Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 168 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2024
👁 34 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 167-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE- DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : A. Tentang Peristiwa dan Fakta Hukum 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol pada Dapil 1 dari partai Gerindra diduga tidak memenuhi syarat masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap Benny selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 Padahal yang bersangkutan terpidana yang belum memenuhi syarat sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diputus oleh Pengadilan negeri Buol dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 81 ayat 1; Pasal 8 ayat (2); Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan; Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 73; Pasal 73 ayat (2); Pasal 81 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nanang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buol, Teradu II Ali, Teradu III Eko Budiman, Teradu IV Paisal J. Usman dan Teradu V Gusti Aliu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buol terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Karianto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Teradu VII Moh. Taufik Abdullah dan Teradu VIII Ismajaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buol terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan San
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 167- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Jamrin Pekerjaan : Advokat/Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Dayodara Perumahan CPI 1 Blok B No. 3 Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Nanang Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Buol Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ali Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buol Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Eko Budiman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buol Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Faisal J. Usman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buol Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Gusti Aliu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buol Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Karianto Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Alamat : Jalan Kijang, Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Moh. Taufik Abdullah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buol Alamat : Jalan Kijang, Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ismajaya Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buol Alamat : Jalan Kijang, Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 167-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE- DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : A. Tentang Peristiwa dan Fakta Hukum 1. Bahwa KPU Kabupaten Buol dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten telah mengumumkan pendaftaran berdasarkan Pengumuman Nomor 135/PL.01.4-Pu/7205/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 (Bukti P-1); 2. Bahwa berdasarkan Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Buol telah membuka Pendaftaran bagi Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Buol yang dimulai hari, Senin tanggal 1 Mei sampai dengan Sabtu, tanggal 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita, dan pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 wita. (Bukti P-1); 3. Bahwa berdasarkan pengumuman KPU tersebut, DPC Partai Gerindra Kabupaten Buol telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif untuk tiga Daerah Pemilihan, Buol 1 dengan 9 (Sembilan) orang Bakal Calon, Buol 2 dengan 7 (tujuh) orang Bakal Calon dan Buol 3 dengan 9 (Sembilan) orang Bakal Calon. Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan sebagai Daftar Calon Sementara, khusus Dapil Buol 1, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kab. Buol, Nomor 169 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Buol Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti P-2); 4. Bahwa dari Sembilan orang nama nama yang didaftarkan oleh Partai Gerindra sebagai Bakal Calon untuk Daerah Pemilihan Buol 1, tidak ditemukan Bakal Calon atas nama Benny yang didaftarkan sebagai Bakal Calon dari Partai Gerindra, justru nama Muhammad Imam Afandi, yang masuk dalam daftar calon sementara dengan nomor 8. (Bukti P-2); 5. Bahwa dalam proses pencalonan dari Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Gerindra Dapil Buol 1, yang semula nama Mohammad Imam Afandi tercantum pada nomor urut 8 dalam Daftar Calon Sementara (DCS), mengalami perubahan dengan diganti oleh Benny dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal yang bersangkutan terpidana yang belum memenuhi syarat, sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Buol dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara (Bukti P-3); 6. Bahwa sebagai mantan Narapidana haruslah memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten, khusus syarat pencalonan yang berkaitan dengan data diri pada setiap calon, harus diumumkan di media Nasional maupun lokal yang terferifikasi. Namun, faktanya calon a.n Benny tidaklah diumumkan di Media Nasional maupun Lokal yang resmi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti P-4); 7. Bahwa dalam proses perjalanan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Buol ditemukan terjadinya pergantian atas nama Muhammad Imam Afandi, yang tiba tiba digantikan oleh Benny hal ini terungkap dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol, Nomor 169 Tentang Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dari Partai Gerindra Dapil Buol 1 dengan Nomot urut 8 (Bukti P-5); 8. Bahwa calon pengganti, Atas nama Benny ternyata mantan Narapidana sebagaiamana putusan Pengadilan Negeri Buol yang menjatuhkan hukuman terhadap Benny dengan hukuman Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, mendapat sorotan dari publik melalui pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Media DerapNews terbitan tanggal 25 Mei tahun 2023 dengan judul ”Untuk menyatakan diri secara jujur dan terbuka Kepada Publik Terkait Latar Belakang Diri” (Bukti P – 7); 9. Bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol pada masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dokumen wajib kondisi tertentu yang harus dilengkapi, dalam hal calon yang memiliki berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana, kealpaan dan tindak pidana politik, Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, (Bukti P-3); 10. Bahwa selain menetapkan Benny yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DTC) yang memenuhi syarat dari Dapil Buol 1, padahal tidak memenuhi syarat, Teradu I s.d. Teradu V juga menetapkan Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan Perempuan di dapil Buol 2. (Bukti P-6); 11. Bahwa berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen keterwakilan Perempuan yang merupakan kewajiban bagi Partai Politik untuk mengajukan Bakal Calon Perempuan, telah dilaporkan oleh Pengurus Partai Politik Hanura Kabupaten Buol ke Bawaslu Kabupaten Buol, berdasarkan tanda bukti Penyampaian Laporan, tetapi oleh Bawaslu Kabupaten Buol tidak menindaklanjuti (Bukti P-11); 12. Bahwa atas laporan Partai Hanura Kabupaten Buol, oleh Teradu VI sampai dengan Teradu VIII tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Temuan dan Laporan, padahal peristiwa yang dilaporkan telah nyata dan diabaikan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V. Dengan demikian, maka Teradu VI sampai dengan Teradu VIII, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, telah melalaikan tugas dan fungsi sebagai pengawas Pemilu,yang melaksanakan fungsi Pengawasan, Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sehinggass telah menafihkan asas Pemilu, yaitu asas Adil serta prinsip penyelenggaraan Pemilu, yaitu kepastian hukum. (Bukti P-12); 13. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol dalam proses penetapan Caleg dari Dapil Buol 2 telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak sesuai dengan ketentuan Keterwakilan 30 Persen Perempuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. (Bukti P-13); 14. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buol Dalam Pemilihn Umum Tahun 2024, telah menetapkan lima Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi kuota 30 persen, masing masing Partai Gerindra 28,57 persen, Partai Nasdem,28,57 persen, Partai Keadilan Sejahtera, 28,57 persen, Partai Amanat Nasional, (PAN) 28,57 persen, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 28,57 persen. (Bukti P-14); 15. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu VII dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol ternyata melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi, terbukti dari hasil pengawasan dalam proses verifikasi, bahkan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada temuan pelanggaran, padahal dengan lolosnya lima Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran. (Bukti P-12); 16. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V secara Bersama sama telah melakukan Tindakan yang bertentangan dengan peraturan Perundang Undangan tentang Pemilu, telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara Pemilu, serta tidak professional dalam melaksanakan tugas, sehingga membuat publik menjadi binggung sserta tidak mempunyai kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Dalam sehari KPU Kabupaten Buol mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya dalam Hal Pemilu Ulang dan Pemilu Lanjutan. (Bukti P-8); 17. Bahwa dalam proses Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Buol, pasca Pemungutan Suara Tanggal 14 Pebruari 2024, Teradu I sampai dengan teradu V telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 268 tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Buol, pada poin kedua, Pemungutan suara lanjutan sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU yaitu ditetapkan pada Tempat Pemungutan Suara Nomor 11 Kelurahan Leok 1 Kecamatan Biau, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk jenis Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. (Bukti P -9); 18. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V pada hari yang sama dan waktu yang sama juga mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 267 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua KPU Nomor 262 tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol. (Bukti P-8); 19. Bahwa dalam Keputusan Komisis Pemilihan Umum Nomor 267 pada poin kedua menetapkan, Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU yaitu ditetapkan pada Tempat Pemungutan Suara sebagai berikut, Tempat Pemungutan Suara Nomor 08 Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, pada Pemilihan Tahun 2024, untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tempat Pemungutan Suara Nomor 11 Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesai, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Bukti P-8); 20. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol telah membuat Keputusan yang berpihak kepada peserta Pemilu (Partai Nasdem) dengan mengunakan fasilitas Gudang dari Calon Legislatif Partai Nasdem Buol, sehingga menjadi perbincangan public KPU Kabupaten Buol tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu di Buol (Bukti P-15); 21. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan pembiaran terhadap KPU Kabupaten Buol yang bersikap tidak netral dalam menyelenggarakkan Pemilu, dengan pengunaan Gudang peserta Pemilu yang digunakan penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024.Bahkan, teradu VI selaku Ketua Bawaslu justru membuat pernyataan di media Butol Pos terbitan tanggal 8 Pebruari 202 (Bukti P-16); 22. Bahwa akibat Tindakan para Teradu I s.d. Teradu V dalam mengambil Keputusan yang membingungkan bagi peserta Pemilu tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Buol. Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol telah melakukan pembiaran terhadap proses penyelenggaran Pemilu yang tidak memberikan kepastian kepada publik, sehingga Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VI s.d. Teradu VIII secara bersama sama telah membuat kegaduhan dan ketidakpastian hukum, serta Prinsip Prinsip dalam penyelenggaran Pemilu di tahun 2024 di Kabupaten Buol, sehingga Tindakan para teradu telah melanggar sumpah dan janji penyelenggara Pemilu, serta Kode Etik dan Prilaku Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Buol; B. Tentang Dugaan Pelanggaran Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol. 1. Bahwa berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Gerindra dalam proses pencalonan atas nama Benny sebagai pengganti tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, tetapi oleh para teradu 1 sampai dengan teradu V telah menyatakan memenui syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023; 2. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol dalam setiap Tindakan sikap dan prilaku harus mencerminkan sikap seorang penyelenggara Pemilu yang professional, taat asas Pemilu serta mengedepankan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.Namun, faktanya Teradu I s.d. Teradu VIII tidak Profesional dan tidak patuh pada aturan hukum dalam menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Buol; 3. Bahwa Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu dalam menjalangkan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu, harus patuh dan tunduk pada Sumpah dan Janji, serta menjaga integritas dan independensi, sesuai dengan Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.Namun, faktanya Teradu I s.d. Teradu V dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol dan Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol telah mengabaikan Sumpah dan Janji, serta Asas Pemilu dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu, sehingga para Teradu I sampai dengan Teradu VIII telah melanggar Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa Teradu VI sanpai dengan Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Buol tidak melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU, sehingga KPU menetapkan calon atas nama Benny sebagai calon yang memenuhi syarata,padahal yang bersangkutan baru bebas murni dari kembaga pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2023; 5. Bahwa Tindakan para Teradu I s.d. teradu V dalam kedudukan sebagai Anggota KPU Kabupaten Buol dan tindakan Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam kedudukan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, merupakan Tindakan yang tidak professional dan bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum yang telah meloloskan caleg dan Para Teradu VI sampai dengan VIII yang telah membiarkan para Teradu I sampai dengan Teradu V yang meloloskan Caleg yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan mengenai Pamilu; 6. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu VIII, juga dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas Pemilu telah melakukan pembiaran terhadap Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) khususnya Daerah Pemilihan Buol 2 yang meliputi 4 Kecamatan, Bonobogu, Gadung, Palele Barat dan Palele yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan; 7. Bahwa dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 5 (lima) Partai Politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan Perempuan, tetapi ditetapkan oleh para teradu I sampai dengan teradu V sebagai peserta Pemilu, Partai Gerindra, 28,57 persen, Partai Nasdem 28,57 persen, Partai Keadilan Sejahtera, 28, 57 persen, Partai Gelora, 28,57 persen, Partai Amanat Nasional (PAN) 28,57 persen; 8. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu, Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol, dan Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, telah melanggar Sumpah/Janji Anggota KPU Kabupaten daqn Anggota Bawaslu Kabupaten, sesuai dengan pasal 36 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (2) khususnya pada alinia kedua pada lafal sumpah” Bahwa saya dalam menjalangkan tugas dan wewenang akan berkerja dengan sungguh sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilihan Umum” 9. Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas pelapor berpandangan Tindakan para Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol dan Tindakan Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, telah melanggar Sumpah/Janji Anggota KPU Kabupaten dan anggota Bawaslu Kabupaten, serta bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kapasistasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol telah melanggar Sumpah/Janji Sebagimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 36 Ayat (2) jo Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pada pasal 7 Ayat (1) Pasal 36 ayat (2) Undang undang Nomor 7 tahun 2017 Sumpah/Janjin Anggota KPU Kabupaten Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, dengan sebaik baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalangkan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Teradu I sampai dengan Teradu V , selain melanggar sumpah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, juga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Huruf a Jujur maknanya dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kapasitasnya sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Buol, dalam menetapkan daftar calon legislative yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen Perempuan terhadap Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik Peserta Pemilu 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24.P/HUM/2023 telah melanggar Pasal 6 Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud Ayat (1) berpedoman pada prinsip: Huruf a Berkepastian Hukum maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kedudukan sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Buol telah membuat Keputusan yang membingunkan Peserta Pemilu lainnya khususnya Caleg DPRD Kabupaten Buol dalam Keputusan KPU Kabupaten Buol yang berkaitan dengan PSU dalam Pemilu tahun 2024 tindakan para teraduh telah melanggar pasal 6 Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Huruf c Tertib maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Peenyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. Teraduh I sampai dengan Teradu V dalam kedudukan sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Buol. ”Telah mengunakan Fasilitas Peserta Pemilu dari Partai Nasdem yang berkaitan dengan fasilitas Gudang yang dimanfaatkan oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip Mandiri Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: Huruf a Netral atau tidak memihak terhadap Partai Politik, Calon, Pasangan Calon dan/atau peserta Pamilu Huruf e Tidak memakai, membawa atau mengenakan symbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu Teraduh VI sampai teraduh VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol telah melanggar Sumpah/Janji Sebagaimana di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 134 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Sumpah/Janji Anggota Bawaslu Kabupaten Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten, dengan sebaik baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalangkan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan Kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua Anggota Bawaslu Kabupaten Buol telah melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, yakni : Pasal 2 Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalangkan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan Teradu VI sampai dengan teraduh VIII dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Telah melakukan Pembiaran terhadap Penetapan DCT yang tidak memenuhi kuota 30 Persen keterwakilan Perempuan di Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik , telah melanggar Pasal 11, yakni Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: Huruf a Melakukan Tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundangan Undangan Huruf d Menjamin pelaksanaan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak Teradu VI sampai dengan teradu VIII dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, tidak menindaklanjuti laporan Pelanggaran Pemilu dalam Tahapan Pemilu di Kabupaten Buol, berkaitan dengan hal ini para teradu telah melanggar Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017: Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: Huruf a Meperlakukan secra sama setiap calon, peserta Pemilu, Pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Huruf b Memberitahukan kepada Seseorang atau Peserta Pemilu selengkapnya dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau Keputusan yang dikenakan. Huruf c Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelun diterbitkan putusan atau Keputusan. Huruf d Mendengar semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terhadap Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kedudukan sebagai Anggota KPU Kabupaten Buol, serta Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam kedudukan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, sebagai berikut : 1. Menjatuhkan sanksi berat,” Pemberhentian Tetap “ terhadap Teradu I, Nanang, Selaku Ketua KPU Kabuaten Buol, Teradu II, Ali, Selaku Anggota KPU Kabupaten Buol, Teradu III, Eko Budiman, Selaku Anggota KPU Kabupaten Buol, Teradu IV, Faisal J. Usman, Selaku Anggota KPU, Kabupaten Buol, Teradu V, Gusti Aliu, Anggota KPU Kabupaten Buol, serta Menjatuhkan Sanksi Berat,” Pemberhentian Tetap “ terhadap Teradu VI, Karianto, Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Teradu VII, Moh. Taufik Abdullah, Selaku Anggota Bawaslu Kab Buol, Teradu VIII, Ismajaya Selaku, Anggota Bawaslu, Kabupaten Buol. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Pengumumam KPU Kabupaten Buol Nomor: 135/PL.01.4- Pu/7205/2023, Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, untuk Pemilu serentak tahun 2024; 2. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol, Nomor 169 tahun 2023, Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. P-3 Putusan Pengadilan Negeri Buol Tentang Hukuman Terhadap Benny atas Kasus Narkoba Dengan Hukuman 8 (delapan) bulan Penjara, sebagaimana dakwaan alternatif ke-2 pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.; 4. P-4 Pengumuman Iklan di Media Mantan Narapidana atas nama Benny di Media onelane AlasanNews; 5. P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol, Nomor 196 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. P-6 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buol; 7. P-7 DerapNews, terbitan tanggal 25 Mei 2023, deengan Judul” Untuk Menyatakan Diri secara jujur Dan Terbuka Kepada Publik Terkait Latar Belakang Diri; 8. P-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 267 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 262 tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol; 9. P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 268 tahun 2024, Tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Buol; 10. P-10 Sorotan dari Peserta Pemilu yang dimuat di Media Oneline Harian Suawesi Com terbitan tanggal 2 Maret 2024 dengan jusdul “PBB Apresiasi Pengaduan Komisioner KPU & Bawaslu Kabupaten Buol ke DKPP; 11. P-11 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Buol; 12. P-12 Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Buol; 13. P-13 Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; 14. P-14 Daftar Partai Politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan di Dapil Buol 2, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai PKS, Partai PAN dan PPP masing masing hanya 28, 57 persen; 15. P-15 Sorotan Media ButolPost dengan judul “Terkait Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024, KPUD Buol Gunakan Gudang Milik Salah Satu Caleg DPRD Buol; 16. P-16 Media ButolPost memuat siap Bawaslu dengan judul” Sikap Ketua Bawaslu Buol Soal Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu 2024 di Gedung Milik Seorang Caleg DPRD Buol. [2.4] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024, saksi-saksi menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] Basri Julunai 1. Saksi menerangkan bahwa penyelenggara Pemilu ini in casu Para Teradu barangkali kurang membaca aturan pada dasarnya memang begitu; 2. Bahwa terkait dengan Caleg a.n Benny pada intinya di bulan agustus 2023 yang bersangkutan mencukupi lima tahun masa iddahnya; 3. Bahwa terkait peminjaman salah satu gedung, menurut saksi gedung itu jelas pemilik salah satu ketua partai artinya tanggapan masyarakat di Kabupaten Buol bahwa partai tersebut menang dan partainya menjadi ketua DPRD Kabupaten Buol; 4. Bahwa terkait keterwakilan 30% perempuan itu jelas, kemudian Teradu I s.d. Teradu V beretorika dengan tidak berdasar aturan ini kan kasian. Menurut saksi Hari ini Pileg 2024 yang terburuk di Kabupaten Buol; [2.4.2] Muhammad Imam Afandi 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya diganti menjadi calon anggota DPRD, waktu itu tiba-tiba menandatangani surat pernyataan entah masalahnya apa. Menurut saksi apakah dirinya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Buol. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa setelah membaca, meneliti dan mencermati Aduan Pengadu, maka Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 akan menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tentang penetapan Saudara BENNY dalam DCT Berdasarkan aduan pengadu terkait telah di lakukan penggatian calon anggota DPRD Kabupaten Buol dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 atas nama Muhammad Imam Afandi sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 07-0968/Kpts/Bacaleg/DPP- GERINDRA/2023 tanggal 8 Juli 2023 dan Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP- GERINDRA/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 169 Tahun 2023 Tanggal 18 Agustus 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2023. Yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bahwa Muhammad Imam Afandi yang terdaftar dalam DCS digantikan oleh Benny pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 09-0427//Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 28 September 2023 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dimana keputusan tersebut Mencabut dan Menyatakan Keputusan Nomor 08- 1521/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol tidak berlaku lagi. Proses penggantian Muhammad Imam Afandi pada masa pencermatan ranca547ngan DCT, hal tersebut telah sesuai ketentuan pasal 81 ayat 1 point (b) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Ayat (1) : Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Perubahan Rancangan DCT pada masa pencermatan Rancangan DCT sebagaimana di maksud dalam pasal 80 ayat (4) dalam hal : Huruf b : calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau Maka berdasarkan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Buol melakukan penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Bahwa dalam aduan pengadu menyatakan pencalonan Benny belum memenuhi syarat sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Buol dari Partai Gerindra karena merupakan mantan terpidana, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 44 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Ayat (6) : Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran : a. surat keterangan diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan memuat tanggal selesai Bakal Calon menjalani masa pidananya dan Bakal Calon dimaksud telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, telah diumumkan di media massa. Ayat (7) : Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran: a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan b. surat keterangan diterbitkan oleh kejaksaan yang menerangkan bahwa Bakal Calon terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan tersebut Pencalonan Benny pada masa Pencermatan Rancangan DCT telah Memenuhi Syarat (MS) seluruh dokumen persyaratan Pencalonan dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten. Buol Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol 2. Penetapan DCT Kurang dari 30% Dalam Proses Pencalonan Peserta Pemilu tahun 2024 sebagimana yang telah di adukan pengadu bahwa KPU Kabupaten Buol telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan terdapat 5 partai yang tidak memenuhi keterwakilan 30% Perempuan di Daerah pemilihan Buol 2. Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (2) point a dan b Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, Ayat (2) : Dalam perhitungan 30% (Tiga puluh persen) jumlah Bakal calon perempuan di setiap dapil menghaSssilkan angka pecahan maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai : a. kurang dari 50 (lima puluh) hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah;atau, b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan di lakukan pembulatan ke atas. Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4- SD/05/2023 yang pada substansinya menyatakan agar Partai Politik peserta Pemilu mempedomani Putusan MA dalam mengajukan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). KPU Kabupaten Buol telah meneruskan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4- SD/05/2023 kepada pengurus partai di wilayah kabupaten Buol, namun sebagian Partai Politik Peserta Pemilu di kabupaten Buol tidak menindaklanjuti surat dinas tersebut, sehingga KPU Kabupaten Buol menetapkan Daftar Calon Tetap pada Daerah Pemilihan Buol 2 sesuai daftar calon yang di usulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa dalam Keputusan KPU Buol Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol telah sesuai dengan daftar calon yang usulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan telah Memenuhi Syarat (MS) seluruh dokumen persyaratan Pencalonan. Dalam hal Partai Politik yang tidak memenuhi keterwakilan 30% calon perempuan, KPU Kabupaten Buol tidak dapat menindak Partai Politik karena secara aturan tidak ada ketentuan sanksi terkait tidak dipenuhinya keterwakilan 30% Perempuan dalam Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Keputusan KPU Kabupaten Buol terkait PSU dan PSL Bahwa dalam aduan pengadu, KPU Kabupaten Buol dinilai telah membuat keputusan yang membingungkan dan menguntungkan peserta Pemilu lainnya khususnya Caleg DPRD Kabupaten Buol terkait keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam proses Pemungutan dan Penghitungan suara yang di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak termasuk di Kabupaten Buol yang pada saat itu terjadi kondisi yang mengakibatkan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) masing-masing : - PSU TPS 008 Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol - PSU dan PSL pada TPS 011 Kelurahan Leok 1 Kecamatan Biau Kabupaten Buol Berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal 81 (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. Pasal 109 (1) Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS. (2) Pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti. Dengan berpedoman pada Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan mempelajari Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nomor 8/PP.05- BA/7205/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nomor 10/PP.05-BA/7205/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 perihal Tindak Lanjut PSU, maka KPU Kabupaten Buol melakukan Rapat Pleno untuk menindak lanjuti hasil temuan Panwaslu Kecamatan Biau yang disampaikan kepada PPK melalui Surat Nomor : 018/PM.0002/K-ST- 04.03/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024 dan Surat Nomor : 060/HM.02/K- ST.04.03/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa berdasarkan fakta-fakta kejadian di TPS 008 Kelurahan Kali Terdapat 3 orang pemilih dengan identitas KTP dari luar wilayah Kabupaten Buol menerima dan diberikan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR- RI, dan DPD-RI Bahwa berdasarkan fakta-fakta kejadian di TPS 011 Kelurahan Leok I a. Terdapat 3 orang pemilih dengan identitas KTP dari luar wilayah Kabupaten Buol menerima dan diberikan suara untuk Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, dan DPD-RI b. Terdapat 1 orang pemilih dengan identitas KTP dari luar wilayah Kabupaten Buol menerima dan diberikan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan wakil Presiden dan DPD-RI, DPR Provinsi. c. Bahwa 1 orang pemilih dengan identitas KTP Kelurahan Leok I Kabupaten Buol dengan status DPK hanya menerima dan memberikan suara untuk Pemilihan Presiden dan wakil, Presiden, DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPU Kabupaten Buol segera melakukan Rapat Pleno dan konsultasi kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan kajian Hukum dan kajian terhadap fakta-fakta yang terjadi serta arahan dari Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, maka disimpulkan 1. Bahwa di TPS 008 Kelurahan Kali Kabupaten Buol dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Jenis Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR- RI, dan DPD-RI 2. Bahwa di TPS 011 Kelurahan Leok I dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Jenis Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi, 3. Bahwa di TPS 011 Kelurahan Leok I harus dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, karena 1 orang pemilih dengan status DPK yang seharusnya sesuai ketentuan mendapatkan 5 jenis Surat suara hanya diberikan 4 Jenis Surat Suara oleh KPPS. Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud diatas adalah dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 267 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Ulang (PSU) dan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 tentang Penetapan Suara Lanjutan (PSL) 4. Penggunaan Gudang yang di adukan adalah milik Peserta Pemilu Bahwa aduan yang disampaikan oleh pengadu, KPU Kabupaten Buol dinilai telah menggunakan fasilitas Peserta Pemilu dari Partai Nasdem yang berkaitan dengan fasilitas Gudang yang di manfaatkan oleh penyelenggara pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengertian Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa fakta-fakta a. Kebutuhan sarana gudang untuk menyimpan dan mengamankan logistik dan perlengkapan pemilu merupakan hal yang sangat vital b. Bahwa dalam mencari dan menetapkan gudang KPU Kabupaten Buol telah melakukan survey kelayakan dan keamanan gudang c. Bahwa sebelum KPU Kabupaten Buol melakukan Kontrak terhadap Gudang yang diadukan, KPU Kabupaten Buol sudah bersepakat dengan pengelola gedung/aula Vihara Buol namun menjelang kedatangan logistik dari pihak penyedia, pihak Vihara secara sepihak membatalkan kesepakatan dengan KPU Kabupaten Buol. d. Bahwa Gudang yang dimaksud hak kepemilikannya bukan milik Partai Nasdem melainkan milik Ibu dr. Laurentia Elly Nurdin (dr. Elly) e. Bahwa dalam penggunaan fasilitas Gudang tersebut, KPU Kabupaten Buol melakukan Kontrak Sewa Gudang sesuai Kontrak Nomor : 46/PP.09.5/7205/2024 Tanggal 15 Januari 2024 Berdasarkan fakta-fakta tersebut aduan pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Buol menggunakan Fasilitas gudang Milik Peserta Pemilu Partai Nasdem dan bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu adalah tidak benar. [2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menya- takan para Teradu tidak melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dan/atau melakukan pembiaran terhadap Teradu I sampai dengan Teradu V da- lam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) atas nama Benny yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan tentang Pemilu, Teradu menjawab sebagai berikut: 1.1 Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu VIII secara kelembagaan telah melakukan pencegahan selama tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota antara lain sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 02 Mei Tahun 2023 Teradu VI sampai dengan Teradu VIII menyampaikan Imbauan melalui surat nomor 065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023 kepada para Teradu I sampai dengan Teradu V yang pada pokoknya agar para Teradu I sampai dengan Teradu V memperhatikan ketentuan persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (2) huruf c, Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: (Bukti T-01); b. Bahwa selanjutnya para Teradu VI sampai dengan Teradu VIII kembali menyampaikan Imbauan pada tanggal 15 Mei Tahun 2023 melalui surat Nomor 081/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 kepada para Teradu I sampai dengan Teradu V yang pada pokoknya Imbauan yang disampaikan sama dengan surat Nomor 065/HM.03.02/K.ST- 04/05/2023 tanggal 02 Mei Tahun 2023 berkaitan dengan persyaratan adminsitrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol (Bukti T-02); c. Bahwa pada tanggal 22 Mei Tahun 2023 para Teradu VI sampai dengan Teradu VIII menyampaikan Imbauan melalui surat Nomor 086/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 kepada para Teradu I sampai dengan Teradu V yang pada pokoknya dalam melakukan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol agar memperhatikan keabsahan suatu dokumen yang telah diajukan sebagai syarat Calon Anggota DRPD. Selain itu, dalam pokok Imbauan yang disampaikan kepada Teradu I sampai dengan Teradu V dalam melakukan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD agar melibat para Teradu VI sampai dengan Teradu VIII untuk mencermati dan meneliti secara bersama-sama keabsahan dokumen tersebut melalui bantuan SILON (Bukti T-03); d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 September Tahun 2023 para Teradu VI sampai dengan Teradu VIII menyampaikan Imbauan kepada Para Teradu I sampai dengan Teradu V dan Imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang pada pokoknya agar Teradu I sampai dengan Teradu V memastikan bahwa telah meminta keterangan/klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan melalui SILON dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara hasil klarifikasi. Bahwa selain itu, Teradu VI sampai dengan Teradu VIII juga mengimbau agar Teradu I sampai dengan Teradu V memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan Calon Pengganti Calon sementara Anggota DPRD Kabupaten terhadap DCS hasil perbaikan apabila: (Bukti T-04) - Tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; - Terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan adminsitrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan huku tetap sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau - Meninggal dunia sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peratuan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. e. Bahwa oleh karena sebagaimana telah diuraiakan di atas, para Teradu telah melaksanakan fungsi Pencegahan pada tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD di Kabupaten Buol. 1.2 Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan status Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 atas nama BENNY yang dicalonkan oleh Partai Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Teradu menjawab sebagai berikut: (Bukti T-05) a. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan (formulir model A) Bawaslu Kabupaten Buol Nomor 89/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra telah melakukan pengajuan pengganti Calon Sementara menggunakan FORMULIR MODEL B.DAFTAR CALON.DAFTAR CALON PERUBAHAN untuk Daerah Pemilihan Buol 1 atas nama BENNY menggantikan Calon sebelumnya atas nama MUHAMMAD IMAM AFANDI pada sub tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap. b. Bahwa dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Buol tersebut pada pokonya telah dilakukan pengawasan terhadap verifikasi adminsitrasi, dimana dalam proses verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan calon dilakukan melalui SILON KPU dan menggunakan infokus (proyektor), sehingga Bawaslu Kabupaten Buol hanya dapat mengamati hasil verifikasi adminsitrasi melalui SILON sebagai berikut: - Surat keterangan sesuai mantan jenis terpidana : (ada/Benar) - Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap : (ada/Benar) - Bukti pernyataan dimedia massa : (ada/Benar) - Status hukum mantan terpidana yang bebas murni - Tanggal selesai menjalani pidana 5 Agustus 2018 - Masa jeda selesai menjalani pidana, pengajuan awal dan Perbaikan 4 Tahun 9 Bulan 9 hari. - Pengajuan pencermatan DCS 5 Tahun 0 Bulan 6 hari, dan - Pengajuan Pencermatan DCT 5 Tahun 1 Bulan 28 hari. c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyatakan: Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal: “Huruf b calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat” d. Bahwa mekanisme penggantian Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dijelaskan pada bagian BAB III angka 4 huruf b “Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT hasil pencermatan dalam hal terdapat kondisi: Huruf b Calon Sementara diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus partai politik Tingkat pusat” (Bukti T-06); e. Bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jo BAB III angka 4 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023, dengan demikian status Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 atas nama BENNY yang dicalonkan oleh Partai Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan “..Para Teradu Tidak melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dan / atau melakukan proses pembiaran terhadap teradu I sampai dengan teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) atas nama Benny yang tidak mmenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan Undangan tentang Pemilu sebagaimana pokok aduan Pengadu Poin 1..” tidak beralasan menurut hukum. 2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menya- takan Para Teradu melakukan proses pembiaran terhadap penetapan DCT yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan di Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik Peserta Pemilu, dengan alasan-alasan sebagai berikut: 2.1. Bahwa sebelum menguraikan jawaban Para Teradu terhadap dalil aduan Pengadu pada poin 2 sebagaimana dalam pokok aduan pengadu, terlebih dahulu Teradu menguraikan terkait dengan proses pengawasan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten yang berkaitan dengan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 sebagaimana dijadikan bukti oleh Pengadu (Vide Bukti P-13); 2.2. Bahwa Para Teradu melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalo- nan Anggota DPRD Kabupaten yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, Para Teradu mengacu pada ketentuan norma hukum Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Ang- gota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selan- jutnya disebut PKPU 10 Tahun 2023) yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 8 ayat (1) huruf d: setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon Perempuan Pasal 8 ayat (2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas 2.3. Bahwa KPU menindaklanjuti pengaturan PKPU 10 Tahun 2023 tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Selanjutnya disebut Keputusan 352/2023), yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 2.4. Bahwa dalam Lampiran IV Keputusan 352/2023 diberikan simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon sebagaimana berikut: Perhitungan No Jumlah Bakal Calon Pembulatan 30% 1 1 0,30 0 2 2 0,60 1 3 3 0,90 1 4 4 1,20 1 5 5 1,50 2 6 6 1,80 2 7 7 2,10 2 8 8 2,40 2 9 9 2,70 3 10 10 3,00 3 11 11 3,30 3 12 12 3,60 4 2.5. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan No- mor 24P/HUM/2023 pada tanggal 29 Agustus tahun 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
II. PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM),
I. PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM),
III. KOALISI PEREMPUAN INDONESIA (KPI), III. HADAR NAFIS
GUMAY, IV. TITI ANGGRAINI, V. WAHIDAH SUAIB, tersebut; 2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2) : “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” 3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah); 2.6. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan jika disimulasikan menjadi sebagai berikut: Perhitungan No Jumlah Bakal Calon Pembulatan 30% 1 1 0,30 1 2 2 0,60 1 3 3 0,90 1 4 4 1,20 2 5 5 1,50 2 6 6 1,80 2 7 7 2,10 3 8 8 2,40 3 9 9 2,70 3 10 10 3,00 3 11 11 3,30 4 12 12 3,60 4 2.7. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI Pelaksanaan Putusan, Pasal 8 Perturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil (Bukti T-07), yang menyebutkan: (1) Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara; (2) Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum 2.8. Perlu diketahui bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 29 Agustus tahun 2023 dan penetapan Daftar Calon Tetap untuk pemilihan DPRD Kabupaten Buol oleh KPU Kabupaten Buol pada tanggal 03 November 2023, selama rentang waktu tersebut berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu, KPU RI tidak melaksanakan kewajibannya mencabut Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan rentang waktu putusan Mahkamah Agung sampai Penetapan Daftar Calon Tetap adalah 66 hari sehingga putusan Mahkamah Agung tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkraht). Oleh karena itu, Para Teradu dalam rangka menjalankan tugas pengawasan keterwakilan minimum 30% perempuan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. 2.9. Bahwa hasil pengawasan Para Teradu dalam penetapan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Buol terhadap keterpenuhan kuota keterwakilan 30% Perempuan untuk daerah Pemilihan Buol 2 adalah sebagai berikut :(Bukti T-08) Jumlah Jumlah Jumlah Calon minimum NO Partai Calon Perempuan Ket. calon Tetap yang Perempuan ditetapkan 1 PKB 7 2 2 Terpenuhi 2 Gerindra 7 2 2 Terpenuhi 3 PDIP 7 2 3 Terpenuhi 4 Golkar 7 2 3 Terpenuhi 5 NasDem 7 2 3 Terpenuhi 6 Buruh 7 2 3 Terpenuhi 7 Gelora 7 2 2 Terpenuhi 8 PKS 7 2 2 Terpenuhi 9 Hanura 7 2 3 Terpenuhi 10 PAN 7 2 2 Terpenuhi 11 PBB 7 2 3 Terpenuhi 12 Demokrat 7 2 2 Terpenuhi 2.10. Dengan demikian tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam penetapan Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Buol dan dalil aduan Pengadu sebagaimana pada poin 5. Kronologi Kejadian, bagian A. Tentang Peristiwa dan Fakta Hukum di Angka 15 yang menyatakan “…bahwa teradu VI sampai dengan teradu VIII dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol ternyata melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi, terbukti dari hasil pengawasan dalam proses verifikasi, bahkan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada temuan pelanggaran, padahal dengan lolosnya lima Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.” tidak beralasan menurut hukum 3. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pelanggaran Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol dengan alasan-alasan sebagai berikut: 3.1. Bahwa Para Teradu menerima laporan yang disampaikan oleh Partai Hanura pada tanggal 04 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol dan menindaklanjuti laporan tersebut menggunakan formulir laporan dan memberikan tanda bukti penyampaian laporan kepada Pelapor Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/03/2024 (Bukti T-09); 3.2. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 Para Teradu kemudian menyusun kajian awal dugaan pelanggaran untuk menilai dan menganalisis keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan yang disam- paikan oleh Pelapor antara lain sebagai berikut: (Bukti T-10) a. Syarat formal 1) nama dan alamat Pelapor; 2) pihak Terlapor; dan 3) Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu b. Syarat materiel 1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3) bukti 3.3. Bahwa berdasarkan hasil penilaian dan analisis keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Para Teradu berkesimpulan bahwa laporan a quo tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi; 3.4. Bahwa selanjutnya Para Teradu mengumumkan status laporan a quo ke dalam formulir B.18 tentang Pemberitahuan Status Laporan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-11) 3.5. Bahwa penerimaan laporan sebagaimana laporan aquo telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga dalil aduan pengadu poin 3, bagian A. Angka 12 yang menyatakan “…Tidak menindaklanjuti laporan Pelanggaran Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol…” tidak beralasan menurut hukum 4. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu Tidak melakukan tindakan dan justru membiarkan KPU mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dalam sehari berkaitan dengan PSU di Dapil Buol 1 dengan alasan-alasan sebagai berikut: 4.1. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Saran Perbaikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang melalui pengawas TPS 11 Kelurahan Leok I Kec. Biau pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari terkait dengan peristiwa Pemilih kategori sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah berdomisili di TPS tersebut namun hanya diberikan Surat Suara berjumlah 3 (tiga) jenis Surat Suara yaitu: (Bukti T-12) - Jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden; - Jenis surat suara DPR RI; dan - Jenis surat suara DPD RI. Bahwa selain itu, terdapat peristiwa Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dikategorikan sebagai Pemilih DPK namun tidak berdomisili pada TPS 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau. 4.2. Bahwa Para Teradu juga telah menyampaikan rekomendasi Pemungutan Suara ulang melalui Panwaslu Kec. Biau di TPS 8 Kelurahan Kali Kec. Biau karena terdapat peristiwa Pemilih yang tidak berdomisili di TPS tersebut menggunakan hak Pilihnya kategori Pemilih DPK (Bukti T-13); 4.3. Bahwa atas dasar rekomendasi Pemungutan Suara ulang yang disampaikan oleh Para Teradu melalui Panwaslu Kecamatan Biau untuk TPS 8 Kelurahan Kali Kecamatan Biau dan TPS 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau, Teradu I sampai dengan Teradu V menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol (Bukti T-14); 4.4. Bahwa terhadap pokok dalil aduan pengadu pada poin 4 yang menyatakan “…Tidak melakukan tindakan dan justru membiarkan KPU mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dalam sehari berkaitan dengan PSU di Dapil Buol 1..” terkait terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu menegaskan bahwa terbitnya Surat Keputusan tersebut merupakan penilaian serta kewenangan yang melekat pada teradu I sampai dengan teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol; 4.5. Bahwa hal tersebut terlihat pada pertimbangan hukum para teradu I sampai dengan teradu V dalam konsideran “menimbang huruf a” dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024 didasarkan pada ketentuan Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Bukti T-15) 4.6. Bahwa demikian pula pada konsideran “menimbang huruf c” dalam Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024 dinyatakan “bahwa berdasarkan catatan kronologis dari KPPS TPS 11 Kelurahan Leok 1 Kecamatan Biau tanggal 17 Februari 2024”. Dengan demikian terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024 merupakan produk hukum yang didasarkan pada penilaian internal serta kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada para teradu I sampai dengan teradu V. 5. Bahwa Para Teradu membantah sepenuhnya aduan Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka 21 yang menyatakan “..Bahwa teradu VI sampai dengan teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan pembiaran terhadap KPU Kabupaten Buol yang bersikap tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu, dengan pengunaan Gudang peserta Pemilu yang digunakan penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024. Bahkan, Teradu VI selaku Ketua Bawaslu justru membuat pernyataan di media Butol Pos terbitan tanggal 8 Pebruari 2024. (vide Bukti P-14)”, dengan alasan sebagai berikut: 5.1. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan pembiaran terhadap KPU Kabupaten Buol dalam penggunaan Gudang logistik Pemilu Tahun 2024. Para Teradu telah melakukan pengawasan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, berdasarkan pengawasan yang dilakukan diperoleh informasi yang pokoknya bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran mengenai penggunaan Gudang logistik oleh KPU Kabupaten Buol, dibuktikan dengan adanya kontrak sewa menyewa antara KPU Kab. Buol dengan LAURENTIA ELY NURDIN yang dimuat dalam lampiran di Laporan Hasil Pengawasan (Bukti T-16); 5.2. Bahwa faktanya perjanjian kontrak sewa menyewa tempat yang dijadikan Gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 oleh teradu I sampai dengan teradu V merupakan bukan hak milik dari seorang Calon Anggota DPRD Partai NasDem Dapil Buol 1 atas nama RYAN NATHANIEL KWENDY, melainkan atas nama LAURENTIA ELY NURDIN. (Vide Bukti T-16); 5.3. Bahwa mengenai pernyataan teradu VI selaku Ketua Bawaslu di media Buol Pos terbitan tanggal 8 Februari 2024, Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan yang menerangkan bahwa ruang penyimpanan Gudang Logistik KPU Kabupaten representatif untuk tempat penyimpanan logistik dan dapat dipastikan keamanannya. Dasar pernyataan teradu VI di media Buol Pos tersebut didasarkan pada laporan hasil pengawasan Tanggal 06 Januari 2024, dimana gudang logistik tersebut difungsikan untuk menyimpan logistik yang akan diperuntukan untuk Dapil Buol 2 dan Dapil Buol 3 dengan rincian adalah sebagai berikut: (Bukti T-17) 1. Kotak Suara: kebutuhan 5 Buah Per TPS dengan jumlah kebutuhan 1.560 Buah 2. Bilik Pemungutan Suara: 4 buah per TPS dengan Jumlah 1.248 Buah 3. Bantal Coblos: 4 buah per TPS dengan Jumlah 1.248 4. Segel Pelastik: 2 buah per TPS dengan jumlah 3.120 segel pelasti keperluan perakitan 6. Bahwa selain itu, dalam aduannya di angka 22, pengadu pada pokoknya menyatakan “…Bahwa akibat Tindakan para Teradu VI sampai dengan teradu VIII dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol telah melakukan pembiaran terhadap proses penyelenggaran Pemilu yang tidak memberikan kepastian kepada publik, sehingga teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VI sampai dengan teradu VIII secara Bersama sama telah membuat kegaduhan dan ketidakpastian hukum, serta Prinsip Prinsip dalam penyelenggaran Pemilu di tahun 2024 di Kabupaten Buol, sehingga Tindakan para teradu telah melanggar sumpah dan janji penyelenggara Pemilu, serta Kode Etik dan Prilaku Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Buol. Dalil tersebut adalah sesuatu yang mengada-ada karena Para Teradu tidak pernah melakukan pembiaran sebagaimana telah diuraikan secara terperinci dalam jawaban diatas, apalagi membuat kegaduhan dan ketidakpastian hukum hal tersebut merupakan tuduhan yang tidak berdasar, Para Teradu telah melaksakanan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang belaku. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu I s.d. Teradu V memohon dengan hormat kiranya Majelis Pemeriksa yang memeriksa perkara a quo berkenan memutuskan; 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagi penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6.2] Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutus sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Karianto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Teradu VII Moh. Taufik Abdullah dan Teradu VIII Ismajaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buol terhitung se- jak Putusan dibacakan; [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-21, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Pengumuman Nomor 135/PL.01.4-Pu/7205/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol untuk Pemilu serentak Tahun 2024; 2. T.1-2 Keputusan KPU Kabupaten/kota Buol Nomor 169 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. T.1-3 Model B-Pengajuan-Parpol Surat Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra; 4. T.1-4 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 07-0968/Kpts/Bacaleg/DPP-Gerindra/2023 tentang Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah; 5. T.1-5 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP-Gerindra/2023 tentang Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah; 6. T.1-6 Surat keterangan Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Sulawesi Tengah Lembaga pemasyarakat kelas III leok dengan Nomor W.24.PAS.PAS.13-PK.01.01.02-124 tertanggal 11 Mei 2023; 7. T.1-7 Pengumuman Media Massa di Alasan news a.n Benny; 8. T.1-8 Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 9. T.1-9 Surat Keterangan pernah sebagai Terpidana Nomor 590/SK/HK/08/2023/PN Bul a.n Benny; 10. T.1-10 Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 11. T.1-11 Surat Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor 1075/PL.01.4- SD/05/2023 Perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung tertanggal 1 Oktober 2023; 12. T.1-12 Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 24 P/HUM/2023; 13. T.1-13 Lampiran II Keputusan KPU Kabupaten/Kota Buol Nomor 196 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 14. T.1-14 a. Surat Panwas Kecamatan Biau dengan Nomor 060/HM.02.00/K-ST.04.03/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; b. Surat Panwas Kecamatan Biau dengan Nomor 018/PM.00.02./K-ST.04.03/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; 15. T.1-15 a. Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol; b. Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 267 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol; c. Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol; 16. T.1-16 Surat Perjanjian Kontrak dengan Nomor 46/PP.09.5/7205/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Pekerjaan Pengadaan Sewa Gudang Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024. 17. T.1-17 Screenshot pesan Whatsapp percakapan dengan Pihak Terkait a.n Christian Oruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 18. T.1-18 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 09-0427/Kpts/Caleg/DPP-Gerindra/2023 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah; 19. T.1-19 Berita Acara Pleno Nomor 97/PL.01.8-BA/7205/2/2024 tentang Penetapan Pemungutan dan Pemghitungan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 20. T.1-20 Berita Acara Pleno Nomor 110/PL.01.8-BA/7205/2/2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 21. T.1-21 Berita Acara Pleno Nomor 111/PL.01.8-BA/7205/2/2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-17, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Surat Imbauan Nomor 065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023, tanggal 02 Mei 2023 2. T.2-2 Surat Imbauan Kedua Nomor 081/PM.00.02/K.ST- 04/05/2023, tanggal 15 Mei 2023 3. T.2-3 Surat Imbauan Nomor 086/PM.00.02/K.ST-04/05/2024, tanggal 22 Mei 2023 4. T.2-4 Surat Imbauan Nomor 028/PM.00.02/K.ST-04/09/2023, tanggal 05 September 2023 5. T.2-5 Form. A: Laporan Hasil Pengawasan Nomor 89/LHP/PM.01.00/10/2023, tanggal 16 Oktober 2023 6. T.2-6 Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Parta Gerindra Nomor 09-0427/Kpts/Caleg/DPP-GERINDRA/2023 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah 7. T.2-7 Salinan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 8. T.2-8 Form. A: Laporan Hasil Pengawasan Nomor 070/LHP/PM.01.02/10/2023, tanggal 03 Oktober 2023 9. T.2-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/III/2024 10. T.2-10 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/III/2024 11. T.2-11 Pemberitahuan Status Laporan 12. T.2-12 Surat Nomor 060/HM.02.00/K,ST-04.03/02/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) 13. T.2-13 Surat Nomor 018/HM.00.02/K,ST-04.03/02/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) 14. T.2-14 Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 15. T.2-15 Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 16. T.2-16 Form. A: Laporan Hasil Pengawasan Nomor 03/LHP/PM.00.02/11/2023, tanggal 13 Oktober 2023 17. T.2-17 Form. A: Laporan Hasil Pengawasan Nomor 05/LHP/PM.00.02/01/2024, tanggal 06 Januari 2024 [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 1 November 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Risvireno selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa pada prinsipnya terkait dengan Peristiwa di Kabupaten Buol tidak dilakukan rapat pleno Provinsi karena teman-teman KPU Kabupaten Buol terkait teknis penyelenggaraan itu melalui divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 2. Bahwa Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan terkait dengan peristiwan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan bukan pendapat lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tengah; [2.8.2] Christian Adiputra Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait rekomendasi Pemungutusan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan di Kabupaten Buol normanya jelas dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang kategori Pemungutan Suara Lanjutan itu adalah yang mengalami gangguan lainnya. Jadi faktanya ada satu orang yang harusnya diberikan lima surat suara tetapi hanya diberikan empat surat suara. Hal tersebut termasuk kategori pada Pasal 109 sebab pada kategori Pemungutan Suara Ulang, bahwa yang bersangkutan tidak diberikan hak untuk memilih. Jadi secara normatif dia tidak bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang tetapi harus Pemungutan Suara Lanjutan karena satu surat suara yang tidak diberikan. Selanjutnya, kalau pandangan soal kerahasiaan itu hal lain tetapi kita normatifnya itu apakah memenuhi syarat atau tidak sebab kalau dimaknai harus Pemungutan Suara Ulang maka tiga ratus suara yang lain tidak bernilai. Jadi hanya gara-gara satu orang yang mau kita lindungi dengan argumentasi bahwa soal kerahasiaan, itu menjadikan tiga ratus suara itu tidak bernilai. Menurut Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo hal tersebut secara normatif tidak dibenarkan; 2. Bahwa Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo menyampaikan yang dimaksud dengan rahasia adalah ketika dia memberikan suaranya/haknya di bilik suara dan itu rahasia buat dia sebab semua orang dibacakan pilihannya pada saat dilakukan pemungutan suara dan rekapitulasi. Jadi pada intinya secara normatif tidak bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang meskipun pada waktu itu beredar untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang tetapi syaratnya yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tidak memenuhi syarat bahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 intinya tidak memberikan ruang bahwa harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Hal tersebut yang berkaitan dengan Pemungutan Suara Lanjutan; 3. Bahwa berkaitan dengan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Jadi penggantian calon itu telah diatur dalam Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang intinya menurut Pihak Terkait hal tersebut dimungkinkan dan dibolehkan pada saat pencermatan DCT Partai Politik melakukan penggantian calon sepanjang calon tersebut menerbitkan surat keputusan dari Partai Politik; 4. Bahwa sepanjang keterangan Pihak Terkait mengenai kerahasiaan itu adalah pendapatnya secara pribadi; [2.8.3] Darmiati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa terkait Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan di Kabupaten Buol. Menutut Pihak Terkait Darmiati bahwa dirinya pada saat berada di Kabupaten Buol SK PSU sudah diterbitkan kemudian Pak Christian Adiputra Aruwo menelepon Pihak Terkait Darmiati menyampaikan bahwa ada fakta yang tidak semua kejadian harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena ada satu fakta yang harusnya lima surat suara akan tetapi merima empat maka dilakukan perubahan SK di hari itu juga karena fakta itu baru dilakukan penelitian malam hari sedangkan PSU dilakukan ke-esokan harinya. 2. Bahwa Pihak Terkait Darmiati kemudian menganalisis rekomendasi, setelah itu Pihak Terkait memanggil PPK Biau menanyakan fakta sebenarnya dan memang ada pemilih yang seharusnya mendapatkan lima surat suara karena berdomisili di Kabupaten Buol dan itulah dilakukan perubahan untuk satu orang pemilih untuk dilakukan PSL. 3. Bahwa setelah melakukan penelitian ada perbedaan fakta, karena KPU Kabupaten Buol sudah menerbitkan SK PSU dan setelah itu Pak Christian menelepon dan menyampaikan tidak bisa dilakukan PSU untuk satu pemilih tersebut karena merugikan yang lain karena sudah di hitung juga sudah dilakukan rekapitulasi, setelah rekapitulasi baru muncul dokumen yang intinya ada fakta bahwa harusnya lima surat suara tetapi hanya satu sudah di hitung tapi dihentikan. 4. Bahwa menurut tafsiran Pihak Terkait Darmiati dalam kondisi tersebut adalah PSL karena rekapitulasi sudah selesai dan semua sudah mengetahui hasil dan alasan PSL terpenuhi karena mengambil tafsiran gangguan lain karena kalau dilakukan Pemungutan Suara Ulang harus mendapatkan lima surat suara. Bahwa bukan yang tidak boleh memilih dan harusnya diberikan pelayanan lima surat suara namun hanya diberikan surat suara. [2.8.4] Nasrun selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan imbauan sebagai upaya-upaya pencegahan dalam setiap tahapan penyelenggara pemilu baik itu pencalonan, pemungutan, penghitungan rekapitulasi suara. Selain imbauan yang disampaikan kepada KPU dan juga kepada Partai Politik, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/kota; 2. Bahwa terkait penanganan pelanggaran, benar Bawaslu Kabupaten Buol menerima empat laporan dugaan pelanggaran dan tiga laporan diregistrasi. Bahwa dari tiga laporan tersebut pada intinya diputuskan bukan sebagai pelanggaran pemilu; 3. Bahwa memang di Kabupaten Buol, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara berjenjang sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS dan sudah dilakukan oleh jajaran kami dan itu tertulis dari PTPS dan Panwascam; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buol melakukan konstulasi terkait dengan Pemungutan Suara Ulang. Sedangkan Pemungutan Suara Lanjutan tidak ada karena memang produk yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah produk Saran Perbaikan Pemungutan Suara Ulang kemudian ditindaklanjuti di kecamatan. Bahwa terkait dengan Pemungutan Suara Lanjutan itu kami dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada saat menjelang pelaksanaan Pemungutan ulang tersebut. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol pada Dapil 1 dari partai Gerindra diduga tidak memenuhi syarat masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap Benny selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 Padahal yang bersangkutan terpidana yang belum memenuhi syarat sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diputus oleh Pengadilan negeri Buol dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga menetapkan daftar calon legislatif yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen calon perempuan terhadap Dapil Buol 2 dari lima partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yaitu Partai Gerindra sebesar 28,57 persen, Partai Nasdem sebesar 28,57 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar 28,57 persen, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar 28,57 persen, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar 28,57 persen; [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional karena membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan yang membingungkan peserta pemilu serta menguntungkan peserta pemilu lainnya khususnya Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol;Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan [4.1.4] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga bersikap tidak netral karena menggunakan fasilitas peserta pemilu dari partai Nasdem yang berkaitan dengan fasilitas gudang yang dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu sehingga menjadi perbincangan publik bahwa KPU Kabupaten Buol tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Buol; [4.1.5] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu di Kabupaten Buol, bahkan menurut Pengadu tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII sengaja melakukan pembiaran terhadap Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) a.n Benny yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017; [4.1.6] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melakukan pengawasan melekat sehingga terjadinya pembiaran terhadap penetapan DCT yang tidak memenuhi kuota 30% keterwakilam Perempuan di Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik Peserta Pemilu; [4.1.7] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti laporan Pelanggaran Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan. Menurut Pengadu, peristiwa yang dilaporkan telah nyata dan diabaikan oleh Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Buol; [4.1.8] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melakukan pencegahan dan justru membiarkan KPU Kabupaten Buol mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dalam sehari berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Buol 1; [4.1.9] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Buol yang bersikap tidak netral dalam menyelenggarakkan Pemilu Tahun 2024 dengan dalih pengunaan gudang milik peserta pemilu tersebut digunakan untuk penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024. Bahkan Teradu VI selaku Ketua Bawaslu justru membuat pernyataan di media Butol Pos yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan penggantian calon anggota DPRD Kabupaten Buol dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 a.n Muhammad Imam Afandi telah sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 07-0968/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 8 Juli 2023 dan Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 169 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2023. Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan bahwa Muhammad Imam Afandi terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) digantikan oleh Benny pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana yanb telah disampaikan oleh Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 09- 0427//Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 28 September 2023 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol. Bahwa Keputusan Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 pada intinya mencabut dan menyatakan Keputusan tersebut tentang Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol tidak berlaku lagi. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa proses pergantian Muhammad Imam Afandi pada masa pencermatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 1 point b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Sehingga atas dasar ketentuan tersebut Teradu I s.d. Teradu V melakukan pergantian calon Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol. Selanjutnya, berkenaan dengan pencalonan Benny belum memenuhi syarat sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Buol, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 44 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada intinya Pencalonan Benny pada masa Pencermatan Rancangan DCT telah Memenuhi Syarat seluruh dokumen persyaratan Pencalonan dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pihaknya telah melaksanakan proses pencalonan peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) point a dan b Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023. Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang pada substansinya menyatakan agar Partai Politik peserta Pemilu mempedomani Putusan MA dalam mengajukan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah meneruskan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 kepada pengurus partai di wilayah Kabupaten Buol, namun sebagian Partai Politik Peserta Pemilu di kabupaten Buol tidak menindaklanjuti surat dinas tersebut, sehingga Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap pada Daerah Pemilihan Buol 2 sesuai daftar calon yang di usulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V menegaskan bahwa Keputusan yang diterbitkan dengan Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol telah sesuai dengan daftar calon yang usulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu serta memenuhi syarat persyaratan pencalonan. Menurut Teradu I s.d. Teradu V dalam hal Partai Politik yang tidak memenuhi keterwakilan 30% calon perempuan, KPU Kabupaten Buol tidak dapat menindak Partai Politik karena secara aturan tidak ada ketentuan sanksi terkait tidak dipenuhinya keterwakilan 30% Perempuan dalam Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], menurut Teradu I s.d. Teradu V dalam proses Pemungutan dan Penghitungan suara yang di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak termasuk di Kabupaten Buol terjadi kondisi yang mengakibatkan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 008 Kelurahan Kali. Sedangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dilaksankan di TPS 011 Kelurahan Leok I. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa pihaknya dalam melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan suara telah berpedoman pada Peratuan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Selain berpedoman pada peraturan a quo, Teradu I s.d. Teradu V telah mempelajari Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nomor 8/PP.05-BA/7205/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nomor 10/PP.05-BA/7205/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 perihal Tindak Lanjut PSU. Setelah itu, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil temuan Panwaslu Kecamatan Biau yang disampaikan kepada PPK melalui Surat Nomor 018/PM.0002/K-ST- 04.03/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan Surat Nomor 060/HM.02/K- ST.04.03/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selanjutnya terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 008 Kelurahan Kali serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada TPS 011 Kelurahan Leok I, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kesimpulan setelah melaksanakan rapat pleno serta konsultasi kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang pada intinya 1) bahwa di TPS 008 Kelurahan Kali Kabupaten Buol dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Jenis Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, dan DPD-RI, 2) Bahwa di TPS 011 Kelurahan Leok I dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Jenis Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi, 3) Bahwa di TPS 011 Kelurahan Leok I harus dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, karena 1 orang pemilih dengan status DPK yang seharusnya sesuai ketentuan mendapatkan 5 jenis Surat suara hanya diberikan 4 Jenis Surat Suara oleh KPPS. Terhadap hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 267 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Ulang (PSU) dan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 tentang Penetapan Suara Lanjutan (PSL). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Menurut Teradu I s.d. Teradu V peserta pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan sebelum melakukan Kontrak terhadap Gudang milik Peserta Pemilu sebagaimana didalilkan Pengadu, sebelumnya KPU Kabupaten Buol telah bersepakat dengan pengelola gedung/aula Vihara Buol namun menjelang kedatangan logistik dari penyedia, pihak Vihara secara sepihak membatalkan kesepakatan dengan KPU Kabupaten Buol. Setelah pembatalan gudang tersebut, Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Buol kemudian mendapatkan gudang yang kepemilikannya bukan milik Partai Nasdem melainkan milik Ibu dr. Laurentia Elly Nurdin. Bahwa gudang tersebut telah sewa sebagaimana dalam kontrak sewa gudang dengan Nomor 46/PP.09.5/7205/2024 tanggal 15 Januari 2024. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menegaskan bahwa terhadap dugaan yang menggunakan fasilitasi gudang milik peserta pemilu dari Partai Nasdem dan bersikap tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu adalah sesuatu yang tidak benar. [4.2.5] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan pada tanggal 2 Mei Tahun 2023 pihaknya menyampaikan Imbauan melalui Surat Nomor 065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023 Teradu I s.d. Teradu V yang pada pokoknya agar Teradu I s.d. Teradu V memperhatikan ketentuan persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-1). Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2023 Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menyampaikan imbauan kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII melalui Surat Nomor 081/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 yang pada pokoknya Imbauan yang disampaikan sama dengan surat Nomor 065/HM.03.02/K.ST- 04/05/2023 tanggal 2 Mei Tahun 2023 berkaitan dengan persyaratan adminsitrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol (vide Bukti T.2-2). setelah itu, pada tanggal 22 Mei 2023 Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali menyampaikan Imbauan melalui surat Nomor 086/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 pada pokoknya dalam melakukan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol agar memperhatikan keabsahan suatu dokumen yang telah diajukan sebagai syarat Calon Anggota DRPD. Bahwa dalam pokok Imbauan yang disampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD agar melibatkan Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk mencermati dan meneliti secara bersama-sama keabsahan dokumen tersebut melalui bantuan SILON (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya, pada tanggal 5 September 2023 Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali menyampaikan Imbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V dan juga kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang pada pokoknya agar Teradu I s.d. Teradu V memastikan telah meminta keterangan/klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan melalui SILON dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara hasil klarifikasi. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga mengimbau agar Teradu I s.d. Teradu V untuk memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan Calon Pengganti Calon sementara Anggota DPRD Kabupaten terhadap DCS hasil perbaikan apabila Tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan adminsitrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota atau meninggal dunia sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peratuan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-4). Terhadap hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan fungsi pencegahan pada tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD di Kabupaten Buol. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan status Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 atas nama Benny yang dicalonkan oleh Partai Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan berdasarkan laporan hasil pengawasan (formulir model A) Bawaslu Kabupaten Buol Nomor 89/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra telah melakukan pengajuan pengganti Calon Sementara menggunakan Formulir MODEL B.DAFTAR CALON PERUBAHAN untuk Daerah Pemilihan Buol 1 atas nama Benny menggantikan Calon sebelumnya atas nama Muhammad Imam Afandi pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap. Menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyatakan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4). Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan mekanisme penggantian Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali menyampaikan bahwa sebagaimana penjelasan dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b a quo jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 pada pokoknya status Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 atas nama Benny yang dicalonkan oleh Partai Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.6] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.6], Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII mengacu pada ketentuan norma hukum Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan KPU menindaklanjuti pengaturan PKPU 10 Tahun 2023 tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Selanjutnya disebut Keputusan 352/2023), yang lebih rinci menguraikan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023. Bahwa dalam lampiran keputusan Nomor 352 Tahun 2023 diberikan simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon sebagai berikut : Perhitungan No Jumlah Bakal Calon Pembulatan 30% 1 1 0,30 0 2 2 0,60 1 3 3 0,90 1 4 4 1,20 1 5 5 1,50 2 6 6 1,80 2 7 7 2,10 2 8 8 2,40 2 9 9 2,70 3 10 10 3,00 3 11 11 3,30 3 12 12 3,60 4 Menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII jika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan jika disimulasikan menjadi sebagai berikut: Perhitungan No Jumlah Bakal Calon Pembulatan 30% 1 1 0,30 1 2 2 0,60 1 3 3 0,90 1 4 4 1,20 2 5 5 1,50 2 6 6 1,80 2 7 7 2,10 3 8 8 2,40 3 9 9 2,70 3 10 10 3,00 3 11 11 3,30 4 12 12 3,60 4 Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 29 Agustus tahun 2023 dan penetapan Daftar Calon Tetap untuk pemilihan DPRD Kabupaten Buol oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 3 November 2023. Bahwa selama rentang waktu tersebut berdasarkan hasil pengawasan, menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII bahwa KPU tidak melaksanakan kewajibannya mencabut Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan rentang waktu putusan Mahkamah Agung sampai Penetapan Daftar Calon Tetap adalah 66 hari sehingga putusan Mahkamah Agung tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkraht). Sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam rangka menjalankan tugas pengawasan keterwakilan minimum 30% perempuan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Selanjutyna, berdasarkan hasil Pengawasan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam penetapan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Buol terhadap keterpenuhan kuota keterwakilan 30% Perempuan untuk daerah Pemilihan Buol 2 adalah sebagai berikut (vide Bukti T.2-8) : Jumlah Jumla Jumlah Calon h minimum NO Partai Perempuan Ket. Calon calon yang Tetap Perempuan ditetapkan 1 PKB 7 2 2 Terpenuhi 2 Gerindra 7 2 2 Terpenuhi 3 PDIP 7 2 3 Terpenuhi 4 Golkar 7 2 3 Terpenuhi 5 NasDem 7 2 3 Terpenuhi 6 Buruh 7 2 3 Terpenuhi 7 Gelora 7 2 2 Terpenuhi 8 PKS 7 2 2 Terpenuhi 9 Hanura 7 2 3 Terpenuhi 10 PAN 7 2 2 Terpenuhi 11 PBB 7 2 3 Terpenuhi 12 Demokrat 7 2 2 Terpenuhi Berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan, Teradu VI s.d. Teradu VIII in casu Bawaslu Kabupaten Buol menyatakan tidak teradapat dugaan pelanggaran dalam penetapan Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Buol. dengan demikikan dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.7] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.7], Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan yang disampaikan oleh Partai Hanura pada tanggal 4 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol dan laporan tersebut menggunakan formulir laporan dan memberikan tanda bukti penyampaian laporan kepada Pelapor Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/03/2024 (vide Bukti T.2-9). Kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII Menyusun kajian awal dugaan pelanggaran untuk menilai dan menganalisis keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. Berdasarkan hasil penilaian dan analisis tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyimpulkan bahwa laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/03/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Setelah dinyatakan tidak diregistrasi terhadap laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengumumkan status laporan a quo ke dalam formulir B.18 tentang Pemberitahuan Status Laporan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-11). Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. [4.2.8] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.8], Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan pihaknya telah menyampaikan Saran Perbaikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang melalui pengawas TPS 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau pada tanggal 14 Februari terkait dengan peristiwa Pemilih kategori sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah berdomisili di TPS tersebut namun hanya diberikan Surat Suara berjumlah 3 (tiga) jenis Surat Suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR RI, dan Surat Suara DPD RI (vide Bukti T.2-12). Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menerangkan bahwa terdapat peristiwa Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dikategorikan sebagai Pemilih DPK namun tidak berdomisili pada TPS 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan pihaknya menyampaikan rekomendasi Pemungutan Suara ulang melalui Panwaslu Kecamatan Biau di TPS 8 Kelurahan Kali Kecamatan Biau karena terdapat peristiwa Pemilih yang tidak berdomisili di TPS tersebut menggunakan hak Pilihnya kategori Pemilih DPK (vide Bukti T.2-13). Bahwa atas dasar rekomendasi Pemungutan Suara ulang yang disampaikan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII melalui Panwaslu Kecamatan Biau untuk TPS 8 Kelurahan Kali Kecamatan Biau dan TPS 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau, Teradu I sampai dengan Teradu V in casu KPU Kabupaten Buol menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol (vide Bukti T.2-14). Selanjutnya, terhadap terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menegaskan surat keputusan tersebut penilaian serta kewenangan yang melekat pada Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol. [4.2.9] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.9] Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah melakukan pengawasan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pengawasan tersebut telah diperoleh informasi pada pokoknya tidak terdapat dugaan pelanggaran mengenai penggunaan gudang logistik oleh KPU Kabupaten Buol, dibuktikan dengan adanya kontrak sewa menyewa antara KPU Kabupaten Buol dengan Laurentia Ely Nurdin yang dimuat dalam lampiran di Laporan Hasil Pengawasan (vide Bukti T.2-16). Menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII perjanjian kontrak sewa menyewa tempat yang dijadikan gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 oleh Teradu I s.d. Teradu V merupakan bukan hak milik dari seorang Calon Anggota DPRD Partai NasDem Dapil Buol 1 atas nama Ryan Nathaniel Kwendy, melainkan a.n Laurentia Ely Nurdin (vide Bukti T.2-16). Berkenaan dengan pernyataan Teradu VI dalam media buol Pos yang diterbitkan tanggal 8 Februari 2024. Teradu VI menyampaikan pernyataan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan yang menerangkan bahwa ruang penyimpanan gudang logistik KPU Kabupaten representatif untuk tempat penyimpanan logistik dan dapat dipastikan keamanannya. Bahwa pernyataan Teradu VI di media Buol Pos tersebut didasarkan pada laporan hasil pengawasan tanggal 6 Januari 2024, dimana gudang logistik tersebut difungsikan untuk menyimpan logistik yang akan diperuntukan untuk Dapil Buol 2 dan Dapil Buol 3 dengan rincian kotak suara kebutuhan 5 Buah Per TPS dengan jumlah kebutuhan 1.560 Buah, Bilik Pemungutan Suara 4 buah per TPS dengan Jumlah 1.248 Buah, Bantal Coblos 4 buah per TPS dengan Jumlah 1.248, dan Segel Pelastik 2 buah per TPS dengan jumlah 3.120 segel pelasti keperluan perakitan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V diduga keliru dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol pada Daerah Pemilihan (Dapil) Buol 1 dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Benny, padahal yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 24 April 2023 menerbitkan pengumuman Nomor 135/PL.01.4-Pu/7205/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol untuk Pemilu serentak Tahun 2024 (vide Bukti T.1-1). Setelah menerbitkan pengumuman tersebut, pada tanggal 14 Mei 2023 DPC Partai Gerindra Kabupaten Buol mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL (vide Bukti T.1-3). Berdasarkan pengajuan yang disampaikan melalui formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL tersebut, DPP Partai Gerindra kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 07- 0968/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 8 Juli 2023 tentang Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2023, DPP Partai Gerindra kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 yang pada intinya mencabut Keputusan Nomor 07-0968/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 serta menyampaikan Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol (vide Bukti T.1-4 dan Bukti T.1-5). Berdasarkan nama-nama yang telah diajukan oleh Partai Gerindra dan partai politik lainnya, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 169 Tahun 2023, tertanggal 18 Agustus 2023, tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-2). Bahwa pada lampiran II Keputusan Nomor 169 Tahun 2023 tersebut, Muhammad Imam Afandi terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara yang diajukan oleh DPP Partai Gerindra dengan Nomor Nrut 8 pada Dapil Buol 1. Selanjutnya pada tanggal 28 September 2023, DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan Nomor 09-0427/Kpts/Caleg/DPP- GERINDRA/2023 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol (vide Bukti T.1-17). Bahwa dalam keputusan a quo, DPP Partai Gerindra mencabut Surat Keputusan tentang susunan Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Buol serta melakukan pergantian Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol a.n Muhammad Imam Afandi yang digantikan oleh Benny. Menurut Teradu I s.d. Teradu V pergantian Muhammad Imam Afandi dilakukan pada masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap sebagaimana telah dijadwalkan tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan bahwa pergantian calon Anggota DPRD dapat diajukan pada masa pencermatan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan pencalonan Benny yang merupakan mantan terpidana, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Benny telah memenuhi syarat pada saat namanya diajukan oleh DPP Partai Gerindra pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023 Benny telah menyampaikan secara terbuka pada laman media Alasan News terkait pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Nomor 15/Pid.sus/2018/PN.Bul dan terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara 8 (delapan) bulan (vide Bukti T.1-7). Selain penyampaian secara terbuka, Benny kemudian melampirkan persyaratan pencalonan berupa surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Lembaga Pemasyarakat kelas III Leok Nomor: W.24.PAS.PAS.13-PK.01.01.02-124 tertanggal 11 Mei 2023. Surat tersebut pada intinya menerangkan Benny pernah dijatuhi sanksi berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Nomor 15/Pid.sus/2018/PN.Bul tanggal 1 Maret 2018 karena melakukan tindak pidana Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara 8 bulan dan bebas tanggal 5 Agustus 2018 (vide Bukti T.1-6) . Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V jika melihat dalam masa pendaftaran di bulan Mei 2023, memang benar Benny belum mencukupi lima tahun masa jeda. Namun pengajuan Benny berdasarkan Keputusan 09- 0427/Kpts/Caleg/DPP-GERINDRA/2023 diajukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 28 September 2023. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa selain surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, Benny juga melampirkan surat keterangan pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Buol Nomor: 590/SK/HK/08/2023/PN Bul tanggal 11 Agustus 2024 yang pada intinya membenarkan Benny pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor 15/Pid.sus/2018/PN.Bul tanggal 1 Maret 2018 dengan pidana penjara selama 8 (delapan) yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Pengadilan 15/Pid.sus/2018/PN.Bul tanggal 1 Maret 2018, Benny didakwa dengan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Setelah dokumen Benny dinyatakan memenuhi syarat pencalonan, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023, tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol (vide Bukti T.1-10) Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Benny dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol pada Daerah Pemilihan Buol 1 dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 telah sesuai menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah berpedoman pada ketentuan Pasal 44 ayat (6) dan ayat (7) serta Pasal 81 ayat (1) huruf b Peratuan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa menimbang Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor: 15/Pid.Sus/2018/PN.Bul tanggal 1 Maret 2018 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan Terdakwa atas nama Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Kemudian menimbang ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai status mantan terpidana Benny tidak termasuk dalam kategori Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 karena ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V diduga menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buol Daerah Pemilihan (Dapil) Buol 2 yang tidak memenuhi syarat keterwakilan paling sedikit 30 persen perempuan untuk lima partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Bahwa menurut Pengadu persentase keterwakilan perempuan pada Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing sebesar 28,57 persen. Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan telah melaksanakan proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan adapun terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023, KPU menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang intinya menyatakan agar Partai Politik peserta Pemilu memedomani Putusan a quo dalam mengajukan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Berkenaan dengan hal tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian meneruskan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 kepada Pengurus Partai di wilayah Kabupaten Buol. Menurut Teradu I s.d. Teradu V sebagian Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Buol tidak menindaklanjuti surat dinas yang disampaikan, sehingga Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap pada Daerah Pemilihan Buol 2 tetap berdasarkan daftar calon yang diusulkan oleh masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa terhadap daftar calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dengan melampirkan formulir Model DCT.DPRD KABUPATEN/KOTA (vide Bukti T.1-10). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buol pada Daerah Pemilihan (Dapil) Buol 2 telah sesuai menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa KPU Kabupaten/Kota in casu Teradu I s.d. Teradu V merupakan pelaksana teknis ketentuan undang-undang dan peraturan KPU. Kemudian terdapat fakta hukum bahwa KPU tidak pernah mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 sebagaimana diperintahkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023. Terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung tersebut, DKPP telah memeriksa dan memutus dalam Putusan Nomor: 110-PKE-DKPP/IX/2023 dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan peringatan kepada Anggota KPU lainnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerbitkan keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang membingungkan peserta pemilu serta menguntungkan peserta pemilu tertentu, khususnya Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol. Keputusan tersebut berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan dalam pemilu tahun 2024. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 008 Kelurahan Kali dan TPS 011 Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS 008 Kelurahan Kali, terdapat tiga orang pemilih dengan KTP yang alamat domisilinya bukan Kelurahan Kali menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bahwa tiga orang pemilih tersebut hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yakni pemilu presiden dan wakil presiden (vide Bukti T.1-14). Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS 011 Kelurahan Leok 1, ditemukan 1 (satu) orang pemilih dengan KTP yang alamat domisilinya bukan Kelurahan Leok 1 menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih tersebut diberikan tiga jenis surat suara, yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Begitu juga dengan ditemukan 1 (satu) orang pemilih dengan KTP yang alamat domisilinya berada di Kelurahan Leok 1 menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih tersebut diberikan tiga jenis surat suara, yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, dan Surat Suara DPD RI (vide Bukti T.1-14). Terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing Pengawas TPS tersebut, pada tanggal 16 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Biau menyampaikan Rekomendasi kepada PPK Biau dengan Nomor 018/PM.00.02/K-ST.04.03/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Nomor 060/HM.02.00/K- ST.04.03/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PPK Biau dengan menyampaikan Surat kepada KPU Kabupaten Buol dengan Nomor 08/PP.05-BA/7205/II/2024 tertanggal 16 Februari 2024, pada pokoknya PPK Biau mengajukan kepada KPU Kabupaten Buol untuk pengambilan keputusan terhadap diadakannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS 008 Kelurahan Kali yang disertakan dengan kronologis kejadian di TPS 008 Kelurahan Kali. Selain surat tersebut, pada tanggal 18 Februari 2024, PPK Biau juga menyampaikan Surat Nomor 010/PP.05-BA/7205/II/2024 yang pada pokoknya PPK Biau mengajukan kepada KPU Kabupaten Buol untuk pengambilan keputusan terhadap diadakannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS 011 Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, yang disertakan kronologis kejadian di TPS 011 Kelurahan Leok 1. Bahwa setelah menerima surat dari PPK Biau, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno dan menyimpulkan bahwa pada TPS 008 Kelurahan Kali dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk tiga jenis surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan pada TPS 011 Kelurahan Leok 1 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk empat jenis surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi serta dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, karena terdapat satu orang pemilih dengan kategori DPK seharusnya mendapatkan lima jenis surat suara namun hanya diberikan empat jenis surat suara oleh KPPS. Berdasarkan hasil rapat pleno pada tanggal 18 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol. Bahwa Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan pada TPS 008 Kelurahan Kali untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan TPS 011 Kelurahan Leok 1 dilakukan Pemungutan Suara untuk semua jenis pemilihan. Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu V kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua KPU Kabupaten Buol Nomor 262 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol. Bahwa keputusan a quo pada intinya menetapkan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 008 Kelurahan Kali untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan untuk TPS 011 Kelurahan Leok 1 dilakukan Pemungutan Suara untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, dan DPD RI dan DPRD Provinsi. Bahwa masih pada tanggal yang sama, 19 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali menerbitkan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Umum di Kabupaten Buol yang pada intinya menetapkan dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan ditetapkan pada TPS 11 Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, untuk jenis Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum menetapkan Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan, Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengirimkan semua dokumen pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang termasuk Keputusan Nomor 262 Tahun 2024. Setelah dokumen dan keputusan a quo dikirimkan, Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan koreksi dan menyampaikan bahwa keputusan yang diambil KPU Kabupaten Buol terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 011 Kelurahan Leok 1 tidak terpenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Konsultasi tersebut berlanjut melalui pesan Whatsapp antara Teradu IV dan Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo. Bahwa dalam percakapan Whatsapp tersebut pada intinya Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo mengirimkan dokumen softcopy yang berjudul “Pelaksanaan PSU dan PSL KPU Sulteng” dan menyampaikan, “Apakah surat ini belum cukup menjadi dasar?? Sampe harus bersurat lagi ke Provinsi??” Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo melanjutkan,“Saya jadi curiga kenapa teman-teman mau melaksanakan PSU DPRD tanpa dasar.” Kemudian dijawab oleh Teradu IV dengan mengatakan, “Maaf Pak Kadiv. Teman-teman tidak ada sedikitpun punya kepentingan apa-apa terkait dengan PSU. Bahkan alangkah bagus bagi kami nol PSU. Keinginan kami hanya pemilu ini bisa terlaksana sesuai ketentuan pak kadiv,, teman-teman hanya mempertimbangkan kriteria yang tidak masuk dari kategori PSL pak kadiv, di Pasal 109 dijelaskan terjadi di sebagian atau seluruh dapil... di Pasal 111 ayat 2, harus dilaksanakan penetapan penundaan dulu satu hari pemilu, jika ada kejadian yang menyebabkan tertundanya pemungutan suara, yang terjadi di lapangan mereka lanjutkan perhitungan, bahkan sudah selesai tanpa masalah pak kadiv.... sementara laporan kejadian di TPS masuk dari PPK nanti 2 hari setelah hari pemungutan suara pak kadiv....... Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika kami salah pak kadiv.” Kemudian dijawab kembali oleh Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo, “Logika pikir situasi normal jgn di pakai disituasi yang tidak normal.... jika tidak dilanjut maka tidak akan cocok pengguna hak pilih dg surat suara yang terpakai. [...] yang sedang kita lakukan ini adalah perbaikan terhadap situasi yang seharusnya... jadi diskusinya bukan disitu lagi. [...] jadi penerbitan SK penundaan salah satu pertimbangannya adalah situasi tersebut baru diketahui dan dilakukan perbaikan agar tidak ada hak pemilih yang dilanggar.” Kemudian Pihak Terkait mengirimkan pesan gambar berupa kutipan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan menyampaikan, “Supaya KPPS tidak terkualifikasi melakukan Pasal 510,” serta ditutup dengan, “Saya sudah memberikan arahan jika di kemudian hari ada permasalahan maka tugas Provinsi sudah saya tunaikan. Tks.” (vide Bukti T.1-17). Menindaklanjuti percakapan pesan Whatsapp tersebut, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan rapat pleno dan menetapkan Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan. Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah hadir dan menyampaikan keterangannya secara lisan yang pada pokoknya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan di Kabupaten Buol secara hukum diatur dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo menerangkan kategori Pemungutan Suara Lanjutan adalah yang mengalami gangguan lainnya. Menurut Pihak Terkait faktanya terdapat satu orang pemilih yang harusnya diberikan lima surat suara tetapi hanya diberikan empat surat suara. Hal tersebut termasuk kategori pada Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dikarenakan secara normatif satu orang pemilih tersebut tidak bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang, tetapi harus Pemungutan Suara Lanjutan terhadap satu pemilih tersebut karena terdapat satu surat suara yang tidak diberikan. Selanjutnya, Pihak Terkait berpandangan mengenai permasalahan kerahasiaan suara adalah hal lain sebab jika dimaknai Pemungutan Suara Ulang maka 300 suara pemilih lainnya menjadi tidak bernilai. Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo juga menyampaikan yang dimaksud dengan rahasia adalah ketika pemilih memberikan suara/haknya di bilik suara. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa DKPP menilai dalih Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan dua keputusan a quo dikarenakan pertimbangan menyelamatkan Anggota KPPS TPS 011 Kelurahan Leok 1 dari ancaman pidana dan arahan dari Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Teradu I s.d. Teradu V memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang melekat untuk memutuskan apakah Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 dan Keputusan 268 Tahun 2024 berkesesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan arahan Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, DKPP perlu memberikan penilaian terhadap tindakan Pihak Terkait. Bahwa berdasarkan bukti T.1-16, Pihak Terkait mengarahkan Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan. Teradu I s.d. Teradu V menjadikan arahan tersebut sebagai aspek saran untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada TPS 011 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau. DKPP menilai tindakan Pihak Terkait terbukti tidak profesional dalam mengemban tugas selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah sehingga berpendapat memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.4] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V diduga bersikap tidak netral karena menggunakan fasilitas peserta pemilu dari partai Nasdem yang berkaitan dengan fasilitas gudang yang dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu sehingga menjadi perbincangan publik bahwa KPU Kabupaten Buol tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Buol. Terungkap fakta bahwa gudang yang disewa Teradu I s.d. teradu V tersebut bukan milik kader Partai Nasdem, melainkan milik Ibu Laurentia Elly Nurdin yang merupakan ibu kandung dari Caleg Terpilih Partai Nasdem a.n Ryan Nathaniel Kwendy. Terhadap proses sewa gudang tersebut, pada tanggal 15 Januari 2024, KPU Kabupaten Buol menerbitkan surat perjanjian dengan Nomor 46/PP.09.5/7205/2024 (vide Bukti T.1- 16). Dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa Ny. Laurentia Elly Nurdin menyewakan gudangnya sebagaimana telah tertulis dalam surat perjanjian a quo. Menurut Teradu I s.d. Teradu V sebelum menggunakan gudang milik Laurentia Elly Nurdin, KPU Kabupaten Buol sudah bersepakat dengan pengelola gedung/aula Vihara Buol namun menjelang kedatangan logistik pihak Vihara secara sepihak membatalkan kesepakatan dengan KPU Kabupaten Buol. Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan dalam mencari dan menetapkan gudang untuk penyimpanan logistik dan perlengkapan pemilu, KPU Kabupaten Buol telah melakukan survei kelayakan dan keamanan gudang. Teradu I s.d. Teradu V juga menegaskan pihaknya tidak menggunakan fasilitas gudang milik peserta pemilu melainkan menyewa gudang sebagaimana telah tertuang dalam surat perjanjian pengadaan sewa gudang logistik Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V menggunakan sewa gudang milik Ny. Laurentia Elly Nurdin untuk penyimpanan logistik Pemilu Tahun 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa sewa gudang tersebut telah melalui proses yang sesuai dengan hukum berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 46/PP.09.5/7205/2024 untuk kepentingan sarana gudang dalam menyimpan dan mengamankan logistik dan perlengkapan pemilu lainnya. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara sewa gudang milik Ny. Laurentia Elly Nurdin yang merupakan ibu kandung dari Caleg Terpilih Partai Nasdem a.n Ryan Nathaniel Kwendy dengan netralitas dan kemandirian Teradu I s.d. Teradu V dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.5] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol tidak melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu di Kabupaten Buol. Menurut Pengadu tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII sengaja melakukan pembiaran terhadap Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) a.n Benny yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 2 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Buol menyampaikan surat dengan Nomor 065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023 Perihal Imbauan kepada KPU Kabupaten Buol. Bahwa imbauan tersebut pada pokoknya agar memperhatikan ketentuan persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-1). Setelah menyampaikan imbauan tersebut, pada tanggal 15 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Buol juga menyampaikan surat Imbauan dengan Nomor 081/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 kepada KPU Kabupaten Buol yang pada intinya menguatkan Imbauan yang disampaikan sebelumnya dengan Nomor 065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023 tanggal 2 Mei 2023. Selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Buol kembali menyampaikan surat dengan Nomor 086/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 perihal Imbauan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Buol. Bahwa surat Imbauan tersebut pada pokoknya dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Buol agar memperhatikan keabsahan dokumen yang telah diajukan sebagai syarat Bakal Calon Anggota DRPD. Selain itu, dalam pokok Imbauan a quo yang telah disampaikan dalam melakukan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD agar melibatkan Bawaslu Kabupaten Buol untuk mencermati dan meneliti secara bersama-sama keabsahan dokumen tersebut melalui bantuan SILON (vide Bukti T.2-3). Kemudian pada tanggal 5 September 2023 Bawaslu Kabupten Buol in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Buol in casu Teradu I s.d. Teradu V dengan Nomor 028/PM.00.02/K.ST- 04/09/2023 yang pada intinya Teradu I s.d. Teradu V memastikan bahwa sudah meminta keterangan/klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan melalui SILON dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara hasil klarifikasi. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga mengimbau agar Teradu I s.d. Teradu V memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti Calon sementara Anggota DPRD Kabupaten terhadap DCS hasil perbaikan apabila Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan adminsitrasi Bakal Calon berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, atau meninggal dunia sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peratuan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (vide Bukti T.2-4). Bahwa terhadap beberapa Imbauan yang disampaikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Buol in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan fungsi pencegahan pada tahapan pendaftaran Calon Anggota DPRD di Kabupaten Buol. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol telah melakukan pengawasan verifikasi administrasi persyaratan dokumen calon sementara hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana tertuang dalam Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 89/LHP/PM.01.00/10/2023 (vide Bukti T.2-5). Bahwa dalam pengawasan tersebut, DPP Partai Gerindra kemudian mengajukan penggantian calon sementara yang termuat dalam MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN- PARPOL untuk Daerah Pemilihan Buol 1 a.n. Benny menggantikan Calon sebelumnya a.n Muhammad Imam Afandi pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap. Bahwa dalam laporan hasil pengawasan a quo pada pokoknya telah dilakukan pengawasan terhadap verifikasi adminsitrasi, di mana dalam proses verifikasi tersebut dilakukan melalui Aplikasi SILON sehingga Bawaslu Kabupaten Buol hanya dapat mengamati hasil verifikasi adminsitrasi melalui SILON sebagaimana dokumen persyaratan administrasi calon pengganti adalah Surat keterangan sesuai mantan jenis terpidana (ada/Benar), Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (ada/Benar), Bukti pernyataan di media massa (ada/Benar), Status hukum mantan terpidana yang bebas murni, Tanggal selesai menjalani pidana 5 Agustus 2018, Masa jeda selesai menjalani pidana, pengajuan awal dan Perbaikan 4 Tahun 9 Bulan 9 hari, Pengajuan pencermatan DCS 5 Tahun 0 Bulan 6 hari, dan Pengajuan Pencermatan DCT 5 Tahun 1 Bulan 28 hari. Bahwa terhadap mekanisme penggantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota juncto BAB III angka 4 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 sehingga status Benny sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 Daerah Pemilihan Buol 1 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan terhadap persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan telah menyampaikan imbauan dalam setiap tahapan persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol. Selanjutnya terhadap penetapan Benny selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan pengawasan verifikasi administrasi persyaratan dokumen calon sementara hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 89/LHP/PM.01.00/10/2023. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.6] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.6] Terungkap fakta Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen perempuan di setiap Dapil. Bahwa teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah mengacu pada ketentuan norma Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya, berdasarkan Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 70/LHP/PM.01.02/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 pada pokoknya hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam penetapan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Buol terhadap keterpenuhan kuota keterwakilan 30 persen perempuan untuk Daerah Pemilihan Buol 2. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan terhadap keterwakilan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan telah tertuang dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 70/LHP/PM.01.02/10/2023. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melakukan pengawasan melekat terhadap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen perempuan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.6] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.7] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.7] terungkap fakta pada tanggal 4 Maret 2024 Pelapor a.n Sahialam N. Ain, S.Sos. menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buol sebagaimana tertuang dalam formulir laporan serta diberikan tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/III/2024 (vide Bukti T.2-9). Kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal dugaan Pelanggaran Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/3/2024. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan Sahialam N. Ain, S.Sos. tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta tidak meregistrasi laporan tersebut (vide Bukti T.2-10). Berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi tersebut, pada tanggal 6 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menerbitkan status laporan dan menyampaikan surat kepada Pelapor dengan Nomor 59/PP.00.02/K.ST-04/03/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan (vide Bukti T.2-11) Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana didalilkan Pengadu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dicatat dengan Nomor Laporan 002/LP/PL/Kab/26.04/3/2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menindaklanjuti laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/3/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.7] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.8] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.8] Terungkap fakta pada tanggal 16 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Biau menerbitkan surat dengan Nomor 060/HM.02.00/K-ST.04.03/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa dalam surat tersebut pada intinya menyampaikan saran perbaikan Pemungutan Suara Ulang yang disampaikan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada tanggal 14 Februari 2024 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 011 Kelurahan Leok 1 ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-12). Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran PTPS 011Kelurahan Leok I, ditemukan fakta bahwa pemilih yang memiliki KTP yang alamat domisilinya bukan di Kelurahan Leok 1 sebanyak satu orang menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang didaftarkan masuk dalam pemilih (DPK). Pemilih tersebut diberikan tiga jenis surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, dan Surat Suara DPD RI. Begitu juga dengan pemilih yang memiliki KTP yang alamat domisilinya berada di Kelurahan Leok 1 sebanyak satu orang menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang didaftarkan masuk dalam pemilih (DPK). Pemilih tersebut diberikan tiga jenis surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, dan Surat Suara DPD RI. Selanjutnya, bahwa selain rekomendasi untuk TPS 11 Kelurahan Leok 1, Panwaslu Kecamatan Biau juga menerbitkan surat dengan Nomor 018/PM.02.00/K- ST.04.03/02/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa dalam surat rekomendasi tersebut pada intinya menyampaikan saran perbaikan Pemungutan Suara Ulang yang disampaikan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) pada tanggal 14 Februari 2024 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 Kelurahan Kali untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan PTPS 08 Kelurahan Kali, ditemukan fakta bahwa pemilih yang memiliki KTP yang alamat domisilinya bukan di Kelurahan Kali sebanyak tiga orang menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang didaftarkan masuk dalam pemilih (DPK). Pemilih tersebut diberikan 1 jenis surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden (vide Bukti T.2-13). Bahwa terhadap dua rekomendasi tersebut, Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Buol menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol (vide Bukti T.2-14). Bahwa selain terbitnya Surat Keputusan Nomor 262 Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V juga menerbitkan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII surat keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tersebut berdasarkan penilaian serta kewenangan yang melekat pada Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol (Vide Bukti T.2-15). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.8] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.9] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.9] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Buol yang bersikap tidak netral dalam menyelenggarakkan Pemilu Tahun 2024 dengan dalih pengunaan gudang milik peserta pemilu tersebut digunakan untuk penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024. Bahkan Teradu VI selaku Ketua Bawaslu justru membuat pernyataan di media Butol Pos yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2024. Terungkap fakta Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan pengawasan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan tidak terdapat dugaan pelanggaran mengenai penggunaan gudang logistik oleh KPU Kabupaten Buol sebagaimana termuat dalam surat kontrak sewa menyewa antara KPU Kabupaten Buol dengan pemilik gudang a.n Laurentia Ely Nurdin (vide Bukti T.2-16). Berkenaan dengan pernyataan Teradu VI di media Butol Post pada tanggal 8 Februari 2024, Teradu VI menyatakan pernyataan tersebut didasarkan pada laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh staf Bawaslu Kabupaten Buol pada tanggal 6 Januari 2024. Bahwa gudang tersebut difungsikan untuk menyimpan logistik yang akan diperuntukan untuk Dapil Buol 2 dan Buol 3. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu VI s.d. Teradu VII telah melakukan pengawasan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam sewa gudang logistik oleh KPU Kabupaten Buol. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.9] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.5] Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nanang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buol, Teradu II Ali, Teradu III Eko Budiman, Teradu IV Paisal J. Usman dan Teradu V Gusti Aliu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buol terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Karianto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Teradu VII Moh. Taufik Abdullah dan Teradu VIII Ismajaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buol terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani