRD dan DPD di Kabupaten Cianjur pada
tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018;
- Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Yulianto, SH sedang
melaksanakan tugas menghadiri undangan Rapat Koordinasi
Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan
oleh Bawaslu RI pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2
Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni;
c. Bahwa hasil rapat pleno sebagaimana dijelaskan dalam huruf a dan b
telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi
Jawa Barat tertanggal 1 Agustus 2018, hal tersebut sesuai dengan
pasal 21 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan
bahwa dalam hal Rapat Pleno dilaksanakan melalui media
telekomunikasi keputusan rapat pleno tetap dibuatkan dalam berita
acara Rapat Pleno;
1.7 Bahwa pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2018 Bawaslu Provinsi Jawa
Barat telah melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti pertemuan antara
Bawaslu Jawa Barat dengan Pelapor berdasarkan Laporan Nomor:
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dilaksanakan pada hari yang
sama dalam rangka menjelaskan terkait status laporan, dari hasil
pertemuan tersebut pada pokoknya diputuskan sebagai berikut:
- Bahwa keputusan atas laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan
Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah didasarkan atas hasil
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak menemukan dasar hukum
untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap penanganan
laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan;
1.8 Selanjutnya, terhadap pokok pengaduan pada angka 1.7 dijelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa penanganan dugaan tindak Pidana Pemilihan dalam laporan
Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan sebagaimana telah
diuraikan di atas dalam jawaban pokok pengaduan 2.3;
b. Bahwa terhadap pengaduan “Tidak ada langkah yang diambil untuk
mengatasi ketidakhadiran terlapor dan Kantor Akuntan Publik dalam
memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan ketidakhadiran Terlapor dan
KAP jadi alasan menguntungkan kepada Terlapor karena perkara tidak
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat”, mengenai hal tersebut
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengundang klarifikasi Terlapor
yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1
Ruhimat-Agus Masykur dan Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin,
Sukmadi & Rekan, akan tetapi Terlapor tidak hadir untuk memenuhi
panggilan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sehingga untuk
mengoptimalkan pelaksanaan klarifikasi terhadap Terlapor maka
dilakukan pemanggilan kembali sampai dengan 3 (tiga) kali
sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban pokok pengaduan nomor
2.3 angka 6;
c. Bahwa pengambilan keputusan dalam penanganan laporan
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 didasarkan pada hasil pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung RI Nomor
14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 010/JA/11/2016;
KESIMPULAN TERADU I
1. Dalam Pokok Pengaduan
Bahwa Teradu I tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis Teradu I yang
telah disampaikan/dibacakan kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI
yang memeriksa perkara a quo dalam sidang pemeriksaan tanggal 16
Oktober 2018 serta diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan dan
menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas
diakui kebenarannya.
2. Tentang hal-hal yang muncul dalam persidangan.
a. Menurut Pengadu, Teradu I yang tidak menindaklanjuti laporan.
Secara tegas Teradu I membantah apa yang disampaikan oleh Pengadu,
karena faktanya Teradu I telah melaksanakan/menempuh tahapan-
tahapan dalam penanganan Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/
VII/2018.
b. Tentang Rapat Pleno yang dipersoalkan pengadu.
Pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang
ada di tempat (kantor) hanya ada 2 (dua) orang yaitu H. Yusup Kurnia
dan juga Sutarno. Sementara Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat
sedang menjalankan tugas di luar kantor. Sementara dari unsur
kesekretariatan Bawaslu Jawa Barat baik Kepala Sekretariat, Kasubag
yang membidangi Panindakan Pelanggaran, Tim Asistensi dan Staf Divisi
Penindakan Pelanggaran, tidak sedang berada di kantor, sehingga praktis
staf yang ada di kantor hanyalah Sdr. Iqbal yang saat ini menjadi Teradu
II. Bahwa Pleno Pengambilan Keputusan dapat dilakukan melalui media
komunikasi,
Hal tersebut dimungkinkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno yang berbunyi:
Pasal 20
Dalam hal terjadi keadaan penting dan membutuhkan keputusan yang
segera, pelaksanaan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui media
telekomunikasi yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perlu dikeluarkan keputusan yang bersifat segera dalam jangka waktu
kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan
b. jumlah anggota tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan Rapat Pleno.
Pasal 21
(1) Dalam hal Rapat Pleno dilaksanakan melalui media telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, keputusan Rapat Pleno
direkam dan disusun dalam bentuk notulensi serta dibuatkan berita
acara Rapat Pleno oleh sekretaris Rapat Pleno.
(2) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya ditetapkan dalam keputusan dan ditandatangani oleh
ketua.
Pasal 22
Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang
ditandatangani oleh ketua dan anggota.
Bagian Keenam
Dukungan Sekretariat Dalam Rapat Pleno
Pasal 23
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan
teknis dan administratif dalam Rapat Pleno.
Pasal 24
(1) Rapat Pleno didukung oleh seorang sekretaris Rapat Pleno yang
ditunjuk oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Sekretaris Rapat Pleno bertugas mencatat dan menyusun notulensi
dan berita acara Rapat Pleno.
(3) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani oleh ketua dan anggota.
(4) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
selanjutnya ditetapkan dalam keputusan dan ditandatangani oleh
ketua.
Keberadaan Ketua dan sebagian besar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Barat dan juga unsur kesekretariatan yang tidaklah utuh di kantor saat
itu, tentu bukanlah kemauan dari Teradu I walupun kondisi tersebut
berakibat menyulitkan posisi Teradu I khususnya untuk dilakukannya
Rapat Pleno melalui kehadiran fisik. Disisi lain Teradu I mempunyai rasa
tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya hingga
meminta persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat dalam
memutuskan akhir dari Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/
VII/2018.
Selanjutnya persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat
dilakukan dengan cara Teradu I berkomunikasi dengan Ketua dan
Anggota Bawaslu Jawa Barat dan dalam komunikasi via telepon tersebut,
semua menyetujui/sepakat dengan kesimpulan dan rekomendasi Rapat
Pembahsan II Sentra Gakkumdu dan kajian yang telah dibuat.
Persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat tersenut
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor:
467/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 yang
ditandatangani oleh Seluruh Pimpinan (Ketua dan Anggota) Bawaslu
Provinsi Jawa Barat tanpa ada keberatan/penolakan sedikitpun maupun
paksaan dari pihak manapun apalagi paksaan dari Teradu I. Bahwa
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 467/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018
tertanggal 1 Agustus 2018 ditandatangai oleh Ketua dan Anggota dalam
waktu yang berbeda-beda, tentu hal tersebut disesuaikan dengan
kehadirannya kembali di kantor setelah melaksanakan tugas luar, dan
hal itu diluar tanggung jawab Teradu I.
c. Tentang Penerbitan Status Laporan.
Penerbitan Status Laporan merupakan pemenuhan terhadap ketentuan
Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2017 sebagaimana sebagai berikut:
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai
status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam
formulir model A.13.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
(3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada
Pelapor melalui surat.
Status Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/ VII/2018 dibuat oleh
staf sekretariat Bawaslu Jawa Barat karena hal tersebut merupakan
bagian dari dukungan administratif yang harus dilakukan oleh
kesekretariatan. Bahwa Teradu I meminta agar Staf Sekretariat yang saat
ini sebagai Teradu II tentu bagaian dari hal yang wajar, tentu untuk
memastikan bahwa isi dari Status Laporan tersebut sudah sesuai dengan
kesimpulan Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu dan juga kajian dan
Berita Acara Pleno atas persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Barat. Status Laporan dimaksud dibuat oleh Staf Sekretariat
Bawaslu Jawa Barat setelah Teradu I memastikan bahwa Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menyetujui/menyepakati
putusan akhir atas Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor:
467/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018. Terkait dengan akan dikeluarkannya
Status Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018, Teradu I juga
telah menginformasikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Barat melalui Grup WA “PIMPINAN JABAR”.
Bahwa dengan disampaikannya dalam Grup WA “PIMPINAN JABAR”
tersebut maka sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengetahuinya dan
walaupun tidak merespon maka cukuplah disimpulkan bahwa Ketua dan
Anggota telah menyetujuinya. Bahwa Status Laporan dari Laporan
Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 diberikan cap SALINAN, hal
tersebut dikarenakan saat Status Laporan harus diumumkan sementara
saat itu Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat sedang tidak berada di
tempat (di Jakarta) dan tentu hal tersebut tidaklah bisa dianggap sebagai
pemalsuan karena memang tidak ada hal yang dipalsukan. Bahwa
kemudian Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menandatangani
Status Laporan yang isinya sama persis dan tidak ada perubahan
apapun dari isi Status Laporan yang diberi cap SALINAN.
d. Pertemuan Tanggal 2 Agustus 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa
Barat.
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, Pengadu
(saat itu Pelapor), hadir di Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan ditemui oleh
Teradu I didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Bapak
Abdullah) dan staf (Teradu II). Dalam pertemuan tersebut Teradu I
menyampaikan informasi secara singkat tentang proses penanganan
laporan dan status akhir dari laporan dan sama sekali tidak untuk
menyampaikan sesuatu yang tidak benar atau untuk menyampaikan
sebuah kebohongan sebagaimana disampaikan oleh Pengadu. Dengan
Teradu I menyampaikan keputusan akhir yang telah diambil oleh
Bawaslu Provinsi Jawa Barat menurut Teradu I, Teradu I telah
menjalankan tugas dan kewajibannya. Teradu I tentu tidak dalam
kapasitas untuk menanggapi lebih lanjut atas pertemuan- pertemuan
yang yang terjadi setelahnya.
e. Ada dugaan keberpihakan kepada pihak tertentu (terlapor).
Teradu I secara tegas jelas menolak pandangan tersebut, dikarenakan
Teradu I sama sekali tidak pernah mempunyai hubungan, mengenal
seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada
2018, seluruh Tim Suksesnya maupun pihak-pihak manapun terkait
dengan Laporan dari Pelapor yang saat ini adalah Pengadu, kecuali
terhadap Pelapor dan beberapa Timnya yang memang pernah
bersilaturrahim ke kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat setelah tahapan
Pemungutan Suara Pilkada dan bahkan setelah tahapan Rekapitulasi
Hasil Pilkada di Tingkat KPU Kabupaten Subang, Apalagi setelah
pengadu melakukan pelaporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
tentu disitulah Teradu I mengenal Pengadu yang ternyata adalah Peserta
Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018. Teradu I juga menyatakan
secara sadar dan keyakinan penuh serta memohon petunjuk dari Alloh
SWT, bahwa baik secara sengaja maupun tidak sengaja, secara langsung
maupun tidak langsung, Teradu I tidak pernah menerima janji atau
pemberian materi (uang) atau yang lainnya dengan cara apapun dan
lainnya dalam bentuk apapun dari pihak manapun terkait dengan
Pilkada Kab. Subang terkhusus terkait perkara yang dilaporkan oleh
Pelapor.
f. Tentang Pernyataan Ketua Bawaslu Prov. Jawa Barat periode 25 Juni
2018 sampai dengan 1 Oktober 2018, Drs. H.M. Wasikin Marzuki
sebagai salah satu Pihak Terkait yang menyatakan Tidak Ada Pleno.
Teradu I merasa bingung bahkan tidak bisa membayangkan, apa
sesungguhnya yang ada dalam fikiran yang bersangkutan dengan
mengatakan dengan nama Alloh, tidak ada Pleno dan tidak ada
pemberitahuan apapun melaui media apapun terkait Status Laporan.
Untuk hal itu Teradu I dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada saat Teradu I sedang melaksanakan Rapat Pembahasan II
Sentra Gakkumdu di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa
Barat, pada tanggal 1 Agustus 2018, pada sekitar pukul 17.00 Teradu
I mengirimkan foto saat sedang melakukan Rapat Pembahasan II
Sentra Gakkumdu.
- Pada pukul 19.07 WIB, Teradu I mengirimkan informasi melalui
saluran WA pribadi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang
memberikan informasi bahwa Teradu I masih memimpin Rapat
Pembahasan II Sentra Gakkumdu. Hal lain yang membuat Teradu I
tidak mengerti adalah kenapa Teradu I ditugaskan melalui Stafnya
agar Teradu I dapat menghadiri salah satu acara di Kota Cimahi,
padahal jelas-jelas Teradu I sedang menjalankan tugas yang harus
dituntaskan.
- Bahwa pada tanggl 1 Agustus 2018 rentang waktu antara pukul
19.00 WIB malam hingga pukul 22.46 WIB setidaknya terjadi 2 (dua)
hingga 4 (empat) kali komunikasi melalui saluran telepon. 1 (satu) kali
diantaranya saat teradu I masih melaksanakan Rapat Pembahasan II
Sentra Gakkumdu dan 1 (satu) kali lagi adalah saat Teradu I sedang
memberi paparan dalam agenda Rakor/Raker di Panwaslu Kota
Cimahi. Saat itu Teradu I sempat meminta maaf dan izin kepada
peserta yang ada di ruangan tersebut untuk saya menerima telepon
dari Ketua Bawaslu Jawa Barat dalam beberapa menit;
- Terkait dengan penanganan pelanggaran yang sedang dilakukan oleh
Teradu I bersama Sentra Gakumdu jelas memberikan informasi terkait
dengan hal yang sedang dilakukan oleh Teradu I dalam menangani
Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018. Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Barat saat itu saat dimintakan pendapat serta
persetujuan melalui telepon dan dikuatkan kembali pada tanggal 2
Agustus 2018 pagi hari antara waktu pukul 06.00 s.d 09,00 WIB,
Teradu I berbicara melalui fasilitas panggilan Whatsapp dengan Ketua
Bawaslu Jawa Barat kurang lebih selama 1 (satu) jam. Pada awal
pembicaraan pagi itu, Teradu I meminta persetujuan atas Status Akhir
dari Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 dan Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan persetujuannya.
Selanjutnya pembicaraan membahas persiapan Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Barat yang pada hari itu (2 Agustus 2018) akan
menjalani proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum. Dalam pembicaraan tersebut Teradu I memberikan
masukan dan dukungan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
dalam menjalani proses persidangan di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Wasikin Marzuki juga
telah menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 467/BA/Bawaslu-
JB/VIII/2018.
- Terkait dengan upaya untuk mengirimkan Status Laporan kepada
Pelapor, Teradu I juga telah menyampaikan secara lisan kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan saran tersebut kembali
disampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat setelah
Teradu I meminta saran Tenaga Ahli Bawaslu RI, agar Status Laporan
walaupun telah ditempelkan pada papan pengumuman namun juga
dapat dikirimkan kepada Pelapor. Terkait dengan hal tersebut Teradu I
juga telah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melalui Chatt WA di Grup “PIMPINAN JABAR”.
3. Kesimpulan:
Dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dan telah disampaikan oleh
teradu I dalam Jawaban Tertulis dan diuraikan di atas, maka dengan ini
Teradu I dapat menyampaikan kesimpulan sebagai berikut bahwa:
1. Teradu I telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam Penganan Laporan
Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 sebagaimana mestinya;
2. Teradu I menolak pendapat/pandangan Pengadu bahwa Teradu I tidak
menangani Laporan 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018;
3. Teradu I menolak pandangan/pendapat Pengadu bahwa Teradu I telah
menyampaikan sesuatu yang tidak benar;
4. Teradu I secara tegas menolak pendapat/pandangan bahwa Teradu
memihak pihak-pihak tertentu dalam menangani laporan dari Pengadu;
5. Teradu I telah menyampaikan informasi-informasi atas penanganan
laporan yang sedang dilaksanakan terkait penanganan laporan nomor:
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018, sehingga teradu I menolak
pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
saat itu bahwa tidak ada pemberitahuan apapun terkait Penanganan
Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018. Disisi lain sebagai
seorang Ketua pada saat itu, seharusnya menjadi orang yang paling tahu
terkait kinerja dan hal-hal yang sedang terjadi dalam lembaga yang
dipimpinnya terkhusus dalam penanganan laporan yang sedang
ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Barat, Teradu I telah melaksanakan tugas, kewajiban dan
tanggung jawabnya dengan maksimal, kalaulah ada kekurangan justru
seharusnya sang Ketualah yang mengingatkan dan meluruskan.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I;
3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] Teradu I telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
NO BUKTI URAIAN
1 T-1 Berupa Copy dari Asli Formulir A-1 Penerimaan Laporan
dan Formulir A-3 Tanda Terima Laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018
2 T-2 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Pembahasan I Sentra
Gakkumdu Jawa Barat Nomor 14 tanggal 27 Juli 2018
Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018
3 T-3 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi Nomor
356/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli
2018 yang ditujukan kepada Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi
(Pelapor)
4 T-4 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi
355/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli
2018 yang ditujukan kepada Sdr. Waryat (Saksi Pelapor)
5 T-5 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi
354/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli
2018 yang ditujukan kepada Sdr. Darmawan Santosa
(Saksi Pelapor)
6 T-6 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi
353/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli
2018 yang ditujukan kepada Sdr. Rudi (Saksi Pelapor)
7 T-7 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi
352/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli
2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Subang
(Terlapor)
8 T-8 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi atas nama DR. Drs. Budi Setiadi
9 T-9 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi atas nama Waryat
10 T-10 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi atas nama Darmawan Santosa
11 T-11 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi atas nama Maman Suparman,
M.Ag (Ketua KPU Subang)
12 T-12 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Dibawah Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi atas nama Saprudin B. Maksudi
(saksi ahli yang diajukan Pelapor)
13 T-13 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi
351/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli
2017 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat
dan Agus Masykur (Terlapor)
14 T-14 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi
374/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 29 Juli
2017 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat
dan Agus Masykur (Terlapor)
15 T-15 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi
377/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 29 Juli
2017 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat
dan Agus Masykur (Terlapor)
16 T-16 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Kllrifikasi Nomor:
364/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 27 Juli
2017 yang ditujukan kepada Kantor Akuntan Publik
Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan
17 T-17 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi Nomor:
373/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 29 Juli
2017 yang ditujukan kepada Kantor Akuntan Publik Moch.
Zainuddin, Sukmadi & Rekan
18 T-18 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Klarifikasi Nomor:
461/Bawaslu-JB/HK.00.00/VII/2018 Tanggal 29 Juli
2017 yang ditujukan kepada Kantor Akuntan Publik
Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan
19 T-19 Berupa Copy dari Asli Kajian Pengawas Pemilu atas
Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018
20 T-20 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Pembahasan I Sentra
Gakkumdu Jawa Barat Nomor 16 tanggal 1 Agustus 2018
Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018
21 T-21 Berupa Copy dari Asli Pemberitahuan tentang Status
Laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018
tertanggal 1 Agustus 2018
22 T-22 Berupa Copy dari Asli Surat Undangan Rapat Kerja Teknis
PPID Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia
Tahun 2018 dan Surat Tugas Nomor 137.b/Bawaslu-
JB/PM.00.01/VII/2018
23 T-23 Berupa Copy dari Asli Surat Tugas Nomor: 138.a/
Bawaslu-JB/PM.00.01/VII/2018 tertanggal 1 Agustus
2018
24 T-24 Berupa Copy dari Asli Surat Nomor:
05/VIII/EXT/LAW/2018 tertanggal 6 Agustus 2018, Surat
Nomor: 283/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.03/VIII/2018 dan
Surat Tugas Nomor /Bawaslu-JB/PM.00.01/VII/2018
25 T-25 Berupa Copy dari Asli Surat Tugas Nomor: 138.a/
Bawaslu-JB/PM.00.01/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018
26 T-26 Berupa Copy dari Asli Undangan Nomor: S-
1135/k.bawaslu/pm.07.00/vi/2018 Perihal Rapat
Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
tertanggal 27 Juli 2018
27 T-27 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
467/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018
28 T-28 Berupa Copy dari Asli Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
468/BA/Bawaslu-JB/VIII/2018 tertanggal 9 Agustus 2018
29 T - 29 Berupa Copy dari Asli Kiriman Foto/Chatt melalui WA
Grup “PIMPINAN JABAR” yang berisi informasi masih
berlangsungnya Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu
pada sekitar pukul 17.00 WIB dan juga informasi telah
berakhirnya Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu,
penyampaian kesimpulan dan rekomendasi dan
permohonan persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Barat untuk memutus akhir dari Status
Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 dan
juga permohonan persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dan pemberitahuan untuk
dikeluarkannya Status Laporan Laporan Nomor:
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018.
30 T - 30 Berupa Copy dari Asli Kiriman Chatt melalui WA Grup
“PIMPINAN JABAR” bahwa Teradu I telah bertemu dengan
Pelapor dan dijelaskan Kesimpulan dan Status Akhir
Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018.
31 T-31 Berupa Copy dari Asli Kiriman Chatt antara Teradu I
dengan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui
saluran WA pribadi tentang informasi bahwa Teradu I
masih melaksanakan Rapat Pembahasan II Sentra
Gakkumdu.
32 T - 32 Berupa Copy dari Asli yang menunjukkan bahwa tanggal 1
Agustus 2018 terjadi komunikasi antara Teradu I dengan
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
33 T - 33 Berupa Copy dari Asli yang menunjukkan bahwa tanggal 1
Agustus 2018 terjadi kontak/komunikasi antara Teradu I
dengan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat hingga 4
(empat kali).
34 T - 34 Berupa Copy dari Asli Kiriman Chatt melalui WA Grup
“PIMPINAN JABAR” berupa Informasi dan saran agar
Status Akhir Laporan disampaikan kepada Pelapor.
[2.9] Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 16 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali apa yang diakui
oleh Teradu secara tegas;
2. Bahwa Teradu hanya akan menjawab dali-dalil yang dianggap tidak benar
saja dalam Pengaduan Pengadu;
3. Bahwa dapat Teradu II jalaskan bahwasanya Teradu II Bukanlah bertindak
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi melainkan sebagai staf yang menjadi dasar
dan acuan Teradu II dalam melaksanakan tugas adalah Surat Perjanjian
Kerja Tenaga Kontrak Nomor: 75/Bawaslu-JB/KS/KP.01.00/II/2018 Tanggal
26 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Teradu II dan Drs.ELIAZAR
BARUS,M.Si. selaku Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat.
Batasan Tugas pokok dan Fungsi staf yaitu membantu Pimpinan/Kepala
Sekretariat/Kasubag di Bidang Hukum, Humas, dan Hubungan antara
Lembaga;
4. Bahwa teradu II dalam bekerja tidak berdasarkan kemauan Teradu II, tapi
berdasarkan perintah Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat in Casu
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, tindakan Teradu II menempel
Status Laporan adalah dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan
Pimpinan;
5. Bahwa benar pada Tanggal 2 Agustus Tahun 2018 Pengadu pernah
mendatangi kantor bawaslu jabar yang kemudian bertemu dan diterima oleh
TERADU I, Teradu II;
6. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu pada poin 5 karena faktanya surat
pemberitahuan telah diberikan stampel Salinan ( bukti terlampir) yang mana
teradu II buat dan ditempelkan atas perintah dari Teradu I. Berkaitan dengan
surat pemberitahuan yang pengadu minta karena Teradu II menganggap
tidak mempunyai kapasitas memberikan sehingga Teradu II sampaikan bawa
ketua bawaslu sedang berada di Jakarta, yang mana Teradu II ketahui
melalui informasi dari Teradu I.
KESIMPULAN TERADU II
1. BahwaTeradu II tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah
dibacakan dalam siding pemeriksaan tanggal 16 Oktober Tahun 2018 serta
diperkuat dengan bukti yang diajukan dan menolak semua dalil
PengaduanPengadu, kecuali hal-halyang secara tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa sebagaimana hal yang diungkap oleh pengadu dalam persidangan
perkara aquo teradu berkeberatan dengan anggapan pengadu bahwa
penempelan hasil pemberitahuan yang tidak ada tanda tangan ketua bawaslu
dinyatakan sebagai surat palsu.
- Bahwa pemalsuan sebagaimana ketentuan pasal 263 kuhp beser4ta
pengertianya sebagai berikut :
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah
isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana paling
lama enam tahun”
Bahwa menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang hukum
pidana hal (195-196)
1) Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya
2) Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi
lain dari isi yang asli.caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat
itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan,
menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3) Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4) Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto
dalam ijazah sekolah)
Bahwa jika dikaitkan dengan perbuatan yang Teradu lakukan dalam perkara
aquo yang mana berdasarkan perintah dari teradu I tidak ada sama sekali
perbutan yang teradu lakukan berdasarkan dengan uraian pasal dan
pengertian nya. Bahwa berdasarkan keterangan teradu I dalam Perkara aquo
yang mana mempertegas dan membenarkan dalil jawaban Teradu II dalam
pada poin 4.
3. Bahwa terkait pengaduan pengadu yang menyatakan status laporan yang asli
di bawa ke Jakarta, Teradu II hanya menerangakan bahwa Ketua Bawaslu
sedang di luar Kota sesuai informasi teradu I, teradu II menerangkan karena
Ketua Bawaslu sedang di Jakarta. Bahwa tatus laporan yang asli masih On
progress sesuai yang dikatan Teradu I dan dipertegas dalam proses sidang
pemeriksaan pertama oleh Teradu I.
[2.10] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
4. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
5. Merehabilitasi Teradu II;
6. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.11] Teradu II telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
N0. Bukti
T-1 Screenshot WA Group
T-2 Surat pemberitahuan asli.
T-3 Surat pemberitahuan TTD status laporan penganan yang
sebelumnya
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. H Wasikin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat)
1.1 Bahwa benar Pihak Terkait adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
1.2 Bahwa pihak terkait, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali
yang secara tegas diakui oleh Pihak Terkait dalam jawaban ini
1.3 Bahwa terhadap pokok pengaduan pada angka 8 point 6 dinyatakan
“pernah dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi, namun
demikian rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu No. 5
tahun 2018”, terhadap hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa rapat pleno untuk memutuskan hasil penanganan terhadap
laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang
dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2018 dilakukan dengan
media komunikasi, akan tetapi faktanya pada tanggal tersebut
hanya terdapat pemberitahuan yang disampaikan oleh Sdr.
Sutarno, SH (Kordiv Penindakan Pelanggara) dalam WA Group
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada saat itu tidak
terdapat respon dari pimpinan yang lain;
2) Bahwa saya telah melakukan konfirmasi kepada beliau atas
pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas dengan jaringan
pribadi melalui WA pada tanggal 1 Agustus 2018 pada malam hari
dengan menyapa yang bersangkutan terlebih dahulu “Pak Kordiv
apakah sudah tidur?” akan tetapi tidak direspon;
3) Bahwa apabila terdapat pleno media komunikasi, seharusnya
terdapat percakapan langsung melalui media telepon selular
sebagaimana lazimnya, akan tetapi pada tanggal 1 Agustus 2018
tidak terdapat komunikasi/koordinasi untuk memutuskan hasil
penanganan terhadap laporan Nomor
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018;
4) Bahwa pelaksanaan rapat pleno seharusnya dipimpin oleh Ketua
Bawaslu Provinsi atau apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno
dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang tertua usianya
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 5
Tahun 2018 tentang Rapat Pleno;
1.4 Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Jabar yang
hadir dan/atau berada ditempat hanya Sdr. Sutarno, SH dan Sdr. H.
Yusup Kurnia, SIP sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Barat lainnya sedang menjalankan tugas lain, sebagai berikut:
a. Bahwa saya sedang menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis PPID
Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2018 yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 30 Juli
Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand
Zuri, Jl. Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang Selatan, Banten;
b. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Abdullah, S.TP sedang
melaksanakan Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan
Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat pada
tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di STKIP Muhamadiyah
Kabupaten Bogor;
c. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Zaki Hilmi sedang
melaksanakan tugas pendampingan dan supervisi pengawasan
verifikasi syarat calon Anggota DPRD Kab. Karawang atas adanya
Surat Nomor: 05/VIII/EXT/LAW/2018 perihal Permohonan
Klarifikasi dari Kuasa Hukum Bakal Calon Anggota Anggota DPRD
Kab. Karawang atas nama Ajang Sopandi yang pada pokoknya
meminta klarifikasi terkait adanya pengumuman hasil identifikasi
potensi bakal calon terpidana korupsi anggota DPRD Provinsi,
DPRD Kab/Kota, pelaksanaan tugas tersebut pada tanggal 31Juli
sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 Bertempat di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Karawang;
d. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr.i Lolly Suhenty, S.Sos.I
sedang melaksanakan tugas Sosialisasi Pengawasan Perbaikan
Syarat Calon Anggota DPRD dan DPD di Kabupaten Cianjur pada
tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018;
e. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Yulianto, SH sedang
melaksanakan tugas menghadiri undangan Rapat Koordinasi
Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan
oleh Bawaslu RI pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2
Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni;
Kesimpulan
1. Bahwa Pihak Terkait tetap berpegang teguh pada keterangan yang telah
disampaikan dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Oktober Tahun 2018 serta
diperkuat dengan bukti dan saksi yang diajukan dan menolak semua dalil
Pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah
diakui oleh Pihak Terkait atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah
kebenarannya oleh Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta
persidangan;
Untuk itu selain kedua hal tersebut di atas, maka perkenankanlah Pihak
Terkait masuk ke dalam pokok Pengaduan:
Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Bahwa pada hari senin tanggal 13 Agustus 2018 Pengadu menghadiri
undangan Ketua Bawaslu Jawa Barat, tetapi dibatalkan dikarenakan yang
hadir hanya Ketua Bawaslu Jawa Barat. Dari penjelasan yang telah diuraikan
di atas, kami menyampaikan pengaduan kepada DKPP RI sebagai berikut:
1) Bahwa penanganan laporan kami oleh Sentra Gakkumdu tidak dilakukan
secara professional dan akuntabel karena ada fakta dan informasi penting
yang diabaikan dan tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan;
2) Tidak ada langkah yang diambil untuk mengatasi ketidakhadiran terlapor
dan Kantor Akuntan Publik dalam memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan
ketidakhadiran Terlapor dan KAP jadi alasan menguntungkan kepada
Terlapor karena perkara tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat;
3) Bahwa dengan tidak hadirnya terlapor dan KAP dalam memenuhi
panggilan klarifikasi, ada indikasi kuat unsur pelanggaramn pidana dan
pelanggaran administrasi dalam LPPDK paslon No. 1 terpenuhi;
4) Bahwa selain pelanggaran pidana, menurut Pengadu terdapat juga
pelanggaran administrasi dalam LPPDK yang seharusnya ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Jawa Barat, namun demikian faktanya sampai saat ini sama
sekali tidak diproses/ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat;
5) Sampai dibuatnya surat ini (lebih dari lima hari sejak laporan diterima)
Pengadu tidak menerima surat pemberitahuan tentang status laoran yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Prov. Jawa Barat sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa
Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor
012/JA/11/2016 Pasal 20 (3), tetapi juga faktanya Pengadu tidak
menemukan upaya mendindaklanjutinya dengan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa
Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor
012/JA/11/2016 Pasal 20 (4);
6) Dalam penananganan perkara ini diduga ada keberpihakan yang
menguntungkan pihak tertentu;
Fakta Sidang Pemeriksaan
Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan jawaban dihadapan Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang pada
pokoknya disampaikan sebagai berikut:
2.1 Bahwa benar Pihak Terkait adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
Bahwa pihak terkait, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui oleh Pihak Terkait dalam jawaban ini;
2.2 Bahwa terhadap pokok pengaduan pada angka 8 point 6 dinyatakan “pernah
dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi, namun demikian rapat pleno
tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu No. 5 tahun 2018”, terhadap hal
tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa rapat pleno untuk memutuskan hasil penanganan terhadap
laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dilaksanakan
pada tanggal 1 Agustus 2018 dilakukan dengan media komunikasi,
akan tetapi faktanya pada tanggal tersebut hanya terdapat
pemberitahuan yang disampaikan oleh Sdr. Sutarno, SH (Kordiv
Penindakan Pelanggara) dalam WA Group Pimpinan Bawaslu Provinsi
Jawa Barat, yang pada saat itu tidak terdapat respon dari pimpinan
yang lain;
2) Bahwa saya telah melakukan konfirmasi kepada beliau atas
pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas dengan jaringan pribadi
melalui WA pada tanggal 1 Agustus 2018 pada malam hari dengan
menyapa yang bersangkutan terlebih dahulu “Pak Kordiv apakah
sudah tidur?” akan tetapi tidak direspon;
3) Bahwa apabila terdapat pleno media komunikasi, seharusnya terdapat
percakapan langsung melalui media telepon selular sebagaimana
lazimnya, akan tetapi pada tanggal 1 Agustus 2018 tidak terdapat
komunikasi/koordinasi untuk memutuskan hasil penanganan terhadap
laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018;
4) Bahwa pelaksanaan rapat pleno seharusnya dipimpin oleh Ketua
Bawaslu Provinsi atau apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno dipimpin
oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang tertua usianya sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Rapat Pleno;
2.3 Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Jabar yang hadir
dan/atau berada ditempat hanya Sdr. Sutarno, SH dan Sdr. H. Yusup
Kurnia, SIP sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
lainnya sedang menjalankan tugas lain, sebagai berikut:
a. Bahwa saya sedang menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis PPID
Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2018 yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 30 Juli
Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Zuri,
Jl. Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang Selatan, Banten;
b. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Abdullah, S.TP sedang
melaksanakan Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan
Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat pada tanggal
1 Agustus 2018 bertempat di STKIP Muhamadiyah Kabupaten Bogor;
c. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Zaki Hilmi sedang
melaksanakan tugas pendampingan dan supervisi pengawasan verifikasi
syarat calon Anggota DPRD Kab. Karawang atas adanya Surat Nomor:
05/VIII/EXT/LAW/2018 perihal Permohonan Klarifikasi dari Kuasa
Hukum Bakal Calon Anggota Anggota DPRD Kab. Karawang atas nama
Ajang Sopandi yang pada pokoknya meminta klarifikasi terkait adanya
pengumuman hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi
anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, pelaksanaan tugas tersebut
pada tanggal 31Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 Bertempat di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang;
d. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr.i Lolly Suhenty, S.Sos.I
sedang melaksanakan tugas Sosialisasi Pengawasan Perbaikan Syarat
Calon Anggota DPRD dan DPD di Kabupaten Cianjur pada tanggal 31
Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018;
e. Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Yulianto, SH sedang
melaksanakan tugas menghadiri undangan Rapat Koordinasi Nasional
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI
pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018 bertempat
di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni;
2.4 Bahwa terhadap penempelan pemberitahuan status laporan di Papan
Pengumuman yang menggunakan “ttd” Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
saya tetap pada keterangan yang telah disampaikan, bahwa saya tidak
pernah diberitahu baik lewat sms, telepon, WA ataupun media komunikasi
lainnya oleh Teradu I dan Teradu II sampai dengan dilakukannya rapat Pleno
kedua yakni pada tanggal 9 Agustus Tahun 2018, kalaupun ada tanda
tangan saya dalam lembar Berita Acara Pleno ataupun dalam pemberitahuan
status laporan saya tandatangani pada tanggal 9 Agustus Tahun 2018 bukan
pada tanggal 1 Agustus Tahun 2018. Selanjutnya, kalau ada Pihak Terkait
dalam hal ini Anggota Bawaslu Jawa Barat yakni Sdr. Yulianto mengaku
menandatangani Berita Acara Pleno dilakukan pada tanggal 2 Agustus
Tahun 2018 dan sebagainya saya tidak ikut bertanggungjawab karena
faktanya menurut Sdr. Angga Kasubbag H3AL Bawaslu Provinsi Jawa Barat
lembaran Berita Acara Pleno tersebut baru dicetak pada tanggal 6 Agustus
2018;
2. (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat)
1.1 Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode
2018-2023;
1.2 Bahwa sebelum menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di
atas, Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan proses penanganan
dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terhadap Laporan Nomor:
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 oleh Sentra Gakkumdu Jawa Barat
sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan
Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat pada hari
Jumat tanggal 27 Juli 2018 pukul 16.40 WIB telah menerima
laporan dugaan pelanggaran dari saudara DR. Drs. Budi Setiadi
terkait dengan adanya dugaan kejanggalan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 atas nama H.
Ruhimat dan Agus Masykur serta keterlambatan publikas LPPDK
oleh KPU Kabupaten Subang.
2) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 pukul 21.00 WIB dilakukan
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Jawa Barat dengan uraian
sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
dihadiri oleh Pimpinan H. Yusup Kurnia S.IP, Angga N Nugraha
sebagai pemapar dan peserta pembahasan yakni Iptu Yusup
Supriadi (Anggota), Aiptu Deden Harun Muslihat (Anggota), Aiptu
M Yusuf (Anggota), Indra Pribadi (Kejati Jabar), Rika Fitrianirmala
(Kejati Jabar) dan Latifatul Qolbi (Bawaslu Jabar);
b. Bahwa untuk menentukan proses penanganan laporan
sebagaimana dimaksud apakah merupakan Peristiwa Pidana
Pemilihan, Mencari dan Mengumpulkan Bukti-Bukti dan Pasal
yang disangkakan. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa
terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang
disampaikan oleh Pelapor Sdr. DR. Drs. Budi Setiadi terkait
adanya dugaan kejanggalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat
dan Agus Masykur serta keterlambatan publikasi LPPDK oleh
KPU Kabupaten Subang dapat diduga merupakan tindak Pidana
Pemilihan sehingga harus dilakukan klarifikasi terhadap pihak-
pihak terkait;
3) Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu Provinsi Jawa Barat diterbitkan undangan klarifikasi yang
ditujukan kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan KPU Kabupaten Subang
dengan uraian sebagai berikut:
Nomor & Tanggal Surat
No Tujuan Surat Keterangan
Undangan Klarifikasi
1 DR. Drs. Budi Setiadi356/Bawaslu- Vide Bukti
(Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 PT-3
Tanggal 27 Juli 2018
2 Waryat 355/Bawaslu- Vide Bukti
(Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 PT-4
Tanggal 27 Juli 2018
3 Darmawan Santosa 354/Bawaslu- Vide Bukti
(Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 PT-5
Tanggal 27 Juli 2018
4 Rudi 353/Bawaslu- Vide Bukti
(Saksi Pelapor) JB/HK.00.00/VII/2018 PT-6
Tanggal 27 Juli 2018
5 Ketua KPU Kab. 352/Bawaslu- Vide Bukti
Subang JB/HK.00.00/VII/2018 PT-7
(Terlapor) Tanggal 27 Juli 2018
4) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Juli 2018 Bawaslu Provinsi
Jawa Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung
dalam Sentra Gakkumdu Jawa Barat telah melakukan klarifikasi
dibawah sumpah terhadap:
- Pelapor atas nama DR. Drs. Budi Setiadi;
- Saksi Pelapor atas nama Waryat;
- Saksi Pelapor atas nama Darmawan Santosa;
- Terlapor atas nama Maman Suparman, M.Ag;
5) Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2018 Bawaslu Provinsi Jawa
Barat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Jawa Barat telah melakukan klarifikasi terhadap
saksi ahli yang diajukan Pelapor atas nama Saprudin B. Maksudi;
6) Bahwa Terlapor yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang Nomor Urut 1 atas nama H. Ruhimat dan Agus Masykur
beserta Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak menghadiri undangan
klarifikasi, dengan uraian sebagai berikut;
Nomor & Tanggal
No Tujuan Surat Surat Undangan Keterangan
Klarifikasi
1 Pasangan Calon 351/Bawaslu- Panggilan Ke-1
Bupati dan Wakil JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT-
Bupati Subang Tanggal 27 Juli 2017 13)
Nomor Urut 1 atas
nama H. Ruhimat
dan Agus Masykur
374/Bawaslu- Panggilan Ke-2
JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT-
Tanggal 29 Juli 2017 14)
377/Bawaslu- Panggilan Ke-3
JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT-
Tanggal 29 Juli 2017 15)
2 Kantor Akuntan 364/Bawaslu- Panggilan Ke-1
Publik Moch. JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT-
Zainuddin, Sukmadi Tanggal 27 Juli 2017 16)
& Rekan
373/Bawaslu- Panggilan Ke-2
JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT-
Tanggal 29 Juli 2017 17)
461/Bawaslu- Panggilan Ke-3
JB/HK.00.00/VII/2018 (Vide Bukti PT-
Tanggal 30 Juli 2017 18)
7) Bahwa terdapat kajian pengawas Pemilu dari hasil klarifikasi Pelapor,
Saksi Pelapor, KPU Kabupaten Subang dan Ahli yang diajukan oleh
Pelapor. Dari hasil kajian tersebut disimpulkan sebagai berikut:
e. Bahwa Pelapor dalam laporan a quo merupakan peserta Pemilihan
yakni Calon Wakil Bupati Subang Nomor Urut 3;
f. Bahwa Terlapor dalam laporan a quo adalah Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Subang atas nama H. Ruhimat - Agus
Masykur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang;
g. Bahwa Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal
26 Juli 2018 pukul 16.40 WIB yang disampaikan oleh Sdr. DR.
Drs. Budi Setiadi,. M.Si tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur Pasal 187 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang;
h. Bahwa Laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 tanggal
26 Juli 2018 pukul 16.40 WIB yang disampaikan oleh Sdr. DR.
Drs. Budi Setiadi,. M.Si tidak cukup bukti;
8) Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 dilakukan
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Jawa Barat untuk
menentukan laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018
memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan Pembahasan Kedua dihadiri oleh Pimpinan
Sutarno, SH dan H. Yusup Kurnia S.IP, Latifatul Qolbi sebagai
pemapar dan peserta pembahasan yakni AKBP. Ahmad S Ridwan
(Polda Jabar), Iptu Yusup Supriadi (Anggota), Aiptu Deden Harun
Muslihat (Anggota), Aiptu M Yusuf (Anggota), Bripda Intan
Oktoviani (Polda Jabar), Indra Pribadi, SH (Kejati Jabar),
Mursiyam, SH (Kejati Jabar), Rika Fitrianirmala, SH (Kejati Jabar)
dan Iqbal Nasir (Bawaslu Jabar);
b. Bahwa dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa terhadap
laporan sebagaimana dimaksud telah daluarsa dan tidak
memenuhi unsur dalam Pasal 187 ayat (7) atau ayat (8) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
1.3 Bahwa dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, setelah dilaksanakan
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selanjutnya dilakukan Rapat Pleno
pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk memutuskan penghentian
dan/atau penerusan dugaan pelanggaran Pemilihan;
1.4 Bahwa terhadap pokok pengaduan dalam angka 1.1, 1.2, 1.3 dan 1.4
dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa:
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan
mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan
dalam formulir A.13;
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
b. Bahwa isi status laporan dalam form A.13 antara lain memuat nama
Pelapor/Terlapor, Nomor Laporan/Temuan, Status Laporan dan
Alasan-
c. Bahwa pemberitahuan tentang status laporan terhadap penanganan
laporan Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah diumumkan
tertanggal 1 Agustus 2018 di papan pengumuman sekretariat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dan memuat antara lain nama Pelapor atas nama
DR. Drs. Budi Setiadi, Terlapor atas nama Pasangan Calon Nomor
Urut 1. H. Ruhimat dan Agus Masykur dan KPU Kab. Subang dengan
nomor laporan 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018, penjelasan tentang
status laporan Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan Tidak
Memenuhi Unsur dalam Pasal 187 ayat (7) atau ayat (8) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
1.5 Bahwa dalam pokok pengaduan pada angka 1.6 huruf f dinyatakan
“pernah dilakukan rapat pleno melalui media komunikasi, namun demikian
rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu No. 5 tahun 2018”,
terhadap hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:-
a. Bahwa rapat pleno dapat dilakukan dengan Media Komunikasi sesuai
dengan Pasal 20 huruf b Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Rapat Pleno menyebutkan bahwa “dalam hal terjadi keadaan penting
dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno
dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati dengan
ketentuan apabila jumlah anggota tidak memenuhi syarat sah
pelaksanaan Rapat Pleno”;
b. Bahwa pelaksanaan pleno untuk memutuskan hasil penanganan
terhadap laporan Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang
dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2018, Anggota Bawaslu Jabar
yang hadir dan/atau berada ditempat hanya Teradu dan Sdr. H.
Yusup Kurnia, SIP Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Barat lainnya sedang menjalankan tugas lain sebagai berikut:
- Bahwa Ketua Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Drs. HM. Wasikin
Marzuki sedang menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis PPID
Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Tahun 2018 yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 30
Juli Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Hotel
Grand Zuri, Jl. Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang Selatan,
Banten;
- Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Abdullah, S.TP sedang
melaksanakan Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan
Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat pada
tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di STKIP Muhamadiyah
Kabupaten Bogor;
- Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Zaki Hilmi antara
tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 agustus 2018 melaksanakan
tugas sebagai berikut:
1) Monitoring Daftar Calon Sementara (DCS) dan klarifikasi terkait
permasalahan Caleg atas nama Ajang Sopandi sebagai
tindaklanjut Surat Nomor: 05/VIII/EXT/LAW/2018 perihal
Permohonan Klarifikasi dari Kuasa Hukum Bakal Calon
Anggota DPRD Kab. Karawang atas nama Ajang Sopandi terkait
adanya pengumuman hasil identifikasi potensi bakal calon
terpidana korupsi anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota,
pelaksanaan tugas tersebut pada tanggal 31 Juli sampai
dengan tanggal 1 Agustus 2018 Bertempat di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Karawang;
2) Menghadiri pelaksanaan sidang DKPP RI atas Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pengaduan
Nomor: 172 /I-P/L-DKPP/2018, Perkara Nomor: 167/DKPP-
PKE-VII/2018 yang dalam hal ini sebagai Teradu I yakni Ketua
Bawaslu Jawa Barat pada tanggal 2 Agustus 2018;
3) Memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Hasil
Pengawasan Pilgub Jawa Barat tahun 2018 bertempat di
Universitas Galuh Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan pada
tanggal 3 Agustus 2018;
- Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr.i Lolly Suhenty, S.Sos.I
sedang melaksanakan tugas Supervisi Pengawasan Perbaikan
Syarat Calon Anggota DPRD dan DPD di Kabupaten Cianjur pada
tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018;
- Bahwa Anggota Bawaslu Jawa Barat an Sdr. Yulianto, SH sedang
melaksanakan tugas menghadiri undangan Rapat Koordinasi
Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan
oleh Bawaslu RI pada tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2
Agustus 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni;
c. Bahwa hasil rapat pleno sebagaimana dijelaskan dalam huruf a telah
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa
Barat tertanggal 1 Agustus 2018, hal tersebut sesuai dengan pasal 21
ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa
dalam hal Rapat Pleno dilaksanakan melalui media telekomunikasi
keputusan rapat pleno tetap dibuatkan dalam berita acara Rapat
Pleno;
d. Bahwa proses penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu
Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan
secara langsung pada tanggal 1 Agustus 2018, akan tetapi
ditandatangani secara bertahap antara tanggal 1 sampai dengan
tanggal 6 Agustus 2018 sesudah seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Barat menjalankan tugas dan kembali ke kantor;
1.6 Bahwa pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2018 Bawaslu Provinsi Jawa
Barat telah melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti pertemuan antara
Bawaslu Jawa Barat dengan Pelapor berdasarkan Laporan Nomor:
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 yang dilaksanakan pada hari yang
sama dalam rangka menjelaskan terkait status laporan, dari hasil
pertemuan tersebut pada pokoknya diputuskan sebagai berikut:
- Bahwa keputusan atas laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan
Nomor: 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah didasarkan atas hasil
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak menemukan dasar hukum
untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap penanganan
laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan;
1.7 Selanjutnya, terhadap pokok pengaduan pada angka 1.7 dijelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa penanganan dugaan tindak Pidana Pemilihan dalam laporan
Nomor 014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 telah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan sebagaimana telah
diuraikan di atas dalam jawaban pokok pengaduan 2.3;
b. Bahwa terhadap pengaduan “Tidak ada langkah yang diambil untuk
mengatasi ketidakhadiran terlapor dan Kantor Akuntan Publik dalam
memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan ketidakhadiran Terlapor dan
KAP jadi alasan menguntungkan kepada Terlapor karena perkara tidak
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat”, mengenai hal tersebut
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengundang klarifikasi Terlapor
yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1
Ruhimat-Agus Masykur dan Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin,
Sukmadi & Rekan, akan tetapi Terlapor tidak hadir untuk memenuhi
panggilan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sehingga untuk
mengoptimalkan pelaksanaan klarifikasi terhadap Terlapor maka
dilakukan pemanggilan kembali sampai dengan 3 (tiga) kali
sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban pokok pengaduan nomor
2.3 angka 6;
c. Bahwa pengambilan keputusan dalam penanganan laporan
014/LP/PB/Prov/13.00/VII/2018 didasarkan pada hasil pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung RI Nomor
14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 010/JA/11/2016;
[2.12] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.