V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan asusila,
mabuk pada saat menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Serang.
[4.1.2] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak menafkahi Pengadu sebagai istri siri
serta menelantarkan anak (hasil hubungan Pengadu dengan Teradu).
[4.2] menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], pada tanggal 24 September
2024, Teradu dikenalkan kepada Pengadu oleh seseorang bernama Nanda. Sejak
perkenalan dengan Pengadu, Teradu tidak pernah mengajak Pengadu dalam kegiatan
Bawaslu RI, dan Bawaslu Kabupaten Serang kecuali pada kegiatan Bawaslu Provinsi
Banten di Hotel Jakayarta, Anyer. Teradu menerangkan bahwa dirinya pernah bertemu
dengan Pengadu di Hotel Smart Home, Jakarta namun di luar kegiatan Bawaslu RI,
Bawaslu Provinsi Banten maupun Bawaslu Kabupaten Serang. Teradu juga
menerangkan bahwa Teradu dan Pengadu tidak pernah melakukan perbuatan asusila
dalam kegiatan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kabupaten Serang
serta tidak pernah melakukan perbuatan asusila di Kantor Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Jawilan.
Bahwa Teradu menyatakan, dirinya tidak pernah melakukan Video Call Sex
(VCS) melalui fitur Video Call WhatsApp bersama Teradu dan 2 (dua) Orang Saksi atas
nama Uyat Madriwan dan Mohammad Fikriansyah. Namun Teradu menerangkan
bahwa Video Call biasa, selain itu peristiwa tersebut di ruang private yang hanya
diketahui Teradu, Pengadu dan 2 (dua) Orang Saksi atas nama Uyat Madriwan dan
Mohammad Fikriansyah dan terjadi pada pukul 00.27 WIB yang tidak menganggu
aktifitas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu menerangkan pernah meminum
minum-minuman bir namun tidak sering, dan Teradu menerangkan tidak pernah
minum-minuman bir dalam kegiatan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Banten, dan
Bawaslu Kabupaten Serang, serta tidak pernah minum-minuman di Sekrariat
Panwaslu Kecamatan Jawilan.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu menyatakan tidak
mengetahui bahwa Pengadu sedang mengandung. Teradu juga menerangkan tidak
pernah meminta Pengadu untuk menggugurkan kandungan Pengadu. Bahwa pada
tanggal 25 Januari 2025, Teradu menikahi Pengadu secara siri, setelah
mempertimbangkan status Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Serang
sebagaimana Pasal 117 Ayat (1) Huruf O Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah: ... (o) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu”. Sebagaimana Pasal Tersebut bahwa Pengadu bukan
merupakan Penyelenggara Pemilu.
Teradu juga menerangkan telah memberikan nafkah Pengadu sesuai dengan
kemampuan Teradu (vide Bukti T-6, T-7, dan T-8). Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025,
Pengadu melahirkan secara prematur dengan dikaruniai anak kembar namun salah
satunya meninggal dunia. Teradu menerangkan selama Pengadu melahirkan, Teradu
selalu mendampingi Pengadu sebagai bentuk tanggungjawab (vide Bukti T-10). Bahwa
pada tanggal 19 Juni 2025, Dokter telah mengizinkan Pengadu pulang dari rumah sakit
tetapi menyarankan agar bayi tetap dilakukan perawatan intensif di Ruang NICU
sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Atas rekomendasi dokter tersebut, Pengadu
setuju untuk pulang ke rumah dan Teradu mengurus serta mendampingi proses
pemulangan Pengadu dari rumah sakit, serta mengirimkan sejumlah uang kepada
Pengadu sebagai bekal persalinan. Teradu menerangkan selama proses perawatan bayi
di ruang NICU, Teradu terus memantau perkembangan kesehatan bayi. Bahwa pada
tanggal 20 Juni 2025, Teradu menerangkan mengurus segala proses yang diperlukan
terkait hal tersebut sampai dengan proses pemulangan jenazah ke rumah duka dan
proses pemakaman (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 28 Juni 2025, Teradu
menjemput bayi tersebut ke RS Hermina Tangerang dan mengurus segala hal yang
diperlukan di RS Hermina Tangerang serta mengantarkan bayi ke rumah Pengadu.
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2025, anak masuk rumah sakit Hermina Ciruas
dikarenakan anak henti nafas, dan orang tua sudah mencoba menghubungi Teradu
tapi tidak ada respon, nomor keluarga malah diblokir oleh Teradu, Teradu
menerangkan memang sulit dihubungi dikarenakan sedang berselisih faham dengan
istri pertama.
Bahwa terkait kedatangan Pengadu dan Saksi Pengadu ke kantor Bawaslu
Kabupaten Serang pada tanggal 5 Agustus 2025 guna meminta tanggung jawab, Teradu
menolak untuk menemui Pengadu karena Teradu beranggapan bahwa hal tersebut
merupakan persoalan pribadi dan tidak seharusnya bertemu di Kantor Bawaslu
Kabupaten Serang. Teradu menitipkan pesan kepada Zainal Mutiin untuk
menyampaikan kepada Pengadu agar menemui Teradu dirumah. Berkenaan dengan
tanggungjawab, Teradu siap untuk menafkahi sesuai dengan kemampuan yang Teradu
miliki, akan tetapi Pengadu dan keluarganya menolak hal tersebut. Dari penolakan
tersebut, Teradu beranggapan bahwa Pengadu dan keluarganya mengharapkan
nominal tertentu yang harus Teradu berikan setiap bulan. Teradu menyatakan kepada
Pengadu bahwa jika Pengadu dan keluarganya tidak sanggup merawat bayi tersebut,
Teradu siap merawatnya dengan syarat Pengadu mengurus surat pernyataan peralihan
pengasuhan anak agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, akan
tetapi Pengadu dan keluarganya juga menolak dan memberikan ancaman dengan
berkata jika terjadi sesuatu kepada anak tersebut maka Teradu akan dituntut secara
hukum oleh Pengadu dan keluarganya. Terakhir, Teradu menerangkan dengan sadar,
ikhlas dan kerendahan hati memohon maaf atas kekhilafan dan tidak maksimalnya
Teradu dalam melaksanakan tanggung jawab baik sebagai seorang ayah maupun
semasa menjadi suami Pengadu. Semoga dikemudian hari perhatian dan tanggung
jawab Teradu terhadap anak jauh lebih baik lagi (vide Bukti T-12 s.d. T-15).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan
Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya,
Teradu telah melakukan perbuatan asusila dan suka mabuk pada saat menjalankan
tugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Serang. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui dirinya mengenal Pengadu sejak perkenalan
pada tanggal 24 September 2024 di salah satu kegiatan. Bahwa dari perkenalan
tersebut, timbul rasa cinta pada pandangan pertama hingga berlanjut ke hubungan
yang lebih intens hingga akhirnya terjadi perbuatan yang tidak pantas. Atas perbuatan
a quo, Teradu mengaku telah berbuat khilaf, namun Teradu membantah perbuatannya
itu dilakukan pada saat menjalankan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Serang, dan Teradu juga membantah pada tanggal 15 Oktober 2024 melakukan
perbuatan yang tidak pantas dengan Pengadu di kantor Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Jawilan. Keterangan tersebut dikuatkan oleh Saksi Teradu atas nama
Muhammad Fikriansyah yang juga Anggota Panwaslu Kecamatan Jawilan pada Pilkada
Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perbuatan yang tidak pantas
antara Teradu dengan Pengadu berujung pada kehamilan Pengadu. Bahwa sebagai
bentuk dan tanggung jawab dari perbuatannya, kemudian Teradu menikahi Pengadu
secara siri pada tanggal 25 Januari 2025 dengan disaksikan oleh Saksi Pengadu atas
nama Andi yang juga Bapak Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui
melakukan video call dengan Pengadu melalui aplikasi Whatsapp sebagaimana alat
bukti P-2. Bahwa dalam video call tersebut, terdapat Saksi Teradu atas nama
Muhammad Fikriansyah yang juga sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Jawilan pada
Pilkada Tahun 2024 dan Uyat Madriwan selaku staf pendukung Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Jawilan pada Pilkada Tahun 2024. Menurut Teradu, alat bukti a quo bukan
video call seks karena dirinya masih mengenakan celana dan terjadi di tengah malam
sekitar Pukul 00.27 WIB sehingga tidak mengganggu aktivitas Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu suka mabuk,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu juga membantah. Teradu
memang pernah minum tetapi bukan jenis minuman keras melainkan minuman
berupa ramuan jamu yang memiliki kandungan alkohol rendah. Teradu juga
membantah dirinya sedang mabuk sebagaimana alat Bukti P-3. Keterangan ini
diperkuat oleh Saksi Teradu atas nama Uyat Madriwan. Uyat Madriwan menerangkan
bahwa benar dalam alat bukti P-3 a quo adalah dirinya dengan Teradu sedang berada
di rumahnya. Tetapi Teradu tidak sedang dalam keadaan mabuk.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa dari rangkaian bukti
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, telah terjadi perbuatan tidak
pantas antara Teradu dengan Pengadu sehingga mengakibatkan Pengadu hamil.
Bahwa benar Teradu telah menyadari bahwa dirinya telah berbuat khilaf, sehingga
sebagai bentuk rasa tanggung jawab atas perbuatannya, Teradu menikahi Pengadu
secara siri. Namun tindakan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban etik dan
pemberian sanksi etik kepada Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu
a quo jelas merupakan tindakan yang melanggar asas kepantasan dan kepatutan serta
moral. Tindakan Teradu sudah melanggar norma agama dan norma kesusilaan,
terlebih status Teradu yang sudah memiliki istri yang sah. Bahwa terlepas tindakan
Teradu dilakukan di luar waktu kedinasan, akan tetapi tindakan Teradu a quo,
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Sedangkan terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu telah melakukan video call
seks dan Teradu suka mabuk, tidak ada alat bukti lain yang meyakinkan DKPP. Dengan
demikian DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] sepanjang
perbuatan asusila terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya,
Teradu tidak menafkahi Pengadu sebagai istri siri serta menelantarkan anak (hasil
hubungan Pengadu dengan Teradu). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa pada tanggal 8 Juli 2025, Teradu telah menceraikan Pengadu. Bahwa menurut
Saksi Pengadu atas nama Andi yang juga bapak Pengadu, selama Teradu menjalani
bahtera keluarga dengan anaknya in casu Pengadu, Teradu tidak pernah tinggal satu
rumah. Bahwa terhadap fakta tersebut, Teradu tidak membantah, dan Teradu
mengakui selama menjalin rumah tangga dengan Pengadu, Teradu tidak pernah
menggauli layaknya suami istri. Teradu berdalih, karena Teradu takut pernikahan
sirinya diketahui oleh istri pertama. Selain itu, alasan Teradu menceraikan Pengadu
disebabkan faktor ekonomi karena Pengadu terlalu banyak menuntut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 17 Juni 2025
Pengadu melahirkan anak kembar premature secara caesar. Bahwa salah satu dari
anak yang dilahirkan tersebut meninggal di usia empat hari, dan anak yang satu lagi
hidup akan tetapi mengalami kelainan pada otot jantung. Bahwa Pengadu sangat
membutuhkan keberadaan, perhatian, dan kasih sayang dari Teradu sebagai
pendamping sebagaimana seorang suami kepada istrinya yang baru melahirkan. Akan
tetapi Teradu absen. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2025, pada saat anaknya
membutuhkan perawatan di rumah sakit, Teradu tidak bisa dihubungi dan nomor
kontak Pengadu diblokir. Bahkan dalam kondisi luka masih basah di perut akibat
persalinan caesar, Pengadu menyetir kendaraan sendiri ke Rumah Sakit Hermina
Ciruas. Terhadap fakta tersebut, Teradu tidak membantah. Menurut Teradu, dirinya
tidak bisa dihubungi karena terjadi dinamika dengan istri pertama Teradu. Karena
pernikahannya dengan Pengadu telah diketahui oleh istri pertama sehingga terjadi
konflik rumah tangga antara Teradu dengan istri pertama.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Agustus
2025 Pengadu bersama Saksi Pengadu atas nama Andi mendatangi kantor Teradu
bermaksud meminta pertanggungjawaban sebagai seorang ayah dari anak Pengadu
kepada Teradu. Akan tetapi, Teradu tidak bersedia ditemui. Melalui Anggota Bawaslu
Kabupaten Serang yang lain, Teradu meminta Pengadu datang ke rumah Teradu.
Bahwa saksi Pengadu atas nama Andi yang juga ayah Pengadu datang menyambangi
rumah Teradu dengan membawa anaknya yang masih dalam kondisi memakai selang
pada hidung. Kedatangan Pengadu beserta anaknya menimbulkan pertengkaran di
dalam rumah Teradu. Dalam pertengkaran tersebut hingga terlontar ucapan dari mulut
Teradu “letakan bayi itu di lantai”. Bahwa kalimat tersebut, baik Pengadu maupun
Saksi Pengadu terasa menyayat hati karena memperlakukan bayi seperti benda mati.
Terhadap fakta tersebut, Teradu tidak membantah.
Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa secara materiel Teradu
kurang memberikan perhatian untuk mencukupi kebutuhan anak semata wayangnya
yang masih hidup. Teradu memberikan nafkah terakhir untuk kebutuhan anaknya
sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) di Bulan Agustus 2025. Pemberian pertama diberikan melalui Saksi Pengadu
atas nama Uyat Madriwan, dan pemberian kedua oleh Teradu sendiri. Sedangkan
untuk bulan September dan Oktober 2025 atau hingga sidang pemeriksaan di DKPP,
Teradu tidak memberikan. Terhadap fakta tersebut, Teradu tidak membantah. Teradu
mengakui jarang bertemu dengan anaknya. Teradu terakhir bertemu dengan anaknya
pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan alasan karena dirinya telah bercerai dengan
Pengadu. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu meminta maaf kepada Pengadu dan
kepada Saksi Pengadu selaku Ayah dari Pengadu dan juga Kakek dari anaknya, dan
Teradu berjanji akan menjadi bapak yang baik dengan memberikan nafkah kepada
anak Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang menerangkan, benar Pengadu bersama dengan
Bapak dan saudaranya pernah datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Pengadu
bersama dengan rombongan diterima oleh Ari Setiawan, Zaenal Mutiin selaku Anggota
dan Sandy Prayoga selaku Kasubbag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang. Pihak
Terkait juga menerangkan, bahwa terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Penyelenggara Pemilu dalam berbagai bentuk kegiatan serta aktivitas di
lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang dan tidak mengganggu kinerja
lembaga seutuhnya, serta terlaksananya penerapan prinsip penyelenggara Pemilu.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Banten yang
pada pokoknya menyatakan, bahwa terhadap permasalahan Pengadu, Bawaslu
Provinsi Banten juga telah menerima laporan dari Pelapor in casu Pengadu dan telah
dijadikannya sebagai temuan dengan nomor 002/Reg/KP.08/K.BT/09/2025 atas
dugaan pelanggaran kinerja (vide Bukti PT1-7 s.d. PT1-10). Pihaknya telah melakukan
pengawasan internal dengan melakukan klarifikasi kepada Teradu dan Pengadu dan
para pihak. Namun oleh karena terhadap peristiwa a quo juga sedang diproses oleh
DKPP, sehingga proses pengawasan internal tidak dilanjutkan. Bahwa hal tersebut
sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 2074/KP.08/KI/06/2021 tanggal 8 Juni
2021 perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum halaman 19 huruf b menyatakan
bahwa, “Kajian 1) informasi pelanggaran kinerja yang sudah dilaporkan ke DKPP tidak
dapat dilanjutkan ke tahap kajian.” (vide Bukti PT1-15).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dari rangkaian bukti
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu terbukti mengabaikan
dan menelantarkan Pengadu serta anak Pengadu dan Teradu. Tindakan Teradu a quo
merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, bahwa perkawinan merupakan
ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tindakan Teradu yang tidak memberi
nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak Teradu tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa sebagai kepala keluarga, Teradu juga terbukti
tidak menafkahi secara materiel, sesuai fakta persidangan, Teradu terbukti
memberikan uang sebagai uang nafkah kepada Pengadu terakhir di bulan Agustus
2025 sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) sedangkan di bulan September dan Oktober 2025 tidak melaksanakan
kewajibannya. Selain itu, Teradu juga tidak memberikan perhatian dan kasih sayang
sebagai seorang bapak kepada anak Teradu. Teradu mengakui bertemu terakhir
dengan anaknya tanggal 5 Agustus 2025. Teradu terbukti tidak memiliki empati
terhadap anak Teradu yang sejak lahir mengalami kelainan sehingga membutuhkan
perawatan dan perhatian dari kedua orang tua. Bahwa dalih Teradu, terjadinya
perceraian antara Teradu dengan Pengadu dan adanya dinamika Teradu dengan istri
pertama tidak bisa dijadikan dalih untuk lepas dari tanggung jawab Teradu sebagai
seorang ayah yang berkewajiban untuk menafkahi anak. Bahwa benar sesuai fakta
persidangan Teradu telah mengakui dan telah meminta maaf kepada Pengadu dan
saksi Pengadu selaku Bapak Pengadu dan Kakek dari anaknya. Atas kekhilafannya,
Teradu berjanji akan lebih memberikan perhatian dan menafkahi anaknya. Namun hal
tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban dan pemberian sanksi etik kepada
Teradu sebagai pejabat publik. Teradu harus menjadi bapak yang baik dengan
memberikan pengasuhan, menafkahi kebutuhan materiel dan imateriel anak serta
memenuhi kebutuhan anak. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.