Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.75/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kota Tual
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 17 April 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 angka 2 huruf f, menyatakan bahwa seorang calon kepala daerah harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I memberikan perlakuan khusus pada saat tes kesehatan kepada salah satu calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge. Usman Tamnge saat tes kesehatan pada 11 Januari 2018 tidak melakukan Treadmill Test sebab pada 6 Januari 2018 baru selesai menjalani operasi di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta; [4.1.2] Pengumuman tes kesehatan sesuai dengan tahapan pemilihan seharusnya dilakukan pada tanggal 15 Januari 2018 tetapi Teradu I baru mengumumkan pada tanggal 17 Januari 2018; [4.1.3] Teradu II tidak menanggapi surat Pengadu tanggal 21 Januari 2018 perihal mendesak Panwas Kota Tual untuk memantau kesehatan Bakal Calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; [4.2.1] Bahwa Teradu I telah melaksanakan tahapan pemeriksaan tes kesehatan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun; Pasal 46 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun; Pasal 46 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ibrahim Faqih selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tual; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II M. Taher Yamko selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Tual; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I Ibrahim Faqih paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu II M. Taher Yamko paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Penga
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 75/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
72/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Juni Tamsil Kilwo
Pekerjaan/Lembaga : Forum Pemerhati Politik Kota Tual
Alamat : Jl. Tete Pancing No. 1 Desa Mangon,
Kec. Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi
Maluku
Memberikan Kuasa Khusus Kepada:
Nama : Syamsiah Saleh Kilwo
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Tanjung Sanyang, Kelurahan Cawang,
Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur
selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ibrahim Faqih
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Tual
Alamat : Kel. Ketsoblak, Pulau Dullah
Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I;
2. Nama : M. Taher Yamko
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Tual
Alamat : Jln. Baldu Wahadat/Lorong Citra, Kota
Tual, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai----Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 17 April 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 angka 2 huruf f,
menyatakan bahwa seorang calon kepala daerah harus sehat jasmani dan
rohani serta bebas narkoba. Dasar inilah yang membuat Pengadu
mempersoalkan salah satu calon wakil walikota a.n Usman Tamnge yang
sakit dan dioperasi di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta pada 6 Januari
2018. Pada 11 Januari 2018 yang bersangkutan berangkat ke Ambon
untuk mengikuti uji kesehatan, dalam uji kesehatan pasangan calon
harus diberlakukan sama, namun calon wakil walikota Tual a.n Usman
Tamnge tidak mengikuti uji kesehatan Treadmill Test.
2. Pada tanggal 21 Januari 2018 Pengadu telah menyurati KPU Kota tual
dengan nomor istimewa. Pada tanggal 30 Januari 2018 Pengadu dipanggil
Panwas Kota Tual (Panwas mendapat surat tembusan), dalam pertemuan
di ruang ketua Panwas yang dihadiri Ketua Panwas, bidang hukum
Panwas dan salah satu anggota Panwas, Pengadu mempersoalkan tentang
pengumuman hasil tes kesehatan yang sampai tanggal 30 Januari 2018
belum diumumkan ke publik. Akhirnya Sekretaris Panwas Kota Tual
angkat bicara bahwa betul pengumuman hasil tes kesehatan tidak
disampaikan ke publik pada tanggal 15 Januari 2018. Namun diputuskan
melalui Pleno pada tanggal 17 Januari 2018. Dalam Pleno tersebut
disampaikan bahwa ada pasangan calon yang diduga tidak lolos tes
narkoba.
3. Tanggal 10 Januari 2018 Pengadu silaturahmi ke Panwas untuk
menanyakan kembali persoalan yang Pengadu sampaikan, dijawab oleh
Ketua bidang hukum bahwa Panwas sudah dua kali menyurati KPU Kota
Tual.
4. Pengadu meminta kepada DKPP untuk segera memproses pihak-pihak
yang punya sangkut paut dengan masalah yang Pengadu persoalkan
antara lain:
1) Pengujian tes kesehatan harus semua pasangan calon diberlakukan
sama, namun calon atas nama Usman Tamnge mendapat perlakuan
khusus.
2) mungkinkah orang yang sakit dan dioperasi besar pada tanggal 6
Januari 2018, dan tanggal 11 ke Ambon untuk uji tes kesehatan bisa
dinyatakan sehat dan layak untuk dicalonkan sebagai Wakil Walikota
Tual?
3) Mungkinkah ada pasangan calon yang narkoba bisa diikutsertakan
sebagai calon pemimpin di suatu daerah?
4) Kepada DKPP untuk memproses pihak-pihak yang melanggar kode etik
sebagaimana amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1,
Pasal 9 dst. Sehubungan dengan kejadian tesebut di atas, agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keterangan Saksi a.n Fatmawati Kilwo;
2. Bukti P-2 : Keterangan Saksi a.n Sintje Mintje Paulus;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Tual Nomor 028/Panwslu-
KT/II/2018 tanggal 10 Februari 2018;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Tual Nomor ¦/Panwaslu-
KT/II/2018 tanggal 26 Februari 2018;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 17 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Dalam eksepsi
1. Bahwa Teradu membantah dalil-dalil yang diajukan Pengadu, kecuali hal-
hal yang diakui secara tegas oleh Teradu;
2. Bahwa Pokok Pengaduan atau Laporan yang disampaikan Pengadu kepada
DKPP dengan Nomor Perkara : 75/DKPP-PKE-VII/2018, mengandung cacat
formil, sehingga menjadi tidak sah dan tidak dapat diterima dengan alasan
sebagai berikut:
a. Pengadu dalam menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan dengan
Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018, memberikan Surat Kuasa
Khusus kepada SYAMSIAH KILWO yang bertindak untuk dan atas
nama Pengadu, juga tidak memiliki alamat dalam identitas yang
disampaikan, yang tentu saja berdampak pada kedudukan hukum
Pengadu yang nantinya akan diperlukan dalam pelaksanaan
persidangan yang antara lain meliputi pemeriksaan kedudukan hukum
Pengadu dan/atau Pelapor, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31
ayat (4) ) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Pengadu dalam menyusun atau membuat Pengaduan dan/atau
Laporan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018 terhadap
Teradu tidak memuat dalil-dalil hukum secara jelas, sehingga pokok
aduannya menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena hanya
menguraikan tentang kronologis peristiwa yang tidak jelas dan
kontradiktif baik waktu maupun materinya.
3. Bahwa Pokok Pengaduan atau Laporan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-
PKE-VII/2018 yang disampaikan Pengadu kepada DKPP, mengandung
cacat materiil, sehingga menjadi tidak sah dan tidak dapat diperkarakan
karena dalam Pokok Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan
Pengadu, mencantumkan keterangan yang tidak benar atau kontradiktif
sehingga mengandung unsur paksaan (dwang) dan mengada-ngada
(exception doli mali);
4. Bahwa dengan objek perkara yang disampaikan dalam Pokok Pengaduan
dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018 tentang kondisi kesehatan
dan proses serta hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu bakal
pasangan calon walikota tual tahun 2018 oleh Pengadu, tidak dapat
disebutkan atau dijadikan dalil sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh
Teradu;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Teradu mohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Terhormat untuk
mengabulkan dan menerima Eksepsi Teradu dan Menyatakan
Pengaduan/Laporan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Dapat
DIterima;
II. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Teradu tetap menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh
Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu;
2. Bahwa Teradu mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam
eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini;
3. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok
Pengaduan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018 angka 1,
dimana Pengadu mempersoalkan kondisi kesehatan salah satu calon wakil
walikota atas nama USMAN TAMNGE, terhadap hal ini, Teradu menilai
bahwa kondisi kesehatan salah satu calon tersebut bukan menjadi
kewenangan Teradu untuk menetapkan yang bersangkutan boleh atau
tidak mengikuti proses pemeriksaan kesehatan. Terhadap proses
pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tual tahun 2018, Teradu telah berkoordinasi dengan Ikatan
Dokter Indonesia Cabang Kota Tual, Badan Narkotika Nasional Kota Tual
dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Sulawesi,
untuk menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan
bebas penyalahgunaan narkotik, dan standar kemampuan secara jasmani
dan rohani sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil
Walikota diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017,
sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang. Selanjutnya hasil koordiansi tersebut melahirkan MOU
(Memory Of Understanding) antara KPU Kota Tual dengan Rumah Sakit Dr.
Haulussy Ambon dengan Nomor: 415.4/41/I/2018 Tanggal 11 Januari
2018, dengan demikian KPU Kota Tual berdasarkan MOU sebagaimana
dimaksud menerbitkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor: 01/HK.03.1-
Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan
Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani,
Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Walikota
Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; Keputusan KPU Kota Tual Nomor
02/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy Ambon Untuk Melaksanakan
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Calon Walikota Dan
Wakil Walikota Tual Tahun 2018 serta Keputusan KPU Kota Tual Nomor
03/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Penetapan Tim Pemeriksa
Kesehatan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018.
Berdasarkan Keputusan-Keputusan tersebut, Teradu telah menyampaikan
Surat pengantar kepada Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran
dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon di Kantor KPU Kota Tual untuk
mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang telah
ditunjuk sesuai waktu yang telah dijadwalkan, yaitu pada tanggal 11-13
Januari 2018, dimana jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi 1
paket dengan jadwal proses pemeriksan kesehatan bakal pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 dan bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018; selanjutnya
pada saat proses pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa di rumah
sakit Dr. Haulussy Ambon sebagai tempat pemeriksaaan kesehatan yang
telah ditunjuk, Teradu sama sekali tidak melihat secara langsung atau
terlibat secara langsung proses pemeriksaan kesehatan oleh tim
pemeriksaan sebagaimana dimaksud, karena tidak diberikan akses oleh
tim pemeriksa, sehingga Teradu juga tidak tahu secara jelas dan tidak
berwenang menyatakan bahwa bakal calon Wakil Walikota Tual atas nama
Usman Tamnge benar atau tidak mengikuti proses atau uji kesehatan
Treadmill Test sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu;
4. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok
Pengaduan dengan Nomor Perkara: 75/DKPP-PKE-VII/2018 angka 2,
Pengadu keliru memberikan keterangan atau pernyataan yang atasnya
dapat dibuktikan sebagai keterangan palsu atau keterangan tidak benar,
ataupun kontradiktif, yang dimaksud adalah bahwa Surat Pengadu
tanggal 21 Januari 2018 dengan nomor istimewa, sesungguhnya tidak
ditujukan Pengadu kepada Teradu dan tembusannyapun tidak ditujukan
kepada Teradu atas nama M.Taher Jamco selaku Ketua Panwas Kota Tual,
sebagaimana yang disampaikan Pengadu dalam Pokok Pengaduannya,
tetapi ditujukan kepada Teradu atas nama M.Taher Jamco selaku Ketua
Panwas Kota Tual, dan justru tembusannya ditujukan kepada Teradu
selaku Ketua KPU Kota Tual; selanjutnya terhadap hasil pemeriksaan
kesehatan bahwa pada tanggal 17 Januari 2018 KPU Kota Tual
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2018, KPU Kota Tual telah
menggelar Pleno Penyampaian Hasil Penelitian, sehingga tidak benar
Teradu memutuskan dalam Pleno pada Tanggal 17 Januari 2018 tersebut,
karena Hasil Pemeriksaan Kesehatan ditetapkan dalam Rapat Pleno Tim
Pemeriksa Kesehatan yang telah ditunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal
46 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota diubah terakhir dengan Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2017, Teradu juga tidak pernah menyampaikan ada
pasangan calon yang diduga tidak lolos tes narkoba seperti apa yang
disampaikan Pengadu dalam uraian pokok pengaduannya, sehingga ini
menjadi keterangan yang tidak benar dari Pengadu;
5. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok
Pengaduan dengan Perkara Nomor: 75/DKPP-PKE-VII/2018 angka 3,
terhadap hal ini bahwa sesungguhnya Surat yang ditujukan oleh Saudara
Teradu atas nama M. Taher Yamko selaku Ketua Panwas Kota Tual itu
baru disampaikan kepada Teradu pada tanggal 10 Pebruari 2018 dengan
tanggal surat 10 Pebruari 2018 perihal Permintaan Penjelasan
Ketertundaan Hasil Pengumuman Tes Kesehatan Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, atas surat tersebut, Teradu
merasa tidak yakin apakah yang dimaksud adalah hasil pengumuman
ataukah pengumuman hasil, karena hasil tes kesehatan itu bukan
diumumkan tetapi disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon, sesuai
dengan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tual Tahun 2018 sehingga Teradu berkesimpulan bahwa tidak perlu
menyampaikan surat balasan untuk menyampaikan penjelasan tentang
perihal surat dimaksud. Selanjutnya pada tanggal 26 Pebruari 2018
Saudara Teradu atas nama M. Taher Yamko selaku Ketua Panwas Kota
Tual kembali menyampaikan Surat kepada Teradu dengan tanggal surat 26
Pebruari 2018 dengan Perihal yang sama seperti yang tercantum pada
surat tertanggal 10 Pebruari 2018, namun surat tersebut tidak pernah
diperoleh Teradu, karena staf atas nama Hi. Hasbi Kabalmay yang bertugas
meregister surat masuk dan surat keluar pada Sekretariat KPU Kota Tual
tidak menyampaikan kepada Teradu untuk diketahui, hal tersebut
bukanlah menjadi kesengajaan atau kelalaian staf tersebut, melainkan
ketidaksengajaan dikarenakan pada saat surat tanggal 26 pebruari 2018
itu diterima oleh staf, Teradu sedang berada di luar daerah, dan pada saat
kembalinya Teradu ke Kota Tual, staf yang dimaksud sedang sakit dan
beristirahat di rumah. Hal ini kemudian menyebabkan staf tersebut lupa
menyampaikan surat dimaksud kepada Teradu untuk diketahui, hingga
sampai pada panggilan untuk menghadiri Sidang Majelis DKPP ini, Teradu
kemudian menanyakan tentang surat tertanggal 26 Pebruari 2018 tersebut
kepada staf dimaksud, setelah dikonfirmasi, baru pada tanggal 15 April
2018 staf tersebut menyampaikan kepada Teradu. Sehingga bukan
kesengajaan dari Teradu untuk tidak menyampaikan surat balasan atas
surat tertanggal 26 Pebruari 2018 tersebut. Untuk itu, Pengadu telah
keliru memberikan keterangan dalam pokok Pengaduan jika yang
dimaksud Pengadu pada tanggal 10 Januari 2018 bersilaturahmi ke
Panwas Kota Tual untuk menanyakan perkembangan kedua surat
sebagaimana tersebut di atas, karena kedua surat tersebut bukan atau
tidak disampaikan pada tanggal 10 Januari 2018, tetapi baru pada tanggal
10 Pebruari 2018 dan tangal 26 Pebruari 2018.
6. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok
Pengaduan dengan Nomor Perkara 75/DKPP-PKE-VII/2018 angka 4,
seluruh rangkaian proses pemeriksaan kesehatan hingga pada penetapan
hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tual Tahun 2018 adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Tim Pemeriksa Kesehatan yang telah ditunjuk oleh KPU Kota Tual dan
ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Tual, sehingga terhadap seluruh
Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 yang
dapat mengikuti atau tidak dapat mengikuti proses pemeriksaan kesehatan
menjadi kewenangan Tim Pemeriksa tersebut, bukan menjadi kewenangan
dari Teradu baik secara pribadi maupun secara instansi, sehingga menurut
Teradu, Pengadu keliru mempersoalkan hal tersebut kepada Teradu;
7. Bahwa untuk selain dan selebihnya Teradu tidak menanggapi karena
haknya merupakan dalil-dalil dari Pokok Pengaduan dengan Nomor
Perkara 75/DKPP-PKE-VII/2018 serta tidak ada relevansinya dengan
Teradu;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Teradu untuk seluruhnya
II. Dalam Pokok Perkara
1. Menolak Pengaduan/Laporan Pengadu atau setidak-tidaknya
menyatakan Pengaduan/Laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
selaku Penyelenggaran Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Putusan lain yang seadil-
adilnya;
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu I telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 01/HK.03.1-
Kpt/8172/KPU-KT/X/2017 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tual Tahun 2018;
2. Bukti T-2 : Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 01/HK.03.1-
Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas
Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikota Tual Tahun 2018;
3. Bukti T-3 : Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 02/HK.03.1-
Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Penetapan Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy Ambon Untuk
Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan
Rohani Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual
Tahun 2018;
4. Bukti T-4 Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 03/HK.03.1-
Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Penetapan Tim
Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Walikota Dan Wakil
Walikota Tual Tahun 2018;
5. Bukti T-5 : Memory Of Understanding (MOU) antara KPU Kota Tual
dengan Rumah Sakit Dr. M. Haulussy Ambon Nomor
415.4/41/I/2018 Tanggal 11 Januari 2018;
6. Bukti T-6 : Salinan Formulir BB5-KWK yaitu Surat Keterangan Hasil
Pemeriksaan Kemampuan Rohani dan Jasmani Oleh Tim
Pemeriksaan Kesehatan Khusus Tanggal 15 Januari
2018;
7. Bukti T-7 : Salinan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tanggal 17 Januari 2018;
8. Bukti T-8 : Salinan Daftar Hadir Kegiatan Penyampaian Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyratan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 tanggal 17
Januari 2018;
9. Bukti T-9 : Surat Forum Pemerhati Politik Kota Nomor Istimewa
Perihal Mendesak Panwaslu Kota Tual, Untuk Memantau
Kesehatan Bakal Calon Wakil Walikota Tual a/n Usman
Tamnge Tanggal 21 Januari 2018;
10. Bukti T-10 : Salinan Surat Ketua Panwas Kota Tual Tanggal 10
Pebruari 2018 Perihal Permintaan Penjelasan
Ketertundaan Hasil Pengumuman Tes Kesehatan Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun
2018;
11. Bukti T-11 : Salinan Surat Ketua Panwas Kota Tual Tanggal 26
Pebruari 2018 Perihal Permintaan Penjelasan
Ketertundaan Hasil Pengumuman Tes Kesehatan Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun
2018.
[2.7] Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 17 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengujian tes kesehatan semua harus diperlakukan sama. Namun calon
atas nama Usman Tamnge (bakal calon Wakil Walikota Tual) mendapat
perlakukan khusus.
1) Sehubungan dengan pokok aduan diatas Teradu (2) sebagai Ketua
Panwaslu kota Tual dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
pengawas pemilu selalu berpegang dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan asas penyelengara serta Penyelengaraan
pemilu, maka dengan demikian Panwaslu Kota Tual dalam melakukan
pengawasan melakat kepada KPU Kota Tual dalam pemeriksaan
kesehatan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tual di RSUD
Haulussy Ambon. Tidak terdapat perlakuan khusus yang sebagaimana
yang diadukan oleh pengadu terhadap teradu (2);
2) Panwaslu Kota Tual dalam melakukan Pengawasan Melekat
pemeriksaan kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Tual yang bertempat di Rumah Sakit DR. Haulussy, dalam proses
pemeriksaan kesehatan para calon yang berlangsung terbuka dan
tertutup yang tidak dapat diawasi secara langsung oleh Panwaslu
maupun Bawaslu, Panwaslu dan Bawaslu hanya boleh berada di pintu
luar dan tidak diberi akses masuk untuk mengawasi pemeriksaan dan
perlakuan terhadap para calon yang menjadi obyek pengawasan
Panwaslu Kota Tual, sehingga Panwas tidak dapat memastikan dengan
jelas paska Tim Dokter yang memeriksa peserta Pemilu adalah Tim
dokter yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau
tidak, demikian juga dengan proses perlakuan terhadap peserta
pemilu apakah ada perlakuan berbeda seperti aduan Pengadu tentang
ada atau tidak Usman Tamnge berjalan di atas tritmil atau tidak
sangat sulit untuk diketahui selain dari Tim dokter yang memeriksa.
Namun untuk memenuhi asas professional dan keterbukaan sebagai
penyelenggara Pemilu Panwas menjadikan setiap informasi dan
laporan sebagai informasi awal untuk memastikan apakah telah
terjadi suatu pelanggaran pemilihan atau tidak, untuk itu panwas
Kota Tual telah meminta keterangan dari Ketua IDI kota Tual tentang
perlakuan berbeda terhadap sesama peserta Pemilu atau tidak seperti
yang diadukan Pengadu terkait perlakuan berbeda terhadap saudara
Usman Tamnge yang pada saat itu dalam keadaan baru selesai
dioperasi.
2. Memungkinkan seseorang yang sakit dan dioperasi besar pada tanggal 6
Januari 2018 untuk diuji kesahatannya.
Dalam PKPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 46 ayat (8) Huruf a. “Tim
Pemeriksaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melakukan rapat pleno untuk menetapkan : Calon mampu atau tidak
mampu secara jasmani atau rohani “menggunakan bahasa mampu
atau tidak mampu merupakan pilihan kata yang cukup bijak bukan
sehat atau tidak sehat karena itu orang yang sakit tetapi menurut
dokter jika menurut dokter bisa disembuhkan orang tersebut masih
dikategorikan sanggup untuk diuji kesehatannya menjadi calon
walikota dan wakil walikota, apalagi keputusan dokter yang diambil
dalam suatu rapat pleno bersifat final dan tidak dapat dibandingkan
dengan pendekatan hasil pemeriksaan dokter yang lain.
3. Mungkinkah ada calon yang narkoba bisa diikutsertakan sebagai
pemimpin di suatu daerah.
Dalam pokok aduan Pengadu tidak dapat menunjuk secara langsung
langsung siapa yang diindikasi narkoba apalagi atau
membuktikannya, demikian juga dalam penyampaian hasil tim dokter
tidak menyatakan ada peserta yang diindikasi narkoba sehinggah
pada hasil pemeriksaan kesehatan semuanya dinyatakan sanggup
untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk walikota dan wakil
walikota Tual tahun 2018.
Kesimpulan Teradu (2) terkait dengan Pokok Permohonan Pengadu.
1) Sehubungan dengan pokok pengaduan yang telah dilaporkan oleh
pengadu, Teradu (2) sebagai ketua Panwaslu Kota Tual sudah
menjelaskan beruang-ulang terkait dengan Pokok aduan 1(satu), 2
(dua) dan 3(tiga) di atas kepada Pengadu di Kantor Panwaslu Kota Tual
atau melalui telepon seluler, akan tetapi Pengadu selalu tidak puas
dan selalu ingin memaksakan kehendaknya.
2) Dalam pokok aduan tidak memilki hubungan langsung dengan jenis
pelanggaran yang menjadi objek pengawasan manapun temuan pada
saat proses pengawasan pemeriksaan berlangsung dan tidak memilki
cukup bukti ataupun saksi untuk memperkuat pokok aduan apalagi
dalam pokok aduan tidak terdapat jenis pelanggaran yang memilki
korelasi atau hubungan secara langsung dengan pokok aduan,
3) Status Pengadu/Pelapor yang merupakan ASN aktif yang harus
menjaga indenpensinya dan tidak boleh menunjukan
keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon.
4) Forum Pemerhati Kota Tual ada kecenderungan kepada salah satu
pasangan calon Walikota tertentu dan status organisasi tersebut
sebagai pemantau tidak terdaftar di KPUD Kota Tual maupun Badan
Kesbangpol Kota Tual sehingga Panwaslu Kota Tual dalam hal
menindaklajuti Laporan Teradu tidak dapat mengetahui Alamat
organisasi tersebut.
5) Teradu (2) berpendapat bahwa pokok aduan pengadu secara
keseluruhan kabur dan tidak dapat dipertanggung jawabkan karena
itu kami mohon kepada majelis yang mulia dapat melihat pendapat
kami ini sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] Teradu II telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Surat mendesak Panwas Kota Tual untuk memantau
Kesehatan Bakal Calon Wakil Walikota
2. Bukti T-2 : Register surat Masuk;
3. Bukti T-3 : Surat permintaan data organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hokum dan terdaftar di pemerintahan kota tual;
4. Bukti T-4 ; Surat pemberitahuan yang berasal dari Kesbangpol Kota
Tual;
5. Bukti T-5 : Surat permintaan penjelasan ketertundaan hasil
pengumuman tes kesehatan bakal pasanagn caloln
walikta dan wakilwalikota Tual Tahun 2018;
6. Bukti T-6 : Surat permintaan penjelasan ketertundaan hasil
pengumuman tes kesehatan bakal pasanagn caloln
walikta dan wakilwalikota Tual Tahun 2018;
7. Bukti T-7 : Surat mendesa DKPP untuk transparan;
8. Bukti T-8 : Surat penerimaan laporan;
9. Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Klarifikasi Saksi;
11. Bukti T-11 : Berita Acara Klarifikasi Saksi;
13. Bukti T-12 : Surat pemberitahuan tentang status laporan/ Temuan
13. Bukti T-13 : Surat undangan klarifikasi Yuni Tamsil Kilwo untuk
didengar ketreangannya sebagai saksi 08/03/2018 perihal
dugaan pelangaran pemeriksaan kesehatan usman
Tamnge yang diperlakukan berbeda oleh tim dokter;
14. Bukti T-14 : Surat undangan klarifikasi Yuni Tamsil Kilwo untuk
didengar ketreangannya sebagai saksi 10/03/2018 perihal
dugaan pelangaran pemeriksaan kesehatan usman
Tamnge yang diperlakukan berbeda oleh tim dokter;
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 17 April 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Majelis
Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak
Terkait dalam hal ini Anggota KPU Kota Tual dan Anggota Panwas Kota Tual.
Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. M. Sofyan Rahayaan (Anggota KPU Kota Tual)
Pihak Terkait menyatakan bahwa penjelasan dan keterangan dari saudara
Pengadu sudah jelas bahwa Pengadu tidak mempersoalkan kami (KPU), namun
pada posisi ini saya akan menyampaikan beberapa hal, yang pertama, kami
dengan Pengadu kenal persis, mereka ini adalah aktivis sejak muda, dan hal
tersebut selalu beliau tunjukkan, kami apresiasi juga karena melalui mereka
sidang hari ini bisa terjadi dan hasilnya insya Allah bisa menjawab dan yang
disampaikan untuk semua yang menanyakan bahwa orang sakit bisa lolos, kami
harap sidang ini juga bisa menjelaskan kepada publik bahwa kami
sesungguhnya KPU tidak pernah bermain-main dengan hasil itu atau ada
rekayasa atau kesepakatan untuk meloloskan salah satu pasangan calon yang
sesungguhnya mungkin Sakit, Tapi perlu diketahui bahwa proses sejak awal dan
sampai detik saat hari ini kami tidak pernah menspesialkan satu pasangan calon
dalam segala hal, termasuk pemeriksaan kesehatan kemarin. Sebenarnya kami
juga kecewa, karena kami baru tahu ketika Pak Juni Tamsil Kilwo ini meragukan
integritas kami dalam diadakannya sidang ini, itulah paling tidak itu yang kamu
rasakan. Tapi di sisi lain, kami juga merasa senang, karena semoga hasil sidang
ini dapat menjawab semua pertanyaan Pengatdu bahwa kami yakin 100% kami
tidak ada unsur permainan atau melanggar semua proses tahapan, terkait
dengan pemeriksaan kesehatan kita merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2017
sebagaimana yang telah dirubah dengan PKPU nomor 2 tahun 2018 sesuai juga
dengan keputusan dalam PKPU kota Tual nomor 1 tentang tahapan. Jadi tidak
ada satu tahapanpun yang kami nelanggar di situ, termasuk yang Kami jelaskan
pada tanggal 15 itu juga bukan tahapan yang kami sampaikan, Justru pada
penyampaian itu (hsil tes kesehatan) pada tanggal 17 Awal dan 17 akhir dan
kami di tanggal 17 awal, di sana ada dua daerah yang menyelenggarakan pemilu
di Kota tua dan Maluku Tenggara, Maluku Tenggara di akhir. Kemudian perlu
kami jelaskan pula satu hal yang belum sempat disampaikan Oleh saudara
Teradu, bahwa betul ada informasi terkait dengan narkoba, bahwa salah satu
calon terindikasi narkoba dan harus dibawa ke Jakarta dengan adanya informasi
narkoba tersebut, sehingga berdampak kepada kota Tual, yakni hasil itu tes
kesehatan sempat tertahan di mereka dan belum disampaikan ke kami,
Kemudian ketika di Jakarta itu Ketua Divisi Teknis KPU Maluku Tenggara dari 3
daerah kota Tual Maluku Tenggara dan provinsi cuman Ketua Divisi Teknis KPU
Kabupaten Maluku Tenggara yang mendampingi ke sana, artinya di kota Tual
tidak ada salah satu calon pun yang terindikasi narkoba. Namun faktor tersebut,
sehingga penyampaian hasil dari IDI ke kami Tertunda karena mereka harus
Terima sekaligus, mungkin itu yang bisa kami tambahkan.
2. Deny Mus Renuat (Anggota Panwas Kota tual)
Pihak Terkait menyatakan bahwa awal mula surat itu disampaikan kepada
pengurus Panwas kota Tual. Sesuai dengan surat Pengadu tanggal 21 Januari
yang di sampaikan ke Panwas Kota Tual. Mungkin sebelumnya kami sampaikan
kepada Majelis terkait alat bukti yang kami memiliki, bahwa pada saat itu saya
dan asisten saya sedang mengikuti kegiatan di Jakarta Jakarta. Setelah kembali
dari Jakarta biasanya menanyakan kepada staf Apakah ketika kami di Jakarta
ada laporan atau surat yang masuk terkait dengan proses pelaksanaan tahapan
di KPU? kemudian dijawab oleh staf bahwa tidak ada. Pada tanggal 31 Kebetulan
saya sedang duduk di kantor Panwas, tiba-tiba Pengadu menelepon salah satu
anggota panwascam yakni Syafrudin yang mempertanyakan terkait surat
Pengadu yang masuk tanggal 21. Saya sempat menjawab bahwa tidak ada
laporan yang masuk di Panwas kota Tual terkait dengan penyelengaraan dan
tahapan. Kemudian saudara Pengadu ngotot mempertanyakan tindakan Lanjut
penanganan laporan tersebut, saya minta untuk Pengadu datang ke kantor dan
membawa surat aduan saudara kepada Panwas. Itu awal pada saat itu tanggal
31 Januari 2018. Maka Pengadu pun datang ke Kantor Panwas, ketika saya cek
di register memang ada di register di staf sekretariat Panwas kota Tual tanggal 21
Januari 2018. Namun surat itu tidak ke ketua atau kepada kami untuk ditindak
lanjut, setelah kami telusuri surat dan mempertanyakan Kepada Ketua pada saat
itu didampingi oleh Pengadu dan sekretaris, di sana bahwa ternyata jawaban
Teradu telah menyampaikan surat kepada Kesbangpol Sesuai dengan surat
nomor 023/PANWASLU/-KTL/1/2018 yang Mempertanyakan tentang legalitas
dan keabsahan dari pada organisasi Pengadu, itu terjadi pada tanggal 24 Januari
2018. Dan pada tanggal 25 Januari jawaban dari pihak Kesbangpol bahwa
organisasi tersebut belum terdaftar di Kesbangpol kota Tual. Setelah itu, kami
menanyakan kepada Ketua Panwas Kabupaten Tual Apakah telah
menyampaikan laporan Kepada Pengadu berkaitan dengan jawaban dari pihak
Kesbangpol terkait dengan legalitas organisasi? Di jawab belum menyampaikan.
Maka pada saat itu kami duduk bertiga dan meminta sekretariat untuk
membuktikan penerimaan surat kemudian surat itu masuk Kami daftarkan juga
pada tanggal 31, ketika Pengadu menyampaikan kepada Panwas kota Tual.
Setelah 10 Februari memang seperti yang disampaikan oleh Pengadu
menyangkut surat saudara menyangkut proses kesehatan sehat atau tidak sehat
sesuai dengan amanat PKPU nomor 3 itu dicantumkan sehat atau tidak sehat,
tetapi tapi dia menyatakan dengan bahasa sangup atau tidak sanggup. Jadi
Artinya bahwa orang flu juga dikatakan sakit, tapi apakah tidak dinyatakan
lolos? Apa itu bukan ranah kami itu ranah dokter, Karena itu kami tidak
menjawab tentang persoalan kesehatan. Saya menyampaikan kepada Pengadu
bahwa yang bisa saya sampaikan itu tentang alasan penundaan penyampaian
hasil, tapi di dalam PKPU Nomor 1 penyampaian hasil itu tanggal 15 sampai
tanggal 16 tetapi pengumuman yang disampaikan oleh KPU itu tanggal 17,
dalam PKPU itu tanggal 17-18 bagi kami itu tidak dipersoalkan, karena itu
sudah sesuai dengan tahapan dan jadwal.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I memberikan perlakuan khusus pada saat tes kesehatan
kepada salah satu calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge. Usman
Tamnge saat tes kesehatan pada 11 Januari 2018 tidak melakukan Treadmill
Test sebab pada 6 Januari 2018 baru selesai menjalani operasi di Rumah Sakit
Gatot Subroto Jakarta;
[4.1.2] Pengumuman tes kesehatan sesuai dengan tahapan pemilihan
seharusnya dilakukan pada tanggal 15 Januari 2018 tetapi Teradu I baru
mengumumkan pada tanggal 17 Januari 2018;
[4.1.3] Teradu II tidak menanggapi surat Pengadu tanggal 21 Januari 2018
perihal mendesak Panwas Kota Tual untuk memantau kesehatan Bakal Calon
Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
[4.2.1] Bahwa Teradu I telah melaksanakan tahapan pemeriksaan tes kesehatan
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Terkait kondisi
kesehatan salah satu Pasangan Calon Wakil Walikota yang dipermasalahkan
oleh Pengadu bukan menjadi kewenangan Teradu I. Untuk menetapkan standar
pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotik
sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun
2017, Teradu I berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Tual,
Badan Narkotika Nasional Kota Tual dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi
Indonesia Wilayah Sulawesi. Hasil koordinasi dituangkan dalam MOU (Memory of
Understanding) Nomor 415.4/41/I/2018. Sesuai dengan MOU, KPU Kota Tual
menerbitkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 01/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-
KT/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani
serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas
Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual
Tahun 2018. Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy
Ambon Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal
Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 berdasarkan Keputusan
KPU Kota Tual Nomor 02/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 serta Keputusan
KPU Kota Tual Nomor 03/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang
Penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota
Tual Tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 11-13 Januari 2018
dilaksanakan jadwal pemeriksaan kesehatan bersamaan pelaksanaan dengan
jadwal proses pemeriksan kesehatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Tahun 2018 dan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018. Teradu I sama sekali tidak melihat secara
langsung atau terlibat secara langsung dalam proses pemeriksaan kesehatan
yang dilakukan oleh tim pemeriksaan kesehatan. Sehingga benar dan tidaknya
bakal calon Wakil Walikota Tual atas nama Usman Tamnge benar atau tidak
mengikuti proses atau uji kesehatan Treadmill Test, sepenuhnya kewenangan
dan tanggung jawab tim pemeriksa kesehatan, bukan kewenangan Teradu I;
[4.2.2] Teradu I menyatakan tidak benar telah memutuskan hasil pemeriksaan
kesehatan dalam Pleno pada Tanggal 17 Januari 2018. Menurut Teradu I pada
tanggal 17 Januari 2018 tersebut KPU Kota Tual melaksanakan Pleno
Penyampaian Hasil Penelitian. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Tahapan, Program dan Jadwan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018 yang menentukan tahapan pemberitahuan hasil penelitian mulai 17
Januari 2018 dan akhir 18 Januari 2018. Hasil Pemeriksaan Kesehatan
ditetapkan dalam Rapat Pleno Tim Pemeriksa Kesehatan yang telah ditunjuk
sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 03 Tahun
2017 dan penyampaian hasilnya mulai 15 Januari 2018 hingga 16 Januari 2018;
[4.2.3] Menurut Teradu II, dalam melakukan pengawasan tahapan pemeriksaan
kesehatan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tual di RSUD Haulussy
Ambon selalu berpegang dengan peraturan perundang-undangan dan asas
penyelengara serta penyelengaraan pemilu. Teradu menyatakan proses
pemeriksaan kesehatan berlangsung terbuka dan tertutup dan tidak dapat
diawasi secara langsung oleh Panwas. Oleh sebab itu Panwas tidak dapat
memastikan adanya perlakuan berbeda di antara peserta pemilu dalam proses
pemeriksaan kesehatan. Apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap peserta
Pemilu seperti aduan Pengadu. Namun untuk memenuhi asas profesional dan
keterbukaan sebagai penyelenggara Pemilu Panwas menjadikan setiap informasi
dan laporan sebagai informasi awal untuk memastikan apakah telah terjadi
suatu pelanggaran pemilihan atau tidak. Panwas Kota Tual telah meminta
keterangan Ketua IDI kota Tual tentang perlakuan berbeda terhadap peserta
Pemilu seperti yang diadukan pengadu. Teradu menyatakan bahwa Tidak
terdapat perlakuan khusus sebagaimana yang diadukan oleh pengadu. Teradu II
menyatakan bahwa telah menjelaskan dan menjawab pokok pengaduan Pengadu
baik secara langsung di Kantor maupun melalui telepon selular tetapi Pengadu
tidak puas dan selalu ingin memaksakan kehendaknya. Selain itu Pengadu juga
tidak memiliki cukup bukti ataupun saksi untuk memperkuat pokok aduan
tersebut. Organisasi Forum Pemerhati Kota Tual sebagai pemantau tidak
terdaftar di KPU Kota Tual maupun Badan Kesbangpol Kota Tual sehingga
Panwas Kota Tual kesulitan menemukan alamat organisasi Teradu dan
menindaklanjuti laporan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat;
[4.3.1] Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 46 ayat
(1) KPU berkoordinasi dengan IDI, BNN dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi
Indonesia untuk menentukan standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani
dan bebas penyalahgunaan narkotik serta standar kemampuan secara jasmani
dan rohani. Sesuai dengan fakta persidangan, Teradu I telah berkoordinasi
dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Tual, Badan Narkotika Nasional
Kota Tual dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Sulawesi.
Hasil koordinasi dituangkan dalam MOU (Memory of Understanding) Nomor
415.4/41/I/2018. Sesuai dengan MOU, KPU Kota Tual menerbitkan Keputusan
KPU Kota Tual Nomor 01/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 Tentang Petunjuk
Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan
Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Berdasarkan
rekomendasi IDI, KPU Kota Tual menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Dr. Haulussy Ambon yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Tual
Nomor 02/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/I/2018 untuk melaksanakan
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tual Tahun 2018. Demikian pula Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal
Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan
Rekomendasi IDI yang tuangkan dalam Surat Keputusan Nomor 03/HK.03.1-
Kpt/8172/KPU-KT/I/2018. Berdasarkan hal tersebut proses pemeriksaan
kesehatan hingga penetapan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota Tual berada dalam kewenangan dan
tanggung jawab Tim Pemeriksa Kesehatan. Terkait dengan hal tersebut dalil
aduan Pengadu bahwa Teradu I memberikan perlakuan khusus pada saat tes
kesehatan kepada salah satu calon Wakil Walikota Tual a.n Usman Tamnge,
tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang bahwa berdasarkan SK KPU Kota Tual Nomor 01/HK.03.1-
Kpt/8172/KPU-KT/X/2017 tentang Tahapan, Program dan jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018
jadwal proses pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon adalah tanggal 8
s/d 15 Januari 2018. Selanjutnya tahapan penyampaian hasil pemeriksaan
kesehatan tanggal 15 s/d 16 Januari 2018 dan tahapan pemberitahuan hasil
penelitian tanggal 17 Januari s/d 18 Januari 2018. Hal tersebut sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2018. Sesuai dengan fakta persidangan pemeriksaan
kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual
dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di Rumah Sakit Dr. Haulussy
Ambon bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 dan bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018 dari tanggal 11 s/d 13
Januari 2018. Hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota disampaikan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan pada sore hari
tanggal 17 Januari 2018 kepada KPU Kota Tual. Berdasarkan jadwal tahapan,
seharusnya hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan paling lambat tanggal 16
Januari 2018 tetapi hal tersebut tertunda yang disebabkan oleh masih adanya
pemeriksaan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Maluku
Tenggara yang penyerahannya oleh Tim Pemeriksa Kesehatan dilakukan secara
serentak bersamaan dengan hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Pasangan Calon Walikota dan Calon
Walikota Tual. Tertundanya penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan paling
akhir tanggal 16 Januari 2018 tetapi baru dilakukan pada tanggal 17 Februari
2018 sepenuhnya berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Tim
Pemeriksaan Kesehatan, meskipun demikian Teradu I sepatutnya mengingatkan
kepada Tim Pemeriksa Kesehatan terkait jadwal dan tahapan sebagaimana
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018. Walaupun Teradu I bersama anggota KPU
Kota Tual lainnya menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Tim Pemeriksa
Kesehatan pada sore hari 17 Januari 2018, namun Teradu I pada hari yang
sama dapat melaksanakan Rapat Pleno dan menyampaikan hasil penelitian
syarat calon. Tindakan tersebut masih dalam waktu tahapan pemberitahuan
hasil penelitian syarat calon antara tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan 18
Januari 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu I tidak
terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, pada tanggal 21 Januari 2018
Teradu II telah menerima surat Forum Pemerhati Kota Tual perihal mendesak
Panwas Kota Tual untuk memantau kesehatan Bakal Calon Wakil Walikota Tual
a.n Usman Tamnge. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Teradu II selaku Ketua
Panwas Kota Tual kepada Kesbangpol Kota Tual dengan Nomor 023/PANWAS-
KTL/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal permintaan data lembaga Forum
Pemerhati Kota Tual. Surat Teradu II dibalas oleh Kesbangpol Kota Tual dengan
surat Nomor 220/06/2018 tanggal 25 Januari 2018. Keberadaan Surat Pengadu
kepada Teradu II selaku Panwas Kota Tual pada tanggal 21 Januari 2018
diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Deny Mus Renuat anggota Panwas
Kota Tual yang membenarkan adanya surat Pengadu yang diterima dan
diregister oleh staf sekretariat Panwas kota Tual tanggal 21 Januari 2018. Hal
tersebut diketahui Pihak Terkait Deny Mus Renuat setelah Pengadu pada tanggal
31 Januari 2018 mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan yang
disampaikan pada 21 Januari 2018. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II dengan
sengaja tidak menanggapi laporan Pengadu tanggal 21 Januari 2018 serta
berusaha menutupi seakan surat Pengadu tanggal 21 Januari 2018 tidak pernah
ada. Teradu II sepatutnya menurut etika lebih mengedepankan subtansi laporan
Pengadu dari pada mencari legalitas lembaga Forum Pemerhati Kota Tual.
Tindakan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 15
huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Jawaban
dan keterangan Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ibrahim Faqih selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Tual;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II M. Taher Yamko
selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Tual;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang untuk Teradu I Ibrahim Faqih paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang untuk Teradu II M. Taher Yamko paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada hari Rabu tanggal Sembilan
bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun
Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir