Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 3/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Luwu Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2016
👁 9 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 302/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 09 Desember 2015 Pukul 10.00 WITA, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapati dan membaca Biodata kandidat calon Nomor urut 2, tentang penulisan pendidikan formal kandidat yang tidak lengkap dan penulisan latar belakang pekerjaan tidak ada, sedangkan pada biodata kandidat Calon Nomor Urut 1 (satu), tidak memenuhi syarat ketentuan umum Biodata, yaitu tidak dicantumkannya tempat dan tanggal lahir kandidat namun melengkapi pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan.
Pertimbangan PutusanMenimbangpengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 09 Desember 2015 Pukul 10.00 WITA, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapati dan membaca biodata kandidat calon Nomor urut 9 2, tentang penulisan pendidikan formal kandidat yang tidak lengkap dan penulisan latar belakang pekerjaan tidak ada, sedangkan pada biodata kandidat Calon Nomor Urut 1 (satu), tidak memenuhi syarat ketentuan umum Biodata, yaitu tidak dicantumkannya tempat dan tanggal lahir kandidat namun melengkapi pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan. Atas dasar tersebut Tim Pemenangan menganggap kekeliruan tersebut adalah hal yang disengaja merugikan kandidat calon Nomor Urut 2 (dua) dan menguntungkan Kandidat Nomor Urut 1 (satu) yang dilakukan massif di seluruh TPS (mempengaruhi pemilih menentukan pilihan) dan sempat sejenak membuat gaduh para pemilih di TPS 2 Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba; Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Suprianto dan Teradu II atas nama Syamsul Bachri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Srianto, Teradu IV atas nama Abdul Aziz, dan Teradu V atas nama Munawar selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan in 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; d
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 3/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 302/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muh. Ilyas Billah, S.H., M.H
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Kompleks Bumi Bung Permai Blok B.8 Nomor 4
Kota Makassar
SELAKU KUASA DARI
Nama : Amrillah
Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Paslon A+Rjuna
Alamat : Jln. Ir. Soekarno, Kelurahan Kappuna,
Kecamatan Masamba
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Suprianto
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Syamsul Bachri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
1
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Srianto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Abdul Aziz
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Munawar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 302/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Luwu Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari
pemungutan suara tanggal 09 Desember 2015 Pukul 10.00 WITA, Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapati dan membaca Biodata kandidat calon Nomor urut
2, tentang penulisan pendidikan formal kandidat yang tidak lengkap dan penulisan latar
belakang pekerjaan tidak ada, sedangkan pada biodata kandidat Calon Nomor Urut 1 (satu),
tidak memenuhi syarat ketentuan umum Biodata, yaitu tidak dicantumkannya tempat dan
tanggal lahir kandidat namun melengkapi pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan.
Atas dasar tersebut Tim Pemenangan menganggap kekeliruan tersebut adalah hal yang
disengaja merugikan kandidat calon Nomor Urut 2 (dua) dan menguntungkan Kandidat
2
Nomor Urut 1 (satu) yang dilakukan massif di seluruh TPS (mempengaruhi pemilih
menentukan pilihan) dan sempat sejenak membuat gaduh para pemilih di TPS 2 Kelurahan
Bone, Kecamatan Masamba;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Daftar Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015
Kab. Luwu Utara yang ditempel di TPS;
Bukti P-2 : Fotokopi Form Model A.1 dengan pelapor atas nama AMRILLAHterkait
Dugaan pelanggaran adanyakekeliruan, kurang valid dan
ketidaksesuaian CV pada profil Paslon No. Urut 2. Yang dilakukan oleh
KPUD Luwu Utara,pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Luwu Utara 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs. H. Syamsul Bahri,
tanggal 13Desember 2015;
Bukti P-4 : Fotokopi KTP Drs. H. Syamsul Bahri;
Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Amrillah, tanggal
14Desember 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Hapsan, tanggal 14
Desember 2015;
Bukti P-7 : Fotokopi KTP Hapsan;
Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Adrian, tanggal 14 Desember
2015;
Bukti P-9 : Fotokopi KTP Adrian;
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Ramadhan, tanggal 14
Desember 2015;
Bukti P-11 : Fotokopi KTP Ramadhan;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Fadliah Nur Hilaluddin ,
tanggal 14 Desember 2015;
Bukti P-13 : Fotokopi KTP Fadliah Nur Hilaluddin;
Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Suprianto, SH , tanggal 14
Desember 2015;
Bukti P-15 : Fotokopi KTP Suprianto, SH;
Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Ir. Abdul Aziz, tanggal 15
Desember 2015;
Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Srianto, SE, tanggal 15
3
Desember 2015;
Bukti P-18 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Muh. Ilyas, S.Pd, tanggal 15
Desember 2015;
Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs.Munawar , tanggal 16
Desember 2015;
Bukti P-20 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 157/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada sdr. Drs. H. Syamsul Bahri sebagai
Terlapor, tanggal 13 Desember 2015;
Bukti P-21 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 158/PANWAS-LU/XII/2015
perihal Undangan Klarifikasi kepada Amrillah sebagai pelapor, tanggal
14Desember 2015;
Bukti P-22 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 159/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Hapsan sebagai Saksi, tanggal 14
Desember 2015;
Bukti P-23 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 160/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Adrian sebagai Saksi, tanggal14
Desember 2015;
Bukti P-24 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 161/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Fadliah Nur Hilaluddin sebagai
Pihak Terkait, tanggal 14 Desember 2015;
Bukti P-25 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 162/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Ramadhan sebagai Pihak Terkait,
tanggal 14 Desember 2015;
Bukti P-26 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 163/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Suprianto, SH sebagai Terlapor,
tanggal 14 Desember 2015;
Bukti P-27 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 165/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada John S. De Fretes sebagai Pihak
Terkait, tanggal 15 Desember 2015;
Bukti P-28 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 166/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Ir. Abdul Aziz sebagai Terlapor,
tanggal 15 Desember 2015;
Bukti P-29 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 167/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Srianto, SE sebagai Terlapor,
tanggal 15 Desember 2015;
Bukti P-30 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 168/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Muh. Ilyas, S.Pd sebagai Pihak
Terkait, tanggal 15 Desember 2015;
Bukti P-31 : Fotokopi Surat Undangan Panwas Nomor: 169/PANWAS-LU/XII/2015
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Drs. Munawar sebagai Terlapor,
tanggal 15 Desember 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradusecara bersama-samatelah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
4
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu membantah tuduhan pengadu tentang kesengajaan tidak
menuliskan pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan Calon Bupati Kabupaten
Luwu Utara Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi, serta kesengajaan tidak
mencantumkan tempat dan tanggal lahir Calon Nomor Urut 1;
2. Bahwa Para Teradu, perlu mengemukakan bantahan atas segala pengaduan dari
Pengadu dengan menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan pokok pengaduan pada
point selanjunya;
3. Bahwa dalam rangka pencetakan kebutuhan kelengkapan saat pencoblosan di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) berupa Curriculum Vitae (CV), Visi dan Misi masing-masing
Pasangan Calon, maka Suprianto, SH (Ketua) Teradu I dan Drs. H. Syamsul Bachri
(Divisi Umum, Keuangan dan Logistik) Teradu II memerintahkan staf bagian umum
meminta kepada masing-masing Pasangan Calon melalui Tim Penghubung untuk
memasukkan data dimaksud;
4. Bahwa pada pada tanggal 6 November 2015, Tim Penghubung masing-masing pasangan
calon, mengirim melalui email yang diterima Staf Bagian Umum, Keuangan dan Logistik
Ramadhan, dan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Logistik
Fadliah Nur Hilaluddin, dan pada tanggal 9 November 2015 data tersebut dibuat dalam
dua bentuk yaitu hard copy dan soft copy (dalam Flash Disk);
5. Bahwa pada tanggal 10 November 2015 sekitar Pukul 11.00 WITA, Kasubag Umum,
Keuangan dan Logistik Fadliah Nur Hilaluddin, menyerahkan data tersebut ke
percetakan CV. Makassar Grafika sebagai pemenang lelang tender pencetakan di
Makassar dalam bentuk soft copy (Flash Disk);
6. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil
Walikota, lampiran Model BA.HP Perbaikan-KWK tentang kelengkapan berkas Pasangan
Calon yang merupakan bagian tak terpisahkan telah dimuat di Website resmi KPU
Kabupaten Luwu Utara di www.kpu-lutrakab.go.id sejak tanggal 24 Agustus 2015;
7. Bahwa dalam rangka memenuhi keterbukaan dalam proses pengawasan setiap tahapan,
termasuk pencetakan dan pensortiran surat suara dan kelengkapan lainnya melibatkan
Panitia Pengawas Kabupaten (Panwas) Kabupaten Luwu Utara dan masing-masing Tim
Penghubung Pasangan Calon;
8. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 sekitar pukul 10.30 WITA, KPU Kabupaten Luwu
Utara mendapat informasi perihal dalam pengumuman daftar Pasangan Calon yang
ditempel di tiap-tiap TPS, yang memuat foto Pasangan Calon, visi misi, dan biodata,
ternyata untuk Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi, riwayat
pendidikan hanya tercantum Sekolah Dasar;
5
9. Bahwa atas informasi tersebut Teradu I melakukan cek informasi di TPS 2 di Kelurahan
Kappunang Kecamatan Masamba, dan melihat hal tersebut. Selanjutnya Teradu I
menghubungi Teradu II, III, IV dan V untuk segera rapat menyelesaikan kejadian ini;
10. Bahwa Teradu IV, menerima via telepon dari Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs.
H. Arifin Junaidi menyampaikan adanya temuan tim persoalan kesalahan tidak
menuliskan latar belakang pendidikan dan pekerjaan di pengumuman yang terpasang di
TPS,sehingga Teradu IV menyampaikan akan berkoordinasi dengan penyelenggara untuk
menurunkan pengumuman tersebut;
11. Bahwa Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi menyampaikan
kepada Teradu IV, bahwa tidak usah ditarik, biarkan saja, nanti justeru membuat heboh
dan menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan;
12. Bahwa sekitar Pukul 11. 00 WITA, Teradu I, II, III dan IV (Teradu V tidak ikut rapat,
karena berada didaerah pegunungan) mengadakan rapat di kantor KPU Kabupaten Luwu
Utara untuk mengambil keputusan penarikan pengumuman tersebut, dan Rapat yang
dilakukan oleh Teradu I, II, III dan IV selesai sekitar Pukul 12.00 WITA;
13. Bahwa mengingat adanya jawaban dari Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. H.
Arifin Junaidi yang tidak mempermasalahkan kejadian riwayat pendidikan hanya
tercantum Sekolah Dasar, serta waktu telah menunjukkan Pukul 12.00 WITA, sehingga
Teradu I, II, III dan IV memutuskan untuk tidak melakukan penarikan pengumuman
Daftar Pasangan Calon tersebut;
14. Bahwa mengingat logistik daftar Pasangan Calon tiba di kantor KPU Kabupaten Luwu
Utara tiba tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 WITA, langsung di periksa dan
mencocokkan nama, foto dan nomor urut masing-masing Pasangan Calon;
15. Bahwa setelah dilakukan pencocokan nama, foto dan nomor urut dan telah sesuai, maka
pengumuman Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 bersama dengan logistik lainnya kemudian didistribusikan ke
masing-masing PPK;
16. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/TAHUN
2015 tentang Jenis Dan Satuan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota tidak menyebutkan secara spesifik ukuran dan model soal bentuk
pengumuman Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015;
17. Bahwa Para Teradu hanya menyerahkan data masing-masing Pasangan Calon ke pada
percetakan CV. Makassar Grafika, dan untuk selanjutnya desain dan bentuk dilakukan
oleh CV. Makassar Grafika;
18. Bahwa pada tanggal 14 – 15 Desember 2015, Para Teradu memberikan klarifikasi di
Panwas Kabupaten Luwu Utara, yang pada pokoknya memberikan jawaban klarifikasi
sebagaimana dalam jawaban pokok perkara ini;
6
19. Bahwa sepengetahuan Para Teradu, Pihak CV. Makassar Grafika, belum pernah
diklarifikasi oleh Panwas Kabupaten Luwu Utara, sehingga belum diketahui mengapa
hasil cetakan Pengumuman Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Luwu Utara Tahun 2015 tidak mencantumkan riwayat pendidikan formal secara lengkap
dari Calon Bupati Nomor Urut 2 Drs. H. Arifin Junaidi;
20. Bahwa Para Teradu, telah memeriksa dokumen file yang telah diserahkan kepada Pihak
Percetakan in casu CV. Makassar Grafika tentang Keterangan Pendidikan Formal, Latar
Belakang Pekerjaan, Visi dan Misi masing-masing Pasangan Calon;
21. Bahwa dokumen data yang diserahkan kepada CV. Makassar Grafika, baik melalui email
maupun dengan file dalam Flash Disk, ternyata tetap mencantumkan keterangan
riwayat pendidikan formal dari Calon Bupati Nomor Urut 2 Drs. H. Arifin Junaidi;
22. Bahwa dengan tidak tercantumnya keterangan riwayat pendidikan formal dari Calon
Bupati Nomor Urut 2 Drs. H. Arifin Junaidi, adalah kelalaian dari pihak percetakan, in
casu CV. Makassar Grafika; dan kejadian ini diluar ruang lingkup tanggung jawab Para
Teradu;
23. Bahwa dalam pengumuman Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Luwu Utara Tahun 2015, atas nama Calon Bupati Nomor Urut 2 selaku Petahana tetap
tertulis lengkap dengan gelar Sarjana Starata Satu yaitu Drs. H. Arifin Junaidi, sehingga
dengan pencantuman gelar Doktorandus tersebut, memastikan bahwa yang
bersangkutan berpendidikan formal S1;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi biodata Bakal Calon Bupati Kabupaten Luwu Utara Periode
2015-2020;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Kabupaten Luwu Utara
atas nama Drs. H. Arifin Junaidi;
Bukti T-3 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup atas nama Hj. Indah Putri Indriani;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 146/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal 14 Agustus 2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor 145/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal
7
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal 14 Agustus 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 131/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal 3 Agustus 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Nomor 132/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal 3 Agustus 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 130/BA/P.KWK/LU/VIII/2015 perihal
Rapat Pleno Penutupan Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara tertanggal
28Juli 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Luwu Utara Nomor 267/KPU-KAB-
025.433444/XI/2015 perihal Sortir Surat Suara dan Formulir C6
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
tertanggal 18 November 2015;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
8
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbangpengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari
pemungutan suara tanggal 09 Desember 2015 Pukul 10.00 WITA, Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapati dan membaca biodata kandidat calon Nomor urut
9
2, tentang penulisan pendidikan formal kandidat yang tidak lengkap dan penulisan latar
belakang pekerjaan tidak ada, sedangkan pada biodata kandidat Calon Nomor Urut 1 (satu),
tidak memenuhi syarat ketentuan umum Biodata, yaitu tidak dicantumkannya tempat dan
tanggal lahir kandidat namun melengkapi pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan.
Atas dasar tersebut Tim Pemenangan menganggap kekeliruan tersebut adalah hal yang
disengaja merugikan kandidat calon Nomor Urut 2 (dua) dan menguntungkan Kandidat
Nomor Urut 1 (satu) yang dilakukan massif di seluruh TPS (mempengaruhi pemilih
menentukan pilihan) dan sempat sejenak membuat gaduh para pemilih di TPS 2 Kelurahan
Bone, Kecamatan Masamba;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa dalam rangka pencetakan kebutuhan
kelengkapan saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berupa Curriculum Vitae
(CV), Visi dan Misi masing-masing Pasangan Calon, memerintahkan staf bagian umum
meminta kepada masing-masing Pasangan Calon melalui Tim Penghubung untuk
memasukkan data tersebut. Pada pada tanggal 6 November 2015, Tim Penghubung masing-
masing Pasangan Calon, mengirim data melalui email yang diterima Staf Bagian Umum,
Keuangan dan Logistik atas nama Ramadhan. Selanjutnya pada tanggal 9 November 2015,
Ramadhanmeneruskan data tersebut kepada Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan
Logistik atas nama Fadliah Nur Hilaluddin untuk membuat data tersebut dalam 2 bentuk
yaitu hard copy dan soft copy. Pada tanggal 10 November 2015 sekitar Pukul 11.00 WITA,
Fadliah Nur Hilaluddin menyerahkan data tersebut ke CV. Makassar Grafika sebagai
pemenang lelang tender pencetakan di Makassar dalam bentuk soft copy (Flash Disk). Para
Teradu dalam rangka memenuhi keterbukaan dalam proses pengawasan setiap tahapan,
termasuk pencetakan dan pensortiran surat suara dan kelengkapan lainnya melibatkan
Panitia Pengawas Kabupaten (Panwas) Kabupaten Luwu Utara dan Tim Penghubung
Pasangan Calon. Pada tanggal 9 Desember 2015 sekitar pukul 10.30 WITA, KPU Kabupaten
Luwu Utara mendapat informasi bahwa riwayat pendidikan Calon Bupati Nomor Urut 2 atas
nama Drs. H. Arifin Junaidi hanya tercantum Sekolah Dasar.Atas informasi tersebut,
Teradu I langsung melakukan cek di TPS 2 di Kelurahan Kappunang Kecamatan Masamba,
dan melihat hal tersebut.Selanjutnya Teradu I menghubungi Teradu II, III, IV dan V untuk
segera rapat menyelesaikan kejadian ini.Teradu IV, menerima via telepon dari Calon Bupati
Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi menyampaikan adanya temuan tim
persoalan kesalahan tidak menuliskan latar belakang pendidikan dan pekerjaan di
pengumuman yang terpasang di TPS, sehingga Teradu IV menyampaikan akan
berkoordinasi dengan penyelenggara untuk menurunkan pengumuman tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III dan IV (Teradu V tidak ikut rapat, karena berada
didaerah pegunungan) mengadakan rapat di kantor KPU Kabupaten Luwu Utara untuk
mengambil keputusan. Hasil keputusan Teradu I, II, III dan IV tidak melakukan penarikan
pengumuman Daftar Pasangan Calon tersebut,mengingat adanya jawaban dari Calon Bupati
10
Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Arifin Junaidi yang tidak mempermasalahkan kejadian
riwayat pendidikan hanya tercantum Sekolah Dasar;
[4.3] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, bahwa para Teradu telah
mengakui adanya kelalaian dalam prosedur pencetakan Pengumuman Pasangan calon. Para
Teradu tidak cermat di dalam bekerja dan sangat mengabaikan prinsip kehati-hatian yang
seharusnya dimiliki oleh institusi pelayanan publik termasuk didalamnya para
penyelenggara pemilu. Para Teradu dengan enteng mengatakan bahwa setelah menerima
data dari Pengadu, baik melalui e-mail maupun dengan flash disk, para Teradu tidak pernah
mengecek kebenaran data itu, melainkan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada staf.
Pada sidang pemeriksaan Para Teradu dengan gampang menyalahkan Pihak Percetakan,
bahwa kesalahan ini seluruhnya adalah kesalahan pihak Percetakan. Tindakan Para Teradu
menunjukkan melepas tanggung jawab dalam prosedur pencetakan. Berdasarkan klarifikasi
Panwas Kabupaten Luwu Utara dengan Pihak Percetakan terungkap bahwa hasil cetakan
ini didasarkan/disesuaikan dengan konsep yang disodorkan oleh para Teradu atau staf KPU
Kabupaten Luwu Utara. DKPP berpendapat bahwa Teradu II tidak bersungguh-sungguh
menjalankan tugas utama untuk mengontrol semua proses pengadaan dan distribusi
logistik. Pada klarifikasi Panwas Kabupaten Banggai Teradu I dalam keterangan membantah
kalau kasus tersebut sebuah kesengajaan dan keterangan Teradu II mengaku tidak
memeriksa isi hasil cetakan secara rinci, lalai dalam pengawasan. Bahkan Para Teradu
justru menjatuhkan kesalahan kepada Pihak Percetakan. Tindakan Teradu I dan Teradu II
dalam menjalankan tugas untuk mengontrol semua proses tidak dijalankan sesuai dengan
Pasal 10 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal di atas, DKPP berpendapat Teradu I dan
Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Teradu III,
IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada
Teradu I dan Teradu II sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
11
[5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu
III, IV, dan Teradu V
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Suprianto dan
Teradu II atas nama Syamsul Bachri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
KPU Kabupaten Luwu Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Srianto, Teradu IV atas nama Abdul Aziz, dan
Teradu V atas nama Munawar selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara terhitung
sejak dibacakannya Putusan in
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas
bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun
Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
12
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13