III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 292-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 248-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
13 Maret 2025 sebagai berikut:
1. Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, saksi I An. Syamsul Bahri
mendapat informasi dari masyarakat bahwa Caleg DPRD Kab. Agam dari
Partai NasDem Nomor Urut 1 Dapil 4 An. Drs. Ais Bakri, MM membuat
perjanjian dengan masyarakat Jorong Sungai Baringin Nagari Panampuang
secara tertulis yang diwakili oleh An. Zulhendra, S.HI, C.Med diatas matrai
yang berisi perjanjian diantaranya; Apabila ybs mendapatkan suara dari
TPS-TPS yang berada diwilayah Jorong Sungai Baringin Nagari Panampuang
dan dilantik sebagai Anggota DPRD Kab. Agam Periode Tahun 2024-2029
maka ybs akan memberikan kontribusi kepada masyarakat Jorong Sungai
Baringin Nagari Panampuang berupa Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran
Anggota DPRD Kab. Agam, arahan serta program setiap Tahunnya dengan
ketentuan, jika perolehan suara Jorong Sungai Baringin Nagari Panampuang
mencapai 300 suara maka Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota
DPRD Kab. Agam, arahan dan program sebesar/senilai Rp 150.000.000,-
atau Rp 100.000.000,- atau Rp 50.000.000,- tergantung suara yang
diperoleh ybs didaerah tsb.
Dan perjanjian ini ikut ditanda tangani oleh unsur lembaga Nagari.
Begitu juga dengan perjanjian yang dilakukan ybs di Jorong Koto Gadang
Nagari Koto Gadang Kec. Baso Kab. Agam yang mewakili masyarakat
setempat dalam membuat perjanjian yang ditanda tangani diatas matrai
adalah Hendrizal Sutanto yang juga Ketua Pemuda dengan iming-iming
Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Agam, arahan dan
program sebesar/senilai Rp 150.000.000,- atau Rp 100.000.000,- atau Rp
50.000.000,- tergantung suara yang diperoleh ybs didaerah tsb. Dan
perjanjian ini ikut ditanda tangani oleh unsur lembaga Nagari.
Perbuatan yang sama juga ybs lakukan didaerahnya sendiri di Ladang
Batu Jorong Pasanehan Nagari Lasi Kec. Canduang Kab. Agam, yang
mewakili masyarakat setempat dalam membuat perjanjian yang ditanda
tangani diatas matrai adalah Fery St Batuah dengan iming-iming Dana
Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Agam, arahan dan
program sebesar/senilai Rp 150.000.000,- atau Rp 100.000.000,- atau Rp
50.000.000,- tergantung suara yang diperoleh ybs didaerah tsb. Dan
perjanjian ini ikut ditanda tangani oleh unsur lembaga Nagari.
2. Tanggal 21 Februari 2024 Saksi I An. Syamsul Bahri melaporkan kejadian
ini dengan mengisi Formulir Laporan di Bawaslu Kec. Ampek Angkek dan
mendapatkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan tanggal 21 Februari 2024
(Surat Terlampir).
3. Tanggal 29 Februari 2024 Saksi I diundang Bawaslu untuk Klarifikasi Surat
Nomor 196/PP.01.02/K.SB-01/02/2024 tapi yang dibahas bukan mengenai
substansi yang dilaporkan tapi lebih mengenai asal muasal laporan dari
masyarakat, bagaimana kronologinya sehingga saksi bisa mendapatkan
Surat Berita Acara Dukungan Dan Perjanjian yang dibuat oleh Drs Ais Bakri
dengan masyarakat didapil IV tsb (Surat terlampir).
4. Tanggal 01 Maret Undangan Klarifikasi Surat Nomor: 216/PP.01.02/K.SB-
01/03.2024 kepada Ibo Aries (Surat terlampir).
5. Tanggal 05 Maret 2024 Undangan Klarifikasi Surat Nomor:
246/PP.01.02/K.SB-01/03/2024 kepada Murdani (Surat terlampir).
6. Tanggal 19 Maret 2024 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan bahwa
Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Alasan Laporan yang diberikan tidak
memenuhi unsur-unsur pelangggaran pemilu.
7. Tanggal 21 Agustus 2024 Surat Pemberitahuan Pengambilan Barang
Dugaan Pelanggaran Nomor 035/PL.05/K.SB-01/08/2024
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-10 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Formulir Laporan ke Bawaslu Kec. Ampek Angkek Tanggal 21
Februari 2024;
P-2 Berita Acara Dukungan Dan Perjanjian Nagari Panampuang
Kec. Ampek Angkek An. Zulhendra, S.HI, C.Med;
P-3 Berita Acara Dukungan Dan Perjanjian Jorong Koto Gadang
Nagari Koto Gadang Kec. Baso An. Hendrizal Sutanto;
P-4 Berita Acara Dukungan Dan Perjanjian Ladang Batu Jorong
Pasanehan Nagari Lasi Kec. Canduang An. Fery St Batuah;
P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kec-
AmpekAngkek/03.08/II/2024;
P-6 Undangan Klarifikasi Nomor; 196/PP.01.02/K.SB-
01/02/2024;
P-7 Undangan Klarifikasi Nomor; 216/PP.01.02/K.SB-
01/03/2024;
P-8 Undangan Klarifikasi Nomor; 246/PP.01.02/K.SB-
01/03/2024;
P-9 Pemberitahuan Status Laporan Tanggal 19 Maret 2024;
P-10 Surat Pemberitahuan Pengambilan Barang Dugaan
Pelanggaran Nomor 035/PL.05/K.SB-01/08/2024
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi pada
sidang pemeriksaan tanggal 13 Maret 2025 dan memberika kesaksian sebagai
berikut:
[2.4.1] SYAMSUL BAHRI
Bahwa Saksi bersyukur bisa bertemu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Agam
in casu Teradu dalam sidang pemeriksaan DKPP. Saksi juga baru mengetahui
alasan Laporan yang diajukannya ke Bawaslu Kabupaten Agam tidak
ditindaklanjuti. Pada tanggal 16 Maret 2024 Saksi meminta untuk bertemu
dengan Teradu untuk menanyakan secara langsung alasan laporan Saksi tidak
ditindaklajuti oleh Bawaslu Kabupaten Agam. Pada saat bertemu dengan Teradu
dikantor Bawaslu Kabupaten Agam, Saksi diarahkan untuk bertemu dengan
Anggota Bawaslu atas nama Feri Irawan sedangkan Saksi sudah janji untuk
bertemu dengan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam. Saksi selaku
Pelapor tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Anggota Bawaslu terkait
alasan Laporannya tidak ditindaklajuti karena tidak memenuhi unsur. Saksi
menanyakan langkah apa selanjutnya yang perlu diambil oleh Saksi sebagai
Pelapor namun Bawaslu Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban terkait
langkah apa yang selanjutnya yang bisa ditempuh oleh Saksi sebagai Pelapor.
Bahwa setelah Saksi selaku Pelapor diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten
Agam, Saksi mengetahui informasi dari luar bahwa bagaimana laporannya
menjadi tidak dapat ditindaklajuti. Yakni dengan agar Saksi Terlapor tidak hadir
hingga dipanggil 2 (dua) kali sehingga menjadikan laporan Pengadu tidak dapat
ditindaklajuti. Bahwa ketidakhadiran para Saksi Terlapor sudah dikondisikan
oleh seorang Pengacara atas nama Zulhendra.
Saksi selaku Pelapor juga mempertanyakan ke Polres Agam untuk
menanyakan terkait laporannya di Bawaslu Kabupaten Agam, namun Pihak
Polres menyampaikan bahwa semua tergantung oleh Bawaslu Kabupaten Agam.
Saksi juga mendatangi juga Kejaksaan Negeri Agam dan memberikan keterangan
yang sama dengan Pihak Polres Agam.
Bahwa Ais Bakri datang ke kampung Saksi di Desa Tabek Panjang,
Kecamatan Baso berkampanye dengan menawarkan diri untuk membantu
masyarakat dengan mengiming-imingi dengan perjanjian secara lisan, namun
Saksi tidak hadir pada saat itu. Ais Bakri juga menggunakan tempat ibadah
untuk berkampanye. Karena hal tersebut, warga dikampung Saksi, yakni Desa
Tabek Panjang terjadi perpecahan.
Saksi mendapat Bukti Surat Perjanjian yang dibuat Ais Bakri dari Saksi Ibou
Aries yang berasal dari Kecamatan Ampek Angkek, yang selanjutnya
berdasarkan bukti surat perjanjian tersebut Saksi melaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Agam.
[2.4.2] IBOU ARIES
Bahwa Saksi mendapatkan Surat Perjanjian Ais Bakri melalui grup whatsapp
Jorong Sungai Baringin. Surat perjanjian tersebut dikirim oleh admin grup
whatsapp atas nama Hendri. Saksi melampirkan surat pernyataan a quo pada
saat melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek. Saksi juga
menyampaikan surat pernyataan tersebut saat diklarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Agam. Saksi mengetahui semua orang yang menandatangani surat
perjanjian tersebut dan kesemuanya mudah untuk ditemui.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 13 Maret 2025 Teradu Perkara Nomor 248-
PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 292-P/L-DKPP/VIII/2024 tanggal 05
Agustus 2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 248-PKE-DKPP/X/2024,
pengaduan Pengadu telah disampaikan kepada Teradu melalui Surat Panggilan
Sidang DKPP RI Nomor: 634/PS.DKPP/SET-04/III/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Teradu dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Terkait dugaan pelanggaran kode etik tidak profesional dalam
menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan tindak pidana politik uang
berupa mengiming-imingi masyarakat dengan dana aspirasi/dana pokok
pikiran anggota DPRD Kabupaten Agam apabila yang bersangkutan dipilih
pada Pileg DPRD Kabupaten Agam Tahun 2024;
Pengaduan Pengadu dalam aduannya menuduh bahwa Bawaslu Kabupaten
Agam telah melanggar ketentuan:
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yakni:
1. Pasal 93 ayat (b) butir 1 dan 2
2. Pasal 93 ayat (e)
3. Pasal 93 ayat (m)
4. Pasal 94 ayat (1) butir d,
5. Pasal 94 ayat (2)
6. Pasal 94 ayat (3)
7. Pasal 95
8. Pasal 96
(sebagaimana disebutkan di poin 3.1e, poin 3.2e dan poin 3.3e pada FORM I-P/L
DKPP Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan
perundang-undangan sebagaimana didalilkan di atas, Teradu menjelaskan dan
menjawab sebagai berikut:
I. Tentang Isi Pasal-pasal Yang Dituduhkan Dilanggar oleh Teradu
1. Bahwa berdasarkan Pasal 93 huruf b angka 1 dan angka 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang
Pemilu) menyatakan, “Bawaslu bertugas:
a. ...
b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa Proses Pemilu;”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 93 huruf e Undang-Undang Pemilu
menyatakan, “Bawaslu bertugas:
a. ...
b. …dst
e. mencegah terjadinya praktik politik uang;”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat huruf m Undang-Undang Pemilu
menyatakan, “Bawaslu bertugas:
a. …
b. …
c. …dst
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.:”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemilu
menyatakan, “(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal
93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. …
b. …dst
d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu;”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Pemilu
menyatakan “(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak
pidana Pemilu; dan
d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.;”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Pemilu
menyatakan, “(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian
sengketa proses Pemilu;
c. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
e. memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu.;”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Pemilu menyatakan,
Bawaslu berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai
hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas
anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian
Republik Indonesia;
f. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat
dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi,
pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa
proses Pemilu;
h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan denga
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu LN;
j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu
Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu
LN; dan
k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;”
8. Bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Pemilu menyatakan,
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
d. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.;
II. Tentang Kronologis Kejadian
- Bahwa Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek melalui staf penerima
laporan telah menerima laporan dari Pengadu/Pelapor tertanggal 21
Februari 2024 dengan peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
(Vide Bukti T-1);
- Bahwa setelah laporan diterima dilakukan kajian awal untuk menilai
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan jenis dugaan
pelanggarannya;
- Bahwa berdasarkan kajian awal laporan dinilai telah memenuhi syarat
formil dan materil laporan, serta merupakan dugaan pelanggaran pidana
Pemilu. (Vide Bukti T-2);
- Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan “(1)“ Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih laporan dari pengawas
Pemilu 1 (satu) Tingkat dibawahnya dengan alas an keadaan tertentu. (2)
“Pengambilalihan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan
perdasarkan; a. permintaana pengambil alhilan dari pengawas pemilu 1
(satu) Tingkat dibawah. Keputusan Badan Pengawas Pemilu
Nomor :169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang petunjuk teknis
penanganan pelanggaran Pemilihan Umum “apabila rapat pleno
menyimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana
dimaksud angka 4 huruf a dan merupakan dugaan tindak pidana Pemilu,
Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai
berikut : a. apabila laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan, maka
Panwaslu Kecamatan mengajukan permintaan pengambilalihan laporan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk diregister dan ditindak lanjuti
dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur
penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum dan
Peraturan Bawaslu yang mengatur Sentra Penegakan Hukum Terpadu”,
Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek membuat surat permintaan
pengambilalihan ke Bawaslu Kabupaten Agam pada tanggal 23 Februari
2024 (Vide Bukti T-3);
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan rapat pleno pada tanggal
26 Februari 2024 terkait mengambil alih laporan dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Syamsul Bahri dengan
Terlapor Drs. Ais Bakri, MM dan bahwa laporan diregistrasi dengan
nomor register kasus 009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 pada tanggal
26 Februari 2024 (Vide Bukti T-4);
- Bahwa setelah diregistrasi Bawaslu Kabupaten Agam melakukan rapat
pembahasan pertama Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam
pada tanggal 27 Februari 2024 dengan Kesimpulan sepakat untuk
melanjutkan proses penangan pelangaran terhadap laporkan yang
dilaporkan oleh Syamsul Bahri dengan Terlapor Drs. Ais Bakri, MM,
serta melakukan proses kalifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, dan
Terlapor. (Vide Bukti T-5);
- Bahwa setelah dilaksanakan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Agam melakukan penanganan pelanggaran dengan cara
melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, seperti Pelapor, Terlapor,
dan saksi-saksi yang didampingi oleh Sentra Gakkumdu unsur
Kepolisian, di antaranya:
a. Pelapor a.n Syamsul Bahri Diundang pada tanggal 01 Maret 2024
pada jam 10.00 Wib di kantor Panwascam Ampek angkek. (Vide
Bukti T-6);
b. Saksi a.n Janahar namun setelah diundang secara layak dan patut
sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 01 Maret 2024 pada jam 14.00
Wib dan tanggal 02 Maret 2024 yang bersangkutan tidak hadir.
(Vide Bukti T-7);
c. Saksi a.n Andreas Guchi Dt. Gunuang Ameh Diundang pada tanggal
01 Maret 2024 pada jam 15.30 Wib yang bersangkutan tidak hadir
dan Diundang Kembali pada tanggal 04 Maret 2024 pada jam 15.00
Wib (Vide Bukti T-8);
d. Saksi a.n Ibo Aries alias Ebot Diundang pada tanggal 04 Maret 2024
pada jam 13.30 Wib bertempat di kantor panwascam Ampek Angkek.
(Vide Bukti T-9);
e. Saksi a.n Ningsih Susilawati, yang bersangkutan telah diundang
secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 04 Maret
2024 pada jam 10.00 Wib dan tanggal 05 Maret 2024 pada jam 10.00
Wib yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti T-
10);
f. Saksi a.n Hendri Guchi, yang bersangkutan telah diundang secara
layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 04 Maret 2024
pada jam 13.30 Wib dan tanggal 05 Maret 2024 pada jam 13.30 Wib
namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti
T-11);
g. Saksi a.n Daliyus Dt. Rangkayo Mulia, yang bersangkutan telah
diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal
04 Maret 2024 pada jam 15.00 Wib dan tanggal 05 Maret 2024 pada
jam 15.00 Wib namun yang bersangkutan tidak memenuhi
undangan. (Vide Bukti T-12);
h. Saksi a.n Devi Hendrik, yang bersangkutan telah diundang secara
layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 06 Maret 2024
pada jam 10.00 Wib dan tanggal 07 Maret 2024 pada jam 10.00 Wib
namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti
T-13);
i. Saksi a.n Zulfa, yang bersangkutan telah diundang secara layak dan
patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 06 Maret 2024 pada jam
13.30 Wib dan tanggal 07 Maret 2024 pada jam 13.30 Wib namun
yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide Bukti T-14);
j. Saksi a.n Murdani Diundang pada tanggal 06 Maret 2024 pada jam
15.00 Wib di kantor Panwascam Ampek angkek. (Vide Bukti T-15);
k. Saksi a.n Zulhendra, SHI, C.Med, yang bersangkutan telah diundang
secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 07 Maret
2024 pada jam 15.00 Wib dan tanggal 08 Maret 2024 pada jam 10.00
Wib namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. (Vide
Bukti T-16);
l. Terlapor atas nama Ais Bakri, M.M, yang bersangkutan telah
diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal
13 Maret 2024 pada jam 11.00 Wib dan tanggal 14 Maret 2024 pada
jam 10.00 Wib namun yang bersangkutan tidak memenuhi
undangan. (Vide Bukti T-17);
- Bahwa setelah dilakukan kajian terhadap Laporan dan menilai
keterangan Pelapor, saksi-saksi, serta bukti yang diajukan oleh Pelapor
Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan rapat pleno pada tanggal 18
Maret 2024 dengan kesimpulan laporan yang dilaporkan oleh Syamsul
Bahri dengan Terlapor Drs. Ais Bakri, MM tersebut tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu (Vide Bukti T-18);
- Bahwa setelah dilakukan pleno kajian di tingkat Bawaslu Kabupate
Agam dilakukan rapat pembahasan dengan unsur Sentra Gakkumdu
pada tanggal 19 Maret 2024 (pukul 10.00 WIB) yang menyimpulkan
bahwa Laporan Nomor Register 009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024
tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan
tidak diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Vide Bukti T-19);
- Bahwa setelah dilakukan rapat pembahasan dengan unsur Sentra
Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan rapat pleno
pembahasan Laporan Nomor Register
009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 pada tanggal 19 Maret 2024
(pukul 14.00 WIB) yang menyimpulkan menghentikan proses
penanganan pelanggaran atau tidak ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu dan
mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilu pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Agam (Vide Bukti
T-20);
- Bahwa setelah dilakukan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Agam
mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilu pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Agam (Vide Bukti
T-21);
III. Tentang Jawaban Teradu
1. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar pasal-
pasal dalam Undang-Undang Pemilu terlihat kabur (obscuur libel)
karena tidak jelas dari sisi apa kesalahan/pelanggaran yang
dimaksudkan kaitannya dengan pasal-pasal tersebut. Tidak ada
korelasi langsung antara pasal dengan perbuatan atau kesalahan
yang dituduhkan kepada Teradu, kecuali sebatas berbicara mengenai
norma umum pasal;
2. Bahwa Teradu sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai
Pengawas Pemilu berdasarkan pada Asas Pemilu dan prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pemilu telah melaksanakan tugas secara profesional
atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten Agam dengan melakukan
pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran dengan
menerima laporan Pengadu dan menindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Agam telah melakukan pencegahan di
setiap tahapan dengan menyampaikan imbauan-imbauan, sosialisasi,
koordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait serta mengajak
masyarakat ikut mengawasi dan melakukan pencegahan pelanggaran
secara partisipatif;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Agam menerima dan menindaklanjuti
Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran Pemilu diantaranya
laporan yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduan ini dimana
Bawaslu Kabupaten Agam telah menindaklanjuti Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
5. Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu
menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok
Pengaduan Pengadu, sebagai berikut :
- Bahwa tidak benar Teradu diduga melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu :
a. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip Mandiri, Jujur
dan Adil.
b. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip
Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional,
Profesional, Akuntabel, Efektif maupun Efisien dalam
Penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam sumpah/janji
anggota Bawaslu Kabupaten Agam;
Hal ini disebabkan karena:
1) Teradu atas nama Bawaslu Kabupaten Agam telah
menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-
undangan dan keputusan yang berkaitan dengan
Penyelenggara Pemilu, di mana Teradu atas nama Bawaslu
Kabupaten Agam telah menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang disampaikan Pengadu sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 103
huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :a.
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu”.
2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan
prosedur penanganan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
umum;
6. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban sebagaimana
telah diuraikan di atas Teradu menyatakan pengaduan Pengadu
tidaklah beralasan menurut hukum, tidak memiliki bukti yang cukup
dan kabur (obscuur libel);
[2.6] PETITUM TERADU
Dengan mengharap Rahmat dan Ridho dari Allah SWT, Teradu memohon
kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili
perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidaknya
ditolak;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Agam); Atau
4. Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-21 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Formulir Model B.1 Formulir Laporan, Tanda Bukti
T-1
Penyampaian Laporan dan BA dukungan dan Perjanjian
T-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Formulir Model B.6 Formulir Permintaan Pengambilalihan
T-3
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Rapat Pleno kajian tanggal 26 Februari 2024
T-4 (pengambilalihan dan register) (undangan, daftar hadir,
berita acara dan dokumentasi)
Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 27 Februari
T-5
2024 (undangan, daftar hadir, berita acara dan dokumentasi)
Klarifikasi Syamsul Bahri (undangan, tanda terima
T-6
undangan, daftar hadir, BA Klarifikasi dan dokumentasi)
Klarifikasi Janahar alias Jonatan (undangan dan tanda bukti
T-7
penyerahan undangan via wa)
Klarifikasi A. Dt. Gunung Ameh (undangan, tanda bukti
T-8 penyerahan undangan via wa, daftar hadir, BA Klarifikasi dan
dokumentasi)
Klarifikasi Ibo Aries panggilan Ebot (undangan, tanda bukti
T-9 penyerahan undangan via wa, daftar hadir, BA Klarifikasi dan
dokumentasi)
Klarifikasi Ningsih Susilawati (undangan, tanda bukti
T-10
penyerahan undangan dan dokumentasi)
Klarifikasi Hendri Guchi (undangan, tanda bukti penyerahan
T-11
undangan dan dokumentasi)
Klarifikasi Dalius DT. Rangkayo Mulia (undangan, tanda
T-12
bukti penyerahan undangan dan dokumentasi)
T-13 Klarifikasi Devi Hendrik (undangan dan dokumentasi)
T-14 Klarifikasi Zulfa (undangan dan dokumentasi)
Klarifikasi Murdani (undangan, tanda bukti penyerahan
T-15 undangan via wa, daftar hadir, BA Klarifikasi dan
dokumentasi)
Klarifikasi Zulhendra, SHI, C.Med (undangan, tanda bukti
T-16 penyerahan undangan via wa dan dokumentasi penyerahan
undangan)
Klarifikasi Drs. Ais Bakri, MM (undangan, tanda bukti
T-17
penyerahan undangan via wa)
Rapat Pleno kajian tanggal 18 Maret 2024 (memo, undangan,
T-18
daftar hadir dan BA pleno)
Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 19 Maret 2024
T-19 (undangan, daftar hadir, berita acara, notulen dan
dokumentasi)
Rapat Pleno kajian tanggal 19 Maret 2024 (memo, undangan,
T-20
daftar hadir, BA pleno dan notulen)
T-21 Formulir Model B-18 Pemberitahuan Status Laporan
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 13 Maret 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT
1. Sebelum Pihak Terkait menguraikan Keterangan Pihak Terkait, penting
bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 454 UU Pemilu berbunyi,
Pasal 454
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan
laporan pelanggaran Pemilu.
(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan
pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit
memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7
(tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti
kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima
dan diregistrasi.
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan
keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan
dan laporan diterima dan diregistrasi.
1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang pada
pokoknya mengatur mekanisme Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu berbunyi,
Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu.
Pasal 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap
Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kajian awal juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas
Pemilu sesuai dengan tingkatannya,
jika ada.
Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa
kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu;
atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau
jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang- undangan lain.
(2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan melalui rapat pleno.
Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
(1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN melakukan kajian.
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi.
(3) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN membentuk tim
klarifikasi.
Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan
sebagai:
a. Pelanggaran Pemilu; atau
b. Pelanggaran Pemilu.
(2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilu.
(3) Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran
Pemilu; atau
b. Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya.
1.3. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang pada
pokoknya mengatur pendampingan dan supervisi Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu berbunyi,
Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat
bawah dalam menangani Temuan atau Laporan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah
dalam menangani Temuan atau Laporan.
2. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kerja penanganan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat,
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat kerja sebagai
berikut:
a. Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun
2024 yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023 di Santika
Premiere Hotel Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh Sentra Gakkumdu
Provinsi Sumatera Barat, Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota, Peserta
Pemilu, Pemantau Pemilu dan lembaga terkait. Tujuan kegiatan ini
adalah untuk membahas mengenai potensi tindak pidana Pemilu dan
mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 7
Tahun 2022 dan Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu
Pemilihan Umum; (Vide Bukti PT-1)
b. Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu
Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1-2 Desember 2023 di
Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Tujuan kegiatan
ini adalah untuk membahas terkait data pencegahan, data penanganan
pelanggaran dan mekanisme penanganan pelanggaran pada tahapan
kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; (Vide Bukti
PT-2)
c. Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Se Sumatera Barat Tahapan
Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19-20
Desember 2023 di Grand Rocky Hotel Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri
oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat dan Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Tujuan kegiatan ini
adalah untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan
tindak pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye dan membangun
koordinasi yang solid dalam Sentra Gakkumdu; (Vide Bukti PT-3)
d. Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Logistik Pemilu
Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023 di
Hotel Santika Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Tujuan kegiatan ini
adalah untuk membahas terkait pencegahan, data penanganan
pelanggaran dan mekanisme penanganan pelanggaran pada tahapan
logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; (Vide Bukti PT-
4)
e. Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tahapan Logistik Pemilu Tahun
2024 yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2023 di Santika
Premiere Hotel Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh Sentra Gakkumdu
Pusat, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat dan Sentra
Gakkumdu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Tujuan kegiatan ini
adalah untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan
tindak pidana Pemilu pada tahapan logistik dan membahas kendala dan
hambatan dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu oleh Sentra
Gakkumdu; (Vide Bukti PT-5)
f. Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye
Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 Januari
2024 di Emersia Hotel Batusangkar. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi penanganan pelanggaran
dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi data
penanganan pelanggaran. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas
data penanganan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota pada
tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024; (Vide Bukti PT-6)
g. Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Pengawasan Pemilu Tahun 2024
yang dilaksanakan pada tanggal 5-6 April 2024 di Grand Royal Denai
Hotel Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta
Kepala dan/atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se
Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap
hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu
Kabupaten/Kota dan melakukan finalisasi data pelanggaran Pemilu;
(Vide Bukti PT-7)
h. Evaluasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang
dilaksanakan pada tanggal 29-30 April 2024 di Hotel Santika
Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Kepala
dan/atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se
Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap
proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu
Kabupaten/Kota hingga tahapan penetapan hasil Pemilu; (Vide Bukti
PT-8)
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan supervisi
dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten Agam dalam menangani
Temuan dan Laporan pada tahapan Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Tanggal 15-16 Desember 2023 dalam rangka menjadi Narasumber
Pada Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada kegiatan ini, Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat yang merupakan Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Vifner, S.H., M.H menjadi narasumber
dengan materi terkait mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu;
(Vide Bukti PT-9)
b. Tanggal 28-29 Desember 2023 dalam rangka melakukan Supervisi dan
Monitoring Penanganan Pelanggaran Pemilu. Pada kegiatan ini tim
Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen
penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam;
(Vide Bukti PT-10)
c. Tanggal 25-26 Januari 2024 dalam rangka melakukan Supervisi dan
Pembinaan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota. Pada kegiatan ini
Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat memberikan arahan
terhadap mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu kepada Sentra
Gakkumdu Kabupaten Agam; (Vide Bukti PT-11)
d. Tanggal 22-23 Maret 2024 dalam rangka melakukan Supervisi dan
Monitoring Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Pada
kegiatan ini tim Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap
data dan dokumen penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Agam. (Vide Bukti PT-12)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
PT-1
609/KA.02/K.SB/11/2023 tanggal 27 November 2023
Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
PT-2
637/KA.02/K.SB/11/2023 tanggal 29 November 2023
Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
PT-3
656/KA.02/K.SB/12/2023 tanggal 15 Desember 2023
Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
PT-4
682/KA.02/K.SB/12/2023 tanggal 25 Desember 2023
Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
PT-5
687/KA.02/K.SB/12/2023 tanggal 26 Desember 2023
Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
PT-6
21/PP.00.01/K.SB/01/2024 tanggal 15 Januari 2024
Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
PT-7
67/PP.01.01/K.SB/04/2024 tanggal 02 April 2024
Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
PT-8 83/PP.01.01/K.SB/04/2024 tanggal 26 April 2024
Surat Tugas Nomor: 681/KA.02/K.SB/12/2023 dan Nomor:
PT-9
901/KA.02/SB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023
Surat Tugas Nomor: 714/PP.00.01/K.SB/12/2023 dan
PT-10 Nomor: 956/PP.00.01/SB/12/2023 tanggal 27 Desember
2023
Surat Tugas Nomor: 53/PP.00.01/K.SB/01/2024, Nomor:
PT-12 115/PP.00.01/SB/01/2024 dan Nomor:
114/PP.00.01/SB/01/2024 tanggal 25 Januari 2024
[2.8.2] BAWASLU KABUPATEN AGAM
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pelapor atas nama
Syamsul Bahri memasukkan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke
Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek dengan peristiwa yang dilaporkan
berupa dugaan pelanggaran menjanjikan uang atau materi lainnya kepada
peserta kampanye Pemilu. (Vide Bukti PK-1);
2. Bahwa setelah laporan diterima, Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek
menyusun kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan
materil laporan dan jenis dugaan pelanggarannya.
3. Bahwa berdasarkan kajian awal Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek
Laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan
materil laporan dan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu
yang diduga melanggar ketentuan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (Vide
Bukti PK-2).
4. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan “(1)“ Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih laporan dari pengawas
Pemilu 1 (satu) Tingkat dibawahnya dengan alas an keadaan tertentu. (2)
“Pengambilaalihan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan
perdasarkan; a. permintaan pengambilalhilan dari pengawas pemilu 1 (satu)
Tingkat dibawah. Keputusan Badan Pengawas Pemilu
Nomor :169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang petunjuk teknis penanganan
pelanggaran Pemilihan Umum “apabila rapat pleno menyimpulkan laporan
memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana dimaksud angka 4 huruf
a dan merupakan dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu
menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai berikut : a. apabila
laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan, maka Panwaslu Kecamatan
mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk diregister dan ditindak lanjuti dengan berpedoman
pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu yang
mengatur Sentra Penegakan Hukum Terpadu”, Panwaslu Kecamatan Ampek
Angkek membuat surat permintaan pengambilalihan ke Bawaslu
Kabupaten Agam pada tanggal 23 Februari 2024 (Vide Bukti PK-3).
5. Bahwa berdasarkan Surat Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek Nomor:
002/PP.01.02/K.SB-01-07/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 terkait
Permintaan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pihak
Terkait dan Teradu melaksanakan Rapat Pleno pengambilalihan laporan
dugaan pelanggaran dan meregister Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
yang disampaikan Syamsul Bahri dengan Nomor Register: 009/Reg/LP/
PL/Kab/03.08/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 (Vide Bukti PK-4).
6. Bahwa setelah diregistrasi Pihak Terkait dan Teradu melakukan Rapat
Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam
terhadap Laporan dengan Nomor Register: 009/Reg/LP/PL/Kab/
03.08/II/2024pada tanggal 27 Februari 2024 dengan kesimpulan sepakat
untuk melanjutkan proses penangan pelangaran terhadap laporkan yang
dilaporkan oleh Syamsul Bahri dengan Terlapor Drs. Ais Bakri, MM, serta
melakukan proses kalifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, dan Terlapor.
(Vide Bukti PK-5).
7. Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Sentra Gakkumdu, Pihak Terkait
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam melakukan proses
penanganan pelanggaran dengan cara melakukan klarifikasi kepada
beberapa pihak, seperti Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi diantaranya:
(Vide Bukti PK-6).
a. Pelapor a.n Syamsul Bahri
b. Saksi a.n Janahar, setelah diundang secara layak dan patut sebanyak
2 (dua) kali yang bersangkutan tidak hadir
c. Saksi a.n Andreas Guchi Dt. Gunuang Ameh
d. Saksi a.n Ibo Aries alias Ebot
e. Saksi a.n Ningsih Susilawati, yang bersangkutan telah diundang secara
layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak
memenuhi undangan
f. Saksi a.n Hendri Guchi, yang bersangkutan telah diundang secara layak
dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak
memenuhi undangan
g. Saksi a.n Daliyus Dt. Rangkayo Mulia, yang bersangkutan telah
diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang
bersangkutan tidak memenuhi undangan
h. Saksi a.n Devi Hendrik, yang bersangkutan telah diundang secara layak
dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak
memenuhi undanganSaksi a.n Zulfa, yang bersangkutan telah
diundang secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang
bersangkutan tidak memenuhi undangan
i. Saksi a.n Murdani
j. Saksi a.n Zulhendra, SHI, C.Med, yang bersangkutan telah diundang
secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang
bersangkutan tidak memenuhi undangan
k. Terlapor atas nama Ais Bakri, M.M, yang bersangkutan telah diundang
secara layak dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun yang
bersangkutan tidak memenuhi undangan.
8. Bahwa setelah dilakukan kajian terhadap Laporan dan menilai keterangan
Pelapor, saksi-saksi, serta bukti yang diajukan oleh Pelapor Pihak Terkait
dan Teradu melaksanakan rapat pleno pada tanggal 18 Maret 2024 dengan
kesimpulan laporan yang dilaporkan oleh Syamsul Bahri dengan Terlapor
Drs. Ais Bakri, MM tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
tindak pidana Pemilu (Vide Bukti PK-7).
9. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 Pihak Terkait dan Teradu bersama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam melakukan Rapat Pembahasan Kedua
terhadap perkara Nomor Register: 009/Reg/LP/PL/Kab/ 03.08/II/2024
dengan kesimpulan sepakat menghentikan proses penanganan
pelanggaran Laporan dengan alasan tidak cukup bukti dan saksi sehingga
laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan laporan dinyatakan dihentikan dan
tidak diteruskan ke penyidik kepolisian; (Vide Bukti PK-8)
10. Bahwa setelah dilakukan Rapat Pembahasan Kedua dengan unsur Sentra
Gakkumdu Kabupaten Agam, Pihak Terkait dan Teradu melakukan rapat
pleno pembahasan Laporan Nomor Register 009/Reg/LP/PL/Kab/
03.08/II/2024 pada tanggal 19 Maret 2024 (pukul 14.00 WIB) dengan
kesimpulan menghentikan proses penanganan pelanggaran karena tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan mengumumkan status laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilu pada papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Agam (Vide Bukti PK-9).
11. Bahwa setelah dilakukan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Agam
mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu
pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Agam, dan disampaikan
kepada Pelapor. (Vide Bukti PK-10).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Agam melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PK-1 Formulir Model B.1 Formulir Laporan, Tanda Bukti
Penyampaian Laporan dan BA dukungan dan Perjanjian
PK-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Formulir Model B.6 Formulir Permintaan Pengambilalihan
PK-3
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Rapat Pleno kajian tanggal 26 Februari 2024
PK-4 (pengambilalihan dan register) (undangan, daftar hadir,
berita acara dan dokumentasi)
Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 27 Februari
PK-5
2024 (undangan, daftar hadir, berita acara dan dokumentasi)
Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi (undangan, tanda
PK-6 terima undangan, daftar hadir, BA Klarifikasi dan
dokumentasi)
Rapat Pleno kajian tanggal 18 Maret 2024 (memo, undangan,
PK-7
daftar hadir dan BA pleno)
Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 19 Maret 2024
PK-8 (undangan, daftar hadir, berita acara, notulen dan
dokumentasi)
Rapat Pleno kajian tanggal 19 Maret 2024 (memo, undangan,
PK-9
daftar hadir, BA pleno dan notulen)
PK-10 Formulir Model B-18 Pemberitahuan Status Laporan
[2.8.3] DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN AGAM
Hadir sebagai Pihak Terkait Yuspidar selaku Sekretaris DPD Partai Nasdem
Kabupaten Agam memberikan keterangan bahwa Pengadu dan Ais Bakri adalah
kader terbaik DPD Partai Nasdem Kabupaten Agam. Pihak Terkait tidak banyak
mengetahui terkait perkara yang diadukan oleh Pengadu ini. Tidak ada juga
laporan resmi kepada DPD Partai Nasdem terkait perkara ini. Pihak Terkait
menerima laporan dari masyarakat terkait perkara ini. Selanjutya Ketua dan
Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Agam melakukan klarifikasi kepada
Ais Bakri. Ais Bakri mengakui mengakui bahwa benar membuat perjanjian
tersebut dan menyatakan hal tersebut sudah ditangani Bawaslu Agam.
Dilakukan klarifikasi terhadap Ais Bakri setelah penanganan laporan di Bawaslu
Kabupaten Agam. Pihak Terkait juga membenarkan tandatangan Ais Bakri pada
perjanjian tersebut.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor
001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan nomor
009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 terkait tindak pidana Pemilu yang diduga
dilakukan oleh Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4 atas nama Ais
Bakri berupa mengiming-imingi masyarakat dengan dana aspirasi atau dana
pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Agam apabila yang bersangkutan
terpilih pada Pileg DPRD Kabupaten Agam Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu.
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Panwascam Ampek Angkek menerima
laporan dari Syamsul Bahri dengan dalil bahwa Ais Bakri selaku Calon Anggota
DPRD Kabupaten Agam diduga menjanjikan uang atau materi lainnya kepada
Peserta Kampanye (vide Bukti T-1). Terhadap laporan a quo, selanjutnya
dilakukan kajian awal dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil
dugaan pelanggaran pidana pemilu (vide Bukti T-2). Pada tanggal 23 Februari
2024, Panwascam Ampek Angkek bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Agam
perihal Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-3).
Pengambilalihan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada tanggal 26 Februari 2024 Teradu bersama
Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Pleno
terkait mengambil alih laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan
selanjutnya meregistrasi laporan a quo dengan Nomor
009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 (vide Bukti T-
4). Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Teradu bersama Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Kabupaten Agam melakukan rapat pembahasan pertama
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam dan berkesimpulan untuk
dilanjutkan ke tahapan penanganan pelanggaran dan melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi.
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan klarifikasi terhadap
Syamsul Bahri sebagai Pelapor (vide Bukti T-6); selanjutnya Teradu memanggil
Saksi Janahar sebanyak dua kali untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 1
Maret 2024 dan 2 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir (vide Bukti
T-7); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Andreas Guchi Dt. Gunuang Ameh
untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 1 Maret 2024 namun yang
bersangkutan tidak hadir, selanjutnya Teradu kembali memanggil yang
bersangkutan pada 4 Maret 2024 dan dihadiri oleh yang bersangkutan serta
dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-8); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Ibo
Aries alias Ebot untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 4 Maret 2024 dan
dihadiri serta dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (vide Bukti T-
9); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Ningsih Susilawati untuk hadir serta
dilakukan klarifikasi pada tanggal 4 Maret 2024 dan 5 Maret 2024 namun yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-10); selanjutnya
Teradu memanggil Saksi Hendri Guchi untuk hadir serta dilakukan klarifikasi
pada tanggal 4 Maret 2024 dan 5 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak
hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-11); selanjutnya Teradu memanggil
Saksi Daliyus Dt. Rangkayo Mulia, untuk hadir serta dilakukan klarifikasi pada
tanggal 4 Maret 2024 dan 5 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir
memenuhi panggilan (vide Bukti T-12); selanjutnya Teradu memanggil Saksi
Devi Hendrik, untuk hadir serta dilakukan klarifikasi pada tanggal 6 Maret 2024
dan 7 Maret 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan
(vide Bukti T-13); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Zulfa, untuk hadir serta
dilakukan klarifikasi pada tanggal 6 Maret 2024 dan 7 Maret 2024 namun yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-14); selanjutnya
Teradu memanggil Saksi Murdani dan memenuhi panggilan tersebut dan
dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan pada tanggal 6 Maret 2024 (vide
Bukti T-15); selanjutnya Teradu memanggil Saksi Zulhendra untuk hadir serta
dilakukan klarifikasi pada tanggal 7 Maret 2024 dan 8 Maret 2024 namun yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-16); dan
selanjutnya Teradu memanggil Terlapor Ais Bakri untuk hadir serta dilakukan
klarifikasi pada tanggal 13 Maret 2024 dan 14 Maret 2024 namun yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (vide Bukti T-17); selanjutnya
pada tanggal 18 Maret 2024, dilakukan kajian dengan menilai keterangan
Pelapor dan Saksi-Saksi yang hadir dalam klarifikasi serta bukti-bukti yang
diajukan Pelapor yang selanjutnya Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten
Agam melakukan Rapat Pleno dan menyimpulkan bahwa laporan dengan
Pelapor Syamsul Bahri dengan Terlapor Ais Bakri tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran tindak pidana Pemilu (vide Bukti T-18). Berdasarkan kajian dan
hasil rapat pleno tersebut, Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Agam melakukan Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Agam pada tanggal 19 Maret 2024 dan menyimpulkan bahwa
Laporan dengan Nomor Register 009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan tidak
diteruskan penyidikan (vide Bukti T-19). Selanjutnya Teradu bersama Pihak
Terkait melakukan rapat pleno pembahasan Laporan Nomor Register
009/Reg/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 pada tanggal 19 Maret 2024 dan
menyimpulkan menghentikan proses penanganan pelanggaran atau laporan a
quo tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
tindak pidana Pemilu dan mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilu pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Agam (Vide
Bukti T-20 dan Bukti T-21);
Berdasarkan uraian diatas, Teradu dalam melaksanakan tugas,
kewenangan dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu senantiasa
berdasarkan pada Asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu,
telah melaksanakan tugas secara profesional atas nama lembaga Bawaslu
Kabupaten Agam dengan melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan
pelanggaran dengan menerima laporan Pengadu dan menindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
terhadap dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1] yang pokoknya Teradu
diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor
001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan Nomor
009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 terkait tindak pidana Pemilu yang diduga
dilakukan oleh Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4 atas nama Ais
Bakri mengiming-imingi masyarakat dengan dana aspirasi atau dana pokok
pikiran anggota DPRD Kabupaten Agam apabila yang bersangkutan terpilih pada
Pileg Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 21 Februari 2024, Samsul Bahri in casu Saksi Pengadu melaporkan
dugaan pidana Pemilu dengan Terlapor Ais Bakri, calon Anggota DPRD
Kabupaten Agam dari Partai Nasdem nomor urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 4
ke Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek (vide Bukti P-5). Laporan tersebut
berkenaan dengan Ais Bakri diduga memberikan iming-iming kepada
masyarakat dalam bentuk Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD
Kabupaten Agam dengan nilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah),
Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), atau Rp 50.000.000, (lima puluh juta
rupiah) bergantung pada jumlah suara yang diperoleh apabila Terlapor terpilih
menjadi anggota DPRD Kabupaten Agam sebagaimana dituangkan dalam Berita
Acara dan Perjanjian Tertulis di atas meterai antara Ais Bakri dengan warga
Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek (vide
Bukti P-2), antara Ais Bakri dengan warga Jorong Koto Gadang Nagari Koto
Gadang Kecamatan Baso (vide Bukti P-3), dan antara Ais Bakri dengan warga
Ladang Batu Jorong Pasanehan Nagari Lasi Kecamatan Canduang (vide Bukti P-
4). Bahwa menurut Pengadu, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Agam tidak diproses secara profesional dan terkesan tidak serius
karena laporannya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu
dengan alasan alat bukti yang tidak cukup.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal
23 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek menerima laporan dari
Samsul Bahri in casu Saksi Pengadu berdasarkan laporan tanggal 21 Februari
2024 dengan Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 (vide Bukti
T-1). Bahwa Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek kemudian menindaklanjuti
laporan tersebut dengan melakukan kajian awal. Bahwa kajian awal
menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan matereil. Sehingga
Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek mengajukan surat permohonan sekaligus
mengajukan pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten Agam untuk menangani
laporan tersebut (vide Bukti T-2).
Teradu menerangkan bahwa kelengkapan formil alat bukti yang
diserahkan oleh Pelapor ke Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek dalam laporan
Formulir Model B.1 bukan tiga surat perjanjian melainkan hanya 1 alat bukti
yaitu Berita Acara dan Perjanjian Tertulis antar warga Jorong Sungai Baringin,
Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek sebagaimana bukti P-2, dengan
mencantumkan dua orang saksi atas nama A. Dt. Gunung Ameh dan atas nama
Jonatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dua orang nama saksi
tersebut yang tertulis dalam laporan Formulir Model B.1 sebagaimana alat bukti
T-1 tanpa didukung dengan dokumen dan tanpa sepengetahuan dari yang
bersangkutan. Bahwa menurut keterangan Samsul Bahri selaku Pelapor in casu
Saksi Pengadu bahwa dirinya mencantumkan saksi atas nama A. Dt. Gunung
Ameh dan atas nama Jonatan karena kedua orang tersebut yang mengetahui
dan turut menandatangani dalam surat perjanjian tertulis antara warga Jorong
Sungai Baringin, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek dengan Ais
Bakri, calon Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Partai Nasdem Nomor Urut 1
Daerah Pemilihan (Dapil) 4 (vide Bukti P-2), pencantuman kedua nama saksi
tersebut tidak dipermasalahkan pada saat melapor.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pencantuman nama
saksi dalam laporan Formulir Model B.1 oleh Samsul Bahri adalah tanpa
sepengetahuan dari nama yang bersangkutan. Demikian pula tanpa dilampirkan
dengan kartu identitas berupa KTP. Bahwa Teradu dan Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Agam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa atas nama Rendi Oktafianda berdalih tidak ada kewajiban terhadap
Saksi yang tercantum dalam formulir laporan harus melampirkan kartu tanda
identitas saksi. Kartu tanda identitas saksi hanya wajib diperlihatkan atau
dilampirkan pada saat saksi diklarifikasi. Bahwa keterangan berbeda
disampaikan oleh Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Vifner yang
menerangkan bahwa Saksi yang tercantum namanya dalam laporan Formulir
Model B.1 harus disertai dengan kartu tanda identitas.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26
Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan pleno dan memutuskan
mengambilalih penanganan Laporan Nomor
001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 dan diregister dengan nomor
009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024. Menurut Teradu, penanganan laporan
dapat diambil satu tingkat di atasnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1)
dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan sebagai berikut:
Ayat (1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih
Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya dengan alasan
keadaan tertentu.
Ayat (2)
Pengambilalihan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan: a. permintaan pengambilalihan dari Pengawas Pemilu 1 (satu)
tingkat di bawah; atau b. inisiatif dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atas.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Agam in casu
Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam bersama dengan Sentra
Gakkumdu membahas laporan a quo, dan hasil pembahasan tersebut
menyepakati untuk menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada para
pihak (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten
Agam dalam melakukan klarifikasi sudah mengundang Samsul Bahri selaku
Pelapor, Janahar, Andreas Guchi Dt. Gunung Ameh, Ningsih Susilawati, Hendri
Guchi, Daliyus Dt. Rangkayo Mulia, Devi Hendrik, Zulfa, Murdani, Zuhendra
selaku warga yang bertandatangan dalam surat perjanjian dan Ais Bakri selaku
Terlapor, serta Ibo Arie selaku warga Jorong Sungai Baringin, Nagari
Panampuang Kecamatan Ampek Angke (vide Bukti T-2, T-6 s.d. T-17). Bahwa
dari 11 (sebelas) nama yang diundang untuk diklarifikasi, hanya tiga orang yang
bersedia hadir untuk diklarifikasi yaitu, Samsul Bahri selaku pelapor, A. Guchi
Dt. Gunung Ameh, dan Ibo Aries selaku warga Jorong yang mengetahui. Bahwa
menurut Teradu, para pihak yang tidak hadir telah diundang secara patut
sebanyak dua kali, dan surat undangan telah diterima oleh para pihak.
Keterangan ini dikuatkan oleh Feri Irawan selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam yang menyatakan bahwa benar surat
undangan telah diterima langsung oleh para pihak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa hasil klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Agam in casu Teradu terhadap Andreas
Guchi Dt. Gunung Ameh bahwa yang bersangkutan membenarkan adanya
Berita Acara dan Perjanjian Warga Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang,
Kecamatan Ampek Angkek yang dilakukan oleh Zulhendra selaku Pihak Pertama
dengan Ais Bakri, Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4, selaku pihak
kedua sebagaimana alat bukti P-2. Bahwa Andreas Guchi Dt. Gunung Ameh,
dalam keterangannya menjelaskan mengetahui dan turut menandatangani surat
perjanjian antara Zulhendra selaku pihak pertama dengan Ais Bakri, Caleg dari
Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4, selaku pihak kedua.
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Agam
melaksanakan rapat pleno guna membahas terkait Laporan Nomor
001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan Nomor
009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 yang hasilnya menyimpulkan bahwa
laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana
dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Agam Nomor
082/RT.02/K.SB-01/03/2024 (vide Bukti T-18). Kemudian pada tanggal 19
Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan rapat pembahasan dengan
Sentra Gakkumdu yang hasilnya memutuskan bahwa laporan a quo tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (vide Bukti T-19).
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Agam in casu Teradu melakukan rapat pleno
pembahasan laporan a quo dan menyimpulkan menghentikan proses
penanganan pelanggaran atau tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana Berita Acara Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten Agam Nomor 084/RT.02/K.SB-01/03/2024 dan
mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada
papan pengumuman (vide Bukti T-20 dan T-21). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa alasan Bawaslu Kabupaten Agam menyatakan laporan
tidak memenuhi unsur pidana pemilu karena: 1) alat bukti surat perjanjian
tertulis yang didapat itu hanya berupa fotocopy sehingga Bawaslu Kabupaten
Agam tidak meyakini kebenaran alat bukti tersebut; 2) dari 8 nama-nama yang
melakukan tanda tangan dalam perjanjian tertulis, hanya satu orang saksi yang
mengaku mengetahui. Berdasarkan hal tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten
Agam dengan Sentra Gakkumdu menyepakati bahwa satu orang saksi bukan
saksi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait dengan surat
perjanjian a quo, dibenarkan oleh Pihak Terkait Yuspidar selaku Sekretaris DPC
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang menerangkan bahwa benar ada
perjanjian antar warga Jorong Kecamatan Ampek Angke dengan Ais Bakri, calon
Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Daerah
Pemilihan (Dapil) 4 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Pihak Terkait juga
menerangkan bahwa DPC Partai Nasdem sudah melakukan klarifikasi kepada
Ais Bakri yang hasilnya bahwa menurut Ais Bakri permalasahan tersebut sudah
selesai di Bawaslu Kabupaten Agam sembari memperlihatkan status laporan,
dan Pihak Pengurus Partai Nasdem meyakini kebenaran status laporan tersebut
karena ada tanda tangan Ketua Bawaslu Kabupaten Agam dan stempel Bawaslu
Kabupaten Agam.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait dengan Laporan
Nomor 001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan
Nomor 009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024, Bawaslu Kabupaten Agam in casu
Teradu tidak melakukan konsultasi terkait syarat formil maupun syarat materiel
laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku atasan langsung. Bahwa
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat baru mengetahui adanya
laporan a quo setelah ada undangan pemanggilan sidang selaku Pihak Terkait
oleh DKPP. Terungkap pula fakta Bawaslu Kabupaten Agam in casu Teradu
dalam proses klarifikasi atas laporan a quo tidak pernah meminta pendapat
hukum dari ahli.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu
telah menindaklanjuti Laporan Nomor
001/LP/PL/Kec.AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diregister dengan Nomor
009/REG/LP/PL/Kab/03.08/II/2024 sesuai dengan mekanisme dan tata cara
yang ditentukan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan
Umum. Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Agam telah melakukan
serangkaian penanganan pelanggaran sejak mengambilalih laporan dari
Panwaslu Kecamatan Ampek Angke yaitu melakukan klarifikasi kepada para
pihak, melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, menyusun kajian,
sampai dengan memutus laporan a quo dan mengumumkan status laporan.
Namun demikian, DKPP menilai dalam memutus laporan a quo, Teradu
bertindak tidak profesional, dan tidak akuntabel dimana alasan Teradu
menyatakan laporan a quo tidak memenuhi unsur pidana karena hanya ada 1
(satu) saksi yang didengarkan keterangannya pada saat klarifikasi yang
mengetahui dan membenarkan adanya Perjanjian Tertulis antar warga Jorong
Sungai Baringin, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek dengan Ais
Bakri selaku Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 4 sehingga
menyimpulkan satu saksi bukan saksi. Bahwa benar, dalam konsep hukum
terdapat prinsip satu saksi bukan saksi atau unus testis nullus testis yang
menyatakan bahwa kesaksian satu orang saja tidak cukup kuat untuk
membuktikan suatu fakta dalam proses hukum. Namun, dalam laporan a quo
konsep tersebut gugur karena selain saksi terdapat alat bukti lain yang relevan
dan menguatkan keterangan saksi yaitu alat bukti P-2 berupa surat perjanjian
yang menunjukan bahwa peristiwa tersebut terjadi dan kebenarannya diakui
oleh saksi. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu dalam memutus laporan a
quo tidak memenuhi unsur pidana Pemilu tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara Pemilu. Sekalipun dalam memutus laporan a quo yang
merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dilakukan bersama
dengan unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu, tidak
mengesampingkan fakta bahwa Teradu memiliki pendapat yang sama dengan
unsur kepolisian dan kejaksanaan. Teradu selaku pengawas Pemilu seharusnya
memiliki sense of ethic dalam menilai fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak
pidana politik uang yang merupakan tindakan yang mencederai proses Pemilu.
Teradu juga tidak melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat selaku atasan langsung dari Teradu terkait laporan a quo. Selain itu,
Teradu juga tidak meminta pendapat hukum dari ahli untuk memastikan bahwa
keterangan satu orang saksi yang didukung oleh alat bukti lain dapat diterima
sebagai alat bukti yang dapat dinilai oleh Teradu. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, Pasal 15 huruf f Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.