Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 59 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-05-2023
👁 33 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 69-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2022, KPU Kabupaten Muna Barat melaksanakan seleksi wawancara dengan jumlah peserta sebanyak 165 orang, yang mengikuti wawancara sebanyak 160 orang dan yang tidak hadir sebanyak 5 orang; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerbitkan dua pengumuman hasil wawancara seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Muna Barat. Bahwa pengumuman pertama berbeda dengan pengumuman kedua yang mana dalam pengumuman pertama memuat nama peserta yang tidak ikut seleksi wawancara namun mendapatkan nilai; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Awaludin Usa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, Teradu II Alirun Asa, Teradu III La Ode Irwan, Teradu IV La Ode Fatahudin dan Teradu V La Ode Muh. Nuzul Ansi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 59-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 69- P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Ishak Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat Alamat : Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : La Ode Muh. Yasri Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat Alamat : Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Awaludin Usa Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Alirun Asa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : La Ode Irwan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : La Ode Fatahudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : La Ode Muh. Nuzul Ansi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 69-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2022, KPU Kabupaten Muna Barat melaksanakan seleksi wawancara dengan jumlah peserta sebanyak 165 orang, yang mengikuti wawancara sebanyak 160 orang dan yang tidak hadir sebanyak 5 orang; 2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2022 KPU Kabupaten Muna Barat membuat draft pengumuman nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, draft tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU dan lampirannya diparaf oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Muna Barat; 3. Setelah Berita Acara dan draf pengumuman hasil wawancara badan adhoc calon anggota PPK ditandatangani oleh Ketua dan diparaf seluruh komisioner KPU Kabupaten Muna Barat. Ketua KPU Muna Barat mendapatkan kesalahan pengetikan atas nama-nama peserta seleksi wawancara, dimana nama peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara mendapatkan nilai hasil seleksi wawancara dan terinput pada draft pengumuman tersebut. Hal ini kemudian Ketua KPU Muna Barat melakukan konfirmasi kepada admin dan operator SIAKBA Kabupaten Muna Barat dan hasil konfirmasi bahwa admin dan operator mengaku terjadi kekeliruan dan ketidaktelitian pengimputan nilai-nilai hasil wawancara dalam aplikasi SIAKBA dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang malam. Atas hal tersebut, Ketua KPU Kab Muna Barat menginstruksikan agar dilakukan perbaikan atas dokumen yang sudah di paraf dan ditandatangani tersebut. Selanjutnya, setelah dokumen pengumuman dilakukan perbaikan nama-nama tersebut diperiksa kembali untuk memastikan keakuratannya dan diumumkan melalui laman papan pengumuman KPU Kabupaten Muna Barat pada pukul 14.00 WITA. KPU Kabupaten Muna Barat menyampaikan dokumen pengumuman tersebut ke Bawaslu Muna Barat pada pukul 15.00 Wita. Pengumuman hasil wawancara selain di tempel di papan pengumuman juga di umumkan di media sosial KPU Kabupaten Muna Barat; 4. Bahwa dokumen pengumuman yang telah ditandatangani oleh komisioner yang berisikan nama-nama peserta yang tidak ikut seleksi wawancara mendapatkan nilai hasil seleksi wawancara, telah di-pdf-kan dan beredar di grup internal KPU Kabupaten Muna Barat. Dari grup internal KPU Kabupaten Muna Barat itu, dokumen pengumuman tersebut tersebar keluar. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan Sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -83 sebagai berikut: P-1 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 082/PP.00.02/ K.SG/12/2022 Tanggal 23 Desember 2022 Perihal Penyampaian tentang pendalaman informasi dugaan pelanggaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat P-2 Formulir Model A Hasil Pengawasan Nomor : 03/LHP/PM.01.02/01/2023 hasil pengawasan terkait penelusuran informasi dugaan pelanggaran di Komisi Pemilihan Umum dan Peserta seleksi wawancara yang tidak hadir pada saat pelaksanaan wawancara kemudian mendapatkan nilai pada penguman Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas Nama Daratul Laila, Rosmiati, dan Fitriani Syahrir. P-3 Formulir Model A Hasil Pengawasan Nomor : 04/LHP/PM.01.02/01/2023 hasil pengawasan terkait penelusuran informasi dugaan pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kepada Peserta seleksi wawancara yang tidak hadir pada saat pelaksanaan wawancara kemudian mendapatkan nilai pada penguman Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas Nama Muhammad Syahrul dan La Ode Ali Ichlas. P-4 Formulir Model A Hasil Pengawasan Nomor 171/LHP/PM.00.02/01/2023 hasil pengawasan terkait Tes Wawancara Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) P-5 Formulir B2 Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/Reg/TM/PP/ Kab/28.15/I/2023 Tentang Dugaan Pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) P-6 Pegumuman Nomor 114/PP.04-Pu/7413/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terdapat nama-nama peserta yang tidak hadir pada saat seleksi wawancara yang mendapat nilai pada penguman P-7 Pegumuman Nomor 114/PP.04-Pu/7413/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 hasil perbaikan P-8 Scren shoot pesan Whatsap dari JPPR Sultra atas Nama Hermanto P-9 Print out Pemberitaan Media Laworoku.com Tanggal 15 Desember 2022 dengan judul “Rekrutman PPK Pemilu 2024 Di Muna Barat Diduga Terjadi Kecurangan P-10 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat P-11 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Daratul Laila P-12 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Rosmiati P-13 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Fitriani Syahrir P-14 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Muh Syahrul P-15 Print out Foto Penelusuran Informasi dugaan pelangaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada La Ode Ali Ichlas; P-16 Undangan Klarifikasi Penemu a.n KAISAR HAFIT, SH tertanggal 19 Januari 2023 P-17 Tanda terima Undangan Klarifikasi Penemu a.n KAISAR HAFIT, SH tertanggal 19 Januari 2023 P-18 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n KAISAR HAFIT, SH tertanggal 20 Januari 2023 P-19 Berita Acara Klarifikasi a.n KAISAR HAFIT, SH tertanggal 20 Januari 2023 P-20 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penemu a.n KAISAR HAFIT, SH yang diterima tanggal 20 Januari 2023 P-21 Undangan Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 18 Januari 2023 P-22 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 18 Januari 2023 P-23 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 19 Januari 2023- P-24 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi a.n DARATUL LAILA Yang Diterima Tanggal 19 Januari 2023 P-25 Undangan Klarifikasi Saksi a.n ROSMIATI tertanggal 18 Januari 2023 P-26 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n ROSMIATI tertanggal 18 Januari 2023 P-27 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n ROSMIATI tertanggal 19 Januari 2023 P-28 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n ROSMIATI Tanggal 19 Januari 2023 P-29 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n ROSMIATI yang diterima tertanggal 19 Januari 2023 P-30 Undangan Klarifikasi Saksi a.n FITRIANI SYAHRIR tertanggal 18 Januari 2023 P-31 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n FITRIANI SYAHRIR tertanggal 18 Januari 2023 P-32 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n FITRIANI SYAHRIR tertanggal 19 Januari 2023 P-33 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n FITRIANI SYAHRIR tertanggal 19 Januari 2023 P-34 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n FITRIANI SYAHRIR yang diterima Tanggal 19 Januari 2023 P-35 Undangan Klarifikasi Saksi a.n MUHAMMAD SYAHRUL tertanggal 18 Januari 2023 P-36 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n MUHAMMAD SYAHRUL tertanggal 18 Januari 2023 P-37 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n MUHAMMAD SYAHRUL tertanggal 19 Januari 2023 P-38 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n Saksi MUHAMMAD SYAHRUL tertanggal 19 Januari 2023 P-39 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n MUHAMMAD SYAHRUL yang diterima Tanggal 19 Januari 2023 P-40 Undangan Klarifikasi Saksi a.n LA ODE ALI ICHLAS tertanggal 18 Januari 2023 P-41 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n LA ODE ALI ICHLAS tertanggal 18 Januari 2023 P-42 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n LA ODE ALI ICHLAS tertanggal 19 Januari 2023 P-43 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n LA ODE ALI ICHLAS tertanggal 19 Januari 2023 P-44 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE ALI ICHLAS yang diterima Tanggal 19 Januari 2023 P-45 Undangan Klarifikasi Saksi a.n HELMINA UNSAR, SP tertanggal 24 Januari 2023 P-46 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n HELMINA UNSAR, SP tertanggal 24 Januari 2023 P-47 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n HELMINA UNSAR, SP tertanggal 19 Januari 2023 P-48 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n HELMINA UNSAR, SP tertanggal 25 Januari 2023 P-49 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n HELMINA UNSAR, SP yang diterima Tanggal 25 Januari 2023 P-50 Undangan Klarifikasi Saksi a.n LA ODE MUH. FAJAR SOSI, SP tertanggal 25 Januari 2023 P-51 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n LA ODE MUH. FAJAR SOSI, SP tertanggal 25 Januari 2023 P-52 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Saksi a.n LA ODE MUH. FAJAR SOSI, SP tertanggal 26 Januari 2023 P-53 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n LA ODE MUH. FAJAR SOSI, SP tertanggal 26 Januari 2023 P-54 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE MUH. FAJAR SOSI, SP yang diterima Tanggal 26 Januari 2023 P-55 Undangan Klarifikasi II Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 27 Januari 2023 P-56 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 27 Januari 2023 P-57 Keterangan/Klarifikasi II di Bawah Sumpah Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 30 Januari 2023 P-58 Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n DARATUL LAILA tertanggal 30 Januari 2023 P-59 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n AWALUDDIN USA, S,Pd tertanggal 23 Januari 2023 P-60 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n AWALUDDIN USA, S,Pd tertanggal 23 Januari 2023 P-61 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n AWALUDDIN USA, S,Pd tertanggal 24 Januari 2023 P-62 Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n AWALUDDIN USA, S,Pd tertanggal 24 Januari 2023 P-63 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n AWALUDDIN USA, S,Pd yang diterima Tanggal 24 Januari 2023 P-64 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n ALIRUN ASA, S.Pd tertanggal 23 Januari 2023 P-65 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n ALIRUN ASA, S.Pd tertanggal 23 Januari 2023 P-66 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n ALIRUN ASA, S.Pd tertanggal 24 Januari 2023 P-67 Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n ALIRUN ASA, S.Pd tertanggal 24 Januari 2023 P-68 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n ALIRUN ASA, S.Pd yang diterima Tanggal 24 Januari 2023 P-69 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE NUZUL ANSI, S.Ip.,M.Si tertanggal 24 Januari 2023 P-70 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE NUZUL ANSI, S.Ip.,M.Si tertanggal 24 Januari 2023 P-71 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n LA ODE NUZUL ANSI, S.Ip.,M.Si tertanggal 25 Januari 2023 P-72 Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE NUZUL ANSI, S.Ip.,M.Si tertanggal 25 Januari 2023 P-73 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE NUZUL ANSI, S.Ip.,M.Si yang diterima Tanggal 25 Januari 2023 P-74 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE FATAHUDIN, SH tertanggal 24 Januari 2023 P-75 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE FATAHUDIN, SH tertanggal 24 Januari 2023 P-76 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n LA ODE FATAHUDIN, SH tertanggal 25 Januari 2023 P-77 Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE FATAHUDIN, SH tertanggal 25 Januari 2023 P-78 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE FATAHUDIN, SH yang diterima Tanggal 25 Januari 2023 P-79 Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE IRWAN, SE tertanggal 25 Januari 2023 P-80 Tanda Terima Undangan Klarifikasi Terlapor a.n LA ODE IRWAN, SE tertanggal 25 Januari 2023 P-81 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Terlapor a.n LA ODE IRWAN, SE tertanggal 26 Januari 2023 P-82 Berita Acara Klarifikasi Terlapor an. LA ODE IRWAN, SE tertanggal 26 Januari 2023 P-83 Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n LA ODE IRWAN, SE yang diterima Tanggal 26 Januari 2023 [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 April 2023 Para Teradu Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Setelah mencermati dalil aduan Pengadu, perkenankan Para Teradu menyampaikan jawaban yang berisi bantahan dan/atau pembelaan, yang secara rinci kami uraikan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil aduan Pengadu pada pokoknya mempersoalkan proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana terdapat kekeliruan penginputan nilai pada Draft Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara yakni sebanyak 5 (lima) nama peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara ikut terinput nilai wawancara. 2. Bahwa benar pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2022 Para Teradu telah melaksanakan seleksi wawancara bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat dengan pembagian sebanyak 2 (dua) panel yang diikuti oleh 160 (seratus enam puluh) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 dari jumlah total peserta 165 (seratus enam puluh lima) orang. 3. Bahwa setelah seleksi wawancara calon anggota PPK dilaksanakan, pada tanggal 14 Desember 2022 Pukul. 19.00 Wita Para Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat yang turut dihadiri oleh Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM selaku Admin SIAKBA serta satu orang operator atas nama sdr. Fajar Sosi. 4. Bahwa hasil rapat pleno telah menghasilkan 5 (lima) orang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan 5 (lima) orang Lulus PAW pada masing- masing Kecamatan, sedangkan sisanya dinyatakan tidak lulus (termasuk 5 (lima) peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara). 5. Bahwa setelah rapat pleno penetapan hasil seleksi wawancara dilaksanakan, selanjutnya Para Teradu menyerahkan nama-nama calon anggota PPK beserta nilai masing-masing peserta kepada sdr. LM Djulaik Alam Rere (Kasubag Hukum dan SDM) selaku Admin SIAKBA serta memerintahkan untuk segera menyiapkan administrasi berupa berita acara dan draft pengumuman hasil seleksi wawancara. 6. Bahwa lebih lanjut sdr. LM Djulaik Alam Rere (Kasubag Hukum dan SDM) selaku Admin SIAKBA memerintahkan sdr. Fajar Sosi selaku operator untuk melakukan proses penginputan hasil seleksi wawancara ke dalam format lampiran berita acara dan Draft Pengumuman kurang lebih pada Pukul 23.10 Wita tanggal 14 Desember 2022 sampai pukul 07.48 Wita tanggal 15 Desember 2022, kemudian dilanjutkan proses pencetakan Berita Acara Nomor 63/PP.04-BA/7413/2022 tentang Hasil Wawancara calon anggota PPK beserta lampirannya (Vide Bukti T-1) yang memuat nama-nama peserta dan nilai hasil wawancara kemudian ditanda tangani oleh Para Teradu yang berlangsug hingga pukul 09.30 Wita tanggal 15 Desember 2022 yang dilanjutkan proses penginputan BA No 63/PP.04- BA/7413/2022 aquo melalui SIAKBA (Vide Bukti T-2). 7. Bahwa setelah berita acara dan lampiran ditanda tangani oleh Para Teradu, selanjutnya sdr. LM Djulaik Alam Rere (Kasubag Hukum dan SDM) selaku Admin SIAKBA memerintahkan sdr. Fajar Sosi untuk merancang Draft Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK. 8. Bahwa setelah Draft Pengumuman selesai dibuat, selanjutnya sdr. LM Djulaik Alam Rere (Kasubag Hukum dan SDM) menyerahkan Draft Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK aquo kepada Para Teradu untuk diparaf oleh masing-masing Teradu 2, 3, 4 dan 5 serta ditandatangani oleh Teradu 1. 9. Bahwa setelah Draf Pengumuman hasil wawancara calon anggota PPK dalam bentuk 3 rangkap diparaf oleh masing-masing Teradu 2, 3, 4 dan 5 serta ditandatangani oleh Teradu 1, selanjutnya Teradu 1 mengambil 1 rangkap untuk mengkroscek kembali dan memerintahkan sdr. LM. Djulaik Alam Rere dan sdr. Fajar Sosi selaku Operator untuk juga ikut melakukan kroscek kembali Draft Pengumuman serta mengirimkan kepada Para Teradu 2, 3, 4 dan 5 agar bersama- sama ikut mengkroscek keakuratan data hasil wawancara sebelum dilakukan publikasi secara resmi ke masyarakat. 10. Bahwa kemudian sdr. Fajar Sosi selaku Operator mengirim file PDF Draf Pengumuman aquo dalam group internal KPU Kabupaten Muna Barat dengan maksud agar Para Teradu bersama-sama ikut mengkroscek kembali keakuratan data hasil wawancara sebelum dilakukan publikasi ke masyarakat secara resmi. 11. Bahwa dalam proses kroscek Draf Pengumuman aquo, Teradu 1 menemukan adanya kekeliruan penginputan dalam Draft Pengumuman yakni sebanyak 5 (lima) nama peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara ikut terinput nilai wawancara, yang seharusnya 5 (lima) nama peserta tersebut tidak memiliki nilai sebagaimana rekapan lembar format penilaian wawancara peserta atas nama: - Daratul Laila peserta Kec. Sawerigadi (Vide Bukti T-3); - La Ode Ali Ichlas peserta Kec. Lawa (Vide Bukti T-4); - Muhamad Syahrul peserta Kec. Kusambi (Vide Bukti T-5); - Fitriani Syahrir dan Rosmiati peserta Kec. Maginti (Vide Bukti T-6); 12. Bahwa terhadap temuan aquo, Teradu 1 melakukan konfirmasi kepada sdr. LM Djulaik Alam Rere mengapa 5 (lima) nama peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara memiliki nilai wawancara, dan berdasarkan hasil konfirmasi sdr. LM Djulaik Alam Rere kepada sdr. Fajar Sosi (operator) bahwa terjadi kekeliruan dan ketidak telitian saat penginputan Draft Pengumuman hasil seleksi wawancara dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang malam. 13. Bahwa terhadap kekeliruan penginputan hasil wawancara pada Draf Pengumuman aquo, Teradu 1 menginstruksikan kepada Sdr. LM Djulaik Alam Rere (Kasubag Hukum dan SDM) selaku Admin SIAKBA agar segera dilakukan perbaikan serta memastikan Draf Pengumuman yang keliru aquo tidak dipublikasikan ke masyarakat. 14. Bahwa selanjutnya setelah Draft Pengumuman dilakukan perbaikan, Para Teradu kembali melakukan kroscek untuk memastikan kembali keakuratan data hasil wawancara sebelum ditanda tangani dan diumumkan ke publik. 15. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, bahwa tindakan Para Teradu yang dengan segera melakukan perbaikan terhadap Draf Pengumuman hasil seleksi wawancara yang keliru sebelum dipublikasikan ke masyarakat dengan mengeluarkan nilai peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara sebagaimana berita acara hasil rapat pleno, tidak lain merupakan bentuk koreksi dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi calon anggota PPK sehingga tidak menimbulkan swasangka ditengah masyarakat. 16. Bahwa setelah Para Teradu memastikan kembali keakuratan data hasil seleksi wawancara pada Draft Pengumuman telah sesuai dengan berita acara hasil wawancara selanjutnya diparaf oleh masing-masing Teradu 2, 3, 4 dan 5 dan ditandatangani oleh Teradu 1 (Vide Bukti T-7). 17. Bahwa selanjutnya setelah Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 telah dilakukan perbaikan, barulah Para Teradu mempublikasikan secara resmi pada tanggal 15 Desember 2022 Pukul 14.30 Wita baik melalui Papan Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat (Vide Bukti T-8) laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat (Vide Bukti T-9). 18. Bahwa selain Para Teradu telah mempublikasikan secara resmi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 aquo, dihari yang sama tanggal 15 Desember 2022 Pukul. 15.00 Wita Para Teradu juga telah menyampaikan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat sebagaimana Tanda Terima (Vide Bukti T-10). 19. Bahwa Para Teradu sama sekali tidak pernah mempublikasikan Pengumuman hasil seleksi wawancara yang keliru pada tempat publik sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 aquo melainkan Pengumuman Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang telah dilakukan perbaikan/penyesuaian baik melalui Papan Pengumuman dan laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat. 20. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang pada tahapan pembentukan Badan Ad hoc telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Huruf B angka 9 huruf d menegaskan bahwa “pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”. 21. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu mengenai beredarnya Draft Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang keliru keluar dari group whatshApp internal KPU Kabupaten Muna Barat, pada tanggal 15 Desember 2022 Para Teradu dan Terkait 1 (Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat) telah melakukan langkah-langkah penelusuran melalui rapat internal dengan menghadirkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat yang masuk dalam group whatshApp internal KPU Kabupaten Muna Barat, namun hingga perkara ini diajukan Para Teradu belum menemukan siapa yang mengeluarkan Draft Pengumuman aquo. 22. Bahwa persoalan kekeliruan penginputan nilai pada nama peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara dalam Draft Pengumuman hasil seleksi wawancara yang beredar sesungguhnya telah diproses oleh Pihak Pengadu melalui penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan oleh Pihak Pengadu 1 menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah selesai. 23. Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu membantah seluruh dalil aduan Pengadu kecuali terhadap hal yang diakui kebenarannya dan Para Teradu berkesimpulan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan pengumuman hasil wawancara calon anggota PPK pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota incasu melalui Papan Pengumuman dan laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat serta Aplikasi SIAKBA. [2.5] PETITUM TERADU Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang kami hormati, berdasarkan seluruh uraian jawaban di atas, perkenankan kami Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Awaludin Usa sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, Teradu II Alirun Asa, Teradu III La Ode Irwan, Teradu IV La Ode Fatahudin dan Teradu V La Ode Muh. Nuzul Ansi masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-37 sebagai berikut: T-1 Berita Acara Nomor: 63/PP.04-BA/7413/2022 tentang Hasil Wawancara calon anggota PPK beserta lampirannya. T-2 Dokumentasi Penginputan Berita Acara Nomor : 63/PP.04- BA/7413/2022 melalui SIAKBA. T-3 Rekapan lembar format penilaian wawancara peserta Kec. Sawerigadi an. Daratul Laila. T-4 Rekapan lembar format penilaian wawancara peserta Kec. Lawa an. La Ode Ali Ichlas. T-5 Rekapan lembar format penilaian wawancara peserta Kec. Kusambi an. Muhamad Syahrul. T-6 Rekapan lembar format penilaian wawancara peserta Kec. Maginti an. Fitriani Syahrir dan Rosmiati. T-7 Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang telah dilakukan perbaikan. T-8 Dokumentasi publikasi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 pada Papan Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat. T-9 Dokumentasi publikasi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 pada laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat. T-10 Tanda terima penyerahan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat. [2.7] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 11 Mei 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu, jawaban Para Teradu, keterangan Pihak Terkait dan alat bukti yang telah diajukan Para Pihak, dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada tanggal 11 Mei 2023, maka perkenankan kami selaku Para Teradu menyampaikan kesimpulan, yang secara rinci diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil wawancara calon anggota PPK yang dilaksanakan Para Teradu pada tanggal 14 Desember 2022 pukul. 19.00 Wita telah menghasilkan 5 (lima) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan 5 (lima) Lulus PAW pada masing-masing Kecamatan. 2. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil wawancara calon anggota PPK, terhadap 5 (lima) nama peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara masing-masing atas nama Daratul Laila peserta Kec. Sawerigadi, La Ode Ali Ichlas peserta Kec. Lawa, Muhamad Syahrul peserta Kec. Kusambi, Fitriani Syahrir dan Rosmiati peserta Kec. Maginti tidak memiliki nilai dan dinyatakan tidak lulus sebagaimana Berita Acara Nomor 63/PP.04-BA/7413/2022 tentang Hasil Wawancara calon anggota PPK (Vide Bukti T-1). 3. Bahwa berkait adanya kekeliruan penginputan nilai hasil wawancara pada Draf Pengumuman yang ditemuan oleh Teradu 1, dalam persidangan terungkap fakta sebagaimana disampaikan oleh sdr. Fajar Sosi (operator) kekeliruan dan ketidak telitian saat penginputan Draft Pengumuman hasil seleksi wawancara dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang malam, dimana sdr. Fajar Sosi (operator) SIAKBA dalam kurun waktu 2 (dua) minggu sebelumnya berturut-turut memiliki waktu istirahat ketika subuh dini hari, dimana sdr. Fajar Sosi (operator) saat itu juga merangkap sebagai operator verifikasi partai politik. 4. Menyadari adanya kekeliruan penginputan nilai hasil wawancara pada Draf Pengumuman aquo, Para Teradu dengan segera melakukan perbaikan serta tidak mempublikasikan secara resmi baik pada Papan Pengumuman maupun laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat. 5. Bahwa tindakan Para Teradu yang dengan segera melakukan perbaikan terhadap Draf Pengumuman hasil seleksi wawancara yang keliru sebelum dipublikasikan ke masyarakat dengan mengeluarkan nilai peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara sebagaimana berita acara hasil rapat pleno, tidak lain merupakan bentuk koreksi dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi calon anggota PPK sehingga tidak menimbulkan swasangka ditengah masyarakat. 6. Bahwa setelah Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 telah dilakukan perbaikan, barulah Para Teradu mempublikasikan secara resmi pada tanggal 15 Desember 2022 Pukul 14.30 Wita baik melalui Papan Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat (Vide Bukti T-8) maupun laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat (Vide Bukti T- 9). 7. Berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan Pihak Pengadu terkonfirmasi bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi pada tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara oleh karena Pihak Teradu telah melakukan perbaikan sebelum dipublikasi pada papan pengumuman dan laman media social facebook KPU Kabupaten Muna Barat serta dihari yang sama tanggal 15 Desember 2022 Pukul. 15.00 Wita Para Pengadu juga telah menerima secara resmi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang disampaikan oleh Para Pengadu. 8. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang pada tahapan pembentukan Badan Ad hoc telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Huruf B angka 9 huruf d menegaskan bahwa “pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”. 9. Berdasarkan keterangan Pihak Pengadu dalam persidangan, bahwa yang menjadi dasar Pihak Pengadu untuk melakukan penelurusan kembali (berulang) terhadap dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan pengumuman hasil seleksi wawancara PPK adalah karena adanya perintah dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022 tanggal 23 Desember 2022. 10. Berdasarkan keterangan Pihak Pengadu dalam persidangan, saat melaksanakan perintah Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 terungkap fakta bahwa hasil penelusuran dilapangan Pihak Pengadu tidak menemukan adanya tindakan Para Teradu yang mengumumkan secara resmi hasil wawancara PPK yang keliru, baik melalui Papan Pengumuman, laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat maupun tempat publik sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Oleh karenanya dalil aduan Pihak Pengadu haruslah dinyatakan tidak terbukti. 11. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, sebagaimana jawaban Para Teradu terdahulu, bahwa persoalan kekeliruan penginputan nilai pada nama peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara dalam Draft Pengumuman hasil seleksi wawancara yang beredar telah dilakukan proses penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan dinyatakan telah selesai oleh karena Para Pengadu tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu. 12. Bahwa beredarnya Draft Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara calon Anggota PPK Nomor : 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang keliru keluar dari group whatshApp internal KPU Kabupaten Muna Barat, pada tanggal 15 Desember 2022 Para Teradu dan Terkait 1 (Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat) telah melakukan langkah-langkah penelusuran melalui rapat internal dengan menghadirkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat yang masuk dalam group whatshApp internal KPU Kabupaten Muna Barat, namun hingga perkara ini diajukan Para Teradu belum menemukan siapa yang mengeluarkan Draft Pengumuman aquo. 13. Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang kami hormati, Para Teradu menyadari betul pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab, terlebih dalam proses rekrutmen calon Anggota PPK Penyelenggara Pemilu bagaimana memperlakukan peserta secara adil dan transparan dan sepanjang perjalanan Para Teradu mengemban amanah sebagai Penyelenggara Pemilu tidak pernah mendapatkan sanksi etik yang dapat mencederai maruah lembaga Penyelenggara Pemilu. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Admin dan Operator SIAKBA KPU Kabupaten Muna Barat, Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat, Staf Bawaslu Kabupaten Muna dan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara selaku Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] Admin dan Operator SIAKBA KPU Kabupaten Muna Barat Bahwa Laode Muhammad Djulaik Alam Rere selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM merangkap Admin SIAKBA dan Laode Muhammad Fajar Sosi selaku Operator SIAKBA pada KPU Kabupaten Muna Barat memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah seleksi wawancara calon anggota PPK dilaksanakan, maka pada tanggal 14 Desember 2022 Pukul. 19.00 Wita telah dilaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Anggota KPU Kabupaten Muna Barat yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat yang turut dihadiri oleh Laode Abdul Manaf Fattah Alam selaku Sekretaris, Laode Muhammad Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM yang juga sebagai Admin SIAKBA. 2. Bahwa setelah rapat pleno penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK dilaksanakan, selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Awaluddin usa serta Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Laode muhamad Nuzul Ansi, Laode Fatahudin Laode Irwan dan Alirun Asa menyerahkan nama-nama Peserta Wawancara calon Anggota PPK beserta nilai masing-masing peserta kepada Admin agar segera menyiapkan administrasi berupa berita acara dan draft pengumuman hasil seleksi wawancara yang selanjutnya memerintahkan operator untuk melakukan proses penginputan hasil seleksi wawancara ke dalam format lampiran berita acara dan draft pengumuman kurang lebih pada Pukul 23.10 Wita tanggal 14 Desember 2022. 3. Kurang lebih pukul 07.48 Wita tanggal 15 Desember 2022, kemudian dilanjutkan proses pencetakan Berita Acara beserta lampiran yang memuat nama-nama peserta dan nilai hasil wawancara kemudian menyerahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat untuk di koreksi dan kemudian di Tandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat yang berlangsung hingga pukul 09.30 Wita tanggal 15 Desember 2022. 4. Bahwa setelah berita acara ditanda tangani oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, selanjutnya Admin memerintahkan Operator untuk merancang Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK. 5. Bahwa setelah Draft Pengumuman selesai dibuat maka di print dalam Rangkap 3 (Tiga), untuk selanjutnya diserahkan kepada 4 Orang Anggota KPU Kabupaten Muna Barat dan Ketua KPU Kabupaten Muna Barat untuk di koreksi dan di paraf, setelah di paraf selanjutnya di serahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Muna Barat untuk di kroscek dan di tandatangani. 6. Setelah Ketua KPU Kabupaten Muna Barat menandatangani Draft Pengumuman dalam rangkap 3 (Tiga) maka Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Mengambil 1 Rangkap untuk dikoreksi, 1 Rangkap untuk Admin dan Operator agar Mengkroscek Kembali Draf tersebut serta 1 Rangkap untuk di scan dan dibagikan kepada Anggota KPU Muna Barat agar bersama-sama ikut mengkroscek Kembali keakuratan data hasil wawancara tersebut sebelum dilakukan publikasi secara resmi ke masyarakat melalui Papan Pengumuman dan Website maupaun Akun Resmi KPU Kabupaten Muna Barat. 7. Setelah di perintahkan maka Operator mengscan Draf Pengumuman tersebut selanjutnya mengirimkan ke Grup Whatsap Internal KPU Kabupaten Muna Barat agar dapat di koreksi oleh Angota KPU Kabupaten Muna Barat. 8. Kurang lebih Pukul 13.30 Ketua KPU Kabupaten Muna Barat mengkonfirmasi ke Admin bahwa terdapat kekeliruan dimana ada 5 Orang peserta seleksi Calon anggota PPK yang tidak ikut seleksi wawancara namun ikut terimput nilainya dan segera lakukan kroscek dan perbaikan sebelum dipublish. Setelah di kroscek ternyata betul bahwa ada nama peserta yang tidak ikut seleksi namun nilainya ikut terimput. 9. Selanjutnya Admin dan Operator menjelaskan kepada Ketua KPU Kabupaten muna Barat bahwa hal ini terjadi dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang malam ditambah sudah kurang lebih 2 minggu Operator juga sebagai operator yang menangani Aplikasi SIPOL 10. Bahwa setelah dilakukan perbaikan pada Draft Pengumuman selanjutnya diserahkan Kembali ke Seluruh Anggota KPU Kabupaten Muna Barat untuk dikereksi dan di Paraf serta ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Muna Barat. 11. Bahwa setelah dikroscek dan di Paraf oleh Anggota KPU Kabupaten Muna Barat maka Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Menandatangani Draf Pengumuman hasil seleksi wawancara dan memerintahkan untuk segera di scan dalam bentuk PDF. Dan dilkakukan kroscek Kembali dan kurang lebih pukul 14.30 Ketua KPU Kabupaten Muna Barat menyatakan Final dan segera di publikasikan melalui Papan Pengumuman laman media sosial facebook KPU Kabupatan Muna Barat. [2.8.2] Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat Bahwa La Ode Abdul Manaf Fattah Alam selaku Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di awali dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK tanggal 20 November 2022 hingga pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 4 Januari 2023. 2. Sebelum memasuki tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dalam rangka memberikan supporting sistem kami selaku Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat telah menugaskan sdr. LM Djulaik Alam Rere selaku Admin SIAKBA dan sdr. Fajar Sosi sebagai operator SIAKBA melalui Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2022 tanggal 6 Oktober 2022 untuk memberikan dukungan teknis maupun administratif pada tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. 3. Dalam perjalanan tahapan, khususnya pada tanggal 15 Desember 2022 saat Pihak Terkait mendapat laporan dari sdr. LM Djulaik Alam Rere bahwa terjadi kekeliruan penginputan pada kolom nilai pada Draft Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara dimana sebanyak 5 (lima) peserta yang tidak mengikuti wawancara ikut terinput nilai wawancara. 4. Atas kejadian tersebut, kami menyampaikan kepada sdr. LM Djulaik Alam Rere untuk segera memastikan kembali hasil penginputan nilai peserta wawancara dengan merujuk hasil rapat pleno yang telah ditetapkan komisoiner KPU Kab. Muna Barat sebelum dokumen pengumuman dipublikasi secara resmi. 5. Setelah pengumuman dilakukan penyesuaian dan diumumkan ke publik melalui Papan Pengumuman dan facebook KPU Kabupatan Muna Barat, tidak lama kemudian kami mendengar bahwa konsep Pengumuman telah tersebar keluar dari internal KPU Kabupaten Muna Barat. 6. Terhadap kejadian beredarnya konsep Pengumuman hasil wawancara PPK, maka pada tanggal 15 Desember 2022 kami bersama Komisioner KPU Kabupaten Muna Barat menggelar rapat internal dengan menghadirkan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat guna mencari tahu siapa yang telah bertindak diluar jalur koordinasi membagikan konsep Pengumuman hasil wawancara yang belum final, namun disayangkan hasil rapat internal kami tidak menemukan titik terang siapa yang membagikan keluar. 7. Sepengetahuan kami persoalan beredarnya konsep Pengumuman hasil wawancara calon PPK, telah diproses pula melalui Bawaslu Kabupaten Muna Barat namun informasi yang kami terima bahwa perkara tersebut telah selesai. 8. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat dalam setiap kesempatan baik pada saat apel maupun rapat internal kesekretariatan kami tidak henti hentinya mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh jajaran baik pejabat struktural maupun staf Sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat untuk memberikan dukungan maksimal dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan penuh pengabdian, tanggung jawab, menjaga integritas, profesionalisme serta selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam bekerja. [2.8.3] Staf Bawaslu Kabupaten Muna Barat Bahwa Kaisar Hafit, Laode Abdul Muis Bari dan Helmina Unsar selaku Staf Bawaslu Kabupaten Muna Barat memberikan keterangan bahwa hasil pengawasan Pihak Terkait pendalaman informasi dugaan pelanggaran perekrutan PPK se-Kabupaten Muna Barat adalah bahwa Pihak Terakit melakukan pengawasan pada 6 Januari 2023 yang pada saat itu bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Muna Barat dikantor KPU Muna Barat, selanjutnya Pihak Terkait melakukan pendalaman informasi terhadap beberapa peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan wawancara atas nama Daratul Laila, Rosmiati dan Fitriani Syarif. Informasi yang didapatkan dari Teradu I adalah KPU Kabupaten Muna Barat melaksanakan dan membuka pendaftaran penerimaan badan ad hoc melalui SIAKBA sejak tanggal 20 s.d. 29 November 2022 dengan jumla pendaftar peserta sebanyak 355 (tiga ratus lima puluh lima) peserta dan dinyatakan lulus administrasi sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) peserta. Terkait seleksi tertulis dilakukan dengan system CAT tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Tiworo Kepulauan. Selanjutnya Teradu I menjelaskan pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 12 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Muna Barat yang dihadiri 160 (serratus enam puluh) peserta dan tidak hadir 5 (lima) peserta. Teradu I menjelaskan kronologi kejadian bahwa tes wawancara dilakukan oleh Para Teradu bertempat di Kantor KPU Muna Barat dengan pembagian 2 (dua) panel. Panel pertama yakni Teradu I dan Teradu V serta Panel Kedua yakni Teradu III dan Teradu IV. Setelah seleksi wawancara, Para Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi wawancara pada tanggal 14 Desember 2022 pukul 19.00 Wita di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat yang juga dihadiri oleh La Ode Abdul Manaf Fattah Alam selaku Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat, LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Muna Barat merangkap Admin SIAKBA dan dua orang Operator SIAKBA. Selanjutnya hasil pleno menetapkan 5 (lima) orang terpilih sebagai PPK di setiap kecamatan se-Kabupaten Muna Barat dan 5 (lima) orang sebagai PAW serta sisanya dinyatakan tidak lulus. Penetapan kelulusan berdasarkan nilai tertinggi hasil wawancara. Selanjutnya nama-nama tersebut diserahkan ke LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Muna Barat merangkap Admin SIAKBA dan dua orang Operator SIAKBA untuk menginput nama- nama terpilih ke aplikasi SIAKBA. Penginputan data dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 pukul 23.10 Wita sampai dengan tanggal 15 Desember 2022 pukul 07.48 Wita. Selanjutnya dilakukan pencetakan Berita Acara dan lampiran nama- nama calon terpilih setiap kecamatan yang selanjutnya diparaf dan ditandatangani oleh Para Teradu. Setelah ditandatangani BA a quo, selanjutnya dibuat draf pengumuman nama-nama calon Anggota PPK yang lulus seleksi wawancara yang selanjutnya draf pengumuman tersebut diparaf dan ditandatangani oleh Para Teradu. Setelah draf surat tersebut ditandatangani, Teradu I menemukan kesalahan pengetikan pada lampiran pengumuman a quo, terdapat nama-nama yang tidak ikut seleksi wawancara namun terinput namanya dan terdapat nilai wawancara. Selanjutnya Teradu I melakukan konfirmasi kepada Admin dan Operator SIAKBA, yang dari hasil konfirmasi tersebut Admin dan Operator SIAKBA mengakui terjadi kesalahan penginputan nilai hasil wawancara dalam aplikasi SIAKBA karena factor kelelahan dalam bekerja sepanjang malam. Atas hal tersebut Teradu I menginstrusikan untuk dilakukan perbaikan terhadap draf pengumuman a quo. Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dan diperiksa kembali, Para Teradu mengumumkan Pengumuman tersebut melalui papan pengumuman dan media sosial resmi KPU Kabupaten Muna Barat pada pukul 14.00 Wita. Disisi lain dokumen pengumuman yang terjadi kesalahan penginputan data dan telah ditandatangani oleh Para Teradu beredar di WAG internal KPU Kabupaten Muna Barat sehingga dokumen tersebut tersebar keluar. Selanjutnya Pihak Terkait melakukan pendalaman informasi terhadap peserta yang tidak hadir pada saat wawancara diantaranya Daratul Laila tidak hadir karena sedang berada diluar daerah dan mengetahui pengumuman tersebut melalui WAG. Rosmiati tidak hadir wawancara karena sedang berada di Kabupaten Konawe Utara. Selanjutnya klarifikasi dengan Fitriani Syarif dilakukan secara daring karena tidak berada dikediamannya dan menyatakan tidak hadir wawancara karena sedang berada di Kota Kendari. [2.8.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa Iwan Rompo Bane, Darma, Indra Eka Putra dan Heri Iskandar selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan keterangan bahwa sehubungan dengan panggilan sidang dari Majelis Sidang DKPP pada tanggal 11 Mei 2023 kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk didengar keterangannya sebagai pihak terkait pada saat pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor: 59-PKE- DKPP/III/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, masing-masing atas nama: Awaluddin Usa, S.Pd (Ketua KPU Kabupaten Muna Barat), Alirun Asa, S.Pd (Anggota KPU Kabupaten Muna Barat), La Ode Irwan, SE (Anggota KPU Kabupaten Muna Barat), La Ode Fatahuddin, SH (Anggota KPU Kabupaten Muna Barat) dan La Ode Muhamad Nuzul Ansi, S. IP., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Muna Barat). Perkenankanlah kami sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan terhadap aduan/laporan Pengadu sebagai berikut: A. Bahwa setelah mencermati kronologis kejadian dan keterangan lain/bukti lain yang disampaikan pengadu dalam perkara a quo, Pihak Terkait melihat bahwa yang menjadi kronologis dalam perkara a quo adalah: 1. Bahwa sumber permasalahan dalam pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo adalah adanya Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Muna Barat melalui dokumen pengumuman Nomor: 144/PP.04-Pu/7413/2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang diumumkan oleh KPU Kaupaten Muna Barat pada tanggal 15 Desember 2022 dan adanya dokumen Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam bentuk dokumen pengumuman KPU Kabupaten Muna Barat yang juga bernomor sama yakni nomor: 144/PP.04-Pu/7413/2022 dan juga bertanggal yang sama yakni tanggal 14 Desember 2022 yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Muna Barat dari Lampiran Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022; 2. Bahwa kedua dokumen tersebut sama-sama telah ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Muna Barat dan di lampiran kedua dokumen tersebut juga telah diparaf oleh anggota KPU Kabupaten Muna Barat; 3. Bahwa terdapat perbedaan dalam isi lampiran kedua dokumen tersebut yakni pada lampiran dokumen penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menjadi lampiran surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 082/PP.00.02/K.SG/12/202, terdapat peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Muna Barat yang tidak mengikuti pelaksanaan Wawancara namun dalam lampiran pengumuman tersebut mendapat nilai wawancara yakni masing-masing atas nama: Muhamad Syahrul (dari Kecamatan Kusambi) pada lampiran II, La Ode Ali Ichlas (dari kecamatan Lawa) pada lampiran III, Fitriani Syahrir dan Rosmiati (dari Kecamatan Maginti) pada lampiran IV, dan Daratul Laila (dari Kecamatan Saweregadi) pada lampiran VI. 4. Bahwa dokumen Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menjadi lampiran surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 082/PP.00.02/K.SG/12/202, telah beredar dimedia Whatsapp dan diberitakan melalui media online LAWOROKU.COM pada tanggal 15 Desember 2022 sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. B. Bahwa terkait dengan perkara sebagaimana disebutkan pada huruf A di atas, Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan surat Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022 Perihal Penyampaian kepada Bawaslu kabupaten Muna Barat yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat untuk melakukan pendalaman informasi terkait dugaan pelanggaran perekrutan Panitia Peilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat (Bukti PT-1); 2. Bahwa sampai dengan tanggal 11 Mei 2023, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara belum menerima laporan secara tertulis tentang hasil pendalaman yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Muna terkait dengan perekrutan Panitia Peilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat; 3. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Muna Barat menyampaikan surat Nomor: 23/PP.00.02/K.SG-14/03/2023 Perihal Permohonan Izin kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara agar Sdr. Ishak, S.Sos (Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat) dan LM, Yasri, SP (anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat) dapat diberikan izin melakukan perjalanan selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 08 s.d 10 Maret 2023 dalam rangka membawa dokumen verifikasi administrasi ke DKPP RI di Jakarta karena telah diminta oleh DKPP RI untuk melengkapi dokumen hasil verifikasi administrasi DKPP RI melalui Surat Nomor: 445/SET-02/III/2023 Perihal Hasil Verifikasi Administrasi Dugaan Pelanggaran Kode Eti Penyelenggara Pemilu. (Bukti PT-2); 4. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 23/PP.00.02/K.SG-14/03/2023 tersebut, pada tanggal 09 Maret 2023, Bawaslu Provinsi Sulawesi Teggara memberikan izin kepada Sdr. Ishak, S.Sos dan LM. Yasri, SP melalui Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengara Nomor 065/PP.00.02/K.SG/03/2023 untuk membawa dokumen verifikasi adminstrasi ke DKPP RI di Jakarta. (Bukti PT-3): 5. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Muna Barat menyampaikan Permohonan Izin Konsultasi dan Koordinasi Panggilan Sidang DKPP RI di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 31/PP.00.02/K.SG-14/05/2023 Perihal Permohonan Izin. (Bukti PT-4): 6. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 31/PP.00.02/K.SG-14/05/2023 tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pesetujuan izin Konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat yang akan dilaksanakan secara daring melalui Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 125/PP.00.02/K.SG/05/2023. (Bukti PT- 5); 7. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Muna Barat kembali mengajukan permohonan izin melalui surat Nomor 32//PP.00.02/K.SG- 14/05/2023 kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan izin kepada Sdr. Ishak, S.Sos (Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat), LM. Yasri, SP (anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat), Wa Ode Muniati Rigato, S.Kep (anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan Rosmiati, Fitriani Syahrir, Helmina Unsar, SP, Kisar Hafit, SH dan La Ode Abdul Muis B, SH masing-masing sebagai staf Bawaslu Kabupaten Muna Barat untuk membawa dokumen serta menghadiri sidang DKPP di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. (Bukti PT-6); 8. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor 32//PP.00.02/K.SG-14/05/2023 tersebut, Bawaslu Provisi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Nomor 150/PP.00.02/K.SG/05/2023 tentang Persetujuan Izin kepada Sdr. Ishak, S.Sos (Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat), LM. Yasri, SP (anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat), Wa Ode Muniati Rigato, S.Kep (anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan Rosmiati, Fitriani Syahrir, Helmina Unsar, SP, Kisar Hafit, SH dan La Ode Abdul Muis B, SH untuk menghadiri sidang DKPP yang akan dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. (Bukti PT-7). Bahwa untuk melengkapi keterangannya selaku Pihak Terkait, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melampirkan bukti denga kode PT-1 s.d. PT-7 sebagai berikut: PT-1 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022 tanggal 23 Desember 2023 Perihal Penyampaian kepada Bawaslu kabupaten Muna Barat; 2. Dua dokumen Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Muna Barat; 3. Dokumen hasil print out dokumen pemberitaan Media Online LAWOROKU.COM terkait Rekrutmen PPK Pemilu 2024 di Muna Barat di duga terjadi Kecurangan; 4. Hasil print out percakapan melalui media Whats App. PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 23/PP.00.02/K.SG- 14/03/2023, Tanggal Perihal Permohonan Izin kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. PT-3 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengara Nomor 065/PP.00.02/K.SG/03/2023, Tanggal 9 Maret 2023 mengenai Surat Persetujuan Izin Tentang Perlaksanaan Perjalanan Dinas. PT-4 Surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 31/PP.00.02/K.SG- 14/05/2023, Tanggal 3 Mei 2023 Perihal Permohonan Izin. PT-5 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 125/PP.00.02/K.SG/05/2023 Tanggal 4 Mei 2023 Perihal Pemberian Izin Konsultasi. PT-6 Surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 32//PP.00.02/K.SG-14/05/2023 Tanggal 5 Mei 2023 Perihal Permohonan Izin. PT-7 Surat Bawaslu Provisi Sulawesi Tenggara Nomor 150/PP.00.02/K.SG/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 tentang Persetujuan Izin.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerbitkan dua pengumuman hasil wawancara seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Muna Barat. Bahwa pengumuman pertama berbeda dengan pengumuman kedua yang mana dalam pengumuman pertama memuat nama peserta yang tidak ikut seleksi wawancara namun mendapatkan nilai; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Pada tanggal 11 s.d. 12 Desember 2022, Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara yang diikuti oleh 160 (seratus enam puluh) calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat. Setelah seleksi wawancara calon anggota PPK dilaksanakan, pada tanggal 14 Desember 2022, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK yang juga dihadiri oleh La Ode Abdul Manaf Fattah Alam selaku Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat, LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Muna Barat merangkap Admin SIAKBA, dan Fajar Sosi selaku Operator SIAKBA. Hasil rapat pleno tersebut menetapkan 5 (lima) orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan 5 (lima) orang Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) pada masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Muna Barat, sedangkan sisanya dinyatakan tidak lulus, termasuk 5 (lima) peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara. Selanjutnya Para Teradu menyerahkan nama-nama dan nilai anggota PPK terpilih kepada LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM merangkap Admin SIAKBA dan memerintahkan untuk menyiapkan draf Berita Acara dan draf Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara PPK. Selanjutnya, LM Djulaik Alam Rere memerintahkan Fajar Sosi selaku Operator SIAKBA untuk melakukan proses penginputan hasil seleksi wawancara ke dalam format lampiran draf berita acara dan draf Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK pada tanggal 14 Desember 2022, sekitar Pukul 23.10 WITA, sampai dengan tanggal 15 Desember 2022, Pukul 07.48 WITA. Bahwa Berita Acara Nomor 63/PP.04-BA/7413/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota PPK beserta lampirannya yang memuat nama-nama peserta dan nilai hasil wawancara yang selanjutnya ditandatangani oleh Para Teradu pada tanggal 15 Desember 2022, sekitar Pukul 09.30 WITA, dan diinput ke aplikasi SIAKBA. Selanjutnya LM Djulaik Alam Rere memerintahkan Fajar Sosi untuk menyusun draf pengumuman hasil seleksi wawancara Calon Anggota PPK. Setelah draf pengumuman selesai dibuat, selanjutnya LM Djulaik Alam Rere menyerahkan draf Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK untuk diparaf oleh Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan ditandatangani oleh Teradu I. Selanjutnya Teradu I bersama LM. Djulaik Alam Rere dan Fajar Sosi melakukan pencermatan ulang draf Pengumuman a quo serta mengirimkan juga kepada Para Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V agar bersama-sama melakukan pencermatan terhadap keakuratan data hasil wawancara sebelum dilakukan diumumkan dan dipublikasikan secara resmi ke masyarakat. Fajar Sosi juga mengirim draf Pengumuman a quo dalam bentuk softfile PDF ke WhatsApp Group (WAG) internal KPU Kabupaten Muna Barat dengan maksud agar bersama-sama melakukan pencermatan keakuratan data hasil wawancara sebelum dilakukan publikasi ke masyarakat secara resmi. Dalam proses pencermatan draf Pengumuman a quo, Teradu I menemukan adanya kekeliruan penginputan, yakni adanya 5 (lima) nama peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara namun mendapatkan nilai. Seharusnya 5 (lima) nama peserta tersebut tidak memiliki nilai sebagaimana tertuang dalam lembar format penilaian wawancara. Kelima nama tersebut yaitu: 1) Daratul Laila peserta dari Kecamatan Sawerigadi, 2) La Ode Ali Ichlas peserta dari Kecamatan Lawa, 3) Muhamad Syahrul peserta dari Kecamatan Kusambi, 4) Fitriani Syahrir peserta dari Kecamatan Maginti, dan 5) Rosmiati peserta dari Kecamatan Maginti. Berkenaan penemuan kesalahan penginputan tersebut, Teradu I melakukan konfirmasi kepada LM Djulaik Alam Rere dan terungkap bahwa terjadi kekeliruan serta ketidaktelitian saat penginputan draf pengumuman hasil seleksi wawancara yang dilakukan Fajar Sosi dikarenakan faktor kelelahan bekerja sepanjang malam. Terhadap kekeliruan penginputan hasil wawancara pada draf pengumuman a quo, Teradu I menginstruksikan kepada LM Djulaik Alam Rere agar segera dilakukan perbaikan serta memastikan draf Pengumuman tidak dipublikasikan ke masyarakat. Setelah draf pengumuman dilakukan perbaikan, Para Teradu kembali melakukan pencermatan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan data dalam draf pengumuman. Selanjutnya, Para Teradu mempublikasikan secara resmi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor 144/PP.04- Pu/7413/2022 pada tanggal 15 Desember 2022, Pukul 14.30 WITA, melalui Papan Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat dan akun resmi media sosial Facebook KPU Kabupatan Muna Barat. Pada tanggal yang sama, sekitar Pukul 15.00 WITA, Para Teradu juga menyampaikan Pengumuman a quo kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu dengan segera melakukan perbaikan terhadap draf pengumuman hasil seleksi wawancara yang keliru, tidak lain merupakan bentuk koreksi dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi calon anggota PPK sehingga tidak menimbulkan syakwasangka di tengah masyarakat. Para Teradu sama sekali tidak pernah mempublikasikan pengumuman hasil seleksi wawancara yang terdapat kekeliruan. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang pada tahapan pembentukan Badan ad hoc telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Huruf B angka 9 huruf d yang menegaskan bahwa “... pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.” Berkenaan dalil aduan beredarnya draf Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang terdapat kekeliruan penginputan data, Para Teradu dan La Ode Abdul Manaf Fattah Alam selaku Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat pada tanggal 15 Desember 2022 telah melakukan langkah penelusuran melalui rapat internal dengan menghadirkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat yang tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) internal KPU Kabupaten Muna Barat. Namun, hingga perkara ini disidangkan Para Teradu belum menemukan siapa yang menyebarkan draf Pengumuman a quo; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu melaksanakan wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Muna Barat pada tanggal 11 s.d. 12 Desember 2022. Dari 165 orang peserta seleksi yang diundang wawancara, terdapat 5 (lima) orang yang tidak mengikuti wawancara sehingga peserta yang melakukan wawancara hanya 160 orang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para Teradu kemudian melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi wawancara pada tanggal 14 Desember 2022, Pukul 19.00 WITA, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 63/PP.04-BA/7413/2022 beserta lampirannya. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Para Teradu menetapkan 5 (lima) orang calon anggota terpilih dan 5 (lima) orang sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Muna Barat, sedangkan sisanya dinyatakan tidak lulus termasuk 5 (lima) orang yang tidak mengikuti seleksi wawancara. Selanjutnya, Para Teradu memerintahkan Sdr. LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM sekaligus admin SIAKBA KPU Kabupaten Muna Barat untuk menyiapkan draf pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK berdasarkan Berita Acara Nomor 63/PP.04- BA/7413/2022. Menindaklanjuti perintah Para Teradu, Kasubag Hukum dan SDM meneruskan perintah tersebut kepada Sdr. Fajar Sosi selaku operator SIAKBA untuk menyiapkan dokumen dimaksud. Bahwa Sdr. Fajar Sosi kemudian menyiapkan draf pengumuman dengan Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 dan dikirimkan kepada Para Teradu agar dilakukan pencermatan ulang untuk selanjutnya dibubuhi tanda tangan Teradu I serta paraf Teradu II s.d. Teradu V. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah draf pengumuman a quo ditandatangani oleh Teradu I dan diparaf oleh Teradu II s.d. Teradu V, Sdr. Fajar Sosi mengirimkan draf pengumuman a quo ke WhatsApp Group (WAG) internal KPU Kabupaten Muna Barat untuk dilakukan pencermatan ulang bersama-sama sebelum diumumkan secara resmi. Bahwa kemudian Teradu I menemukan kekeliruan data dalam draf pengumuman a quo, yakni terdapat 5 (lima) orang yang tidak mengikuti seleksi wawancara namun mendapatkan nilai. Terhadap kekeliruan tersebut, Teradu I menginstruksikan kepada Sdr. LM Djulaik Alam Rere selaku Kasubag Hukum dan SDM agar segera melakukan perbaikan dan memastikan draf pengumuman tidak dipublikasikan ke masyarakat. Setelah dilakukan perbaikan, Para Teradu kembali melakukan pencermatan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan data dalam draf pengumuman. Selanjutnya, Para Teradu mempublikasikan secara resmi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Nomor 144/PP.04- Pu/7413/2022 pada tanggal 15 Desember 2022, Pukul 14.30 WITA, melalui Papan Pengumuman KPU Kabupatan Muna Barat dan akun resmi media sosial Facebook KPU Kabupatan Muna Barat. Pada tanggal yang sama, sekitar Pukul 15.00 WITA, Para Teradu juga menyampaikan Pengumuman a quo kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat. Bahwa Para Pengadu kemudian menerima Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 082/PP.00.02/K.SG/12/2022 bertanggal 23 Desember 2023 perihal Penyampaian tentang Pendalaman Informasi Dugaan Pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat. Surat tersebut pada pokoknya memerintahkan Para Pengadu untuk melakukan pendalaman informasi terkait adanya dua pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diterbitkan oleh Para Teradu. Berkenaan dengan hal tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa draf pengumuman Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 yang memuat kekeliruan data 5 (lima) orang peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara namun mendapatkan nilai telah beredar di masyarakat. Kekeliruan tersebut terjadi karena Sdr. Fajar Sosi yang bertugas melakukan input data mengalami kelelahan karena sedah berhari-hari kerja tanpa istirahat sehingga mengakibatkan penurunan daya konsentrasi. Meskipun demikian, Pengumuman Nomor 144/PP.04-Pu/7413/2022 secara resmi hanya dipublikasikan satu kali pada tanggal 15 Desember 2022, Pukul 14.30 WITA. Terungkap fakta bahwa pengumuman yang resmi dipublikasikan adalah pengumuman yang telah dikoreksi oleh Para Teradu. Terhadap dugaan beredarnya draf pengumuman yang memuat kekeliruan data, Para Teradu dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat telah menggelar pemeriksaan internal untuk mencari tahu siapa yang bertindak di luar garis koordinasi dengan membagikan konsep pengumuman yang belum final. Akan tetapi, sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 11 Mei 2023, pelaku yang membocorkan draf pengumuman yang memuat kesalahan belum diketahui. Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan cermat dalam mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muna Barat. Bahwa Para Teradu langsung melakukan koreksi terhadap draf pengumuman yang terdapat kekeliruan data sehingga secara resmi tidak terpublikasi kepada masyarakat. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun demikian, DKPP perlu menghimbau kepada Para Teradu dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjaga lalu lintas komunikasi internal kelembagaan. Para Teradu dan jajaran sekretariat perlu meningkatkan keamanan sistem komunikasi internal agar dokumen yang belum final tidak beredar di masyarakat; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Awaludin Usa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, Teradu II Alirun Asa, Teradu III La Ode Irwan, Teradu IV La Ode Fatahudin dan Teradu V La Ode Muh. Nuzul Ansi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra