Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 248 Tahun 2024
Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 292-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 248-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2025 sebagai berikut: 1. Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, saksi I An.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan nomor 009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 terkait tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4 atas nama Ais Bakri berupa mengiming-imingi masyarakat dengan dana aspirasi atau dana pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Agam apabila yang bersangkutan terpilih pada Pileg DPRD Kabupaten Agam Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu.
Pasal DilanggarPasal 40 ayat (1); Pasal 6 ayat 3; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Suhendra selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Agam terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 248-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 292-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 248-PKE- DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Guspiarman Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Partai Nasdem Alamat : Jalan Soekarno Hatta Nomor 28 A Padang Baru Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Diana Febriani Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Nasdem Alamat : Jalan Soekarno Hatta Nomor 28 A Padang Baru Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Suhendra Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Alamat : Jalan Sutan Syahrir, Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 292-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 248-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2025 sebagai berikut: 1. Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, saksi I An. Syamsul Bahri mendapat informasi dari masyarakat bahwa Caleg DPRD Kab. Agam dari Partai NasDem Nomor Urut 1 Dapil 4 An. Drs. Ais Bakri, MM membuat perjanjian dengan masyarakat Jorong Sungai Baringin Nagari Panampuang secara tertulis yang diwakili oleh An. Zulhendra, S.HI, C.Med diatas matrai yang berisi perjanjian diantaranya; Apabila ybs mendapatkan suara dari TPS-TPS yang berada diwilayah Jorong Sungai Baringin Nagari Panampuang dan dilantik sebagai Anggota DPRD Kab. Agam Periode Tahun 2024-2029 maka ybs akan memberikan kontribusi kepada masyarakat Jorong Sungai Baringin Nagari Panampuang berupa Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Agam, arahan serta program setiap Tahunnya dengan ketentuan, jika perolehan suara Jorong Sungai Baringin Nagari Panampuang mencapai 300 suara maka Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Agam, arahan dan program sebesar/senilai Rp 150.000.000,- atau Rp 100.000.000,- atau Rp 50.000.000,- tergantung suara yang diperoleh ybs didaerah tsb. Dan perjanjian ini ikut ditanda tangani oleh unsur lembaga Nagari. Begitu juga dengan perjanjian yang dilakukan ybs di Jorong Koto Gadang Nagari Koto Gadang Kec. Baso Kab. Agam yang mewakili masyarakat setempat dalam membuat perjanjian yang ditanda tangani diatas matrai adalah Hendrizal Sutanto yang juga Ketua Pemuda dengan iming-iming Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Agam, arahan dan program sebesar/senilai Rp 150.000.000,- atau Rp 100.000.000,- atau Rp 50.000.000,- tergantung suara yang diperoleh ybs didaerah tsb. Dan perjanjian ini ikut ditanda tangani oleh unsur lembaga Nagari. Perbuatan yang sama juga ybs lakukan didaerahnya sendiri di Ladang Batu Jorong Pasanehan Nagari Lasi Kec. Canduang Kab. Agam, yang mewakili masyarakat setempat dalam membuat perjanjian yang ditanda tangani diatas matrai adalah Fery St Batuah dengan iming-iming Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Agam, arahan dan program sebesar/senilai Rp 150.000.000,- atau Rp 100.000.000,- atau Rp 50.000.000,- tergantung suara yang diperoleh ybs didaerah tsb. Dan perjanjian ini ikut ditanda tangani oleh unsur lembaga Nagari. 2. Tanggal 21 Februari 2024 Saksi I An. Syamsul Bahri melaporkan kejadian ini dengan mengisi Formulir Laporan di Bawaslu Kec. Ampek Angkek dan mendapatkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan tanggal 21 Februari 2024 (Surat Terlampir). 3. Tanggal 29 Februari 2024 Saksi I diundang Bawaslu untuk Klarifikasi Surat Nomor 196/PP.01.02/K.SB-01/02/2024 tapi yang dibahas bukan mengenai substansi yang dilaporkan tapi lebih mengenai asal muasal laporan dari masyarakat, bagaimana kronologinya sehingga saksi bisa mendapatkan Surat Berita Acara Dukungan Dan Perjanjian yang dibuat oleh Drs Ais Bakri dengan masyarakat didapil IV tsb (Surat terlampir). 4. Tanggal 01 Maret Undangan Klarifikasi Surat Nomor: 216/PP.01.02/K.SB- 01/03.2024 kepada Ibo Aries (Surat terlampir). 5. Tanggal 05 Maret 2024 Undangan Klarifikasi Surat Nomor: 246/PP.01.02/K.SB-01/03/2024 kepada Murdani (Surat terlampir). 6. Tanggal 19 Maret 2024 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan bahwa Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Alasan Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelangggaran pemilu. 7. Tanggal 21 Agustus 2024 Surat Pemberitahuan Pengambilan Barang Dugaan Pelanggaran Nomor 035/PL.05/K.SB-01/08/2024 [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-10 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Formulir Laporan ke Bawaslu Kec. Ampek Angkek Tanggal 21 Februari 2024; P-2 Berita Acara Dukungan Dan Perjanjian Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek An. Zulhendra, S.HI, C.Med; P-3 Berita Acara Dukungan Dan Perjanjian Jorong Koto Gadang Nagari Koto Gadang Kec. Baso An. Hendrizal Sutanto; P-4 Berita Acara Dukungan Dan Perjanjian Ladang Batu Jorong Pasanehan Nagari Lasi Kec. Canduang An. Fery St Batuah; P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kec- AmpekAngkek/03.08/II/2024; P-6 Undangan Klarifikasi Nomor; 196/PP.01.02/K.SB- 01/02/2024; P-7 Undangan Klarifikasi Nomor; 216/PP.01.02/K.SB- 01/03/2024; P-8 Undangan Klarifikasi Nomor; 246/PP.01.02/K.SB- 01/03/2024; P-9 Pemberitahuan Status Laporan Tanggal 19 Maret 2024; P-10 Surat Pemberitahuan Pengambilan Barang Dugaan Pelanggaran Nomor 035/PL.05/K.SB-01/08/2024 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi pada sidang pemeriksaan tanggal 13 Maret 2025 dan memberika kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] SYAMSUL BAHRI Bahwa Saksi bersyukur bisa bertemu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Agam in casu Teradu dalam sidang pemeriksaan DKPP. Saksi juga baru mengetahui alasan Laporan yang diajukannya ke Bawaslu Kabupaten Agam tidak ditindaklanjuti. Pada tanggal 16 Maret 2024 Saksi meminta untuk bertemu dengan Teradu untuk menanyakan secara langsung alasan laporan Saksi tidak ditindaklajuti oleh Bawaslu Kabupaten Agam. Pada saat bertemu dengan Teradu dikantor Bawaslu Kabupaten Agam, Saksi diarahkan untuk bertemu dengan Anggota Bawaslu atas nama Feri Irawan sedangkan Saksi sudah janji untuk bertemu dengan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam. Saksi selaku Pelapor tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Anggota Bawaslu terkait alasan Laporannya tidak ditindaklajuti karena tidak memenuhi unsur. Saksi menanyakan langkah apa selanjutnya yang perlu diambil oleh Saksi sebagai Pelapor namun Bawaslu Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban terkait langkah apa yang selanjutnya yang bisa ditempuh oleh Saksi sebagai Pelapor. Bahwa setelah Saksi selaku Pelapor diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Agam, Saksi mengetahui informasi dari luar bahwa bagaimana laporannya menjadi tidak dapat ditindaklajuti. Yakni dengan agar Saksi Terlapor tidak hadir hingga dipanggil 2 (dua) kali sehingga menjadikan laporan Pengadu tidak dapat ditindaklajuti. Bahwa ketidakhadiran para Saksi Terlapor sudah dikondisikan oleh seorang Pengacara atas nama Zulhendra. Saksi selaku Pelapor juga mempertanyakan ke Polres Agam untuk menanyakan terkait laporannya di Bawaslu Kabupaten Agam, namun Pihak Polres menyampaikan bahwa semua tergantung oleh Bawaslu Kabupaten Agam. Saksi juga mendatangi juga Kejaksaan Negeri Agam dan memberikan keterangan yang sama dengan Pihak Polres Agam. Bahwa Ais Bakri datang ke kampung Saksi di Desa Tabek Panjang, Kecamatan Baso berkampanye dengan menawarkan diri untuk membantu masyarakat dengan mengiming-imingi dengan perjanjian secara lisan, namun Saksi tidak hadir pada saat itu. Ais Bakri juga menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Karena hal tersebut, warga dikampung Saksi, yakni Desa Tabek Panjang terjadi perpecahan. Saksi mendapat Bukti Surat Perjanjian yang dibuat Ais Bakri dari Saksi Ibou Aries yang berasal dari Kecamatan Ampek Angkek, yang selanjutnya berdasarkan bukti surat perjanjian tersebut Saksi melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Agam. [2.4.2] IBOU ARIES Bahwa Saksi mendapatkan Surat Perjanjian Ais Bakri melalui grup whatsapp Jorong Sungai Baringin. Surat perjanjian tersebut dikirim oleh admin grup whatsapp atas nama Hendri. Saksi melampirkan surat pernyataan a quo pada saat melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek. Saksi juga menyampaikan surat pernyataan tersebut saat diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Agam. Saksi mengetahui semua orang yang menandatangani surat perjanjian tersebut dan kesemuanya mudah untuk ditemui. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 13 Maret 2025 Teradu Perkara Nomor 248- PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 292-P/L-DKPP/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 248-PKE-DKPP/X/2024, pengaduan Pengadu telah disampaikan kepada Teradu melalui Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor: 634/PS.DKPP/SET-04/III/2025 tanggal 4 Maret 2025. Teradu dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Terkait dugaan pelanggaran kode etik tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan tindak pidana politik uang berupa mengiming-imingi masyarakat dengan dana aspirasi/dana pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Agam apabila yang bersangkutan dipilih pada Pileg DPRD Kabupaten Agam Tahun 2024; Pengaduan Pengadu dalam aduannya menuduh bahwa Bawaslu Kabupaten Agam telah melanggar ketentuan: Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yakni: 1. Pasal 93 ayat (b) butir 1 dan 2 2. Pasal 93 ayat (e) 3. Pasal 93 ayat (m) 4. Pasal 94 ayat (1) butir d, 5. Pasal 94 ayat (2) 6. Pasal 94 ayat (3) 7. Pasal 95 8. Pasal 96 (sebagaimana disebutkan di poin 3.1e, poin 3.2e dan poin 3.3e pada FORM I-P/L DKPP Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana didalilkan di atas, Teradu menjelaskan dan menjawab sebagai berikut: I. Tentang Isi Pasal-pasal Yang Dituduhkan Dilanggar oleh Teradu 1. Bahwa berdasarkan Pasal 93 huruf b angka 1 dan angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) menyatakan, “Bawaslu bertugas: a. ... b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa Proses Pemilu;” 2. Bahwa berdasarkan Pasal 93 huruf e Undang-Undang Pemilu menyatakan, “Bawaslu bertugas: a. ... b. …dst e. mencegah terjadinya praktik politik uang;” 3. Bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat huruf m Undang-Undang Pemilu menyatakan, “Bawaslu bertugas: a. … b. … c. …dst m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.:” 4. Bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemilu menyatakan, “(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. … b. …dst d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu;” 5. Bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Pemilu menyatakan “(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu; b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu; c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.;” 6. Bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyatakan, “(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa; d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan e. memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu.;” 7. Bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Pemilu menyatakan, Bawaslu berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang; d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; f. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan denga ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” 8. Bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Pemilu menyatakan, Bawaslu berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.; II. Tentang Kronologis Kejadian - Bahwa Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek melalui staf penerima laporan telah menerima laporan dari Pengadu/Pelapor tertanggal 21 Februari 2024 dengan peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. (Vide Bukti T-1); - Bahwa setelah laporan diterima dilakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan jenis dugaan pelanggarannya; - Bahwa berdasarkan kajian awal laporan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil laporan, serta merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. (Vide Bukti T-2); - Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan “(1)“ Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih laporan dari pengawas Pemilu 1 (satu) Tingkat dibawahnya dengan alas an keadaan tertentu. (2) “Pengambilalihan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan perdasarkan; a. permintaana pengambil alhilan dari pengawas pemilu 1 (satu) Tingkat dibawah. Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor :169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang petunjuk teknis penanganan pelanggaran Pemilihan Umum “apabila rapat pleno menyimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a dan merupakan dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai berikut : a. apabila laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan, maka Panwaslu Kecamatan mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk diregister dan ditindak lanjuti dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu yang mengatur Sentra Penegakan Hukum Terpadu”, Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek membuat surat permintaan pengambilalihan ke Bawaslu Kabupaten Agam pada tanggal 23 Februari 2024 (Vide Bukti T-3); - Bahwa Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan rapat pleno pada tanggal 26 Februari 2024 terkait mengambil alih laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Syamsul Bahri dengan Terlapor Drs. Ais Bakri, MM dan bahwa laporan diregistrasi dengan nomor register kasus 009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 (Vide Bukti T-4); - Bahwa setelah diregistrasi Bawaslu Kabupaten Agam melakukan rapat pembahasan pertama Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam pada tanggal 27 Februari 2024 dengan Kesimpulan sepakat untuk melanjutkan proses penangan pelangaran terhadap laporkan yang dilaporkan oleh Syamsul Bahri dengan Terlapor Drs. Ais Bakri, MM, serta melakukan proses kalifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, dan Terlapor. (Vide Bukti T-5); - Bahwa setelah dilaksanakan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Agam melakukan penanganan pelanggaran dengan cara melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, seperti Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi yang didampingi oleh Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, di antaranya: a. Pelapor a.n Syamsul Bahri Diundang pada tanggal 01 Maret 2024 pada jam 10.00 Wib di kantor Panwascam Ampek angkek. (Vide Bukti T-6); b. Saksi a.n Janahar namun setelah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 01 Maret 2024 pada jam 14.00 Wib dan tanggal 02 Maret 2024 yang bersangkutan tidak hadir. (Vide Bukti T-7); c. Saksi a.n Andreas Guchi Dt. Gunuang Ameh Diundang pada tanggal 01 Maret 2024 pada jam 15.30 Wib yang bersangkutan tidak hadir dan Diundang Kembali pada tanggal 04 Maret 2024 pada jam 15.00 Wib (Vide Bukti T-8); d. Saksi a.n Ibo Aries alias Ebot Diundang pada tanggal 04 Maret 2024 pada jam 13.30 Wib bertempat di kantor panwascam Ampek Angkek. (Vide Bukti T-9); e. Saksi a.n Ningsih Susilawati, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 04 Maret 2024 pada jam 10.00 Wib dan tanggal 05 Maret 2024 pada jam 10.00 Wib yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti T- 10); f. Saksi a.n Hendri Guchi, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 04 Maret 2024 pada jam 13.30 Wib dan tanggal 05 Maret 2024 pada jam 13.30 Wib namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti T-11); g. Saksi a.n Daliyus Dt. Rangkayo Mulia, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 04 Maret 2024 pada jam 15.00 Wib dan tanggal 05 Maret 2024 pada jam 15.00 Wib namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti T-12); h. Saksi a.n Devi Hendrik, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 06 Maret 2024 pada jam 10.00 Wib dan tanggal 07 Maret 2024 pada jam 10.00 Wib namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti T-13); i. Saksi a.n Zulfa, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 06 Maret 2024 pada jam 13.30 Wib dan tanggal 07 Maret 2024 pada jam 13.30 Wib namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti T-14); j. Saksi a.n Murdani Diundang pada tanggal 06 Maret 2024 pada jam 15.00 Wib di kantor Panwascam Ampek angkek. (Vide Bukti T-15); k. Saksi a.n Zulhendra, SHI, C.Med, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 07 Maret 2024 pada jam 15.00 Wib dan tanggal 08 Maret 2024 pada jam 10.00 Wib namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti T-16); l. Terlapor atas nama Ais Bakri, M.M, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 13 Maret 2024 pada jam 11.00 Wib dan tanggal 14 Maret 2024 pada jam 10.00 Wib namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti T-17); - Bahwa setelah dilakukan kajian terhadap Laporan dan menilai keterangan Pelapor, saksi-saksi, serta bukti yang diajukan oleh Pelapor Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan rapat pleno pada tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan laporan yang dilaporkan oleh Syamsul Bahri dengan Terlapor Drs. Ais Bakri, MM tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu (Vide Bukti T-18); - Bahwa setelah dilakukan pleno kajian di tingkat Bawaslu Kabupate Agam dilakukan rapat pembahasan dengan unsur Sentra Gakkumdu pada tanggal 19 Maret 2024 (pukul 10.00 WIB) yang menyimpulkan bahwa Laporan Nomor Register 009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan tidak diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Vide Bukti T-19); - Bahwa setelah dilakukan rapat pembahasan dengan unsur Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan rapat pleno pembahasan Laporan Nomor Register 009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 pada tanggal 19 Maret 2024 (pukul 14.00 WIB) yang menyimpulkan menghentikan proses penanganan pelanggaran atau tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu dan mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Agam (Vide Bukti T-20); - Bahwa setelah dilakukan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Agam mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Agam (Vide Bukti T-21); III. Tentang Jawaban Teradu 1. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar pasal- pasal dalam Undang-Undang Pemilu terlihat kabur (obscuur libel) karena tidak jelas dari sisi apa kesalahan/pelanggaran yang dimaksudkan kaitannya dengan pasal-pasal tersebut. Tidak ada korelasi langsung antara pasal dengan perbuatan atau kesalahan yang dituduhkan kepada Teradu, kecuali sebatas berbicara mengenai norma umum pasal; 2. Bahwa Teradu sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu berdasarkan pada Asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu telah melaksanakan tugas secara profesional atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten Agam dengan melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran dengan menerima laporan Pengadu dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Agam telah melakukan pencegahan di setiap tahapan dengan menyampaikan imbauan-imbauan, sosialisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait serta mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melakukan pencegahan pelanggaran secara partisipatif; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Agam menerima dan menindaklanjuti Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran Pemilu diantaranya laporan yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduan ini dimana Bawaslu Kabupaten Agam telah menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan Pengadu, sebagai berikut : - Bahwa tidak benar Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu : a. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip Mandiri, Jujur dan Adil. b. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif maupun Efisien dalam Penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam sumpah/janji anggota Bawaslu Kabupaten Agam; Hal ini disebabkan karena: 1) Teradu atas nama Bawaslu Kabupaten Agam telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang- undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, di mana Teradu atas nama Bawaslu Kabupaten Agam telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Pengadu sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu”. 2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan prosedur penanganan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan umum; 6. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban sebagaimana telah diuraikan di atas Teradu menyatakan pengaduan Pengadu tidaklah beralasan menurut hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan kabur (obscuur libel); [2.6] PETITUM TERADU Dengan mengharap Rahmat dan Ridho dari Allah SWT, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidaknya ditolak; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Agam); Atau 4. Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-21 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Formulir Model B.1 Formulir Laporan, Tanda Bukti T-1 Penyampaian Laporan dan BA dukungan dan Perjanjian T-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir Model B.6 Formulir Permintaan Pengambilalihan T-3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Rapat Pleno kajian tanggal 26 Februari 2024 T-4 (pengambilalihan dan register) (undangan, daftar hadir, berita acara dan dokumentasi) Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 27 Februari T-5 2024 (undangan, daftar hadir, berita acara dan dokumentasi) Klarifikasi Syamsul Bahri (undangan, tanda terima T-6 undangan, daftar hadir, BA Klarifikasi dan dokumentasi) Klarifikasi Janahar alias Jonatan (undangan dan tanda bukti T-7 penyerahan undangan via wa) Klarifikasi A. Dt. Gunung Ameh (undangan, tanda bukti T-8 penyerahan undangan via wa, daftar hadir, BA Klarifikasi dan dokumentasi) Klarifikasi Ibo Aries panggilan Ebot (undangan, tanda bukti T-9 penyerahan undangan via wa, daftar hadir, BA Klarifikasi dan dokumentasi) Klarifikasi Ningsih Susilawati (undangan, tanda bukti T-10 penyerahan undangan dan dokumentasi) Klarifikasi Hendri Guchi (undangan, tanda bukti penyerahan T-11 undangan dan dokumentasi) Klarifikasi Dalius DT. Rangkayo Mulia (undangan, tanda T-12 bukti penyerahan undangan dan dokumentasi) T-13 Klarifikasi Devi Hendrik (undangan dan dokumentasi) T-14 Klarifikasi Zulfa (undangan dan dokumentasi) Klarifikasi Murdani (undangan, tanda bukti penyerahan T-15 undangan via wa, daftar hadir, BA Klarifikasi dan dokumentasi) Klarifikasi Zulhendra, SHI, C.Med (undangan, tanda bukti T-16 penyerahan undangan via wa dan dokumentasi penyerahan undangan) Klarifikasi Drs. Ais Bakri, MM (undangan, tanda bukti T-17 penyerahan undangan via wa) Rapat Pleno kajian tanggal 18 Maret 2024 (memo, undangan, T-18 daftar hadir dan BA pleno) Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 19 Maret 2024 T-19 (undangan, daftar hadir, berita acara, notulen dan dokumentasi) Rapat Pleno kajian tanggal 19 Maret 2024 (memo, undangan, T-20 daftar hadir, BA pleno dan notulen) T-21 Formulir Model B-18 Pemberitahuan Status Laporan [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 13 Maret 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT 1. Sebelum Pihak Terkait menguraikan Keterangan Pihak Terkait, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Pasal 454 UU Pemilu berbunyi, Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang pada pokoknya mengatur mekanisme Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berbunyi, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) (1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain. (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) (1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian. (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi. (3) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN membentuk tim klarifikasi. Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) (1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilu; atau b. Pelanggaran Pemilu. (2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilu. (3) Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu; atau b. Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. 1.3. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang pada pokoknya mengatur pendampingan dan supervisi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berbunyi, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan. 2. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kerja penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat kerja sebagai berikut: a. Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023 di Santika Premiere Hotel Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat, Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu dan lembaga terkait. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas mengenai potensi tindak pidana Pemilu dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Umum; (Vide Bukti PT-1) b. Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1-2 Desember 2023 di Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas terkait data pencegahan, data penanganan pelanggaran dan mekanisme penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; (Vide Bukti PT-2) c. Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Se Sumatera Barat Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19-20 Desember 2023 di Grand Rocky Hotel Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat dan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye dan membangun koordinasi yang solid dalam Sentra Gakkumdu; (Vide Bukti PT-3) d. Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Logistik Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023 di Hotel Santika Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas terkait pencegahan, data penanganan pelanggaran dan mekanisme penanganan pelanggaran pada tahapan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; (Vide Bukti PT- 4) e. Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tahapan Logistik Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2023 di Santika Premiere Hotel Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Pusat, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu pada tahapan logistik dan membahas kendala dan hambatan dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu; (Vide Bukti PT-5) f. Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 Januari 2024 di Emersia Hotel Batusangkar. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi penanganan pelanggaran dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi data penanganan pelanggaran. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas data penanganan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024; (Vide Bukti PT-6) g. Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 5-6 April 2024 di Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Kepala dan/atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota dan melakukan finalisasi data pelanggaran Pemilu; (Vide Bukti PT-7) h. Evaluasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 29-30 April 2024 di Hotel Santika Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Kepala dan/atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota hingga tahapan penetapan hasil Pemilu; (Vide Bukti PT-8) 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten Agam dalam menangani Temuan dan Laporan pada tahapan Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut: a. Tanggal 15-16 Desember 2023 dalam rangka menjadi Narasumber Pada Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada kegiatan ini, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Vifner, S.H., M.H menjadi narasumber dengan materi terkait mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu; (Vide Bukti PT-9) b. Tanggal 28-29 Desember 2023 dalam rangka melakukan Supervisi dan Monitoring Penanganan Pelanggaran Pemilu. Pada kegiatan ini tim Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam; (Vide Bukti PT-10) c. Tanggal 25-26 Januari 2024 dalam rangka melakukan Supervisi dan Pembinaan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota. Pada kegiatan ini Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat memberikan arahan terhadap mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam; (Vide Bukti PT-11) d. Tanggal 22-23 Maret 2024 dalam rangka melakukan Supervisi dan Monitoring Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Pada kegiatan ini tim Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam. (Vide Bukti PT-12) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: PT-1 609/KA.02/K.SB/11/2023 tanggal 27 November 2023 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: PT-2 637/KA.02/K.SB/11/2023 tanggal 29 November 2023 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: PT-3 656/KA.02/K.SB/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: PT-4 682/KA.02/K.SB/12/2023 tanggal 25 Desember 2023 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: PT-5 687/KA.02/K.SB/12/2023 tanggal 26 Desember 2023 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: PT-6 21/PP.00.01/K.SB/01/2024 tanggal 15 Januari 2024 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: PT-7 67/PP.01.01/K.SB/04/2024 tanggal 02 April 2024 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: PT-8 83/PP.01.01/K.SB/04/2024 tanggal 26 April 2024 Surat Tugas Nomor: 681/KA.02/K.SB/12/2023 dan Nomor: PT-9 901/KA.02/SB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 Surat Tugas Nomor: 714/PP.00.01/K.SB/12/2023 dan PT-10 Nomor: 956/PP.00.01/SB/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 Surat Tugas Nomor: 53/PP.00.01/K.SB/01/2024, Nomor: PT-12 115/PP.00.01/SB/01/2024 dan Nomor: 114/PP.00.01/SB/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 [2.8.2] BAWASLU KABUPATEN AGAM 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pelapor atas nama Syamsul Bahri memasukkan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek dengan peristiwa yang dilaporkan berupa dugaan pelanggaran menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. (Vide Bukti PK-1); 2. Bahwa setelah laporan diterima, Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek menyusun kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan jenis dugaan pelanggarannya. 3. Bahwa berdasarkan kajian awal Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek Laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil laporan dan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (Vide Bukti PK-2). 4. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan “(1)“ Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih laporan dari pengawas Pemilu 1 (satu) Tingkat dibawahnya dengan alas an keadaan tertentu. (2) “Pengambilaalihan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan perdasarkan; a. permintaan pengambilalhilan dari pengawas pemilu 1 (satu) Tingkat dibawah. Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor :169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang petunjuk teknis penanganan pelanggaran Pemilihan Umum “apabila rapat pleno menyimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a dan merupakan dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai berikut : a. apabila laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan, maka Panwaslu Kecamatan mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk diregister dan ditindak lanjuti dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu yang mengatur Sentra Penegakan Hukum Terpadu”, Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek membuat surat permintaan pengambilalihan ke Bawaslu Kabupaten Agam pada tanggal 23 Februari 2024 (Vide Bukti PK-3). 5. Bahwa berdasarkan Surat Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek Nomor: 002/PP.01.02/K.SB-01-07/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 terkait Permintaan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pihak Terkait dan Teradu melaksanakan Rapat Pleno pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran dan meregister Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan Syamsul Bahri dengan Nomor Register: 009/Reg/LP/ PL/Kab/03.08/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 (Vide Bukti PK-4). 6. Bahwa setelah diregistrasi Pihak Terkait dan Teradu melakukan Rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam terhadap Laporan dengan Nomor Register: 009/Reg/LP/PL/Kab/ 03.08/II/2024pada tanggal 27 Februari 2024 dengan kesimpulan sepakat untuk melanjutkan proses penangan pelangaran terhadap laporkan yang dilaporkan oleh Syamsul Bahri dengan Terlapor Drs. Ais Bakri, MM, serta melakukan proses kalifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, dan Terlapor. (Vide Bukti PK-5). 7. Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Sentra Gakkumdu, Pihak Terkait bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam melakukan proses penanganan pelanggaran dengan cara melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, seperti Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi diantaranya: (Vide Bukti PK-6). a. Pelapor a.n Syamsul Bahri b. Saksi a.n Janahar, setelah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali yang bersangkutan tidak hadir c. Saksi a.n Andreas Guchi Dt. Gunuang Ameh d. Saksi a.n Ibo Aries alias Ebot e. Saksi a.n Ningsih Susilawati, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan f. Saksi a.n Hendri Guchi, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan g. Saksi a.n Daliyus Dt. Rangkayo Mulia, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan h. Saksi a.n Devi Hendrik, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undanganSaksi a.n Zulfa, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan i. Saksi a.n Murdani j. Saksi a.n Zulhendra, SHI, C.Med, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan k. Terlapor atas nama Ais Bakri, M.M, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. 8. Bahwa setelah dilakukan kajian terhadap Laporan dan menilai keterangan Pelapor, saksi-saksi, serta bukti yang diajukan oleh Pelapor Pihak Terkait dan Teradu melaksanakan rapat pleno pada tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan laporan yang dilaporkan oleh Syamsul Bahri dengan Terlapor Drs. Ais Bakri, MM tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu (Vide Bukti PK-7). 9. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 Pihak Terkait dan Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam melakukan Rapat Pembahasan Kedua terhadap perkara Nomor Register: 009/Reg/LP/PL/Kab/ 03.08/II/2024 dengan kesimpulan sepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran Laporan dengan alasan tidak cukup bukti dan saksi sehingga laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan laporan dinyatakan dihentikan dan tidak diteruskan ke penyidik kepolisian; (Vide Bukti PK-8) 10. Bahwa setelah dilakukan Rapat Pembahasan Kedua dengan unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam, Pihak Terkait dan Teradu melakukan rapat pleno pembahasan Laporan Nomor Register 009/Reg/LP/PL/Kab/ 03.08/II/2024 pada tanggal 19 Maret 2024 (pukul 14.00 WIB) dengan kesimpulan menghentikan proses penanganan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Agam (Vide Bukti PK-9). 11. Bahwa setelah dilakukan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Agam mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Agam, dan disampaikan kepada Pelapor. (Vide Bukti PK-10). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Agam melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PK-1 Formulir Model B.1 Formulir Laporan, Tanda Bukti Penyampaian Laporan dan BA dukungan dan Perjanjian PK-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir Model B.6 Formulir Permintaan Pengambilalihan PK-3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Rapat Pleno kajian tanggal 26 Februari 2024 PK-4 (pengambilalihan dan register) (undangan, daftar hadir, berita acara dan dokumentasi) Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 27 Februari PK-5 2024 (undangan, daftar hadir, berita acara dan dokumentasi) Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi (undangan, tanda PK-6 terima undangan, daftar hadir, BA Klarifikasi dan dokumentasi) Rapat Pleno kajian tanggal 18 Maret 2024 (memo, undangan, PK-7 daftar hadir dan BA pleno) Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 19 Maret 2024 PK-8 (undangan, daftar hadir, berita acara, notulen dan dokumentasi) Rapat Pleno kajian tanggal 19 Maret 2024 (memo, undangan, PK-9 daftar hadir, BA pleno dan notulen) PK-10 Formulir Model B-18 Pemberitahuan Status Laporan [2.8.3] DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN AGAM Hadir sebagai Pihak Terkait Yuspidar selaku Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Agam memberikan keterangan bahwa Pengadu dan Ais Bakri adalah kader terbaik DPD Partai Nasdem Kabupaten Agam. Pihak Terkait tidak banyak mengetahui terkait perkara yang diadukan oleh Pengadu ini. Tidak ada juga laporan resmi kepada DPD Partai Nasdem terkait perkara ini. Pihak Terkait menerima laporan dari masyarakat terkait perkara ini. Selanjutya Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Agam melakukan klarifikasi kepada Ais Bakri. Ais Bakri mengakui mengakui bahwa benar membuat perjanjian tersebut dan menyatakan hal tersebut sudah ditangani Bawaslu Agam. Dilakukan klarifikasi terhadap Ais Bakri setelah penanganan laporan di Bawaslu Kabupaten Agam. Pihak Terkait juga membenarkan tandatangan Ais Bakri pada perjanjian tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan nomor 009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 terkait tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4 atas nama Ais Bakri berupa mengiming-imingi masyarakat dengan dana aspirasi atau dana pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Agam apabila yang bersangkutan terpilih pada Pileg DPRD Kabupaten Agam Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Panwascam Ampek Angkek menerima laporan dari Syamsul Bahri dengan dalil bahwa Ais Bakri selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam diduga menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye (vide Bukti T-1). Terhadap laporan a quo, selanjutnya dilakukan kajian awal dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran pidana pemilu (vide Bukti T-2). Pada tanggal 23 Februari 2024, Panwascam Ampek Angkek bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Agam perihal Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-3). Pengambilalihan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada tanggal 26 Februari 2024 Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Pleno terkait mengambil alih laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan selanjutnya meregistrasi laporan a quo dengan Nomor 009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 (vide Bukti T- 4). Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Agam melakukan rapat pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam dan berkesimpulan untuk dilanjutkan ke tahapan penanganan pelanggaran dan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Syamsul Bahri sebagai Pelapor (vide Bukti T-6); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Janahar sebanyak dua kali untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 1 Maret 2024 dan 2 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir (vide Bukti T-7); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Andreas Guchi Dt. Gunuang Ameh untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 1 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir, selanjutnya Teradu kembali memanggil yang bersangkutan pada 4 Maret 2024 dan dihadiri oleh yang bersangkutan serta dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-8); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Ibo Aries alias Ebot untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 4 Maret 2024 dan dihadiri serta dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (vide Bukti T- 9); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Ningsih Susilawati untuk hadir serta dilakukan klarifikasi pada tanggal 4 Maret 2024 dan 5 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-10); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Hendri Guchi untuk hadir serta dilakukan klarifikasi pada tanggal 4 Maret 2024 dan 5 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-11); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Daliyus Dt. Rangkayo Mulia, untuk hadir serta dilakukan klarifikasi pada tanggal 4 Maret 2024 dan 5 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-12); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Devi Hendrik, untuk hadir serta dilakukan klarifikasi pada tanggal 6 Maret 2024 dan 7 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-13); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Zulfa, untuk hadir serta dilakukan klarifikasi pada tanggal 6 Maret 2024 dan 7 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-14); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Murdani dan memenuhi panggilan tersebut dan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan pada tanggal 6 Maret 2024 (vide Bukti T-15); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Zulhendra untuk hadir serta dilakukan klarifikasi pada tanggal 7 Maret 2024 dan 8 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-16); dan selanjutnya Teradu memanggil Terlapor Ais Bakri untuk hadir serta dilakukan klarifikasi pada tanggal 13 Maret 2024 dan 14 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-17); selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024, dilakukan kajian dengan menilai keterangan Pelapor dan Saksi-Saksi yang hadir dalam klarifikasi serta bukti-bukti yang diajukan Pelapor yang selanjutnya Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Agam melakukan Rapat Pleno dan menyimpulkan bahwa laporan dengan Pelapor Syamsul Bahri dengan Terlapor Ais Bakri tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu (vide Bukti T-18). Berdasarkan kajian dan hasil rapat pleno tersebut, Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Agam melakukan Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam pada tanggal 19 Maret 2024 dan menyimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor Register 009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan tidak diteruskan penyidikan (vide Bukti T-19). Selanjutnya Teradu bersama Pihak Terkait melakukan rapat pleno pembahasan Laporan Nomor Register 009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 pada tanggal 19 Maret 2024 dan menyimpulkan menghentikan proses penanganan pelanggaran atau laporan a quo tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu dan mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Agam (Vide Bukti T-20 dan Bukti T-21); Berdasarkan uraian diatas, Teradu dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu senantiasa berdasarkan pada Asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu, telah melaksanakan tugas secara profesional atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten Agam dengan melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran dengan menerima laporan Pengadu dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1] yang pokoknya Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan Nomor 009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 terkait tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4 atas nama Ais Bakri mengiming-imingi masyarakat dengan dana aspirasi atau dana pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Agam apabila yang bersangkutan terpilih pada Pileg Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Samsul Bahri in casu Saksi Pengadu melaporkan dugaan pidana Pemilu dengan Terlapor Ais Bakri, calon Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Partai Nasdem nomor urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 4 ke Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek (vide Bukti P-5). Laporan tersebut berkenaan dengan Ais Bakri diduga memberikan iming-iming kepada masyarakat dalam bentuk Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Agam dengan nilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), atau Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) bergantung pada jumlah suara yang diperoleh apabila Terlapor terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Agam sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara dan Perjanjian Tertulis di atas meterai antara Ais Bakri dengan warga Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek (vide Bukti P-2), antara Ais Bakri dengan warga Jorong Koto Gadang Nagari Koto Gadang Kecamatan Baso (vide Bukti P-3), dan antara Ais Bakri dengan warga Ladang Batu Jorong Pasanehan Nagari Lasi Kecamatan Canduang (vide Bukti P- 4). Bahwa menurut Pengadu, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Agam tidak diproses secara profesional dan terkesan tidak serius karena laporannya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu dengan alasan alat bukti yang tidak cukup. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 23 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek menerima laporan dari Samsul Bahri in casu Saksi Pengadu berdasarkan laporan tanggal 21 Februari 2024 dengan Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 (vide Bukti T-1). Bahwa Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal. Bahwa kajian awal menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan matereil. Sehingga Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek mengajukan surat permohonan sekaligus mengajukan pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten Agam untuk menangani laporan tersebut (vide Bukti T-2). Teradu menerangkan bahwa kelengkapan formil alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor ke Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek dalam laporan Formulir Model B.1 bukan tiga surat perjanjian melainkan hanya 1 alat bukti yaitu Berita Acara dan Perjanjian Tertulis antar warga Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek sebagaimana bukti P-2, dengan mencantumkan dua orang saksi atas nama A. Dt. Gunung Ameh dan atas nama Jonatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dua orang nama saksi tersebut yang tertulis dalam laporan Formulir Model B.1 sebagaimana alat bukti T-1 tanpa didukung dengan dokumen dan tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Bahwa menurut keterangan Samsul Bahri selaku Pelapor in casu Saksi Pengadu bahwa dirinya mencantumkan saksi atas nama A. Dt. Gunung Ameh dan atas nama Jonatan karena kedua orang tersebut yang mengetahui dan turut menandatangani dalam surat perjanjian tertulis antara warga Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek dengan Ais Bakri, calon Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 4 (vide Bukti P-2), pencantuman kedua nama saksi tersebut tidak dipermasalahkan pada saat melapor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pencantuman nama saksi dalam laporan Formulir Model B.1 oleh Samsul Bahri adalah tanpa sepengetahuan dari nama yang bersangkutan. Demikian pula tanpa dilampirkan dengan kartu identitas berupa KTP. Bahwa Teradu dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa atas nama Rendi Oktafianda berdalih tidak ada kewajiban terhadap Saksi yang tercantum dalam formulir laporan harus melampirkan kartu tanda identitas saksi. Kartu tanda identitas saksi hanya wajib diperlihatkan atau dilampirkan pada saat saksi diklarifikasi. Bahwa keterangan berbeda disampaikan oleh Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Vifner yang menerangkan bahwa Saksi yang tercantum namanya dalam laporan Formulir Model B.1 harus disertai dengan kartu tanda identitas. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan pleno dan memutuskan mengambilalih penanganan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 dan diregister dengan nomor 009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024. Menurut Teradu, penanganan laporan dapat diambil satu tingkat di atasnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan sebagai berikut: Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya dengan alasan keadaan tertentu. Ayat (2) Pengambilalihan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permintaan pengambilalihan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawah; atau b. inisiatif dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atas. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Agam in casu Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam bersama dengan Sentra Gakkumdu membahas laporan a quo, dan hasil pembahasan tersebut menyepakati untuk menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Agam dalam melakukan klarifikasi sudah mengundang Samsul Bahri selaku Pelapor, Janahar, Andreas Guchi Dt. Gunung Ameh, Ningsih Susilawati, Hendri Guchi, Daliyus Dt. Rangkayo Mulia, Devi Hendrik, Zulfa, Murdani, Zuhendra selaku warga yang bertandatangan dalam surat perjanjian dan Ais Bakri selaku Terlapor, serta Ibo Arie selaku warga Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angke (vide Bukti T-2, T-6 s.d. T-17). Bahwa dari 11 (sebelas) nama yang diundang untuk diklarifikasi, hanya tiga orang yang bersedia hadir untuk diklarifikasi yaitu, Samsul Bahri selaku pelapor, A. Guchi Dt. Gunung Ameh, dan Ibo Aries selaku warga Jorong yang mengetahui. Bahwa menurut Teradu, para pihak yang tidak hadir telah diundang secara patut sebanyak dua kali, dan surat undangan telah diterima oleh para pihak. Keterangan ini dikuatkan oleh Feri Irawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam yang menyatakan bahwa benar surat undangan telah diterima langsung oleh para pihak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Agam in casu Teradu terhadap Andreas Guchi Dt. Gunung Ameh bahwa yang bersangkutan membenarkan adanya Berita Acara dan Perjanjian Warga Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek yang dilakukan oleh Zulhendra selaku Pihak Pertama dengan Ais Bakri, Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4, selaku pihak kedua sebagaimana alat bukti P-2. Bahwa Andreas Guchi Dt. Gunung Ameh, dalam keterangannya menjelaskan mengetahui dan turut menandatangani surat perjanjian antara Zulhendra selaku pihak pertama dengan Ais Bakri, Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4, selaku pihak kedua. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan rapat pleno guna membahas terkait Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan Nomor 009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 yang hasilnya menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Agam Nomor 082/RT.02/K.SB-01/03/2024 (vide Bukti T-18). Kemudian pada tanggal 19 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan rapat pembahasan dengan Sentra Gakkumdu yang hasilnya memutuskan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (vide Bukti T-19). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Agam in casu Teradu melakukan rapat pleno pembahasan laporan a quo dan menyimpulkan menghentikan proses penanganan pelanggaran atau tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Agam Nomor 084/RT.02/K.SB-01/03/2024 dan mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada papan pengumuman (vide Bukti T-20 dan T-21). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan Bawaslu Kabupaten Agam menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilu karena: 1) alat bukti surat perjanjian tertulis yang didapat itu hanya berupa fotocopy sehingga Bawaslu Kabupaten Agam tidak meyakini kebenaran alat bukti tersebut; 2) dari 8 nama-nama yang melakukan tanda tangan dalam perjanjian tertulis, hanya satu orang saksi yang mengaku mengetahui. Berdasarkan hal tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Agam dengan Sentra Gakkumdu menyepakati bahwa satu orang saksi bukan saksi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait dengan surat perjanjian a quo, dibenarkan oleh Pihak Terkait Yuspidar selaku Sekretaris DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang menerangkan bahwa benar ada perjanjian antar warga Jorong Kecamatan Ampek Angke dengan Ais Bakri, calon Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 4 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa DPC Partai Nasdem sudah melakukan klarifikasi kepada Ais Bakri yang hasilnya bahwa menurut Ais Bakri permalasahan tersebut sudah selesai di Bawaslu Kabupaten Agam sembari memperlihatkan status laporan, dan Pihak Pengurus Partai Nasdem meyakini kebenaran status laporan tersebut karena ada tanda tangan Ketua Bawaslu Kabupaten Agam dan stempel Bawaslu Kabupaten Agam. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan Nomor 009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024, Bawaslu Kabupaten Agam in casu Teradu tidak melakukan konsultasi terkait syarat formil maupun syarat materiel laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku atasan langsung. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat baru mengetahui adanya laporan a quo setelah ada undangan pemanggilan sidang selaku Pihak Terkait oleh DKPP. Terungkap pula fakta Bawaslu Kabupaten Agam in casu Teradu dalam proses klarifikasi atas laporan a quo tidak pernah meminta pendapat hukum dari ahli. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah menindaklanjuti Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan Nomor 009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditentukan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Agam telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sejak mengambilalih laporan dari Panwaslu Kecamatan Ampek Angke yaitu melakukan klarifikasi kepada para pihak, melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, menyusun kajian, sampai dengan memutus laporan a quo dan mengumumkan status laporan. Namun demikian, DKPP menilai dalam memutus laporan a quo, Teradu bertindak tidak profesional, dan tidak akuntabel dimana alasan Teradu menyatakan laporan a quo tidak memenuhi unsur pidana karena hanya ada 1 (satu) saksi yang didengarkan keterangannya pada saat klarifikasi yang mengetahui dan membenarkan adanya Perjanjian Tertulis antar warga Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek dengan Ais Bakri selaku Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4 sehingga menyimpulkan satu saksi bukan saksi. Bahwa benar, dalam konsep hukum terdapat prinsip satu saksi bukan saksi atau unus testis nullus testis yang menyatakan bahwa kesaksian satu orang saja tidak cukup kuat untuk membuktikan suatu fakta dalam proses hukum. Namun, dalam laporan a quo konsep tersebut gugur karena selain saksi terdapat alat bukti lain yang relevan dan menguatkan keterangan saksi yaitu alat bukti P-2 berupa surat perjanjian yang menunjukan bahwa peristiwa tersebut terjadi dan kebenarannya diakui oleh saksi. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu dalam memutus laporan a quo tidak memenuhi unsur pidana Pemilu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Sekalipun dalam memutus laporan a quo yang merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dilakukan bersama dengan unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu, tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu memiliki pendapat yang sama dengan unsur kepolisian dan kejaksanaan. Teradu selaku pengawas Pemilu seharusnya memiliki sense of ethic dalam menilai fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana politik uang yang merupakan tindakan yang mencederai proses Pemilu. Teradu juga tidak melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku atasan langsung dari Teradu terkait laporan a quo. Selain itu, Teradu juga tidak meminta pendapat hukum dari ahli untuk memastikan bahwa keterangan satu orang saksi yang didukung oleh alat bukti lain dapat diterima sebagai alat bukti yang dapat dinilai oleh Teradu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Suhendra selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Agam terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani