Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 3/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Luwu Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2016
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 302/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 09 Desember 2015 Pukul 10.00 WITA, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapati dan membaca Biodata kandidat calon Nomor urut 2, tentang penulisan pendidikan formal kandidat yang tidak lengkap dan penulisan latar belakang pekerjaan tidak ada, sedangkan pada biodata kandidat Calon Nomor Urut 1 (satu), tidak memenuhi syarat ketentuan umum Biodata, yaitu tidak dicantumkannya tempat dan tanggal lahir kandidat namun melengkapi pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan.
Pertimbangan PutusanMenimbangpengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 09 Desember 2015 Pukul 10.00 WITA, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapati dan membaca biodata kandidat calon Nomor urut 9 2, tentang penulisan pendidikan formal kandidat yang tidak lengkap dan penulisan latar belakang pekerjaan tidak ada, sedangkan pada biodata kandidat Calon Nomor Urut 1 (satu), tidak memenuhi syarat ketentuan umum Biodata, yaitu tidak dicantumkannya tempat dan tanggal lahir kandidat namun melengkapi pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan. Atas dasar tersebut Tim Pemenangan menganggap kekeliruan tersebut adalah hal yang disengaja merugikan kandidat calon Nomor Urut 2 (dua) dan menguntungkan Kandidat Nomor Urut 1 (satu) yang dilakukan massif di seluruh TPS (mempengaruhi pemilih menentukan pilihan) dan sempat sejenak membuat gaduh para pemilih di TPS 2 Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba; Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Suprianto dan Teradu II atas nama Syamsul Bachri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Srianto, Teradu IV atas nama Abdul Aziz, dan Teradu V atas nama Munawar selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan in 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; d
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 3/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 302/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muh. Ilyas Billah, S.H., M.H Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Kompleks Bumi Bung Permai Blok B.8 Nomor 4 Kota Makassar SELAKU KUASA DARI Nama : Amrillah Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Paslon A+Rjuna Alamat : Jln. Ir. Soekarno, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Suprianto Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syamsul Bachri Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara 1 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Srianto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Abdul Aziz Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Munawar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 302/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 09 Desember 2015 Pukul 10.00 WITA, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapati dan membaca Biodata kandidat calon Nomor urut 2, tentang penulisan pendidikan formal kandidat yang tidak lengkap dan penulisan latar belakang pekerjaan tidak ada, sedangkan pada biodata kandidat Calon Nomor Urut 1 (satu), tidak memenuhi syarat ketentuan umum Biodata, yaitu tidak dicantumkannya tempat dan tanggal lahir kandidat namun melengkapi pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan. Atas dasar tersebut Tim Pemenangan menganggap kekeliruan tersebut adalah hal yang disengaja merugikan kandidat calon Nomor Urut 2 (dua) dan menguntungkan Kandidat 2 Nomor Urut 1 (satu) yang dilakukan massif di seluruh TPS (mempengaruhi pemilih menentukan pilihan) dan sempat sejenak membuat gaduh para pemilih di TPS 2 Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Daftar Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015 Kab. Luwu Utara yang ditempel di TPS; Bukti P-2 : Fotokopi Form Model A.1 dengan pelapor atas nama AMRILLAHterkait Dugaan pelanggaran adanyakekeliruan, kurang valid dan ketidaksesuaian CV pada profil Paslon No. Urut 2. Yang dilakukan oleh KPUD Luwu Utara,pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara 2015; Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs. H. Syamsul Bahri, tanggal 13Desember 2015; Bukti P-4 : Fotokopi KTP Drs. H. Syamsul Bahri; Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Amrillah, tanggal 14Desember 2015; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Hapsan, tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-7 : Fotokopi KTP Hapsan; Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Adrian, tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-9 : Fotokopi KTP Adrian; Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Ramadhan, tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-11 : Fotokopi KTP Ramadhan; Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Fadliah Nur Hilaluddin , tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-13 : Fotokopi KTP Fadliah Nur Hilaluddin; Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Suprianto, SH , tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-15 : Fotokopi KTP Suprianto, SH; Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Ir. Abdul Aziz, tanggal 15 Desember 2015; Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Srianto, SE, tanggal 15 3 Desember 2015; Bukti P-18 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Muh. Ilyas, S.Pd, tanggal 15 Desember 2015; Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs.Munawar , tanggal 16 Desember 2015; Bukti P-20 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 157/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada sdr. Drs. H. Syamsul Bahri sebagai Terlapor, tanggal 13 Desember 2015; Bukti P-21 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 158/PANWAS-LU/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi kepada Amrillah sebagai pelapor, tanggal 14Desember 2015; Bukti P-22 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 159/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Hapsan sebagai Saksi, tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-23 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 160/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Adrian sebagai Saksi, tanggal14 Desember 2015; Bukti P-24 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 161/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Fadliah Nur Hilaluddin sebagai Pihak Terkait, tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-25 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 162/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Ramadhan sebagai Pihak Terkait, tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-26 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 163/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Suprianto, SH sebagai Terlapor, tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-27 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 165/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada John S. De Fretes sebagai Pihak Terkait, tanggal 15 Desember 2015; Bukti P-28 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 166/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Ir. Abdul Aziz sebagai Terlapor, tanggal 15 Desember 2015; Bukti P-29 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 167/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Srianto, SE sebagai Terlapor, tanggal 15 Desember 2015; Bukti P-30 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 168/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Muh. Ilyas, S.Pd sebagai Pihak Terkait, tanggal 15 Desember 2015; Bukti P-31 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 169/PANWAS-LU/XII/2015 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Drs. Munawar sebagai Terlapor, tanggal 15 Desember 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradusecara bersama-samatelah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 4 [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu membantah tuduhan pengadu tentang kesengajaan tidak menuliskan pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan Calon Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi, serta kesengajaan tidak mencantumkan tempat dan tanggal lahir Calon Nomor Urut 1; 2. Bahwa Para Teradu, perlu mengemukakan bantahan atas segala pengaduan dari Pengadu dengan menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan pokok pengaduan pada point selanjunya; 3. Bahwa dalam rangka pencetakan kebutuhan kelengkapan saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berupa Curriculum Vitae (CV), Visi dan Misi masing-masing Pasangan Calon, maka Suprianto, SH (Ketua) Teradu I dan Drs. H. Syamsul Bachri (Divisi Umum, Keuangan dan Logistik) Teradu II memerintahkan staf bagian umum meminta kepada masing-masing Pasangan Calon melalui Tim Penghubung untuk memasukkan data dimaksud; 4. Bahwa pada pada tanggal 6 November 2015, Tim Penghubung masing-masing pasangan calon, mengirim melalui email yang diterima Staf Bagian Umum, Keuangan dan Logistik Ramadhan, dan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Logistik Fadliah Nur Hilaluddin, dan pada tanggal 9 November 2015 data tersebut dibuat dalam dua bentuk yaitu hard copy dan soft copy (dalam Flash Disk); 5. Bahwa pada tanggal 10 November 2015 sekitar Pukul 11.00 WITA, Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik Fadliah Nur Hilaluddin, menyerahkan data tersebut ke percetakan CV. Makassar Grafika sebagai pemenang lelang tender pencetakan di Makassar dalam bentuk soft copy (Flash Disk); 6. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota, lampiran Model BA.HP Perbaikan-KWK tentang kelengkapan berkas Pasangan Calon yang merupakan bagian tak terpisahkan telah dimuat di Website resmi KPU Kabupaten Luwu Utara di www.kpu-lutrakab.go.id sejak tanggal 24 Agustus 2015; 7. Bahwa dalam rangka memenuhi keterbukaan dalam proses pengawasan setiap tahapan, termasuk pencetakan dan pensortiran surat suara dan kelengkapan lainnya melibatkan Panitia Pengawas Kabupaten (Panwas) Kabupaten Luwu Utara dan masing-masing Tim Penghubung Pasangan Calon; 8. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 sekitar pukul 10.30 WITA, KPU Kabupaten Luwu Utara mendapat informasi perihal dalam pengumuman daftar Pasangan Calon yang ditempel di tiap-tiap TPS, yang memuat foto Pasangan Calon, visi misi, dan biodata, ternyata untuk Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi, riwayat pendidikan hanya tercantum Sekolah Dasar; 5 9. Bahwa atas informasi tersebut Teradu I melakukan cek informasi di TPS 2 di Kelurahan Kappunang Kecamatan Masamba, dan melihat hal tersebut. Selanjutnya Teradu I menghubungi Teradu II, III, IV dan V untuk segera rapat menyelesaikan kejadian ini; 10. Bahwa Teradu IV, menerima via telepon dari Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi menyampaikan adanya temuan tim persoalan kesalahan tidak menuliskan latar belakang pendidikan dan pekerjaan di pengumuman yang terpasang di TPS,sehingga Teradu IV menyampaikan akan berkoordinasi dengan penyelenggara untuk menurunkan pengumuman tersebut; 11. Bahwa Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi menyampaikan kepada Teradu IV, bahwa tidak usah ditarik, biarkan saja, nanti justeru membuat heboh dan menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan; 12. Bahwa sekitar Pukul 11. 00 WITA, Teradu I, II, III dan IV (Teradu V tidak ikut rapat, karena berada didaerah pegunungan) mengadakan rapat di kantor KPU Kabupaten Luwu Utara untuk mengambil keputusan penarikan pengumuman tersebut, dan Rapat yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dan IV selesai sekitar Pukul 12.00 WITA; 13. Bahwa mengingat adanya jawaban dari Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi yang tidak mempermasalahkan kejadian riwayat pendidikan hanya tercantum Sekolah Dasar, serta waktu telah menunjukkan Pukul 12.00 WITA, sehingga Teradu I, II, III dan IV memutuskan untuk tidak melakukan penarikan pengumuman Daftar Pasangan Calon tersebut; 14. Bahwa mengingat logistik daftar Pasangan Calon tiba di kantor KPU Kabupaten Luwu Utara tiba tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 WITA, langsung di periksa dan mencocokkan nama, foto dan nomor urut masing-masing Pasangan Calon; 15. Bahwa setelah dilakukan pencocokan nama, foto dan nomor urut dan telah sesuai, maka pengumuman Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 bersama dengan logistik lainnya kemudian didistribusikan ke masing-masing PPK; 16. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Jenis Dan Satuan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak menyebutkan secara spesifik ukuran dan model soal bentuk pengumuman Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015; 17. Bahwa Para Teradu hanya menyerahkan data masing-masing Pasangan Calon ke pada percetakan CV. Makassar Grafika, dan untuk selanjutnya desain dan bentuk dilakukan oleh CV. Makassar Grafika; 18. Bahwa pada tanggal 14 – 15 Desember 2015, Para Teradu memberikan klarifikasi di Panwas Kabupaten Luwu Utara, yang pada pokoknya memberikan jawaban klarifikasi sebagaimana dalam jawaban pokok perkara ini; 6 19. Bahwa sepengetahuan Para Teradu, Pihak CV. Makassar Grafika, belum pernah diklarifikasi oleh Panwas Kabupaten Luwu Utara, sehingga belum diketahui mengapa hasil cetakan Pengumuman Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015 tidak mencantumkan riwayat pendidikan formal secara lengkap dari Calon Bupati Nomor Urut 2 Drs. H. Arifin Junaidi; 20. Bahwa Para Teradu, telah memeriksa dokumen file yang telah diserahkan kepada Pihak Percetakan in casu CV. Makassar Grafika tentang Keterangan Pendidikan Formal, Latar Belakang Pekerjaan, Visi dan Misi masing-masing Pasangan Calon; 21. Bahwa dokumen data yang diserahkan kepada CV. Makassar Grafika, baik melalui email maupun dengan file dalam Flash Disk, ternyata tetap mencantumkan keterangan riwayat pendidikan formal dari Calon Bupati Nomor Urut 2 Drs. H. Arifin Junaidi; 22. Bahwa dengan tidak tercantumnya keterangan riwayat pendidikan formal dari Calon Bupati Nomor Urut 2 Drs. H. Arifin Junaidi, adalah kelalaian dari pihak percetakan, in casu CV. Makassar Grafika; dan kejadian ini diluar ruang lingkup tanggung jawab Para Teradu; 23. Bahwa dalam pengumuman Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015, atas nama Calon Bupati Nomor Urut 2 selaku Petahana tetap tertulis lengkap dengan gelar Sarjana Starata Satu yaitu Drs. H. Arifin Junaidi, sehingga dengan pencantuman gelar Doktorandus tersebut, memastikan bahwa yang bersangkutan berpendidikan formal S1; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi biodata Bakal Calon Bupati Kabupaten Luwu Utara Periode 2015-2020; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Kabupaten Luwu Utara atas nama Drs. H. Arifin Junaidi; Bukti T-3 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup atas nama Hj. Indah Putri Indriani; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 146/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal 14 Agustus 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor 145/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal 7 Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal 14 Agustus 2015; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 131/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal 3 Agustus 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Nomor 132/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal 3 Agustus 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 130/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal Rapat Pleno Penutupan Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal 28Juli 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Luwu Utara Nomor 267/KPU-KAB- 025.433444/XI/2015 perihal Sortir Surat Suara dan Formulir C6 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015; [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. 8 Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbangpengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 09 Desember 2015 Pukul 10.00 WITA, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapati dan membaca biodata kandidat calon Nomor urut 9 2, tentang penulisan pendidikan formal kandidat yang tidak lengkap dan penulisan latar belakang pekerjaan tidak ada, sedangkan pada biodata kandidat Calon Nomor Urut 1 (satu), tidak memenuhi syarat ketentuan umum Biodata, yaitu tidak dicantumkannya tempat dan tanggal lahir kandidat namun melengkapi pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan. Atas dasar tersebut Tim Pemenangan menganggap kekeliruan tersebut adalah hal yang disengaja merugikan kandidat calon Nomor Urut 2 (dua) dan menguntungkan Kandidat Nomor Urut 1 (satu) yang dilakukan massif di seluruh TPS (mempengaruhi pemilih menentukan pilihan) dan sempat sejenak membuat gaduh para pemilih di TPS 2 Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba; [4.2] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa dalam rangka pencetakan kebutuhan kelengkapan saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berupa Curriculum Vitae (CV), Visi dan Misi masing-masing Pasangan Calon, memerintahkan staf bagian umum meminta kepada masing-masing Pasangan Calon melalui Tim Penghubung untuk memasukkan data tersebut. Pada pada tanggal 6 November 2015, Tim Penghubung masing- masing Pasangan Calon, mengirim data melalui email yang diterima Staf Bagian Umum, Keuangan dan Logistik atas nama Ramadhan. Selanjutnya pada tanggal 9 November 2015, Ramadhanmeneruskan data tersebut kepada Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Logistik atas nama Fadliah Nur Hilaluddin untuk membuat data tersebut dalam 2 bentuk yaitu hard copy dan soft copy. Pada tanggal 10 November 2015 sekitar Pukul 11.00 WITA, Fadliah Nur Hilaluddin menyerahkan data tersebut ke CV. Makassar Grafika sebagai pemenang lelang tender pencetakan di Makassar dalam bentuk soft copy (Flash Disk). Para Teradu dalam rangka memenuhi keterbukaan dalam proses pengawasan setiap tahapan, termasuk pencetakan dan pensortiran surat suara dan kelengkapan lainnya melibatkan Panitia Pengawas Kabupaten (Panwas) Kabupaten Luwu Utara dan Tim Penghubung Pasangan Calon. Pada tanggal 9 Desember 2015 sekitar pukul 10.30 WITA, KPU Kabupaten Luwu Utara mendapat informasi bahwa riwayat pendidikan Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi hanya tercantum Sekolah Dasar.Atas informasi tersebut, Teradu I langsung melakukan cek di TPS 2 di Kelurahan Kappunang Kecamatan Masamba, dan melihat hal tersebut.Selanjutnya Teradu I menghubungi Teradu II, III, IV dan V untuk segera rapat menyelesaikan kejadian ini.Teradu IV, menerima via telepon dari Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi menyampaikan adanya temuan tim persoalan kesalahan tidak menuliskan latar belakang pendidikan dan pekerjaan di pengumuman yang terpasang di TPS, sehingga Teradu IV menyampaikan akan berkoordinasi dengan penyelenggara untuk menurunkan pengumuman tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III dan IV (Teradu V tidak ikut rapat, karena berada didaerah pegunungan) mengadakan rapat di kantor KPU Kabupaten Luwu Utara untuk mengambil keputusan. Hasil keputusan Teradu I, II, III dan IV tidak melakukan penarikan pengumuman Daftar Pasangan Calon tersebut,mengingat adanya jawaban dari Calon Bupati 10 Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi yang tidak mempermasalahkan kejadian riwayat pendidikan hanya tercantum Sekolah Dasar; [4.3] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, bahwa para Teradu telah mengakui adanya kelalaian dalam prosedur pencetakan Pengumuman Pasangan calon. Para Teradu tidak cermat di dalam bekerja dan sangat mengabaikan prinsip kehati-hatian yang seharusnya dimiliki oleh institusi pelayanan publik termasuk didalamnya para penyelenggara pemilu. Para Teradu dengan enteng mengatakan bahwa setelah menerima data dari Pengadu, baik melalui e-mail maupun dengan flash disk, para Teradu tidak pernah mengecek kebenaran data itu, melainkan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada staf. Pada sidang pemeriksaan Para Teradu dengan gampang menyalahkan Pihak Percetakan, bahwa kesalahan ini seluruhnya adalah kesalahan pihak Percetakan. Tindakan Para Teradu menunjukkan melepas tanggung jawab dalam prosedur pencetakan. Berdasarkan klarifikasi Panwas Kabupaten Luwu Utara dengan Pihak Percetakan terungkap bahwa hasil cetakan ini didasarkan/disesuaikan dengan konsep yang disodorkan oleh para Teradu atau staf KPU Kabupaten Luwu Utara. DKPP berpendapat bahwa Teradu II tidak bersungguh-sungguh menjalankan tugas utama untuk mengontrol semua proses pengadaan dan distribusi logistik. Pada klarifikasi Panwas Kabupaten Banggai Teradu I dalam keterangan membantah kalau kasus tersebut sebuah kesengajaan dan keterangan Teradu II mengaku tidak memeriksa isi hasil cetakan secara rinci, lalai dalam pengawasan. Bahkan Para Teradu justru menjatuhkan kesalahan kepada Pihak Percetakan. Tindakan Teradu I dan Teradu II dalam menjalankan tugas untuk mengontrol semua proses tidak dijalankan sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal di atas, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Teradu III, IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan; 11 [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu III, IV, dan Teradu V Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Suprianto dan Teradu II atas nama Syamsul Bachri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Srianto, Teradu IV atas nama Abdul Aziz, dan Teradu V atas nama Munawar selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan in 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 12 Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 13