Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 133 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Kabupaten Belu
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-09-2021
👁 16 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 105-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 133-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 karena dalam menyususn Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT pada banyak TPS se-Kabupaten Belu, sehingga berakibat pada munculnya Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, terdaftar juga di DPTb; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 karena dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengacak RT tempat tinggal pemilih; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel atas tindakannya menggelembungkan surat suara dengan cara mengalokasikan surat suara melebihi ambang batas per TPS yaitu DPT ditambah 2.5% sebagai cadangan di TPS; [4.1.3] Teradu I s.d Teradu V bersama-sama dan secara berjenjang menolak untuk memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari semua Kecamatan; [4.1.4] Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional melakukan pembiaran peristiwa menjanjikan uang sebagai imbalan kepada pemilih yang dilakukan oleh tim Paslon-02.
Pasal DilanggarPasal 20 ayat (1); Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-; Pasal 51 ayat (2); Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas; Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 junto Peraturan KPU No; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mikhael Nahak selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Kabupaten Belu, Teradu II Yoni Arianto Neolaka, Teradu III Yakobus Fahik Nahak, Teradu IV Yohanes S.A. Palla, dan Teradu V Herlince Emiliana Asa, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Belu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Andreas Parera selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Teradu VII Agustinus Bau, dan Teradu VIII Maria Gizela Lumis, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 133-PKE-DKPP/V/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 105- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 133-PKE-DKPP/V/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yohanes Belawa Karang Pekerjaan : Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Willibrodus Lay–J. T. Ose Luan/Paket SAHABAT Alamat : Jalan Garuda RT 004 RW 002 Kelurahan Tulamalae Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Helio Moniz De Araujo Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Merdeka No. 40 Pasar Lama RT 011 RW 004 Kelurahan Atambua Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Mikhael Nahak : Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Belu Alamat : Jalan Eltari No. 03 Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Nusa Tenggaran Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Yoni Arianto Neolaka Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Belu Alamat : Jalan Eltari No. 03 Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Nusa Tenggaran Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yakobus Fahik Nahak Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Belu Alamat : Jalan Eltari No. 03 Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Nusa Tenggaran Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yohanes S.A. Palla Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Belu Alamat : Jalan Eltari No. 03 Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Nusa Tenggaran Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Herlince Emiliana Asa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Belu Alamat : Jalan Eltari No. 03 Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Nusa Tenggaran Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Andreas Parera Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Alamat : Jalan Soekarno No. 26 Tanah Merah Kelurahan Atambua Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Agustinus Bau Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Alamat : Jalan Soekarno No. 26 Tanah Merah Kelurahan Atambua Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Maria Gizela Lumis Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Alamat : Jalan Soekarno No. 26 Tanah Merah Kelurahan Atambua Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 105-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 133-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 karena dalam menyususn Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT pada banyak TPS se-Kabupaten Belu, sehingga berakibat pada munculnya Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, terdaftar juga di DPTb; 2. Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel atas tindakannya menggelembungkan surat suara dengan mengalokasikan surat suara melebihi ambang batas pendistribusian surat suara per TPS yang mana sesuai ketentuan jumlah surat suara per TPS adalah jumlah DPT tambah 2.5% sebagai cadangan di TPS 14 dan 15 Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur, TPS 7 Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, TPS 2 dan TPS 16 Kelurahan Fatubenao serta TPS 7 Kelurahan Manumutin Kecmatan Kota Atambua, TPS 1 Desa Bakustulama dan TPS 8 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat, TPS 1 Desa Fulur Kecamatan Lamaknen, TPS 5 dan TPS 14 Desa Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak, TPS 2 Desa Faturika Kecamatan Raimanuk, sehingga berakibat pada jumlah pemilih tambahan di TPS tersebut bertambah secara signifikan, jumlah pemilih menjadi lebih besar dari DPT, bahkan suara sah pada TPS melebihi ambang batas setinggi- tingginya 102.5%; 3. Teradu I s.d Teradu V mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk memilih menggunakan KTP model lama, yakni Aplonia Muti Asa NIK 53040445212920005 memilih di TPS 6 Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat; 4. Teradu I s.d Teradu V bersama-sama dan secara berjenjang menolak untuk memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari semua kecamatan pada Pleno Kecamatan. Bahwa Teradu I yang hadir pada Pleno tingkat Kecamatan Atambua Selatan, Kecamatan Kota Atambua, dan Kecamatan Atambua Barat menyampaikan untuk menolak tuntutan para saksi Paslon-01 memperoleh atau melihat DPTb setiap TPS; 5. Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya atas tindakannya melakukan pembiaran terkait adanya peristiwa menjanjikan uang sebagai imbalan kepada pemilih yang dilakukan oleh tim Paslon- 02. Teradu VI, s.d Teradu VIII sama sekali tidak menindaklanjuti laporan lisan pihak Pengadu termasuk sebagai temuan pihak Panwascam langsung di lapangan mengenai janji memberikan imbalan uang kepada kelompok masyarakat di Desa Maudemu; 6. Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional karena melakukan pembiaran atas pelanggaran pasangan calon nomor 02 pada masa kampanye yang menjanjikan sertifikasi tanah milik pemerintah yang terletak di Haliwen Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu kepada warga yang menempatinya; 7. Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional karena melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon-02 dengan membuka posko berobat gratis di tiga tempat yakni pada Rumah Perubahan di Kelurahan Tulamalae Kecamatan Kota Atambua, pada Rumah Perubahan di Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat, dan pada Rumah Perubahan di Beinoka Kelurahan Rinbesi Kecamatan Atambua Selatan yang berlangsung mulai dari bulan Oktober 2020 sampai pada hari pemilihan tanggal 09 Desember 2020; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 DPT Kelurahan Lidak 2020; 2. P-2 DPT TPS 5 Kelurahan Berdao a.n. AMINAH No. 144 dan DPTb TPS 9 Kelurahan Berdao a.n. AMINAH No.15 3. P-3 DPT TPS 10 Desa Naitimu a.n. Aplonia Abuk No. 34 dan DPTb TPS 10 Desa Naitimu a.n. Aplonia Abuk No. 12; 4. P-4 DPT TPS 17 Kelurahan Manumutin a.n. Maria Fernandes No. 156 dan DPTb TPS 1 Kelurahan Manumutin a.n. Maria Fernandes No. 5; 5. P-5 DPT TPS 7 Desa Dualaus a.n. Inocencia Dos Santos No. 78 dan DPTb TPS 8 Desa Dualaus a.n. Inocencia Dos Santos No. 1; 6. P-6 DPT TPS 9 Kelurahan Umanen a.n. JE. Aloysius No. 94 dan DPTb TPS 10 Kelurahan Umanen a.n. JE. Aloysius No. 4; 7. P-7 DPT TPS 5 Kelurahan Berdao a.n. Jupri dan DPTb TPS 9 Kelurahan Berdao a.n. Jupri No. 14; 8. P-8 Model C. Hasil-KWK TPS 14 Desa Manleten; 9. P-9 Model C. Hasil-KWK TPS 15 Desa Manleten; 10. P-10 Model C. Hasil-KWK TPS 7 Kelurahan Umanen; 11. P-11 Model C. Hasil-KWK TPS 2 Kelurahan Fatubenao; 12. P-12 Model C. Hasil-KWK TPS 16 Kelurahan Fatubenao; 13. P-13 Model C. Hasil-KWK TPS 7 Kelurahan Manumutin; 14. P-14 Model C. Hasil KWK TPS 1 Desa Bakustulama; 15. P-15 Model C. Hasil-KWK TPS 8 Desa Naitimu; 16. P-16 Model C. Hasil-KWK TPS 1 Desa Fulur; 17. P-17 Model C. Hasil-KWK TPS 5 Desa Kabuna; 18. P-18 Model C. Hasil-KWK TPS 14 Desa Kabuna; 19. P-19 Model C. Hasil-KWK TPS 2 Desa Faturika; 20. P-20 KTP Model Lama a.n. Aplonia Muti Asa; 21. P-21 Soft Copy Harian Timex Edisi Sabtu 19 Desember 2020; 22. P-22 wawancara Video a.n. Agnes Michelly Laka pemilih pada TPS 1 Kelurahan Berdao; 23. P-23 DPTb TPS 1 Kelurahan Manumutin; 24. P-24 DPTb TPS 1 Desa Naitimu; 25. P-25 Rekaman Video Kampanye a.n. Frans Xaver Saka; 26. P-26 Rekaman Video Kampanye a.n. Vicky Nahak; 27. P-27 Video tangkapan layar laman Facebook akun Asi Tiara; 28. P-28 Screenshot laman Goberita.id Edisi 21-11-2020; 29. P-29 Screenshot laman Goberita.id Edisi 23-11-2020; 30. P-30 Screenshot laman Facebook akun Edelweis; 31. P-31 Video penerima bantuan uang Rp. 7.5 juta dari akun Edelweis; 32. P-32 Video tangkapan layar akun Sehati Menuju Perubahan tanggal 23 Oktober 2020; 33. P-33 Berita penyerahan tanah sesuai janji kepada masyarakat oleh Gubernur NTT; 34. P-34 Screenshot foto Posko Sehati Berobat Gratis; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa PKPU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 10: 2. Bahwa merekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara sporadic dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT dapat berakibat pemilih tidak ikut memilih karena jarak antara TPS dengan tempat tinggalnya berjauhan atau 3. pemilih bisa memilih menggunakan Formulir Model C. Panggilan- KWK di TPS sesuai nama pada DPT dan memilih lagi menggunakan KTP pada TPS sesuai alamat KTP sehingga hal ini menjadi celah hukum sebagai modus bagi pelaku (penyelenggara, pasangan calon atau tim pemenangan) untuk pendukungnya dapat memilih lebih dari satu kali. 4. Bahwa TERADU I sampai V telah menyusunan DPT secara sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih sehingga menjadi pemilih lintas TPS pada banyak TPS se-Kabupaten Belu. Pada uraian ini, PENGADU mengambil DPT Kelurahan Lidak Kecamatan Atambua Selatan sebagai sampel dengan maksud menyingkat uraian laporan ini sebagaimana berikut: PENGACAKAN PEMILIH DI RT 001 SAMPAI 035 DALAM DPT TPS 01 SAMPAI 08 KELURAHAN LIDAK KECAMATAN ATAMBUA SELATAN: T R P T S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 5 × × × × - × - - × - - - - × - - - - - - - - × × × × × × × × × × × × - × - × - - - - - - - - - - - - - X X - - - - x x x x x x x x x X x x X X x x x - X - - x - - - - - - - - - x - - - x x x x x x x X - x X X x x - - X - - - x x - - - - - - - x - - - x x x x x X x x X X x x x X X - x - - - - - x x - - - - - - x - - - - - - - - - x x X - - - - x X - X x x x - - - - x - - x - - x - - - - - x - - x - - - - X x x x x x x x x x x x x x X x X x x 5. Bahwa dari tabel di atas, secara matematis, ada 35 RT dibagi ke dalam 8 TPS maka rata-rata TPS terdiri dari 4 RT. Apabila dilihat secara mendatar, TPS dengan susunan RT terbanyak adalah TPS 03 sebagai TPS yang terdiri dari 20 RT, menyusul TPS 05 terdiri dari 18 RT. Apabila dilihat secara menurun, pemilih yang bertempat tinggal di RT 006 dan RT 014 dengan TPS paling sporadis yaitu meliputi 7 TPS menyusul RT 009, 012 dan 016 meliputi 6 TPS. 6. Bahwa menurut PENGADU terkait tabel di atas apabila dilihat secara aturan, maka hal yang wajar terjadi adalah 4 RT bisa digabungkan menjadi 1 TPS, sebaliknya 1 RT dipencar-pencarkan ke dalam 7 TPS adalah hal yang sangat tidak wajar. 7. Bahwa PENGADU tidak menemukan suatu alasan pembenar terhadap perbuatan TERADU I sampai V menetapkan DPT secara sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih sehingga menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT karena satu TPS pun di Kabupaten Belu tidak ada yang mencapai ambang batas jumlah pemilih per TPS sebanyak-banyaknya adalah 800 orang sehingga sebagian orang dari TPS bersangkutan terpaksa harus digabungkan ke TPS lain di luar dari TPS dalam RT tempat tinggal pemilih yang bersangkutan. 8. Bahwa akibat kelalaian/ kesengajaan TERADU I sampai V menyusun DPT secara sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih sehingga menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT tersebut sebagai modus belaka sebagaimana dari tabel berikut menujukkan para pemilih telah terdaftar dalam DPT sekaligus terdaftar dalam DPTB: DPT DPTb AMINAH AMINAH NIK 5304214610720001 NIK 5304214610720001 DPT TPS 5 NO. URUT 144 DPTB TPS 9 NO. URUT 15 KELURAHAN BERDAO KELURAHAN BERDAO EMILIA ELISABETH BAKKER EMILIA ELISABETH BAKKER NIK 5304044401950002 NIK 5304044401950002 DPT TPS 10 NO. URUT 420 DPTB TPS 7 NO. URUT (FOTO KTP) DESA NAITIMU DESA NAITIMU APLONIA ABUK APLONIA ABUK NIK 5304044107790070 NIK 5304044107790070 DPT TPS 10 NO. URUT 34 DPTB TPS 10 NO. URUT 12 SRI SEPTIANI TUKA SRI SEPTIANI TUKA DESA NAITIMU DESA NAITIMU NIK 5304215709900003 NIK 5304215709900003 DPT TPS NO. URUT 234 DPTB TPS 5 NO. URUT 1 KELURAHAN BERDAO KELURAHAN BERDAO MARIA FERNANDES MARIA FERNANDES NIK 5304124107770028 NIK 5304124107770028 DPT TPS 17 NO. URUT 156 DPTB TPS 1 NO. URUT 5 KEL. MANUMUTIN KEL. MANUMUTIN INOCENCIA DOS SANTOS INOCENCIA DOS SANTOS NIK 5304056405790001 NIK 5304056405790001 DPT TPS 7 NO. URUT 78 DPTB TPS 8 NO. URUT 1 DESA DUALAUS DESA DUALAUS DPT DPTb JE. ALOYSIUS JE. ALOYSIUS NIK 5304212209560001 NIK 5304212209560001 DPT TPS 9 NO. URUT 94 DPTB TPS 10 NO. URUT 4 KELURAHAN UMANEN KELURAHAN UMANEN JUPRI JUPRI NIK 5304210510710002 NIK 5304210510710002 DPT TPS 05 No. URUT 143 DPTb TPS 09 No. URUT 14 KELURAHAN KELURAHAN BERDAO 9. Bahwa dengan contoh pemilih telah terdaftar dalam DPT dalam suatu desa/ kelurahan kemudian terdaftar lagi dalam DPTb di desa/ kelurahan yang sama kemudian menolak memperlihatkan Daftar Hadir kepada saksi Pasangan Calon pada waktu Pleno Kecamatan menunjukkan perbuatan TERADU 1 sampai V menyusun DPT secara sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih sehingga menjadi pemilih lintas TPS dan litas RT tersebut merupakan perbuatan sengaja; tindakan dengan mau dan dengan mengetahui akan akibatnya. B. MENGGELEMBUNGKAN SURAT SUARA PADA TPS 1. Bahwa PKPU No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 36 Ayat (1) Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 37 Ayat (4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPK, PPS dan KPPS. 2. Bahwa TERADU I sampai V telah menggelembungkan surat suara yakni mengalokasikan surat suara melebihi ambang batas pendistribusian surat suara per TPS yang mana sesuai ketentuan jumlah surat suara per TPS adalah jumlah DPT tambah 2.5% sebagai cadangan. Jumlah ini tidak boleh ditambah dengan alasan mengantidipasi jumlah pemilih lebih besar dari jumlah surat suara yang tersedia karena ada ketentuan apabila surat suara kurang maka KPPS mengarahkan pemilih yang bersangkutan untuk memilih di TPS lain yang terdekat. Dengan demikian, jumlah suara per TPS paling banyak adalah 102.5% dari DPT sekaligus jumlah pemilih dan suara sah paling banyak per TPS adalah 102,5%. 3. Bahwa TERADU I sampai V menggelembungkan surat suara sebagaimana tersebut di atas pada tanggal 09 Desember 2020 bertepatan dengan hari pemilihan yang terjadi di TPS 14 dan 15 Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur, TPS 7 Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, TPS 2 dan TPS 16 Kelurahan Fatubenao serta TPS 7 Kelurahan Manumutin Kecmatan Kota Atambua, TPS 1 Desa Bakustulama dan TPS 8 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat, TPS 1 Desa Fulur Kecamatan Lamaknen, TPS 5 dan TPS 14 Desa Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak, TPS 2 Desa Faturika Kecamatan Raimanuk. 4. Bahwa dari TERADU I sampai V menggelembungkan surat suara pada TPS-TPS tersebut sehingga akibatnya jumlah pemilih tambahan pada TPS bersangkutan bertambah secara signifikan, jumlah pemilih menjadi lebih besar dari DPT, bahkan suara sah pada TPS melebihi ambang batas setinggi-tingginya 102.5% yang menujukkan setiap kejadian yang berdiri sendiri-sendiri sebagaimana menyusun DPT secara sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih sehingga menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT. Untuk lebih jelasnya, PENGADU dapat menguraikannya dalam bentuk tabel sebagaimana berikut: KECAMATAN TASIFETO TIMUR: Desa/ Kel. Surat TPS DPT +2,5% DPTb Suara Pemilih Keterangan Manleten 14 266 7 30 298 284 DPTb 30 orang, Pemilih > DPT 18 orang, alokasi surat suara > DPT + 2,5% 15 246 7 31 278 262 DPTb 31 orang, Pemilih > sebanyak 11 surat suara. DPT 16 orang, alokasi surat suara > DPT + 2,5% sebanyak 9 surat suara. KECAMATAN ATAMBUA BARAT: Desa/ Surat Kelurahan TPS DPT +2,5% DPTb Suara Pemilih Keterangan Umanen 7 209 6 21 216 209 DPTb 21 orang, Pemilih = DPT, alokasi surat suara > DPT + 2,5% sebanyak 1 surat suara. KECAMATAN KOTA ATAMBUA Desa/ Surat Kelurahan TPS DPT +2,5% DPTb Suara Pemilih Keterangan Fatubenao 2 234 6 6 262 240 DPTb 6 orang, Pemilih > DPT 6 orang, alokasi surat suara > DPT + 2,5% 16 292 8 13 328 305 DPTb 13 orang, Pemilih > sebanyak 22 surat suara. DPT 13 orang, alokasi surat suara > DPT + 2,5% Manumutin 7 289 8 15 358 304 DPTb 15 orang, Pemilih> sebanyak 28 surat suara; DPT 15 orang, alokasi surat suara > DPT + 2,5% sebanyak 7 surat suara. KECAMATAN TASIFETO BARAT Desa/ Kel. TPS DPT +2,5% DPTb Surat Pemilih Keterangan Bakustulama 1 255 7 37 262 262 DPTb 37, Pemilih = DPT. Suara Naitimu 8 245 7 5 283 251 DPTb 5 orang, Pemilih> DPT 6 orang, alokasi surat suara> DPT + 2,5% sebanyak 31 surat suara. KECAMATAN KAKULUK MESAK: Desa/ Kel. TPS DPT +2,5% DPTb Surat Pemilih Keterangan Fulur 1 231 6 12 291 243 DPTb 12 orang, Pemilih> Suara DPT 12 orang, alokasi surat suara > DPT + 2,5% sebanyak 54 surat suara. KECAMATAN RAIMANUK Desa/ Surat Kel. TPS DPT +2,5% DPTb Suara Pemilih Keterangan Kabuna 5 166 5 10 191 176 DPTb 10 orang, Pemilih> DPT 10 orang, alokasi surat suara > DPT + 2,5% 14 205 6 10 223 215 DPTb 10 orang, Pemilih> sebanyak 20 surat suara. DPT 10, alokasi surat suara> DPT + 2.5% sebanyak 12 surat suara. 5. Bahwa dari tabel di atas, TPS-TPS dengan jumlah pemilih/ pengguna surat suara melebihi ambang batas 102.5% adalah TPS 4 Desa Manleten dengan jumlah pemilih 106.77%, TPS 15 Desa Manleten dengan jumlah pemilih 106.50%, TPS 2 Kelurahan Fatubenao dengan jumlah pemilih 102.56%, TPS 16 Kelurahan Fatubenao dengan jumlah pemilih 104.45%, TPS 7 Kelurahan Manumutin dengan jumlah pemilih 105.19%, TPS 1 Desa Fulur dengan jumlah pemilih 105.19%, Desa Kabuna TPS 5 dengan jumlah pemilih 106.02%, TPS 14 Desa Kabuna dengan jumlah pemilih 104.87%, dan TPS 2 Desa Faturika dengan jumlah pemilih 106.04%. 6. Bahwa TERADU VI sampai VIII tidak menemukan satu pun persoalan dari perbuatan TERADU I sampai V menggelembungkan pendistribusian surat suara tersebut, padahal sebelum pemilihan mulai di TPS, KPPS wajib menghitung alokasi jumlah suara dengan disaksikan oleh pengawas pemilihan. Hal ini menunjukkan adanya kerjasama antara para TERADU. 7. Bahwa dengan demikian para TERADU telah melakukan pelanggaran berupa kecurangan-kecurangan pemilihan secara TSM. C. MENGIZINKAN PEMILIH MEMILIH DENGAN KTP MODEL LAMA TANPA MELAKUKAN PSU 1. Bahwa para TERADU mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk memilih menggunakan KTP model lama, yakni Aplonia Muti Asa NIK 53040445212920005 memilih di TPS 6 Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat, lalu saksi Paslon-01 mengambil foto KTP yang bersangkutan. Para TERADU tahu hal pemilih menggunakan KTP model lama ini, bahkan TERADU VI, VII, dan VIII telah melaporkannya kepada Bawaslu Provinsi NTT, dengan isi laporan TERADU VI sampai VIII menyatakan jumlah pemilih yang menggunakan KTP model lama cukup signifikan di Kabupaten Belu. Demikian juga TERADU I sampai V telah menerima rekomendasi terkait pemilih yang memilih menggunakan KTP model lama dalam jumlah yang signifikan tersebut dari Bawaslu Provinsi NTT. PENGADU dapat mengetahui hal pemilih menggunakan KTP model lama dengan jumlahnya yang signifikan hingga adanya rekomendasi kepada TERADU I sampai V tersebut dari laporan Komisoner Bawaslu Provinsi NTT a.n. Jemris Fointuna yang menyampaikan hasil pengawasan terkait Pilkada serentak di NTT pada tanggal 18 Desember 2020 di Ruang Redaksi Harian Umum Pos Kupang yang diprakarsai oleh Dinas Kesbangpol NTT dengan menghadirkan pihak KPU NTT dan Bawaslu NTT sebagaimana dilansir Harian Timex Edisi Sabtu 19 Desember 2020. Dengan para TERADU telah mengetahui adanya permasalah pemilih yang telah memilih dengan KTP model lama dalam jumlah yang siginifikan tersebut maka para TERADU seharusnya melaksanakan PSU di tiap TPS bersangkutan, ternyata tidak melakukan PSU, oleh karena itu para TERADU telah bekerja secara tidak profesional dan tidak berintegritas sebagai penyelenggara pemilihan. D. MENOLAK MEMPERLIHATKAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN KEPADA SAKSI DALAM RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN TERADU I sampai V telah melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Mode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 10: butir d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; Pasal 15: butir e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; Pasal 16: butir e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 1. Bahwa UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Perubahannya UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 95 Ayat (4) menyatakan, “Dalam hal terdapat Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK”. Dengan demikian, data pemilih tambahan ada pada PPK dan TERADU I sampai V serta TERADU VI sampai VIII. 2. Bahwa telah terjadi lonjakan pemilih tambahan, dari pemilihan- pemilihan sebelumnya tahun 2018 dan 2019 hanya berkisar di angka seribuan, pada pemilihan 2020 kali ini mencapai 4.191 pemilih, kemudian ada Tim Paslon-02 menyediakan KTP untukwarga pemilih, ada mobilisasi massa dari luar Dapil Kabupaten Belu, ada penggelembungan surat suara pada TPS, ada pemilih melebihi DPT pada beberapa TPS, ada pemilih telah memilih lebih dari 1x, ada pemilih tanpa hak ikut memilih, dan lain-lain maka PENGADU sebagai saksi Paslon-01 bersama tim saksi lainnya menuntut untuk melihat DPTb/ Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK pada waktu Pleno Kecamatan yang berlangsung antara tanggal 12 sampai 14 Desember 2020 di semua kecamatan. 3. Bahwa para TERADU bersama-sama dan secara berjenjang menolak untuk memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari semua kecamatan pada Pleno Kecamatan sebagaimana TERADU I sebagai Ketua KPU Belu hadir sendiri pada Pleno di Kecamatan Atambua Selatan, Kecamatan Kota Atambua, dan Kecamatan Atambua Barat untuk menolak tuntutan para saksi Paslon-01 memperoleh atau melihat DPTb setiap TPS, sementara para TERADU dari pihak Bawaslu menolak memberikan rekomendasi kepada para TERADU dari pihak KPU Belu untuk memenuhi tuntutan para saksi Pleno Kecamatan dari pihak PENGADU. 4. Bahwa para TERADU mengatakan tidak ada alasan bagi saksi Paslon-01 pada Pleno Kecamatan melihat DPTb karena tidak ada selisih hasil perhitungan suara, sementara PENGADU sebagai saksi beserta para saksi Paslon-01 lainnya beralasan karena hasil rekapitulasi suara datang dari para pemilih yang berhak memilih dan terdaftar, baik terdaftar dalam DPT, DPTb, DPTh maupun Daftar Pemilih Disabilitas, maka para Paslon berhak meminta DPTb, sebagaimana para Paslon dan tim telah diberikan DPT sebelum pemilihan, maka berhak pula diberikan DPTb setelah hari pemilihan, karena DPT dan DPTb adalah sama-sama daftar pemilih,bedanya DPT terbit sebelum hari pemilihan sehingga telah diberikan kepada peserta sebelumnya, sedangkan DPTb baru terbit pada hari pemilihan sehingga perlu memberikan kepada peserta setelah hari pemilihan, dan selain itu DPTb bukan rahasia, dan bukan daftar yang selalu berada dalam amplop tersegel. 5. Bahwa karena para TERADU menolak tanpa dasar hukum, akibatnya semua saksi Paslon-01 pada Pleno Kecamatan memberikan catatan keberatan, menolak tanda- tangan hasil rekapitulasi, bahkan saksi Pleno Kecamatan Tasifeto Barat walkout. 6. Bahwa para TERADU menolak memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK karena, sesuai semua uraian di atas sebelumnya, penuh rekayasa dan akan berakibat pada terjadinya PSU yang dapat memengaruhi penetapan hasil perolehan suara yang telah memenangkan Paslon-02 dengan selisih yang sangat tipis yakni 247 suara dan adanya banyak pelanggaran sebagaimana uraian berikut: a. Bahwa para TERADU telah mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ikut memilih di TPS 01 Kelurahan Berdao dengan cara membacakan nama pemilih tetapi nama yang dibacakan itu nama orang lain yang ada dalam DPT, lalu orang yang tidak terdaftar memberikan suara dengan menandatangani kolom tanda-tangan milik orang lain yang dibacakan namanya itu, sehingga ketika orang yang memiliki nama sesungguhnya datang lalu dikasih surat suara dan diminta supaya langsung mencoblos tanpa menandatangani daftar hadir lagi. Agnes Michelly Laka, warga Kelurahan Berdao Kecamatan Kota Atambua, terdaftar dalam DPT TPS 01 Kelurahan Berdao nomor urut 127 menerangkan, ketika ia hendak menandatangani DPT atas namanya, ternyata sudah ada tanda-tangannya, lalu KPPS mengatakan maklum ada orang tua yang sudah memberikan tanda tangan duluan, oleh karena itu memintanya langsung saja ke bilik suara tanpa menandatangani daftar hadir. b. Bahwa para TERADU telah merekayasa alamat pemilih di TPS 01 Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua dengan mengisi 43 pemilih tambahan yang kesemuanya beralamat di RT 001 RW 001. Hal ini diduga rekayasa karena sejak Pilkada Gubernur 2018, Pemilu 2019, hingga Pilkada 2020 kali ini, tidak pernah terjadi warga masyarakat RT 001 RW 001 Kelurahan Manumutin mengeluhkan DPT, apalagi jumlahnya 43 orang dalam suatu RT yang memiliki pemilih rata-rata 100-200 orang saja, sementara DPT adalah hasil dari DPS yang diumumkan dan ditempelkan di setiap RT serta diberikan kepada setiap peserta untuk menyampaikan pendapatnya sebelum ditetapkan menjadi DPT; c. Bahwa para TERADU telah memberikan kesempatan kepada pemilih dari luar daerah ikut memilih di TPS dengan merekayasa identitasnya seolah-olah pemilih yang sah, padahal tidak sah sebagaimana 11 pemilih tambahan di TPS 01 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat yang terdaftar dalam Formulir Model C. Dafar Pemilih Tambahan-KWK yang mana suara mereka telah turut diperhitungkan dalam hasil perolehan suara kumulatif dalam Rekapitulasi Tingkat Kecamatan padahal identitas mereka adalah hasil dari rekayasa sebagaimana DPTb TPS 1 Desa Naitimu tersebut berisi NIK setiap pemilih terdiri dari 8 digit, padahal NIK pada KTP adalah 16 digit, bahkan dua nama tanpa alamat dan tanda-tangan pemilihnya. 7. Bahwa PENGADU mengajukan hal-hal di atas meskipun datanya secara terbatas tetapi PENGADU tetap menganggapnya sebagai pelanggaran masif karena para TERADU telah menyembunyikan setiap pelanggaran termasuk menolak menyerahkan salinan atau setidaknya memperlihatkan DPTb kepada pihak PENGADU sebagai indikator karena hal-hal tersebut bertentangan dengan asas transparansi dalam pemilihan. 8. Bahwa dengan demikian para TERADU telah bekerja secara tidak profesional dan tidak berintegritas. IV. JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK-POKOK PENGADUAN A. MENYUSUN DAFTAR PEMILIH TETAP SECARA SPORADIS DENGAN MENGACAK RT TEMPAT TINGGAL PEMILIH Bahwa apa yang diadukan PENGADU sebagaimana pokok Pengaduan huruf A angka 1 s/d 8 tidak benar. TERADU I sampai V tidak melakukan pelanggaran atas kode etik yang di tuduhkan PENGADU terkait Pelanggaran atas kode etik yakni peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggaran Pemilihan Umum Pasal 11 butir d, menjamin pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; 1. Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih merupakan suatu Tahapan dalam Pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020. Proses pelaksanan pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2020 awalnya di mulai pada bulan maret dan berakhir pada bulan September Tahun 2020 dikarena bencana Non Alam Covid – 19 maka diubah, sehingga proses Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di ubah jadwalnya yang dimulai pada bulan Juni dan berakhir pada bulan Desember ini diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU no 15 Tahun 2019. Sebelum Bencana Non Alam Covid – 19 Dalam Proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan sesuai dengan PKPU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota dan kemudian dikarenakan Kondisi Bencana Non alam ( Covid-19) maka Proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih disesuaikan dengan peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubrernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / Atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 1.1 Gambaran singkat Proses Penyusunan Daftar Pemilih ( Model A-KWK) Sebelum melaksanakan penyusunan Daftar pemilih ( Model A-KWK) KPU Belu melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019. Jumlah DPT Pemilu Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Laki-Laki: 65.472; Perempuan: 68.650; Total : 134.122 Kegiatan sinkronisasi dilakukan di tengah situasi pandemic Covid-19 dengan pola kerja WFH sebagaimana kebijakan yang diambil KPU RI. Kegiatan sinkronisasi dilaksanakan mulai awal bulan Maret sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Belu Nomor: 17/PL.02-Kpt/01/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam melakukan sinkronisasi, KPU Belu tetap memperhatikan ketentuan jumlah pemilih setiap TPS sesuai dengan Peraturan KPU, yakni paling banyak 800 pemilih per TPS. Karena itu, KPU Kabupaten Belu melakukan Pemetaan ulang pemilih pada Pemilu Tahun 2019 untuk disesuaikan dengan PKPU yang mengatur tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Surat KPU RI Nomor: 182/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, Perihal: Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu Terakhir untuk Persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, tanggal: 28 Februari 2020). Kegiatan ini dilakukan dengan metode WFH akibat pandemi Covid-19 KPU Belu berhasil menyelesaikan proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 22 Maret 2020. Pada tanggal 19 Maret 2020, hingga KPU RI mengeluarkan Surat Nomor: 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020, Perihal: Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit. Setelah Proses Sinkronisasi dan pemetaan selesai barulah KPU Belu mulai menyusun Model A-KWK sebagai data dasar/bahan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Kegiatan ini dilakukan dan pada saat SK Penundaan Tahapan masih berlaku sampai dengan terbitnya Surat Keputusan KPU Belu Nomor: 21/HK.03.1-Kpt/5304/KPU-Kab/VI/2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Lanjutan Tahun 2020, tanggal: 15 Juni 2020 1.2 Penyusunan Model A-KWK dilakukan melalui Aplikasi Sidalih. Dalam proses penyusunan Model A-KWK, KPU Belu mendapat surat dari KPU RI Nomor: 421/PL.02.01-SD/01/KPU/VI/2020, perihal: perubahan jumlah pemilih untuk pemetaan tps pemilihan serentak Tahun 2020, tanggal: 5 juni 2020 (Bukti T- 04). Menindaklanjuti surat ini, KPU Belu memetakan ulang pemilih per TPS, yakni pemilih paling banyak 500 pemilih, sehingga jumlah TPS yang ditetapkan adalah sebanyak 426 TPS (surat KPU RI nomor: 440/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020, perihal: surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) 500 pemilih tiap TPS, tanggal: 12 juni 2020) dari sebelumnya jumlah TPS sebanyak 370 dengan pemilih sebanyak 800/TPS (Bukti T-05). Hal ini di perkuat dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19) pasal 21, ayat 3;KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data pemilih pemula tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir Model A-KWK. (4) penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama; b. tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; c. memudahkan pemilih; d. aspek geografis; dan/atau; e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. 2. Bahwa tidak benar apa yang di tuduhkan kepada TERADU yaitu merekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT dapat berakibat pemilih tidak ikut memilih karena jarak antara TPS dengan tempat tinggalnya berjauhan atau pemilih bisa memilih menggunakan Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK di TPS sesuai nama pada DPT dan memilih lagi menggunakan KTP pada TPS sesuai alamat KTP sehingga hal ini menjadi celah hukum sebagai modus bagi pelaku (penyelenggara, pasangan calon atau tim pemenangan) untuk pendukungnya dapat memilih lebih dari satu kali. Karena pada proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, KPU Belu turut serta melibatkan berbagai pihak terkait yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Belu; diantaranya Bawaslu, Disdukcapil serta saksi dari paslon 1 dan 2. Hal ini dapat dilihat dengan adanya dafar hadir pada saat kegiatan rekapitulasi mulai dari DPS, DPSHP, hingga penetapan DPT, dan juga dalam proses pemungutan suara tidak ditemukan 1(satu) pun pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 2 kali di TPS berbeda seperti yang dituduhkan oleh PENGADU dan ini sudah terjawab juga dalam proses sidang perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi RI pada beberapa waktu yang lalu. 3. Bahwa tidak benar apa yang di adukan oleh PENGADU, bahwa TERADU I sampai V mengacak RT Tempat tinggal Pemilih sehingga menjadi pemilih lintas TPS pada banyak TPS se Kabupaten Belu. Sudah dijelaskan sebelumnya, proses penyusunan daftar Pemilih hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap merupakan suatu proses yang panjang. Dan dalam penyusunan daftar pemilih pada Masa COVID -19, sesuai Pasal 21, Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubrernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ; ayat (3) KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data Pemilih pemula tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir Model A-KWK. Ayat (4) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang dengan memperhatikan: a) tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama; b) tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; c) memudahkan Pemilih; d) aspek geografis; dan/atau e) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Sehingga contoh yang disajikan pada tabel bukan sesuatu yang disengajakan untuk mengacak pemilih dalam satu RT tetapi lebih mempertimbangkan beberapa aspek di atas 4. Terkait dengan dalil ini, jawaban TERADU sama seperti point-point yang sudah dijelaskan sebelumnya; 5. Bahwa apa yang didalilkan oleh PENGADU hanya mengacu pada PKPU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota dan mengesampingkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubrernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanpa memahami proses yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Belu sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya; 6. Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 terjadi dalam situasi Pandemi Covid-19 oleh karena itu dalam penyelenggaraannya KPU Kabupaten Belu harus memperhatikan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubrernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 7. Bahwa tidak benar apa yang diadukan oleh PENGADU sebagaimana tabel pada Pokok Pengaduan Point A (hal.10). Yang benar adalah sebagai berikut: 1) DPT TPS 5 Kelurahan Berdao Nomor urut 144 atas nama; Paulus B. Samara 2) DPT TPS 10 Desa Naitimu Nomor Urut 420 atas Nama; Wilhelmus Nahak Bauk 3) DPT TPS 10 Desa Naitimu Nomor nomor Urut 34 atas Nama; Anjelina Taek. 4) Tidak dapat dibuktikan karena yang diadukan tidak disertai dengan No TPSnya 5) DPT TPS 17 Kelurahan Manumutin nomor urut 156 atas Nama; Joana Soares. 6) DPT TPS 7 Desa Dualaus Nomor urut 78 atas Nama; Chairul Irfan Hasani Habi. 7) DPT TPS 9 Kelurahan Umanen Nomor Urut 94 atas Nama; Kristina Santi Atok. 8) Tidak dapat dibuktikan karena yang diadukan tidak disertai dengan Nama Kelurahan 8. Bahwa Tidak benar apa yang diadukan oleh PENGADU karena dalam penyusunan DPT, TERADU mempedomani beberapa hal sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. B. MENGGELEMBUNGKAN SURAT SUARA PADA TPS 1. TERADU tidak membantah PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 1 huruf (a) 2. Bahwa terhadap penyataan pada point 2 menurut TERADU pernyatan ini tidak jelas dan tidak mendasar, alasannya sesuai dengan ketentuan PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 20 ayat 1 huruf a berbunyi “surat suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS sebagai cadangan”. Dengan demikian pernyataan PENGADU bahwa jumlah suara per TPS paling banyak adalah 102,5% dari DPT sekaligus jumlah pemilih dan suara sah paling banyak per TPS adalah 102,5 % adalah tidak benar 3. Bahwa sebagaimana dalam dalil aduan Pada TPS 14 dan Tps 15 sesuai dengan ketentuan PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 20 ayat 1 huruf a berbunyi “surat suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS sebagai cadangan. Kenyataan yang terjadi pada hari Pemungutan suara adalah ketika pemungutan suara sedang berlangsung diketahui bahwa pemilih DPTB yang terdaftar dalam tps 14 dan Tps 15 cukup banyak sehingga kpps berkordinasi dengan pps setempat untuk mengarahkan pemilih ke TPS terdekat yang surat suara masih tersedia 4. Dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa sesuai PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 20 ayat 1 huruf a disebutkan: 1. jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 terdiri atas : a. surat suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS sebagai cadangan; bahwa dalam pendistribusian surat suara KPU Kabupaten Belu tidak disertai langkah antisipasi terhadap pemilih karena surat suara yang didisribusikan ke TPS adalah sesuai dengan jumlah real dalam DPT yang telah ditetapkan. Jika ada keurangan atau kelebihan surat suara yang diterima oleh KPPS maka kkps mencatatnya sebagai surat suara yang diterima………………………………………………………………... Tabel 1. KECAMATAN TASIFETO TIMUR Desa/ TPS DPT +2,5 Surat DPTb Surat Jumlah Pemilih\ Ket Kelurahan % suara suara surat suara Pengguna yang dari yang hak pilih didistirb TPS 9 digunakan usi kpu Manleten 14 266 7 30 25 298 284 266 7 273 30 25 298 284 Keterangan: Ada penambahan surat suara sebanyak 25 yang diambil dari tps 09 Manleten 273 + 25 = 298 (Bukti T.28 Model c hasil TPS 14 desa manleten, (Bukti T.29 D Hasil Kec Tastim) 15 246 7 31 25 262 278 246 7 253 31 25 262 278 Ada penambahan surat suara sebanyak 25 yang diambil dari tps 09 Manleten 253 + 25 = 278 (Bukti T.30 model hasil TPS 15 desa manleten, (Bukti T.29 D Hasil Kec Tastim) TPS 9 Desa Manleten Desa/ TPS DPT +2,5 surat DPTb Surat Jumlah Pemilih Ket Kelurahan % suara suara surat suara Pengguna yang yang yang hak pilih didistirb dikelu digunakan usi kpu arkan Manleten 09 381 10 391 19 50 270 Surat suara yang diterima sejumlah 341 pengguna hak pilih 270 yang tidak menggunakan hak pilih adalah 71. Hal ini disebabkan karena pengurangan 50 surat suara yang didistribusikan ke tps 14 dan 15 sejumlah 50. (Bukti T.31 Model C hasil TPS 09 desa manleten, Bukti T.29 D Hasil Kec Tastim) Keterangan: Terjadi penambahan surat suara pada TPS 14 sebanyak 25 surat suara karena ada pergeseran surat suara dari TPS 9, hal itu terjadi karena banyaknya Pemilih DPTb di TPS 14, dan Pemilih berkebaratan untuk tidak memilih di TPS 9 karena jarak antara TPS 9 dan 14 jarak yang jauh, oleh karena itu para pihak (PPK, PANWASCAM, PPS DAN SAKSI-SAKSI) bersepakat untuk mengambil surat suara yang ada di TPS 09 Desa Manleten untuk dibawa ke TPS 14. Demikaian halnya yang terjadi pada TPS 15. Pemilih Dptb sebanyak 31 berkeberatan untuk dipindahkan ke TPS 09 Desa Manleten karena jarak yang cukup jauh dan terjadi keributan di TPS oleh karena itu para pihak (PPK, PANWASCAM, PPS DAN SAKSI-SAKSI) bersepakat untuk mengambil surat suara yang ada di TPS 09 Desa Manleten untuk dibawa ke TPS 15. Faktanya adalah perolehan suara di TPS 14 dan 15 Pasangan calon Nomor urut 1 (satu) TPS 14 memperoleh sebanyak 206 suara, pasangan Calon Nomor urut (dua) sebanyak 76 suara, sedangkan TPS 15 Pasangan calon Nomor urut 1 (satu) 174 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) 85 suara. ( sesuai keterangan saksi )………………………… Tabel 2. KECAMATAN ATAMBUA BARAT Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket Kelurahan % yang surat suara didistirbusi yang kpu digunakan Umanen 7 209 6 215 21 209 8 209 6 217 21 209 8 KeteranganSesuai dengan C hasil namun ada kelebihan 2 surat suara seharusnya 215 menjadi 217 (Bukti T.32 Model C-hasil TPS 7 Umanen, Bukti T.33 D Hasil Kec Atambua Barat) Tabel 3. KECAMATAN KOTA ATAMBUA Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket Kelurahan % yang surat suara didistirbusi yang kpu digunakan Fatubenao 2 234 6 262 6 262 240 255 7 262 6 305 240 Ada kesalahan penulisan Jumlah Pemilih Dpt pada Form C hasil, seharusnya 255 pemilih DPT tps 2 dan jumlah surat suara yg diterima sama yaitu 262. (Bukti T.34 Model C-hasil TPS 2 Fatubenao, Bukti T.35 D Hasil Kec kota Atambua ) Fatubenao 16 292 8 13 358 304 319 8 327 13 328 305 Jumlah pemilih dpt yang disampailkan PENGADU adalah tidak sesaui sebagaiman tercatat dlm c hasil yang seharusnya yaitu 319, ada kelebihan 1 surat suara yang diterima sehingga menjadi 328. (Bukti T.36 Model C -hasil TPS 16 Fatubenao, Bukti T.35 D Hasil Kec. Kota Atambua ) Manumutin 7 289 8 15 358 304 349 9 358 15 358 304 Jumlah pemilih dpt yang disampailkan PENGADU adalah tidak sesaui sebagaiman tercatat dlm c hasil yang seharusnya 349. (Bukti T.37 Model C-hasil TPS 7 Manumutin, Bukti T.35 D Hasil Kec Kota Atambua ) Tabel 4. KECAMATAN TASIFETO BARAT Desa/ TPS DPT +2,5 Surat DPTb Jumlah Pemilih Ket Kelurahan % suara yang surat didistirbusi suara kpu yang digunakan Bakustulama 1 255 7 6 262 262 255 7 262 37 262 262 Sesuai dengan c Hasil karena pengguna hak pilih dalam dpt 225 + 37 = 262 sehingga 100% (Bukti T.38 Model C-hasil TPS 1 Bakustulama, Bukti T.39 D Hasil Kec Tasbar) Naitimu 8 245 7 5 251 283 275 7 283 5 251 283 Ada kesalahan penulisan DPT pada C Hasil yang seharusnya 275, sehingga 275 + 7 = 282 ada kelebihan 1 surat suara. (Bukti T.40 Model C-hasil TPS 8 Naitimu, Bukti T.39 D Hasil Kec Tasbar) Tabel 5. Kecamatan Lamaknen Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket Kelurahan % yang surat didistirbusi suara kpu yang digunakan Fulur 1 231 6 12 291 243 283 8 291 12 291 243 Sesuai C Hasil 291 surat suara yang diterima dan digunakan (Bukti T.41 Model C -hasil TPS 1 Fulur, Bukti T.42 D Hasil Kec Lamaknen) Tabel. 6 Kecamatan Kakuluk Mesak Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket Kelurahan % yang surat didistirbusi suara kpu yang digunakan Kabuna 5 166 5 10 191 176 185 5 190 10 191 176 DPT oleh PENGADU tidak sesuai dengan C Hasil yaitu seharusnya 185 pemilih. Ada kelebihan1 surat suara (Bukti T.43 Model C-hasil TPS 5 Kabuna, Bukti T.44 D Hasil Kec Kakuluk Mesak) 14 205 5 223 10 223 215 217 6 223 10 223 215 DPT oleh PENGADU tidak sesuai dengan C Hasil yaitu seharusnya 217 dan 2,5% sebanyak 6. Dan dengan demikian sesuai 223. (Bukti T.45 c-hasil TPS 14 Kabuna, Bukti T.44 D Hasil Kec Kakulukmesak) Tabel. 7 Kecamatan Raimanuk Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket Kelurahan % yang surat didistirbusi suara kpu yang digunakan Faturika 2 182 5 11 227 193 220 6 227 11 193 193 DPT oleh PENGADU tidak sesuai dengan C Hasil yaitu seharusnya 220 dan 2,5% sebanyak 6. Dan dengan demikian sesuai menjadi 193. (Bukti T.46 Model C-hasil TPS 2 Faturika, Bukti T.47 D Hasil Kec Raimanuk) 5. Bahwa dalam menetapkan Presentase partisipasi pemilih TERADU menggunakan rumusan sebagai berikut yaitu pengguna hak pilih dibagi pemilih x 100%. Hal ini dapat terlihat pada uraian berikut : No Desa/ Kel TPS Tingkat pastisipasi Keterangan 1. Manleten 14 284/296 x 100% = 95,94 % Sisa surat suara 14 surat suara 2. Manleten 15 262/277 x 100% = 94,58% Sisa surat suara 16 surat suara 3. Fatubenao 2 240/255 x 100% = 94,11% Sisa surat suara 22 surat suara 4. Fatubenao 16 305/332 x 100% = 91,86 % Sisa surat suara 23 surat suara 5. Manumutin 7 304/364 x 100% = 85,87% Sisa surat suara 54 surat suara 6. Fulur 1 243/295 x 100% = 82,37 % Sisa surat suara 48 surat suara 7. Kabuna 5 176/195 x 100% = 90,25 % Sisa surat suara 14 surat suara 8. Kabuna 14 215/227 x 100% = 94,71% Sisa surat suara 8 surat suara 9. Faturika 2 193/213 x 100% = 83,54% Sisa surat suara 34 surat suara Kesimpulan dari uraian table diatas bahwa tidak ada 1 TPS yang presentase pemilih diatas 100 % C. MENGIZINKAN PEMILIH MEMILIH DENGAN KTP MODEL LAMA TANPA MELAKUKAN PSU 1. Bahwa terhadap pokok Pengaduan sebagaimana diuraikan pada huruf C angka 1 hal 15-16 tidak jelas posita maupun petitumnya atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh TERADU 2. Bahwa tidak benar ada pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP lama atas nama Aplonia Muti Asa dengan NIK 53040445212920005 (17 digit) memilih di TPS 06 Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat, Fakta bahwa yang ada adalah Pemilih di atas nama Aplonia Muti Asa dengan NIK 530404521292005 (16 digit) dengan tanggal lahir 12-12-1992 dan beralamat di Halikelen A RT 001 RW 001 3. Bahwa tidak benar ada rekomendasi dari Bawaslu yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Belu terkait dengan pokok perkara.karena KPU Kabupaten Belu tidak pernah menerima rekomendasi apapun terkait dengan perkara di atas sehingga tidak ada dasar untuk KPU Kabupaten Belu melaksanakan PSU di TPS 06 Desa Naekasa Tasifeto Barat 4. TERADU, secara normatif maupun didalam Bimtek, tidak pernah menyampaikan/ mengarahkan PPS maupun KPPS untuk memperbolehkan Pemilih DPTb menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP lama karena di dalam UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-undang Pasal 61 ayat (1) “ Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam DPS, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu tanda penduduk elektronik. Dalam PKP No 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU nomor 08 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 9 ayat (1) “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan ; a. Menunjukan KTP elektronik atau surat kepada KPPS pada saaat pemungutan suara dan; b. Didaftar pada DPTb ke dalam Formulir Model C. Daftar Hadir pemilih Tambahan-KWK Buku panduan KPPS Pemilihan serentak tahun 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI halaman 25-26 anggota KPPS ke-4 bertugas melayani pemilih dengan kategori DPTb dengan memastikan bahwa domisili pemilih tersebut sesuai dengan domisili pada KTP elektornik atau Suket. Sedangkan KPPS ke-5 betugas memeriksa dan memastikan nama pemilih dalam kategori DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh serta meminta pemilih dalam DPTb mengisi nama dan identitas pemilih sesuai dengan data yang tercantum dalam KTP elektronik atau Suket ke dalam Formulir C. Daftar hadir Pemilih Tambahan-KWK D. MENOLAK MEMPERLIHATKAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN KEPADA SAKSI DALAM RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN Bahwa pokok aduan sebagaiman diuraikan pada huruf D point 1 s/d 8 hal 17-21 tidak jelas atau kabur posita maupun petitum atas dugaan pelanggaran peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 10 butir d, Pasal 15 butir e dan Pasal 16 butir e karena tidak mendasar dan bersifat mengada-ada; 1. Bahwa walaupun menurut ketentuan regulasi sebagaimana diuraikan oleh PENGADU pada huruf D point 1, namun teknis pelaksanaan pelaporan Pemilih tambahan oleh KPPS kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK dengan mekanisme; pada saat hari pemungutan suara KPPS akan mencatat pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP ( kategori Pemilih tambahan / Pemilih DPTb ) kedalam formulir Model C. Daftar hadir Pemilih Tambahan-KWK yang dikawal oleh saksi maupun pengawas saat itu juga, dan setelah pemungutan dan penghitungan suara bersama dengan logistik lainnya akan disampaikan ke KPU Kabupaten secara berjenjang. PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 51 ayat (2) berbunyi “ Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dimasukan kedalam masing-masing sampul sesuai dengan peruntukkannya dan disegel” selanjutnya ayat (3) berbunyi “KPPS memasukan ke dalam kotak suara formulir dan perlengkapan pemungutan suara yang terdiri atas : a. Formulir sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) b. Formulir Model C. Pendamping-KWK c. Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan; d. Surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos yang masing masing telah dimasukan ke dalam sampul. Selanjutnya pasal 56 ayat (3) berbunyi “penyerahan kotak suara kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawasi oleh Saksi dan Panwaslu Kelurahan/ Desa atau Pengawas TPS”…….. 2. Bahwa tidak benar apa yang diuraikan oleh PENGADU sebagaimana pokok gugatan huruf D point 2 karena : 1) Tugas penyelenggara adalah melayani dan menjamin hak konstitusi dari setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk pemilih dengan kategori DPTb sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada. Sebagai dasar pembanding pada Pemilihan Gubernur NTT Tahun 2018 Pemilih Tambahan berjumlah 2.438 Pemilih, pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Pemilih Tambahan berjumlah 5.162 pemilih sedangkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 berjumlah 4.187 Pemilih. Hal tersebut terjadi karena dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih disesuaikan dengan kondisi serta dasar regulasi yang ada. 2) TERADU tidak pernah tahu dan terlibat sebagaimana yang diadukan oleh PENGADU bahwa ada pasangan calon tertentu yang menyediakan KTP untuk warga Pemilih termasuk memobilisasi massa dari luar wilayah Kabupaten Belu. TERADU juga tidak melakukan penggelembungan surat suara pada TPS serta membiarkan pemilih memilih lebih dari satu kali dan membiarkan Pemilih yang tidak punya hak pilih memilih di TPS. Oleh karena itu pokok aduan pada point ini sangat tidak mendasar dan tidak punya bukti karena waktu dan tempat tidak diuraikan secara jelas…………………………………………………………….. 3. Bahwa dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, PPK tidak bersedia membuka sampul berisikan Model C. Daftar hadir Pemilih Tambahan-KWK dan TERADU ketika diminta pendapat pada saat itu juga tidak bersedia karena sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 15A ayat (1) berbunyi “PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dengan mekanisme sebagai berikut : a. Memastikan kelengkapan kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. Menyiapkan alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan; c. Membuka kotak suara tersegel sebagimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d; d. Mengeluarkan dan membuka kantong plastik tersegel yang berisi Model C. Hasil-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. Membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir untuk setiap desa atau sebutan lain/ Kelurahan; f. Mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dengan data hasil Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS yang tercantum dalam Sirekap; g. Melakukan pembetulan dalam sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. Mencocokan data dalam formulir Model C. Hasil-KWK dengan Model C. Hasil Salinan-KWK yang dimiliki oleh saksi dan Panwaslu Kecamatan; i. Membacakan kejadian khusus dan /atau keberatan saksi dan/ atau panwaslu kelurahan/ Desa atau pengawas TPS serta status penyelesaian yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan- KWK; j. Menyelesaikan apabila hal masih terdapat kejadian khusus dan/ atau keberatan yang terjadi di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. Membacakan dan menuangkan hasil akhir rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan ke dalam Sirekap dan; l. Menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf k Perlu dijelaskan bahwa dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan tidak ada selisih hasil antara Model C. Hasil-KWK dan Model C. Hasil Salinan yang dipegang oleh saksi maupun pengawas dan tidak ada catatan kejadian khusus dan/ atau keberatan di TPS, sehingga tidak ada dasar untuk PPK membuka dan menunjukkan Model C. daftar hadir Pemilih tambahan-KWK. Bahkan ketika PPK meminta pendapat dan rekomendasi dari panwaslu kecamatan, Panwaslu tidak merekomendasikan agar PPK membuka Model C.daftar Hadir Tambahan-KWK……………………………………………………………….. 4. Bahwa tidak mendasar dan tidak ada ketentuan agar Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK harus diberikan kepada Saksi setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, namun saksi maupun pengawas diberikan akses untuk mendokumentasikan semua proses yang terjadi di TPS termasuk Model C. daftar hadir Pemilih Tambahan-KWK kecuali medokumentasikan hasil Pilihan / hasil Coblos dari Pemilih ketika memberikan hak pilihnya di bilik suara………………………………….. 5. Bahwa TERADU tidak menunjukan Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang sangatlah beralasan karena sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya. Apabila ada saksi yang melakukan keberatan dan walkout ataupun tidak bersedia menandatangani dokumen itu merupakan hak dari yang bersangkutan dan proses rekapitulasi tetap dilanjutkan……………………………………………………………… 6. Bahwa apa yang di adukan oleh PENGADU sangatlah tidak benar karena: 1) Bahwa rekayasa sebagaimana yang diadukan dalam pokok Pengaduan sangat tidak mendasar sebab dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS semuanya berjalan secara transparansi dan diawsi oleh pengawas TPS dan disaksikan oleh saksi maupaun pemilih yang ada di TPS. Terhadap pemilih atas nama Micheli Loka sebagaimana yang diadukan pada TPS 01 kelurahan Bardao Kecamatan Atambua Barat tidaklah benar karena nomor urut Pemilih 127 atas nama Maria Goreti Ili Lesu (Bukti T.49 dan bukti T.50)……………………………………………………………………… 2) Bahwa rekayasa alamat Pemilih di TPS 01 Kelurahan Manumutin tidaklah benar karena lokasi TPS 01 Manumutin meliputi wilayah RT 001 dan RW 001 (Bukti T.51). Sehingga ketika ada pemilih DPTb yang datang ke TPS tersebut dengan membawa E-KTP yang beralamatkan RT 001 dan RW 001 tetap dilayani oleh KPPS (Bukti T.52)……………. 3) Bahwa TERADU tidak pernah merekayasa identitas 11 orang pemilih tambahan di TPS 01 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat sebagaimana dicurigai oleh PENGADU berasal dari luar Wilayah Kabupaten Belu. Proses pemnungutan suara di TPS 01 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat berjalan transparan sesuai dengan ketentuan yang ada dan diawasi oleh pengawas TPS dan disaksikan oleh saksi Paslon, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya catatan kejadian khusus dan/ atau keberatan………………………………………. 7. TERADU tidak pernah melakukan pelanggaran secara masif karena apa yang diadukan oleh PENGADU hanya asumsi belaka dan tanpa bukti yang jelas.......................................................................... 8. TERADU dalam menjalankan tugas sangat professional dan tetap menjaga integritas, karena ketika Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu disengketakan di Mahkama Konstitusi beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Bahwa KPU Kabupaten Belu tidak terbukti bersalah dengan menolak seluruh dalil pemohon [2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: No BUKTI KETERANGAN 1. T-1 SK Nomor : 436/SDM.13-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Belu Provinsi NTT Periode 2019-2024 2. T-2 SK Nomor : 357/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan anggota KPU Kabupaten Belu Provinsi NTT Periode 2019-2024 , masing-masing atas nama : 1. Sdr. Mikhael Nahak, S.Sos 2. Sdr. Yakobus F.Nahac,S.Sos 3. Sdr. drh.Herlince E.Asa 4. Sdr. Yoni A. Neolaka,S.Sos 5. Sdr. Yohanes S.A. Palla,SH 3. T-3 Surat Nomor 1050/PS.DKPP/SET.04/VI/2021, tentang Panggilan Sidang. 4. T-4 Surat KPU RI Nomor : 421/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 Perihal Perubahan Jumlah Pemilih untuk pemetaan TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 5. T-5 Surat KPU RI Nomor : 440/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal : surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) 500 Pemilih tiap TPS. 6. T-6 Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hari Senin, tanggal 14 September 2020 dengan Jumlah Pemilih 118.280 ( seratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh) 7. T-7 Daftar Hadir Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) 8. T-8 Foto Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) 9. T-9 Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 dengan Jumlah Pemilih 118.005 ( seratus delapan belas ribu lima) 10. T-10 Daftar Hadir Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) 11. T-11 Foto Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) 12. T-12 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 5 Kelurahan Bardao Kecamatan Atambua Barat 13. T-13 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 5 Kelurahan Bardao Kecamatan Atambua Barat 14. T-14 Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan- KWK TPS 9 Kelurahan Bardao Kecamatan Atambua Barat 15. T-15 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 10 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat 16. T-16 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 10 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat 17. T-17 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 7 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat 18. T-18 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 10 Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat 19. T-19 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 17 Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua 20. T-20 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 17 Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua 21. T-21 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 1 Manumutin Kecamatan Kota Atambua 22. T-22 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 7 Desa Dualaus Kecamatan kakuluk Mesak 23. T-23 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 7 Desa Dualaus Kecamatan kakuluk Mesak 24. T-24 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 8 Desa Dualaus Kecamatan Kakuluk Mesak 25. T-25 ModelA.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 9 Kelurahan Umanen, kecamatan Atambua Barat 26. T-26 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 9, Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat 27. T-27 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 10 Umanen Kecamatan Atambua Barat 28. T-28 Model C-Hasil TPS 14 Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur 29. T-29 Model D Hasil Kecamatan Tasifeto Timur 30. T-30 Model C-Hasil TPS 15 Desa Manleten Kecamatan Atambua Barat 31. T-31 Model C Hasil TPS 09 Desa Manleten Kecamatan Atambua Barat 32. T-32 Model C-Hasil TPS 7 Umanen Kecamatan Atambua Barat 33. T-33 Model D-Hasil Kecamatan Atambua Barat 34. T-34 Model C-Hasil TPS 2 Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua 35. T-35 Model D Hasil Kecamatan Kota Atambua 36. T-36 Model C -Hasil TPS 16 Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua 37. T-37 Model C-Hasil TPS 7 Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua 38. T-38 Model C-Hasil TPS 1 Desa Bakustulama Kecamatan Tasifeto Barat 39. T-39 Model D Hasil Kecamatan Tasifeto Barat 40. T-40 Model C-Hasil TPS 8 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat 41. T-41 Model C -Hasil TPS 1 Desa Fulur Kecamatan Lamaknen 42. T-42 Model D Hasil Kecamatan Lamaknen 43. T-43 Model C-Hasil TPS 5 Desa Kabuna,Kecamatan Kakuluk Mesak 44. T-44 Model D Hasil Kecamatan Kakuluk Mesak 45. T-45 Model C-Hasil TPS 14 Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak 46. T-46 Model C-Hasil TPS 2 Desa Faturika Kec Raimanuk 47. T-47 Model D-Hasil Kecamatan Raimanuk 48. T-48 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 6 Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat. 49. T-49 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 01 Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat 50. T-50 Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 01 kelurahan Berdao) Kecamatan Atambua Barat 51. T-51 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 01 Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua 52. T-52 Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 01 Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam laporan/pengaduan pada huruf E, poin 1-12, halaman 21-27, pada pokoknya Pengadu menduga Bawaslu Kabupaten Belu mengetahui dan membiarkan pasangan calon nomor urut 2/Paket Sehati menjanjikan uang sebesar Rp. 7.500.000 per kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang per kelompok. a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah membiarkan pasangan calon ataupun pihak lain membagikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih. Bawaslu Kabupaten Belu melakukan penanganan pelanggaran dengan berdasarkan laporan dan temuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 3 yang berbunyi Penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan. Dalam ketentuan umum Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Pasal 1, angka 18 menyebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan. b. Bawaslu Kabupaten Belu telah menangani 18 (delapan belas) dugaan pelanggaran dengan rincian 4 (empat) yang bersumber dari laporan, 14 (empat belas) berasal dari temuan Pengawas Pemilihan. Akan tetapi terkait aduan pengadu, Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah menerima adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran sebagaimana diadukan oleh pengadu. c. Bahwa terhadap pokok aduan tentang informasi yang beredar atau laporan lisan sebagaimana diadukan pengadu, sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Lamaknen dengan melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lamaknen serta Panwaslu Desa Maudemu, telah melakukan penelusuran terhadap informasi dan laporan lisan tersebut dengan bertemu dan menginvestigasi masyarakat setempat di wilayah Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, dengan hasil tidak ditemukan cukup bukti adanya peristiwa atau kejadian sebagaimana informasi yang diadukan pengadu. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut Panwaslu Kecamatan Lamaknen melalui rapat pleno memutuskan bahwa tidak dapat ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan karena informasi tersebut kabur dan tidak cukup bukti. Selama proses penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak pernah menerima adanya laporan atau temuan sampai dengan saat ini terkait pokok aduan pengadu. 2. Bahwa dalam laporan/pengaduan pada huruf F, poin 1-7, halaman 27-29, pada pokoknya pengadu menduga Bawaslu Kabupaten Belu mengetahui dan membiarkan pasangan calon nomor urut 2 menjanjikan hibah tanah milik pemerintah kepada warga yang terletak di Haliwen Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah membiarkan pasangan calon menjanjikan hibah tanah. Pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye di Haliwen dilakukan oleh Pengawas Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua atas nama Florida Ade Bria; b. Bahwa setelah kegiatan kampanye pada titik pertama berakhir, Panwaslu Kelurahan Manumutin menyampaikan secara lisan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tentang adanya pernyataan juru kampanye pasangan calon Sehati atas nama Benedictus J. Hale tentang sertifikat tanah kepada peserta kampanye. Terhadap penyampaian Panwaslu Kelurahan Manumutin tersebut, Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tidak menemukan indikasi pelanggaran dari pernyataan juru kampanye tersebut. Sebagai upaya pencegahan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Atambua atas nama Johanes Mananel langsung mengingatkan juru kampanye yang bersangkutan untuk tidak melakukan tindakan menjanjikan atau membagikan sesuatu pada saat kampanye di lokasi kampanye pada titik kedua pada hari yang sama. Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tidak melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten tentang kejadian tersebut dan tidak memasukkan dalam formulir laporan hasil pengawasan (Formulir model A) karena Panwaslu Kecamatan menganggap persoalan tersebut telah selesai. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belu dan jajarannya di wilayah Kecamatan Kota Atambua tidak ada laporan dan tidak ada temuan berkaitan dengan hal tersebut selama kegiatan kampanye sampai dengan berakhirnya masa kampanye di wilayah Kecamatan Kota Atambua. 3. Bahwa dalam laporan/pengaduan pada huruf G, poin 1-3, halaman 29-30, pada pokoknya Pengadu menduga Bawaslu Kabupaten Belu mengetahui dan membiarkan pasangan calon nomor urut 2 membuka posko pengobatan gratis selama masa kampanye berlangsung. a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah membiarkan pasangan calon membuka posko pengobatan gratis karena dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah menemukan keberadaan baliho atau posko serta aktifitas pengobatan gratis di dalam posko yang dimaksud; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Belu telah beberapa kali menerbitkan surat himbauan untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain himbauan Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran telah beberapa kali melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye terutama baliho, yaitu pada masa kampanye dan pada masa tenang. Dalam melakukan penertiban dan pembersihan berkala tersebut, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak pernah menemukan adanya baliho atau posko dan aktifitas pengobatan gratis di wilayah Kabupaten Belu. Dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Kabupaten Belu hanya menemukan Alat Peraga Kampanye yang dicetak sesuai ketentuan, yaitu yang dicetak sesuai desain yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Belu antara lain yang dipasang di 3 (tiga) lokasi yang disebutkan pengadu, yaitu gedung sekretariat tim Pemenangan di Tulamalae, rumah pribadi milik calon Bupati di Halilulik (bukan posko) dan rumah pribadi milik calon Wakil Bupati di Beinoka (bukan posko); c. Bahwa dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak pernah menerima laporan dan tidak adanya temuan terkait adanya aktifitas pengobatan gratis selama masa kampanye sebagaimana diadukan Pengadu. [2.8] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 1. Surat Tugas Panwaslu Desa Maudemu 2. Daftar Zona Kampanye 3. BA Pleno Panwascam 4. SK Panwascam Lamaknen 5. Pemberitahuan Kampanye Sahabat 6. Saksi 2. T-2 1. SK Panwascam 2. SK Panwaslu Kelurahan Manumitin 3. Surat Tugas Panwaslu Kelurahan Manumutin tgl 21 Oktober 2020 4. Surat Tugas Panwaslu Kelurahan Manumutin tgl 23 Oktober 2020 5. STTP Paket Sehati Tanggal 21 Oktober 2020 6. Form A Panwaslu Kelurahan Manumutin tgl 21 Oktober 2020 7. Form A Panwaslu Kelurahan Manumutin tgl 23 Oktober 2020 8. Form A Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tgl 21 Oktober 2020 9. Form A Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tgl 23 Oktober 2020 10. Saksi 3. T-3 1. Foto APK 2. SK Design APK 3. Foto Penertiban APK 4. Visi Misi Pasangan Calon Nomor Urut 2
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 karena dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengacak RT tempat tinggal pemilih; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel atas tindakannya menggelembungkan surat suara dengan cara mengalokasikan surat suara melebihi ambang batas per TPS yaitu DPT ditambah 2.5% sebagai cadangan di TPS; [4.1.3] Teradu I s.d Teradu V bersama-sama dan secara berjenjang menolak untuk memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari semua Kecamatan; [4.1.4] Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional melakukan pembiaran peristiwa menjanjikan uang sebagai imbalan kepada pemilih yang dilakukan oleh tim Paslon-02. Teradu VI, s.d Teradu VIII tidak menindaklanjuti laporan lisan termasuk temuan Panwascam di lapangan; [4.1.5] Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional melakukan pembiaran kampanye menjanjikan sertifikasi tanah milik pemerintah yang terletak di Haliwen Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu kepada warga yang menempatinya; [4.1.6] Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran oleh Paslon 02 yang membuka posko berobat gratis di tiga tempat yakni pada Rumah Perubahan di Kelurahan Tulamalae Kecamatan Kota Atambua, Rumah Perubahan di Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat, dan Rumah Perubahan di Beinoka Kelurahan Rinbesi Kecamatan Atambua Selatan yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2020 sampai pada hari pemilihan tanggal 09 Desember 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan suatu Tahapan dalam Pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020. Dalam Proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan sesuai dengan PKPU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sebelum melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih (Model A-KWK) KPU Kabupaten Belu melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019. Selanjutnya jumlah DPT Pemilu Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Laki-Laki: 65.472 (enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh dua) dan Perempuan: 68.650 (enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh) dengan Total : 134.122 (seratus tiga puluh empat ribu seratus dua puluh dua). Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Belu dengan Nomor: 17/PL.02- Kpt/01/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam melakukan sinkronisasi, KPU Kabupaten Belu tetap memperhatikan ketentuan jumlah pemilih setiap TPS sesuai dengan Peraturan KPU, yakni paling banyak 800 (delapan ratus) pemilih per TPS. Teradu I s.d V melakukan Pemetaan ulang pemilih pada Pemilu Tahun 2019 untuk disesuaikan dengan PKPU yang mengatur tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan surat KPU RI dengan Nomor: 182/PL.02.1- SD/01/KPU/II/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu Terakhir untuk Persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 28 Februari 2020. Teradu I s.d V berhasil menyelesaikan proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 22 Maret 2020. Pada tanggal 19 Maret 2020, hingga KPU RI mengeluarkan Surat dengan Nomor: 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 perihal Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit. Pada saat SK Penundaan Tahapan masih berlaku sampai dengan terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Belu dengan Nomor: 21/HK.03.1-Kpt/5304/KPU-Kab/VI/2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Lanjutan Tahun 2020 tertanggal 15 Juni 2020. Dalam proses penyusunan Model A-KWK, Teradu I s.d V mendapat surat dari KPU RI dengan Nomor: 421/PL.02.01-SD/01/KPU/VI/2020, perihal perubahan jumlah pemilih untuk pemetaan tps pemilihan serentak Tahun 2020 tertanggal: 5 juni 2020. Pada saat proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Teradu I s.d V turut serta melibatkan berbagai pihak terkait yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Belu diantaranya Bawaslu, Disdukcapil serta saksi dari Paslon 1 dan 2. Hal ini dapat dilihat dengan adanya dafar hadir pada saat kegiatan rekapitulasi mulai dari DPS, DPSHP, hingga penetapan DPT, dan juga dalam proses pemungutan suara tidak ditemukan 1 (satu) pun pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 2 (dua) kali di TPS berbeda; [4.2.2] Berkenanan dengan dalil pada angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 berbunyi “surat suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS sebagai cadangan”. Pada hari pemungutan suara sedang berlangsung diketahui bahwa pemilih DPTb yang terdaftar dalam TPS 14 dan TPS 15 cukup banyak sehingga KPPS berkordinasi dengan PPS setempat untuk mengarahkan pemilih ke TPS terdekat yang surat suara masih tersedia. Dalam pendistribusian surat suara, KPU Kabupaten Belu tidak disertai langkah antisipasi terhadap pemilih karena surat suara yang didisribusikan ke TPS adalah sesuai dengan jumlah real dalam DPT yang telah ditetapkan. Selanjutnya penambahan surat suara pada TPS 14 sebanyak 25 surat suara karena ada pergeseran surat suara dari TPS 9, hal itu terjadi karena banyaknya Pemilih DPTb di TPS 14, dan Pemilih berkebaratan untuk tidak memilih di TPS 9 karena jarak antara TPS 9 dan 14 jarak yang jauh, oleh karena itu para pihak (PPK, Panwascam, PPS dan saksi) bersepakat untuk mengambil surat suara yang ada di TPS 09 Desa Manleten untuk dibawa ke TPS 14. Demikaian halnya yang terjadi pada TPS 15. Pemilih Dptb sebanyak 31 berkeberatan untuk dipindahkan ke TPS 09 Desa Manleten karena jarak yang cukup jauh dan terjadi keributan di TPS oleh karena itu para pihak (PPK, Panwascam, PPS dan saksi) bersepakat untuk mengambil surat suara yang ada di TPS 09 Desa Manleten untuk dibawa ke TPS 15. Faktanya adalah perolehan suara di TPS 14 dan 15 Pasangan calon Nomor urut 1 (satu) TPS 14 memperoleh sebanyak 206 (dua ratus enam) suara dan Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) sebanyak 76 (tujuh puluh enam) suara, sedangkan TPS 15 Pasangan Calon Nomor urut 1 (satu) 174 (seratus tujuh puluh empat) suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) 85 (delapan puluh lima) suara. Teradu I s.d Teradu V menerangkan tidak benar ada pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP lama atas nama Aplonia Muti Asa dengan NIK 53040445212920005 (17 digit) memilih di TPS 06 Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat. Bahwa yang ada adalah Pemilih di atas nama Aplonia Muti Asa dengan NIK 530404521292005 (16 digit) dengan tanggal lahir 12-12-1992 dan beralamat di Halikelen A RT 001 RW 001. Selanjutnya di dalam Bimtek, tidak pernah menyampaikan/mengarahkan PPS maupun KPPS untuk memperbolehkan Pemilih DPTb menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP lama karena di dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang berbunyi “ Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam DPS, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu tanda penduduk elektronik; [4.2.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.4], Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa pada saat pemungutan suara KPPS akan mencatat pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP (kategori Pemilih tambahan/Pemilih DPTb) kedalam formulir Model C. Daftar hadir Pemilih Tambahan-KWK yang dikawal oleh saksi maupun pengawas. Setelah pemungutan dan penghitungan suara bersama dengan logistik lainnya akan disampaikan ke KPU Kabupaten secara berjenjang. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 51 ayat (2) berbunyi “Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih- KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dimasukan kedalam masing-masing sampul sesuai dengan peruntukkannya dan disegel” selanjutnya ayat (3) berbunyi “KPPS memasukan ke dalam kotak suara formulir dan perlengkapan pemungutan suara”. Selanjutnya tugas penyelenggara adalah melayani dan menjamin hak konstitusi dari setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk pemilih dengan kategori DPTb sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada. Dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan tidak ada selisih hasil antara Model C. Hasil-KWK dan Model C. Hasil Salinan yang dipegang oleh saksi maupun pengawas dan tidak ada catatan kejadian khusus dan/atau keberatan di TPS, sehingga tidak ada dasar untuk PPK membuka dan menunjukkan Model C. Daftar Hadir Pemilih tambahan-KWK. Teradu I s.d V dalam menjalankan tugas sangat professional dan tetap menjaga integritas; [4.2.4] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.5], Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan bahwa telah menangani 18 (delapan belas) dugaan pelanggaran dengan rincian 4 (empat) yang bersumber dari laporan, 14 (empat belas) berasal dari temuan Pengawas Pemilihan. Akan tetapi terkait aduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah menerima adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran sebagaimana diadukan oleh Pengadu. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Lamaknen dengan melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lamaknen serta Panwaslu Desa Maudemu, telah melakukan penelusuran terhadap informasi dan laporan lisan tersebut dengan bertemu dan menginvestigasi masyarakat setempat di wilayah Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, dengan hasil tidak ditemukan cukup bukti adanya peristiwa atau kejadian sebagaimana informasi yang diadukan Pengadu. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut Panwaslu Kecamatan Lamaknen melalui rapat pleno memutuskan bahwa tidak dapat ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan karena informasi tersebut kabur dan tidak cukup bukti. Selama proses penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak pernah menerima adanya laporan atau temuan; [4.2.5] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.6], Teradu VI s.d Teradu VIII menjelaskan bahwa pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye di Haliwen dilakukan oleh Pengawas Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua atas nama Florida Ade Bria. Setelah kegiatan kampanye pada titik pertama berakhir, Panwaslu Kelurahan Manumutin menyampaikan secara lisan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tentang adanya pernyataan juru kampanye pasangan calon Sehati atas nama Benedictus J. Hale tentang sertifikat tanah kepada peserta kampanye. Terhadap penyampaian Panwaslu Kelurahan Manumutin tersebut, Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tidak menemukan indikasi pelanggaran dari pernyataan juru kampanye tersebut. Sebagai upaya pencegahan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Atambua atas nama Johanes Mananel langsung mengingatkan juru kampanye yang bersangkutan untuk tidak melakukan tindakan menjanjikan atau membagikan sesuatu pada saat kampanye di lokasi kampanye pada titik kedua pada hari yang sama; [4.2.6] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.7], Teradu VI s.d Teradu VIII menjelaskan bahwa telah beberapa kali menerbitkan surat himbauan untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain himbauan Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran telah beberapa kali melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye terutama baliho, yaitu pada masa kampanye dan pada masa tenang. Dalam melakukan penertiban dan pembersihan berkala tersebut, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak pernah menemukan adanya baliho atau posko dan aktifitas pengobatan gratis di wilayah Kabupaten Belu. Dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Kabupaten Belu hanya menemukan Alat Peraga Kampanye yang dicetak sesuai ketentuan, yaitu yang dicetak sesuai desain yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Belu antara lain yang dipasang di 3 (tiga) lokasi yang disebutkan pengadu, yaitu gedung sekretariat tim Pemenangan di Tulamalae, rumah pribadi milik calon Bupati di Halilulik (bukan posko) dan rumah pribadi milik calon Wakil Bupati di Beinoka (bukan posko); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilaksanakan secara berjenjang dengan melibatkan seluruh stakeholders. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan Penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang dengan salah satunya memperhatikan tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan untuk mengadaptasi situasi pandemi. Melalui Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penyusunan daftar Pemilih diubah dengan menempuh kebijakan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang. Teradu I s.d. Teradu V tidak mengikuti persyaratan untuk tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga karena ketentuan tersebut dinilai sudah tidak berlaku. Sesuai alat bukti yang disampaikan Teradu I s.d. V, keadaan ini mengakibatkan terjadinya pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, antara lain Inosensius Dos Santos, yang bersangkutan menggunakan hak pilih dengan form C.6 sesuai DPT di TPS 007 Desa Dualaus. Setelah itu menggunakan hak pilih lagi dengan KTP yang dicatat sebagai pemilih DPTb di TPS 008 Desa Dualaus. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu V sebagai Penyelenggara Pemilu dituntut bekerja profesional melayani pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V harus bekerja cermat dan teliti dalam proses regrouping/membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 500 orang tanpa memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 junto Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 yang mengatur Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melakukan pelanggaran atas Kode Etik Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V baru mengetahui penggelembungan suara di TPS 14 dan TPS 15 Desa Manleten setelah adanya pengaduan ke DKPP. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” Pada hari pemilihan, surat suara di TPS 14 dan TPS 15 telah habis dan para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya diminta datang ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara. Akan tetapi, karena jarak yang cukup jauh para pemilih keberatan. Oleh karena itu PPS dan PPK mengambil surat suara dari TPS 9 dialihkan ke TPS 14 dan TPS 15. Sehingga jumlah surat suara di kedua TPS tersebut menjadi 102,5%. DKPP menilai bahwa dalih Teradu I s.d Teradu V tidak mengetahui adanya peristiwa penambahan surat suara pada TPS 14 dan TPS 15 tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar. Teradu I s.d Teradu V seharusnya mempunyai instrumen pengendalian internal untuk mengetahui secara cepat setiap peristiwa yang terjadi sehingga sesuai rantai komando/chain of command dapat dipastikan semua permasalahan telah diantisipasi dan diberikan solusi sesuai peraturan perundang- undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d V terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, dan Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V bersama-sama dan secara berjenjang menolak untuk memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK pada Pleno tingkat Kecamatan. Menurut Teradu I s.d Teradu V, apabila tidak terdapat selisih hasil pada Formulir Model C. Hasil-KWK dan Model C. Hasil Salinan milik saksi atau Pengawas, serta tidak ada catatan kejadian khusus dan/atau keberatan di TPS, maka PPK tidak mempunyai dasar untuk membuka dan menunjukkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan- KWK. Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 15A Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V melakukan supervisi kepada PPK untuk melaksanakan tugas berpedoman pada ketentuan Pasal 15A Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 dibenarkan menurut hukum. Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tugas secara profesional yang didukung pengetahuan bahwa segala tindakan jajaran penyelenggara Pemilu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain memberi kepastian hukum, tindakan Teradu I s.d V juga mencerminkan prinsip efektif dan efisien sehingga forum pleno tingkat Kecamatan manageable, tidak berlarut-larut, tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d V meyakinkan DKPP. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d Teradu V untuk lebih terbuka dan transparan dalam penyelenggaraan pemilu apalagi Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK bukanlah informasi yang dikecualikan; [4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan Lamaknen untuk melakukan penelusuran atas informasi yang beredar bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02 menjanjikan uang sebesar Rp. 7.500.000 per kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang per kelompok. Hasilnya Panwaslu Kecamatan Lamaknen bersama Panwaslu Desa Maudemu menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti sehingga tidak dapat dijadikan temuan. Selain itu, selama proses pemilihan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah menerima laporan terkait dalil a quo. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai Teradu VI s.d VIII telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan Laporan atau Temuan. Teradu VI s.d Teradu VIII telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyankinkan DKPP; [4.3.5] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa dugaan pelanggaran Pasangan Calon Nomor 02 menjanjikan hibah tanah milik pemerintah di Haliwen Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu telah ditangani Panwascam Kota Atambua. Panwascam Kota Atambua menerima informasi lisan dari Panwaslu Kelurahan Manumutin tentang adanya pernyataan juru kampanye dari Pasangan Calon Nomor 02 yang menjanjikan hibah tanah. Panwascam Kota Atambua pada kesempatan tersebut langsung menegur juru kampanye agar tidak menjanjikan atau membagikan sesuatu pada saat kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belu dan jajarannya di wilayah Kecamatan Kota Atambua tidak ada laporan dan tidak ada temuan berkaitan dengan pelanggaran kampanye di wilayah Kecamatan Kota Atambua sampai dengan masa kampanye berakhir. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI s.d VIII dibenarkan menuru hukum dan etika. Teradu VI s.d VIII telah menindaklanjuti informasi adanya dugaan pelanggaran dengan menempuh prosedur sesuai peraturan perundang- undangan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI s.d VIII meyakinkan DKPP; [4.3.6] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.6], terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII baru mengetahui informasi posko pengobatan gratis oleh Pasangan Calon Nomor 02 melalui video yang diunggah di facebook dan media lainnya saat sidang pemeriksaan DKPP berlansung. Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait adanya aktifitas pengobatan gratis selama masa kampanye. Teradu VI s.d VIII juga tidak menemukan adanya alat peraga kampanye berkaitan dengan aktivitas pengobatan gratis. DKPP berpendapat Teradu VI s.d VIII telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI s.d VIII meyankinkan DKPP. Meskipun Teradu VI s.d VIII tidak terbukti melanggar kode etik, DKPP perlu mengingatkan agar kedepan Teradu VI s,d VIII lebih mengoptimalkan tugas pengawasan untuk mencegah dan/atau menindak setiap pelanggaran Pemilihan karena sikap pembiaran tidak adanya hasil pengawasan oleh jajaran Pengawas dapat merusak integritas proses dan hasil Pemilihan. Teradu VI s.d VIII semestinya menggunakan kewenangan secara efektif, memanfaatkan hasil pengawasan secara berjenjang untuk memindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran yang telah beredar luas di masyarakat. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mikhael Nahak selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Kabupaten Belu, Teradu II Yoni Arianto Neolaka, Teradu III Yakobus Fahik Nahak, Teradu IV Yohanes S.A. Palla, dan Teradu V Herlince Emiliana Asa, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Belu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Andreas Parera selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Teradu VII Agustinus Bau, dan Teradu VIII Maria Gizela Lumis, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto