II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Masridah Badwie
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.29, RT.5, Tibung Raya, Kecamatan
Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
25 Maret 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, datang seseorang bernama
Dessy Irawati selanjutnya disebut sebagai Pelapor beralamat di Jl. Unlam I No. 8,
RT.04/RW.02, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota
Banjarbaru untuk menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu di Kantor
Bawaslu Provinsi Kallimantan Selatan. Adapun yang menjadi pokok Laporan
Pelapor adalah dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Anggota
Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan bernama Masridah Badwie;
2. Bahwa dalam menyampaikan Laporan Pelapor bertindak untuk dan atas nama diri
Pelapor yakni sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak Pilih Pada Pemilu
Tahun 2024 di Kalimantan Selatan berdasarkan salinan KTP yang diserahkan oleh
Pelapor;
3. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model
B. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 18 Desember 2023, kemudian atas Laporan
tersebut Pelapor diberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
oleh Petugas Penerima Laporan;
4. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut yang sudah dicatat oleh Petugas
Penerima Laporan dilakukan proses Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari terhitung
sejak Laporan disampaikan;
5. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan menyimpulkan terhadap Laporan a quo dinyatakan belum
memenuhi syarat formil berupa uraian peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang
dilaporkan tidak menggambarkan secara utuh hari dan tanggal kejadian dan/hari
dan tanggal diketahui dan syarat materiil berupa perlu adanya kesesuaian antara
peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan dengan bukti yang
disampaikan maka berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan
Pengaawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 terhadap Laporan yang belum
memenuhi syarat formil dan/atau syarat materiil, Pelapor berkesempatan untuk
melengkapi kekurangan tersebut paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan
atas kelengkapan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melalui Surat Nomor: 396/PP.00.01/K.KS/12/2023 bertanggal 22 Desember 2022;
6. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023 Pelapor kembali datang ke Kantor Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan untuk melengkapi Laporan yang sebelumnya
disimpulkan belum lengkap oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pelapor juga
menyertakan bukti berupa print out percakapan (chat WhatsApp) antara Teradu
dengan seseorang lelaki, bukti tersebut berjumlah 53 (lima puluh tiga) lembar, dan
2 (dua) buah video (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-5);
7. Bahwa karena Laporan Pelapor telah dinyatakan lengkap sebagaimana ketentuan
Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 yang dituangkan ke dalam Kajian Awal, maka hasil Kajian
Awal tersebut diPutuskan melalui Rapat Pleno dan menyatakan Laporan Pelapor
diregister dengan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, untuk selanjutnya disebut UU Pemilu, salah satu kewenangan
Bawaslu Provinsi adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu, lebih lanjut terhadap jenis dugaan
pelanggaran Pemilu dijabarkan secara detail dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, untuk selanjutnya disebut Perbawaslu 7 Tahun
2022, jenis pelanggaran dimaksud adalah, Pelanggaran Administratif Pemilu,
Pelanggaran Administratif Pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif,
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Tindak Pidana Pemilu;
9. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Dessy Irawati, pada tanggal 19
Desember 2023 merupakan Dugaan Pelanggran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu
yang diduga dilakukan oleh Teradu Masridah Badwie, pada saat Laporan
disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kedudukan Teradu Masridah
Badwie adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
10. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Pemilu dan Perbawaslu 7
Tahun 2022 tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan
serangkaian proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor
Register: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023 tersebut, dengan berpedoman
pada Perbawaslu 7 Tahun 2022, utamanya pada Bagian 2 sampai dengan Bagian 3,
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37. Adapun serangkaian proses penanganan
pelanggaran tersebut dituangkan ke dalam Form. B.13 Kajian, dengan metode
klarifikasi terhadap saksi-saksi serta analisis terhadap bukti-bukti yang
dilampirkan oleh Pelapor;
11. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
poin 10 tersebut di atas yang dituangkan ke dalam Form. B.13 (vide Bukti P-3),
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berkesimpulan Laporan dengan Nomor
Register: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023 dengan Terlapor atas nama
Masridah Badwie, Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh
Sebab itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan Laporan a quo
kepada DKPP RI mengingat kewenangan untuk memeriksa dan memutus aduan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berada di DKPP RI,
sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (2) Jo. Pasal 159 ayat (1) sampai dengan
ayat (3) UU Pemilu;
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang
pada pokoknya menyatakan Bawaslu Provinsi merekomendasikan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
kepada DKPP. Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan (5)
Perbawaslu 7 Tahun 2022 pada pokoknya menyatakan rekomendasi tersebut
menggunkan Formulir Model B.14 dan memuat salinan berkas pelanggaran paling
sedikit memuat : a. formulir Temuan atau Laporan, b. kajian; dan c. bukti.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Screenshot percakapan Teradu a.n. Masridah Badwie dengan Iwan
Setiawan melalui aplikasi WhatsApp;
2 P-2 Dokumentasi Video;
3 P-3 • Formulir Model B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023;
• Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
7/PP.00.01/KS/01/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 16 Januari 2024
dan Formulir Model B.1 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
(Formulir Laporan Perbaikan);
4 P-4 Fotokopi Buku Nikah a.n. Iwan Setiawan dan Agustina Tri
Wardhani;
5 P-5 • Screenshot percakapan Teradu a.n. Masridah Badwie dengan
Iwan Setiawan melalui aplikasi WhatsApp;
• Dokumentasi Foto Teradu a.n. Masridah Badwie dengan Iwan
Setiawan.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni
Dessy Irawati dan Rakhea Jasmine Paquita Della Caoncetta Dewi yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Maret 2024 sebagai berikut:
Dessy Irawati
• Saksi merupakan adik ipar Iwan Setiawan sedangkan Saksi Rakhea Jasmine
Paquita Della Concetta Dewi merupakan anak kandung Iwan Setiawan.
Permasalahan ini merupakan domestik rumah tangga dari kakak Saksi yaitu
Agustina Tri Wardani selaku istri sah dari Iwan Setiawan yang sudah menikah
selama 32 tahun sampai dengan bulan Maret 2024. Dalam perjalanannya sudah
banyak badai namun yang dilaporkan saat ini adalah kalau dilaporkan secara formil
bahasanya adalah dugaan. Kami menyampaikan pengakuan dari Iwan Setiawan.
• Saksi menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan Iwan Setiawan tidak
menyangkal hubungan tersebut ada dan nyata. Hubungan ini sudah berlangsung
lama mulai dari tahun 2019 s.d. 2023 yang diketahui. Saksi sudah tidak peduli
dengan kelanjutan hubungan tersebut. Dalam perjalanannya, kami mengambil
tanggal 18 Desember, Iwan Setiawan mendatangi rumah Saksi dan mengamuk
karena Agustina Tri Wardani lari dari rumah karena hilang. Iwan Setiawan
menuduh Saksi menyembunyikan Agustina Tri Wardani. Sebenarnya Saksi sudah
mengetahui hubungan antara Iwan Setiawan dan Masridah Badwie. Namun, kami
selalu ditahan untuk mengadukan dan menceritakan kepada orang lain. Kami
diintimidasi dan ancaman, Iwan Setiawan merupakan psikopat, pelaku Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan manipulatif. Selama 32 tahun Iwan Setiawan
dan Agustina Tri Wardani menempuh rumah tangga. Kebetulan rumah Saksi dekat.
Saksi terhubung dengan keluarga Iwan Setiawan dan Agustina Tri Wardani. Bahkan
pagi sampai dengan malam tidak ada kabar yang tidak diinformasikan. Sepanjang
hubungan tersebut, Iwan Setiawan datang ke rumah Saksi akan mengancam
melaporkan Agustina Tri Wardani ke kepolisian karena lari rumah dengan
membawa anak-anak. Saksi menanyakan kepada Iwan Setiawan mengapa mengapa
harus dilaporkan polisi? Bukannya sudah terbiasa bertengkar kalau sudah
bertengkar biasanya tenang-tenang saja karena pasti akan kembali. Masridah
Badwie bukan satu satunya selingkuhan Iwan Setiawan melainkan masih banyak
yang lain. Kami sudah pernah mengetahui Iwan Setiawan dengan wanita yang lain.
• Saksi menerangkan karena sudah terlalu biasa dan terluka dalam, maka tidak ada
rasa untuk mengungkit hal tersebut. Kalau dilaporkan ke kepolisian berarti Iwan
Setiawan memfitnah Agustina Tri Wardani salah. Sabagaimana diketahui, Agustina
Tri Wardani merupakan orang yang tegar dan kuat. Agustina Tri Wardani tidak akan
keluar rumah apabila tidak tersiksa. Iwan Setiawan mengatakan perlu Agustina Tri
Wardani saat ini juga karena memerlukan tanda tangan untuk jual beli tanah
karena butuh uang segera.
• Saksi menerangkan sudah mengetahui hubungan Masridah Badwie dan Iwan
Setiawan melalui percakapan WhatsApp. Memang terdapat percakapan bahwa
Masridah Badwie membutuhkan biaya untuk pembangunan rumah. Pada saat itu,
Iwan Setiawan mengancam agar cepat segera menemukan Agustina Tri Wardani
untuk pencairan tanah untuk membiayai yang lain-lain. Iwan Setiawan tidak mau
mengaku, namun sebenarnya Saksi sudah memahami bahwa di sebelah sana
sedang meminta uang. Saksi mengatakan kepada Iwan Setiawan agar tidak
menemui Agustina Tri Wardani terlebih dahulu. Hal ini disebabkan, Saksi mendapat
informasi bahwa Agustina Tri Wardani lari karena ketakutan dan merasa diancam.
Saksi mengatakan kepada Iwan Setiawan agar membiarkan Agustina Tri Wardani
tenang. Saksi meminta Iwan Setiawan agar tidak mencari Agustina Tri Wardani.
Namun Iwan Setiawan bersikeras agar Agustina Tri Wardani segera ditemukan hari
ini juga apabila tidak, maka akan dilaporkan ke kepolisian. Saksi mengatakan
kepada Iwan Setiawan “kamu sudah berselingkuh kami biarkan. Kamu sudah
menikmati kenikmatan dunia kami biarkan. Kenapa kamu masih mengejar kakak
saya? Lepaskan dia” Namun Iwan mengatakan bahwa mencintai Agustina Tri
Wardani dunia akhirat. Iwan Setiawan juga mengatakan bahwa Masridah Badwie
merupakan pelacur yang dipakai untuk bersenang-senang. Kalimat tersebut sering
diucapkan oleh Iwan Setiawan jika ketahuan berselingkuh. Iwan Setiawan juga
mengatakan kepada Saksi “mengapa kamu mengurusi hubungan saya dengan
wanita lain? Pria itu biasa saja berhubungan seperti itu”.
• Saksi menerangkan selain mengadukan permasalahan ke DKPP, Saksi juga
mengadukan permasalahan ini ke Peradilan yang lain. Iwan Setiawan
berkepribadian ganda. Setiap bertengkar, Iwan Setiawan selalu menangis bersujud
untuk meminta ampun dan meminta untuk kembali.
• Saksi menerangkan pada hari ini, kebetulan orang tua Saksi sudah berusia lanjut,
naik darah, dan meminta agar Iwan Setiawan melepaskan anaknya (Agustina Tri
Wardani) dan tidak terus menerus menyiksa. Namun Iwan Setiawan bersumpah
hanya bersenang-senang dengan seorang pelacur dan tidak bersedia untuk
dipisahkan dengan Agustina Tri Wardani. Hal tersebut sangat bertentangan dengan
agama. Pada saat itu, Saksi berusaha untuk membuat keadaan menjadi normal
agar bapaknya tidak shock/terguncang. Saksi mengetahui selama 5 tahun terakhir,
Iwan Setiawan merasa tidak takut terhadap orang tua dan istrinya. Satu-satunya
orang yang mampu mengendalikan Iwan Setiawan agar tidak melakukan kekerasan
adalah Masridah Badwie. Oleh karena itu, Saksi mengatakan kepada Iwan Setiawan
harus terhubung dengan Masridah Badwie karena hanya Masridah Badwie yang
mampu untuk mengendalikan. Iwan Setiawan mempersilakan Saksi untuk berbuat
sesuai keinginannya karena Iwan Setiawan menganggap Masridah Badwie hanya
sebatas pelacur.
• Saksi menerangkan Iwan setiawan merupakan mantan anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan Periode 2017-2019. Pada bulan April 2019, Iwan Setiawan telah
mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pengadu
Masridah Badwie dulu sudah pernah di laporkan ke DKPP pada tahun 2018 namun
tidak ditindaklanjuti. Memang pokok aduannya waktu itu ketidaknetralan Iwan
Setiawan dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, terdapat mention bahwa Iwan
Setiawan memiliki hubungan terlarang dengan Masridah Badwie. Namun pada saat
itu tidak ada efek jera terhadap Iwan Setiawan. Pada saat Iwan Setiawan
mengancam dengan mempersilakan Saksi untuk melaporkan DKPP, Iwan Setiawan
tertawa dan mengatakan bahwa orang-orang yang ada di Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan merupakan orang-orang Iwan Setiawan. Iwan Setiawan
mengatakan bahwa Saksi tidak akan bisa untuk menjatuhkan Masridah Badwie
karena laporan terkait dengan perselingkuhan tidak akan dianggap oleh DKPP.
• Saksi mencoba untuk mencari tahu dengan melakukan penelusuran melalui
website untuk memastikan terkait penanganan pelanggaran perselingkuhan karena
ini menyangkut pelanggaran kesusilaan penyelenggara Pemilu. Iwan Setiawan
mengatakan bahwa sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis atau teguran lisan.
Hal tersebut akan menjadi sia-sia. Iwan Setiawan mengatakan kepada Saksi ingin
mengharapkan apa kepada DKPP? Saksi menahan selama 5 tahun untuk
menyembunyikan aib.
• Saksi menerangkan bahwa jawaban yang disampaikan oleh Masridah Badwie sesuai
dengan jawaban Iwan Setiawan. Jawaban tersebut juga disampaikan dalam
persidangan yang lain. Iwan Setiawan tidak ada basic atau dasar menjadi seorang
mandor. Tukang bangunan di tempat Masridah Badwie tidak mengetahui Iwan
Setiawan sebagai mandor. Bahkan urusan membangun rumah sendiri, Iwan
Setiawan tidak peduli. Agustina Tri Wardani yang membeli material untuk
pembangunan rumah. Untuk apa mandor menginap ditempat Masridah Badwie
setiap weekend sampai dengan pagi hari terdapat bukti video.
• Saksi menerangkan bahwa Agustina Tri Wardani terlibat kasus hukum mulai dari
26 Desember 2022 s.d. 1 Oktober 2023. Sehingga dalam periode 1 Oktober 2023
s.d. 25 Januari 2024, Agustina Tri Wardani cuti bersyarat dari penjara. Saksi
mengatakan bahwa tidak ingin Agustina Tri Wardani terlibat dari segi emosional.
• Saksi menerangkan bahwa kuasa hukum Masridah Badwie mendatangi rumah
Saksi dan meminta agar menggugurkan perkara ini. Saksi meminta agar Masridah
Badwie meminta maaf kepada Agustina Tri Wardani.
• Saksi menerangkan bahwa Agustina Tri Wardani mengikuti Iwan Setiawan
sebanyak 12 kali ketika menginap di rumah Masridah Badwie. Namun, Saksi
mengingatkan kepada Agustina Tri Wardani untuk tidak melakukan kontak fisik
dengan Masridah Badwie karena masih bermasalah dengan hukum. Saksi meminta
agar Agustina Tri Wardani untuk selalu bersabar.
• Saksi menerangkan bahwa selama Agustina Tri Wardani dipenjara, Iwan Setiawan
selalu membatasi akses untuk menjenguk Agustina Tri Wardani. Iwan Setiawan
selalu meyakinkan mencintai Agustina Tri Wardani dan tidak lagi memiliki
hubungan dengan Masridah Badwie. Namun, setelah pulang menjenguk Agustina
Tri Wardani dari penjara, Iwan Setiawan menginap di rumah Masridah Badwie.
• Saksi menerangkan bahwa anak-anak Iwan Setiawan selalu dalam pengawasan
Saksi. Anak-anak Iwan Setiawan kabur dari rumah karena mengalami kekerasan
sehingga tinggal di rumah Saksi. Saksi melindungi anak-anak Iwan Setiawan baik
dari segi hukum maupun finansial.
• Saksi menerangkan bahwa Iwan Setiawan melakukan kekerasan terhadap Rakhea
Jasmine Paquita Della Caoncetta Dewi. Saksi menerangkan bahwa saat ini Iwan
Setiawan dan Agustina Tri Wardani sedang melalui proses sidang perceraian.
Rakhea Jasmine Paquita Della Caoncetta Dewi tidak sengaja membaca percakapan
WhatsApp antara Iwan Setiawan dengan Masridah Badwie. Dalam percakapn
tersebut, Masridah Badwie mengajak Iwan Setiawan untuk honeymoon ke Bali
tanggal 14 Februari 2024. Agresifitas percakapan tersebut sangat bertentangan.
Bahkan ada dalam percakapan, Masridah Badwie mengatakan “awas kamu ya kalau
di rumah berhubungan dengan istrimu aku sumpahin letoy barangmu”. Selain itu,
terdapat percakapan permintaan untuk mencukur bulu kemaluan. Saksi akan
menambahkan bukti berupa video dan foto karena sebelumnya tidak sempat
disampaikan. Percakapan WhatsApp tersebut mulai tahun 2019 s.d. 2023, sebelum
anak-anak Iwan Setiawan keluar dari rumah.
• Saksi menerangkan bahwa suaminya bekerja di Bawaslu. Agustina Tri Wardani
merasa diintimidasi oleh Iwan Setiawan dan mengalami kekerasan setiap
membahas persoalan Masridah Badwie. Ketika Iwan Setiawan tidak dipenuhi
syahwatnya oleh Masridah Badwie, Iwan Setiawan selalu melampiaskan kemarahan
kepada anak-anaknya sendiri.
• Saksi menerangkan bahwa anak-anak Iwan Setiawan mengetahui bahwa Iwan
Setiawan akan pergi ketempat Masridah Badwie. Iwan Setiawan selalu berdalih
akan ada acara Bawaslu. Iwan Setiawan menggunakan mobil dinas Bawaslu untuk
berselingkuh. Agustina Tri Wardani tidak akan mengizinkan Iwan Setiawan untuk
berpoligami. Agustina Tri Wardani lebih memilih untuk diceraikan dari pada
dipoligami. Namun, Iwan Setiawan tidak mau untuk menceraikan Agustina Tri
Wardani.
• Saksi menerangkan bahwa kuasa hukum Masridah Badwie mengatakan hal
tersebut merupakan pencemaran nama baik. Pada tanggal 2 Februari, Iwan
Setiawan mendatangi rumah Saksi, marah karena gara-gara laporan ini karir
Masridah Badwie rusak. Saksi mengatakan bahwa rezeki apabila pekerjaan tersebut
halal. Saksi mempertanyakan kepada Iwan Setiawan bagaimana dengan rezeki
Agustina Tri Wardani dan anak-anak yang terputus. Iwan Setiawan tidak membiayai
sekolah anak-anaknya. Iwan Setiawan mengatakan bahwa yang menyuruh kuasa
hukum mendatangi rumah Saksi adalah Aries Mardiono selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan. Iwan Setiawan mengatakan apabila datang ke sidang
DKPP maka takutnya tidak dapat membela Masridah Badwie.
• Saksi menerangkan bahwa nomor telepon dalam bukti percakapan WhatsApp
merupakan nomor telepon Masridah Badwie. Tidak ada percakapan mengenai
mandor, kalau memang mandor perlu dipastikan SPK dan sertifikasinya.
• Saksi menerangkan bahwa semenjak Agustina Tri Wardani keluar dari penjara,
Iwan Setiawan melarang Agustina Tri Wardani untuk menghubungi anak-anak.
Iwan Setiawan menganggap anak-anak membelot kepada Saksi.
• Saksi menerangkan bahwa Masridah Badwie meminta Iwan Setiawan untuk
membelikan bensin dan uang bulanan. Sebelum sidang pemeriksaan DKPP, Iwan
Setiawan kembali mendatangi rumah Saksi dan menuduh gara-gara Saksi nama
Iwan Setiawan tercemar di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saksi mengatakan
seharusnya Iwan Setiawan berhenti melakukan sesuatu yang menimbulkan aib.
Saksi menerangkan bahwa anaknya tidak pernah menyadap handphone milik Iwan
Setiawan. Melainkan, Iwan Setiawan merupakan seorang yang tidak terlalu paham
teknologi. Iwan Setiawan menggunakan laptop milik anaknya. handphone selalu
terbuka sehingga diketahui apabila ada chat masuk sehingga tidak ada unsur
kesengajaan. Apabila ada WhatsApp masuk akan mudah diketahui. Iwan Setiawan
sudah mengakui terdapat hubungan dan perzinahan. Saksi memohon agar
Masridah Badwie tidak hanya ditegur.
• Saksi memergoki Iwan Setiawan sebanyak 12 kali ada di rumah Masridah Badwie
tidak keluar. Saksi menerangkan Iwan Setiawan kadang malam hari atau sore hari
berada di rumah Masridah Badwie. Saksi menerangkan Iwan Setiawan tidak paham
menggunakan aplikasi gojek. Foto Masridah Badwie yang tidak memakai baju itu
foto live yang diambil. Artinya Iwan Setiawan yang memfoto saat tidak memakai
baju. Bukan capture atau salah mengirim foto. Namun foto tersebut ada di galery
laptop sebagian juga ada di rycicle bin. Saksi membenarkan baru bertemu dengan
Masridah Badwie hari ini. Saksi menerangkan Masridah Badwie yang sering
meminta Iwan Setiawan untuk bertemu. Saksi menerangkan memiliki video
hubungan intim antara Iwan Setiawan dengan Masridah Badwie. Dalam video
tersebut tidak terdapat paksaan diantara keduanya. Iwan Setiawan yang merekam
hubungan intim tersebut. Namun berdasarkan keputusan keluarga, Saksi tidak
akan membuka video tersebut dalam sidang pemeriksaan. Saksi memastikan bahwa
yang terdapat dalam video tersebut adalah Masridah dan Iwan Setiawan.
Rakhea Jasmine Paquita Della Caoncetta Dewi
• Saksi merupakan keponakan dari Dessy Irawati. Saksi merupakan anak kandung
dari Iwan Setiawan dan Agustina Tri Wardani. Saksi memberikan kesaksian
berdasarkan sudut pandang sebagai anak. Awal mula, sebenarnya yang Saksi
ketahui pada tahun 2017 Iwan Setiawan menjabat anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan. Iwan Setiawan tidak terlalu paham tentang teknologi sehingga
handphone sering terbuka di atas meja. Saksi pertama kali melihat terdapat chat
mesra Iwan Setiawan. Pada saat itu, Saksi memberitahu kepada Agustina Tri
Wardani mengenai hal tersebut. Hal tersebut disebabkan, anak-anak paling dekat
dengan Agustina Tri Wardani sebagai ibu. Iwan Setiawan sebagai ayah selalu
melakukan kekerasan terhadap anak-anak dan Agustina Tri Wardani. Bahkan
ketika terdapat waktu kumpul bersama keluarga, Iwan Setiawan selalu berpindah
ruangan sendiri. Namun, pada saat itu Saksi tidak mengetahui orang tersebut
siapa? sampai pada akhirnya karena handphone Iwan Setiawan terbiasa terbuka
sehingga yang menyetting handphone Iwan Setiawan adalah Saksi. Saksi yang
memasang pasword dan sidik jari handphone Iwan Setiawan. Namun, pemasangan
tersebut berdasarkan persetujuan Iwan Setiawan. Iwan Setiawan mempercayai
Saksi memegang handphonenya. Pada saat itu, Saksi sering melihat chat mesra
Masridah Bawaslu HSS di handphone Iwan Setiawan.
• Saksi menerangkan bahwa kekerasan yang dilakukan Iwan Setiawan sudah
berlangsung lama. Saksi sudah lama mengumpulkan bukti-bukti perselingkuhan
Iwan Setiawan. Saksi membenarkan bahwa tidak hanya Masridah Badwie yang
menjadi selingkuhan Iwan Setiawan. Saksi mendapatkan foto-foto yang dilampirkan
dalam sidang pemeriksaan DKPP dari handphone Iwan Setiawan. Iwan Setiawan
merupakan seseorang yang emosional. Sifat emosional semakin terpacu apabila ada
interaksi dengan Masridah Badwie. Apabila terjadi perdebatan dengan Masridah
Badwie, Iwan Setiawan cenderung melampiaskan emosi kepada Agustina Tri
Wardani dan anak-anak. Saksi juga pernah melihat isi percakapan mesra antara
Iwan Setiawan dan Masridah yang sedang kangen. Di rumah menjadikan Agustina
Tri Wardani, Saksi, dan sodaranya sebagai pelayan. Namun, tidak bagi Masridah
Badwie yang dijadikan bagai seorang ratu.
• Saksi menerangkan kakaknya bekerja di Bawaslu Kabupaten Banjarbaru, sering
kalau terdapat kegiatan provinsi. Biasanya menjadi mc kalau terdapat acara di
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam acara tersebut, hadir Masridah
Badwie selaku Anggota Bawaslu Hulu Sungai Selatan, pada waktu melihat Masridah
Badwie, mungkin kakak Saksi berpandangan sinis. Kemudian, Masridah Badwie
mengadu ke Iwan Setiawan mengenai sikap kakak Saksi. Setelah kegiatan tersebut,
Iwan Setiawan marah dan melakukan kekerasan terhadap kakak Saksi.
• Saksi menerangkan pada saat Iwan Setiawan mengeluh karena penyakit kulit dan
mengadu ke Masridah Badwie. Namun, Masridah Badwie mengatakan bahwa Iwan
Setiawan memiliki anak yang bersekolah di perawat tetapi tidak dapat memberikan
pelayanan yang terbaik. Iwan Setiawan merasa terprovokasi dengan kata-kata
Masridah Badwie dan meluapkan kemarahan kepada kakak Saksi.
• Saksi menerangkan sudah menjadi rahasia umum bahwa Masridah Badwie
berselingkuh dengan Iwan Setiawan. Saksi merupakan atlet basket, pada tahun
2022 pernah bertanding di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai
Selatan. Di tempat hotel Saksi menginap, saat akan berlatih, di aula hotel, bertemu
dengan Masridah Badwie yang sedang ada acara. Saksi merasa sinis melihat
Masridah Badwie. Tidak selang berapa lama, Iwan Setiawan menelepon Saksi untuk
menanyakan keberadaan Saksi. Saksi mengatakan bahwa sedang di Hotel Qianna
Hulu Sungai Selatan, lalu Iwan Setiawan menanyakan setelah itu akan kemana lagi.
Saksi menjawab tidak akan kemana-kemana karena hanya berlatih untuk
pertandingan besok. Iwan Setiawan merupakan seorang yang tidak perhatian
dengan anak-anaknya. Saksi berasumsi bahwa Iwan Setiawan menelepon karena
Masridah Badwie melihat Saksi di Hotel Qianna.
• Saksi menerangkan bahwa Agustina Tri Wardani tersangkut masalah hukum
sekitar bulan Desember 2022 dan dipenjara. Saksi menerangkan di rumah hanya
ada sodaranya dan ayah (Iwan Setiawan). Awalnya Iwan Setiawan merasa sedih
karena Agustina Tri Wardani masuk dalam lapas. Namun, 4 hari kemudian, ketika
Saksi hanya berdua dengan Iwan Setiawan, persis di malam tahun baru, Iwan
Setiawan video call mesra kangen dengan Masridah Badwie. Selanjutnya
perselingkuhan terjadi kembali. Pada saat itu, Iwan Setiawan berdalih akan bertemu
dengan rekan kerja dan menyuruh Saksi untuk menyiapkan barang dan
memanaskan mesin mobil. Waktu pulang, Saksi memeriksa handphone Iwan
Setiawan, dan benar Iwan Setiawan menemui Masridah Badwie. Saksi memastikan
kembali handphone Iwan Setiawan dan memang benar Iwan Setiawan masih
memiliki hubungan dengan Masridah Badwie.
• Saksi menerangkan bahwa Iwan Setiawan sering mengobrol hal yang tidak pantas
Masridah Badwie. Saksi bahkan melihat foto yang tidak pantas antara Iwan
Setiawan dan Masridah Badwie. Saksi merasa sakit hati terhadap hal tersebut.
Namun, Iwan Setiawan tidak pernah merasa bersalah. Semenjak 4 bulan Agustina
Tri Wardani di penjara, sikap Iwan Setiawan semakin menjadi-jadi melakukan
KDRT terhadap anak-anak dan setiap weekend pergi ke tempat Masridah Badwie.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saksi beserta sodaranya memutuskan untuk
pergi dari rumah.
• Saksi menerangkan sekitar bulan Maret atau April 2023 pergi dari rumah. Hal
tersebut menyebabkan keadaan menjadi tidak kondusif. Pada saat Agustina Tri
Wardani keluar dari penjara, kemudian mengambil bukti percakapan di handphone
Iwan Setiawan dan mengirimkan kepada Saksi. Saksi yang mengambil bukti
percakapan sebelum tahun 2023 dan menyusun dalam sebuah folder. Saksi
bersama dengan sodara tidak ingin kembali ke rumah dan tinggal bersama Iwan
Setiawan. Hal tersebut disebabkan Iwan Setiawan sudah terlanjur mengusir Saksi
bersama dengan sodaranya.
• Saksi menerangkan pada saat Agustina Tri Wardani keluar dari penjara, Agustina
Tri Wardani memutuskan untuk tinggal bersama dengan Iwan Setiawan. Pada saat
itu, Agustina Tri Wardani berpikir Iwan Setiawan telah bertaubat, tidak melakukan
perselingkuhan, dan kekerasan. Namun, 2 minggu setelahnya, Iwan Setiawan minta
izin untuk pergi ke Banjar. Agustina Tri Wardani kemudian membututi Iwan
Setiawan sampai 12 kali ada juga bukti video mobil Iwan Setiawan, Nissan Expander
dan Daihatsu Ayla terparkir di rumah Masridah Badwie.
• Saksi menerangkan Iwan Setiawan sakit parah asam lambung karena Iwan
Setiawan di bawah kuasa Masridah Badwie tetap mengupayakan untuk datang
menginap ke rumah Masridah Badwie yang jaraknya sekiar 15 km. Hal tersebut
diketahui oleh Agustina Tri Wardani.
• Saksi mempertanyakan kepantasan seorang ASN Komisioner Bawaslu Kabupaten
Hulu Sungai Selatan bertindak asusila.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25
Maret 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 seorang yang bernama Dessy
Irawati melaporkan Teradu ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas
dugaan pelanggaran kode etik;
2. Bahwa kemudian laporan tersebut diproses oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan dengan Nomor Register: 002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023 dan
diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Pengaduan Nomor: 26-P/L-
DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/II/2024;
3. Bahwa Teradu telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara
pemilu -in cassu- pengawas pemilu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023, Dessy Irawati kembali melengkapi Laporan
dan menyampaikan bukti berupa print out percakapan (chat WhatsApp) dan video
ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa terkait bukti berupa print out
percakapan (chat WhatsApp) dan video, Teradu pada prinsipnya telah
menyampaikan bantahan pada proses klarifikasi (Nomor:
002/REG/LP/PL/Prov/22.00/XII/2023);
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Teradu tidak melakukan nikah siri dan
perzinahan dengan Iwan Setiawan seperti yang dituduhkan Dessy Irawati.
Hubungan Teradu dengan Iwan Setiawan sebatas pertemanan dan hubungan rekan
kerja, mengingat sebelumnya Iwan Setiawan pernah menjadi pimpinan Teradu di
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan periode tahun 2017 s.d. 2022;
6. Bahwa Teradu tidak pernah mengaku/mengatakan menikah siri dengan Iwan
Setiawan kepada siapapun;
7. Bahwa Teradu dan Iwan Setiawan tidak pernah membangun atau memiliki rumah
bersama, rumah yang Teradu bangun seperti yang dituduhkan Dessy Irawati yang
berada di Green Yakin Alamanda Blok F/83 adalah murni milik dan dana Teradu
sendiri. (vide Bukti T-1);
8. Bahwa pada bulan Oktober tahun 2023 ketika Teradu melakukan pengembangan
bangunan rumah tersebut, posisi Teradu bekerja di Kandangan sehingga tidak
memungkinkan Teradu untuk mengawasi setiap hari progress pekerjaan tukang
rumah tersebut. (vide Bukti T-2);
9. Bahwa Iwan Setiawan kemudian menawarkan diri menjadi mandor untuk
mengawasi pekerjaan tukang, kenapa ditunjuk sebagai mandor? karena hubungan
Teradu dengan Iwan Setiawan sebatas pertemanan dan hubungan rekan kerja,
mengingat sebelumnya Iwan Setiawan pernah menjadi pimpinan Teradu di Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan periode tahun 2017 s.d. 2022. Jasa Iwan Setiawan
dalam melakukan pengawasan pengembangan rumah Teradu bayar sesuai progress
perminggu;
10. Bahwa beberapa kali weekend Teradu dan Iwan Setiawan bertemu untuk
membicarakan terkait progress pengembangan rumah tersebut;
11. Bahwa pokok permasalahan sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu
sebagaimana dalam pengaduannya pada prinsipnya tidak ada kaitannya dengan
tugas dan kewajiban Teradu sebagai penyelenggara pemilu.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/II/2024,
Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 • Sertifikat Kepemilikan Rumah a.n. Masridah Badwie
beralamat di Green Yakin Blok F/83 Banjarmasin;
• Akta Jual Beli Rumah No. 82/2021 Masridah Badwie;
2 T-2 Dokumentasi Foto Progress Renovasi Rumah Masridah Badwie.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/II/2024, tanggal 25 Maret
2024, maka Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pada sidang hari Senin tanggal 25 Maret 2024, Teradu pada prinsipnya tetap
membantah apa yang dituduhkan oleh saksi pelapor Dessy Irawati dan Rakhea
Jasmine Paquita Adella;
2. Bahwa Teradu tidak berani terhadap Iwan Setiawan dan Teradu tidak mengetahui
prilaku Iwan Setiawan dalam memperlakukan keluarganya;
3. Bahwa keterangan Dessy Irawati lebih kepada masalah emosional dan dendam
pribadi yang menyudutkan Iwan Setiawan dan terkesan hanya asumsi, hanya
menduga dan bukan berdasarkan fakta terkait adanya dugaan pelanggaran kode
etik bagi penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa Dessy Irawati menyampaikan ada banyak Perempuan yang menjalin
hubungan asmara dengan Iwan Setiawan, asumsi ini menunjukkan bahwa Teradu
dalam hal ini juga merupakan pihak yang dirugikan dan merupakan korban yang
juga terseret dalam masalah internal rumah tanggal Iwan Setiawan dengan saudara
kandung saksi Pelapor yang saksi sendiri tidak dapat membuktikan adanya
perzinahan dan nikah siri antara Teradu dengan Iwan Setiawan;
5. Bahwa tuduhan pemberian dana/uang dari Iwan Setiawan kepada Teradu adalah
tidak benar dan Teradu membantah sebab Iwan Setiawan bukan lagi PNS aktif
ataupun anggota Bawaslu karenanya tidak mungkin mampu membiayai ataupun
membelikan Teradu rumah;
6. Bahwa seluruh biaya pembangunan rumah Teradu adalah murni dari uang pribadi
Teradu salah satunya bersumber dari menjual rumah Teradu yang ada di Kota
Banjarbaru (vide Bukti T-1);
7. Bahwa Teradu selama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai
Penyelenggara Pemilu tidak ada satupun tugas sebagai penyelenggara pemilu yang
bermasalah dan ini sangat sejalan dengan keterangan Pihak Terkait (Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hasnan Fauzan dan Henry) yang
hadir sebagai Pihak Terkait memberikan penjelasan bahwa Teradu dapat
melakukan tugas dan kewajiban dengan baik;
8. Bahwa Teradu pada prinsipnya tetap pada keterangan Teradu sebagaimana yang
disampaikan pada jawaban Teradu dan keterangan Teradu dalam persidangan.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal
25 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Berkenaan dengan Lampiran Surat Panggilan Nomor: 409/PS.DKPP/SET-04/III/2024
tanggal 17 Maret 2024, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan
Teradu melakukan perzinahan dan nikah siri. Oleh karena itu, Pihak Terkait perlu
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Saksi Iwan Setiawan datang ke Bawaslu
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka supervisi dan monitoring. Hal ini
mengingat Iwan Setiawan merupakan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Periode 2017-2022.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Pihak
Terkait tidak pernah mendengar persoalan tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa selama pelaksanaan tugas fungsi wewenang dan
kewajiban sebagai pengawas Pemilu, Teradu melaksanakan secara profesional
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak pernah dilaporkan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Hasnan Fauzan bersama-sama dengan Teradu
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sejak tahun 2017 sudah
2 Periode. Sedangkan dengan Henry selaku anggota Bawaslu Kabupaten Hulu
Sungai Selatan bulan Agustus 2023. Hasnan Fauzan biasa melihat Teradu bertemu
Iwan Setiawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Teradu dan Iwan
Setiawan makan bersama. Hasnan Fauzan melihat hal tersebut sepertinya biasa
saja karena mungkin faktor ketidaktahuan. Hasnan Fauzan juga merasakan karena
menganggap Iwan Setiawan juga sebagai pimpinan sehingga agak segan atau agak
takut apabila tidak mengangkat teleponnya. Ekspresi Teradu takut ketika bercerita
mengenai Iwan Setiawan dan berusaha untuk menghindar. Teradu pernah cerita
kepada Hasnan Fauzan sering ditelepon dan video call oleh Iwan Setiawan. Teradu
tidak pernah bercerita mengenai hal pribadi kepada Hasnan Fauzan. Teradu juga
bercerita ketakutan apabila tidak mengangkat telepon dan menjawab WhatsApp
Iwan Setiawan. Pernah mendengar hubungan antara Teradu dengan Iwan Setiawan
namun tidak pernah melihat secara langsung.
• Pihak Terkait menerangkan semenjak tidak menjabat Iwan Setiawan sebagai
anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan, Iwan Setiwan masih diundang menjadi
narasumber sebanyak 11 kali dalam kegiatan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai
Selatan. 11 kali tersebut dari 20 kegiatan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Iwan Setiawan meminta agar diundang menjadi narasumber dalam kegiatan
Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Iwan Setiawan mengatakan sanggup
menjadi narasumber dalam bidang apapun. Selain Iwan Setiawan, Bawaslu
Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga mengundang mantan anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan lainnya dan dari akademisi. Iwan Setiawan terkadang
datang secara tiba-tiba jika melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Hulu
Sungai Selatan. Iwan Setiawan sering datang ke Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai
Selatan. Hampir semua pimpinan kalau dalam perjalanan ke Hulu Sungai Selatan
persinggahan di Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Demikian halnya dengan
Iwan Setiawan namun tidak setiap hari. Di handphone Hasnan Fauzan terdapat
nomor telepon dari Teradu. Membenarkan nomor handphone Masridah
sebagaimana bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan sama dengan
nomor Masridah yang terdapat dalam handphone Hasnan Fauzan. Nomor
handphone tersebut masih aktif sampai dengan saat ini. Biasanya Iwan Setiawan
dihubungi oleh Pihak Terkait, kalau yang terakhir Iwan Setiawan semenjak tidak
lagi menjadi pimpinan, Pihak Terkait hanya menghubungi sebatas menjadi
narasumber.
• Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui terkait dengan mobil yang diparkir
oleh Iwan Setiawan di tempat Teradu dan tidak mengetahui terkait dengan renovasi
rumah Teradu. Pihak Terkait mengetahui rumah Teradu berada di Banjarmasin.
Namun tidak mengetahui alamat pastinya. Pihak Terkait menerangkan Teradu
tinggal di Kandangan.
• Pihak Terkait menerangkan Iwan Setiawan jarang melakukan komunikasi dengan
Ketua Bawaslu Hulu Sungai Selatan pada malam hari. Iwan Setiawan pernah
berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Hulu Sungai Selatan terkait dengan
Narasumber.
• Pihak Terkait menerangkan apa yang yang diinginkan oleh Iwan Setiawan harus
ada dan dilayani. Pihak Terkait menerangkan Iwan Setiawan tidak pernah
melakukan intimidasi secara langsung. Pihak Terkait menerangkan kadang melihat
perlakuan yang tidak seharusnya dilakukan Iwan Setiawan ke adiknya selaku sopir
pribadi.