Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.2 & 3/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Tapin
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 7 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 2/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Pengadu pada tanggal 28 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapin, pada 29 November 2017 Pukul 23.30 WITA, telah menerima dokumen persyaratan dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapin atas nama Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah. Saat penghitungan dukungan yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Tapin disaksikan oleh Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapin, Anggota Panwas Kabupaten Tapin, intel Polisi, dan saksi pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aminuddin, Teradu II Henny Hendriyanti, Teradu III Syaefuddin, Teradu IV M. Fauzi, dan Teradu V Abdul Karim selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tapin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Marliansyah, Teradu II Fathur Rahman Nor, dan Teradu III Thessa Aji Budiono selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Tapin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan u
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 2/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 3/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
242/V-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2/DKPP-PKE-
VII/2018 dan Pengaduan Nomor 243/V-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 3/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 2/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Supriyadi
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. Perintis Raya 004/001 Perintis Raya Tapin
Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1 Nama : Aminuddin
Pekerjaan/Lembaga: Ketua KPU Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. Sudirman No. 9 (by pass) Rantau
71111 Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu;
2 Nama : Henny Hendriyanti
Pekerjaan/Lembaga: Anggota KPU Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. Sudirman No. 9 (by pass) Rantau
71111 Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II;
3 Nama : Syaefuddin
Pekerjaan/Lembaga: Anggota KPU Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. Sudirman No. 9 (by pass) Rantau
71111 Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III;
4 Nama : M. Fauzi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. Sudirman No. 9 (by pass) Rantau
71111 Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu IV;
5 Nama : Abdul Karim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. Sudirman No. 9 (by pass) Rantau
71111 Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai-----------Para Teradu;
[1.2] PERKARA NOMOR 3/DKPP-PKE-VII/2018
[1.2.1] PENGADU
Nama : Muhammad Supriyadi
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. Perintis Raya 004/001 Perintis Raya Tapin
Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2.2] TERADU
1 Nama : Marliansyah
Pekerjaan/Lembaga
: Ketua Panwas Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. H. Isbat Kelurahan Kupang,
Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I;
2 Nama : Fathur Rahman Nor
Pekerjaan/Lembaga: Anggota Panwas Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. H. Isbat Kelurahan Kupang,
Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II;
3 Nama : Thessa Aji Budiono
Pekerjaan/Lembaga: Anggota Panwas Kabupaten Tapin
Alamat : Jl. H. Isbat Kelurahan Kupang,
Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 2/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 28 Desember 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat Calon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar di Kantor KPU
Kabupaten Tapin, membawa surat permohonan pengajuan untuk ikut dalam
pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapin Tahun 2018
disertai persyaratan sejumlah dukungan hardcopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
2. Bahwa pada saat penghitungan dukungan disaksikan oleh Anggota KPU
Kabupaten Tapin, Anggota Panwas Kabupaten Tapin, dan Intel Polisi serta
saksi-saksi pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapin.
Hasil hitungan berjumlah 13.978 (tiga belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh
delapan) pendukung;
3. Bahwa sesuai hasil verifikasi KPU Kabupaten Tapin dalam Berita Acara
menyatakan bahwa Pasangan Calon Muhammad Supriyadi dan Nanang
Dikhyah Ardiansyah telah Memenuhi Syarat (MS);
4. Bahwa pada saat melakukan perbaikan sesuai surat pernyataan yang
ditandatangani Pasangan Calon Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah
Ardiansyah yang disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapin
diberikan batas waktu dari tanggal 2 Desember sampai dengan 5 Desember
2017;
5. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2017, Pasangan Calon Muhammad
Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah menyerahkan dokumen
dukungan yang telah dilakukan perbaikan kepada Anggota KPU Kabupaten
Tapin;
6. Bahwa setelah diserahkan dokumen perbaikan tersebut, Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Tapin melakukan verifikasi tanpa menghadirkan saksi
Pasangan Calon Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah;
7. Bahwa KPU Kabupaten Tapin menghilangkan jumlah hitungan fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 9.000 (sembilan ribu) lembar dukungan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapin;
8. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2017, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tapin mengeluarkan Berita Acara dengan menyatakan Pasangan Calon
Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) dan Berita Acara tersebut tidak mencantumkan logo KPU
Kabupaten Tapin;
9. Bahwa Berita Acara tersebut baru diserahkan kepada Pasangan Calon
Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah pada tanggal 7
Desember 2017;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Pengumuman KPU Nomor: 210/TIK.01-
Pu/6305/KPU-kab/XI/2017 Tentang penyerahan dokumen
dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati Tapin Tahun 2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Berita acara tanggal 30 November 2017 tentang hasil
verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan
dalam pemilihan bupati dan wakil bupati TAPIN di nyatakan
memenuhi syarat;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pernyataan, Permintaan KPU TAPIN untuk
melaksanakan perbaikan dokumen dukungan tertanggal 02
Desember 2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Berita acara tanggal 06 Desember 2017 No :
22/PP.01.3-BA/6305/KPU- KAB/XII/2017 tentang hasil
verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan
dalam pemilihan bupati dan wakil bupati TAPIN di nyatakan
tidak memenuhi syarat;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pengumuman KPU Tapin Nomor: 233/TIK.01-
Pu/6305/KPU - Kab/XI/2017;
Bukti P-6 : Fotokopi Absen kehadiran Ketua dan Anggota Komisioner KPU
Tapin Pada Tanggal 29 November 2017;
Bukti P-7 : Fotokopi KTP dengan sebaran dukungan 12 kecamatan (100 % )
dari jumlah minimal yang di syaratkan;
KESIMPULAN
a. Bahwa akibat kekeliruan KPU Kabupaten Tapin dalam menafsirkan
peraturan perundangundangan, maka Muhammad Supriyadi dihilangkan
hak–hak konstitusinya dan perbuatan tersebut melanggar UUD 1945;
b. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapin telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah;
c. Bahwa KPU Kabupaten Tapin melanggar Peraturan Pilkada dan harus
mempertanggung jawabkan tindakan dan perbuatannya;
d. Bahwa KPU Kabupaten Tapin telah nyata dan benar menghambat dan
menghalangi serta menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat;
e. Bahwa KPU Kabupaten Tapin harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan
peraturan undang-undang yang berlaku;
f. Bahwa KPU Kabupaten Tapin seharusnya meloloskan pencalonan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin Tahun 2018 dari jalur independen;
g. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Tapin semestinya diberikan sansksi berupa
pemecatan dengan alasan telah nyata dan benar melanggar peraturan
undang-undang tentang Pemilu dan peraturan yang berlaku lainnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada 29 November 2017 Pukul 23.00 WITA, Pasangan Calon
Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah menyerahkan
dokumen kepada KPU Kabupaten Tapin;
2. Bahwa berdasarkan surat pernyataan dan kesepakatan dokumen Pasangan
Calon Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah dikembalikan
pada tanggal 1 Desember 2017 untuk diperbaiki;
3. Bahwa pada 5 Desember 2017, KPU Kabupaten Tapin menerima dokumen
perbaikan dan yang diserahkan hanya 11 (sebelas) Kecamatan;
4. Bahwa Berita Acara tertanggal 30 November 2017 masih berupa konsep
dikarenakan belum adanya Nomor Berita Acara, belum di stempel, belum
adanya tanda tangan Komisioner KPU Kabupaten Tapin dan belum di paraf;
5. Bahwa Berita Acara yang sah dan benar yang dibuat KPU Kabupaten Tapin
pada tanggal 6 Desember 2017 dengan menyatakan Pasangan Calon
Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah adalah Tidak
Memenuhi Syarat (TMS);
6. Bahwa dokumen yang telah tersusun per-Desa/Kelurahan berjumlah 3.469
(tiga ribu empat ratus enam puluh Sembilan) lembar dan belum dijilid 3 (tiga)
rangkap;
7. Bahwa setelah dilakukan perbaikan dan penyusunan dokumen sebagai
berikut:
a. Jumlah dokumen sebanyak 11 bendel (persebaran disebelas kecamatan),
dokumen sebelum perbaikan sebanyak 12 bandel (persebaran diduabelas
kecamatan);
b. Hardcopy KTP berjumlah 4.917 lembar, sebelum perbaikan versi
penghitungan KPU berjumlah 3.469 lembar sedangkan versi balon
sejumlah 13.975 lembar;
c. B1.KWK setelah perbaikan tidak sesuai dengan B1.KWK sebelum
perbaikan;
d. B2.KWK tidak ada;
e. Surat pernyataan dukungan tidak ada.
8. Bahwa menghadirkan saksi dalam penghitungan hasil perbaikan tidak diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU No 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Penghitungan yang wajib menghadirkan saksi adalah pada saat penghitungan
dokumen pada penyerahan pendaftaran tanggal 29 Nopember 2017 pukul
23.30 WITA;
9. Bahwa Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor
210/TIK.01-Pu/6305/KPU-Kab/XI/2017;
KESIMPULAN TERADU TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA
NOMOR 2/DKPP-PKE-VII/2018
1. Semua perkara yang disangkakan oleh Pengadu Muhammad Supriyadi kepada
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapin telah di jawab
dan klarifikasi oleh Para Teradu dihadapan sidang Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu menyerahkan seluruh hasil keputusan kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mulia, apapun hasil yang diputuskan
oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mulia, Para
Teradu menerima dengan rasa hormat;
3. Para Teradu berusaha dengan sesungguhnya melaksanakan tahapan Pilkada
Bupati dan Wakil Bupati Tapin 2018 dalam melaksanakan Tahapan Pilkada
Bupati dan Wakil Bupati Tapin sesuai dengan azas Penyelenggaraan
Pemilu/Pilkada dengan prosuder peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku;
4. Para Teradu menyadari akan kelebihan dan kekurangan dalam menjalakan
tugas Negara dalam mengawal Demokrasi yang bermartabat;
5. Para Teradu memohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) kiranya dapat memberi Putusan perkara ini
dengan seadil-adilnya.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah
Minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nomor 22/PP.01.3-BA/6305/KP-KAB/XII/2017;
Bukti T-2 : Fotokopi foto perbaikan berkas oleh Pengadu;
Bukti T-3 : Fotokopi tanda terima dokumen dukungan Pasangan Calon
Perseorangan;
B. PERKARA NOMOR 3/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.6] Menimbang Pengadu pada tanggal 27 Desember 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tapin yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada 13 Desember 2017, Pasangan Calon Muhammad Supriyadi dan
Nanang Dikhyah Ardiansyah datang ke Kantor Panwas Kabupaten Tapin yang
diterima oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tapin untuk membuat
laporan;
2. Bahwa pada 14 Desember 2017, Panwas Kabupaten Tapin mengeluarkan
surat Nomor 004/UK/PB/KAB/22.13/XII/2017 perihal Undangan
Klarifikasi;
3. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2017, Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Tapin mengeluarkan surat Nomor 049/Bawaslu.Prov.KS-
II/XH/2017 perihal tidak dapat ditindaklanjuti dan bukan pelanggaran
Pemilu;
4. Bahwa pada tanggal yang sama, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tapin
mengeluarkan surat ralat dengan Nomor 052/Bawaslu.Prov.KS-II/XH/2017
perihal tidak dapat ditindaklanjuti dan bukan pelanggaran Pemilu;
[2.7] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Nomor 049/Bawaslu.Prov.K.S-ll/XII/2017 tanggal 18 Desember
2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Nomor 052/Bawaslu.Prov.K.S-ll/XII/2027 tanggal 18 Desember
2017;
KESIMPULAN
a. Bahwa akibat kekeliruan Panwaslu Kabupaten Tapin dalam menafsirkan
peraturan perundang-undangan, maka Muhammad Supriyadi dihilangkan
hak–hak konstitusinya dan perbuatan tersebut melanggar UUD 1945;
b. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapin telah benar dan nyata melanggar
peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku;
c. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapin diberikan sanksi tegas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Bahwa Anggota Panwaslu Kabupaten Tapin semestinya diberikan sanksi
tertinggi berupa pemecatan dengan alasan telah nyata dan benar melanggar
peraturan perundang-undangan tentang Pemilu dan peraturan yang berlaku
lainnya;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.9] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.9.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu tidak pernah mengisi laporan tentang adanya penghilangan
9.000 KTP dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten Tapin pada
saat menyampaikan laporan pelanggaran ke Panwas Kabupaten Tapin tanggal
13 Desember 2017, hal ini dibuktikan dari isian form model A.1 Nomor:
001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017 yang ditanda tangani pengadu;
2. Bahwa Pengadu pada saat datang ke Kantor Panwas Kabupaten Tapin hanya
melaporkan peristiwa Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah
minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tertanggal 30 November 2017;
2. Bahwa dalam laporannya pengadu menyampaikan permohonan menguatkan
Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran
Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
3. Bahwa penerimaan laporan pelanggaran sudah sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota;
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapin kemudian membentuk tim klarifikasi pada
tanggal 13 Desember 2017 untuk meminta keterangan kepada pelapor, saksi
pelapor dan terlapor;
5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapin telah melakukan kajian dugaan
pelanggaran yang dalam prosesnya meminta kehadiran Pelapor, saksi Pelapor
dan Terlapor ke Sekretariat Panwaslu untuk diklarifikasi serta didengar
keterangannya di bawah sumpah;
6. Bahwa Panwaslu Kabupaten telah membuat kajian dugaan pelanggaran
untuk dituangkan dalam form model A.8 Nomor:
001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017 pada tanggal 18 Desember 2017 tidak
melebihi batas waktu penanganan pelanggaran;
7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapin telah mengumumkan dengan menempel
pemberitahuan status penanganan temuan/laporan yang dituangkan dalam
form A.13 Nomor: 052/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 tanggal 18 Desember
2017 di papan pengumuman Panwaslu Kabupaten Tapin dan kemudian
menyampaikan salinannya kepada Pelapor di hari yang sama tanggal 18
Desember 2017 dengan status laporan “tidak dapat ditindaklanjuti dan
bukan pelanggaran pemilihan”;
8. Bahwa benar Panwaslu Kabupaten Tapin telah menyampaikan 2 (dua) kali
Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yakni Nomor:
049/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 dan Nomor: 052/Bawaslu.Prov.KS-
11/XII/2017 pada hari yang sama tanggal 18 Desember 2017;
9. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapin sudah menyampaikan surat Nomor:
051/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 perihal pemberitahuan ralat kepada
pelapor pada hari yang sama di tanggal 18 Desember 2017;
[2.9.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Penerimaan Laporan Pelanggaran dengan tulis
tangan pelapor, atas nama dan ditanda tangani oleh
Muhammad Supriadi A;
Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Surat Keterangan Perekaman dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin atas
nama Muhammad Supriadi A;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah
Minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat tertanggal 30
November 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Salinan surat dari Pasangan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Didi Nanang Tapin Independen Nomor: 02/DN-
XII/2017 tertanggal 12 Desember 2017 perihal permohonan
penguatan Berita Acara KPU Kabupaten Tapin tanggal 30
November 2017 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon
Wakil Bupati yang telah dinyatakan memenuhi syarat;
Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Tanda Bukti Penerimaan Laporan oleh pelapor
dan ditanda tangani Muhammad Supriadi A;
Bukti T-6 : Fotokopi Salinan isian buku registrasi Laporan Pelanggaran
Nomor: 001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Tentang Penetapan Tim
Klarifikasi Penanganan Laporan Pelanggaran Nomor:
020.SK/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 tanggal 13 Desember
2017;
Bukti T-8 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan klarifikasi kepada
pelapor atas nama Muhammad Supriadi A;
Bukti T-9 : Fotokopi Salinan Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji atas nama dan ditandatangani Muhammad
Supriadi A;
Bukti T-10 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama dan ditanda
tangani bermaterai oleh Muhammad Supriadi A;
Bukti T-11 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan klarifikasi kepada
pelapor atas nama M. Syahrir;
Bukti T-12 : Fotokopi Salinan Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji atas nama dan ditandatangani M. Syahrir;
Bukti T-13 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan klarifikasi kepada
Pelapor atas nama H. Misnan;
Bukti T-14 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan klarifikasi kepada
Pelapor atas nama Ali Nordin;
Bukti T-15 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan klarifikasi kepada
Pelapor atas nama Syahrudin;
Bukti T-16 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan klarifikasi kepada
Pelapor atas nama H. Nasrullah;
Bukti T-17 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan klarifikasi kepada
Terlapor KPU Kabupaten Tapin;
Bukti T-18 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama dan
ditandatangani bermaterai oleh Hj. Henny Hendryanti;
Bukti T-19 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama dan
ditandatangani bermaterai oleh H. Aminuddin;
Bukti T-20 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama dan
ditandatangani bermaterai oleh Syaefudin;
Bukti T-21 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama dan
ditandatangani bermaterai oleh M. Fauzi;
Bukti T-22 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama dan
ditandatangani bermaterai oleh H. Abdul Karim;
Bukti T-23 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan ke-1 klarifikasi
kepada saksi Pelapor atas nama Nanang Dikhyah A;
Bukti T-24 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan ke-2 klarifikasi
kepada saksi Pelapor atas nama Nanang Dikhyah A;
Bukti T-25 : Fotokopi Salinan surat undangan/panggilan ke-3 klarifikasi
kepada saksi Pelapor atas nama Nanang Dikhyah A;
Bukti T-26 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama dan
ditandatangani bermaterai oleh Nanang Dikhyah A;
Bukti T-27 : Fotokopi Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017
atas nama pelapor Muhammad Supriadi A. dengan pokok
masalah Penguatan Penguatan Terhadap Jumlah Dukungan
KTP 13.978 (fotocopy KTP) dan Surat KPU (Berita Acara) di KPU
tanggal 30 November 2017;
Bukti T-28 : Fotokopi Salinan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/
Temuan Nomor: 049/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 tanggal 18
Desember 2017 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017;
Bukti T-29 : Fotokopi Salinan surat Nomor: 051/Bawaslu.Prov.KS-
11/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal pemberitahuan
ralat;
Bukti T-30 : Fotokopi Salinan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/
Temuan Nomor: 052/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 tanggal 18
Desember 2017 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017;
KESIMPULAN
a. Bahwa tidak benar Pengadu menyampaikan Teradu menolak laporan atas
pelapor Bakal Calon Bupati Muhammad Supriyadi, ST dan Bakal Calon
Wakil Bupati Nanang Dikhyah Ardiansyah, S.Ag, S.Sos.I, MA. atas indikasi
KPU Tapin menghilangkan jumlah hitungan hardcopy KTP (Kartu Tanda
Penduduk) sebanyak 9.000 (Sembilan ribu) lembar dukungan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan,
dengan alasan sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu tidak pernah mengisi laporan tentang adanya
penghilangan 9.000 KTP dukungan calon perseorangan oleh KPU
Kabupaten Tapin pada saat menyampaikan laporan pelanggaran ke
Panwas Kabupaten Tapin tanggal 13 Desember 2017, hal ini dibuktikan
dari isian form model A.1 Nomor: 001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017 yang
ditanda tangani pengadu;
2) Bahwa apa yang diadukan ke DKPP tidak sesuai dengan apa yang diisi
Pengadu dalam form model A.1, karena yang dilaporkan hanya satu
peristiwa, yaitu terdapatnya lembaran fotocopy yang dianggap sebagai
Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran
Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang tertanggal 30
Nopember 2017;
3) Bahwa Pengadu menyampaikan laporan sebagaimana huruf (b) di atas
pada 13 Nopember 2017 ke Panwaslu Kabupaten Tapin dengan hanya
menyertakan satu alat bukti, yaitu lembaran fotocopy yang dianggap
sebagai Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan
Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang
tertanggal 30 Nopember 2017, tanpa ada barang bukti yang lain;
4) Bahwa dalam laporannya Pengadu menyampaikan permohonan
menguatkan lembaran fotocopy yang dianggap sebagai Berita Acara Hasil
Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang tertanggal 30 Nopember 2017.
b. Bahwa tidak benar Pengadu menyampaikan Teradu menolak laporan KPU
Kabupaten Tapin membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah
Minimal dan Sebaran Dukungan hardcopy KTP Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam pemilihan PILKADA TAPIN Tahun 2018 sebanyak 2 (dua)
kali, dengan alasan sebagai berikut:
1) Bahwa yang dimaksud menolak laporan artinya tidak menerima laporan
dugaan pelanggaran dan tidak memproses dalam penanganan
pelanggaran, tapi sebenarnya Panwaslu Kabupaten Tapin justru
menerima laporan tersebut. Hal ini dibuktikan saat Pengadu mendatangi
kantor Panwaslu Kabupaten Tapin untuk melapor pada hari Rabu
tanggal 13 Desember 2017 jam 11.00 Wita, kami mempersilahkan
Pengadu mengisi form model A.1 dan kemudian Pengadu menerima form
model A.3 Nomor: 001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017 sebagai bukti
laporan telah diterima dan diregistrasi;
2) Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapin kemudian membentuk tim klarifikasi
pada tanggal 13 Desember 2017 untuk meminta keterangan kepada
pelapor, saksi pelapor dan terlapor;
3) Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapin telah melakukan kajian dugaan
pelanggaran yang dalam prosesnya meminta kehadiran pelapor, saksi
pelapor dan terlapor ke Sekretariat Panwaslu untuk diklarifikasi serta
didengar keterangannya di bawah sumpah, yang terdiri dari 1 (satu)
pelapor, 7 (tujuh) saksi pelapor dan 5 (lima) terlapor;
4) Bahwa Panwaslu Kabupaten telah mengumumkan dengan menempel
pemberitahuan status penanganan temuan/laporan yang dituangkan
dalam form A.13 Nomor: 052/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 tanggal 18
Desember 2017 di papan pengumuman Panwaslu Kabupaten Tapin dan
kemudian menyampaikan salinannya kepada pelapor di hari yang sama
tanggal 18 Desember 2017.
c. Bahwa benar Panwaslu Kabupaten Tapin telah menyampaikan form A.13,
yaitu Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor:
052/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 kepada pelapor pada tanggal 18
Desember 2017 dengan status laporan “tidak dapat ditindaklanjuti dan
bukan pelanggaran pemilihan”. Status laporan tersebut kami tentukan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Kami mememutus berdasarkan pokok aduan dari Pengadu yaitu hanya
meminta penguatan Berita Acara tanggal 30 Nopember tahun 2017;
2) Pengadu hanya membawa 1 alat bukti yaitu lembaran fotocopy yang
dianggap sebagai Berita Acara tanggal 30 Nopember tahun 2017,
sedangkan Pengadu tidak memiliki arsip hardcopy KTP yang mereka
anggap sebanyak 13.978.
d. Bahwa secara umum Panwaslu Kabupaten Tapin telah melaksanakan
pengawasan optimal sejak dimulai masa pendaftaran calon pada tanggal 25 -
29 nopember tahun 2017 yaitu saat Pengadu menyerahkan berkas
dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Kab.
Tapin pada jam 23.30 Wita sampai dikeluarkannya berita acara tanggal 6
Desember tahun 2017.
KETERANGAN SAKSI
1. Syahrir
a. Turut menyaksikan dan menemani kedua Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Tapin, pada tanggal 29
November 2017;
b. Turut serta menyaksikan dan ikut serta membawa dokumen dukungan
foto copy KTP yang dibawah mendaftar oleh kedua Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati ke kantor KPU Kabupaten Tapin;
c. Turut serta menyaksikan dan menghadiri dan melakukan perhitungan
jumlah dukungan foto copy KTP kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati;
d. Turut serta menyaksikan dan menghitung jumlah dukungan foto copy KTP
dan mencatat, bahwa jumlah dukungan foto copy KTP mencapai 13.978
lembar;
e. Mengetahui dan menyaksikan bahwa pada tanggal 30 November 2017,
setelah selesai perhitungan jumlah dukungan foto copy KTP, oleh KPU
Kabupaten Tapin tidak mengeluarkan atau memberikan Berita Acara
penerimaan berkas;
f. Turut serta melakukan perbaikan berupa penjidan berkas dukungan foto
copy KTP, sejak tanggal 2 hingga tanggal 5 Desember 2017 dan dikerjakan
di kantor KPU Kabupaten Tapin selama 5 hari berturut-turut;
g. Turut serta menyaksikan bahwa KPU Kabupaten Tapin tidak mengeluarkan
Berita Acara penerimaan berkas dukungan foto copy KTP yang telah
dihitung bersama anggota KPU Kabupaten Tapin, anggota Panwaslu
Kabupaten Tapin dan pihak dari Polres Kabupaten Tapin, yang disepakati
berjumlah 13.978 lembar;
h. Turut serta menyaksikan dan membaca Berita Acara yang di dapatkan
dan di foto oleh Bakal Calon Wakil Bupati Nanang Dikhyah Ardiansyah,
Berita Acara KPU Kabupaten Tapin tertangal 30 November 2017 yang
ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Tapin H. Aminuddin dan
Anggota KPU Kabupaten Tapin Syaefuddin, yang isinya menyatakan
jumlah dukungan foto copy KTP sebanyak 13. 978 lembar dan dinyatakan
dalam surat tersebut Bakal Calon Bupati Muhammad Supriayadi dan
Bakal Calon Wakil Bupati Nanang Dikhyah Ardiansyah telah memenuhi
syarat untuk lolos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
Pilkada Kabupaten Tapin 2018;
i. Turut serta menyaksikan dan mendengarkan Ketua KPU Kabupaten Tapin
Aminuddin dan anggota KPU Kabupaten Tapin Syaefuddin yang
menyatakan dengan benar bahwa tanda tangan pada berita acara
tertanggal 30 November 2017 yang mencantumkan Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati memenuhi syarat, adalah miliknya dan itu ditanda
tangani sendiri;
j. Turut serta menyaksikan dan membaca Berita Acara yang dikeluarkan
oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapin Tanggal 6 Desember 2017,
yang isinya menyatakan jumlah dukungan foto copy KTP sebanyak 4.647
lembar dan dinyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
tidak memenuhi syarat;
k. Turut serta mengetahui bahwa KPU Kabupaten Tapin melakukan
perhitungan dukungan foto copy KTP Kedua Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati. Pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 7 Desember
2017, KPU Kabupaten Tapin tidak menghadirkan saksi dan kedua
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
l. Turut serta melakukan Pengaduan dan menghadiri rapat klarifikasi
dengan anggota KPU Kabupaten Tapin pada tanggal 11 Desember 2017,
setelah menerima surat berita acara dari KPU Kabupaten Tapin, bahwa
Kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak memenuhi
syarat;
m. Turut serta melakukan pengaduan ke KPU Kabupaten Tapin bahwa jika
KPU Kabupaten Tapin menyatakan dalam Berita Acara tertanggal 6
Desember 2017, bahwa jumlah dukungan foto copy KTP hanya 4.647 dan
kedua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak memenuhi syarat, maka
terdapat kehilangan jumlah dukungan foto copy KTP sebanyak 9.331
lembar foto copy KTP. Angka kehilangan tersebut didapatkan dari 13.978 –
(dikurangi) 4.647 = 9.331 lembar foto copy KTP yang wajib dinyatakan
hilang dikantor KPU Kabupaten Tapin.
2. H. Misnan
a. H. Misnan ikut serta turut menjadi saksi terhadap seluruh proses
pendaftaran kedua bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
termasuk seluruh fakta dan bukti bukti seperti yang diungkapkan oleh
saksi Syahrir, sama dengan pendapat dan pernyataan dengan kesaksian
H. Misnan.
b. Anggota KPU Kabupaten Tapin telah melakukan tindakan yang sama pada
Pilkada pada periode 5 (lima) tahun lalu, yakni anggota KPU Kabupaten
Tapin sebelumnya juga menghilangkan dukungan foto copy KTP pada
salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur
perseorangan atau independen.
c. Anggota KPU Kabupaten Tapin diminta untuk jujur dan
mempertanggungjawabkan tindakannya, sehingga Pilkada Tapin Tahun
2018 ini dapat berjalan normal dan demokratis.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tapin, pada 29 November 2017 Pukul 23.30 WITA, telah
menerima dokumen persyaratan dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tapin atas nama Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah
Ardiansyah. Saat penghitungan dukungan yang dilakukan oleh Sekretariat KPU
Kabupaten Tapin disaksikan oleh Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tapin, Anggota Panwas Kabupaten Tapin, intel Polisi,
dan saksi pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Hasil
penghitungan dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapin atas nama Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah
berjumlah 13.978 (tiga belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan).
Berdasarkan hasil verifikasi Teradu I, II, III, IV, dan V yang dituangkan dalam
Berita Acara menyatakan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tapin Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah telah
Memenuhi Syarat (MS). Namun Teradu I, II, III, IV, dan V sesuai dengan surat
kesepakatan memberikan batas waktu perbaikan dari tanggal 2 Desember
sampai dengan 5 Desember 2017. Berdasarkan hal tersebut pada 5 Desember
2017, Pengadu menyerahkan dokumen perbaikan kepada Teradu I, II, III, IV, dan
V tetapi hasilnya Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Nomor
22/PP.01.3-BA/6305/KPU-KAB/XII/2017 tertanggal 6 Desember 2017.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV dan V menghilangkan sebanyak
9000 (Sembilan Ribu) dukungan. Saat Teradu I, II, III, IV dan V melakukan
verifikasi dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tapin atas nama Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah
Ardiansyah, tanggal 5 Desember 2017, Pasangan Calon maupun saksi Pasangan
Calon tidak dihadirkan dan Berita Acara Nomor 22/PP.01.3-BA/6305/KPU-
KAB/XII/2017 baru diterima Pengadu pada 7 Desember 2017. Selain itu, Berita
Acara tidak dibuat di atas kertas Kop KPU Kabupaten Tapin;
[4.1.2] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa pada 13 Desember 2017, Pengadu
mendatangi Kantor Panwas Kabupaten Tapin yang diterima oleh Teradu I, II, dan
III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tapin untuk membuat laporan.
Pada 14 Desember 2017, Pengadu mendapatkan undangan klarifikasi oleh
Teradu I, II, dan III dengan surat Nomor 004/UK/PB/KAB/22.13/XII/2017. Pada
18 Desember 2017, Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Tapin mengeluarkan Surat Nomor 049/Bawaslu.Prov.KS-II/XH/2017
yang menyimpulkan laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti dan bukan
merupakan pelanggaran Pemilu. Pada hari yang sama tanggal 18 Desember 2017
Teradu I, II, dan III kembali mengeluarkan surat Nomor 052/Bawaslu.Prov.KS-
II/XH/2017 yang meralat Surat Nomor 049/Bawaslu.Prov.KS-II/XH/2017
dengan perihal yang sama yakni laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan bukan
pelanggaran Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Dalil aduan Pengadu dalam perkara yang diregistrasi dengan Nomor
2/DKPP-PKE-VII/2018, menurut Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tapin, membenarkan telah menerima dokumen bakal
pasangan calon perseorangan Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah
Ardiansyah pada hari terakhir pendaftaran tanggal 29 November 2017 pukul
23.30 WITA. Data dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin dari
jalur perseorangan menurut Pengadu, baik dalam silon maupun hardcopy KTP
sebanyak 13.975. Setelah dihitung oleh Teradu I, II, III, IV dan V, jumlah
hardcopy KTP sebanyak 4.917 lembar dan setelah dicek kegandaan fotocopy KTP
dan dihitung kembali diperoleh jumlah sebanyak 3.469 lembar. Fotocopy
dokumen dukungan tersebut telah tersusun berdasarkan Desa/Kelurahan tetapi
belum dijilid dan digandakan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Berdasarkan
kesepakatan dan surat pernyataan tanggal 1 Desember 2017, dokumen
Pasangan Calon Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah
dikembalikan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki dari tanggal 2 s/d 5
Desember 2017. Sesuai dengan masa perbaikan tersebut, pada 5 Desember
2017, Teradu I, II, III, IV dan V menerima dokumen perbaikan yang diserahkan
oleh Pengadu sebanyak 11 (sebelas) Kecamatan. Adanya Berita Acara tertanggal
30 November 2017 masih berupa draf konsep oleh sebab itu, belum ada Nomor
Berita Acara, belum distempel, belum ada tanda tangan anggota KPU Kabupaten
Tapin dan belum diparaf. Berita Acara yang sah dan benar menurut Teradu I, II,
III, IV dan V adalah Berita Acara Nomor 22/PP.01.3-BA/6305/KPU-
KAB/XII/2017 tertanggal 6 Desember 2017 yang menyimpulkan Pasangan Calon
Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah adalah Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Sebab dokumen dukungan pasangan calon yang diserahkan oleh
Pengadu hanya meliputi: (a) sebanyak 11 (sebelas) dokumen dari 12 (dua belas)
Kecamatan; (b) hardcopy KTP berjumlah 4.917 (empat ribu sembilan ratus tujuh
belas) lembar; (c) B1-KWK perbaikan tidak sesuai dengan B1-KWK sebelum
perbaikan; (d) B2-KWK tidak ada.
[4.2.2] Menimbang dalil aduan Pengadu dalam perkara yang diregistrasi dengan
Nomor 3/DKPP-PKE-VII/2018, menurut Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Tapin, membenarkan bahwa Pengadu pada 13
Desember 2017, mendatangi Kantor Panwas Kabupaten Tapin untuk
menyampaikan laporan. Pengadu tidak pernah mengisi laporan tentang adanya
penghilangan 9.000 (sembilan ribu) fotocopy KTP dukungan calon perseorangan.
Laporan Pengadu Nomor 001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017, terkait Berita Acara
hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 30 November 2017. Teradu I, II
dan III membentuk tim untuk meminta keterangan dan melakukan klarifikasi
kepada Pelapor, saksi Pelapor, dan Terlapor. Hasil kajian Teradu I, II dan III yang
dituangkan dalam Form Model A.8 Nomor: 001/LP/PB/KAB/22.13/XII/2017
tertanggal 18 Desember 2017 menyatakan tidak melebihi batas waktu
penanganan pelanggaran dan telah mengumumkan hasil laporan Pengadu yang
dituangkan dalam Surat Nomor 052/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 dengan
status laporan “tidak dapat ditindaklanjuti dan bukan pelanggaran pemilihan”.
Teradu I, II, dan III membenarkan telah mengeluarkan 2 (dua) kali
pemberitahuan tentang status laporan/temuan pada tanggal yang sama 18
Desember 2017 yakni pertama, Surat Nomor 049/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017
dan Nomor: 052/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017; dan kedua, Surat Nomor
051/Bawaslu.Prov.KS-11/XII/2017 yang meralat rujukan dasar hukum surat
sebelumnya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan menurut DKPP:
[4.3.1] Bahwa dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/DKPP-PKE-
VII/2018, aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapin menghilangkan fotocopy KTP
dukungan sebanyak 9.000 (Sembilan ribu) lembar dari 13.978 (tiga belas ribu
sembilan ratus tujuh puluh delapan) lembar dukungan yang diserahkan
Pengadu pada 29 November 2017 tidak beralasan menurut hukum maupun
etika. Data dukungan fotocopy KTP yang diserahkan pada 29 November 2017
pukul 23.30 WITA, atau menjelang batas akhir pendaftaran, setelah dihitung
oleh Teradu I, II, III, IV dan Teradu V hingga pukul 03.00 dini hari, jumlah
dukungan fotocopy KTP sebanyak 4.917 dan setelah diteliti kembali, jumlahnya
sebanyak 3.469 (tiga ribu empat ratus enam puluh sembilan) dan selebihnya
merupakan duplikasi. Sepatutnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, tanggal 29 November 2017 adalah batas akhir penyerahan
syarat dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Seharusnya Teradu
I, II, III, IV dan V pada 29 November 2017 mengeluarkan Berita Acara Model BA-
1 KWK Perseorangan dan menyimpulkan keterpenuhan syarat dukungan
pasangan calon perseorangan sesuai dengan jumlah data dukungan yang
memenuhi syarat baik jumlah minimal dukungan maupun persebaran dukungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan
Teradu I, II, III, IV dan V yang menyepakati memberi kesempatan memperbaiki
berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan terhadap pasangan calon
yang tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan dan persentase sebaran
dukungan dari tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2017 merupakan tindakan
yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Kesempatan
perbaikan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan hanya
dimungkinkan kepada pasangan calon yang telah ditetapkan memenuhi syarat
untuk dilakukan verifikasi administrasi. Pemberian kesempatan memperbaiki
berkas dokumen dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh
Teradu I, II, III, IV dan V secara etik melanggar prinsip kepastian hukum baik
terhadap tegaknya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 maupun bagi Pengadu yang seharusnya telah
mendapatkan kepastian hukum berkas dokumen pencalonan sejak tanggal 29
November 2017 apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk
dilakukan verifikasi administrasi. Hal tersebut menunjukkan cara kerja Teradu I,
II, III, IV dan V, tidak memahami secara utuh mekanisme dan prosedur tahapan
penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Tersebarnya
dokumen draf Model BA-1 KWK yang telah ditandatangani oleh Teradu I dan
Teradu III tertanggal 30 November 2017 dengan kesimpulan Memenuhi Syarat
menunjukkan tindakan kurang hati-hati dan sangat tidak professional dalam
mengelola administrasi kepemiluan. Tindakan Teradu I dan Teradu III
menandatangani draf Model BA-1 KWK yang substansinya belum diputuskan
sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengambilan keputusan merupakan
perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.
Kapasitas Teradu I dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota KPU yang bertanda
tangan atas draf tersebut dapat menimbulkan beragam tafsir yang dapat
mengganggu tertib kehidupan masyarakat. Rangkaian kesalahan tersebut
sepatutnya tidak perlu terjadi jika masing-masing Teradu memahami secara
utuh fungsi, tugas dan wewenang masing-masing seperti Teradu I sebagai Ketua
yang bertanggungjawab tidak hanya mengkoordinir pembagian tugas dan
wewenang masing-masing anggota tetapi juga memahami mekanisme dan
prosedur kerja setiap tahapan dan secara bersama-sama memastikan setiap
tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan. Teradu II sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Teradu III sebagai
Koordinator Divisi Pencalonan, Teradu IV sebagai Divisi Logistik dan Teradu V
sebagai Koordinator Divisi Hukum seharusnya mampu berkoordinasi dan
memastikan penerimaan berkas dokumen dukungan pasangan calon terlaksana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal
tersebut Teradu I, II, III, IV dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf f,
ayat (3) huruf a, f dan g juncto Pasal 11 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 12 huruf
a, dan b, juncto Pasal 15 huruf e, dan f juncto Pasal 16 huruf a, b, d dan e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Bahwa dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 3/DKPP-PKE-
VII/2018, aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I, II, dan III selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tapin tidak profesional dalam
penanganan laporan Pengadu. Dalam fakta persidangan yang terkonfirmasi
dengan Surat Nomor 049/Bawaslu.Prov.KS-II/XH/2017 dan diubah dengan
Surat 052/Bawaslu.Prov.KS-II/XH/2017, yang secara substansi menyimpulkan
bahwa laporan Pengadu bukan merupakan pelanggaran pemilihan dan tidak
dapat ditindaklanjuti dengan alasan alat bukti berupa Model BA-1 KWK yang
ditandatangani oleh dua anggota KPU Kabupaten Tapin tidak memenuhi syarat
materil. Tersebarnya Berita Acara Model BA-1 KWK tanpa nomor, tanpa paraf
dan tanpa stempel yang ditandatangani oleh dua anggota KPU Kabupaten Tapin,
sepatutnya menjadi dasar yang kuat bagi Teradu I, II, dan III untuk melakukan
penelusuran dengan mengklarifikasi berbagai pihak mengenai asal-usul berita
acara tersebut. Sebab berita acara tersebut yang dimohonkan oleh Pengadu
untuk dikuatkan, telah menyumbang ketidakpastian dengan lahirnya beragam
tafsir dan syakwasangka terhadap penyelelenggara pemilu, serta dijadikan
alasan oleh Pengadu seakan-akan telah memenuhi syarat tetapi kemudian
dinyatakan tidak memenuhi syarat melalui Berita Acara Nomor 22/PP.01.3-
BA/6305/KPU-KAB/XII/2017 tertanggal 6 Desember 2017. Sebagai Pengawas
Pemilu profesional, sepatutnya Teradu I, II dan III memiliki sense of control dan
bersikap responsif terhadap berbagai dugaan pelanggaran dan memastikan
pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut secara substansi menjadi dasar
pembentukan Panwas yang berfungsi menjadi kontrol penyeimbang (check and
balances) terhadap pelaksanaan administrasi pemilu yang menjadi tugas dan
wewenang KPU. Timbulnya ketidakpastian hukum dalam proses penyerahan
berkas dokumen syarat dukungan Pengadu sebagai pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapin Tahun 2018 merupakan bagian
dari kegagalan Teradu I, II, dan III sebagai Panwas dalam melaksanakan tugas
dan wewenang pengawasan. Keberadaan Teradu I, II dan III sebagai pengawas
dalam proses penyerahan dan penerimaan syarat dukungan pasangan calon,
tidak sekedar formalistik untuk menggugurkan kewajiban tetapi harus menjadi
bagian yang dapat memberi solusi yang efektif dan efisien atas permasalahan
yang sedang terjadi. Namun fungsi yang seharusnya diperankan oleh Teradu I, II
dan III sebagai Panwas yang bertanggungjawab memastikan penyerahan dan
penerimaan syarat dukungan pasangan calon pada 29 November 2017 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, tidak dilaksanakan secara profesional
dan bertanggungjawab. Saat dimintai pendapat terkait penyerahan dan
penerimaan syarat dukungan pasangan calon pada 29 November 2017 pukul
23.30 WITA sampai dengan 30 November 2017 pukul 03.00 WITA, Teradu I, II
dan III hanya menyarankan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapin
untuk melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa memberi
rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap fakta dan peraturan perundang-
undangan. Jika Teradu I, II, dan III memahami kerangka hukum penyerahan dan
penerimaan kelengkapan syarat minimal dukungan pasangan calon
perseorangan, maka dalam melakukan fungsi pengawasan pada tanggal 29
November 2017, dapat secara cepat dan tepat melakukan koreksi kepada Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Tapin untuk bekerja sesuai prosedur, menerbitkan
Berita Acara Model BA-1 KWK sesuai dengan data, baik jumlah minimal
dukungan maupun persentase sebaran dukungan berpedoman pada Peraturan
KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut Teradu I, II, dan III
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf f, ayat (3) huruf a, f dan g juncto Pasal
11 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 12 huruf a, dan b, juncto Pasal 15 huruf a, e,
dan f juncto Pasal 16 huruf a, b, c, d dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang sepanjang Perkara Nomor 2/DKPP-
PKE-VII/2018;
[5.4] Teradu I, II, dan III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang sepanjang Perkara Nomor 3/DKPP-PKE-
VII/2018;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aminuddin, Teradu
II Henny Hendriyanti, Teradu III Syaefuddin, Teradu IV M. Fauzi, dan Teradu
V Abdul Karim selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Tapin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Marliansyah, Teradu II
Fathur Rahman Nor, dan Teradu III Thessa Aji Budiono selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Tapin terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asyari, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir