Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: Putusan No.81 & 82/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Bombana
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017
👁 9 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
FULL_TEXT
MAKLUMAT No. 81 & 82/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 81 & 82/DKPP-PKE-VI/2017 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr, Andi Ruspar sebagai Pengadu I dan Sdr. Kasra Jaru Munara sebagai Pengadu II serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana a.n Sdr. Arisman, Sdri. Kasjumriati Kadir, Sdr. Andi Usman, Sdr. Ashar, dan Sdr. Anwar sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V dalam Sidang DKPP pada Kamis 8 Juni 2017, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut: I. DKPP memutuskan bahwa: (1) Mengabulkan aduan Pengadu untuk sebagian; (2) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II a.n Sdri. Kasjumriati Kadir Selaku Anggota KPU Kabupaten Bombana; (3) Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I a.n Sdr. Arisman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bombana, Teradu III a.n Sdr. Andi Usman, Teradu IV a.n Sdr. Ashar, dan Teradu V a.n Sdr. Anwar masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bombana; (4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; dan (5) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; II. Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Kamis 8 Juni 2017 setelah diputuskan dalam Pleno anggota pada Jumat 2 Juni 2017; dan III. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, Bawaslu wajib melaksanakan Putusan DKPP dan mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini. Demikian agar menjadikan maklum adanya. Jakarta, 8 Juni 2017 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Ketua, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Anggota-anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si Prof. Dr. Anna Erliyana S.H., M.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Endang Wihdatiningtyas, S.H.