Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 31 Tahun 2021
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2021
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 6-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 31- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III, melakkukan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atas Laporan yang disampaikan oleh Mukami Eva Wisman Bali dan Movoarota Abraham Hoegestravores Zamili.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan tindakan Para Teradu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum dengan mengumumkan dua Status Laporan yang berbeda pada waktu yang bersamaan terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 pada tanggal 29 November 2020, semula dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Tidak Memenuhi Syarat. Keputusan tersebut kemudian diubah menjadi tidak memenuhi alat bukti dan penanganan pelanggaran tidak dapat diteruskan/dihentikan; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3); Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Alismawati Hulu dan Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 31-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 6-P/L-
DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 31-PKE-DKPP/I/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Displin Luahambowo
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Hiliofonaluo, Kec. Fanayama, Kab. Nias Selatan, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Alismawati Hulu
Jabatan : Ketua Bawaslu Nias Selatan
Alamat Kantor : Jalan Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kab. Nias
Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha
Jabatan : Anggota Bawaslu Nias Selatan
Alamat Kantor : Jalan Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kab. Nias
Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Harapan Bawaulu
Jabatan : Anggota Bawaslu Nias Selatan
Alamat Kantor : Jalan Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kab. Nias
Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 6-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 31-
PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III, melakkukan Penanganan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
atas Laporan yang disampaikan oleh Mukami Eva Wisman Bali dan Movoarota
Abraham Hoegestravores Zamili.
2. Bahwa Para Teradu I. Teradu II dan Teradu III mengumumkan Status Laporan
tersebut pada kronologis 1, dengan 2 (dua) status sekaligus yakni Status Laporan
Tidak Ditindaklanjuti dan Status Laporan Rekomendasi pada hari dan tanggal yang
sama 29 November 2020 di Mading Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
3. Bahwa atas sikap dan tindakan yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam
Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang tidak sesuai prosedur
hingga menimbulkan situasi yang ambigu dalam proses penanganan Pelanggaran
Pemilihan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
4. Bahwa Para Teradu khususnya Teradu I, dalam memeriksa, mengkaji dan
memutuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut terkesan asal-asalan
dan memaksa kehendak kelompoknya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Tidak
1. P-1
Ditindaklanjuti) tanggal 29 November 2020;
2. P-2 Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Rekomendasi)
tanggal 29 November 2020;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. P-3 Surat Pernyataan Kesedian menjadi Saksi Atas Nama Suaizisiwa
Duha dan Hasaziduhu Moho.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa teradu I,II,III melalui staf Penanganan Pelanggaran telah menerima laporan
masyarakat atas nama Mukami Eva Wisman Bali dan Mavoarota A.H. Zamili pada
hari minggu tanggal 22 November 2020 pukul 17.00 Wib (Bukti T-1) dan
Kemudian pada hari senin tanggal 23 November 2020 Bawaslu Nias Selatan
kembali menerima surat dari para Pelapor dengan perihal surat perbaikan laporan
pengaduan. (Bukti T-2)
2. Bahwa Teradu I melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan kajian awal,
selanjutnya para teradu melakukan pleno untuk menentukan apakah memenuhi
syarat formil dan materil kemudian hasil pleno dicantumkan pada berita acara
pleno dengan hasil bahwa memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi
dengan nomor : 007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 pada tanggal 24 November
2020. (Bukti T-3)
3. Bahwa dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam laporan nomor: 007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020, Para
teradu telah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dijadikan
sebagai bukti dan telah meminta keterangan/klarifikasi kepada para pihak ,
meliputi:
a. sdr. Mukami Eva Wisman Bali dan sdr. Mavoarota A.H. Zamili sebagai pelapor,
masing-masing telah memberikan keterangan pada tanggal 25 November 2020.
b. sdr. Kesabaran Telaumbanua, Sdr. Teniswan Waruwu dan Sdr. Edirman
Bazikho sebagai saksi Pelapor, masing-masing telah memberikan keterangan
pada tanggal 25 November 2020.
c. Mengundang Paslon nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, SH.,MH dan Firman
Giawa, SH.,MH sebagai Terlapor melalui surat nomor : 806/Bawaslu/Prov.su-
14/PM.05.02/XI/2020 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan,
tanggal 24 November 2020. Namun Terlapor tidak hadir (Bukti T-4)
d. mengundang kembali Paslon nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, SH.,MH dan
Firman Giawa, SH.,MH sebagai Terlapor melalui surat ke 2 nomor :
814/Bawaslu/Prov.su-14/PM.05.02/XI/2020 perihal undangan
klarifikasi/pemberian keterangan kedua tanggal 25 November 2020. Namun
Terlapor kembali tidak hadir dan yang hadir kuasa hukum dan tim kampanye
Paslon nomor urut 1. (Bukti T-5)
e. mengundang kembali Paslon nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, SH.,MH dan
Firman Giawa, SH.,MH sebagai Terlapor melalui surat ke 3 nomor :
821/Bawaslu/Prov.su-14/PM.05.02/XI/2020 perihal undangan
klarifikasi/pemberian keterangan ketiga tanggal 27 November 2020. Namun
Terlapor kembali tidak hadir. (Bukti T-6)
f. Bawaslu Kabupaten Nias selatan telah meminta keterangan bapak Dr. Budiman
N.P.D Sinaga sebagai saksi ahli, beliau memberikan keterangan pada tanggal
28 November 2020
g. Bawaslu Kabupaten Nias meminta keterangan KPU Nias Selatan sebagai pihak
terkait pada tanggal 29 November 2020.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa para teradu juga telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera utara untuk
memohon pendampingan terhadap proses penangangan pelanggaran nomor
registrasi: 007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 melalui surat nomor:
813/Bawaslu/Prov.su-14/PM.06.02/XI/2020, tangal 25 November 2020 (Bukti T-
7).
5. Teradu I mengundang teradu II dan Teradu III untuk pleno dengan agenda
pengambilan keputusan terkait laporan nomor:
007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020, tanggal 28 November 2020 (Bukti T-8)
6. Pada hari minggu tanggal 29 November 2020, pukul 23.00 Wib para teradu
melaksanakan Pleno, hasil pleno dicantumkan dalam berita acara pleno nomor :
134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 (Bukti T-9). Beberapa saat
kemudian, Para Teradu meninjau kembali hasil pleno yang sudah dicantumkan
pada berita acara pleno nomor : 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020
dengan kesimpulan tidak memenuhi alat bukti yang meyakinkan dan untuk tidak
diteruskan ke KPU Nias Selatan. Kemudian hasil peninjauan kembali tersebut
telah dicantumkan oleh para teradu pada Berita Acara Pleno Nomor : 135/BA-
PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 (Bukti T-10).
7. Bahwa tanggal 29 November 2020, sekitar pukul 24.00 Wib staf divisi penanganan
pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengumumkan status laporan
melalui form model A.17 yang ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Nias
Selatan dengan status laporan TIDAK DITINDAKLANJUTI. (Bukti T-11).
8. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati pelapor melalui surat nomor:
843/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.05.02/XI/2020 perihal: pemberitahuan status
laporan, tanggal 30 November 2020. (Bukti T-12).
9. Bahwa sesuai pokok aduan yang dituduhkan oleh pengadu kepada para teradu
melakukan penanganan pelanggaran laporan dugaan pelanggaran pemilihan tidak
sesuai Standar Operasional Prosedur atas laporan yang disampaikan oleh Mukami
Eva Wisman Bali dan Mavoarota A.H. Zamili, dengan ini para teradu membantah
dan hal itu tidak benar karena pada kenyataannya para teradu telah melakukan
penanganan pelanggaran Pemilihan yang dimaksud sesuai prosedur dan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
10. Sesuai pokok aduan yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Para Teradu bahwa
mengumumkan status laporan 2 (dua) kali sekaligus yakni status laporan tidak
ditindaklanjuti dan status laporan rekomendasi, dengan ini para teradu
membantah dan hal itu tidak benar karena pada kenyataannya pengumuman
pemberitahuan tentang status laporan yang dilaporkan oleh Mukami Eva Wisman
Bali dan Mavoarota A.H. Zamili dengan nomor:
007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 hanya satu kali diumumkan oleh para
teradu di papan pengumuman Bawaslu Nias Selatan pada hari Minggu tanggal 29
November 2020 sekitar pukul 24.00 Wib.
11. Bahwa sehubungan tersebar melalui media sosial facebook dan media sosial
lainnya terkait pengumuman status laporan dugaan pelanggaran administrasi
nomor: 007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020, para teradu telah mengklarifikasi
melalui pemberitahuan klarifikasi pada akun resmi facebook Bawaslu Nias
Selatan tanggal 1 Desember 2020 bahwa “salah satu dari kedua foto surat
pengumuman yang tersebar di media sosial dengan pemberitahuan status
Rekomendasi adalah Tidak Benar” (Bukti T-13).
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-13, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Laporan pelapor an. Mukami Eva Wisman Bali dan Mavoarota A.H.
Zamili;
2. T-2 Surat perbaikan laporan pengaduan dari Pelapor;
3. T-3 Undangan dan BAP registrasi dengan nomor :
007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020;
4. T-4 Surat Bawaslu Nisel No:806/Bawaslu/Prov.su-14/PM.05.02/XI/2020
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan kepada Teradu
5. T-5 Surat Bawaslu Nisel No:814/Bawaslu/Prov.su-14/PM.05.02/XI/2020
perihal undangan klarifikasi/pemberian kedua keterangan kepada
Teradu
6. T-6 Surat Bawaslu Nisel No:821/Bawaslu/Prov.su-
14/PM.05.02/XI/2020,perihal:undangan klarifikasi/pemberian
keterangan ketiga kepada Teradu
7. T-7 Surat Bawaslu Nisel No:813/Bawaslu/Prov.su-14/PM.05.02/XI/2020
perihal pendampingan dari Bawaslu Prov. Sumatera Utara
8. T-8 Surat undangan Pleno Pengambilan Keputusan laporan nomor :
007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020
9. T-9 Berita Acara Pleno nomor : 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-
14/XI/2020
10. T-10 Berita Acara Pleno nomor : 135/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-
14/XI/2020
11. T-11 Pengumuman form model A.1 status Laporan tidak ditindaklanjuti
12. T-12 Surat pemberitahuan kepada Pelapor;
13. T-13 Foto screenshot Klarifikasi dilaman FB Bawaslu Nisel;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan tindakan Para Teradu tidak
sesuai prosedur dan cacat hukum dengan mengumumkan dua Status Laporan yang
berbeda pada waktu yang bersamaan terhadap Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 pada tanggal 29 November 2020, semula
dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan
direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Tidak Memenuhi Syarat.
Keputusan tersebut kemudian diubah menjadi tidak memenuhi alat bukti dan
penanganan pelanggaran tidak dapat diteruskan/dihentikan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil Pengadu. Bahwa Para Teradu menerima laporan masyarakat atas nama
Mukami Eva Wisman Bali dan Mavoarota A.H. Zamili pada hari Minggu tanggal 22
November 2020, Pukul 17.00 WIB, dan kemudian pada hari Senin tanggal 23
November 2020 Bawaslu Nias Selatan kembali menerima surat dari Para Pelapor
perihal perbaikan laporan. Teradu I kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan
berkas dan kajian awal. Bahwa Para Teradu selanjutnya melakukan rapat pleno untuk
menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil. Laporan a quo diregistrasi
dengan Nomor: 007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 pada tanggal 24 November 2020.
Selanjutnya, Para Teradu meminta keterangan/klarifikasi kepada Pelapor, saksi
pelapor, Saksi Ahli, dan KPU Nias Selatan. Bahwa Para Teradu telah memanggil pihak
Terlapor sebanyak 3 (tiga) kali, namun Terlapor tidak bersedia hadir untuk
memberikan keterangannya. Para Teradu pada tanggal 25 November 2020 melalui
surat Nomor: 813/Bawaslu/Prov.su-14/PM.06.02/XI/2020 meminta pendampingan ke
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 28 November 2020. Teradu I kemudian
menerbitkan surat undangan Rapat Pleno pada tanggal 29 November 2020. Para
Teradu lebih lanjut menjelaskan bahwa pada tanggal 29 November 2020, Pukul 23.00
WIB, telah mengambil keputusan dalam forum pleno dibuktikan dengan Berita Acara
Nomor 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020. Bahwa sesaat kemudian,
Para Teradu meninjau kembali hasil pleno dituangkan dalam Nomor : 135/BA-
PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020, dengan kesimpulan laporan dinyatakan
tidak memenuhi alat bukti yang meyakinkan. Para Teradu melalui staf divisi
penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada Pukul 24.00 WIB
mengumumkan status laporan melalui Form Model A.17 yang ditempelkan di papan
pengumuman Bawaslu Nias Selatan dengan status laporan tidak ditindaklanjuti. Para
Teradu menjelaskan bahwa tanggal 30 November 2020 telah bersurat kepada Pelapor
melalui surat Nomor: 843/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.05.02/XI/2020 perihal
pemberitahuan status laporan. Bahwa Para Teradu telah melakukan penanganan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pelanggaran sesuai dengan prosedur berdasakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Para Teradu menegaskan hanya 1 (satu) kali mengumumkan pemberitahuan
status laporan Mukami Eva Wisman Bali dan Mavoarota A.H. Zamili Nomor:
007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 29 November 2020 Pukul 24.00 WIB, dengan status tidak
ditindaklanjuti. Para Teradu juga telah melakukan klarfikasi di akun Facebook
Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 1 Desember 2020 yang pada intinya menerangkan
foto surat pengumuman yang tersebar di media sosial dengan pemberitahuan status
Rekomendasi adalah tidak benar;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum
menilai pokok perkara a quo perlu menjelaskan jabatan Teradu I Alismawati Hulu.
Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020, Teradu I telah
dijatuhi Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua.
Bahwa pada saat sidang pemeriksaan digelar, Teradu III Harapan Bawaulu
menerangkan menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Berkenaan dengan dalil Para Teradu mengumumkan dua status laporan yang
berbeda terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 pada tanggal
29 November 2020, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 22 November 2020 telah
menerima laporan dari Mukami Wisman Eka Bali dan Mavoarota Abraham
Hoegestravores. Pelapor menyatakan Terlapor Paslon Petahana Nomor Urut 1 Hilarius
Duha dan Firman Giawa diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-
Undang Pemilihan karena memberi bantuan sosial serta memanfaatkan program
pemerintah dalam kegiatan panen ikan air tawar, pembongkaran karang laut, dan
pembukaan lahan pertanian untuk kampanye. Memenuhi permintaan para Teradu,
Para Pelapor kemudian menyerahkan perbaikan laporan pada tanggal 23 November
2020. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan rapat pleno menentukan
kelengkapan syarat formil dan materiel kemudian meregistrasi dengan Nomor:
007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 tanggal 24 November 2020. Para Teradu
kemudian mengundang Pelapor, Terlapor, saksi, ahli, dan KPU Kabupaten Nias Selatan
untuk dilakukan klarifikasi. Akan tetapi, Para Terlapor tidak hadir dalam proses
klarifikasi meskipun sudah diundang tiga kali yaitu pada tanggal 24, 25, dan 27
November 2020. Selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno pada tanggal 29
November 2020 untuk mengambil keputusan terhadap laporan a quo.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I menandatangani
undangan pleno yang dijadwalkan pada Pukul 17.00 WIB tanggal 29 November 2020.
Namun kenyatannya, rapat pleno baru dilakukan pada Pukul 23.00 WIB dan hanya
dihadiri Teradu I dan Teradu II. Para Teradu beralasan pleno dilaksanakan tidak sesuai
jadwal yang telah ditentukan karena Para Teradu sibuk melakukan tugas pengawasan
di lapangan. Bahwa meskipun Teradu III tidak hadir, namun telah menyampaikan
pendapatnya melalui aplikasi grup Whatsapp. Berdasarkan alat bukti Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020, terungkap
adanya perbedaan pendapat diantara para Teradu. Teradu I dan Teradu II pada
pokoknya berpendapat laporan a quo telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi
pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang
Pemilihan. Sedangkan Teradu III berpandangan laporan a quo belum memenuhi alat
bukti yang sah dan meyakinkan untuk dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal
71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Pemilihan. Terhadap perbedaan pendapat
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tersebut, rapat pleno tanggal 29 November 2020 yang dilaksnakan pada Pukul 23.00
WIB menyimpulkan bahwa laporan a quo telah memenuhi unsur pelanggaran
administrasi pemilihan dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Hasil
pleno kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 134/BA-PLENO/BAWASLU-
PROV.SU-14/XI/2020 dan hanya ditandatangani oleh Teradu I dan Teradu II. Selang
beberapa menit, tepatnya pada Pukul 23.50 WIB tanggal 29 November 2020, Para
Teradu kembali menerbitkan dan menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
135/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 yang mengubah kesimpulan laporan
a quo semula dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5)
Undang-Undang Pemilihan menjadi tidak memenuhi alat bukti dan penanganan
pelanggaran, tidak dapat diteruskan/dihentikan. Pada pleno kedua, Teradu I dan
Teradu II mengubah pendapatnya semula menyatakan laporan a quo memenuhi unsur
pelanggaran administrasi menjadi tidak cukup alat bukti dan tidak dapat
diteruskan/dihentikan. Dalam persidangan, Teradu II menjelaskan mengusulkan agar
hasil pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 134/BA-
PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 dilakukan peninjauan kembali. Teradu I dan
Teradu II beralasan mengubah pendapatnya setelah melakukan peninjauan ulang atas
pertimbangan sumber dana kegiatan yang menjadi objek laporan a quo tidak berasal
dari APBN atau APBD sehingga harus dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran
adminstrasi pemilihan. Sedangkan Teradu III tetap berpegang pada pendapatnya
sebagaimana disampaikan melalui grupWhatsapp.
Berkenaan beredarnya dua status laporan yang berbeda, terungkap fakta
setelah rapat pleno pertama yang dilaksanakan pada Pukul 23.00 WIB tanggal 29
November 2020, seorang staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menempelkan status
laporan Formulir Model A.17 di papan pengumuman yang merujuk pada Berita Acara
Nomor: 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 dengan status laporan
dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan. Selanjutnya setelah rapat pleno kedua, Pukul 23.50 WIB pada tanggal yang
sama, status laporan yang sebelumnya sudah diumumkan diganti dengan status
laporan yang merujuk Berita Acara Nomor: 135/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-
14/XI/2020 bahwa laporan dinyatakan tidak ditindaklanjuti dan belum memenuhi
unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Para Teradu berdalih
status laporan yang sah dan resmi adalah merujuk pada rapat pleno kedua
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 135/BA-PLENO/BAWASLU-
PROV.SU-14/XI/2020. DKPP menilai tindakan mencabut pengumuman sebagaimana
Berita Acara Nomor: 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 yang
informasinya juga telah tersebar di media sosial menimbulkan kesan adanya dua
pengumuman dengan status laporan berbeda sehingga mengakibatkan tidak adanya
kepastian hukum. Para Teradu berdalih tersebarnya pengumuman status laporan
sebagaimana Berita Acara Nomor: 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020
merupakan kelalaian staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu juga
menyatakan, sesuai prosedur, seharusnya status laporan diumumkan setelah
dilakukan pemberitahuan kepada Terlapor dan disampaikan kepada KPU Kabupaten
Nias Selatan. DKPP berpendapat Para Teradu tidak sepatutnya melimpahkan
kesalahan kepada staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Munculnya 2 (dua) status
laporan yang berbeda merupakan akibat dari tindakan Teradu I dan Teradu II
melakukan 2 (dua) kali rapat pleno dengan pendapat yang berbeda pada waktu relatif
singkat, yakni sekitar 50 menit jedanya dengan keputusan rapat pleno pertama Teradu
I dan Teradu II tidak menunjukkan sikap professional dan tidak berkepastian hukum
dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 135/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
14/XI/2020. Berita Acara a quo diterbitkan tanpa mencabut Berita Acara Nomor:
134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020. Bahwa meskipun Berita Acara
Nomor: 135/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 telah ditandatangani oleh
Teradu I s.d. Teradu III, DKPP menilai terbitnya Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
135/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020, telah mengabaikan ketidakhadiran
Teradu III. Dalam pengambilan keputusan strategis berkenaan dengan tupoksi
penanganan pelanggaran, semestinya rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan para Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Meskipun Teradu III telah menyampaikan pendapat
pada forum grup Whatsapp, namun kehadiran Teradu III dalam rapat pleno
seharusnya dikonfirmasi kembali karena faktanya rapat yang sedianya dilaksanakan
pada Pukul 17.00 WIB mundur hingga Pukul 23.00 WIB. Hal demikian mengakibatkan
kajian tidak komprehensif sehingga muncul keraguan dan perlu dilakukan rapat pleno
kedua terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II terbukti tidak profesional dan
berkepastian hukum dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran laporan a
quo. Teradu I dan Teradu II melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal
15 huruf b, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Alismawati Hulu dan
Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha, masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid
Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,