Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 29 Tahun 2024
Masridah Badwie, Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-04-2024
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan hubungan tidak wajar dengan seorang lelaki bernama Iwan Setiawan yang berstatus sebagai suami sah Agustina Tri Wardani. Terhadap dalil Para Pengadu pada angka , Teradu menerangkan bahwa telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu in cassu pengawas pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 24 ayat (1) Peraturan Badan; Pasal 3; Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 29-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 26-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/II/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Aries Mardiono Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE. Martadinata No.3, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Radini Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE. Martadinata No.3, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Akhmad Mukhlis Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE. Martadinata No.3, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Des Rizal Rachman RD Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE. Martadinata No.3, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Thessa Aji Budiono Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE. Martadinata No.3, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai----------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Masridah Badwie Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.29, RT.5, Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Maret 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, datang seseorang bernama Dessy Irawati selanjutnya disebut sebagai Pelapor beralamat di Jl. Unlam I No. 8, RT.04/RW.02, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru untuk menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Kallimantan Selatan. Adapun yang menjadi pokok Laporan Pelapor adalah dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan bernama Masridah Badwie; 2. Bahwa dalam menyampaikan Laporan Pelapor bertindak untuk dan atas nama diri Pelapor yakni sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak Pilih Pada Pemilu Tahun 2024 di Kalimantan Selatan berdasarkan salinan KTP yang diserahkan oleh Pelapor; 3. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model B. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 18 Desember 2023, kemudian atas Laporan tersebut Pelapor diberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan oleh Petugas Penerima Laporan; 4. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut yang sudah dicatat oleh Petugas Penerima Laporan dilakukan proses Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan; 5. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan terhadap Laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat formil berupa uraian peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tidak menggambarkan secara utuh hari dan tanggal kejadian dan/hari dan tanggal diketahui dan syarat materiil berupa perlu adanya kesesuaian antara peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan dengan bukti yang disampaikan maka berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengaawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 terhadap Laporan yang belum memenuhi syarat formil dan/atau syarat materiil, Pelapor berkesempatan untuk melengkapi kekurangan tersebut paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan atas kelengkapan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Nomor: 396/PP.00.01/K.KS/12/2023 bertanggal 22 Desember 2022; 6. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023 Pelapor kembali datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melengkapi Laporan yang sebelumnya disimpulkan belum lengkap oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pelapor juga menyertakan bukti berupa print out percakapan (chat WhatsApp) antara Teradu dengan seseorang lelaki, bukti tersebut berjumlah 53 (lima puluh tiga) lembar, dan 2 (dua) buah video (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-5); 7. Bahwa karena Laporan Pelapor telah dinyatakan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang dituangkan ke dalam Kajian Awal, maka hasil Kajian Awal tersebut diPutuskan melalui Rapat Pleno dan menyatakan Laporan Pelapor diregister dengan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023; 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk selanjutnya disebut UU Pemilu, salah satu kewenangan Bawaslu Provinsi adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu, lebih lanjut terhadap jenis dugaan pelanggaran Pemilu dijabarkan secara detail dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, untuk selanjutnya disebut Perbawaslu 7 Tahun 2022, jenis pelanggaran dimaksud adalah, Pelanggaran Administratif Pemilu, Pelanggaran Administratif Pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Tindak Pidana Pemilu; 9. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Dessy Irawati, pada tanggal 19 Desember 2023 merupakan Dugaan Pelanggran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Teradu Masridah Badwie, pada saat Laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kedudukan Teradu Masridah Badwie adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 10. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Pemilu dan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023 tersebut, dengan berpedoman pada Perbawaslu 7 Tahun 2022, utamanya pada Bagian 2 sampai dengan Bagian 3, Pasal 27 sampai dengan Pasal 37. Adapun serangkaian proses penanganan pelanggaran tersebut dituangkan ke dalam Form. B.13 Kajian, dengan metode klarifikasi terhadap saksi-saksi serta analisis terhadap bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pelapor; 11. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada poin 10 tersebut di atas yang dituangkan ke dalam Form. B.13 (vide Bukti P-3), Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berkesimpulan Laporan dengan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023 dengan Terlapor atas nama Masridah Badwie, Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh Sebab itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan Laporan a quo kepada DKPP RI mengingat kewenangan untuk memeriksa dan memutus aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berada di DKPP RI, sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (2) Jo. Pasal 159 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pemilu; 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Provinsi merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan (5) Perbawaslu 7 Tahun 2022 pada pokoknya menyatakan rekomendasi tersebut menggunkan Formulir Model B.14 dan memuat salinan berkas pelanggaran paling sedikit memuat : a. formulir Temuan atau Laporan, b. kajian; dan c. bukti. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Screenshot percakapan Teradu a.n. Masridah Badwie dengan Iwan Setiawan melalui aplikasi WhatsApp; 2 P-2 Dokumentasi Video; 3 P-3 • Formulir Model B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023; • Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 7/PP.00.01/KS/01/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 16 Januari 2024 dan Formulir Model B.1 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Formulir Laporan Perbaikan); 4 P-4 Fotokopi Buku Nikah a.n. Iwan Setiawan dan Agustina Tri Wardhani; 5 P-5 • Screenshot percakapan Teradu a.n. Masridah Badwie dengan Iwan Setiawan melalui aplikasi WhatsApp; • Dokumentasi Foto Teradu a.n. Masridah Badwie dengan Iwan Setiawan. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Dessy Irawati dan Rakhea Jasmine Paquita Della Caoncetta Dewi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Maret 2024 sebagai berikut: Dessy Irawati • Saksi merupakan adik ipar Iwan Setiawan sedangkan Saksi Rakhea Jasmine Paquita Della Concetta Dewi merupakan anak kandung Iwan Setiawan. Permasalahan ini merupakan domestik rumah tangga dari kakak Saksi yaitu Agustina Tri Wardani selaku istri sah dari Iwan Setiawan yang sudah menikah selama 32 tahun sampai dengan bulan Maret 2024. Dalam perjalanannya sudah banyak badai namun yang dilaporkan saat ini adalah kalau dilaporkan secara formil bahasanya adalah dugaan. Kami menyampaikan pengakuan dari Iwan Setiawan. • Saksi menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan Iwan Setiawan tidak menyangkal hubungan tersebut ada dan nyata. Hubungan ini sudah berlangsung lama mulai dari tahun 2019 s.d. 2023 yang diketahui. Saksi sudah tidak peduli dengan kelanjutan hubungan tersebut. Dalam perjalanannya, kami mengambil tanggal 18 Desember, Iwan Setiawan mendatangi rumah Saksi dan mengamuk karena Agustina Tri Wardani lari dari rumah karena hilang. Iwan Setiawan menuduh Saksi menyembunyikan Agustina Tri Wardani. Sebenarnya Saksi sudah mengetahui hubungan antara Iwan Setiawan dan Masridah Badwie. Namun, kami selalu ditahan untuk mengadukan dan menceritakan kepada orang lain. Kami diintimidasi dan ancaman, Iwan Setiawan merupakan psikopat, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan manipulatif. Selama 32 tahun Iwan Setiawan dan Agustina Tri Wardani menempuh rumah tangga. Kebetulan rumah Saksi dekat. Saksi terhubung dengan keluarga Iwan Setiawan dan Agustina Tri Wardani. Bahkan pagi sampai dengan malam tidak ada kabar yang tidak diinformasikan. Sepanjang hubungan tersebut, Iwan Setiawan datang ke rumah Saksi akan mengancam melaporkan Agustina Tri Wardani ke kepolisian karena lari rumah dengan membawa anak-anak. Saksi menanyakan kepada Iwan Setiawan mengapa mengapa harus dilaporkan polisi? Bukannya sudah terbiasa bertengkar kalau sudah bertengkar biasanya tenang-tenang saja karena pasti akan kembali. Masridah Badwie bukan satu satunya selingkuhan Iwan Setiawan melainkan masih banyak yang lain. Kami sudah pernah mengetahui Iwan Setiawan dengan wanita yang lain. • Saksi menerangkan karena sudah terlalu biasa dan terluka dalam, maka tidak ada rasa untuk mengungkit hal tersebut. Kalau dilaporkan ke kepolisian berarti Iwan Setiawan memfitnah Agustina Tri Wardani salah. Sabagaimana diketahui, Agustina Tri Wardani merupakan orang yang tegar dan kuat. Agustina Tri Wardani tidak akan keluar rumah apabila tidak tersiksa. Iwan Setiawan mengatakan perlu Agustina Tri Wardani saat ini juga karena memerlukan tanda tangan untuk jual beli tanah karena butuh uang segera. • Saksi menerangkan sudah mengetahui hubungan Masridah Badwie dan Iwan Setiawan melalui percakapan WhatsApp. Memang terdapat percakapan bahwa Masridah Badwie membutuhkan biaya untuk pembangunan rumah. Pada saat itu, Iwan Setiawan mengancam agar cepat segera menemukan Agustina Tri Wardani untuk pencairan tanah untuk membiayai yang lain-lain. Iwan Setiawan tidak mau mengaku, namun sebenarnya Saksi sudah memahami bahwa di sebelah sana sedang meminta uang. Saksi mengatakan kepada Iwan Setiawan agar tidak menemui Agustina Tri Wardani terlebih dahulu. Hal ini disebabkan, Saksi mendapat informasi bahwa Agustina Tri Wardani lari karena ketakutan dan merasa diancam. Saksi mengatakan kepada Iwan Setiawan agar membiarkan Agustina Tri Wardani tenang. Saksi meminta Iwan Setiawan agar tidak mencari Agustina Tri Wardani. Namun Iwan Setiawan bersikeras agar Agustina Tri Wardani segera ditemukan hari ini juga apabila tidak, maka akan dilaporkan ke kepolisian. Saksi mengatakan kepada Iwan Setiawan “kamu sudah berselingkuh kami biarkan. Kamu sudah menikmati kenikmatan dunia kami biarkan. Kenapa kamu masih mengejar kakak saya? Lepaskan dia” Namun Iwan mengatakan bahwa mencintai Agustina Tri Wardani dunia akhirat. Iwan Setiawan juga mengatakan bahwa Masridah Badwie merupakan pelacur yang dipakai untuk bersenang-senang. Kalimat tersebut sering diucapkan oleh Iwan Setiawan jika ketahuan berselingkuh. Iwan Setiawan juga mengatakan kepada Saksi “mengapa kamu mengurusi hubungan saya dengan wanita lain? Pria itu biasa saja berhubungan seperti itu”. • Saksi menerangkan selain mengadukan permasalahan ke DKPP, Saksi juga mengadukan permasalahan ini ke Peradilan yang lain. Iwan Setiawan berkepribadian ganda. Setiap bertengkar, Iwan Setiawan selalu menangis bersujud untuk meminta ampun dan meminta untuk kembali. • Saksi menerangkan pada hari ini, kebetulan orang tua Saksi sudah berusia lanjut, naik darah, dan meminta agar Iwan Setiawan melepaskan anaknya (Agustina Tri Wardani) dan tidak terus menerus menyiksa. Namun Iwan Setiawan bersumpah hanya bersenang-senang dengan seorang pelacur dan tidak bersedia untuk dipisahkan dengan Agustina Tri Wardani. Hal tersebut sangat bertentangan dengan agama. Pada saat itu, Saksi berusaha untuk membuat keadaan menjadi normal agar bapaknya tidak shock/terguncang. Saksi mengetahui selama 5 tahun terakhir, Iwan Setiawan merasa tidak takut terhadap orang tua dan istrinya. Satu-satunya orang yang mampu mengendalikan Iwan Setiawan agar tidak melakukan kekerasan adalah Masridah Badwie. Oleh karena itu, Saksi mengatakan kepada Iwan Setiawan harus terhubung dengan Masridah Badwie karena hanya Masridah Badwie yang mampu untuk mengendalikan. Iwan Setiawan mempersilakan Saksi untuk berbuat sesuai keinginannya karena Iwan Setiawan menganggap Masridah Badwie hanya sebatas pelacur. • Saksi menerangkan Iwan setiawan merupakan mantan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2017-2019. Pada bulan April 2019, Iwan Setiawan telah mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pengadu Masridah Badwie dulu sudah pernah di laporkan ke DKPP pada tahun 2018 namun tidak ditindaklanjuti. Memang pokok aduannya waktu itu ketidaknetralan Iwan Setiawan dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, terdapat mention bahwa Iwan Setiawan memiliki hubungan terlarang dengan Masridah Badwie. Namun pada saat itu tidak ada efek jera terhadap Iwan Setiawan. Pada saat Iwan Setiawan mengancam dengan mempersilakan Saksi untuk melaporkan DKPP, Iwan Setiawan tertawa dan mengatakan bahwa orang-orang yang ada di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merupakan orang-orang Iwan Setiawan. Iwan Setiawan mengatakan bahwa Saksi tidak akan bisa untuk menjatuhkan Masridah Badwie karena laporan terkait dengan perselingkuhan tidak akan dianggap oleh DKPP. • Saksi mencoba untuk mencari tahu dengan melakukan penelusuran melalui website untuk memastikan terkait penanganan pelanggaran perselingkuhan karena ini menyangkut pelanggaran kesusilaan penyelenggara Pemilu. Iwan Setiawan mengatakan bahwa sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis atau teguran lisan. Hal tersebut akan menjadi sia-sia. Iwan Setiawan mengatakan kepada Saksi ingin mengharapkan apa kepada DKPP? Saksi menahan selama 5 tahun untuk menyembunyikan aib. • Saksi menerangkan bahwa jawaban yang disampaikan oleh Masridah Badwie sesuai dengan jawaban Iwan Setiawan. Jawaban tersebut juga disampaikan dalam persidangan yang lain. Iwan Setiawan tidak ada basic atau dasar menjadi seorang mandor. Tukang bangunan di tempat Masridah Badwie tidak mengetahui Iwan Setiawan sebagai mandor. Bahkan urusan membangun rumah sendiri, Iwan Setiawan tidak peduli. Agustina Tri Wardani yang membeli material untuk pembangunan rumah. Untuk apa mandor menginap ditempat Masridah Badwie setiap weekend sampai dengan pagi hari terdapat bukti video. • Saksi menerangkan bahwa Agustina Tri Wardani terlibat kasus hukum mulai dari 26 Desember 2022 s.d. 1 Oktober 2023. Sehingga dalam periode 1 Oktober 2023 s.d. 25 Januari 2024, Agustina Tri Wardani cuti bersyarat dari penjara. Saksi mengatakan bahwa tidak ingin Agustina Tri Wardani terlibat dari segi emosional. • Saksi menerangkan bahwa kuasa hukum Masridah Badwie mendatangi rumah Saksi dan meminta agar menggugurkan perkara ini. Saksi meminta agar Masridah Badwie meminta maaf kepada Agustina Tri Wardani. • Saksi menerangkan bahwa Agustina Tri Wardani mengikuti Iwan Setiawan sebanyak 12 kali ketika menginap di rumah Masridah Badwie. Namun, Saksi mengingatkan kepada Agustina Tri Wardani untuk tidak melakukan kontak fisik dengan Masridah Badwie karena masih bermasalah dengan hukum. Saksi meminta agar Agustina Tri Wardani untuk selalu bersabar. • Saksi menerangkan bahwa selama Agustina Tri Wardani dipenjara, Iwan Setiawan selalu membatasi akses untuk menjenguk Agustina Tri Wardani. Iwan Setiawan selalu meyakinkan mencintai Agustina Tri Wardani dan tidak lagi memiliki hubungan dengan Masridah Badwie. Namun, setelah pulang menjenguk Agustina Tri Wardani dari penjara, Iwan Setiawan menginap di rumah Masridah Badwie. • Saksi menerangkan bahwa anak-anak Iwan Setiawan selalu dalam pengawasan Saksi. Anak-anak Iwan Setiawan kabur dari rumah karena mengalami kekerasan sehingga tinggal di rumah Saksi. Saksi melindungi anak-anak Iwan Setiawan baik dari segi hukum maupun finansial. • Saksi menerangkan bahwa Iwan Setiawan melakukan kekerasan terhadap Rakhea Jasmine Paquita Della Caoncetta Dewi. Saksi menerangkan bahwa saat ini Iwan Setiawan dan Agustina Tri Wardani sedang melalui proses sidang perceraian. Rakhea Jasmine Paquita Della Caoncetta Dewi tidak sengaja membaca percakapan WhatsApp antara Iwan Setiawan dengan Masridah Badwie. Dalam percakapn tersebut, Masridah Badwie mengajak Iwan Setiawan untuk honeymoon ke Bali tanggal 14 Februari 2024. Agresifitas percakapan tersebut sangat bertentangan. Bahkan ada dalam percakapan, Masridah Badwie mengatakan “awas kamu ya kalau di rumah berhubungan dengan istrimu aku sumpahin letoy barangmu”. Selain itu, terdapat percakapan permintaan untuk mencukur bulu kemaluan. Saksi akan menambahkan bukti berupa video dan foto karena sebelumnya tidak sempat disampaikan. Percakapan WhatsApp tersebut mulai tahun 2019 s.d. 2023, sebelum anak-anak Iwan Setiawan keluar dari rumah. • Saksi menerangkan bahwa suaminya bekerja di Bawaslu. Agustina Tri Wardani merasa diintimidasi oleh Iwan Setiawan dan mengalami kekerasan setiap membahas persoalan Masridah Badwie. Ketika Iwan Setiawan tidak dipenuhi syahwatnya oleh Masridah Badwie, Iwan Setiawan selalu melampiaskan kemarahan kepada anak-anaknya sendiri. • Saksi menerangkan bahwa anak-anak Iwan Setiawan mengetahui bahwa Iwan Setiawan akan pergi ketempat Masridah Badwie. Iwan Setiawan selalu berdalih akan ada acara Bawaslu. Iwan Setiawan menggunakan mobil dinas Bawaslu untuk berselingkuh. Agustina Tri Wardani tidak akan mengizinkan Iwan Setiawan untuk berpoligami. Agustina Tri Wardani lebih memilih untuk diceraikan dari pada dipoligami. Namun, Iwan Setiawan tidak mau untuk menceraikan Agustina Tri Wardani. • Saksi menerangkan bahwa kuasa hukum Masridah Badwie mengatakan hal tersebut merupakan pencemaran nama baik. Pada tanggal 2 Februari, Iwan Setiawan mendatangi rumah Saksi, marah karena gara-gara laporan ini karir Masridah Badwie rusak. Saksi mengatakan bahwa rezeki apabila pekerjaan tersebut halal. Saksi mempertanyakan kepada Iwan Setiawan bagaimana dengan rezeki Agustina Tri Wardani dan anak-anak yang terputus. Iwan Setiawan tidak membiayai sekolah anak-anaknya. Iwan Setiawan mengatakan bahwa yang menyuruh kuasa hukum mendatangi rumah Saksi adalah Aries Mardiono selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Iwan Setiawan mengatakan apabila datang ke sidang DKPP maka takutnya tidak dapat membela Masridah Badwie. • Saksi menerangkan bahwa nomor telepon dalam bukti percakapan WhatsApp merupakan nomor telepon Masridah Badwie. Tidak ada percakapan mengenai mandor, kalau memang mandor perlu dipastikan SPK dan sertifikasinya. • Saksi menerangkan bahwa semenjak Agustina Tri Wardani keluar dari penjara, Iwan Setiawan melarang Agustina Tri Wardani untuk menghubungi anak-anak. Iwan Setiawan menganggap anak-anak membelot kepada Saksi. • Saksi menerangkan bahwa Masridah Badwie meminta Iwan Setiawan untuk membelikan bensin dan uang bulanan. Sebelum sidang pemeriksaan DKPP, Iwan Setiawan kembali mendatangi rumah Saksi dan menuduh gara-gara Saksi nama Iwan Setiawan tercemar di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saksi mengatakan seharusnya Iwan Setiawan berhenti melakukan sesuatu yang menimbulkan aib. Saksi menerangkan bahwa anaknya tidak pernah menyadap handphone milik Iwan Setiawan. Melainkan, Iwan Setiawan merupakan seorang yang tidak terlalu paham teknologi. Iwan Setiawan menggunakan laptop milik anaknya. handphone selalu terbuka sehingga diketahui apabila ada chat masuk sehingga tidak ada unsur kesengajaan. Apabila ada WhatsApp masuk akan mudah diketahui. Iwan Setiawan sudah mengakui terdapat hubungan dan perzinahan. Saksi memohon agar Masridah Badwie tidak hanya ditegur. • Saksi memergoki Iwan Setiawan sebanyak 12 kali ada di rumah Masridah Badwie tidak keluar. Saksi menerangkan Iwan Setiawan kadang malam hari atau sore hari berada di rumah Masridah Badwie. Saksi menerangkan Iwan Setiawan tidak paham menggunakan aplikasi gojek. Foto Masridah Badwie yang tidak memakai baju itu foto live yang diambil. Artinya Iwan Setiawan yang memfoto saat tidak memakai baju. Bukan capture atau salah mengirim foto. Namun foto tersebut ada di galery laptop sebagian juga ada di rycicle bin. Saksi membenarkan baru bertemu dengan Masridah Badwie hari ini. Saksi menerangkan Masridah Badwie yang sering meminta Iwan Setiawan untuk bertemu. Saksi menerangkan memiliki video hubungan intim antara Iwan Setiawan dengan Masridah Badwie. Dalam video tersebut tidak terdapat paksaan diantara keduanya. Iwan Setiawan yang merekam hubungan intim tersebut. Namun berdasarkan keputusan keluarga, Saksi tidak akan membuka video tersebut dalam sidang pemeriksaan. Saksi memastikan bahwa yang terdapat dalam video tersebut adalah Masridah dan Iwan Setiawan. Rakhea Jasmine Paquita Della Caoncetta Dewi • Saksi merupakan keponakan dari Dessy Irawati. Saksi merupakan anak kandung dari Iwan Setiawan dan Agustina Tri Wardani. Saksi memberikan kesaksian berdasarkan sudut pandang sebagai anak. Awal mula, sebenarnya yang Saksi ketahui pada tahun 2017 Iwan Setiawan menjabat anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Iwan Setiawan tidak terlalu paham tentang teknologi sehingga handphone sering terbuka di atas meja. Saksi pertama kali melihat terdapat chat mesra Iwan Setiawan. Pada saat itu, Saksi memberitahu kepada Agustina Tri Wardani mengenai hal tersebut. Hal tersebut disebabkan, anak-anak paling dekat dengan Agustina Tri Wardani sebagai ibu. Iwan Setiawan sebagai ayah selalu melakukan kekerasan terhadap anak-anak dan Agustina Tri Wardani. Bahkan ketika terdapat waktu kumpul bersama keluarga, Iwan Setiawan selalu berpindah ruangan sendiri. Namun, pada saat itu Saksi tidak mengetahui orang tersebut siapa? sampai pada akhirnya karena handphone Iwan Setiawan terbiasa terbuka sehingga yang menyetting handphone Iwan Setiawan adalah Saksi. Saksi yang memasang pasword dan sidik jari handphone Iwan Setiawan. Namun, pemasangan tersebut berdasarkan persetujuan Iwan Setiawan. Iwan Setiawan mempercayai Saksi memegang handphonenya. Pada saat itu, Saksi sering melihat chat mesra Masridah Bawaslu HSS di handphone Iwan Setiawan. • Saksi menerangkan bahwa kekerasan yang dilakukan Iwan Setiawan sudah berlangsung lama. Saksi sudah lama mengumpulkan bukti-bukti perselingkuhan Iwan Setiawan. Saksi membenarkan bahwa tidak hanya Masridah Badwie yang menjadi selingkuhan Iwan Setiawan. Saksi mendapatkan foto-foto yang dilampirkan dalam sidang pemeriksaan DKPP dari handphone Iwan Setiawan. Iwan Setiawan merupakan seseorang yang emosional. Sifat emosional semakin terpacu apabila ada interaksi dengan Masridah Badwie. Apabila terjadi perdebatan dengan Masridah Badwie, Iwan Setiawan cenderung melampiaskan emosi kepada Agustina Tri Wardani dan anak-anak. Saksi juga pernah melihat isi percakapan mesra antara Iwan Setiawan dan Masridah yang sedang kangen. Di rumah menjadikan Agustina Tri Wardani, Saksi, dan sodaranya sebagai pelayan. Namun, tidak bagi Masridah Badwie yang dijadikan bagai seorang ratu. • Saksi menerangkan kakaknya bekerja di Bawaslu Kabupaten Banjarbaru, sering kalau terdapat kegiatan provinsi. Biasanya menjadi mc kalau terdapat acara di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam acara tersebut, hadir Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Hulu Sungai Selatan, pada waktu melihat Masridah Badwie, mungkin kakak Saksi berpandangan sinis. Kemudian, Masridah Badwie mengadu ke Iwan Setiawan mengenai sikap kakak Saksi. Setelah kegiatan tersebut, Iwan Setiawan marah dan melakukan kekerasan terhadap kakak Saksi. • Saksi menerangkan pada saat Iwan Setiawan mengeluh karena penyakit kulit dan mengadu ke Masridah Badwie. Namun, Masridah Badwie mengatakan bahwa Iwan Setiawan memiliki anak yang bersekolah di perawat tetapi tidak dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Iwan Setiawan merasa terprovokasi dengan kata-kata Masridah Badwie dan meluapkan kemarahan kepada kakak Saksi. • Saksi menerangkan sudah menjadi rahasia umum bahwa Masridah Badwie berselingkuh dengan Iwan Setiawan. Saksi merupakan atlet basket, pada tahun 2022 pernah bertanding di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Di tempat hotel Saksi menginap, saat akan berlatih, di aula hotel, bertemu dengan Masridah Badwie yang sedang ada acara. Saksi merasa sinis melihat Masridah Badwie. Tidak selang berapa lama, Iwan Setiawan menelepon Saksi untuk menanyakan keberadaan Saksi. Saksi mengatakan bahwa sedang di Hotel Qianna Hulu Sungai Selatan, lalu Iwan Setiawan menanyakan setelah itu akan kemana lagi. Saksi menjawab tidak akan kemana-kemana karena hanya berlatih untuk pertandingan besok. Iwan Setiawan merupakan seorang yang tidak perhatian dengan anak-anaknya. Saksi berasumsi bahwa Iwan Setiawan menelepon karena Masridah Badwie melihat Saksi di Hotel Qianna. • Saksi menerangkan bahwa Agustina Tri Wardani tersangkut masalah hukum sekitar bulan Desember 2022 dan dipenjara. Saksi menerangkan di rumah hanya ada sodaranya dan ayah (Iwan Setiawan). Awalnya Iwan Setiawan merasa sedih karena Agustina Tri Wardani masuk dalam lapas. Namun, 4 hari kemudian, ketika Saksi hanya berdua dengan Iwan Setiawan, persis di malam tahun baru, Iwan Setiawan video call mesra kangen dengan Masridah Badwie. Selanjutnya perselingkuhan terjadi kembali. Pada saat itu, Iwan Setiawan berdalih akan bertemu dengan rekan kerja dan menyuruh Saksi untuk menyiapkan barang dan memanaskan mesin mobil. Waktu pulang, Saksi memeriksa handphone Iwan Setiawan, dan benar Iwan Setiawan menemui Masridah Badwie. Saksi memastikan kembali handphone Iwan Setiawan dan memang benar Iwan Setiawan masih memiliki hubungan dengan Masridah Badwie. • Saksi menerangkan bahwa Iwan Setiawan sering mengobrol hal yang tidak pantas Masridah Badwie. Saksi bahkan melihat foto yang tidak pantas antara Iwan Setiawan dan Masridah Badwie. Saksi merasa sakit hati terhadap hal tersebut. Namun, Iwan Setiawan tidak pernah merasa bersalah. Semenjak 4 bulan Agustina Tri Wardani di penjara, sikap Iwan Setiawan semakin menjadi-jadi melakukan KDRT terhadap anak-anak dan setiap weekend pergi ke tempat Masridah Badwie. Sehubungan dengan hal tersebut, Saksi beserta sodaranya memutuskan untuk pergi dari rumah. • Saksi menerangkan sekitar bulan Maret atau April 2023 pergi dari rumah. Hal tersebut menyebabkan keadaan menjadi tidak kondusif. Pada saat Agustina Tri Wardani keluar dari penjara, kemudian mengambil bukti percakapan di handphone Iwan Setiawan dan mengirimkan kepada Saksi. Saksi yang mengambil bukti percakapan sebelum tahun 2023 dan menyusun dalam sebuah folder. Saksi bersama dengan sodara tidak ingin kembali ke rumah dan tinggal bersama Iwan Setiawan. Hal tersebut disebabkan Iwan Setiawan sudah terlanjur mengusir Saksi bersama dengan sodaranya. • Saksi menerangkan pada saat Agustina Tri Wardani keluar dari penjara, Agustina Tri Wardani memutuskan untuk tinggal bersama dengan Iwan Setiawan. Pada saat itu, Agustina Tri Wardani berpikir Iwan Setiawan telah bertaubat, tidak melakukan perselingkuhan, dan kekerasan. Namun, 2 minggu setelahnya, Iwan Setiawan minta izin untuk pergi ke Banjar. Agustina Tri Wardani kemudian membututi Iwan Setiawan sampai 12 kali ada juga bukti video mobil Iwan Setiawan, Nissan Expander dan Daihatsu Ayla terparkir di rumah Masridah Badwie. • Saksi menerangkan Iwan Setiawan sakit parah asam lambung karena Iwan Setiawan di bawah kuasa Masridah Badwie tetap mengupayakan untuk datang menginap ke rumah Masridah Badwie yang jaraknya sekiar 15 km. Hal tersebut diketahui oleh Agustina Tri Wardani. • Saksi mempertanyakan kepantasan seorang ASN Komisioner Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan bertindak asusila. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Maret 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 seorang yang bernama Dessy Irawati melaporkan Teradu ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik; 2. Bahwa kemudian laporan tersebut diproses oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023 dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Pengaduan Nomor: 26-P/L- DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/II/2024; 3. Bahwa Teradu telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu -in cassu- pengawas pemilu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023, Dessy Irawati kembali melengkapi Laporan dan menyampaikan bukti berupa print out percakapan (chat WhatsApp) dan video ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa terkait bukti berupa print out percakapan (chat WhatsApp) dan video, Teradu pada prinsipnya telah menyampaikan bantahan pada proses klarifikasi (Nomor: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023); 5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Teradu tidak melakukan nikah siri dan perzinahan dengan Iwan Setiawan seperti yang dituduhkan Dessy Irawati. Hubungan Teradu dengan Iwan Setiawan sebatas pertemanan dan hubungan rekan kerja, mengingat sebelumnya Iwan Setiawan pernah menjadi pimpinan Teradu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan periode tahun 2017 s.d. 2022; 6. Bahwa Teradu tidak pernah mengaku/mengatakan menikah siri dengan Iwan Setiawan kepada siapapun; 7. Bahwa Teradu dan Iwan Setiawan tidak pernah membangun atau memiliki rumah bersama, rumah yang Teradu bangun seperti yang dituduhkan Dessy Irawati yang berada di Green Yakin Alamanda Blok F/83 adalah murni milik dan dana Teradu sendiri. (vide Bukti T-1); 8. Bahwa pada bulan Oktober tahun 2023 ketika Teradu melakukan pengembangan bangunan rumah tersebut, posisi Teradu bekerja di Kandangan sehingga tidak memungkinkan Teradu untuk mengawasi setiap hari progress pekerjaan tukang rumah tersebut. (vide Bukti T-2); 9. Bahwa Iwan Setiawan kemudian menawarkan diri menjadi mandor untuk mengawasi pekerjaan tukang, kenapa ditunjuk sebagai mandor? karena hubungan Teradu dengan Iwan Setiawan sebatas pertemanan dan hubungan rekan kerja, mengingat sebelumnya Iwan Setiawan pernah menjadi pimpinan Teradu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan periode tahun 2017 s.d. 2022. Jasa Iwan Setiawan dalam melakukan pengawasan pengembangan rumah Teradu bayar sesuai progress perminggu; 10. Bahwa beberapa kali weekend Teradu dan Iwan Setiawan bertemu untuk membicarakan terkait progress pengembangan rumah tersebut; 11. Bahwa pokok permasalahan sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana dalam pengaduannya pada prinsipnya tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewajiban Teradu sebagai penyelenggara pemilu. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/II/2024, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 • Sertifikat Kepemilikan Rumah a.n. Masridah Badwie beralamat di Green Yakin Blok F/83 Banjarmasin; • Akta Jual Beli Rumah No. 82/2021 Masridah Badwie; 2 T-2 Dokumentasi Foto Progress Renovasi Rumah Masridah Badwie. [2.8] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/II/2024, tanggal 25 Maret 2024, maka Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pada sidang hari Senin tanggal 25 Maret 2024, Teradu pada prinsipnya tetap membantah apa yang dituduhkan oleh saksi pelapor Dessy Irawati dan Rakhea Jasmine Paquita Adella; 2. Bahwa Teradu tidak berani terhadap Iwan Setiawan dan Teradu tidak mengetahui prilaku Iwan Setiawan dalam memperlakukan keluarganya; 3. Bahwa keterangan Dessy Irawati lebih kepada masalah emosional dan dendam pribadi yang menyudutkan Iwan Setiawan dan terkesan hanya asumsi, hanya menduga dan bukan berdasarkan fakta terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa Dessy Irawati menyampaikan ada banyak Perempuan yang menjalin hubungan asmara dengan Iwan Setiawan, asumsi ini menunjukkan bahwa Teradu dalam hal ini juga merupakan pihak yang dirugikan dan merupakan korban yang juga terseret dalam masalah internal rumah tanggal Iwan Setiawan dengan saudara kandung saksi Pelapor yang saksi sendiri tidak dapat membuktikan adanya perzinahan dan nikah siri antara Teradu dengan Iwan Setiawan; 5. Bahwa tuduhan pemberian dana/uang dari Iwan Setiawan kepada Teradu adalah tidak benar dan Teradu membantah sebab Iwan Setiawan bukan lagi PNS aktif ataupun anggota Bawaslu karenanya tidak mungkin mampu membiayai ataupun membelikan Teradu rumah; 6. Bahwa seluruh biaya pembangunan rumah Teradu adalah murni dari uang pribadi Teradu salah satunya bersumber dari menjual rumah Teradu yang ada di Kota Banjarbaru (vide Bukti T-1); 7. Bahwa Teradu selama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu tidak ada satupun tugas sebagai penyelenggara pemilu yang bermasalah dan ini sangat sejalan dengan keterangan Pihak Terkait (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hasnan Fauzan dan Henry) yang hadir sebagai Pihak Terkait memberikan penjelasan bahwa Teradu dapat melakukan tugas dan kewajiban dengan baik; 8. Bahwa Teradu pada prinsipnya tetap pada keterangan Teradu sebagaimana yang disampaikan pada jawaban Teradu dan keterangan Teradu dalam persidangan. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Berkenaan dengan Lampiran Surat Panggilan Nomor: 409/PS.DKPP/SET-04/III/2024 tanggal 17 Maret 2024, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan Teradu melakukan perzinahan dan nikah siri. Oleh karena itu, Pihak Terkait perlu menyampaikan keterangan sebagai berikut: • Pihak Terkait menerangkan bahwa Saksi Iwan Setiawan datang ke Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka supervisi dan monitoring. Hal ini mengingat Iwan Setiawan merupakan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2017-2022. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Pihak Terkait tidak pernah mendengar persoalan tersebut. • Pihak Terkait menerangkan bahwa selama pelaksanaan tugas fungsi wewenang dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu, Teradu melaksanakan secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak pernah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Hasnan Fauzan bersama-sama dengan Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sejak tahun 2017 sudah 2 Periode. Sedangkan dengan Henry selaku anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan bulan Agustus 2023. Hasnan Fauzan biasa melihat Teradu bertemu Iwan Setiawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Teradu dan Iwan Setiawan makan bersama. Hasnan Fauzan melihat hal tersebut sepertinya biasa saja karena mungkin faktor ketidaktahuan. Hasnan Fauzan juga merasakan karena menganggap Iwan Setiawan juga sebagai pimpinan sehingga agak segan atau agak takut apabila tidak mengangkat teleponnya. Ekspresi Teradu takut ketika bercerita mengenai Iwan Setiawan dan berusaha untuk menghindar. Teradu pernah cerita kepada Hasnan Fauzan sering ditelepon dan video call oleh Iwan Setiawan. Teradu tidak pernah bercerita mengenai hal pribadi kepada Hasnan Fauzan. Teradu juga bercerita ketakutan apabila tidak mengangkat telepon dan menjawab WhatsApp Iwan Setiawan. Pernah mendengar hubungan antara Teradu dengan Iwan Setiawan namun tidak pernah melihat secara langsung. • Pihak Terkait menerangkan semenjak tidak menjabat Iwan Setiawan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan, Iwan Setiwan masih diundang menjadi narasumber sebanyak 11 kali dalam kegiatan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 11 kali tersebut dari 20 kegiatan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Iwan Setiawan meminta agar diundang menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Iwan Setiawan mengatakan sanggup menjadi narasumber dalam bidang apapun. Selain Iwan Setiawan, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga mengundang mantan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan lainnya dan dari akademisi. Iwan Setiawan terkadang datang secara tiba-tiba jika melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Iwan Setiawan sering datang ke Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Hampir semua pimpinan kalau dalam perjalanan ke Hulu Sungai Selatan persinggahan di Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Demikian halnya dengan Iwan Setiawan namun tidak setiap hari. Di handphone Hasnan Fauzan terdapat nomor telepon dari Teradu. Membenarkan nomor handphone Masridah sebagaimana bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan sama dengan nomor Masridah yang terdapat dalam handphone Hasnan Fauzan. Nomor handphone tersebut masih aktif sampai dengan saat ini. Biasanya Iwan Setiawan dihubungi oleh Pihak Terkait, kalau yang terakhir Iwan Setiawan semenjak tidak lagi menjadi pimpinan, Pihak Terkait hanya menghubungi sebatas menjadi narasumber. • Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui terkait dengan mobil yang diparkir oleh Iwan Setiawan di tempat Teradu dan tidak mengetahui terkait dengan renovasi rumah Teradu. Pihak Terkait mengetahui rumah Teradu berada di Banjarmasin. Namun tidak mengetahui alamat pastinya. Pihak Terkait menerangkan Teradu tinggal di Kandangan. • Pihak Terkait menerangkan Iwan Setiawan jarang melakukan komunikasi dengan Ketua Bawaslu Hulu Sungai Selatan pada malam hari. Iwan Setiawan pernah berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Hulu Sungai Selatan terkait dengan Narasumber. • Pihak Terkait menerangkan apa yang yang diinginkan oleh Iwan Setiawan harus ada dan dilayani. Pihak Terkait menerangkan Iwan Setiawan tidak pernah melakukan intimidasi secara langsung. Pihak Terkait menerangkan kadang melihat perlakuan yang tidak seharusnya dilakukan Iwan Setiawan ke adiknya selaku sopir pribadi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan hubungan tidak wajar dengan seorang lelaki bernama Iwan Setiawan yang berstatus sebagai suami sah Agustina Tri Wardani. [4.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Teradu menerangkan bahwa telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu in cassu pengawas pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, Dessy Irawati melaporkan Teradu ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik. Pada tanggal 27 Desember 2023, Dessy Irawati kembali melengkapi Laporan dan menyampaikan bukti print out percakapan WhatsApp dan video ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, Para Pengadu meregister laporan tersebut dengan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023. Berkenaan dengan bukti print out percakapan WhatsApp dan video, pada prinsipnya Teradu telah menyampaikan bantahan pada saat proses klarifikasi. Teradu tidak pernah melakukan nikah siri dan perzinahan dengan Iwan Setiawan sebagaimana tuduhan Dessy Irawati. Hubungan Teradu dengan Iwan Setiawan hanya sebatas pertemanan dan rekan kerja. Mengingat sebelumnya, Iwan Setiawan pernah menjadi pimpinan Teradu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan periode tahun 2017 s.d. 2022. Teradu tidak pernah mengaku/mengatakan menikah siri dengan Iwan Setiawan kepada siapapun. Teradu dan Iwan Setiawan tidak pernah membangun atau memiliki rumah bersama. Rumah yang dibangun di Green Yakin Alamanda Blok F/83 murni milik Teradu. Selain itu, Teradu sendiri yang mendanai pembangunan rumah tersebut (vide Bukti T-1). Pada saat Teradu melakukan pengembangan bangunan rumah tersebut bulan Oktober 2023, posisi Teradu bekerja di Kandangan sehingga tidak memungkinkan setiap hari mengawasi progress pekerjaan tukang (vide Bukti T-2). Selanjutnya, Iwan Setiawan menawarkan diri menjadi mandor yang mengawasi pekerjaan tukang. Teradu menegaskan penunjukkan Iwan Setiawan sebagai mandor karena hubungan pertemanan dan rekan kerja. Mengingat sebelumnya Iwan Setiawan pernah menjadi pimpinan Teradu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan periode tahun 2017 s.d. 2022. Teradu dan Iwan Setiawan dalam beberapa kali weekend bertemu untuk membicarakan progress pengembangan rumah. Teradu membayar jasa Iwan Setiawan dalam melakukan pengawasan pengembangan rumah sesuai progress perminggu. Pokok permasalahan sebagaimana diadukan Para Pengadu pada prinsipnya tidak berkaitan dengan tugas dan kewajiban Teradu sebagai penyelenggara pemilu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan hubungan tidak wajar dengan seorang lelaki bernama Iwan Setiawan yang berstatus sebagai suami sah Agustina Tri Wardani. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada Tanggal 18 Desember 2023 Para Pengadu menerima laporan dari Dessy Irawati selaku adik kandung Agustina Tri Wardani berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas nama Masridah Badwie in casu Teradu. Selanjutnya laporan a quo dituangkan dalam Formulir Model B.1. Menindaklanjuti laporan a quo, Para Pengadu melakukan kajian awal yang kesimpulannya bahwa laporan a quo belum memenuhi syarat formil karena Pelapor tidak menggambarkan secara utuh dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teradu. Selanjutnya, sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 terhadap laporan yang belum memenuhi syarat formil dan/atau syarat materiil, Para Pengadu kemudian memberi kesempatan kepada Pelapor agar melengkapi kekurangan tersebut paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan atas kelengkapan tersebut disampaikan oleh Para Pengadu. Kemudian pada Tanggal 27 Desember 2023, Pelapor kembali datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melengkapi laporan yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Para Pengadu. Pelapor menyertakan penambahan bukti berupa print out percakapan WhatsApp antara Teradu dengan Iwan Setiawan dan 2 (dua) buah video (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-5). Setelah melalui proses kajian awal dan rapat pleno, Para Teradu menyatakan laporan a quo lengkap dan diregistrasi dengan Nomor : 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023. Selanjutnya Para Pengadu melakukan klarifikasi kepada pihak Pelapor, Terlapor, Saksi. Berdasarkan hasil klarifikasi disusunlah kajian dan disimpukan bahwa laporan Nomor: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023 mengandung dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta merekomendasikan laporan a quo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mengenal Iwan Setiawan pada Tahun 2008 sejak Teradu menjadi Panwaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Iwan Setiawan sebagai Panwaslu Kecamatan Kota Banjarbaru. Kedekatan antara Teradu dan Iwan Setiawan bermula sebagai rekan kerja sesama penyelenggara pemilu. Sebagaimana diketahui Iwan Setiawan merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2017 s.d 2022 dan Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Periode 2018 s.d 2023 dan Periode 2023 s.d. 2028. Bahwa benar Teradu membangun komunikasi aktif dengan Iwan Setiawan semenjak tahun 2017 s.d 2023 atau sampai Iwan Setiawan sudah tidak lagi menjabat sebagai atasan Teradu (vide Bukti P-1 dan Bukti P-5). Teradu berdalih komunikasi antara Teradu dengan Iwan Setiawan yang sudah tidak lagi menjadi pimpinan Teradu dilakukan berkaitan dengan pengembangan pembangunan rumah milik Teradu yang beralamat di Komplek Green Yakin Cluster Alamanda. Iwan Setiawan ditunjuk oleh Teradu menjadi mandor yang mengawasi pekerjaan tukang (vide Bukti T-2). Teradu berdalih penunjukan Iwan Setiawan sebagai mandor atas permintaan yang bersangkutan dan Teradu membayar jasanya untuk melakukan pengawasan pengembangan rumah sesuai progres perminggu. Namun dalam persidangan tidak terdapat bukti yang menguatkan dalih Teradu. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan bukti percakapan Whatsapp antara Teradu dan Iwan Setiawan tidak hanya membahas mengenai progress pembangunan rumah milik Teradu, melainkan juga percakapan pribadi yang menunjukan adanya kedekatan antara Teradu dan Iwan Setiawan (vide Bukti P-1 dan Bukti P-5). Hal tersebut diperkuat oleh Keterangan Saksi Rakhea Jasmine Paquita Della Caoncetta Dewi yang merupakan anak kandung dari Iwan Setiawan. Dalam sidang pemeriksaan menyatakan bahwa pada Tahun 2017 Saksi Rakhea melihat percakapan antara Teradu dan Iwan Setiawan di WhatsApp milik Iwan Setiawan yang isinya vulgar dan tidak seronok (vide Bukti P-5). Saksi juga menerangkan bahwa bahwa saksi pernah melihat Iwan Setiawan melakukan video call mesra dengan Teradu. Hal ini dikuatkan dengan bukti foto Teradu dengan Iwan Setiawan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Bahwa bukti foto tersebut menunjukkan kedekatan antara Teradu dan Iwan Setiawan layaknya sepasang kekasih. Teradu berdalih adegan foto tersebut dilakukan oleh Teradu karena ketakutan dengan sikap intimidatif Iwan Setiawan. Namun hal tersebut terbantahkan dengan adanya komunikasi aktif yang terus terjalin antara Teradu dengan Iwan Setiawan hingga yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai atasan Teradu. Berdasarkan serangkaian fakta diatas, DKPP berpendapat hubungan antara Teradu dengan Iwan Setiawan telah terjalin semenjak Teradu menjadi penyelenggara pemilu Tahun 2017 sampai saat sidang pemeriksaan oleh DKPP digelar. Hubungan Teradu dengan Iwan Setiawan adalah hubungan yang tidak wajar karena dilakukan dengan seorang laki-laki yang telah memiliki istri sah. Tindakan Teradu dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan kapasitas dan jabatan yang melekat pada dirinya sebagai simbol kelembagaan. Teradu wajib memegang prinsip profesional dengan menghindari komunikasi dan pertemuan yang tidak wajar sehingga dapat menimbulkan syakwasangka dan penilaian buruk dari masyarakat yang dapat mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J.Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd Muhammad Tio Aliansyah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Sumarjaya 18