Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 210 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 24 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 256-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Desember 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Ogan Ilir menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Ogan Ilir pada tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir pada 29 Mei 2024, yakni adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana Pengumuman Nomor 267/PP.04.2-Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (Vide Bukti P-4); dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana Pengumuman Nomor 303/PP.04.2- Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (Vide Bukti P-3) yang terindikasi terdaftar pada aplikasi SIPOL sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik (Vide Bukti P-1). Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Masjidah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Arbain selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Rusdi, Teradu III Roby Ardiansyah dan Teradu V Yahya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 210-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 256-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 210-PKE- DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dewi Alhikmah Wati Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Lembaga Alamat : Jalan Lintas Timur KM. 35 Komplek Perkantoran Eks. Distamben Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Lily Oktayanti Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Lembaga Alamat : Jalan Lintas Timur KM. 35 Komplek Perkantoran Eks. Distamben Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Muhammad Uzer Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Lembaga Alamat : Jalan Lintas Timur KM. 35 Komplek Perkantoran Eks. Distamben Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai -- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Masjidah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jalan Lintas Timur KM. 35 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Rusdi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jalan Lintas Timur KM. 35 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Roby Ardiansyah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jalan Lintas Timur KM. 35 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Arbain Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jalan Lintas Timur KM. 35 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yahya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jalan Lintas Timur KM. 35 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 256-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Desember 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Ogan Ilir menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Ogan Ilir pada tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir pada 29 Mei 2024, yakni adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik. Kemudian dilakukan penelusuran dengan menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se–Ogan Ilir berdasarkan Surat Instruksi nomor: 069/PM.00.02/K.SS-08/05/2024 perihal melakukan pengecekan terhadap keanggotaan pada partai politik bagi PPS Se-Ogan Ilir serta meminta keterangan dari Anggota KPU Ogan Ilir Divisi SDM dan Kasubbag SDM KPU Ogan Ilir. Dari hasil penelusuran, terdapat 50 anggota PPS dan 1 anggota PPK yang terdaftar di SIPOL sebagaimana dalam tabel berikut (berdasarkan Bukti P-1): TERDATA DI NO KECAMATAN KELURAHAN/DESA NAMA PARTAI Hikmah Partai Amanat 1 Ulak Bedil Hayati Nasional (PAN) Indralaya Partai Bulan 2 Indralaya Indah Dini Natasari Bintang (PBB) TERDATA DI NO KECAMATAN KELURAHAN/DESA NAMA PARTAI Partai Demokrasi 3 Penyandingan Ediyono Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Nasional 4 Tanjung Pule Edy Haryono Demokrat (Nasdem) Partai Fitra Findi 5 Tanjung Baru Kebangkitan Alawiyah Bangsa (PKB) Indralaya Partai Persatuan Utara Jhon 6 Pulau Semambu Pembangunan Khuripan (PPP) Partai Golongan 7 Parit Risa Surmita Karya (Golkar) 8 Bakung Hadi Saleh Partai Prima Partai Gerakan 9 Beti Riri Aryani Indonesia Raya (Gerindra) Partai 10 Solahudin Kebangkitan Tanjung Dayang Indralaya Bangsa (PKB) Utara Selatan Reni Partai Amanat 11 Nursanti Nasional (PAN) Tomi Partai Golongan 12 Julianto Karya (Golkar) Meranjat III Hendra Partai Golongan 13 Reswari Karya (Golkar) Dian 14 Muara Baru Partai Demokrat Aseplansa Partai Persatuan 15 Aurstanding Jasiman Pembangunan Pemulutan Partai Rakyat 16 Ibul Besar III Sri Risky Adil Makmur Partai Golongan 17 S. Pelabuhan Dalam Ranti Karya Partai Golongan 18 Pulau Negara Astina Karya (Golkar) Partai Gerakan Pemulutan 19 Sribanding Rian Hidayat Indonesia Raya Barat (Gerindra) M. Ali Partai Golongan 20 Suka Merindu Hanapiah Karya (Golkar) TERDATA DI NO KECAMATAN KELURAHAN/DESA NAMA PARTAI Partai Gerakan 21 Talang Pangeran Ulu Masanih Indonesia Raya (Gerindra) Partai Gerakan Pemulutan 22 Sungai Keli Melly Indonesia Raya Selatan (Gerindra) Partai Demokrasi 23 Seri Tanjung Andri Batista Indonesia Perjuangan (PDIP) Tanjung Batu Partai 24 Amrullah Kebangkitan Tanjung Atap Barat Bangsa (PKB) Umar Hasan Partai Golongan 25 Al Amin Karya (Golkar) Subhan 26 - Partai Buruh (PPK) Chandra Partai Golongan 27 Desa Rengas 2 Pratama Karya (Golkar) Payaraman Partai Demokrasi 28 Tebedak 1 Muammar Indonesia Perjuangan Partai Gerakan Dinda 29 Lubuk Keliat Ketiau Indonesia Raya Octaoriyanti (Gerindra) Partai Garda 30 Sukananti Maadil Robi Republik Rambang Indonesia Kuang Partai Nasional Nopa Puspita 31 Sunur Demokrat Sari (Nasdem) Partai Golongan 32 Seri Menanti Fitra Wijaya Karya (Golkar) Muara Kuang Partai Persatuan 33 Nagasari Zikrullah Pembangunan (PPP) Partai Nasional Cikita Merly 34 Tanjung Raja Selatan Demokrat Febiola (Nasdem) Tanjung Raja Partai Rakyat 35 Sukapindah Hendra Adil Makmur Partai Amanat 36 Tanjung Temiang Arisandi Nasional (PAN) TERDATA DI NO KECAMATAN KELURAHAN/DESA NAMA PARTAI Rantau Rena Partai Rakyat 37 Rantau Panjang Ulu Panjang Nomiati Adil Makmur Partai Bulan 38 Pinang Mas Agustinar Bintang (PBB) Sungai Pinang Khoirul Partai Rakyat 39 Sungai Pinang Lagati Muminin Adil Makmur Egi Yovandre 40 Partai Hanura Tasera Kumbang Ilir Partai Bulan 41 Holbiyati Bintang (PBB) Kandis Apriyah Partai Amanat 42 Lubuk Segonang Santi Nasional (PAN) Partai Bulan 43 Santapan Timur Nirohma Bintang (PBB) Partai Golongan 44 Kelampaian Jumadi Karya (Golkar) Partai Gerakan 45 Lebung Bandung Destri Astian Indonesia Raya (Gerindra) Partai Gerakan 46 Rantau Alai Sindi Indonesia Raya (Gerindra) Partai Golongan 47 Rantau Alai Zulfikar Karya (Golkar) Sirah Pulau Kilip Partai Keadilan 48 Susi Lestari Sejahtera (PKS) Partai Amanat 49 Sukananti Baru Badri Nasional (PAN) Partai Amanat 50 Sukananti Desta Abadi Nasional (PAN) Partai Bulan 51 Talang Sari Husni Bintang (PBB) Hasil penelusuran ditetapkan sebagai temuan pada 4 Juni 2024 dengan nomor 001/TM/PG/KAB/06.11/VI/2024. Dalam proses penanganan pelanggaran terhadap temuan, Bawaslu Ogan Ilir melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Ogan Ilir, Koordinator Penerimaan berkas Pendaftaran KPU Ogan Ilir, partai politik yang terdapat nama PPK dan PPS di SIPOL, serta beberapa PPS yang terkonfirmasi dari partai politik terdapat di dalam SK partai politik. Bahwa hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan yang dilakukan Bawaslu Ogan Ilir, yakni: a. Bahwa KPU Ogan Ilir tidak melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap calon anggota PPS melalui SIPOL sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022; b. Bahwa berdasarkan keterangan KPU Ogan Ilir, verifikasi terkait keanggotaan partai politik dilakukan cukup dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang terdiri dari beberapa poin, salah satunya tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, sehingga tidak diperlukan lagi pengecekan di SIPOL; c. Bahwa KPU Ogan Ilir menyertakan 5 bukti surat pernyataan pencatutan nama di Sipol anggota PPS a.n. Melly (PPS Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan), Ediyono (PPS Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya), Dini Natasari (PPS Indralaya Indah Kecamatan Indralaya), Hikma Hayati (PPS Desa Ulak Bedil Kecamatan Indralaya), dan Dinda Octapiyanti (PPS Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat). Seharusnya terdapat 1 surat pernyataan untuk PPK dan 50 surat pernyataan untuk PPS jika memang benar yang bersangkutan dicatut namanya di SIPOL; (Berdasarkan Bukti P-2). d. Bahwa terdapat nama Badri (PPS Desa Sukananti Baru Kecamatan Rantau Alai) sebagai sekretaris pengurus harian DPC PAN Kecamatan Rantau Alai di SK PAN Nomor PAN/06/A/KPTS/K-S/011/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan nama Reni Nursanti (PPS Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan) sebagai wakil sekretaris pengurus harian DPC PAN Kecamatan Indralaya Selatan di SK PAN Nomor PAN/06/A/KPTS/K-S/002/I/2023 tanggal 30 Januari 2023. Reni Nursanti (PPS Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan) menyatakan bahwa nama yang bersangkutan dicatut sebagai anggota/pengurus parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan namun tidak memberikan surat pernyataan kepada KPU Ogan Ilir bahwa nama yang bersangkutan dicatut. Reni juga telah mengurus surat keterangan dari partai politik dan diterbitkan surat keterangan dari DPD PAN Ogan Ilir Nomor PAN/06.11/A/K-S/033/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang menerangkan bahwa memang tidak pernah ikut kegiatan PAN dan data tersebut hanya tercatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Surat tersebut diserahkan ke Bawaslu Ogan Ilir dalam bentuk fotokopi, sementara yang asli diserahkan ke KPU Ogan Ilir. Sementara Badri (PPS Desa Sukananti Baru Kecamatan Rantau Alai) menyatakan bahwa nama yang bersangkutan dicatut sebagai anggota/pengurus parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan namun tidak memberikan surat pernyataan kepada KPU Ogan Ilir bahwa nama yang bersangkutan dicatut. e. Bahwa berdasarkan keterangan dari Penghubung Partai PBB, Dini Natasari (PPS Indralaya Indah Kecamatan Indralaya), Agustinar (PPS Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang), Nirohma (PPS Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis), Husni (PPS Desa Talang Sari Kecamatan Rantau Alai), dan Holbiyati (PPS Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kandis) pernah menjadi anggota Partai PBB di tingkat kecamatan namun sudah mengundurkan diri sejak 2019. Tidak terdapat bukti surat pengunduran yang dilampirkan; f. Bahwa Melly (PPS Sungai Keli, Pemulutan Selatan) pernah menjadi saksi Partai Gerindra menggantikan Gusti Ayu (saudaranya) pada saat Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 Kecamatan Pemulutan Selatan pada hari pertama dan terakhir. Saksi menandatangani form D hasil kecamatan sebagai saksi dari Partai Gerindra. Melly juga menyampaikan bahwa Pada tanggal 29 Mei 2024 dimintai klarifikasi KPU Ogan Ilir terkait nama ada di Sipol dan dimintai bukti bahwa tidak terlibat partai politik lalu menyerahkan surat pernyataan bukan anggota partai politik (bahwa nama dicatut) pada 29 Mei 2024 tersebut, bukan pada saat pendaftaran PPS (setelah yang bersangkutan dilantik); g. Bahwa terdapat Anggota PPK/PPS yang namanya terdapat di SIPOL sebagai pengurus/anggota partai politik telah ditetapkan dan dilantik oleh Ketua dan Anggota KPU Ogan Ilir, tidak terdapat surat pernyataan bahwa nama yang bersangkutan dicatut oleh partai politik di SIPOL; (Berdasarkan Bukti P-3 dan P-4) h. Bahwa terdapat Anggota PPK/PPS yang tidak ada surat pernyataan, berdasarkan klarifikasi terhadap partai politik dan pengecekan terhadap SK partai politik, terdapat nama Anggota PPK/PPS tersebut sebagai pengurus partai politik atau tim kampanye/tim pemenangan/saksi peserta Pemilu Pemilihan; Bahwa kesimpulan dari hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut, yakni perbuatan Terlapor yang tidak melakukan verifikasi dan pengecekan secara keseluruhan terhadap calon anggota PPK dan PPS yang terdata sebagai pengurus/anggota partai politik di aplikasi SIPOL saat proses verifikasi berkas pendaftaran. Serta Para Pelaku yang menetapkan dan melantik PPK dan PPS yang terdata di aplikasi SIPOL namun tidak menyertakan surat pernyataan pencatutan nama dianggap tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (Berdasarkan bukti P-5) 2. Bahwa Bawaslu Ogan Ilir menerima laporan dari masyarakat pada 30 Mei terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Ogan Ilir pada tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir. Pelapor sebanyak 8 orang dan terlapor adalah KPU Ogan Ilir serta 4 PPS yang namanya terdapat di SIPOL yakni Meli (Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan), Andri Batista (Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu), Andrean (Desa Mayapati, Kecamatan Pemulutan Selatan), dan Ediyono (Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya). Bawaslu Ogan Ilir meregister laporan tersebut dengan nomor 001/Reg/LP/PG/KAB/06.11/V/2024 dan dilakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta menghadirkan dari pihak partai politik. Bahwa hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan tersebut, disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan pelapor mengenai dugaan KPU Ogan Ilir terdapat indikasi pelanggaran rekrutmen PPS oleh KPU Ogan Ilir di sejumlah tempat, terdapat pelanggaran kode etik karena dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan, dalam hal ini PPS, KPU Ogan Ilir tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan, yakni tidak melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap calon anggota PPS yang terdata sebagai anggota partai politik dan menetapkan calon anggota PPS tersebut lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis. (Berdasarkan Bukti P-6) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-6 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Print Screenshoot Bukti Anggota PPK dan PPS Pemilihan 2024 di Ogan Ilir yang terdata di aplikasi SIPOL a.n. Subhan, Hikmah Hayati, Dini Natasari, Ediyono, Edy Haryono, Fitra Findi Alawiyah, Jhon Kuripan, Risa Surmita, Riri Aryani, Solahudin, Reni Nursanti, Tomi Julianto, Hendra Reswari, Dian, Aseplansa, Astina, Rian Hidayat, N. Ali Hanapiah, Masanih, Melly, Andri Batista, Amrullah, Umar Hasan AI Amin, Chandra Pratama, Dinda Octapiyanti, Maadil Robi, Nopa Puspita Sari, Fitra Wijaya, Zikrullah, Cikita Merly Febiola, Hendra, Arisandi, Rena Nomiati, Agustinar, Khirul Mukminin, Egi Yovandre Tasera, Holbiyati, Apriyah Santi, Nirohma, Jumadi, Destri Astian, Sindi, Zulfikar, Susi Lestari, Badri, DestaAbadi, Muammar, Hdi Saleh, Jasiman, Sri Risky, Ranti, dan Husni. P-2 Fotocopy Surat Pernyataan yang memuat nama dan identitas Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dicatut oleh Partai Politik yaitu: 1. Melly (PPS Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan), Ediyono (PPS Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya), Dini Natasari (PPS Indralaya Indah Kecamatan Indralaya), Hikma Hayati (PPS Desa Ulak Bedil Kecamatan Indralaya) dan Dinda Octapiyanti (PPS Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat) sebanyak 1 rangkap. P-3 Fotocopy Pengumuman Nomor 303/PP.04.2-Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 sebanyak 1 rangkap. P-4 Fotocopy Pengumuman Nomor 267/PP.04.2-Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024. P-5 Kajian Pelanggaran terhadap temuan Nomor 001/TM/PG/KAB/06.11/VI/2024. P-6 Kajian Pelanggaran terhadap laporan Nomor 001/REG/LP/PG/KAB/06.11/V/2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk mebuktikan dalilnya, Para Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 11 Desember 2024 mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] M. TAQWA Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 dari media online Warta Terkini memberitakan proses perekrutan PPS di Kabupaten Ogan Ilir terindikasi beberapa orang terlibat Partai Politik. Sebagai Aktivis Gerakan Masyarakay Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Ogan Ilir bersama teman LSM, Media dan Advokat mendapati tiga nama. Atas nama Andrean namun yang bersangkutan tidak lulus sebagai PPS. Berdasarkan hal tersebut Saksi bersama rekan-rekannya untuk memeriksa nama-nama yang lain. hal tersebutlah yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 Mei 2024. [2.4.2] EDISON WAHIDIN Pada saat Pengumuman PPS terpilih pada tanggal 25 Mei 2024 ada beberapa Anggota PPS terpilih yang diumumkan oleh Para Teradu terafiliasi dengan Partai Politik. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024, teman-teman aktivis membuat laporan ke Bawaslu Ogan Ilir yang pada saat itu Saksi sebagai Advokat mendampingi Pelapor. Terdapat enam orang terafiliasi Partai politik antara lain atas nama Melly dan Andrean dari Kecamatan Pemulutan Selatan, M. Ali Hanapiah dari Partai Golkar dll. Bahwa laporan Saksi di teruskan menjadi Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Setelah temuan itu, selanjutnya ditemukan lima puluh PPS dan satu PPK terpilih terafiliasi Partai Politik. Yang selanjutnya Saksi dijadikan Saksi oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. [2.4.3] AMRILLAH Saksi merupakan Pelapor di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait enam Anggota PPS yang terafiliasi Partai Politik. Saksi mendapat pemberitaan tersebut dari media sosial. Melly dan Andrean dari Kecamatan Pemulutan Selatan diduga sebagai PPS terafiliasi Partai Poliitik. [2.4.4] SANDI PUSAKA HERMAN Saksi merupakan Saksi Pelapor pada pelaporan di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir atas dugaan PPS terdaftar di Sipol. Melly dan Andrean dari Kecamatan Pemulutan Selatan diduga sebagai PPS yang terdaftar di salah satu Partai Politik. Kemudian ada empat nama menyusul yang terdaftar di Sipol, yakni Ediyono (PDIP), Hikmah Hayati (PAN) dan Dini Natasari (Wakil Bendahara PBB) dari Kecamatan Indralaya serta Jhon Kahuripan (PPP). Pada saat diperiksa oleh Bawaslu Ogan Ilir in casu Para Pengadu, Saksi menjelaskan bahwa benar nama- nama PPS yang diduga terdaftar di Sipol adalah benar. Mendapat informasi dari Partai Politik bahwa dua nama yang disebutkan Saksi sudah mengundurkan diri akan tetapi tidak diberikan bukti. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang kebenarannya. 2. Bahwa dengan ini KPU Kabupaten Ogan Ilir sudah melakukan Proses Seleksi Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Sesuai dengan Peraturan dan Petunjuk Teknis yang berlaku Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Bukti T-1) 3. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka rekrutmen proses perekrutan PPK dan PPS sudah sesuai dengan peraturan-peraturan perundangan tersebut. Adapun tahapan yang dilaksanakan oleh Para Teradu adalah : - Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pembentukan PPK pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan 27 April Tahun 2024; - Tahapan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024, dengan jumlah pelamar sebanyak 378 orang; - Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 30 April 2024 sampai dengan 2 mei 2024; - Tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Tanggal 24 April 2024 sampai dengan 3 Mei 2024; - Tahapan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 5 Mei 2024, dengan jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi sebanyak 368 orang; - Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan 8 Mei 2024; - Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Tanggal 9 Mei 2024 sampai 10 Mei 2024, dengan jumlah calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebanyak 241 orang; - Tahapan Tanggapan dan masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK Tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024; - Tahapan Wawancara Calon Anggota PPK Tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan 13 Mei 2024; - Tahapan Penetapan Calon Anggota PPK Tanggal 15 Mei 2024, dengan jumlah calon anggota PPK yang ditetapkan sebanyak 160 orang; - Tahapan Pelantikan Anggota PPK Tanggal 16 Mei 2024, dengan jumlah anggota PPK terpilih sebanyak 80 orang; - Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pembentukan PPS Tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 6 Mei 2024; - Tahapan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 8 Mei 2024, dengan jumlah pelamar sebanyak 1.986 orang; - Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024; - Tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024; - Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS Tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 14 mei 2024, dengan jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.646 orang; - Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 18 Mei 2024; - Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024, dengan jumlah 1.629 orang pelamar di umumkan lulus seleksi tertulis; - Tahapan Penerimaan Tanggapan dan Masukan masyarakat Tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024; - Tahapan Wawancara Calon Anggota PPS Tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024; - Tahapan Penetapan Calon Anggota PPS Tanggal 25 Mei 2024, dengan jumlah 1.072 orang ditetapkan; - Tahapan Pelantikan Anggota PPS Tanggal 26 Mei 2024, dengan jumlah 723 orang dilantik sebagai Anggota PPS. (Bukti T-2) 4. Bahwa para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS yang mendaftar melalui SIAKBA untuk menjadi anggota PPS, segala syarat-syarat yang tercantum dalam SIAKBA harus disiapkan dan dipenuhi oleh para calon anggota PPS. Salah satu syarat adalah membuat surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik. (Bukti T-3) 5. Bahwa pada saat tahapan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS yang namanya ditemukan dan diduga sebagai anggota Partai Politik, para teradu akan menghubungi calon anggota PPS yang tercantum dalam SIPOL. Dan terhadap calon anggota PPS tersebut, Para Teradu meminta untuk melengkapi dan melampirkan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi pengurus atau anggota Partai Politik. Sehingga dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan Pengecekan terhadap calon Anggota PPS adalah tidak benar. Sebagaimana ketentuan dalam Bab II Huruf A Angka 2 c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA ditemukan calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan) (Bukti T-4) 6. Bahwa pada saat tahapan proses pengembalian berkas, para Calon Anggota PPS mengembalikan semua berkas termasuk surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik sehingga yang didalilkan oleh Para Pengadu adalah tidak benar dan hal ini dilampirkan oleh Para Calon Anggota PPS. (Bukti T-5) Berdasarkan uraian diatas, maka Para Teradu menyatakan bahwa kesimpulan yang dibuat oleh Para Pengadu adalah tidak benar. Adapun alasan Para Teradu adalah sebagai berikut: 1. Dalil Kesimpulan Para Pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan dan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Ogan Ilir pada tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir adalah tidak benar, karena: a. Para teradu telah melaksanakan tugas dalam pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS sudah sesuai dengan tahapan sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. b. Para teradu telah melakukan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana di dalam peraturan maupun keputusan KPU RI menjelaskan bahwa para calon anggota Badan Adhoc PPK dan PPS harus mengisi surat pernyataan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik bagi calon anggota Badan Adhoc PPK dan PPS yang tidak menjadi anggota partai politik, sehingga para teradu sudah melaksanakan tugas secara cermat dan menerapkan prinsip profesional dan berkepastian hukum yang melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut telah dibuktikan pada tahapan tanggapan masyarakat tidak terdapat tanggapan maupun masukan masyarakat baik secara offline maupun online sehingga rangkaian prosedur sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Dalil kesimpulan Para Pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan, yakni tidak melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan calon anggota PPS yang terdata sebagai pengurus atau anggota partai politik di aplikasi SIPOL saat proses verifikasi berkas pendaftaran, serta menetapkan dan melantik calon anggota PPK dan calon anggota PPS yang terdata di aplikasi SIPOL namun tidak menyertakan surat pernyataan pencatutan nama, maka hal ini sangatlah tidak benar, karena para teradu telah menjalankan proses dan tahapan pembentukan Badan Adhoc sesuai dengan peraturan dan keputusan KPU RI yang telah ditetapkan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan alasan-alasan yang telah Para Teradu diatas, maka dengan kerendahan hati dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat Para Teradu kepada Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I (Masjidah), Teradu II (Rusdi), Teradu III (Roby Ardiansyah), Teradu IV (Arbain) dan Teradu V (Yahya) tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I ((Masjidah), Teradu II (Rusdi), Teradu III (Roby Ardiansyah), Teradu IV (Arbian) dan Teradu V (Yahya); [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 • Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. • Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. • Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. T-2 • Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. • Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. • Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. T-3 Dokumentasi Foto. T-4 Surat Penyataan Calon PPK/PPS Kabupaten Ogan Ilir bahwa tidak pernah menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik T-5 Surat Pernyataan PPK/PPS tidak menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu yang ditujukan kepada DKPP. [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 Desember 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN 1. Dasar Hukum Pembentukan PPK dan PPS: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116); c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; 2. Bahwa berdasarlkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan WakilWallikota Tahun 2024, tahapan Pembentukan PPK sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran 23-27 April 2024 b. Penerimaan Pendaftaran 23-29 April 2024 c. Penelitian Administrasi 24 April-3 Mei 2024 d. Pengumuman Hasil 4-5 Mei 2024 Administrasi e. Seleksi Tertulis 6-8 Mei 2024 f. Pengumuman Hasil Seleksi 9-10 Mei 2024 Tertulis g. Tanggapan dan Masukan 4-10 Mei 2024 Masyarakat h. Wawancara 11-13 Mei 2024 i. Pengumuman Hasil 14-15 Mei 2024 Wawancara j. Penetapan 15 Mei 2024 k. Pelantikan 16 Mei 2024 Serta tahapan pembentukan PPS sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran 2-6 Mei 2024 b. Penerimaan Pendaftaran 2-8 Mei 2024 c. Penelitian Administrasi 3-12 Mei 2024 d. Pengumuman Perpanjangan 9 Mei 2024 Pendafaran PPS e. Pengumuman Hasil 13-14 Mei 2024 Administrasi f. Seleksi Tertulis 15-18 Mei 2024 g. Pengumuman Hasil Seleksi 19-20 Mei 2024 Tertulis h. Tanggapan dan Masukan 13-20 Mei 2024 Masyarakat i. Wawancara 21-23 Mei 2024 j. Pengumuman Hasil 24-25 Mei 2024 Wawancara k. Penetapan 25 Mei 2024 l. Pelantikan 26 Mei 2024 3. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Walikota, adapun Persyaratan untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 4. Bahwa adapun Dokumen Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar PPK dan PPS meliputi : a. Surat Pendaftaran; b. Fotokopi KTP Elektronik; c. Fotocop ljazah; d. Surat Pernyataan yang terdapat di dalam Juknis dan SIAKBA; e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan f. Daftar Riwayat Hidup. 5. Bahwa sehubungan dengan supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan ke KPU Kabupaten Ogan llir dalam rangka rekruitmen Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daearah Serentak Tahun 2024 kami jelaskan sebagai berikut: Tempat Pelaksanaan : KPU Ogan Ilir dan Banyuasih Tanggal : 25 s.d. 26 Mei 2024 Tim yang melaksanakan : 1. Rudiyanto Pangaribuan 2. Diana Sari D 3. Renny Miliana 4. M. Zawari Agenda : Monitoring Pelantikan PPS pada KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan 6. Bahwa adapun hasil supervisi yang telah kami laksanakan dapat dilaporkan sebagai berikut: a. Proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan llir: 1) Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Ogan llir Jumlah Pendaftar Calon PPK Se-Kabupaten Ogan llir adalah: 603 Orang dan Jumlah Kebutuhan PPK Se-Kabupaten Ogan llir adalah: 80 Orang; 2) Hasil Penelitian Administrasi Galon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Ogan llir Tahun 2024 sebanyak 377 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh) orang yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi berikutnya; 3) Seleksi Tertulis Galon Anggota PPK menggunakan Metode Computer Assisted Test (CAT). Dilaksanakan di SMK Negeri 1 lndralaya Selatan; 4) Wawancara dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Ogan llir. Dimulai pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan Wawancara Galon Anggota PPK di ikuti sebanyak 241 (Dua Ratus Empat Puluh Satu) peserta; 5) Pelantikan Calon PPK terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Whyndham Palembang Tanggal 17 Mei 2024 di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. b. Proses Pembentukan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Ogan llir: 1) Jumlah calon pesera PPS sebanyak dengan pendaftar sebanyak 1.986 (Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam) dengan rincian Laki-laki sebanyak 1.228 (Seribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan) Orang dan Perempuan 758 (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan) orang; 2) Jumlah pelamar yang memenuhi syarat atau lulus administrasi sebanyak 1.629 (Seribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan) orang; 3) Seleksi Tertulis Galon Anggota PPS menggunakan Metode Konvensional; 4) Tahapan Wawancara Galon Anggota PPS dilaksanakan Sekretariat PPK masing- masing kecamatan; 5) Penetapan calon anggota PPS terpilih sebanyak 723 Anggota PPS; 6) Pelantikan Galon PPS terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ogan llir pada tanggal 26 Mei 2024, bertempat di Aula Pemkab tanjung senai Ogan llir. c. Bahwa dalam monitoring tersebut kami sampaikan agar KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan rekruitmen Badan Adhoc berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. [2.8.2] BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN 1. Bahwa dalam upaya pencegahan terkait Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan surat Nomor 109/PM.00.01/K.SS/04/2024 pada tanggal 24 April 2024 perihal Imbauan, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Melalui surat tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-1) 2. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga telah mengirimkan surat Instruksi Nomor 109/PM.00.01/K.SS/04/2024 pada tanggal 24 April 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Surat tersebut menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing agar dalam proses rekrutmen badan ad hoc, KPU memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang ikut mendaftar serta memastikan ketepatan waktu dalam pembentukan badan ad hoc KPU. (Bukti PT-2) 3. Bahwa Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 4. Bahwa proses Penetapan Temuan yang didasarkan dari informasi awal di atur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 5. Bahwa selanjutnya, proses Penanganan laporan pelanggaran Pemilihan di atur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran. (Vide Pasal 22 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020) 7. Bahwa tindak lanjut penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan diatur dalam pasal 33 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020, yang berbunyi: “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.” 8. Bahwa selain mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), Bawaslu dan Bawaslu Provinsi secara terencana dan berkelanjutan memberikan bimbingan dan pengarahan melalui kegiatan resmi maupun melalui konsultasi langsung, serta komunikasi via telepon atau pesan singkat terkait penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melampirkan bukti yang diberi kode PT-1 dan PT-2 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Imbauan Nomor: 108/PM.00.01/K.SS/04/2024 kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan PT-2 Surat Instruksi Nomor: 109/PM.00.01/K.SS/04/2024 Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan [2.8.3] MEILIASARI – OPERATOR SIAKBA KPU KABUPATEN OGAN ILIR Bahwa dalam melakukan seleksi, KPU Kabupaten Ogan Ilir membentuk tim, mulai dari yang menerima berkas hingga melakukan verifikasi. Pihak Terkait kebetulan menyeleksi Kecamatan Sungai Pinang. Proses seleksi dilakukan sesuai dengan instruksi. Pengecekan berdasarkan NIK juga sudah dilakukan melalui aplikasi Siakba. Pihak Terkait menemukan dua orang yang tercatut oleh Partai Politik, atas nama Khoiril Mukminin terdaftar dalam Partai Prima dan Agustinar terdaftar dalam Partai Bulan Bintang. Atas instruksi Pimpinan, pada tanggal 10 Mei 2024 Pihak Terkait menghubungi yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi dan keduanya menyatakan tidak terlibat pada Partai Politik. Pada tanggal 11 Mei 2024 keduanya juga hadir di Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk mengkonfirmasi keterlibatannya dalam Partai Politik dan hal tersebut dibantah oleh keduanya bahwa tidak terlibat Partai Politik. Selanjutnya diperintahkan untuk membuat pernyataan diatas materai. [2.8.4] MELLY – PPS SUNGAI KELLY Bahwa Pihak Terkait menjadi Saksi Partai menggantikan saudaranya yang pada saat itu sedang melahirkan. Nama Saksi tidak tercantum pada surat mandat saksi. Pihak Terkait menjadi saksi Partai Gerindra. Pihak Terkait selaku saksi Partai Gerindra menandatangani D.Hasil Kecamatan dan diterima oleh PPK. [2.8.5] HIKMAH HAYATI – PPS ULAK BEDIL Bahwa Pihak Terkait mengaku terkejut Namanya masuk dalan Partai Amanat Nasional (PAN). Pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota PPS, pada seleksi administrasi Pihak Terkait diberi tahu oleh KPU Ogan Ilir bahwa Pihak Terkait terdaftar sebagai Anggota PAN. Selanjutnya Pihak Terkait meneyertakan surat pernyataan bermaterai. Selanjutnya Pihak Terkait dipanggil lagi oleh KPU Ogan Ilir dan Pihak Terkait ke Kantor PAN untuk melakukan konfirmasi terkait nama Pihak Terkait masuk dalam PAN. Bahwa pada saat konfirmasi PAN sendiri tidak mengenal Pihak Terkait. [2.8.6] BADRI – PPS SUKANANTI BARU Bahwa Pihak tidak mengetahui kenapa Namanya masuk di PAN, sementara NIK Pihak Terkait belum pernah diserahkan kepada siapapun. Sehingga pada saat dinyatakan oleh KPU Ogan Ilir Namanya tercatut sebagai Anggota PAN, Pihak Terkait kaget. Begitu mengetahui hal tersebut, Pihak Terkait mendatangi kantor PAN untuk melakukan konfirmasi dan mendapatkan surat dari PAN. [2.8.7] RENI NURSANTI – PPS TANJUNG DAYANG UTARA Bahwa Pihak Terkait bingung kenapa Namanya masuk dalam Anggota PAN dan menjabat sebagai Sekretaris serta tercantum dalam SK Pengurus Partai PAN. Sebagai ibu-ibu yang menjabat sekretaris partai, Pihak Terkait mengaku tidak mengerti terkait hal-hal demikian. Bahwa Pihak Terkait sempat protes ke PAN, namun PAN juga tidak mengetahui hal tersebut. Pihak Terkait baru mengetahui Namanya tercatut pada saat seleksi administrasi sebagai PPS. Yang kemudian Pihak Terkait meminta surat keterangan ke kantor PAN.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana Pengumuman Nomor 267/PP.04.2-Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (Vide Bukti P-4); dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana Pengumuman Nomor 303/PP.04.2- Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (Vide Bukti P-3) yang terindikasi terdaftar pada aplikasi SIPOL sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik (Vide Bukti P-1). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Proses Seleksi Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Vide Bukti T-1). Bahwa tahapan seleksi PPK dilaksnakan pada tanggal 23 April 2024 s.d. 16 Mei 2024 sedangkan tahapan seleksi PPS dilaksanakan pada tanggal 2 - 26 Mei 2024 (Vide Bukti T- 2). Dalam tahapan seleksi administrasi, para calon Anggota PPS mendaftar melalui Siakba dan wajib memenuhi syarat yang dicantumkan, termasuk membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik (Vide Bukti T-3). Bahwa terhadap calon Anggota PPS yang namanya ditemukan dalam Sipol dan diduga sebagai anggota partai politik, Para Teradu meminta untuk melengkapi dan melampirkan surat pernyataan bagi calon Anggota PPS yang tidak menjadi pengurus atau anggota Partai Politik. Hal tersebut berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 2 huruf c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA ditemukan calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.” (Vide Bukti T-4). Bahwa pada tahapan proses pengembalian berkas, para calon Anggota PPS mengembalikan semua berkas termasuk surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik sehingga yang didalilkan oleh Para Pengadu adalah tidak benar dan hal tersebut dilampirkan oleh para calon Anggota PPS (Vide Bukti T-5). Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Teradu telah melaksanakan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS sudah sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Para Teradu juga telah melakukan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana dalam Peraturan maupun Keputusan KPU RI menjelaskan bahwa para calon anggota Badan Adhoc PPK dan PPS harus mengisi surat pernyataan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik bagi calon anggota Badan Adhoc PPK dan PPS yang tidak menjadi anggota partai politik, sehingga Para Teradu sudah melaksanakan tugas secara cermat dan menerapkan prinsip profesional dan berkepastian hukum serta melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan tidak terdapatnya tanggapan maupun masukan masyarakat baik secara offline maupun online sehingga dapat dinilai rangkaian prosedur sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan, yakni tidak melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap calon Anggota PPK dan calon Anggota PPS yang terdata sebagai pengurus atau anggota partai politik di aplikasi SIPOL saat proses verifikasi berkas pendaftaran, serta menetapkan dan melantik calon Anggota PPK dan calon Anggota PPS yang terdata di aplikasi SIPOL namun tidak menyertakan surat pernyataan pencatutan nama sangatlah tidak benar. Para Teradu telah menjalankan proses dan tahapan pembentukan Badan Adhoc sesuai dengan Peraturan dan Keputusan KPU RI yang telah ditetapkan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ogan Ilir yang terindikasi terdaftar pada aplikasi SIPOL sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik (Vide Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 267/PP.04.2-Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 tertanggal 14 Mei 2024 (Vide Bukti P-4); dan Pengumuman Nomor 303/PP.04.2- Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 (Vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bawa pada tanggal 29 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir in casu Para Pengadu menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu pada tahapan rekrutmen Calon Anggota PPS di Kabupaten Ogan Ilir. Para Pengadu menemukan Anggota PPS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Anggota dan pengurus partai politik. Selanjutnya Para Pengadu melakukan penelusuran dan menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslu) Kecamatan se- Kabupaten Ogan Ilir melalui Surat Instruksi Nomor 069/PM.00.02/K.SS- 08/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024 perihal melakukan pengecekan terhadap keanggotaan pada partai politik terhadap PPS se-Kabupaten Ogan Ilir serta meminta keterangan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Divisi SDM in casu Teradu IV dan Kasubbag SDM KPU Kabupaten Ogan Ilir. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan 1 (satu) Anggota PPK dan 50 (lima puluh) Anggota PPS yang terdaftar pada SIPOL (Vide Bukti P-1). Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 Para Teradu menetapkan hasil penelusuran sebagai temuan dengan Nomor 001/TM/PG/KAB/06.11/VI/2024 dan selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran terhadap temuan a quo dengan melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir In casu Para Teradu, Koordinator penerimaan berkas pendaftaran KPU Kabupaten Ogan Ilir, partai politik yang terdapat nama-nama Anggota PPK dan PPS di SIPOL, serta beberapa PPS yang terkonfirmasi terdapat namanya dalam SK Partai Politik. Bahwa dari hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Para Pengadu diketahui bahwa Para Teradu tidak melakukan pengecekan di SIPOL terhadap Calon Anggota PPS secara keseluruhan pada saat seleksi Administrasi yang mana hal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022. Bahwa menurut Para Teradu verifikasi terkait keanggotaan partai politik dilakukan cukup dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang terdiri dari beberapa poin, salah satunya tidak menjadi Anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun, sehingga tidak diperlukan lagi pengecekan di SIPOL. Bahwa Para Teradu hanya menerima 5 (lima) surat pernyataan pencatutan nama di SIPOL dari Calon Anggota PPS yaitu: Melly (PPS Desa Sungai Keli), Ediyono (PPS Desa Penyandingan), Dini Natasari (PPS Desa Indralaya Indah), Hikma Hayati (PPS Desa Ulak Bedil) dan Dinda Octapiyanti (PPS Desa Ketiau) (Vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait a.n. Badri selaku Anggota PPS Desa Sukananti Baru tercatat sebagai Sekretaris Pengurus Harian DPC PAN Kecamatan Rantau Ali pada Surat Keputusan Nomor PAN/06/A/KPTS/K-S/011/2023 tertanggal 30 Januari 2023 serta Pihak Terkait a.n Reni Nursanti selaku Anggota PPS Desa Tanjung Dayang Utara tercatat sebagai Sekretaris Badan Pengkaderan DPC PAN Kecamatan Indralaya Selatan pada Surat Keputusan Nomor PAN/06/A/KPTS/K-S/002/I/2023 tertanggal 30 Januari 2023. Bahwa Pihak Terkait Badri selaku Anggota PPS Desa Sukananti Baru mengaku tidak mengetahui namanya masuk sebagai pengurus PAN karena tidak pernah memberikan NIK-nya kepada siapapun. Bahwa Pihak Terkait Reni Nursanti selaku Anggota PPS Tanjung Dayang Utara juga tidak mengetahui namanya masuk sebagai Pengurus PAN karena dirinya hanya sebagai Ibu Rumah Tangga yang tidak mengetahui terkait tugas sebagai Sekretaris Badan Pengkaderan DPC PAN Kecamatan Indralaya Selatan, akan tetapi yang bersangkutan pernah memberikan KTP-nya kepada seseorang dengan iming- iming uang. Bahwa Pihak Terkait Reni Nursanti menyerahkan Surat Keterangan DPD PAN Kabupaten Ogan Ilir Nomor PAN/06.11/A/K-S/033/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang menyatakan Pihak Terkait Reni Nursanti namanya dicatut sebagai Pengurus PAN tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Pihak Terkait Badri juga menyerahkan surat keterangan DPD PAN Kabupaten Ogan Ilir Nomor PAN/06.11/A/K-S/049/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan Namanya dicatut sebagai pengurus PAN 2024 (Vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 Pihak Terkait a.n. Melly selaku Anggota PPS Sungai Keli dimintai klarifikasi oleh Para Teradu terkait namanya terdaftar di SIPOL dan dimintai bukti bahwa tidak terlibat pada Partai Politik. Selanjutnya Pihak Terkait Melly menyerahkan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik pada tanggal yang sama yaitu 29 Mei 2024 yang seharusnya diserahkan pada saat tahapan administrasi Calon Anggota PPS. Bahwa Pihak Terkait Melly benar pernah menjadi Saksi Partai Gerindra tanpa surat mandat, menggantikan saudaranya a.n. Gusti Ayu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Pemulutan Selatan. Bahwa Pihak Terkait Melly juga menandatangani Form D.Hasil Kecamatan sebagai Saksi dari Partai Gerindra dan Form D.Hasil Kecamatan Pemulutan Selatan tersebut tidak dipermasalahkan dan diakui oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir in casu Para Teradu. Berkenaan dengan dalil adanya 1 (satu) Anggota PPK Payaraman a.n Subhan yang terdaftar sebagai Anggota Partai Buruh (Vide Bukti P-1), Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Anggota PPK Payaraman a.n Subhan sudah menyerahkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Ogan Ilir kepada Para Teradu tertanggal 17 Mei 2024 yang menyatakan Subhan bukan menjadi bagian Anggota Partai Buruh. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak melakukan pengecekan pada SIPOL terhadap Calon Anggota PPK dan Calon Anggota PPS yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat 1 (satu) orang Anggota PPK dan 50 (lima puluh) Anggota PPS yang terdaftar di SIPOL tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Para Teradu yang tidak melakukan verifikasi dan pengecekan secara keseluruhan terhadap Calon Anggota PPK dan Calon Anggota PPS yang terdata sebagai pengurus dan Anggota Partai Politik di aplikasi SIPOL saat proses verifikasi berkas administrasi pendaftaran, sampai pada penetapan dan pelantikan Anggota PPK dan Anggota PPS yang terdata di aplikasi SIPOL, yang tidak menyertakan surat pernyataan pencatutan nama pada aplikasi SIPOL tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu; “syarat untuk menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi”; e. “tidak menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik yang bersangkutan” serta BAB II huruf A angka 2 huruf b dan c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu: “persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS”; 2. “penjelasan persyaratan” b. “Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA sebagai pemenuhan syarat tersebut” dan c. “Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA ditemukan calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan”. Tindakan Para Teradu telah berakibat dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir terbukti telah melibatkan 1 (satu) Anggota PPK Kecamatan Payaraman dan 50 (lima puluh) Anggota PPS yang tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara adhoc untuk Pilkada Tahun 2024. DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua yang memiliki tanggung jawab tertinggi internal maupun eksternal terhadap segala keputusan yang diambil oleh lembaga KPU Kabupaten Ogan Ilir serta terhadap Teradu IV selaku Ketua Divisi SDM dan Parmas selaku Leading Sector pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu; (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyeelnggara Pemilu, (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu lebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Masjidah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Arbain selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Rusdi, Teradu III Roby Ardiansyah dan Teradu V Yahya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani