Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.75/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kota Tual
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 17 April 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 angka 2 huruf f, menyatakan bahwa seorang calon kepala daerah harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I memberikan perlakuan khusus pada saat tes kesehatan kepada salah satu calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge. Usman Tamnge saat tes kesehatan pada 11 Januari 2018 tidak melakukan Treadmill Test sebab pada 6 Januari 2018 baru selesai menjalani operasi di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta; [4.1.2] Pengumuman tes kesehatan sesuai dengan tahapan pemilihan seharusnya dilakukan pada tanggal 15 Januari 2018 tetapi Teradu I baru mengumumkan pada tanggal 17 Januari 2018; [4.1.3] Teradu II tidak menanggapi surat Pengadu tanggal 21 Januari 2018 perihal mendesak Panwas Kota Tual untuk memantau kesehatan Bakal Calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; [4.2.1] Bahwa Teradu I telah melaksanakan tahapan pemeriksaan tes kesehatan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun; Pasal 46 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun; Pasal 46 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ibrahim Faqih selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tual; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II M. Taher Yamko selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Tual; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I Ibrahim Faqih paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu II M. Taher Yamko paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Penga
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 75/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 72/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Juni Tamsil Kilwo Pekerjaan/Lembaga : Forum Pemerhati Politik Kota Tual Alamat : Jl. Tete Pancing No. 1 Desa Mangon, Kec. Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku Memberikan Kuasa Khusus Kepada: Nama : Syamsiah Saleh Kilwo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Tanjung Sanyang, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ibrahim Faqih Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Tual Alamat : Kel. Ketsoblak, Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Taher Yamko Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Tual Alamat : Jln. Baldu Wahadat/Lorong Citra, Kota Tual, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai----Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 17 April 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 angka 2 huruf f, menyatakan bahwa seorang calon kepala daerah harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Dasar inilah yang membuat Pengadu mempersoalkan salah satu calon wakil walikota a.n Usman Tamnge yang sakit dan dioperasi di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta pada 6 Januari 2018. Pada 11 Januari 2018 yang bersangkutan berangkat ke Ambon untuk mengikuti uji kesehatan, dalam uji kesehatan pasangan calon harus diberlakukan sama, namun calon wakil walikota Tual a.n Usman Tamnge tidak mengikuti uji kesehatan Treadmill Test. 2. Pada tanggal 21 Januari 2018 Pengadu telah menyurati KPU Kota tual dengan nomor istimewa. Pada tanggal 30 Januari 2018 Pengadu dipanggil Panwas Kota Tual (Panwas mendapat surat tembusan), dalam pertemuan di ruang ketua Panwas yang dihadiri Ketua Panwas, bidang hukum Panwas dan salah satu anggota Panwas, Pengadu mempersoalkan tentang pengumuman hasil tes kesehatan yang sampai tanggal 30 Januari 2018 belum diumumkan ke publik. Akhirnya Sekretaris Panwas Kota Tual angkat bicara bahwa betul pengumuman hasil tes kesehatan tidak disampaikan ke publik pada tanggal 15 Januari 2018. Namun diputuskan melalui Pleno pada tanggal 17 Januari 2018. Dalam Pleno tersebut disampaikan bahwa ada pasangan calon yang diduga tidak lolos tes narkoba. 3. Tanggal 10 Januari 2018 Pengadu silaturahmi ke Panwas untuk menanyakan kembali persoalan yang Pengadu sampaikan, dijawab oleh Ketua bidang hukum bahwa Panwas sudah dua kali menyurati KPU Kota Tual. 4. Pengadu meminta kepada DKPP untuk segera memproses pihak-pihak yang punya sangkut paut dengan masalah yang Pengadu persoalkan antara lain: 1) Pengujian tes kesehatan harus semua pasangan calon diberlakukan sama, namun calon atas nama Usman Tamnge mendapat perlakuan khusus. 2) mungkinkah orang yang sakit dan dioperasi besar pada tanggal 6 Januari 2018, dan tanggal 11 ke Ambon untuk uji tes kesehatan bisa dinyatakan sehat dan layak untuk dicalonkan sebagai Wakil Walikota Tual? 3) Mungkinkah ada pasangan calon yang narkoba bisa diikutsertakan sebagai calon pemimpin di suatu daerah? 4) Kepada DKPP untuk memproses pihak-pihak yang melanggar kode etik sebagaimana amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1, Pasal 9 dst. Sehubungan dengan kejadian tesebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Keterangan Saksi a.n Fatmawati Kilwo; 2. Bukti P-2 : Keterangan Saksi a.n Sintje Mintje Paulus; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Tual Nomor 028/Panwslu- KT/II/2018 tanggal 10 Februari 2018; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Tual Nomor ¦/Panwaslu- KT/II/2018 tanggal 26 Februari 2018; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 17 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Dalam eksepsi 1. Bahwa Teradu membantah dalil-dalil yang diajukan Pengadu, kecuali hal- hal yang diakui secara tegas oleh Teradu; 2. Bahwa Pokok Pengaduan atau Laporan yang disampaikan Pengadu kepada DKPP dengan Nomor Perkara : 75/DKPP-PKE-VII/2018, mengandung cacat formil, sehingga menjadi tidak sah dan tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut: a. Pengadu dalam menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018, memberikan Surat Kuasa Khusus kepada SYAMSIAH KILWO yang bertindak untuk dan atas nama Pengadu, juga tidak memiliki alamat dalam identitas yang disampaikan, yang tentu saja berdampak pada kedudukan hukum Pengadu yang nantinya akan diperlukan dalam pelaksanaan persidangan yang antara lain meliputi pemeriksaan kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (4) ) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Pengadu dalam menyusun atau membuat Pengaduan dan/atau Laporan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018 terhadap Teradu tidak memuat dalil-dalil hukum secara jelas, sehingga pokok aduannya menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena hanya menguraikan tentang kronologis peristiwa yang tidak jelas dan kontradiktif baik waktu maupun materinya. 3. Bahwa Pokok Pengaduan atau Laporan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP- PKE-VII/2018 yang disampaikan Pengadu kepada DKPP, mengandung cacat materiil, sehingga menjadi tidak sah dan tidak dapat diperkarakan karena dalam Pokok Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan Pengadu, mencantumkan keterangan yang tidak benar atau kontradiktif sehingga mengandung unsur paksaan (dwang) dan mengada-ngada (exception doli mali); 4. Bahwa dengan objek perkara yang disampaikan dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018 tentang kondisi kesehatan dan proses serta hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu bakal pasangan calon walikota tual tahun 2018 oleh Pengadu, tidak dapat disebutkan atau dijadikan dalil sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Teradu; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Teradu mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Terhormat untuk mengabulkan dan menerima Eksepsi Teradu dan Menyatakan Pengaduan/Laporan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Dapat DIterima; II. Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Teradu tetap menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu; 2. Bahwa Teradu mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini; 3. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018 angka 1, dimana Pengadu mempersoalkan kondisi kesehatan salah satu calon wakil walikota atas nama USMAN TAMNGE, terhadap hal ini, Teradu menilai bahwa kondisi kesehatan salah satu calon tersebut bukan menjadi kewenangan Teradu untuk menetapkan yang bersangkutan boleh atau tidak mengikuti proses pemeriksaan kesehatan. Terhadap proses pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2018, Teradu telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Tual, Badan Narkotika Nasional Kota Tual dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Sulawesi, untuk menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotik, dan standar kemampuan secara jasmani dan rohani sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya hasil koordiansi tersebut melahirkan MOU (Memory Of Understanding) antara KPU Kota Tual dengan Rumah Sakit Dr. Haulussy Ambon dengan Nomor: 415.4/41/I/2018 Tanggal 11 Januari 2018, dengan demikian KPU Kota Tual berdasarkan MOU sebagaimana dimaksud menerbitkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor: 01/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; Keputusan KPU Kota Tual Nomor 02/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy Ambon Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 serta Keputusan KPU Kota Tual Nomor 03/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Berdasarkan Keputusan-Keputusan tersebut, Teradu telah menyampaikan Surat pengantar kepada Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon di Kantor KPU Kota Tual untuk mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditunjuk sesuai waktu yang telah dijadwalkan, yaitu pada tanggal 11-13 Januari 2018, dimana jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi 1 paket dengan jadwal proses pemeriksan kesehatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 dan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018; selanjutnya pada saat proses pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa di rumah sakit Dr. Haulussy Ambon sebagai tempat pemeriksaaan kesehatan yang telah ditunjuk, Teradu sama sekali tidak melihat secara langsung atau terlibat secara langsung proses pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksaan sebagaimana dimaksud, karena tidak diberikan akses oleh tim pemeriksa, sehingga Teradu juga tidak tahu secara jelas dan tidak berwenang menyatakan bahwa bakal calon Wakil Walikota Tual atas nama Usman Tamnge benar atau tidak mengikuti proses atau uji kesehatan Treadmill Test sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu; 4. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018 angka 2, Pengadu keliru memberikan keterangan atau pernyataan yang atasnya dapat dibuktikan sebagai keterangan palsu atau keterangan tidak benar, ataupun kontradiktif, yang dimaksud adalah bahwa Surat Pengadu tanggal 21 Januari 2018 dengan nomor istimewa, sesungguhnya tidak ditujukan Pengadu kepada Teradu dan tembusannyapun tidak ditujukan kepada Teradu atas nama M.Taher Jamco selaku Ketua Panwas Kota Tual, sebagaimana yang disampaikan Pengadu dalam Pokok Pengaduannya, tetapi ditujukan kepada Teradu atas nama M.Taher Jamco selaku Ketua Panwas Kota Tual, dan justru tembusannya ditujukan kepada Teradu selaku Ketua KPU Kota Tual; selanjutnya terhadap hasil pemeriksaan kesehatan bahwa pada tanggal 17 Januari 2018 KPU Kota Tual berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2018, KPU Kota Tual telah menggelar Pleno Penyampaian Hasil Penelitian, sehingga tidak benar Teradu memutuskan dalam Pleno pada Tanggal 17 Januari 2018 tersebut, karena Hasil Pemeriksaan Kesehatan ditetapkan dalam Rapat Pleno Tim Pemeriksa Kesehatan yang telah ditunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, Teradu juga tidak pernah menyampaikan ada pasangan calon yang diduga tidak lolos tes narkoba seperti apa yang disampaikan Pengadu dalam uraian pokok pengaduannya, sehingga ini menjadi keterangan yang tidak benar dari Pengadu; 5. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Perkara Nomor: 75/DKPP-PKE-VII/2018 angka 3, terhadap hal ini bahwa sesungguhnya Surat yang ditujukan oleh Saudara Teradu atas nama M. Taher Yamko selaku Ketua Panwas Kota Tual itu baru disampaikan kepada Teradu pada tanggal 10 Pebruari 2018 dengan tanggal surat 10 Pebruari 2018 perihal Permintaan Penjelasan Ketertundaan Hasil Pengumuman Tes Kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, atas surat tersebut, Teradu merasa tidak yakin apakah yang dimaksud adalah hasil pengumuman ataukah pengumuman hasil, karena hasil tes kesehatan itu bukan diumumkan tetapi disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon, sesuai dengan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 sehingga Teradu berkesimpulan bahwa tidak perlu menyampaikan surat balasan untuk menyampaikan penjelasan tentang perihal surat dimaksud. Selanjutnya pada tanggal 26 Pebruari 2018 Saudara Teradu atas nama M. Taher Yamko selaku Ketua Panwas Kota Tual kembali menyampaikan Surat kepada Teradu dengan tanggal surat 26 Pebruari 2018 dengan Perihal yang sama seperti yang tercantum pada surat tertanggal 10 Pebruari 2018, namun surat tersebut tidak pernah diperoleh Teradu, karena staf atas nama Hi. Hasbi Kabalmay yang bertugas meregister surat masuk dan surat keluar pada Sekretariat KPU Kota Tual tidak menyampaikan kepada Teradu untuk diketahui, hal tersebut bukanlah menjadi kesengajaan atau kelalaian staf tersebut, melainkan ketidaksengajaan dikarenakan pada saat surat tanggal 26 pebruari 2018 itu diterima oleh staf, Teradu sedang berada di luar daerah, dan pada saat kembalinya Teradu ke Kota Tual, staf yang dimaksud sedang sakit dan beristirahat di rumah. Hal ini kemudian menyebabkan staf tersebut lupa menyampaikan surat dimaksud kepada Teradu untuk diketahui, hingga sampai pada panggilan untuk menghadiri Sidang Majelis DKPP ini, Teradu kemudian menanyakan tentang surat tertanggal 26 Pebruari 2018 tersebut kepada staf dimaksud, setelah dikonfirmasi, baru pada tanggal 15 April 2018 staf tersebut menyampaikan kepada Teradu. Sehingga bukan kesengajaan dari Teradu untuk tidak menyampaikan surat balasan atas surat tertanggal 26 Pebruari 2018 tersebut. Untuk itu, Pengadu telah keliru memberikan keterangan dalam pokok Pengaduan jika yang dimaksud Pengadu pada tanggal 10 Januari 2018 bersilaturahmi ke Panwas Kota Tual untuk menanyakan perkembangan kedua surat sebagaimana tersebut di atas, karena kedua surat tersebut bukan atau tidak disampaikan pada tanggal 10 Januari 2018, tetapi baru pada tanggal 10 Pebruari 2018 dan tangal 26 Pebruari 2018. 6. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara 75/DKPP-PKE-VII/2018 angka 4, seluruh rangkaian proses pemeriksaan kesehatan hingga pada penetapan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tim Pemeriksa Kesehatan yang telah ditunjuk oleh KPU Kota Tual dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Tual, sehingga terhadap seluruh Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 yang dapat mengikuti atau tidak dapat mengikuti proses pemeriksaan kesehatan menjadi kewenangan Tim Pemeriksa tersebut, bukan menjadi kewenangan dari Teradu baik secara pribadi maupun secara instansi, sehingga menurut Teradu, Pengadu keliru mempersoalkan hal tersebut kepada Teradu; 7. Bahwa untuk selain dan selebihnya Teradu tidak menanggapi karena haknya merupakan dalil-dalil dari Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara 75/DKPP-PKE-VII/2018 serta tidak ada relevansinya dengan Teradu; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: I. Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Teradu untuk seluruhnya II. Dalam Pokok Perkara 1. Menolak Pengaduan/Laporan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan/Laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggaran Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Putusan lain yang seadil- adilnya; Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu I telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 01/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/X/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 2. Bukti T-2 : Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 01/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 3. Bukti T-3 : Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 02/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy Ambon Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 4. Bukti T-4 Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 03/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 5. Bukti T-5 : Memory Of Understanding (MOU) antara KPU Kota Tual dengan Rumah Sakit Dr. M. Haulussy Ambon Nomor 415.4/41/I/2018 Tanggal 11 Januari 2018; 6. Bukti T-6 : Salinan Formulir BB5-KWK yaitu Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Rohani dan Jasmani Oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan Khusus Tanggal 15 Januari 2018; 7. Bukti T-7 : Salinan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanggal 17 Januari 2018; 8. Bukti T-8 : Salinan Daftar Hadir Kegiatan Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018; 9. Bukti T-9 : Surat Forum Pemerhati Politik Kota Nomor Istimewa Perihal Mendesak Panwaslu Kota Tual, Untuk Memantau Kesehatan Bakal Calon Wakil Walikota Tual a/n Usman Tamnge Tanggal 21 Januari 2018; 10. Bukti T-10 : Salinan Surat Ketua Panwas Kota Tual Tanggal 10 Pebruari 2018 Perihal Permintaan Penjelasan Ketertundaan Hasil Pengumuman Tes Kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 11. Bukti T-11 : Salinan Surat Ketua Panwas Kota Tual Tanggal 26 Pebruari 2018 Perihal Permintaan Penjelasan Ketertundaan Hasil Pengumuman Tes Kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. [2.7] Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 17 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengujian tes kesehatan semua harus diperlakukan sama. Namun calon atas nama Usman Tamnge (bakal calon Wakil Walikota Tual) mendapat perlakukan khusus. 1) Sehubungan dengan pokok aduan diatas Teradu (2) sebagai Ketua Panwaslu kota Tual dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu selalu berpegang dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan asas penyelengara serta Penyelengaraan pemilu, maka dengan demikian Panwaslu Kota Tual dalam melakukan pengawasan melakat kepada KPU Kota Tual dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tual di RSUD Haulussy Ambon. Tidak terdapat perlakuan khusus yang sebagaimana yang diadukan oleh pengadu terhadap teradu (2); 2) Panwaslu Kota Tual dalam melakukan Pengawasan Melekat pemeriksaan kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tual yang bertempat di Rumah Sakit DR. Haulussy, dalam proses pemeriksaan kesehatan para calon yang berlangsung terbuka dan tertutup yang tidak dapat diawasi secara langsung oleh Panwaslu maupun Bawaslu, Panwaslu dan Bawaslu hanya boleh berada di pintu luar dan tidak diberi akses masuk untuk mengawasi pemeriksaan dan perlakuan terhadap para calon yang menjadi obyek pengawasan Panwaslu Kota Tual, sehingga Panwas tidak dapat memastikan dengan jelas paska Tim Dokter yang memeriksa peserta Pemilu adalah Tim dokter yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau tidak, demikian juga dengan proses perlakuan terhadap peserta pemilu apakah ada perlakuan berbeda seperti aduan Pengadu tentang ada atau tidak Usman Tamnge berjalan di atas tritmil atau tidak sangat sulit untuk diketahui selain dari Tim dokter yang memeriksa. Namun untuk memenuhi asas professional dan keterbukaan sebagai penyelenggara Pemilu Panwas menjadikan setiap informasi dan laporan sebagai informasi awal untuk memastikan apakah telah terjadi suatu pelanggaran pemilihan atau tidak, untuk itu panwas Kota Tual telah meminta keterangan dari Ketua IDI kota Tual tentang perlakuan berbeda terhadap sesama peserta Pemilu atau tidak seperti yang diadukan Pengadu terkait perlakuan berbeda terhadap saudara Usman Tamnge yang pada saat itu dalam keadaan baru selesai dioperasi. 2. Memungkinkan seseorang yang sakit dan dioperasi besar pada tanggal 6 Januari 2018 untuk diuji kesahatannya. Dalam PKPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 46 ayat (8) Huruf a. “Tim Pemeriksaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan rapat pleno untuk menetapkan : Calon mampu atau tidak mampu secara jasmani atau rohani “menggunakan bahasa mampu atau tidak mampu merupakan pilihan kata yang cukup bijak bukan sehat atau tidak sehat karena itu orang yang sakit tetapi menurut dokter jika menurut dokter bisa disembuhkan orang tersebut masih dikategorikan sanggup untuk diuji kesehatannya menjadi calon walikota dan wakil walikota, apalagi keputusan dokter yang diambil dalam suatu rapat pleno bersifat final dan tidak dapat dibandingkan dengan pendekatan hasil pemeriksaan dokter yang lain. 3. Mungkinkah ada calon yang narkoba bisa diikutsertakan sebagai pemimpin di suatu daerah. Dalam pokok aduan Pengadu tidak dapat menunjuk secara langsung langsung siapa yang diindikasi narkoba apalagi atau membuktikannya, demikian juga dalam penyampaian hasil tim dokter tidak menyatakan ada peserta yang diindikasi narkoba sehinggah pada hasil pemeriksaan kesehatan semuanya dinyatakan sanggup untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk walikota dan wakil walikota Tual tahun 2018. Kesimpulan Teradu (2) terkait dengan Pokok Permohonan Pengadu. 1) Sehubungan dengan pokok pengaduan yang telah dilaporkan oleh pengadu, Teradu (2) sebagai ketua Panwaslu Kota Tual sudah menjelaskan beruang-ulang terkait dengan Pokok aduan 1(satu), 2 (dua) dan 3(tiga) di atas kepada Pengadu di Kantor Panwaslu Kota Tual atau melalui telepon seluler, akan tetapi Pengadu selalu tidak puas dan selalu ingin memaksakan kehendaknya. 2) Dalam pokok aduan tidak memilki hubungan langsung dengan jenis pelanggaran yang menjadi objek pengawasan manapun temuan pada saat proses pengawasan pemeriksaan berlangsung dan tidak memilki cukup bukti ataupun saksi untuk memperkuat pokok aduan apalagi dalam pokok aduan tidak terdapat jenis pelanggaran yang memilki korelasi atau hubungan secara langsung dengan pokok aduan, 3) Status Pengadu/Pelapor yang merupakan ASN aktif yang harus menjaga indenpensinya dan tidak boleh menunjukan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon. 4) Forum Pemerhati Kota Tual ada kecenderungan kepada salah satu pasangan calon Walikota tertentu dan status organisasi tersebut sebagai pemantau tidak terdaftar di KPUD Kota Tual maupun Badan Kesbangpol Kota Tual sehingga Panwaslu Kota Tual dalam hal menindaklajuti Laporan Teradu tidak dapat mengetahui Alamat organisasi tersebut. 5) Teradu (2) berpendapat bahwa pokok aduan pengadu secara keseluruhan kabur dan tidak dapat dipertanggung jawabkan karena itu kami mohon kepada majelis yang mulia dapat melihat pendapat kami ini sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] Teradu II telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat mendesak Panwas Kota Tual untuk memantau Kesehatan Bakal Calon Wakil Walikota 2. Bukti T-2 : Register surat Masuk; 3. Bukti T-3 : Surat permintaan data organisasi kemasyarakatan yang berbadan hokum dan terdaftar di pemerintahan kota tual; 4. Bukti T-4 ; Surat pemberitahuan yang berasal dari Kesbangpol Kota Tual; 5. Bukti T-5 : Surat permintaan penjelasan ketertundaan hasil pengumuman tes kesehatan bakal pasanagn caloln walikta dan wakilwalikota Tual Tahun 2018; 6. Bukti T-6 : Surat permintaan penjelasan ketertundaan hasil pengumuman tes kesehatan bakal pasanagn caloln walikta dan wakilwalikota Tual Tahun 2018; 7. Bukti T-7 : Surat mendesa DKPP untuk transparan; 8. Bukti T-8 : Surat penerimaan laporan; 9. Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor; 10. Bukti T-10 : Berita Acara Klarifikasi Saksi; 11. Bukti T-11 : Berita Acara Klarifikasi Saksi; 13. Bukti T-12 : Surat pemberitahuan tentang status laporan/ Temuan 13. Bukti T-13 : Surat undangan klarifikasi Yuni Tamsil Kilwo untuk didengar ketreangannya sebagai saksi 08/03/2018 perihal dugaan pelangaran pemeriksaan kesehatan usman Tamnge yang diperlakukan berbeda oleh tim dokter; 14. Bukti T-14 : Surat undangan klarifikasi Yuni Tamsil Kilwo untuk didengar ketreangannya sebagai saksi 10/03/2018 perihal dugaan pelangaran pemeriksaan kesehatan usman Tamnge yang diperlakukan berbeda oleh tim dokter; [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 17 April 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Anggota KPU Kota Tual dan Anggota Panwas Kota Tual. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. M. Sofyan Rahayaan (Anggota KPU Kota Tual) Pihak Terkait menyatakan bahwa penjelasan dan keterangan dari saudara Pengadu sudah jelas bahwa Pengadu tidak mempersoalkan kami (KPU), namun pada posisi ini saya akan menyampaikan beberapa hal, yang pertama, kami dengan Pengadu kenal persis, mereka ini adalah aktivis sejak muda, dan hal tersebut selalu beliau tunjukkan, kami apresiasi juga karena melalui mereka sidang hari ini bisa terjadi dan hasilnya insya Allah bisa menjawab dan yang disampaikan untuk semua yang menanyakan bahwa orang sakit bisa lolos, kami harap sidang ini juga bisa menjelaskan kepada publik bahwa kami sesungguhnya KPU tidak pernah bermain-main dengan hasil itu atau ada rekayasa atau kesepakatan untuk meloloskan salah satu pasangan calon yang sesungguhnya mungkin Sakit, Tapi perlu diketahui bahwa proses sejak awal dan sampai detik saat hari ini kami tidak pernah menspesialkan satu pasangan calon dalam segala hal, termasuk pemeriksaan kesehatan kemarin. Sebenarnya kami juga kecewa, karena kami baru tahu ketika Pak Juni Tamsil Kilwo ini meragukan integritas kami dalam diadakannya sidang ini, itulah paling tidak itu yang kamu rasakan. Tapi di sisi lain, kami juga merasa senang, karena semoga hasil sidang ini dapat menjawab semua pertanyaan Pengatdu bahwa kami yakin 100% kami tidak ada unsur permainan atau melanggar semua proses tahapan, terkait dengan pemeriksaan kesehatan kita merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana yang telah dirubah dengan PKPU nomor 2 tahun 2018 sesuai juga dengan keputusan dalam PKPU kota Tual nomor 1 tentang tahapan. Jadi tidak ada satu tahapanpun yang kami nelanggar di situ, termasuk yang Kami jelaskan pada tanggal 15 itu juga bukan tahapan yang kami sampaikan, Justru pada penyampaian itu (hsil tes kesehatan) pada tanggal 17 Awal dan 17 akhir dan kami di tanggal 17 awal, di sana ada dua daerah yang menyelenggarakan pemilu di Kota tua dan Maluku Tenggara, Maluku Tenggara di akhir. Kemudian perlu kami jelaskan pula satu hal yang belum sempat disampaikan Oleh saudara Teradu, bahwa betul ada informasi terkait dengan narkoba, bahwa salah satu calon terindikasi narkoba dan harus dibawa ke Jakarta dengan adanya informasi narkoba tersebut, sehingga berdampak kepada kota Tual, yakni hasil itu tes kesehatan sempat tertahan di mereka dan belum disampaikan ke kami, Kemudian ketika di Jakarta itu Ketua Divisi Teknis KPU Maluku Tenggara dari 3 daerah kota Tual Maluku Tenggara dan provinsi cuman Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang mendampingi ke sana, artinya di kota Tual tidak ada salah satu calon pun yang terindikasi narkoba. Namun faktor tersebut, sehingga penyampaian hasil dari IDI ke kami Tertunda karena mereka harus Terima sekaligus, mungkin itu yang bisa kami tambahkan. 2. Deny Mus Renuat (Anggota Panwas Kota tual) Pihak Terkait menyatakan bahwa awal mula surat itu disampaikan kepada pengurus Panwas kota Tual. Sesuai dengan surat Pengadu tanggal 21 Januari yang di sampaikan ke Panwas Kota Tual. Mungkin sebelumnya kami sampaikan kepada Majelis terkait alat bukti yang kami memiliki, bahwa pada saat itu saya dan asisten saya sedang mengikuti kegiatan di Jakarta Jakarta. Setelah kembali dari Jakarta biasanya menanyakan kepada staf Apakah ketika kami di Jakarta ada laporan atau surat yang masuk terkait dengan proses pelaksanaan tahapan di KPU? kemudian dijawab oleh staf bahwa tidak ada. Pada tanggal 31 Kebetulan saya sedang duduk di kantor Panwas, tiba-tiba Pengadu menelepon salah satu anggota panwascam yakni Syafrudin yang mempertanyakan terkait surat Pengadu yang masuk tanggal 21. Saya sempat menjawab bahwa tidak ada laporan yang masuk di Panwas kota Tual terkait dengan penyelengaraan dan tahapan. Kemudian saudara Pengadu ngotot mempertanyakan tindakan Lanjut penanganan laporan tersebut, saya minta untuk Pengadu datang ke kantor dan membawa surat aduan saudara kepada Panwas. Itu awal pada saat itu tanggal 31 Januari 2018. Maka Pengadu pun datang ke Kantor Panwas, ketika saya cek di register memang ada di register di staf sekretariat Panwas kota Tual tanggal 21 Januari 2018. Namun surat itu tidak ke ketua atau kepada kami untuk ditindak lanjut, setelah kami telusuri surat dan mempertanyakan Kepada Ketua pada saat itu didampingi oleh Pengadu dan sekretaris, di sana bahwa ternyata jawaban Teradu telah menyampaikan surat kepada Kesbangpol Sesuai dengan surat nomor 023/PANWASLU/-KTL/1/2018 yang Mempertanyakan tentang legalitas dan keabsahan dari pada organisasi Pengadu, itu terjadi pada tanggal 24 Januari 2018. Dan pada tanggal 25 Januari jawaban dari pihak Kesbangpol bahwa organisasi tersebut belum terdaftar di Kesbangpol kota Tual. Setelah itu, kami menanyakan kepada Ketua Panwas Kabupaten Tual Apakah telah menyampaikan laporan Kepada Pengadu berkaitan dengan jawaban dari pihak Kesbangpol terkait dengan legalitas organisasi? Di jawab belum menyampaikan. Maka pada saat itu kami duduk bertiga dan meminta sekretariat untuk membuktikan penerimaan surat kemudian surat itu masuk Kami daftarkan juga pada tanggal 31, ketika Pengadu menyampaikan kepada Panwas kota Tual. Setelah 10 Februari memang seperti yang disampaikan oleh Pengadu menyangkut surat saudara menyangkut proses kesehatan sehat atau tidak sehat sesuai dengan amanat PKPU nomor 3 itu dicantumkan sehat atau tidak sehat, tetapi tapi dia menyatakan dengan bahasa sangup atau tidak sanggup. Jadi Artinya bahwa orang flu juga dikatakan sakit, tapi apakah tidak dinyatakan lolos? Apa itu bukan ranah kami itu ranah dokter, Karena itu kami tidak menjawab tentang persoalan kesehatan. Saya menyampaikan kepada Pengadu bahwa yang bisa saya sampaikan itu tentang alasan penundaan penyampaian hasil, tapi di dalam PKPU Nomor 1 penyampaian hasil itu tanggal 15 sampai tanggal 16 tetapi pengumuman yang disampaikan oleh KPU itu tanggal 17, dalam PKPU itu tanggal 17-18 bagi kami itu tidak dipersoalkan, karena itu sudah sesuai dengan tahapan dan jadwal. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I memberikan perlakuan khusus pada saat tes kesehatan kepada salah satu calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge. Usman Tamnge saat tes kesehatan pada 11 Januari 2018 tidak melakukan Treadmill Test sebab pada 6 Januari 2018 baru selesai menjalani operasi di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta; [4.1.2] Pengumuman tes kesehatan sesuai dengan tahapan pemilihan seharusnya dilakukan pada tanggal 15 Januari 2018 tetapi Teradu I baru mengumumkan pada tanggal 17 Januari 2018; [4.1.3] Teradu II tidak menanggapi surat Pengadu tanggal 21 Januari 2018 perihal mendesak Panwas Kota Tual untuk memantau kesehatan Bakal Calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; [4.2.1] Bahwa Teradu I telah melaksanakan tahapan pemeriksaan tes kesehatan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Terkait kondisi kesehatan salah satu Pasangan Calon Wakil Walikota yang dipermasalahkan oleh Pengadu bukan menjadi kewenangan Teradu I. Untuk menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotik sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2017, Teradu I berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Tual, Badan Narkotika Nasional Kota Tual dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Sulawesi. Hasil koordinasi dituangkan dalam MOU (Memory of Understanding) Nomor 415.4/41/I/2018. Sesuai dengan MOU, KPU Kota Tual menerbitkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 01/HK.03.1-Kpt/8172/KPU- KT/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy Ambon Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 02/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 serta Keputusan KPU Kota Tual Nomor 03/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 11-13 Januari 2018 dilaksanakan jadwal pemeriksaan kesehatan bersamaan pelaksanaan dengan jadwal proses pemeriksan kesehatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 dan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018. Teradu I sama sekali tidak melihat secara langsung atau terlibat secara langsung dalam proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim pemeriksaan kesehatan. Sehingga benar dan tidaknya bakal calon Wakil Walikota Tual atas nama Usman Tamnge benar atau tidak mengikuti proses atau uji kesehatan Treadmill Test, sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab tim pemeriksa kesehatan, bukan kewenangan Teradu I; [4.2.2] Teradu I menyatakan tidak benar telah memutuskan hasil pemeriksaan kesehatan dalam Pleno pada Tanggal 17 Januari 2018. Menurut Teradu I pada tanggal 17 Januari 2018 tersebut KPU Kota Tual melaksanakan Pleno Penyampaian Hasil Penelitian. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang menentukan tahapan pemberitahuan hasil penelitian mulai 17 Januari 2018 dan akhir 18 Januari 2018. Hasil Pemeriksaan Kesehatan ditetapkan dalam Rapat Pleno Tim Pemeriksa Kesehatan yang telah ditunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2017 dan penyampaian hasilnya mulai 15 Januari 2018 hingga 16 Januari 2018; [4.2.3] Menurut Teradu II, dalam melakukan pengawasan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tual di RSUD Haulussy Ambon selalu berpegang dengan peraturan perundang-undangan dan asas penyelengara serta penyelengaraan pemilu. Teradu menyatakan proses pemeriksaan kesehatan berlangsung terbuka dan tertutup dan tidak dapat diawasi secara langsung oleh Panwas. Oleh sebab itu Panwas tidak dapat memastikan adanya perlakuan berbeda di antara peserta pemilu dalam proses pemeriksaan kesehatan. Apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap peserta Pemilu seperti aduan Pengadu. Namun untuk memenuhi asas profesional dan keterbukaan sebagai penyelenggara Pemilu Panwas menjadikan setiap informasi dan laporan sebagai informasi awal untuk memastikan apakah telah terjadi suatu pelanggaran pemilihan atau tidak. Panwas Kota Tual telah meminta keterangan Ketua IDI kota Tual tentang perlakuan berbeda terhadap peserta Pemilu seperti yang diadukan pengadu. Teradu menyatakan bahwa Tidak terdapat perlakuan khusus sebagaimana yang diadukan oleh pengadu. Teradu II menyatakan bahwa telah menjelaskan dan menjawab pokok pengaduan Pengadu baik secara langsung di Kantor maupun melalui telepon selular tetapi Pengadu tidak puas dan selalu ingin memaksakan kehendaknya. Selain itu Pengadu juga tidak memiliki cukup bukti ataupun saksi untuk memperkuat pokok aduan tersebut. Organisasi Forum Pemerhati Kota Tual sebagai pemantau tidak terdaftar di KPU Kota Tual maupun Badan Kesbangpol Kota Tual sehingga Panwas Kota Tual kesulitan menemukan alamat organisasi Teradu dan menindaklanjuti laporan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 46 ayat (1) KPU berkoordinasi dengan IDI, BNN dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia untuk menentukan standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotik serta standar kemampuan secara jasmani dan rohani. Sesuai dengan fakta persidangan, Teradu I telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Tual, Badan Narkotika Nasional Kota Tual dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Sulawesi. Hasil koordinasi dituangkan dalam MOU (Memory of Understanding) Nomor 415.4/41/I/2018. Sesuai dengan MOU, KPU Kota Tual menerbitkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 01/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Berdasarkan rekomendasi IDI, KPU Kota Tual menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy Ambon yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Tual Nomor 02/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 untuk melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Demikian pula Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Rekomendasi IDI yang tuangkan dalam Surat Keputusan Nomor 03/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/I/2018. Berdasarkan hal tersebut proses pemeriksaan kesehatan hingga penetapan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tual berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Tim Pemeriksa Kesehatan. Terkait dengan hal tersebut dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I memberikan perlakuan khusus pada saat tes kesehatan kepada salah satu calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge, tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang bahwa berdasarkan SK KPU Kota Tual Nomor 01/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/X/2017 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 jadwal proses pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon adalah tanggal 8 s/d 15 Januari 2018. Selanjutnya tahapan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 15 s/d 16 Januari 2018 dan tahapan pemberitahuan hasil penelitian tanggal 17 Januari s/d 18 Januari 2018. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Sesuai dengan fakta persidangan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di Rumah Sakit Dr. Haulussy Ambon bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 dan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018 dari tanggal 11 s/d 13 Januari 2018. Hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disampaikan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan pada sore hari tanggal 17 Januari 2018 kepada KPU Kota Tual. Berdasarkan jadwal tahapan, seharusnya hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan paling lambat tanggal 16 Januari 2018 tetapi hal tersebut tertunda yang disebabkan oleh masih adanya pemeriksaan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Maluku Tenggara yang penyerahannya oleh Tim Pemeriksa Kesehatan dilakukan secara serentak bersamaan dengan hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Walikota Tual. Tertundanya penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan paling akhir tanggal 16 Januari 2018 tetapi baru dilakukan pada tanggal 17 Februari 2018 sepenuhnya berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Tim Pemeriksaan Kesehatan, meskipun demikian Teradu I sepatutnya mengingatkan kepada Tim Pemeriksa Kesehatan terkait jadwal dan tahapan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018. Walaupun Teradu I bersama anggota KPU Kota Tual lainnya menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan pada sore hari 17 Januari 2018, namun Teradu I pada hari yang sama dapat melaksanakan Rapat Pleno dan menyampaikan hasil penelitian syarat calon. Tindakan tersebut masih dalam waktu tahapan pemberitahuan hasil penelitian syarat calon antara tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan 18 Januari 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu I tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, pada tanggal 21 Januari 2018 Teradu II telah menerima surat Forum Pemerhati Kota Tual perihal mendesak Panwas Kota Tual untuk memantau kesehatan Bakal Calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Teradu II selaku Ketua Panwas Kota Tual kepada Kesbangpol Kota Tual dengan Nomor 023/PANWAS- KTL/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal permintaan data lembaga Forum Pemerhati Kota Tual. Surat Teradu II dibalas oleh Kesbangpol Kota Tual dengan surat Nomor 220/06/2018 tanggal 25 Januari 2018. Keberadaan Surat Pengadu kepada Teradu II selaku Panwas Kota Tual pada tanggal 21 Januari 2018 diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Deny Mus Renuat anggota Panwas Kota Tual yang membenarkan adanya surat Pengadu yang diterima dan diregister oleh staf sekretariat Panwas kota Tual tanggal 21 Januari 2018. Hal tersebut diketahui Pihak Terkait Deny Mus Renuat setelah Pengadu pada tanggal 31 Januari 2018 mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan yang disampaikan pada 21 Januari 2018. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II dengan sengaja tidak menanggapi laporan Pengadu tanggal 21 Januari 2018 serta berusaha menutupi seakan surat Pengadu tanggal 21 Januari 2018 tidak pernah ada. Teradu II sepatutnya menurut etika lebih mengedepankan subtansi laporan Pengadu dari pada mencari legalitas lembaga Forum Pemerhati Kota Tual. Tindakan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Jawaban dan keterangan Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ibrahim Faqih selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tual; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II M. Taher Yamko selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Tual; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I Ibrahim Faqih paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu II M. Taher Yamko paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir