Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 197-PKE-DKPP/IX/2025
Xxxxxxxxxx, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-11-2025
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan asusila, mabuk pada saat menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Serang. [4.1.2] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak menafkahi Pengadu sebagai istri siri serta menelantarkan anak (hasil hubungan Pengadu dengan Teradu).
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Asep Kosasih selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Serang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 197-PKE-DKPP/IX/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 206- P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 197-PKE-DKPP/IX/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Xxxxxxxxxx Pekerjaan/Lembaga : Bidan Alamat : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Xxxxxxxxxx Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Alamat : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait. II.DUDUK PERKARA Anonimisasi Informasi III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan asusila, mabuk pada saat menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Serang. [4.1.2] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak menafkahi Pengadu sebagai istri siri serta menelantarkan anak (hasil hubungan Pengadu dengan Teradu). [4.2] menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], pada tanggal 24 September 2024, Teradu dikenalkan kepada Pengadu oleh seseorang bernama Nanda. Sejak perkenalan dengan Pengadu, Teradu tidak pernah mengajak Pengadu dalam kegiatan Bawaslu RI, dan Bawaslu Kabupaten Serang kecuali pada kegiatan Bawaslu Provinsi Banten di Hotel Jakayarta, Anyer. Teradu menerangkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Pengadu di Hotel Smart Home, Jakarta namun di luar kegiatan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Banten maupun Bawaslu Kabupaten Serang. Teradu juga menerangkan bahwa Teradu dan Pengadu tidak pernah melakukan perbuatan asusila dalam kegiatan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kabupaten Serang serta tidak pernah melakukan perbuatan asusila di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jawilan. Bahwa Teradu menyatakan, dirinya tidak pernah melakukan Video Call Sex (VCS) melalui fitur Video Call WhatsApp bersama Teradu dan 2 (dua) Orang Saksi atas nama Uyat Madriwan dan Mohammad Fikriansyah. Namun Teradu menerangkan bahwa Video Call biasa, selain itu peristiwa tersebut di ruang private yang hanya diketahui Teradu, Pengadu dan 2 (dua) Orang Saksi atas nama Uyat Madriwan dan Mohammad Fikriansyah dan terjadi pada pukul 00.27 WIB yang tidak menganggu aktifitas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu menerangkan pernah meminum minum-minuman bir namun tidak sering, dan Teradu menerangkan tidak pernah minum-minuman bir dalam kegiatan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kabupaten Serang, serta tidak pernah minum-minuman di Sekrariat Panwaslu Kecamatan Jawilan. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu menyatakan tidak mengetahui bahwa Pengadu sedang mengandung. Teradu juga menerangkan tidak pernah meminta Pengadu untuk menggugurkan kandungan Pengadu. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2025, Teradu menikahi Pengadu secara siri, setelah mempertimbangkan status Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Serang sebagaimana Pasal 117 Ayat (1) Huruf O Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ... (o) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”. Sebagaimana Pasal Tersebut bahwa Pengadu bukan merupakan Penyelenggara Pemilu. Teradu juga menerangkan telah memberikan nafkah Pengadu sesuai dengan kemampuan Teradu (vide Bukti T-6, T-7, dan T-8). Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025, Pengadu melahirkan secara prematur dengan dikaruniai anak kembar namun salah satunya meninggal dunia. Teradu menerangkan selama Pengadu melahirkan, Teradu selalu mendampingi Pengadu sebagai bentuk tanggungjawab (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 19 Juni 2025, Dokter telah mengizinkan Pengadu pulang dari rumah sakit tetapi menyarankan agar bayi tetap dilakukan perawatan intensif di Ruang NICU sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Atas rekomendasi dokter tersebut, Pengadu setuju untuk pulang ke rumah dan Teradu mengurus serta mendampingi proses pemulangan Pengadu dari rumah sakit, serta mengirimkan sejumlah uang kepada Pengadu sebagai bekal persalinan. Teradu menerangkan selama proses perawatan bayi di ruang NICU, Teradu terus memantau perkembangan kesehatan bayi. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025, Teradu menerangkan mengurus segala proses yang diperlukan terkait hal tersebut sampai dengan proses pemulangan jenazah ke rumah duka dan proses pemakaman (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 28 Juni 2025, Teradu menjemput bayi tersebut ke RS Hermina Tangerang dan mengurus segala hal yang diperlukan di RS Hermina Tangerang serta mengantarkan bayi ke rumah Pengadu. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2025, anak masuk rumah sakit Hermina Ciruas dikarenakan anak henti nafas, dan orang tua sudah mencoba menghubungi Teradu tapi tidak ada respon, nomor keluarga malah diblokir oleh Teradu, Teradu menerangkan memang sulit dihubungi dikarenakan sedang berselisih faham dengan istri pertama. Bahwa terkait kedatangan Pengadu dan Saksi Pengadu ke kantor Bawaslu Kabupaten Serang pada tanggal 5 Agustus 2025 guna meminta tanggung jawab, Teradu menolak untuk menemui Pengadu karena Teradu beranggapan bahwa hal tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak seharusnya bertemu di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Teradu menitipkan pesan kepada Zainal Mutiin untuk menyampaikan kepada Pengadu agar menemui Teradu dirumah. Berkenaan dengan tanggungjawab, Teradu siap untuk menafkahi sesuai dengan kemampuan yang Teradu miliki, akan tetapi Pengadu dan keluarganya menolak hal tersebut. Dari penolakan tersebut, Teradu beranggapan bahwa Pengadu dan keluarganya mengharapkan nominal tertentu yang harus Teradu berikan setiap bulan. Teradu menyatakan kepada Pengadu bahwa jika Pengadu dan keluarganya tidak sanggup merawat bayi tersebut, Teradu siap merawatnya dengan syarat Pengadu mengurus surat pernyataan peralihan pengasuhan anak agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, akan tetapi Pengadu dan keluarganya juga menolak dan memberikan ancaman dengan berkata jika terjadi sesuatu kepada anak tersebut maka Teradu akan dituntut secara hukum oleh Pengadu dan keluarganya. Terakhir, Teradu menerangkan dengan sadar, ikhlas dan kerendahan hati memohon maaf atas kekhilafan dan tidak maksimalnya Teradu dalam melaksanakan tanggung jawab baik sebagai seorang ayah maupun semasa menjadi suami Pengadu. Semoga dikemudian hari perhatian dan tanggung jawab Teradu terhadap anak jauh lebih baik lagi (vide Bukti T-12 s.d. T-15). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya, Teradu telah melakukan perbuatan asusila dan suka mabuk pada saat menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Serang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui dirinya mengenal Pengadu sejak perkenalan pada tanggal 24 September 2024 di salah satu kegiatan. Bahwa dari perkenalan tersebut, timbul rasa cinta pada pandangan pertama hingga berlanjut ke hubungan yang lebih intens hingga akhirnya terjadi perbuatan yang tidak pantas. Atas perbuatan a quo, Teradu mengaku telah berbuat khilaf, namun Teradu membantah perbuatannya itu dilakukan pada saat menjalankan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, dan Teradu juga membantah pada tanggal 15 Oktober 2024 melakukan perbuatan yang tidak pantas dengan Pengadu di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jawilan. Keterangan tersebut dikuatkan oleh Saksi Teradu atas nama Muhammad Fikriansyah yang juga Anggota Panwaslu Kecamatan Jawilan pada Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perbuatan yang tidak pantas antara Teradu dengan Pengadu berujung pada kehamilan Pengadu. Bahwa sebagai bentuk dan tanggung jawab dari perbuatannya, kemudian Teradu menikahi Pengadu secara siri pada tanggal 25 Januari 2025 dengan disaksikan oleh Saksi Pengadu atas nama Andi yang juga Bapak Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui melakukan video call dengan Pengadu melalui aplikasi Whatsapp sebagaimana alat bukti P-2. Bahwa dalam video call tersebut, terdapat Saksi Teradu atas nama Muhammad Fikriansyah yang juga sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Jawilan pada Pilkada Tahun 2024 dan Uyat Madriwan selaku staf pendukung Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jawilan pada Pilkada Tahun 2024. Menurut Teradu, alat bukti a quo bukan video call seks karena dirinya masih mengenakan celana dan terjadi di tengah malam sekitar Pukul 00.27 WIB sehingga tidak mengganggu aktivitas Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu suka mabuk, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu juga membantah. Teradu memang pernah minum tetapi bukan jenis minuman keras melainkan minuman berupa ramuan jamu yang memiliki kandungan alkohol rendah. Teradu juga membantah dirinya sedang mabuk sebagaimana alat Bukti P-3. Keterangan ini diperkuat oleh Saksi Teradu atas nama Uyat Madriwan. Uyat Madriwan menerangkan bahwa benar dalam alat bukti P-3 a quo adalah dirinya dengan Teradu sedang berada di rumahnya. Tetapi Teradu tidak sedang dalam keadaan mabuk. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa dari rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, telah terjadi perbuatan tidak pantas antara Teradu dengan Pengadu sehingga mengakibatkan Pengadu hamil. Bahwa benar Teradu telah menyadari bahwa dirinya telah berbuat khilaf, sehingga sebagai bentuk rasa tanggung jawab atas perbuatannya, Teradu menikahi Pengadu secara siri. Namun tindakan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban etik dan pemberian sanksi etik kepada Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu a quo jelas merupakan tindakan yang melanggar asas kepantasan dan kepatutan serta moral. Tindakan Teradu sudah melanggar norma agama dan norma kesusilaan, terlebih status Teradu yang sudah memiliki istri yang sah. Bahwa terlepas tindakan Teradu dilakukan di luar waktu kedinasan, akan tetapi tindakan Teradu a quo, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu telah melakukan video call seks dan Teradu suka mabuk, tidak ada alat bukti lain yang meyakinkan DKPP. Dengan demikian DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] sepanjang perbuatan asusila terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya, Teradu tidak menafkahi Pengadu sebagai istri siri serta menelantarkan anak (hasil hubungan Pengadu dengan Teradu). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Juli 2025, Teradu telah menceraikan Pengadu. Bahwa menurut Saksi Pengadu atas nama Andi yang juga bapak Pengadu, selama Teradu menjalani bahtera keluarga dengan anaknya in casu Pengadu, Teradu tidak pernah tinggal satu rumah. Bahwa terhadap fakta tersebut, Teradu tidak membantah, dan Teradu mengakui selama menjalin rumah tangga dengan Pengadu, Teradu tidak pernah menggauli layaknya suami istri. Teradu berdalih, karena Teradu takut pernikahan sirinya diketahui oleh istri pertama. Selain itu, alasan Teradu menceraikan Pengadu disebabkan faktor ekonomi karena Pengadu terlalu banyak menuntut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 Pengadu melahirkan anak kembar premature secara caesar. Bahwa salah satu dari anak yang dilahirkan tersebut meninggal di usia empat hari, dan anak yang satu lagi hidup akan tetapi mengalami kelainan pada otot jantung. Bahwa Pengadu sangat membutuhkan keberadaan, perhatian, dan kasih sayang dari Teradu sebagai pendamping sebagaimana seorang suami kepada istrinya yang baru melahirkan. Akan tetapi Teradu absen. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2025, pada saat anaknya membutuhkan perawatan di rumah sakit, Teradu tidak bisa dihubungi dan nomor kontak Pengadu diblokir. Bahkan dalam kondisi luka masih basah di perut akibat persalinan caesar, Pengadu menyetir kendaraan sendiri ke Rumah Sakit Hermina Ciruas. Terhadap fakta tersebut, Teradu tidak membantah. Menurut Teradu, dirinya tidak bisa dihubungi karena terjadi dinamika dengan istri pertama Teradu. Karena pernikahannya dengan Pengadu telah diketahui oleh istri pertama sehingga terjadi konflik rumah tangga antara Teradu dengan istri pertama. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Agustus 2025 Pengadu bersama Saksi Pengadu atas nama Andi mendatangi kantor Teradu bermaksud meminta pertanggungjawaban sebagai seorang ayah dari anak Pengadu kepada Teradu. Akan tetapi, Teradu tidak bersedia ditemui. Melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Serang yang lain, Teradu meminta Pengadu datang ke rumah Teradu. Bahwa saksi Pengadu atas nama Andi yang juga ayah Pengadu datang menyambangi rumah Teradu dengan membawa anaknya yang masih dalam kondisi memakai selang pada hidung. Kedatangan Pengadu beserta anaknya menimbulkan pertengkaran di dalam rumah Teradu. Dalam pertengkaran tersebut hingga terlontar ucapan dari mulut Teradu “letakan bayi itu di lantai”. Bahwa kalimat tersebut, baik Pengadu maupun Saksi Pengadu terasa menyayat hati karena memperlakukan bayi seperti benda mati. Terhadap fakta tersebut, Teradu tidak membantah. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa secara materiel Teradu kurang memberikan perhatian untuk mencukupi kebutuhan anak semata wayangnya yang masih hidup. Teradu memberikan nafkah terakhir untuk kebutuhan anaknya sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Bulan Agustus 2025. Pemberian pertama diberikan melalui Saksi Pengadu atas nama Uyat Madriwan, dan pemberian kedua oleh Teradu sendiri. Sedangkan untuk bulan September dan Oktober 2025 atau hingga sidang pemeriksaan di DKPP, Teradu tidak memberikan. Terhadap fakta tersebut, Teradu tidak membantah. Teradu mengakui jarang bertemu dengan anaknya. Teradu terakhir bertemu dengan anaknya pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan alasan karena dirinya telah bercerai dengan Pengadu. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu meminta maaf kepada Pengadu dan kepada Saksi Pengadu selaku Ayah dari Pengadu dan juga Kakek dari anaknya, dan Teradu berjanji akan menjadi bapak yang baik dengan memberikan nafkah kepada anak Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang menerangkan, benar Pengadu bersama dengan Bapak dan saudaranya pernah datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Pengadu bersama dengan rombongan diterima oleh Ari Setiawan, Zaenal Mutiin selaku Anggota dan Sandy Prayoga selaku Kasubbag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang. Pihak Terkait juga menerangkan, bahwa terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu dalam berbagai bentuk kegiatan serta aktivitas di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang dan tidak mengganggu kinerja lembaga seutuhnya, serta terlaksananya penerapan prinsip penyelenggara Pemilu. Keterangan serupa juga disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Banten yang pada pokoknya menyatakan, bahwa terhadap permasalahan Pengadu, Bawaslu Provinsi Banten juga telah menerima laporan dari Pelapor in casu Pengadu dan telah dijadikannya sebagai temuan dengan nomor 002/Reg/KP.08/K.BT/09/2025 atas dugaan pelanggaran kinerja (vide Bukti PT1-7 s.d. PT1-10). Pihaknya telah melakukan pengawasan internal dengan melakukan klarifikasi kepada Teradu dan Pengadu dan para pihak. Namun oleh karena terhadap peristiwa a quo juga sedang diproses oleh DKPP, sehingga proses pengawasan internal tidak dilanjutkan. Bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 2074/KP.08/KI/06/2021 tanggal 8 Juni 2021 perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum halaman 19 huruf b menyatakan bahwa, “Kajian 1) informasi pelanggaran kinerja yang sudah dilaporkan ke DKPP tidak dapat dilanjutkan ke tahap kajian.” (vide Bukti PT1-15). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dari rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu terbukti mengabaikan dan menelantarkan Pengadu serta anak Pengadu dan Teradu. Tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tindakan Teradu yang tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa sebagai kepala keluarga, Teradu juga terbukti tidak menafkahi secara materiel, sesuai fakta persidangan, Teradu terbukti memberikan uang sebagai uang nafkah kepada Pengadu terakhir di bulan Agustus 2025 sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan di bulan September dan Oktober 2025 tidak melaksanakan kewajibannya. Selain itu, Teradu juga tidak memberikan perhatian dan kasih sayang sebagai seorang bapak kepada anak Teradu. Teradu mengakui bertemu terakhir dengan anaknya tanggal 5 Agustus 2025. Teradu terbukti tidak memiliki empati terhadap anak Teradu yang sejak lahir mengalami kelainan sehingga membutuhkan perawatan dan perhatian dari kedua orang tua. Bahwa dalih Teradu, terjadinya perceraian antara Teradu dengan Pengadu dan adanya dinamika Teradu dengan istri pertama tidak bisa dijadikan dalih untuk lepas dari tanggung jawab Teradu sebagai seorang ayah yang berkewajiban untuk menafkahi anak. Bahwa benar sesuai fakta persidangan Teradu telah mengakui dan telah meminta maaf kepada Pengadu dan saksi Pengadu selaku Bapak Pengadu dan Kakek dari anaknya. Atas kekhilafannya, Teradu berjanji akan lebih memberikan perhatian dan menafkahi anaknya. Namun hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban dan pemberian sanksi etik kepada Teradu sebagai pejabat publik. Teradu harus menjadi bapak yang baik dengan memberikan pengasuhan, menafkahi kebutuhan materiel dan imateriel anak serta memenuhi kebutuhan anak. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, Keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Asep Kosasih selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Serang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani