PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 46-PKE-DKPP/III/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
48-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
46-PKE-DKPP/III/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Alni
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Alamat : Jl. Pramuka, No.11, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara,
Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Mitsu Pardede
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto
Alamat : Jl. Lintas Sumatera No.13, Saringan, Kecamatan Barangin,
Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei
2024, sebagai berikut:
Pada tanggal 28 Januari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota
Sawahlunto dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lembah Segar
melakukan pengawasan terhadap Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Bendera Partai
Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 di Taman Kelok S Kota Sawahlunto.
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Mitsu Pardede anggota Bawaslu Kota
Sawahlunto dan Yefin Asbram selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto
beserta Fitri Yanti anggota Panwaslu Kecamatan Lembah Segar beserta Asli Murniati
selaku Staf Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lembah Segar. Pada saat
proses pengawasan tersebut Mitsu Pardede melakukan perbuatan dan/atau tindakan
dengan mengambil tangan kanan Fitri Yanti selaku Panwaslu Kecamatan Lembah
Segar secara paksa lalu mencium punggung tangannya. Perbuatan tersebut
disampaikan Fitri Yanti kepada Suaminya yaitu Fajri Abdilla. Selanjutnya Fajri Abdilla
melaporkan perbuatan Mitsu Pardede tersebut ke Bawaslu Kota Sawahlunto pada
tanggal 30 Januari 2024.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Hasil Salinan Kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Dugaan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
001/Reg/LP/PL/Prov/03.00/II/2024 Tertanggal 13 Febuari 2024;
2 P-2 Surat Pernyataan Fitri Yanti Perihal Dugaaan Tindakan Asusila
Tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani menggunakan
Materai 10.000;
3 P-3 Surat Keputusan Nomor: 10/HK.01.01/K.SB-18/10/2022 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Lembah Segar Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat;
4 P-4 Surat Tugas Nomor: 155/PM/00.02/K.SB-18.01/1/2024 perihal
Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Bendera Partai
Pasangan Calon 02 di Kelurahan Aur Mulyo, tertanggal 28 Januari
2024;
5 P-5 Surat Tugas Nomor: 90/PM.00.02/SB-18/1/2024 perihal
Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye Partai Gerindra, tertanggal 28 Januari 2024;
6 P-6 Surat Tugas Nomor: 91/PM.00.02/SB-18/1/2024 perihal
Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye Partai Gerindra tertanggal 28 Januari 2024;
7 P-7 Dokumentasi tempat kejadian peristiwa tindakan Mitsu Pardede
kepada Fitri Yanti tanggal 28 Januari 2024;
8 P-8 Screenshot percakapan WhatsApp Fitri Yanti dengan Mitsu Pardede
pada tanggal 28 Januari pukul 17.52 WIB yang terdapat penyataan
dari Mitsu Pardede “Oalah..barek tanggung jawab Fitriku nan manis
dan pintar ini”;
9 P-9 Screenshot Panggilan Telepon Nomor Handphone Mitsu Pardede
melalui Aplikasi Whatsapp.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei
2024, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 48-P/L-DKPP/III/2024 yang diregister
dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2024, pengaduan Pengadu telah
disampaikan kepada Teradu melalui surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 523/PS.DKPP/SET.04/IV/2024 tanggal 23
April 2024. Teradu dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dalam Pokok Perkara sebagai berikut:
“Perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota
Bawaslu Kota Sawahlunto kepada Fitri Yanti selaku Panwaslu Kecamatan Lembah
Segar pada saat melakukan pengawasan terhadap Pemasangan Alat Peraga
Sosialisasi Bendera Partai Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 di Taman Kelok
S Kota Sawahlunto Pada Tanggal 28 Januari 2024 yakni Teradu mengambil tangan
kanan Fitri Yanti secara paksa lalu mencium punggung tangannya”
2. Pengaduan Pengadu didasarkan telah melanggar ketentuan:
Pasal 3 huruf e dan huruf h, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Pasal 12 huruf a Jo 15 huruf a dan c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun bunyi
ketentuan dari pokok pengaduan Pengadu tersebut adalah sebagaimana Teradu
kutip berikut ini:
a. Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama, pokok pengaduan
Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di atas, maka
Teradu diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagai satu
kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau
ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu antara
lain karena:
melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam hal tertib dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan, serta profesional dalam memahami tugas, wewenang dan
kewajiban serta menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu.
PADA TANGGAL 28 JANUARI 2024
3. Bahwa sepanjang menyangkut perkara a quo, Teradu menyampaikan rasa
penyesalan selaku pimpinan Bawaslu Kota Sawahlunto, oleh karena kekhilafan
Teradu dimana hal tersebut di luar kendali Teradu dan secara jujur mengakui
bahwa hal tersebut (sebagaimana dalil Pengadu) adalah perbuatan yang salah dan
tidak patut untuk dicontoh;
4. Bahwa Teradu juga mengakui hal tersebut bukan karena relasi jabatan akan tetapi
murni berjalan dengan sendirinya di luar kendali Teradu ketika situasi tersebut
dalam keadaan normal. Atas kekhilafan dan pelanggaran tehadap nilai-nilai
tersebut, Teradu meminta maaf kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta
Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa terlebih khusus Saudari Pengadu yang sangat
Teradu hormati;
5. Bahwa atas kejadian ini, Teradu diingatkan untuk menghormati nilai luhur nenek
moyang dan kultur Minangkabau;
6. Bahwa dalam kesempatan ini Yang Mulia. Di samping permohonan maaf yang
Teradu sampaikan dari lubuk hati yang paling dalam. Teradu juga memohon kepada
Yang Mulia bahwa kinerja Teradu bersama koleganya dalam menjalankan
Pengawasan Tahapan penyelenggara pemilu berjalan dengan baik dan lancar. Kita
secara kelembagaan dapat mengatasi segala persoalan yang ada di lapangan perihal
pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024;
7. Bahwa dengan meminta maaf seraya memohon kepada Yang Mulia dan Pengadu,
kejadian ini menjadi cambuk yang tidak bisa terulang kembali. Atas kemurahan
hati Yang Mulia, Teradu memastikan hal tersebut tidak terjadi di hari esok dan
seterusnya.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu atas nama Mitsu Pardede selaku Anggota Bawaslu
Kota Sawalunto, Provinsi Sumatera Barat;
3. Jika Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2024,
Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat Tugas Bawaslu Kota Sawahlunto Nomor: 90/PM.00.02/SB-
18/I/2024, tertanggal 28 Januari 2024.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto, Fitriyanti Anggota Panwaslu Kecamatan Lembah
Segar, Yefin Asbram Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat, Kasubbag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam sidang
pemeriksaan tanggal 2 Mei 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto
Junaidi (Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto)
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu, Pada tanggal 28 Januari, Pihak Terkait sedang berada di Solo untuk
mengikuti kegiatan Bawaslu RI. Pihak Terkait memerintahkan memerintahkan
Teradu selaku Divisi Penanganan Pelanggaran untuk melakukan pengawasan
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) disekitaran lokasi pelaksanaan kampanye
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 di kelok S. Pada saat
itu locusnya ada di Kecamatan Lembah Segar sehingga Fitriyanti juga melakukan
pengawasan beserta Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lembah Segar.
Selanutnya, Pada tanggal 29 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, Fitriyanti dan
Suaminya menemui Pihak Terkait Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto
ke Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. Fitriyanti mengatakan bahwa pada pukul
22.30 WIB tangannya telah dicium oleh Teradu di Taman Kelok S.
• Pihak Terkait menerangkan Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto harus berangkat ke
Padang karena terdapat undangan Rapat Kerja Komisi II di Auditorium Kantor
Gubernur Sumatera Barat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pihak Terkait
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto menyampaikan kepada kepada Fitriyanti akan
menanyakan kepada Teradu berkenaan dengan kebenaran hal tersebut. Setelah
kembali dari Padang, tanggal 30 Januari 2024, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto
menerima telepon dari suami Fitriyanti. Pada waktu menelepon, Suami Fitriyanti
emosi mengatakan “kamu kumpulkan semua anggota kamu. Bagaimana
penyelesaiannya dari Bawaslu?” kemudian Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto
menjawab “tunggu saya setengah jam lagi akan tiba di Kantor karena sedang berada
di Kota Solok”. Setelah sampai di Kantor, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto
mendapat informasi dari Sekretariat bahwa saat pagi hari, Selasa, tanggal 30
Januari 2024, Suami Fitriyanti mengamuk dalam kegiatan rakor logistik di Hotel
Cahaya Talawi. Setelah Suami Fitriyanti bertemu Junaidi di Kantor Bawaslu Kota
Sawahlunto, Suami Fitriyanti dan Fitriyanti marah. Suami Fitriyanti tidak senang
tangan istrinya dicium oleh orang lain. Menyikapi hal tersebut, Alni kemudian
keluar ruangan sebentar untuk meminta arahan kepada Alni selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat melalui telepon. Pada saat itu, Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat memerintahkan Junaidi agar memproses penanganan pelanggaran
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7. Selanjutnya,
Suami Fitriyanti membuat laporan ke Bawaslu Kota Sawahlunto. Laporan diterima
oleh Sekretariat dan dibuatkan tanda terima. Selanjutnya dibuat kajian laporan
kemudian pada hari Sabtu diplenokan. Sebagaimana diketahui, Anggota Bawaslu
Kota Sawahlunto menjadi Terlapor maka berdasarkan kesepakatan pleno dilakukan
pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Berita Acara
Rapat Pleno.
• Pihak Terkait menerangkan peristiwa terungkap sejak ada laporan dari Fitriyanti.
Selanjutnya, Pihak Terkait mengumpulkan perempuan-perempuan PKD dan
Panwaslu Kecamatan dan menanyakan apakah ada korban dari perilaku Teradu.
Pada akhirnya banyak yang mengaku menjadi korban dari Teradu. Namun mereka
tidak mau melaporkan. Pihak Terkait menanyakan langsung kepada para korban.
Pada saat malam pengawasan kampanye akbar Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 2, ketika Suami Fitriyanti melapor, PKD melakukan
pengawasan, PKD di Kota Sawahlunto rata-rata perempuan. Kecamatan Lembah
Segar dari 11 orang PKD 9 diantaranya adalah perempuan begitu pula dengan
kecamatan lainnya rata-rata perempuan.
• Pihak Terkait menerangkan waktu dari Solo kemudian transit di Jakarta, Ketua
DPD Gerindra Kota Sawahlunto menelepon dan mengatakan ingin memasang APK
berupa bendera partai politik di sekitar lokasi kampanye jam 20.00 WIB. Pihak
Terkait tidak berada di tempat sehingga menugaskan Teradu dan Yefin Asbram (Staf
Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto) melakukan pengawasan dan mengarahkan
dengan mempertimbangkan zona yang tidak dilarang dan dilarang. Karena di situ
terdapat sedikit zona yang diperbolehkan untuk bahan kampanye bukan APK. Pihak
Terkait membenarkan pemasangan APK memang dilaksanakan malam hari.
Bawaslu Kota Sawahlunto melakukan pengawasan secara melekat. Sebelumnya,
siang hari, Pihak Terkait juga menelepon Fitriyanti untuk melakukan pengawasan
karena lokusnya adalah Kecamatan Lembah Segar.
• Pihak Terkait menerangkan di Kota Sawahlunto, tanggal 29 Januari 2024, pukul
02.00 WIB. Pihak Terkait baru mengetahui peristiwa yang dialami Fitriyanti pukul
18.00 WIB. Fitriyanti sebelumnya menelepon Pihak Terkait untuk memastikan
apakah Pihak Terkait berada di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. Kemudian
Fitriyanti bertemu dengan Yefin Asbram, sedangkan keesokannya tanggal 30
Januari 2024 baru datang bersama dengan Suaminya.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 29 Januari 2024, Fitriyanti bersama
dengan Yefin Asbram bertemu dengan Pihak Terkait di Kantor Bawaslu Kota
Sawahlunto untuk menceritakan kejadian yang terjadi pada tanggal 28 Januari
2024. Namun, karena Pihak Terkait akan pergi ke Padang maka Pihak Terkait
berjanji kepada Fitriyanti untuk menanyakan kejadian ini.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 30 Januari 2024, pagi hari, terdapat
keributan kecil di Hotel Cahaya Talawi antara Suami Fitriyanti ingin mencari
Teradu. Belum sempat bertemu dengan Teradu, Suami Fitriyanti dilerai oleh Yefin
Asbram. Selanjutnya, Yefin Asbram meminta agar Suami Fitriyanti pulang.
Kebetulan, Suami Fitriyanti ASN yang bekerja di Kominfo dan ingin meliput kegiatan
Bawaslu Kota Sawahlunto di Hotel Cahaya Talawi.
• Pihak Terkait menerangkan siang hari, pukul 14.00/14.30, ketika perjalanan dari
Padang ke Sawahlunto, Fitriyanti menelepon Pihak Terkait. Setibanya di Solok,
Suami Fitriyanti emosi menelepon dan berkata “kumpulkan anggotamu, bagaimana
cara penyelesaian dari Bawaslu”. Kemudian Pihak Terkait “tunggu setengah jam lagi
saya sampai di Kantor temui saya”. Setibanya di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto,
Suami Fitriyanti datang dengan emosi. Kemudian Pihak Terkait keluar ruangan
untuk menelepon dan meminta arahan Alni selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat. Selanjutnya, Alni memerintahkan agar Pihak Terkait segera
memproses penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Suami Fitriyanti diberikan tanda terima laporan
dan selanjutnya Bawaslu Kota Sawahlunto melakukan Kajian Awal. Dalam rapat
pleno disepakati untuk pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Pada saat rapat pleno, Teradu membantah mencium tangan Fitriyanti namun hanya
menyentuh kening Teradu. Pihak Terkait mengatakan kepada Teradu “saya di
Bawaslu Kota Sawahlunto tidak bisa menyalahkan Pak Mitsu dan tidak bisa
mengatakan Pak Mitsu benar”. Karena Terlapornya adalah Mitsu Pardede selaku
Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto, maka kita mintakan pengambilalihannya proses
penanganan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Pihak Terkait tidak mengurai
tentang Substansi dari laporan tersebut tapi terkait pemenuhan formil dan
materiilnya. Namun kita sepakati untuk pengambilalihan oleh Provinsi Sumatera
Barat. Hal tersebut yang disampaikan kepada Teradu.
• Pihak Terkait menerangkan Teradu Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa. Pihak Terkait menerangkan bersama dengan Teradu
dilantik pada bulan Agustus 2023 dan langsung bekerja secara estafet. Memang
banyak kegiatan-kegiatan yang terlewatkan. Misalnya rakor-rakor di RAB memang
banyak terlewatkan. Hal tersebut disebabkan padatnya kegiatan yang diadakan oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal tersebut beberapa kegiatan terlewatkan
termasuk sampai kegiatan anggaran tahapan.
• Pihak Terkait menerangkan berdasarkan surat tugas Teradu memang sering ke
lapangan dari kecamatan ke kecamatan. Pihak Terkait menerangkan setiap anggota
Bawaslu Kota Sawahlunto memiliki korwil masing-masing. Memang terdapat
panwaslu kecamatan yang mengeluh karena tidak ada pengarahan dari segi
penanganan pelanggaran. Bahkan Fitriyanti sering menelepon Junaidi, kemudian
Junaidi mengarahkan Fitriyanti agar menelepon Kordivnya.
• Pihak Terkait menerangkan Junaidi merasakan bahwa yang seharusnya menjadi
tugas Teradu akhirnya menjadi beban Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota
Sawahlunto. Namun karena tanggung jawab pada akhirnya Junaidi tetap
melakukannya. Namun hal tersebut tidak sering terjadi melainkan hanya beberapa
kali. Dalam setiap pleno selalu ditanyakan mengenai hasil kinerja dan ada Berita
Acaranya.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat itu memang semua berkumpul di Kantor
Bawaslu Kota Sawahlunto karena ada agenda pengawasan malam hari. Pada saat
itu proses laporan masih berlangsung maka Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota
Sawahlunto bertanya “ada atau tidak korban-korban lain selain Fitri?”
Pengumpulan tersebut tanpa melalui rapat pleno karena PKD tersebut ditugaskan
dalam rangka pengawasan kampanye. Sebelum melakukan pengawasan, terdapat
kegiatan makan bersama dengan PKD. Bersamaan dengan adanya laporan
Fitriyanti maka sekalian ditanyakan dan dipastikan kepada Para PKD mengenai
tindakan Teradu.
• Pihak Terkait menerangkan agenda menanyakan kepada Para PKD merupakan
inisiatif Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto.
• Pihak Terkait menerangkan Fitriyanti sering menelepon untuk berkoordinasi. Selalu
menelepon setiap terdapat kendala. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat
sikap ngeyel. Fitriyanti hanya bertanya mengenai peraturan. Fitriyanti merupakan
Panwaslu Kecamatan yang memiliki keingintahuan tinggi.
Fitri Yanti (Anggota Panwaslu Kecamatan Lembah Segar)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa secara singkat sudah disampaikan oleh Pengadu
dan Teradu. Selain itu, Pihak Teradu sudah mengakui tindakannya. Pihak Terkait
meminta hasil untuk seadil-adilnya. Seorang komisioner yang seharusnya
menegakkan aturan namun melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan
terhadap Pihak Terkait.
• Pihak Terkait menerangkan kejadian tersebut bukan untuk pertama kali. Pada
bulan Oktober 2023, dalam kegiatan pembuatan video penanganan pelanggaran,
Teradu menyalami tangan Pihak Terkait. Namun sembari bersalaman tangan
Teradu mencolek tangan Pihak Terkait. Hal ini sudah kedua kalinya, saat perbuatan
pertama Pihak Terkait tidak melapor kepada suami karena masih dalam ranah
pekerjaan. Namun untuk yang kedua, Pihak Terkait menganggap bibir adalah area
intim yang menyentuh tangan Pihak Terkait. Sehingga, Pihak Terkait melaporkan
kepada Suami.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu pernah menelepon dan memanggil
dengan sebutan sayang. Kebetulan pada November 2023, di Kecamatan Lembah
Segar terdapat kegiatan aturan tahap kampanye dengan memanggil peserta Pemilu
sebelum memasuki tahapan kampanye. Sebelum itu Ketua Panwaslu Kecamatan
Lembah Segar sudah memberitahukan kepada Bawaslu Kota Sawahlunto mengenai
kegiatan tersebut. Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar menanyakan
kesediaan Komisioner Bawaslu Kota Sawahlunto untuk hadir menjadi Narasumber
dalam kegiatan tersebut. Pada saat itu, kegiatan sudah dimulai namun Komisioner
Bawaslu Kota Sawahlunto belum datang. Pihak Terkait berinisiatif menelepon
Teradu untuk memastikan kehadiran dalam kegiatan di Kecamatan Lembah Segar.
Pada saat Pihak Terkait mencoba memastikan kehadiran Teradu melalui telepon
tiba-tiba Teradu memanggil sayang kemudian Pihak Terkait menutup telepon.
Selain itu, pada saat hari H tanggal 28 Januari 2024, sore, magrib, ketika Teradu
mengonfirmasi Pihak Terkait untuk memastikan turun melakukan pengawasan
terkait pemasangan APS dan APK, Teradu menelepon melalui WhatsApp dan
mengatakan “kenapa kau diam? Apakah kau sedang melayani suami”. Kata-kata
Teradu membuat Pihak Terkait terkejut. Pihak Terkait menjawab “tidak pak, saya
sedang berpikir untuk pengawasan nanti malam”. Pihak Terkait menerangkan
kegiatan pengawasan malam adalah tanggal 28 Januari 2024. Menurut Pihak
Terkait kalimat “melayani suami” itu bukan merupakan ranah pekerjaan namun
lebih mengarah kepada pribadi. Perbuatan tersebut merupakan puncak sehingga
Pihak Terkait melapor kepada pimpinan dan suaminya. Pihak Terkait sebagai
seorang perempuan merasa dilecehkan dan tidak dihargai oleh Teradu. Pihak
Terkait merasa tidak senang sebagai istri yang telah dicium oleh seseorang yang
bukan suaminya.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat melaporkan kejadian tersebut kepada
suaminya. Seketika suami langsung emosi saat Pihak Terkait diperlakukan seperti
itu oleh Teradu. Pihak Terkait ingin instansi yang menaungi yang menangani
permasalahan ini.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 28 Januari 2024, memang terjadi
perdebatan antara Pihak Terkait dengan Teradu mengenai APK dan APS. Informasi
dari Ketua kalau pemasangan bendera partai politik. Itu zona yang tidak
diperbolehkan dan juga tidak termasuk dalam zona yang dilarang. Kemudian
mengenai bendera itu apakah termasuk APK atau APS. Pihak Terkait menyadari
mengenai keterbatasan pengetahuannya. Menurut Pihak Terkait bendera
merupakan APS sedangkan yang lainnya adalah APK. Teradu tidak dapat menjawab
pertanyaan Pihak Terkait mengenai APK dan APS. Selanjutnya Teradu menelepon
KPU Kota Sawahlunto dan Pihak Terkait menelepon Ketua KPU Kota Sawahlunto
dan Yefin Asbram. Pihak Terkait merasa hal tersebut perlu untuk ditanyakan agar
tidak salah dalam mengambil keputusan. Suasana pada saat itu sebenarnya biasa
saja. Awalnya Pihak Terkait tidak mau diajak untuk bersalaman oleh Teradu karena
menghindari kejadian sebelumnya yaitu digelitik tangannya. Pihak Terkait
mengepalkan tangan karena tidak mau bersalaman namun Teradu meraih tangan
Pihak Terkait. Pihak Terkait dan Teradu kemudian bersalaman biasa saja.
Selanjutnya, ketika berpindah lokasi, Pihak Terkait membalikkan badan berjalan,
ketika naik beberapa anak tangga, posisi Yefin Asbram paling depan, sudah di atas
di jalan, kemudian dibelakangnya ada murni dan Pihak Terkait, dan yang paling
belakang adalah Teradu. Jarak antara Pihak Terkait dengan Teradu sekitar 2 atau
3 anak tangga. Sedangkan jarak antara Pihak Terkait dengan Murni adalah 2 atau
3 anak tangga di atasnya. Pihak Terkait masih dapat melihat Murni. Tangganya
kecil tidak lebar. Posisi Teradu dengan Pihak Terkait sangat dekat ketika menaiki
anak tangga. Tiba-tiba Teradu meraih tangan Pihak Terkait, kemudian Pihak Terkait
menengok ke arah Teradu, dan akhirnya Teradu mencium punggung telapak tangan
Fitriyanti. Kondisi pada saat itu remang-remang. Teradu tidak memegang kuat
tangan Pihak Terkait. Posisi saat itu, Teradu tidak menarik kuat tangan Pihak
Terkait karena posisinya dekat. Sempat terhenti, ketika Teradu mencium punggung
tangan Pihak Terkait.
• Pihak Terkait menerangkan ketika berpindah lokasi pengawasan, Teradu masih
berusaha untuk mendekati Pihak Terkait.
• Pihak Terkait menerangkan Teradu tidak meletakkan tangannya di dahi melainkan
mencium dengan bibirnya. Pihak Terkait bahkan sampai mendengar bunyi kecupan
bibir Teradu.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa ucapan Teradu “apakah kau sedang melayani
suamimu” disampaikan melalui telepon WhatsApp.
• Pihak Terkait menerangkan ada satu orang perempuan di Panwaslu Kecamatan
Lembah Segar. Pihak Terkait menerangkan terdapat 4 Kecamatan di Kota
Sawahlunto. Jumlah ada 3 perempuan di Panwaslu 4 Kecamatan tersebut. Pihak
Terkait menerangkan setelah kejadian yang dialami oleh Pihak Terkait baru terdapat
pembahasan mengenai tingkah laku Teradu. Diantaranya datang dari 2 perempuan
anggota Panwaslu Kecamatan. Teradu memukul pahanya. dan ada satu lagi
ditelepon malam-malam. Selain itu pada tanggal 30 Januari 2024, ketika kagiatan
pengawasan kampanye, Staf PKD mengadu kepada Pihak Terkait berkenaan dengan
tindakan Teradu yang merangkul dari belakang. Staf tersebut merasa tidak suka
dengan perlakuan Teradu.
• Pihak Terkait menerangkan staf PKD tersebut mengetahui bahwa Pihak Terkait
sebelumnya telah mengadukan tindakan Teradu kepada Bawaslu Kota Sawahlunto.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat menyerahkan video tutorial penanganan
pelanggaran sekitar bulan Oktober 2023. Setelah selesai menyerahkan video
tersebut, Pihak Terkait meminta izin untuk kembali ke Sekretariat. Ketika
bersalaman setelah bertugas, Pihak Terkait berpamitan bersalaman dengan Teradu.
Kemudian, Teradu menggelitik tangan Pihak Terkait. Pihak Terkait berusaha
menarik tangan namun Teradu menahannya. Pihak Terkait berusaha mundur
namun Teradu tetap maju dan mendekati Pihak Terkait. Di belakang Pihak Terkait
terdapat pintu keluar dan Teradu semakin mendekat. Pada saat itu, Teradu tidak
mengatakan apapun. Pihak Terkait merasa kaget dengan perlakuan Teradu
sehingga Teradu sempat ditegur oleh Hadimoro selaku Staf Bawaslu Kota
Sawahlunto. Bahkan Hadimoro sempat menyarankan Pihak Terkait agar berhati-
hati.
• Pihak Terkait kemudian pulang namun Pihak Terkait sempat menanyakan kepada
Staf Panwaslu Kecamatan Lembah segar “apakah tadi ketika bersalaman juga
sempat dicolek?” namun Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar mengatakan
“nggak kak, tadi waktu salaman langsung tarik tangan”.
• Pihak Terkait menerangkan Stafnya sempat menanyakan “kenapa bapak itu mepet-
mepet kak?”. Selain itu Pihak Terkait sempat menanyakan kepada Yefin Asbram
mengenai Teradu. Hal ini karena Pihak Terkait telah digelitik oleh Teradu ketika
bersalaman. Kemudian, Yefin Asbram meminta agar Pihak Terkait lebih berhati-
hati. Pihak Terkait pernah bercerita mengenai insiden bersalaman digelitik dan
dipepet oleh Teradu di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. Mengenai kejadian di
tanggal 28 Januari 2024, awalnya Pihak Terkait tidak menceritakan hal tersebut
kepada Suaminya. Namun karena selalu diliputi perasaan yang tidak enak dan tidak
tenang maka pada tanggal 30 Januari 2024, pagi hari, Pihak Terkait menceritakan
kejadian tersebut kepada Suaminya. Kebetulan, Suami Pihak Terkait sedang
mendapat tugas peliputan kegiatan KPU Kota Sawahlunto di Talawi. Kegiatan
tersebut bersamaan dengan kegiatan Bawaslu Kota Sawahlunto maka Pihak Terkait
diminta Suaminya agar menunggu di situ. Setelah acara di KPU Kota Sawahlunto
selesai, Suami Pihak Terkait mendatangi kegiatan Bawaslu Kota Sawahlunto.
Kebetulan saat itu, semua sedang berkumpul namun Yefin Asbram sigap mencegah
Suami Pihak Terkait. Kegiatan berlangsung secara live sehingga Pihak Terkait tidak
ingin ada keributan. Setelah ada laporan, Suami Pihak Terkait masih emosi apabila
mendengar nama Teradu.
• Pihak Terkait menerangkan mengetahui perbedaan antara bibir dengan dahi.
Sehingga Pihak Terkait mengetahui bahwa punggung tangan dicium oleh Teradu.
Ditambah lagi, terdapat bekas cairan di punggung tangan Pihak Terkait dan bunyi
selayaknya tangan dicium. Mengetahui hal tersebut, Pihak Terkait langsung
mengelap tangannya ke baju Murni selaku Staf Panwaslu Kecamatan Lembah
Segar. Pihak Terkait membenarkan pada saat itu tidak terdapat Saksi. Posisi saat
itu akan berpindah lokasi. Lokasi tersebut terdapat tangga. Pihak Terkait
menerangkan sempat memukul bahu dan punggung Teradu dan mempertanyakan
mengapa Teradu melakukan hal tersebut kepada Pihak Terkait. Menanggapi hal
tersebut, Teradu hanya cengengesan.
• Pihak Terkait merasa tidak senang dengan perlakuan Teradu. Pada saat melapor
kepada Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Pihak Terkait tidak ingin lagi satu tim
dengan Teradu. Pihak Terkait juga memohon kepada Ketua Bawaslu Kota
Sawahlunto agar tidak menurunkan Teradu di Kecamatan Lembah Segar. Namun
Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto mengatakan tidak mungkin
melakukan hal itu dalam sebuah pekerjaan.
• Pihak Terkait menerangkan setelah kejadian tangan digelitik di Bawaslu Kota
Sawahlunto, Pihak Terkait bercerita mengenai kejadian tersebut kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan Lembah Segar. Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar
menyarankan kepada Pihak Terkait berhati-hati. Pihak Terkait mengatakan tidak
ingin menghubungi Teradu lagi. Namun Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar
mengatakan kepada Pihak Terkait agar tidak bersikap seperti itu karena
bagaimanapun Teradu merupakan Kordiv Pihak Terkait.
• Pihak Terkait menerangkan pada waktu kegiatan obrolan tahap kampanye, Teradu
belum datang ketika acara sudah mulai. Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan
Lembah Segar meminta Pihak Terkait agar menghubungi Teradu. Namun, Pihak
Terkait menolak dan meminta agar Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar yang
menghubungi Teradu. Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Segar mengatakan agar
tidak bersikap seperti itu karena hal ini menyangkut profesionalitas dalam
pekerjaan. Selanjutnya, Pihak Terkait menyanggupi untuk menghubungi Teradu
melalui telepon. Namun, dalam pembicaraan telepon Teradu memanggil Pihak
Terkait dengan kata “sayang”. Menyikapi hal tersebut, Pihak Terkait langsung
menutup telepon. Pihak Terkait kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada
Yefin Asbram mengenai kejadian tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan semenjak kejadian tersebut jarang berkomunikasi
dengan Teradu. Sampai dengan tanggal 28 Januari 2024. Dalam acara kegiatan,
Teradu bersikap biasa saja dengan Pihak Terkait.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah menyebut Teradu tidak layak
untuk menjadi komisioner Bawaslu Kota Sawahlunto.
• Pihak Terkait menerangkan ketika berpindah lokasi pengawasan, sampai di lokasi
pengawasan, Teradu mendatangi Pihak Terkait dan akan duduk di jok motor Pihak
Terkait. Bahkan Teradu mengatakan kepada Staf Pihak Terkait agar ikut bersama
naik mobil.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai pertanyaan di WhatsApp Group, Pihak Terkait
tidak ngeyel seperti yang disampaikan oleh Teradu, kalau pun dikatakan ngeyel,
menurut Pihak Terkait lebih ngeyel ketika bertanya kepada Ketua Bawaslu Kota
Sawahlunto.
• Pihak Terkait menerangkan memang memasuki tahapan kampanye, Ketua Bawaslu
Kota Sawahlunto dan Teradu menerangkan tidak banyak kegiatan yang dilakukan.
Pihak Terkait selaku Panwaslu Kecamatan yang bersentuhan langsung dengan
peserta Pemilu dan masyarakat ingin mendapat bekal berkenaan dengan hal yang
harus dilakukan di lapangan.
• Pihak Terkait menerangkan tidak pernah mendapatkan bekal tersebut. Pihak
Terkait mencari informasi sendiri dan berdiskusi sesama Panwaslu Kecamatan.
Ketika terdapat penafsiran pemaknaan peraturan maka Pihak Terkait baru bertanya
melalui WhatsApp Group. Apabila tidak ada jawaban di Grup maka Pihak Terkait
bertanya kepada Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto. Pihak Terkait menerangkan PIC
Kampanye adalah Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Pihak
Terkait kadang diminta oleh sesama anggota Panwaslu Kecamatan lain untuk
bertanya kepada Bawaslu Kota Sawahlunto. Maka Pihak Terkait kemudian yang
sering bertanya karena bekal pengetahuan tersebut tidak pernah diterima. Pada
akhirnya, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto yang merespon dengan memberikan
penjelasan mengenai peraturan. Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto tidak pernah
memanggil dengan sebutan sayang.
• Pihak Terkait menerangkan semenjak kejadian yang dialami, Pihak Terkait lebih
berhati-hati bersalaman dengan lelaki. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat
panggilan sayang dalam relasi kerja.
Yefin Asbram (Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa yang disampaikan Pengadu dan Pihak Terkait
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto sudah menggambarkan kejadian tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan terdapat 4 orang Staf Perempuan di Bawaslu Kota
Sawahlunto. Pihak Terkait merupakan Staf Divisi HPPH (Divisi Hukum,
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat). Pihak Terkait
menerangkan dari 4 orang staf Perempuan terdapat 1 Staf Teknis a.n. Risnawati
yang pernah curhat kepada Pihak Terkait. Pada saat itu, Risnawati mengatakan
pernah mengalami hal yang sama dialami oleh Fitriyanti. Teradu mengajak
bersalaman namun jari Teradu menggelitik telapak tangan Risnawati. Selain itu,
dulu pernah saat kegiatan tapi Pihak Terkait lupa kegiatan tersebut dimana? Pada
saat itu Teradu bertugas dengan Risnawati. Saat di hotel karena memang dipasang-
pasangkan kamarnya. Risnawati dipasangkan dengan Kabupaten lain, kebetulan
saat itu teman sekamar Risnawati belum datang. Teradu kemudian menghubungi
Risnawati agar ke kamar Teradu terlebih dahulu karena saat itu sudah larut malam.
Pihak Terkait tidak ingat ajakan tersebut disampaikan melalui WhatsApp atau
telepon. Namun ajakan tersebut ditolak oleh Risnawati. Berkenaan dengan peristiwa
ini, memang belum disampaikan Pihak Terkait pada saat klarifikasi di Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat. Namun pada saat itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
telah melakukan klarifikasi terhadap Risnawati.
• Pihak Terkait menerangkan sebenarnya Pihak Terkait hanya mengetahui tentang
Fitriyanti. Hal ini disebabkan Fitriyanti bercerita mengenai bersalaman dengan
Teradu dan digelitik. Tidak hanya itu, Teradu juga pernah bersalaman dengan
Fitriyanti sembari memepet sampai Fitriyanti terpojok ke pintu di Kantor Bawaslu
Kota Sawahlunto. Staf Bawaslu Kota Sawahlunto a.n. Hadimoro melihat hal seperti
itu sampai memanggil Teradu. Baru setelah ditegur Hadimoro, Teradu melepaskan
tangan Fitriyanti. Hadimoro memanggil Teradu dengan sebutan Buya. Pihak Terkait
menerangkan panggilan Buya merupakan panggilan pertemanan. Pihak Terkait
menerangkan melihat peristiwa itu karena itu terjadi di ruang Sekretariat Bawaslu
Kota Sawahlunto. Pada waktu itu, kegiatan masih padat sehingga seluruh Staf
Bawaslu Kota Sawahlunto masih ada dan pada saat itu Hadimoro jaraknya paling
dekat dengan Fitriyanti. Peristiwa terjadi pada tahun 2023. Apabila diilustrasikan
bersalaman tapi sangat dekat sekali hingga benar-benar terpojok. Selebihnya, yang
disampaikan oleh Fitriyanti memang benar adanya.
• Pihak Terkait menerangkan Fitriyanti sering bercerita mengenai perilaku Teradu.
Hal ini disebabkan Fitriyanti merasa lebih dekat dengan Pihak Terkait di Bawaslu
Kota Sawahlunto. Selain itu, Fitriyanti sebelum menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan Lembah Segar yang bersangkutan pernah menjadi Staf di Panwaslu
Kecamatan Lembah Segar. Kebetulan, pada waktu itu, Fitriyanti merupakan Staf
Panwaslu Kecamatan yang satu divisi dengan Pihak Terkait.
• Pihak Terkait menerangkan hadir dalam peristiwa tanggal 28 Januari 2024. Pihak
Terkait yang ditugaskan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto. Namun, Pihak Terkait
tidak melihat ketika Teradu mencium tangan Fitriyanti. Pihak Terkait hanya melihat
efek dari kejadian tersebut. Ketika pengawasan sebagaimana yang telah
disampaikan, Pihak Terkait bersama dengan Fitriyanti berpindah titik pengawasan.
Pada saat berpindah, Pihak Terkait melihat Fitriyanti seakan meronta-ronta, jijik,
kemudian mengelap tangan ke baju staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya sejak kejadian pertama, Pihak
Terkait menyarankan kepada Fitriyanti agar tidak lagi bersama dengan Teradu.
Maka ketika peristiwa tersebut terjadi, Pihaka Terkait marah kepada Fitriyanti.
Pihak Terkait mengatakan “mengapa tadi bisa dicium? Apakah tadi di bawah
kembali bersalaman?” kemudian Fitriyanti menjawab “enggak bang, tangan fitri tadi
diambil paksa kemudian dicium”. Namanya taman berada di bawah sedangkan
tempat kejadiannya di tangga yang minim penerangan/agak gelap. Di luar kejadian
yang dialami oleh Fitriyanti dan Staf PKD terdapat juga kejadian yang dialami oleh
Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar. Namun bedanya, Staf Panwaslu
Kecamatan tersebut sedikit berani. Kalau Fitriyanti hanya diam, menarik tangan
ketika disalami dan digelitik oleh Teradu sedangkan untuk Staf Panwaslu Lembah
Segar dengan kejadian yang sama dia berani melontarkan kata-kata kepada Teradu.
Pihak Terkait menerangkan terdapat reaksi dari Staf Panwaslu Kecamatan Lembah
Segar tersebut sehingga Teradu tidak lagi berusaha untuk mencoba lagi.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai peristiwa tanggal 28 Januari 2024, Pihak
Terkait tidak melihat langsung kejadian Teradu mencium tangan Fitriyanti. Namun,
Pihak Terkait hanya mengetahui kejadian setelahnya.
Vifner (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat)
• Pihak Terkait menerangkan sudah melakukan upaya klarifikasi terkait laporan yang
disampaikan oleh Suami Fitriyanti. Dalam laporan terungkap bahwa Teradu sudah
berulangkali melakukan perbuatan tersebut sehingga menimbulkan suasana tidak
nyaman bagi teman-teman di Bawaslu Kota Sawahlunto dan begitu pula dengan
jajaran di tingkat bawah. Tentu keresahan ini harus ditindaklanjuti dengan segera
melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan meneruskan
ke DKPP. Pihak Terkait juga sudah mengonfirmasi kepada Teradu berkenaan
dengan hal ini dan Teradu mengakui perbuatannya. Teradu mengakui semua yang
disampaikan oleh Pelapor. Teradu mengakui hal tersebut merupakan kebiasaan dan
Teradu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
• Saat ini kita harus segera memproses sehingga berkesimpulan harus ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan UU.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait mengambil kesimpulan setelah
melakukan klarifikasi terhadap Teradu maupun Fitriyanti. Tindakan tersebut
dilakukan berdasarkan paksaan tanpa ada kerelaan dari Ftiriyanti. Pihak Terkait
menerangkan terlepas apakah di dahi atau bibir tapi memang terdapat cairan yang
menempel di punggung tangan Fitriyanti. Bahkan terdapat bunyi sebagaimana yang
diperagakan oleh Teradu.
• Pihak Terkait menerangkan setelah proses klarifikasi, menyarankan kepada Teradu
agar secara langsung meminta maaf kepada yang bersangkutan atas perbuatannya.
Namun Teradu tidak melakukan oleh Teradu. Berdasarkan informasi, Teradu hanya
meminta maaf melalui WhatsApp. Situasi semakin memburuk, Suami Fitriyanti
tidak menanggapi permintaan maaf dari Teradu. Pihak Terkait menerangkan sejak
awal klarifikasi Teradu mengakui keseluruhan tuduhan yang disampaikan oleh
Pelapor. Permasalahan ini menyangkut tentang lembaga, maka Bawaslu Provinsi
bertanggungjawab untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan Sawahlunto, memang terdapat
perhatian khusus terhadap keragu-raguan Bawaslu Kota Sawahlunto dalam
menghadapi persoalan sampai di tingkat Pawanslu Kecamatan. Pihak Terkait tidak
mengetahui apakah karena Teradu baru sehingga kurang belajar. Pihak Terkait
menerangkan pernah mengumpulkan Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kota
Sawahlunto. Hal ini karena terlalu banyak pertanyaan yang tidak mampu untuk
diselesaikan berkaitan dengan pengawasan kampanye. Pihak Terkait telah
menjelaskan secara terang benderang. Pihak Terkait menerangkan sebagai Divisi
Penanganan Pelanggaran sudah bertanggungjawab secara maksimal.
• Pihak Terkait menerangkan Teradu menandatangani Form Laporan tetapi tidak
mengetahui mengenai Form tersebut. Pihak Terkait menyarankan Teradu agar lebih
dapat belajar lagi untuk mengejar ketertinggalan. Sebagaimana diketahui ke depan
masih ada tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
• Pihak Terkait menerangkan tidak ada panggilan sayang dalam relasi pekerjaan.
Eriyanti (Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan yang disampaikan oleh Vifner
selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan pengambilalihan
yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhadap laporan, Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran.
Selain itu, Pihak Terkait bersama dengan tim sebagaimana surat tugas oleh Ketua
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa
hal yang disampaikan oleh Fitriyanti dan Teradu. Hal tersebut terbukti sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi.
Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat
Pihak Terkait merasa sudah cukup dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala
Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga mencium
punggung tangan kanan Fitri Yanti selaku Panwaslu Kecamatan Lembah Segar saat
melakukan kegiatan pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bendera Partai
Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 di Taman Kelok S Kota Sawahlunto tanggal 28
Januari 2024.
[4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu menerangkan bahwa sepanjang
menyangkut perkara a quo, Teradu menyampaikan rasa penyesalan selaku pimpinan
Bawaslu Kota Sawahlunto karena kekhilafan Teradu. Tindakan itu dilakukan di luar
kendali Teradu. Selain itu, Teradu secara jujur mengakui perbuatan tersebut salah dan
tidak patut dicontoh. Teradu mengakui hal tersebut bukan karena relasi jabatan
melainkan murni berjalan dengan sendirinya. Atas kekhilafan dan pelanggaran
terhadap nilai-nilai tersebut, Teradu meminta maaf kepada Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa dan Pengadu. Terhadap kejadian tersebut, Teradu diingatkan untuk
menghormati nilai luhur nenek moyang dan kultur Minangkabau. Teradu memastikan
hal tersebut tidak terjadi di hari esok dan seterusnya. Kinerja Teradu bersama dengan
kolega dalam menjalankan Pengawasan Tahapan penyelenggara pemilu berjalan
dengan baik dan lancar. Secara kelembagaan Bawaslu Kota Sawahlunto dapat
mengatasi segala persoalan yang ada di lapangan perihal pelaksanaan Pemilu Serentak
Tahun 2024.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Pengadu yang
pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan
kepada Pihak Terkait Fitri Yanti. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada
tanggal 28 Januari 2024, Teradu bersama Pihak Terkait Yefin Asbram selaku Staf
Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto dan Pihak Terkait Fitri Yanti selaku anggota
Panwaslu Kecamatan Lembah Segar, serta Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar
a.n. Asli Murniati, mendapat tugas dari Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto untuk
melakukan pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi (vide bukti P-4).
Bahwa Teradu bersama Pihak Terkait Yefin Asbram dan Pihak Terkait Fitri Yanti serta
Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar a.n. Asli Murniati melakukan pengawasan
pemasangan alat peraga sosialisasi bendera partai politik Pasangan Calon Presiden
Nomor Urut 2 di Taman Kelok S Kota Sawahlunto pada malam hari tanggal 28 Januari
2024. Sore hari sebelum melakukan pengawasan, Teradu mengirim pesan kepada
Pihak Terkait Fitri Yanti melalui aplikasi Whatsapp dengan menggunakan kata ‘Fitriku”
(vide bukti P-8). Kemudian Teradu juga menelpon Pihak Terkait Fitri Yanti dengan dalih
ingin berkoordinasi berkenaan dengan tugas pengawasan. Namun, karena Pihak
Terkait Fitri Yanti tidak mengangkat telpon tersebut, Teradu kemudian mengirimkan
pesan Whatsapp dengan kalimat “mengapa kau diam, sedang melayani suami kau?”
(vide bukti P-9).
Bahwa sekitar Pukul 22.33 WIB, Teradu tiba dilokasi tempat pemasangan alat peraga
sosialisasi di Taman Kelok S Kota Sawahlunto dan bertemu dengan Pihak Terkait Yefin
Asbram, Pihak Terkait Fitri Yanti dan Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar a.n. Asli
Murniati untuk bersama-sama melakukan Pengawasan pemasangan alat peraga
sosialisasi di Taman Kelok S Kota Sawahlunto. Pada Pukul 22.49 WIB, saat akan
berpindah lokasi pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi ke Jembatan Pasar
Kota Sawahlunto, Teradu bersama Pihak Terkait Yefin Asbram, Pihak Terkait Fitri
Yanti, dan staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar a.n. Asli Murniati menaiki tangga
menuju tempat parkir kendaraan yang berada di atas lokasi pemasangan alat peraga
sosialisasi. Pada saat menaiki tangga Teradu yang berjalan dibelakang Pihak Terkait
Fitri Yanti tiba-tiba menarik dan mengecup punggung tangan kanan Pihak Terkait Fitri
Yanti. Karena terkejut dan tidak terima atas tindakan Teradu tersebut, Pihak Terkait
Fitri Yanti spontan memukul bahu dan punggung Teradu seraya mengatakan “kenapa
Bapak mencium tangan saya?” dan Teradu hanya tersenyum. Kemudian Pihak Terkait
Fitri Yanti menceritakan kejadian tersebut kepada Pihak Terkait Yefin Asbram sambil
mengelapkan tangannya ke baju Staf Panwaslu Kecamatan Lembah Segar a.n. Asli
Murniati.
Bahwa berkaitan dengan peristiwa tersebut, Pihak Terkait Vifner selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menerangkan pada tanggal 6 Februari 2024, Bawaslu
Kota Sawahlunto menerima laporan dari Fajri Abdilla selaku suami Pihak Terkait Fitri
Yanti. Kemudian Bawaslu Kota Sawahlunto menyampaikan laporan tersebut ke
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Teradu mengakui semua yang disampaikan oleh
Pelapor, namun Teradu membantah telah mencium punggung tangan Pihak Terkait
Fitri Yanti. Teradu berdalih bahwa hanya menempelkan punggung tangan Pihak Terkait
Fitri Yanti kekening Teradu sambil membunyikan suara seolah mengecupnya. Selain
itu, terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada bulan Oktober 2023
Teradu juga pernah menggelitik telapak tangan Pihak Terkait Fitri Yanti pada saat
sedang bersalaman di Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto. Pihak Terkait Fitri Yanti
berusaha menarik tangannya namun Teradu tetap menggenggam tangan Pihak Terkait
Fitri Yanti sehingga terpojok ke dinding. Saat peristiwa tersebut terjadi, salah satu staf
Bawaslu kota Sawahlunto a.n. Hadimoro melihat dan spontan menegur Teradu,
sehingga barulah Teradu melepaskan tangan Pihak Terkait Fitri Yanti.
Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu mencium
punggung tangan Pihak Terkait Fitri Yanti anggota Panwaslu Kecamatan Lembah Segar
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih
Teradu sudah berulang kali melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap Pihak
Terkait Fitri Yanti. Teradu sebagai atasan Pihak Terkait Fitri Yanti seharusnya
memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi dan berinteraksi antara atasan
dengan jajaran penyelenggara di tingkat bawah. Teradu memiliki kewajiban menjaga
kehormatan penyelenggara Pemilu dengan menjunjung tinggi hukum dan etika
penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sekalipun
demikian DKPP menghargai kejujuran Teradu mengakui kesalahan dan menyesali
perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dengan demikian dalil
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu menguatkan dalil Pengadu. Teradu terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.