Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 303 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 42 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 303-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, Pengadu merasa ada permainan terselubung antara ketiga anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang Teradu terindikasi bekerjasama dengan Paslon Nomor Urut 01 yang di usung oleh Partai Golkar sementara ketua DPRK Gayo Lues dari Partai Golkar yang Membuat seleksi dan meluluskan terhadap 3 (tiga) orang anggota KIP yang Terlapor tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga tidak profesional dalam menentukan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu sebagai calon Bupati Kabupaten Gayo Lues. Para Teradu berdalih status TMS tersebut dilakukan karena Pengadu a.n Ismail diduga melakukan tindak Pidana berulang-ulang sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 05/Pid.B/2013/PN.
Pasal DilanggarPasal 131; Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132; Pasal 27; Pasal 28D ayat (3); Pasal 14 ayat (2); Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Khairuddin selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, Teradu II Ali Amran dan Teradu III Syahrul Husna masing- masing selaku Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 303-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 330- P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 303-PKE-DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Ismail Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan/Calon Bupati Kabupaten Gayo Lues Alamat : Dusun Mangul, Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Ridha Syahputra Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Calon Wakil Bupati Gayo Lues Alamat : Dusun Mangul, Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Muzakir 2. Azwir 3. Khaidir Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Tgk. Lampoh Lhok, Nomor 22, Desa Kuta Tinggi Keccamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Khairuddin Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues Alamat : Jl. MZ Abidin No.9 Blewer Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ali Amran Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Alamat : Jl. MZ Abidin No.9 Blewer Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syahrul Husna Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Alamat : Jl. MZ Abidin No.9 Blewer Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 303-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, Pengadu merasa ada permainan terselubung antara ketiga anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang Teradu terindikasi bekerjasama dengan Paslon Nomor Urut 01 yang di usung oleh Partai Golkar sementara ketua DPRK Gayo Lues dari Partai Golkar yang Membuat seleksi dan meluluskan terhadap 3 (tiga) orang anggota KIP yang Terlapor tersebut. Karena Calon Bupati dari Nomor Urut 01 tersebut H. Said Sani sama asal kelahiran dari DAPIL II dengan Pengadu, sehingga untuk tidak pecah suara pemilih dari DAPIL II Maka di TMS lah Pengadu dengan tidak ada alasan hukum yang benar; 2. Bahwa, kecurigaan Pengadu sebagaimana di atas terbukti dengan lahirnya Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Akhirnya 3 (tiga) Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai Teradu berhasil menghambat Hak Pengadu sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024-2029; 3. Bahwa, Pengadu dirugikan akibat diterbitkannya Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Keputusan KIP Gayo Lues tersebut tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat ternyata hanya Dua pasangan Calon yang memenuhi syarat. Sedangkan Pengadu selaku Pasangan Calon dari perseorangan tidak diditetapkan sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat; 4. Bahwa, Keputusan yang dimaksud berisi Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 pada Tanggal 22 September 2024. Keputusan tersebut hanya melampirkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues yang Memenuhi Syarat yaitu 1. SAID SANI dan SAINI, 2. SUHAIDI, S.Pd,.M.Si dan H. MALIKI, S.E,. M.AP; 5. Bahwa, Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024, didasari dengan lebih dahulu membuat Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/1113/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024. Berita Acara tersebut dibuat pada Hari Minggu Tanggal Dua Puluh Dua Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. Yang pada pokoknya isi Berita Acara Tentang Rapat Peleno Penetapan Pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat Dua Pasangan Calon Yaitu 1. SAID SANI dan SAINI, 2. SUHAIDI, S.Pd,.M.Si dan H. MALIKI, S.E,. M.AP; 6. Bahwa, Pengadu sebagai Pasangan Calon Perseorangan atas Nama ISMAIL dan MUHAMMAD RIDHA SYAHPUTRA, ternyata didalam Berita Acara tersebut terdapat berita acara yang cacathukum, lantaran kelima orang Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues mempunyai pendapat yang berbeda antar satu dengan yang lainnya hanya Dua orang yang menyatakan tidak memenuhisyarat. Untuk lebih lanjut kami lampirkan pernyataan para Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues Menyatakan sebagai berikut: 1. Khairuddin : Tidak Memenuhi Syarat 2. Ali Amran : Tidak Memenuhi Syarat 3. Syahrul Husna : Tidak Memenuhi Syarat (Zoom Meeting) 4. Hidayat Syah : Tidak Memenuhi Syarat (Zoom Meeting) 5. Syarifuddin Norman : Memenuhi Syarat; 7. Bahwa, Bersadasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undah Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang ITE dijelaskan Berlakunya Tandatangan Elektronik. Didalam Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/1113/2024 sebagai dasar untuk Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues. Dua Orang Komisioner Syahrul Husna dan Hidayat Syah) yang Tidak Hadir Dalam Sidang Pleno Tertutup KIP Kabupaten Gayo Lues. Tidak Menandatangani Berita Acara dengan Tanda Tangan Elekronik, Tetapi di dalam Berita Acara tersebut Dua orang Komisioner yang tidak hadir di dalam Sidang Pleno KIP Kabupaten Gayo Lues Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues pada Kolom Tanda Tangannya di ganti dengan Tulisan (Zoom Meeting) bukan tanda tangan asli. Artinya Dua Orang Komisioner tersebut tidak menandatangani Berita Acara tersebut diatas; 8. Bahwa, Masih dalam Berita Acara Tersebut diatas, Juga terdapat Seorang Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues yang bernama Syarifuddin Norman Hadir dalam Sidang Pleno Tertutup tersebut dan menandatangani Berita Acara serta menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra) adalah Memenuhi Syarat (MS); 9. Bahwa, apabila sebuah Berita Acara yang dibuat dan dihasilkan oleh Komisioner KIP Merupakan keputusan Kolektif Kolegial. Pengertian Kolektif kolegial adalah istilah umum dalam kamus bahasa Indonesia diartikan suatu ikatan dan interaksi yang dilakukan secara bersama seperti teman sejawad untuk sebuah keputusan dalam sistem kepemimpinan melalui mekanisme yang di tempuh dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan. apabila terdapat lima orang komisioner hanya terdapat Dua orang yang menandatangani dan menyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan 3 (tiga) orang Komisioner lainnya Tidak Menandatangani Berita Acara yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini artinya secara Hukum Berita Acara yang ditandatangani oleh Komisioner hanya Dua Orang Berita Acara tersebut Tidak Sah atau Cacat Hukum, haruslah dibatalkan; 10. Bahwa, dua anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang benama Khairuddin dan Syahrul husna Menyatakan Pengadu TMS dengan Alasan Salah satu pengadi Sebagai Calon Bupati Ismail dinyatakan Pernah melakukan tindak pidana melebihi lima tahun yang sudah ada putusan hukum tetap. Sementara Syarifuddin Norman Hadir dalam Sidang Pleno Tertutup tersebut dan menandatangani Berita Acara serta menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra) adalah Memenuhi Syarat (MS) Dengan Dasar Mk Telah Mencabut Pasal 67 Uundang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 Yang Pada Pokoknya Berbunyi Mantan Narapida Yang Pernah Di Hukum 5 Tahun Lebih Tidak Dapat Calon Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Di Aceh.Dengan Demikian Pengadu Mengambil Kesimpulah Bahwa Benar Anggota Kip Atas Nama Syarifuddin Norman Karena Tidak Berlaku Lagi Pasal 67 Uundang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006; 11. Bahwa, Pengadu Ismail Bin Deri memangpernah melanggar hukum dengan pidana melebihi 5 tahun tehitung sejak 31 mie 2013 hingga selesai pidana pokoknya pada tanggal 23 Oktober 2017, dengan demikian semenjak bebas masa pidana yang telah di jalani hingga waktu pencalonan sebagai Calon Bupati Gayo Lues Pengadu telah bebas selama 7 tahun dari masa bebas tersebut sehingga Pengadu telah dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati karena bagi mantan narapidana yang melebihi 5 tahun dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dengan satu syarat saja yaitu dengan jujur dan terbuka mengumumkan melalui media masa cetak bahwa dirinya adalah mantan narapidana. 12. Bahwa, sebelum keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues di atas terdapat juga Berita Acara sebelumnya Nomor 88/PL.02.2-BA/1113/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 yang di terbitkan Pada Hari Sabtu Tanggal Empat Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. Yang isi Dokumen Pokoknya yang wajib diadakan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 (Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra), hasil Verifikasinya Semuanya Benar; 13. Bahwa, Hasil Verifikasi terhadap Dokumen Wajib Kondisi tertentu Semua dinyatakan Benar, dari angka Satu sampai angka Sembilan Belas kecuali angka Nomor Enam huruf d Tentang Dokumen Wajib Kondisi Tertentu “surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang hasil Verifikasinya Tidak Benar”; 14. Bahwa, secara hukum pengertian orang yang melakukan tindak kejahatan yang berulang-ulang sama artinya dengan kata residivis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Residivis adalah orang yang mengulang tindak kejahatan yang serupa dengan artian, seseorang yang pernah dihukum atas tindak pidananya tapi kembali melakukan kejahatan itu lagi, seperti pembunuhan sudah selesai menjalani hukuman kemudian melakukan pembunuhan kembali; 15. Bahwa, Pengadu pernah terbukti tuntutan subsider dari JPU dijatuhi pidana pelanggaran dengan hukuman Tiga Bulan Penjara, Pelanggaran Mengetahui Tidak Melapor dan Pengadu bukan sebagai pelaku tetapi korban. Sedangkan setelah itu Pengadu pernah di hukum Enam Tahun penjara terbuktu sebagai kurir narkoba. Kesemua hukuman tersebut sudah selesai dijalani melebihi Lima Tahun. Jadi Pengadu bukanlah seorang recidivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama dan berulang; 16. Bahwa, Pengadu bukan pelaku kejahatan yang berulang, Pengadu sudah memenuhi syarat administrasi dalam bentuk dokumen persyaratan yaitu surat keterangan dari Balapas Kelas I Medan yang isinya menyatakan Pengadu bukan pelaku kejahatan yang berulang, karena Pengadu pertama dihukum karena pelanggaran aturan mengetahui tidak melapor bukan pelaku. Sementara Pengadu dihukum Enam Tahun memang karena kejahatan sebagai kurir narkoba; 17. Bahwa, yang menjadi hal merugikan Pengadu adalah tentang penelitian calon dengan status mantan narapidana poin d yang bunyinya surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dimana hasil verifikasi Teradu membuat calon Bupati (Pengadu/ISMAIL) Tidak Benar. Padahal Teradu sebelumnya pada poin b sudah membenarkan atas surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Inilah yang menjadi pokok permasalahan sehingga Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Padahal surat keterangan yang dinyatakan tidak Benar Pengadu sudah masukan surat seterangan tersebut yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Nomor: W2.PAS.PAS.18.PK.01.04.06-13469, yang isi pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadu bukan sebagai pelaku berulang; 18. Bahwa, atas tindakan Teradu yang menilai secara pribadi tidak berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang surat keterangan bukan sebagai pelaku berulang adalah tindakan Teradu yang melanggar undang- undang dan peraturan Pemilukada sehingga Pengadu di hambat hak sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues 2024, pantaslah dinyatakan tindakan Teradu merupakan perbuatan tidak sesuai dengan prosedur, Teradu hanya menilai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan hasil verifikasi Tidak Benar sebagaimana terdapat pada Berit Acara Nomor 88/PL.02.2-BA/1113/2024 tanggal 14 September 2024 sehingga disimpulkan dalam Berita Acara tersebut Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati; 19. Bahwa, Akibat ditetapkannya Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, terhambatlah seluruh peroses dan tahapan-tahapan Pemilukada kabupaten Gayo Lues terhadap Pengadu, Seperti Pengadu tidak bisa mengikuti Pembukaan Rekening Dana Kampanye, Tidak bisa mengikuti Pencabutan Nomor Urut, tidak bisa mengikuti Penyampayan Visi dan Misi serta Tahapan Lainnya. Oleh karena itu sepantasnyalah diperintahkan kepada teradu untuk menjadwalkan kembali tahapan-tahapan tersebut diatas, dimana Pengadu diikutkan sebagai peserta pemilu sebagai mana pasangan calon lain yang sudah melalui tahapan tersebut; 20. Bahwa, tindakan Teradu bertentangan dengan pedoman teknis keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024, bertentangan pula dengan keputusan KIP Aceh Tentang Juknis nomor 17 Tahun 2024, dan juknis perubahan dari KIP Aceh Nomor 29 Tahun 2024 Pada Poin Persyaratan Calon Poin i angka Satu. Calon mantan terpidana yang terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, Bertentangan pula dengan keputusan MK nomor 4/PUU-VII/2009 yang telah mencabut pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilukada dimana syarat tidak pernah dipidana tidak berlaku lagi bagi calon Bupati atau Wakil Bupati terlebih lagi bertentangan dengan keputusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya tentang syarat pernah melakukan kejahatan berulang telah dicabut dan untuk mantan narapidana yang melebihi 5 tahun dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dengan satu syarat saja yaitu dengan jujur dan terbuka mengumumkan melalui media masa cetak bahwa dirinya adalah mantan narapidana. Untuk itu Pengadu sudah melengkapi syarat tersebut. dengan demikian tindakan Teradu tentang persyaratan administrasi dengan hasil verifikasi menyatakan tidak memenuhi syarat adalah perbuatan yang tidak prosedur dan melanggar ketentuan hukum tentang pemilukada. Oleh karna itu kami ajukan permohonan perselisihan tentang proses administrasi sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues; 21. Bahwa, akibat dikeluarkannya Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai mana diuraikan diatas, Pengadu dirugikan oleh Keputusan tersebut, berisi Tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat (MS). sedangkan untuk Pasangan Calon Perseorangan ISMAIL dan Muhammad Ridha Syahputra Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Gayo Lues dari calon Perseorangan, sehingga dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 kehilangan kesempatan sebagai warga negara yang berhak dipilih sebagai calon Bupati Kabupaten Gayo Lues yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Dengan waktu dan biaya yang begitu besar tentunya para Tim Sukses, para pemilih serta masyarakat Gayo Lues dikecewakan dengan adanya Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai mana tersebut diatas; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 303-PKE- DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Photo Copy Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon PesertanPemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024; Tujuan Alat Bukti Bukti P-1 Ini Untuk Membuktikan Bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues Telah Membuat Kesalahan Besar dengan Keputusan tersebut yang pada pokoknya menerangkan Dokumen Persyaratan calon Bupati dari Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Photo Copy Berita Acara Model BA. Penetapan Paslon Kwk Dari Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 134/PL.02.2- Bukti P-2 BA/1113/2024, Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 Photo Copy Berita Acara Model BA. Penelitaian Persyaratan – Perbaikan. Kwk Dari Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 88/Pl.02.2-BA/1113/2024, Tanggal 14 September 2024 Tentang Penelitain Persyaratan Administrasi Hasil Perabaikan Pasangan Calon Bukti P-3 Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024; Tujuan Alat Bukti Ini Untuk Membuktikan Bahwa Kip Kabupaten Gayo Lues Telah Membuat Kesalahan Besar dengan Berita Acara ini yang pada pokoknya menerangkan Dokumen Persyaratan calon Bupati dari Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat Photo Copy Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 tahun 2024 Bukti P-4 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024 Photo Copy Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Bukti P-5 Nomor W2.PAS.PAS.18.PK.01.04.06-13469 tanggal 26 Agustus 2024, Tujuan dijadikan alat bukti untuk menjelaskan isi dari surat keterangan tersebut dengan terang benderang menyebutkan tidak pernah mengulangi pidana atau residivis dan tidak pernah melakukan sebagai bandar narkotika, sehingga membantah berita acara dari Teradu yang bahwa dokumen Tidak Benar Atas nama calon Bupati (ISMAIL, S.E), padahal Teradu sudah pernah melakukan ferivikasi ke institusi tersebut dan telah dinyatakan surat tersebut benar dikeluarkan dari BAPAS Kelas I Medan Photo Copy Surat Pengantar Ke-Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta Yang di Keluarkan Oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 69/PL.02.2-Und/02/2024 Pada Tanggal 11 September 2024, Dengan Tujuan Disampaikan Alat Bukti Surat Tersebut Untuk Diketahui Ternyata KIP Kabupaten Gayo Lues Tidak Ada Keadilan Hukum dan Kepastian Hukum Didalam Membuat Surat Berita Acara Nomor 88/Pl.02.2-BA/1113/2024, Tanggal 14 September 2024, Sebab Bukti P-6 didalam Berita Acara Tersebut Termuat Isinya Tidak Benar Dokumen Persyaratan calon tentang surat keterangan kejahatan berulang yang dikeluarkan oleh BAPAS Kelas I Medan padahal didalam pedoman teknis KPU RI dalam keputusannya nomor 1229 tahun 2024 jelas-jelas disebut surat keterangan dimaksud dari Balai Pemasyarakatan / Lapas bukan dari Dirjen Permasyarakatan di Jakarta sebagai mana surat pengantar yang dibuat oleh Teradu; Photo copy Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU- VII/2009, selasa 24 Maret 2009, tujuan dijadikan sebagai bukti untuk mempertegas tentang dasar pertama syarat komulatif bagi calon Bupati dan Wakil Bupati mantan narapidana yang masih mensyaratkan ada Bukti P-7 surat keterangan tidak pernah melakukan kejahatan berulang dan bukan bandar narkoba namun syarat komulatif dalam keputusan MK tersebut diatas telah dicabut oleh keputusan berikutnya Nomor 42/PUU-XIII/2015 Photo Copy Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU- XIII/2015 yang pada pokoknya sudah mencabut tentang syarat komulatif (Keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU- VII/2009) mensisakan hanya 1 syarat saja bagi calon Bupati dan wakil Bukti P-8 Bupati mantan narapida yang sudah melewati 5 tahun atau lebih yaitu hanya tinggal 1 persyaratan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana Photo Copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Tujuan Dijadikan Bukti Adalah Untuk Mempertegas Bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues dalam membuat berita acara tersebut nomor 88/Pl.02.2-BA/1113/2024 tidak Bukti P-9 berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis persyaratan Penelitian Andmistrasi calon, yang pada pokoknya tentang surat keterangan tidak sebagai pelaku kejahatan berulang di ambil dari Balai Permasyaraktan Kelas I Medan, Karena didalam juknis tersebut tidak dimuat dari dirjen permasyarakatan atau dari balai pemasyarakatan lebih khusus lagi sehingga surat keterangan dari Balai Permasyarakatan Kelas I Medan harus berlaku Photo Copy Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur Bukti P-10 Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Di Provensi Aceh, Tujuan Dijadikan Bukti Keputusan Ini adalah Untuk Urusan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Di Aceh Harus Menyatu Kepada Juknis Ini Karna Kita Mengacu Pada Asas Lex Specialis Kecuali Yang Tidak Diatur Dalam Juknis Ini Maka Berlaku Ketentuan Asas Hukum Lex Generalis Aturan Sifat Umum Yang Diatas Seperti Juknis KPU Diatas Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Khusunya Surat Keterangan Harus Diambil Dari Balai Pemastyarakatan. Demikian Juga Seharusnya Tentang Keputusan Tergtinggi Sebagai Dasar Hukum Mantan Narapidana Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Calon Bupati Dan Wakil Bupati Yang Telah Diatur Oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/Puu-Xiii/2015 Maka Dengan Sendirinya Gugurlah Syarat Mantan Narapidana Juknis KPU Pusat Nomor 1229 Tahun 2024 Dan Juknis Kip Aceh Nomor 17 tahun 2024, dengan demikian Pengadu haruslah dinyatakan memenuhi syarat Photo Copy Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Harus Melalui Panwaslih Bukti P-11 Kabupaten. Tujuan Menjadikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Untuk Menjadi Dasar Permohonan Pengadu Dalam Menyelesaikan Sengketa Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Terhadap Berita Acara Yang Dikeluarkan Oleh KIP Gayo Lues Nomor 88/Pl.02.2-BA/1113/2024 Photo Copy Permohonan Surat Keterangan Bukan Pelaku Kejahatan Berulang Kepada Dirgen Permasyarkatan di Jakarta Yang dibuat pada tanggal 12 September 2024. Tujuan dijadikan bukti surat tersebut adalah untuk dibuktikan oleh Pengadu Didalam permohonan bahwa berita acara yang dikeluarkan KIP Gayo Lues Nomor 88/Pl.02.2- BA/1113/2024 pada tanggal 14 September 2024 tidak ada sebuah Bukti P-12 kepastian hukum dan keadilan hukum karena didalam juknis KPU RI diambil surat keterangan tersebut di cukup dari Lembaga Pemasyarakatan/Balai Pemasyarakatan bukan dari Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta, sehingga ini membuktikan KIP Kabupaten Gayo Lues mencari-cari kesalahan dan mempersulit Pengadu untuk bisa lolos menjadi calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues di tahun 2024 ini Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Tujuan Bukti P-13 Menjadikan Peraturan PTUN Untuk Menjadi Dasar Pengadu dalam Menyelesaikan Sengketa Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Terhadap terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. Berita Acara Hasil Musyawarah Panitia pengawas Pemilihan Gayo Lues Bukti P-14 Nomor Register: 001/PS.REG/11.1113/IX/2024 Keputusan Pengadilan Negeri, Niaga, HAM, dan PHI Medan Nomor: Bukti P-15 1531/Pld.B/2013PN-Mdn; Surat Keterangan Telah Habis Masa Pidana Nomor: W.2.PAS.PAS.21.PK.04.01.3582/2023 Dari Kementerian Hukum Dan Bukti P-16 Ham Kantor Wilayh Sumatera Utara Rumah Tahanan Negara klas I Medan Surat dari pimpinan redaksi media massa, terkaid dengan Bukti P-17 penyampayan ke publik bahwa pengadu pernah di pidana Pengumuman Nomor 85/PL.02.2-Pu/1113/2024 Tentang Penerimaan Bukti P-18 Masukan dan Tanggapan Masyarakat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Pada Pemilihan Tahun 2024 Bukti P-19 Screnshoot bukti percakapan whatsapp [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya, Pengadu mengajukan Saksi a.n. Ali Muamar dan saksi Surya Abadi yang memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut: ➢ Bahwa saksi Ali Muamar dan saksi Surya Abadi merupakan LO dan operator dari Pangadu dalam meakukan kerja-kerja berhubungan dengan KIP termasuk dalam mengelola mengupload dokumen persyaratan calon memalui aplikasi Silon. ➢ Bahwa saksi Ali Muamar dan saksi Surya benar ada mengupload surat keterangan bukan sebagai residivis dari Balai Pemasyarakatan kelas 1 Medan, namun oleh Teradu menyatakan surat berdasarkan hasil verikasi itu tidak benar. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan dibuka untuk umum selesai tanggal 14 Maret 2024, Pengadu mengirimkan kesimpulan sebagai berikut: 1.1 Secara hukum, apabila Qanun Nomor 7 Tahun 2024 belum disahkan, maka secara persyaratan, pengadu telah memenuhi administrasi pencalonan dan dianggap telah melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadu juga telah melampirkan surat redaksi dari tiga media, serta surat pernyataan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan yang menyatakan bahwa pengadu bukan merupakan pelaku kejahatan berulang dan telah menjalani masa hukuman lebih dari lima tahun. Bukti 1.1 Terlampir : 1. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 2. Surat dari Balapas Kelas I Medan 1.2 Teradu 1, Khairudin, Teradu 2, Ali Amran, dan Teradu 3, Sahrul Husna, dengan penuh kesadaran menyatakan bahwa syarat pengadu yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan adalah tidak benar. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dokumen tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kemasyarakatan. Sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan pada tanggal 14 dan hasil Pengumuman KIP Nomor: 85/PL.02.2-Pu/1113/2024 mengenai penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gayo Lues pada pemilihan tahun 2024, dinyatakan bahwa nomor 2 bakal calon bupati atas nama Ismail memiliki status mantan terpidana. Hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi calon menunjukkan bahwa pengadu tidak memenuhi syarat. Hal ini juga didukung oleh berita acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor: 88/PL.02.2-BA/1113/2024 mengenai penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gayo Lues tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2024. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa persyaratan saudara Ismail, SE, tidak memenuhi syarat, khususnya pada poin 6 mengenai calon dengan status mantan terpidana, yang mencakup poin d, yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tersebut bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang adalah tidak benar. Bukti 1.2 Terlampir : 1. Pengumuman KIP Nomor: 85/PL.02.2-Pu/1113/2024 Tgl 14 September 2024 2. Berita Acara Nomor: 88/PL.02.2-BA/1113/2024 mengenai penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Tgl 14 September 2024 1.3 Perlu dicatat bahwa para Teradu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja mencari kesalahan pada pengadu agar permohonan tersebut dapat ditolak. Pada tanggal 14, pengadu mengalami penolakan dengan alasan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dianggap tidak valid. Pertanyaannya adalah, berdasarkan apa Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan tersebut tidak benar? Apakah KIP atau para Teradu tersebut memiliki kewenangan yang setara dengan pengadilan untuk mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan lembaga pengadilan dalam menyatakan bahwa salah satu syarat yang diajukan oleh pengadu adalah tidak benar? Pengadu telah menyerahkan Surat Keterangan Pengakhiran Bimbingan, nomor: W2.PAS.PAS.18.PK.01.04.06-13469 di Medan pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa pengadu tidak pernah mengulangi tindak pidana atau menjadi residivis diwilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, dan Klien tersebut tidak merupakan bandar Narkotika. Sangat jelas bahwa Teradu dengan sengaja mencari celah agar Pengadu tidak lulus dalam tahapan administrasi, dengan bukti teradu yang menyurati Dirjen Permasyarakatan di Jakarta melalui surat nomor 69/PL.02.2-Und/02/2024 pada tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh saudara Khairudin selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues. Bukti 1.3 Terlampir : 1. Surat dari Balapas Kelas I Medan 2. Surat KIP ke Dirjen Permasyarakatan di Jakarta 1.4 Berdasarkan pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 25 ayat (3). Huruf b. ‘’ Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ‘’ dan dikeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Pada point E. Dokumen Persyaratan Calon pada angka 4) huruf b), surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa Pidana Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia. Bukti 1.4 Terlampir: 1. Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 2. Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 1.5 Teradu 1. Khairudin, 2. Ali Amran, dan 3. Sahrul Husna menyampaikan dalam persidangan bahwa tidak ada sosialisasi mengenai penggunaan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada tanggal 5 Juli 2024. Hal ini dapat dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) WhatsApp dari Teradu 2, saudara Ali Amran, yang merupakan Anggota KIP divisi SDM dan Parmas. Dalam pesan tersebut, Bapak Hendra Darmawan, S.Pd.I, selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KIP Aceh, mengirimkan informasi mengenai Penyampaian Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dalam bentuk file PDF melalui WhatsApp pada tanggal 13 September 2024 pukul 11.41. Saudara Teradu 2 kemudian menjawab dengan ucapan Trims ketua pada pukul 11.48. Namun, Teradu Komisi Independen Pemilihan (KIP) secara sengaja mengabaikan himbauan yang berkaitan dengan Qanun tersebut. hal ini juga dibantah teradu pada saat sidang DKPP di KIP Aceh ketika majelis menanyakan kapan teradu menerima atau mengetahui tentang Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan tetap teradu menjawab menerima Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 setelah penetapan Calon terpilih yaitu setelah tanggal 22 September 2024. Bukti 1.5 Terlampir : 1. (Screenshot) WhatsApp 2. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 1.6 Sesuai dengan peraturan dan perundang undangan dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh untuk mematuhi Qanun yang berlaku. - Undang – Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, pada pasal 73 ‘’ Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan ‘’ - PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 138 ayat 1 dan 2, yaitu : 1. Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. 2. Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan pada Qanun nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, pada pasal 25 ayat (3). Huruf b. ‘’ Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ‘’ dan dikeluarkan Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Pada tanggal 21 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: 2148/PL.02.2.2-SD/06/2024 yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon. Surat tersebut memuat instruksi untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Teradu berargumen bahwa tidak terdapat aturan untuk menggunakan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Bukti 1.6 Terlampir : 1. Undang – Undang nomor 11 Tahun 2006 2. PKPU nomor 8 Tahun 2024 3. Qanun nomor 12 tahun 2016 4. Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 5. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: 2148/PL.02.2.2-SD/06/2024 1.7 Dalam proses persidangan, telah terbukti bahwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, ketiga Teradu memberikan keterangan yang tidak benar dan mengemukakan alasan yang tidak berdasar untuk menutupi keputusan yang merugikan pengadu, baik dari segi materiil maupun psikologis. Hingga saat ini, pengadu masih merasakan dampak yang signifikan, karena masyarakat mempertanyakan kelayakan mantan narapidana sebagai calon. Situasi ini semakin diperparah oleh pernyataan Teradu 1 yang menyebarkan informasi melalui media dengan judul "Mantan Narapidana Gagal Menjadi Cabup di Gayo Lues," yang dipublikasikan oleh Khairudin di media online Narasi News.id pada tanggal 17 September 2024, meskipun penetapan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Apakah tindakan ini mencerminkan penyelenggara yang berwenang bertindak secara sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan? Dengan jelas dan sadar, ketiga Teradu dengan sengaja telah menghilangkan hak seseorang untuk memilih dan dipilih. UU No. 10 Tahun 2016 secara tegas mengatur dalam Pasal 180, poin (1) dan (2), bahwa setiap individu yang secara sengaja melakukan tindakan hukum yang menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon Bupati/Wakil Bupati dapat dikenakan pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta. Bukti 1.7 Terlampir : 1. Pengumuman "Mantan Narapidana Gagal Menjadi Cabup di Gayo Lues," yang dipublikasikan oleh Khairudin di media online Narasi News.id 1.8 Pernyataan dari Sekretaris KIP sebagai pihak terkait menyebutkan bahwa tidak pernah ada pelaksanaan pleno DPT melalui zoom meeting, hal ini dapat dibuktikan oleh pengadu melalui lampiran yang disertakan. Sebab, pleno DPT hanya dilakukan sebanyak dua kali, dan seluruhnya dilaksanakan secara luring. Bukti 1.8 Terlampir 1.9 Pengadu juga melampirkan bukti berupa video kejadian pada saat perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi pada tanggal 8 september 2024 di aula Kantor KIP Gayo Lues serta melakukan konsultasi dan koordinasi sehingga Teradu memberikan tempat di aula untuk pemaparan terkait persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati tahun 2024. Teradu 3, yang bernama Saudara Sahrul Husna, yang menyatakan bahwa ia tidak memahami hukum akibat latar belakang pendidikan S1 Farmasi. Dalam konsultasi mengenai kelengkapan syarat pada tanggal 8 September 2024, Pengadu mempertanyakan keabsahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Teradu menyatakan ketidakpahaman mengenai hukum meskipun ia menjabat sebagai ketua Divisi Hukum KIP Kabupaten Gayo Lues. Hal ini menunjukan teradu sangat tidak mentaati prinsip penyelenggara pemilu yaitu tidak profesional, tidak berkepastian hukum dan tidak akuntabel. 1.10 Pengadu mengharapkan agar Ketua Majelis dapat memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada ketiga Teradu. Hal ini dikarenakan Teradu secara sengaja telah menghilangkan hak politik seseorang, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pengadu berpendapat bahwa tindakan Teradu telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pengadu. Pengadu menyampaikan bahwa tindakan Teradu telah mengakibatkan Pengadu kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, serta melanggar Azaz Pemilu yaitu tidak berkeadilan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 303-PKE- DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. ⁠Teradu I sampai dengan Teradu III menolak seluruh dalil Pengadu. 2. Bahwa sebelum membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Teradu selalu berpegang pada asas-asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 3. Bahwa ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tentang Pedoman tekhnis Pendaftaran Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa proses Tahapan Pencalona Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di KIP Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 4. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu tidak pernah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 seperti yang didalilkan Pengadu dalam beberapa pasal yang disebutkan Pengadu. 5. Bahwa dalam hal pelaksanaan Rapat pleno tertutup yang dilakukan pada saat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues tanggal 22 september 2024, yang bahwasanya Pengadu mendalilkan Teradu I bertindak mengambil Keputusan untuk kepentingan sendiri itu tidak benar karena didalam Berita Acara nomor 134/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang Penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh 3 orang yang hadir dan 2 orang lagi saat pelaksaanaan Rapat Pleno tertutup sedang dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah (Vide Bukti T.01), namum untuk memenuhi kuorum sebagaimana Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan di Aceh Pasal 27 huruf a dan b Dimana disebutkan dalam Rapat Pleno dihadiri paling kurang 4 orang, sementara Rapat Pleno Tanggal 22 September 2024 Dihadiri 5 orang Komisioner (3 orang hadir secara langsung dan 2 orang hadir secara daring), keputusan rapat pleno dilakukan secara daring ini berdasarkan surat Edaran KPU nomor 31 Tahun 2020, (Vide Bukti T.02) dan dibenarkan secara aturan hal demikian juga dilakukan oleh lembaga lembaga Penyelenggara Pemilu lainnya apabila ada kebutuhan mendesak Komisioner sedang dalam keadaan perjalanan dinas. Dengan pemanfaatan teknologi yang demikian tentunya tidak mengurangi nilai serta hasil Keputusan rapat pleno yang diambil, Dan tentunya akan lebih salah dan melanggar Etik Ketika Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues tidak melaksanakan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut tidak sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU, dan semua kegiatan rapat pleno tertutup tersebut direkam secara digital serta Keputusan yang diambil tercatat secara digital dan Dapat dipertanggung jawabkan, (Vide Bukti T.03). serta Keputusan yang diambil dalam rapat pleno tertutup tersebut berdasarkan musyawarah mufakat apabila musyawarah mufakat tidak ada kesepakatan diputuskan berdasarkan suara terbanyak, demikian Keputusan yang diambil terhadap status pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues an. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra Dimana terdapat 4 Orang komisioner yang menyatakan Pasangan Calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 1 (satu) komisioner yang menyatakan Pasangan Calon tersebut Memenuhi Syarat (MS). Untuk selengkapnya sikap 5 (lima) orang komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues yang tertuang dalam Berita Acara adalah sebagai berikut: a. Khairuddin : Tidak Memunihi Syarat b. Ali Amran : Tidak Memunihi Syarat c. Syahrul Husna : Tidak Memunihi Syarat (Zoom Meeting) d. Hidayat Syah : Tidak Memunihi Syarat (Zoom Meeting) e. Syarifuddin Norman : Memuhihi Syarat 6. ⁠Bahwa dalam hal Berita Acara hasil Rapat Pleno tertutup tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang beredar hanya di Tanda tangani oleh 3 Orang komisioner sebenarnya Berita Acara tersebut masih dalam proses penyelesaian Administrasi karena masih menunggu kehadiran 2 orang komisioner lainnya yang sedang melakukan perjalanan dinas, dan setibanya Kembali dari pejalanan Dinas paling lambat 3 Hari setelah pelaksanaan Rapat pleno komisioner yang 2 orang lagi sudah membubuhi tanda tangan sesuai dengan SE nomor 31 tahun 2020, Syahrul Husna menandatangani Berita Acara pada tanggal 23 September 2024 dan Hidayat Syah Menandatangani Berita Acara pada tanggal 25 September 2024, (Vide Bukti T.04) mengenai mengapa yang Beredar Berita Acara yang masih sedang dalam proses penyelesaian administrasi itu merupakan tugas dan wewenang serta tanggung jawab dari sekretariat (Sekretaris dan Kasubbag Teknis KIP Kabupaten Gayo Lues yang menagani Pencalonan) yang membantu tugas-tugas Komisioner dibidang administrasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat KIP/KPU Kabupaten/Kota dalam hal membantu/memfasilitasi Komisioner KIP/KPU Kabupaten. 7. Bahwa dalam hal Teradu III Syahrul Husna melanggar Pasal 19 Ayat F seperti yang didalilkan Pengadu bahwasanya Teradu melibatkan kepentingan pribadi dan keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya serta merupakan anak dari seorang anggota DPRK Partai PKB dan dianggap tidak netral itu tidak benar karena dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 8 huruf K Teradu III dalam melaksanakan Prinsip Mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak telah menyatakan secara terbuka dalam Rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu dan Tim Kampanye, terkait hal itu Teradu III telah menyatakan secara terbuka dalam Rapat dan bahkan mengumumkan secara terbuka di website KIP Kabupaten Gayo Lues pada saat orang tua Teradu (ayah/bapak) Teradu mencalonkan diri sebagai Calon anggota DPRK Gayo Lues dari partai PKB serta Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Nomor urut 2. (Vide Bukti. T. 05) 8. ⁠Bahwa terhadap Teradu I dan Teradu II seperti yang didalilkan Pengadu telah melanggar Pasal 14 ayat d tidak menjaga rahasia yang dipercayakan tentang Rapat Pleno Hasil Penelitian syarat calon bupati dan Wakil Bupati Gao Lues sudah dinyatakan untuk umum di media masa Gayo online itu tidak benar karena semua tahapan dan jadwal pencalonan yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Gayo Lues telah sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan dalam Keputusan KPU nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Vide Bukti. T.06) 9. Terkait dengan kronologi kejadian yang di adukan Teradu dalam laporan Pengadu terhadap perkara ini Bahwa keputusan Teradu mengenai status Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, yang diputuskan dalam rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues, dengan hasil 4 orang komisioner menyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan 1 orang komisioner menyatakan Memenuhi Syarat menunjukkan bahwa keputusan dimaksud bukan merupakan tindakan Teradu secara pribadi sebagaimana dalil Pengadu, tetapi merupakan keputusan kelembagaan yang dibuat secara kolektif kolegial. 10. ⁠Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Pengadu dihambat haknya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues, sehingga terhambatlah seluruh proses dan tahapan- tahapan Pilkada Kabupaten Gayo Lues terhadap Pengadu seperti Pengadu tidak bisa mengikuti pembukaan rekening dana kampanye, tidak bisa mengikuti pencabutan nomor urut, tidak bisa mengikuti penyampaian visi dan misi serta tahapan lainnya, adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. Keputusan Teradu yang menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat bukanlah merupakan sikap pribadi karena adanya kepentingan pribadi, akan tetapi merupakan sikap kelembagaan yang didasarkan atas fakta hukum berdasarkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues (Vide Bukti T.07) yang dilakukan sesuai pisip kolektif kolegial dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi, Qanun Aceh, PKPU Pencalonan dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. 11. Bahwa dalil Pengadu yang merujuk kepada ketentuan Pasal 28 UUD 1945, Putusan MK Nomor: 4/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan hak mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pilkada sehingga Pengadu menuduh Teradu seolah-olah menghilangkan hak Pengadu untuk dipilih adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. 12. ⁠Bahwa Teradu sangat menghormati itikad baik Pengadu untuk ikut serta dalam Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024. Teradu memahami Indonesia sebagai negara hukum wajib menghormati, melindungi, menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk Hak Pengadu untuk dipilih sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024. Ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam jabatan publik yang dilaksanakan melalui Penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024. 13. ⁠Bahwa demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasan tersebut setiap orang wajib tunduk pada persetujuan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbang moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan pelaksanaan umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana diamanatkan dan dijamin dalam Pasal 28J UUD 1945. 14. Bahwa berkaitan dengan prinsip hak politik untuk dipilih dan pembatasannya sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 56/2019 menyatakan bahwa pada hakikatnya demokrasi sesungguhnya tidaklah semata- mata terletak pada pemenuhan kondisi "siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah" melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam proses berdemokrasi, sebelum tiba pada persoalan "siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah," secara inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan yaitu "siapa yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan sehingga layak untuk dikontestasikan guna mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat. 15. Bahwa berkenaan dengan aturan hukum (rule of law) terkait dengan kualifikasi atau persyaratan untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang pada pokoknya mengatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah melakukan Uji Materil sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU- XVII/2019 (Putusan MK 56/2019) dengan memutuskan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada selengkapnya adalah sebagai berikut: "Caion Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:" "g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;" 16. ⁠Bahwa berdasarkan uraian diatas pada pokoknya dalam Kronologi Kejadian Pengadu menyatakan Pengadu adalah bukan pelaku kejahatan berulang-ulang adalah dalil yang tidak beralasan dan tidak berdasar menurut hukum. Hal ini didasarkan atas fakta hukum bahwa Calon Bupati atas nama Ismail telah 2 (dua) kali dijatuhi pidana sebagai berikut: a. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 05/Pid.B/2013/PN. Bkj, tertanggal 4 Februari 2013 (Vide Bukti T.08) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan (Putusan PN Blangkejeren 05/2013). b. Berdasarkan Rutusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1531/Pid.B/2013/PN. Mdn, tertanggal 23 September 2013 (Vide Bukti T.09) yang menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. (Putusan PN Medan 1531/2013). 17. Bahwa berdasarkan Putusan PN Blangkejeren 05/2013 tersebut di atas Calon Bupati atas nama Ismail telah dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, dan pada tahun yang sama pula, Calon Bupati atas nama Ismail kembali dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana yang juga berkaitan dengan kejahatan narkotika, sesuai dengan Putusan PN Medan 1531/2013. Fakta ini membuktikan bahwa Calon Bupati atas nama Ismail telah melakukan kejahatan yang berulang. 18. ⁠Bahwa yang dimaksud pidana berulang dapat merujuk kepada Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 56/PUU-XVII/2019 (Putusan MK 56/2019) ketika mantan narapidana telah ternyata mengulangi kembali melakukan tindak pidana, dengan kata lain orang yang bersangkutan telah menjadi pelaku kejahatan berulang. 19. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan pada pokoknya mengatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang. 20. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan tersebut, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024, Calon Bupati harus memenuhi syarat bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Berdasarkan fakta hukum bahwa Calon Bupati Ismail pernah 2 (dua) kali dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan PN Blangkejeren 05/2013 dan Putusan PN Medan 1531/2013, sehingga memenuhi unsur sebagai (Pelaku kejahatan yang berulang) maka Calon Bupati Ismail tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan. Oleh karena itu, kesimpulan Teradu yang menyatakan bahwa Pengadu, tidak memenuhi syarat bukan pelaku kejahatan berulang sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan sebagaimana Berita Acara Teradu Nomor: 134/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. 21. ⁠Bahwa dalam setiap Tahapan sebelum melakukan pengambilan keputusan baik berupa Tahapan Penelitian Administrasi dan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 KIP Kabupaten Gayo Lues melakukan Koordinasai, Konsultasi dan melaporkan setiap tahapannya ke KIP Aceh yang merupakan Pimpinan setingkat lebih tinggiari KIP Kabupaten/Kota (Vide Bukti T.10). 22. Terhadap Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024, Pasangan Calon Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra telah melaporkan Ke Panwaslih Gayo Lues sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 yang merupakan tugas dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undangan mengenai pemilihan Bupati/Walikota akibat dari dikeluarkan Keputusan dan Berita Acara dari KIP Kabupaten/Kota dan menyelesaikan temuan atas laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota yang akibat dikeluarkannya Keputusan/Berita Acara KIP Kabupaten/Kota yang merugikan Pasangan Calon Bupati/Walikota. Dan Panwaslih Kabupaten Gayo Lues terhadap laporan sengketa yang dilaporkan oleh Pengadu Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra telah dilakukan sidang penyelesaian dan telah adanya Putusan (Vide Bukti T.11) yang memerintahkan KIP kabupaten Gayo Lues untuk menerima Pasangan Calon Bupati An. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra sebagai peserta Pemilukada Tahun 2024. terhadap Keputusan Panwaslih Kabupaten Gayo Lues KIP Kabupaten Gayo Lues melakukan Pleno dan Menetapkan Pasangan Calon Bupati An. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra dengan nomor urut 3 (Tiga) dan menjadi peserta Pemilukada Gayo Lues Tahun 2024 (Vide Bukti T.12) dengan perolehan hasil suara 1306 (seribu tiga ratus enam) (Vide Bukti T.13). [2.7] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 303-PKE-DKPP/XII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I sampai dengan III tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi pihak Teradu; 3) Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (et acquo et bono). [2.8] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Tugas/Bukti surat melakukan perjalanan dinas An. 1. Bukti T-1 Syahrul Husna dan Hiday syah keluar daerah Surat Edaran KPU nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan 2. Bukti T-2 Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pleno yang Dilaksanakan Secara Daring Berita Acara nomor 134/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil 3. Bukti T-3 Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 yang sudah ditanda tangani oleh 2 orang Komisioner setelah tiba dari Perjalanan Dinas. Video Bukti Rekaman/ Foto Dokumentasi Pelaksanaan Rapat 4. Bukti T-4 Pleno Tertutup tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara Daring Surat Pernyataan Teradu III menyatakan secara terbuka adanya 5. Bukti T-5 hubungan keluarga dengan Calon DPRK serta mengumumkan di Website KIP Gayo Lues Bukti Penyampaian Informasi/ Publikasi di media sosial KIP 6. Bukti T-6 Kabupaten Gayo Lues Tahapan Pencalonan sesuai Peraturan KPU. Berita Acara nomor 88/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang Hasil 7. Bukti T-7 Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 8. Bukti T-8 Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren tanggal 1 April 2013 9. Bukti T-9 Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Oktober 2017 Surat dokumentasi konsultasi KIP Kabupaten Gayo Lues ke KIP 10. Bukti T-10 aceh Terkait Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 Putusan Panwaslih Gayo Lues Nomor 11. Bukti T-11 001/PS.REG/11.1113/IX/2024 Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 tentang perubahan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Gayo Lues 12. Bukti T-12 nomor 62 Tahun 2024 Tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 Berita Acara nomor 04/PL.02.7-BA/1113/2024 tentang Rekapirulasi Hasil penhitungan Perolehan suara Pemilihan 13. Bukti T-13 Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 [2.9] Kesimpulan Para Teradu Bahwa setelah sidang pemeriksaan dibuka untuk umum selesai tanggal 14 Maret 2024, Para Teradu mengirimkan kesimpulan sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues dalam Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan pada tanggal 22 september 2024 telah sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan di Aceh pasal 27 ayat (1) dan (2), Dimana disebutkan bahwa dalam melaksanakan Rapat Pleno dihadiri paling kurang 4 orang Komisioner KIP Kabupaten/Kota, sementara dalam Rapat Pleno Tertutup yang dilaksanakan KIP Kabupaten Gayo Lues dihadiri 5 orang Komisioner, 3 orang hadir secara langsung dan 2 orang hadir secara daring, Keputusan Rapat Pleno dilakukan secara daring berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 31 Tahun 2020 meskipun surat edaran ini ditetapkan pada masa covid namun dilaman JDIH KPU berstatus masih berlaku dan diterapkan di KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota apabila ada kebutuhan mendesak Komisioner sedang dalam keadaan melakukan perjalanan dinas, Keputusan rapat pleno KIP Kabupaten/Kota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 2. Bahwa yang menjadi dasar KIP Kabupaten Gayo Lues dalam Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Pasangan Calon An. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra karena Calon Bupati An. Ismail merupakan mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang, Hal ini didasarkan atas fakta hukum bahwa Calon Bupati atas nama Ismail telah 2 (dua) kali dijatuhi pidana sebagai berikut: a. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 05/Pid.B/2013/PN. Bkj. tertanggal 4 Februari 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan (Putusan PN Blangkejeren 05/2013) b. Berdasarkan Putusan Feigadilan Negeri Medan Nomor 1531/Pid.B/2013/PN. Mdn, tertanggal 23 September 2013 yang menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun. (Putusan PN Medan 1531/2013). 3. ⁠Bahwa uraian di atas merujuk kepada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan Serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019, Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 pasal 25 ayat (3) huruf b, untuk menjadi dasar hukum KIP Kabupaten Gayo Lues terutama Teradu dalam memutuskan status TMS Paslon Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra, sementara Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 pada tanggal 22 september 2024 saat Penetapan Pasangan Calon KIP Kabupaten Gayo Lues terutama Teradu belum memperoleh sosialisasi dari KIP Aceh dan belum terdapat dilaman JDIH Pemerintah Aceh, KIP Kabupaten Gayo Lues berkonsultasi terkait Qanun tersebut ke KIP Aceh sehingga menurut hemat Teradu berarti belum dapat dijadikan sebagai acuan dalam Pengambilan Keputusan serta belum adanya petunjuk teknis dari KIP Aceh. 4. Bahwa Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 masih berpolesuk dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati den Wakil Bupe serta Walikota dan Wakil Walikota hal ini di veckan penandatanganan MoU Helsinki masih dilakukan di depan Pimpinan DPRA/DPRK hal ini di atur dalam Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 sedangkan di Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 Pasengan Calon cukup hanya membuat surat pernyataan saja. 5. Bahwa terhadap Keputusan yang ditetapkan KIP Kabupaten Gayo Lues nomor 62 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues dalam Pemilihan Tahun 2024 telah dilakukan sidang penyelesaian di Panwaslih Gayo Lues dan terhadap Putusan Panwaslih untuk menetapkan Kembali Pasangan Calon An. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra, KIP Kabupaten Gayo Lues setelah berkonsultasi dengan KIP Aceh, KIP Kabupaten Gayo Lues tidak melakukan koreksi ke Bawaslu Ri walaupun secara aturan dimungkinkan untuk diminta koreksi apabila teradu merasa Putusan Panwaslih Gayo Lues tidak sesuai aturan yang berlaku karena mengingat waktu yang sudah sangat sedikit, serta jadwal dan tahapan sudah mendekati tahap Pencetakan Surat Suara, maka KIP Kabupaten Gayo Lues segera menindak Lanjuti Putusan Panwaslih Gayo Lues dalam waktu 3 Hari kerja dan segera mengikutsertakan Pasangan Calon tersebut untuk mengikuti Tahapan Pencabutan Nomor Urut, Penyampaian Visi Misi, dan seluruh rangkaian Tahapan yang sama dengan Pasangan Calon Lainnya, serta Pasangan Calon An. Ismail tidak ada melewati rangkaian tahapan dan jadwal Kampanye yang telah ditetapkan oleh KIP Kabupaten Gayo Lues, KIP Kabupaten Gayo Lues juga tidak ada membeda bedakan antar Pasangan Calon yang satu dengan Pasangan Calon lainnya dan KIP Kabupaten Gayo Lues tidak ada merugikan Pasangan Calon An. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 di Gayo Lues. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Bahwa DKPP memanggil Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Maret 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa, Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues pada hari Minggu tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat melakukan Rapat Pleno Tertutup di Aula Kantor KIP Kabupaten Gayo Lues tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan (Vide Bukti TT-1) 2. ⁠Bahwa, TERKAIT I dapat menghadiri Rapat Pleno Tertutup Tersebut. 3. Bahwa, TERKAIT II tidak dapat hadir Rapat Pleno Tertutup Tersebut secara langsung tetapi mengikuti secara daring karena sedang melaksanakan tugas keluar kota selama 4 (empat) hari kerja terhitung tanggal 21-24 September 2024 untuk menghadiri undangan kegiatan Pencermatan dan Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Aceh berdasarkan Surat Panggilan Ketua KIP ACEH Nomor: 1147/PP.07- Und/11/2024 Tanggal 18 September 2024 (Vide Bukti T-2). 4. ⁠Bahwa, TERADU III juga tidak dapat hadir Rapat Pleno Tertutup Tersebut secara langsung tetapi mengikuti secara daring karena sedang melaksanakan tugas keluar kota selama 6 (enam) hari kerja terhitung tanggal 17-22 September 2024 untuk menghadiri undangan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 1716/HK.05-SD/07/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 (Vide Bukti T-3). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Alat Bukti sebagai Berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti ⁠Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan 1. Bukti PT-1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Fotokopi Surat Tugas Komisi Independen Pemilihan Kabupaten 2. Bukti PT-2 Gayo Lues Nomor: 52/SDM.03.1-ST/1113/Kab/VII/2024 Tanggal 21 September 2024 Fotokopi Surat Tugas Komisi Independen Pemilihan Kabupaten 3. Bukti PT-3 Gayo Lues Nomor: 45/SDM.03.1-ST/1113/Kab/VII/2024 Tanggal 14 September 2024 Dokumentasi Rapat Pleno Tertutup Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues di Aula Kantor KIP Kabupaten Gayo Lues tentang 4. Bukti PT-4 Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 [2.10.2] Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Maret 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa sebagaimana tugas kami sebagai penyelenggara pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gayo Lues Pada Tahapan Pencalonan berpedoman pada: a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan ke tiga atas undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang; b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh; c. Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; d. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; e. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; f. Keputusan KIP Aceh Nomor 29 Tahun 2024 Perubahan atas keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Bahwa Panwaslih Gayo Lues dalam rangka tahapan pencalonan telah mengawasi secara melekat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pada Tahap Penerimaan berkas sampai penetapan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Panwaslih mengeluarkan Lues Gayo Bahwa 103/PM.00.02/K. 14/09/2024 Perihal himbauan surat Nomor: 1. Sesuai dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 sebagai pemohon pelaksanaan tugas pengawas pemilu /pemilihan; 2. Sehubungan dengan dokumen Persyaratan Calon sebagai ketentuan perundang- undangan yang berlaku diharapkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues untuk memastikan dokumen persyaratan terpenuhi sebelum Penetapan Calon. Khusunya Calon yang berhasal dari ASN, DPR RI, DPD RI, DPRA, DPRK (incumben/terpilih), dan mantan narapidana; 3. Bahwa dalam Melaksanakan Tugas, agar saudara KIP menaati seluruh proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa selain dari pada surat yang disampaikan kepada KIP Kabupaten Gayo Lues, Panwaslih Gayo Lues juga berkoordinasi dengan Divisi yang membidangi Tahapan Pencalonan untuk tetap berpedoman kepada peraturan dan melakukan penelitian berkas Pasangan Calon secara cermat dan teliti sebelum Penetapan Pasangan Calon. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KIP Kabupaten Gayo Lues menetapkan pasangan calon Said Sani dan Saini, Suhaidi, S.Pd, M.Si, dan H. Maliki, SE,.M.AP dinyatakan MS dan Pasangan Calon Ismail, SE dan Muhammad Ridha Syahputra, SP dinyatakan TMS. Bahwa Pasangan Calon Ismail, SE dan Muhammad Ridha Syahputra, SP mengajukan permohonan Penyelesaian sengketa proses pencalonan ke Panwaslih Gayo Lues pada targal 30 September 2024 dan diregister pada Panwaslih Gayo Lues; Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Panwaslih Gayo Lues melakukan Musyawarah Tertutup dengan memanggil kedua belah pihak namun dalam musyawarah tersebut tidak didapati kesepahaman dan kesepakatan kedua belah pihak; Bahwa Panwaslih Gayo Lues melanjutkan ke Musyawarah Terbuka, melalui bukti- bukti dan fakta persidangan didapati pasangan Ismail, SE dan Muhammad Ridha Syahputra, SP, memenuhi syarat calon dan Panwaslih Gayo Lues melalui putusannya memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues untuk membatalkan Keputusan KIP Nomor 62 Tahun 2024 dan mengikut sertakan kembali pasangan Calon Ismail, SE dan Muhammad Ridha Syahputra, SP. [2.10.3] Kepala Lapas Kelas I Medan Bahwa DKPP memanggil Kepala Lapas Kelas I Medan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Maret 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa Kepala Balai Pemasyarakatan ataupun yang mewakili tidak dapat menghadiri Sidang tersebut terkait program efisiensi anggaran dalam melakukan perjalanan dinas. 2. Bahwa benar surat pengakhiran bimbingan klien A.n Ismail ,S.H telah dikeluarkan dengan nomor: W2.PAS.PAS.18.PK.01.04.06-13469 tanggal 26 Agustus 2024 (terlampir). 3. Bahwa telah dilakukan pengecekan di Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Klien A.n Ismail S,H. bukan merupakan Residivis sesuai dengan wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga tidak profesional dalam menentukan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu sebagai calon Bupati Kabupaten Gayo Lues. Para Teradu berdalih status TMS tersebut dilakukan karena Pengadu a.n Ismail diduga melakukan tindak Pidana berulang-ulang sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 05/Pid.B/2013/PN. Bkj, tertanggal 4 Februari 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta Pengadilan Negeri Medan Nomor 1531/Pid.B/2013/PN. Mdn, tertanggal 23 September 2013 yang menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tentang Pedoman tekhnis Pendaftaran Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa proses Tahapan Pencalona Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di KIP Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu Para Teradu tidak pernah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 seperti yang didalilkan Pengadu dalam beberapa pasal yang disebutkan Pengadu. Bahwa dalam hal pelaksanaan Rapat pleno tertutup yang dilakukan pada saat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 22 september 2024, dihadiri dan ditanda tangani oleh 3 orang yang hadir dan 2 orang lainnya sedang melaksanakan Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah (Vide Bukti T-1), namun untuk memenuhi kuorum sebagaimana Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan di Aceh Pasal 27 huruf a dan b dimana disebutkan dalam Rapat Pleno dihadiri paling kurang 4 orang, sementara Rapat Pleno Tanggal 22 September 2024 Dihadiri 5 orang Komisioner (3 orang hadir secara langsung dan 2 orang hadir secara daring). Keputusan rapat pleno dilakukan secara daring ini berdasarkan surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2020 (Vide Bukti T-2). Bahwa terhadap Keputusan Pleno status pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues an. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra, terdapat 4 Orang komisioner yang menyatakan Pasangan Calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 1 (satu) komisioner yang menyatakan Pasangan Calon tersebut Memenuhi Syarat (MS). ⁠Bahwa dalam hal Berita Acara hasil Rapat Pleno tertutup tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang beredar hanya di tanda tangani oleh 3 Orang komisioner, sebenarnya Berita Acara tersebut masih dalam proses penyelesaian administrasi karena masih menunggu kehadiran 2 orang komisioner lainnya yang sedang melakukan perjalanan dinas, dan setibanya kembali dari pejalanan dinas paling lambat 3 hari sudah membubuhi tanda tangan (Vide Bukti T-4). Keputusan Para Teradu yang menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat merupakan sikap kelembagaan yang didasarkan atas fakta hukum berdasarkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues (Vide Bukti T-7). ⁠Bahwa Teradu sangat menghormati itikad baik Pengadu untuk ikut serta dalam Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024. Teradu memahami indonesia sebagai negara hukum wajib menghormati, melindungi, menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk hak Pengadu untuk dipilih sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024. Ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam jabatan publik yang dilaksanakan melalui Penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024. Bahwa Calon Bupati a.n. Ismail telah 2 (dua) kali dijatuhi pidana Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 05/Pid.B/2013/PN. Bkj, tertanggal 4 Februari 2013 (Vide Bukti T-8) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Serta Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1531/Pid.B/2013/PN. Mdn, tertanggal 23 September 2013 (Vide Bukti T-9) yang menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Bahwa berdasarkan Putusan tersebut Calon Bupati a.n. Ismail telah dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, dan pada tahun yang sama pula, dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana yang juga berkaitan dengan kejahatan narkotika. Fakta ini membuktikan bahwa Calon Bupati atas nama Ismail telah melakukan kejahatan yang berulang. Yang dimaksud pidana berulang dapat merujuk kepada Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 56/PUU-XVII/2019, ketika mantan narapidana telah ternyata mengulangi kembali melakukan tindak pidana, dengan kata lain orang yang bersangkutan telah menjadi pelaku kejahatan berulang. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan pada pokoknya mengatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan tersebut, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024, Calon Bupati harus memenuhi syarat bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Berdasarkan fakta hukum bahwa Calon Bupati Ismail pernah 2 (dua) kali dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan PN Blangkejeren 05/2013 dan Putusan PN Medan 1531/2013, sehingga memenuhi unsur sebagai (Pelaku kejahatan yang berulang) maka Calon Bupati Ismail tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan. Oleh karena itu, kesimpulan Para Teradu yang menyatakan bahwa Pengadu, tidak memenuhi syarat bukan pelaku kejahatan berulang sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan sebagaimana Berita Acara Teradu Nomor: 134/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Bahwa dalam setiap Tahapan sebelum melakukan pengambilan keputusan baik berupa Tahapan Penelitian Administrasi dan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 KIP Kabupaten Gayo Lues melakukan Koordinasai, Konsultasi dan melaporkan setiap tahapannya ke KIP Aceh yang merupakan Pimpinan setingkat lebih tinggi dari KIP Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-10). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka (4.1) terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 September 2024 KIP Kabupaten Gayo Lues melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 134/PL.02.2-BA/1113/2024, yang dihadiri dan ditandatangani oleh 3 (tiga) Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues dan 2 (dua) Anggota KIP lainnya hadir secara daring karena sedang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah (Vide Bukti T-1). Bahwa rapat pleno yang dilakukan secara daring mengacu pada surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2020 (Vide Bukti T-2). Bahwa dalam rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues terdapat perbedaan pendapat terhadap keputusan penetapan status pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues a.n Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra, di mana 4 (empat) Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 1 (satu) Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues menyatakan Memenuhi Syarat (MS). Bahwa kemudian Para Teradu menetapkan Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 dengan lampiran hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues yang memenuhi syarat yaitu: 1. Said Sani dan Saini, 2. Suhaidi dan H. Maliki. Sedangkan Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra in casu Para Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues dari perseorangan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat. Bahwa terhadap pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati a.n. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Para Teradu mengacu pada ketentuan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa ketentuan Pasal a quo Mahkamah Konstitusi telah melakukan uji materil sebagaimana putusan Nomor: 56/PUU- XVII/2019 mengubah ketentuan Pasal 7 huruf g yaitu “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum posistif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”. Terungkap fakta bahwa Calon Bupati a.n. Ismail telah 2 (dua) kali dijatuhi pidana yaitu: 1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 05/Pid.B/2013/PN. Bkj, tertanggal 4 Februari 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan (Vide Bukti T-8). 2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1531/Pid.B/2013/PN. Mdn, tertanggal 23 September 2013 yang menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun dan Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun (Vide Bukti T-9). Terungkap fakta bahwa berkenaan dengan pidana yang pernah dijalani oleh Pengadu I telah melewati masa jeda 5 (lima) tahun menjalani hukuman sebagaimana Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Rumah tahanan Negara kelas I Medan Nomor: W.2.PAS.PAS.21.PK.04.01.3583/2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) a.n. Ismail in casu Pengadu I telah selesai masa pidana pokoknya pada tanggal 23 Oktober 2017, dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Aceh Lapas Kelas II B Blangkejeren Nomor : W1.PAS.22.PK.01.02- yang pada pokoknya Ismail in casu Pengadu I dibebaskan karena telah menjalani pidana pokok dan denda dibayar terhitung sejak tanggal 1 April 2013. Bahwa terhadap berita acara hasil rapat pleno tertutup tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang beredar dan hanya ditanda tangani oleh 3 (tiga) Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, Para Teradu menjelaskan bahwa berita acara tersebut masih dalam proses penyelesaian administrasi karena masih menunggu kehadiran 2 (dua) Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues lainnya yang sedang melakukan perjalanan dinas. Bahwa setibanya kembali dari pejalanan dinas 2 (dua) Anggota KIP Kabupaten gayo Lues a.n Syahrul Husna dan hidayat Syah menandatangani Berita Acara Nomor 62 tahun 2024. Syahrul Husna menandatangani pada tanggal 23 September 2024 dan hidayat Syah menandatangani pada tanggal 25 September 2024 (Vide Bukti T-4). Bahwa terhadap keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tahun 2024, Para Pengadu telah melaporkan ke Panwaslih Kabupaten Gayo Lues atas penetapan tidak memenuhi syarat administrasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues a.n. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra in casu Para Pengadu. Bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan sidang penyelesaian sengketa sebagaimana yang telah diregistrasi Nomor: 001/PS.REG/11.1113/IX 2024, yang pada pokoknya memerintahkan KIP kabupaten Gayo Lues menganulir keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor: 62 Tahun 2024 dan menerima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. ismail dan Muhammad Ridha Syahputra sebagai peserta Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 (Vide Bukti T- 11). Bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues menilai yang dimaksud dengan Tindak Pidana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bukan merupakan tindak pidana berulang-ulang sebagaimana ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. dan ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut”. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues a.n. Syarifudin Norman berpendapat bahwa ketentuan tindak pidana berulang-ulang sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah dihapuskan dalam Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KIP Provinsi Aceh terkait Tindak Pidana berulang- ulang yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024, namun KIP Provinsi Aceh belum mengunggah Qanun a quo di JDIH KIP Provinsi Aceh. Bahwa Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Juli 2024. Bahwa Para Teradu Telah melaksanakan putusan Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Nomor : 001/PS.REG/11.1113/IX 2024 dengan melakukan pleno dan menetapkan Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 70 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tahun 2024. Bahwa perubahan keputusan a quo menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan Nomor Urut 3 (tiga) (Vide Bukti T-12). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu dalam menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dengan melakukan rapat pleno ulang dan menganulir Keputusan Nomor 62 tahun 2024 tentang Penetapaan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tahun 2024 (Vide Bukti T-12). Bahwa hasil pleno tersebut menetapkan keputusan Nomor 70 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 tahun 2024 tentang Penetapaan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tahun 2024 yang pada pokoknya menetapkan nama Pasangan Calon a.n Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tahun 2024. DKPP menilai dalam menerbitkan Keputusan Nomor 70 tahun 2024 Para Teradu telah bertindak hati-hati dengan melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai dasar hukum tindak pidana berulang-ulang kepada KIP Provinsi Aceh sebelum mengambil Keputusan. Bahwa kemudian keputusan Para Teradu diperintahkan untuk diperbaiki berdasarkan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Gayo Lues. DKPP menilai Para Teradu telah memiliki itikad baik untuk melindungi hak konstitusional Para Pengadu. Para Teradu telah bertindak profesional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Khairuddin selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, Teradu II Ali Amran dan Teradu III Syahrul Husna masing- masing selaku Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani