Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: Putusan No.32/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KIP Kab. Aceh Singkil
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2017
👁 7 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
FULL_TEXT
MAKLUMAT No. 36/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 36/DKPP-PKE-VI/2017 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr. Putra Ariyanto sebagai Pengadu serta Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil a.n Sdr. Yarwin Adi Darma, Sdr. Syahrizal Raf, Sdr. Rahmi Syukur, Sdr. Dodi Syahputra dan Sdri. Tita Rospita sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V dalam Sidang DKPP pada Kamis 6 April 2017, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut: I. DKPP memutuskan bahwa: (1) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (2) Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Sdr. Yarwin Adi Darma, Teradu II a.n Sdr. Syahrial Raf, Teradu III a.n Sdr. Rahmi Syukur, Teradu IV a.n Sdr. Dodi Syahputra, dan Teradu V a.n Sdri. Tita Rospita selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh; (3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan (4) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; II. Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Kamis 6 April 2017 setelah diputuskan dalam Pleno anggota pada Jumat 24 Maret 2017; dan III. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, Bawaslu wajib melaksanakan Putusan DKPP dan mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini. Demikian agar menjadikan maklum adanya. Jakarta, 6 April 2017 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Ketua, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Anggota-anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si Prof. Dr. Anna Erliyana S.H., M.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Endang Wihdatiningtyas, S.H.